Senin, 20 Juli 2015

sukristiawan.com:90%Migas kita di kuasai Asing

90% Migas Kita Dikuasai Asing
Pengantar
Saat ini, masyarakat dunia
’diguncang’ dengan krisis
minyak dunia. Harga jual
minyak dunia hampir
menembus US$100 perbarel.
Kenaikan ini diyakini akan
semakin ’memperburuk’ perekonomian dunia,
termasuk Indonesia. Akibatnya, Pemerintah
diprediksikan harus ’menanggung’ beban subsidi
minyak yang ’membengkak’. Tentu kondisi ini
dikhawatirkan akan sangat mempengaruhi neraca
dalam APBN. Ujung-ujungnya Indonesia akan jatuh
dalam krisis anggaran. Inilah yang dikatakan oleh
Pemerintah sebagai ’membahayakan’. Benarkah
demikian? Bukankah Indonesia negara pengekspor
migas? Sebenarnya, berapa potensi migas
Indonesia? Mengapa kenaikan harga minyak dunia
’dikhawatirkan’ akan membebani APBN? Apakah
karena sektor migas banyak dikelola oleh asing?
Ataukah justru sebaliknya, kenaikan harga minyak
dunia ’membawa berkah’ tersendiri bagi
Indonesia?
Untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas,
Redaktur al-Wa’ie Gus Uwik secara khusus
mewancarai Dr. Hendri Saparini, Pakar Ekonomi
dari Econit dan Tim Indonesia Bangkit. Berikut
petikan wawancaranya.
Berapa sebenarnya potensi migas Indonesia?
Potensi sumberdaya migas Indonesia saat ini
sebenarnya masih sangat besar. Menurut data
terakhir di kantor Kementerian ESDM, sumberdaya
minyak bumi Indonesia saat ini masih tercatat
sekitar 86,9 miliar barel dan gas bumi sekitar
384,7 triliun standar kaki kubik. Sungguh sangat
besar.
Berapa banyak yang dikelola asing?
Inilah yang jadi masalah. Sumberdaya migas
Indonesia yang sudah dieksplorasi maupun yang
masih berupa cadangan memang sangat besar,
namun hampir semuanya, sekitar 90%, dikuasai
asing. Bayangkan. Lebih seratus tahun pengelolaan
industri migas berlangsung di negeri ini, namun
peran maupun kiprah industri migas nasional
masih sangat rendah. Kondisi ini sangat berbeda
dengan negara lain yang berusaha meningkatkan
perannya dalam mengelola sumberdaya alam
migas.
Contoh paling mudah adalah Malaysia. Negara
jiran kita yang pada tahun 1970-an belajar dari
Pertamina, saat ini, melalui Petronas, sudah
menguasai pengolahan migas di negaranya dan
dilakukan oleh putra-putri Malaysia sendiri. Bukan
itu saja, Petronas juga sudah merambah ke
berbagai negara untuk melakukan eksplorasi.
Bandingan lain adalah pengelolaan migas di Cina.
Peran industri migas asing di negeri tersebut amat
minimal, kurang dari 5%.
Jika negara-negara lain berusaha untuk menguasai
sumberdaya alam migas karena yakin bahwa
penguasaan sumber energi alam ini akan menjadi
kunci kemandirian dan kemajuan bangsa, mengapa
keyakinan yang sama tidak ada pada para pejabat
Indonesia? Bagi saya, hal ini bisa terjadi tidak lain
kecuali karena banyak pejabat yang menjadi
subordinasi dari kepentingan asing. Jadi, tidak
salah bahwa Indonesia memang masih dijajah
dalam bentuk penjajahan yang berbeda. Penjajahan
semakin mulus dan samar saat Indonesia memiliki
banyak komprador dan agen kepentingan asing
yang tidak peduli terhadap kepentingan nasional.
Berapa sebenarnya prosentase migas untuk
diekspor dan domestik?
Sekarang ini tataniaga atau kegiatan ekspor-impor
migas amat sangat ruwet. Pemerintah melakukan
ekspor, tetapi juga mengimpor. Ekspor harus
dipertahankan karena bisnis ini menguntungkan
sekelompok orang. Ekspor juga mengakibatkan
Indonesia harus impor minyak. Mengapa? Inilah
yang tidak bisa dijelaskan secara rasional. Namun
yang jelas, kegiatan impor migas telah menjadi
salah satu dukungan dana bagi penguasa.
Di sisi lain, dalam kerangka kerjasama dengan
swasta (baik nasional ataupun asing) saat ini
meskipun menurut Pemerintah bagian minyak
pemerintah 85%, sejatinya tidaklah sebesar itu.
Pemerintah masih harus menanggung beban
kewajiban membayar cost recovery. Jadi, bagian
Pemerintah sejatinya hanya sekitar 75% saja.
Walhasil, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,
Pertamina harus impor, baik minyak mentah
maupun BBM. Dengan tren produksi (lifting) migas
yang semakin menurun selama beberapa tahun
terakhir dan kecilnya peran Pemerintah, maka
semakin terbatas pilihan bagi Pemerintah untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Ekonomi kita ternyata telah telah sangat
dikacaukan oleh ketergantungan terhadap
pemenuhan migas. Indonesia tidak seharusnya
melakukan impor minyak maupun BBM. Namun,
yang terjadi, tidak hanya wajib impor, tetapi
Pemerintah juga harus impor dengan harga lebih
tinggi karena keberadaan broker. Sangat
memalukan. Perusahaan migas negara lain telah
banyak menceritakan betapa rakyat Indonesia telah
dibodohi selama puluhan tahun karena permainan
broker yang diberi peluang untuk mencari untung
US$ 20-30 perbarel. Belum lagi permainan-
permainan lain dalam ekspor-impor migas yang
juga telah merugikan keuangan negara. Mengapa
keberadaan pencari rente tetap eksis? Tentu
jawabannya sangat mudah. Mereka selalu nyantol
atau mungkin dibekingi oleh penguasa negeri ini.
Belum lagi liberalisasi yang memungkinkan para
pemain asing masuk di industri hilir migas seperti
pembukaan pom bensin tanpa diwajibkan
membangun infrastruktur karena mereka
membajak milik Pertamina. Persis sama dengan
kasus Indosat. Rasanya sangat tidak masuk akal,
tetapi benar-benar terjadi.
Apa sebetulnya akar semua kekacauan ini?
Tidak ada alasan lain kecuali karena adanya
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang
Sumber Daya Migas. Pengelolaan sumberdaya
migas semakin amburadul setelah diundangkannya
UU tersebut. Seperti diketahui, UU Migas pada era
Pemerintah Megawati telah diijonkan kepada asing
untuk ditukar dengan utang. Mengapa ini terjadi?
Seperti saya jelaskan sebelumnya, mulusnya UU
tersebut karena kepentingan korporat dunia dan
kerakusan negara Barat telah diakomodasi dengan
sangat baik lewat para komprador Mafia Berkeley
yang sudah menguasai kebijakan ekonomi
Indonesia sejak 40 tahun lalu.
Berbagai masalah akhirnya bermunculan bak
cendawan di musim hujan. Menurut laporan BPK,
telah terjadi penyelewengan dalam perhitungan
cost recovery karena perusahaan minyak
melakukan kecurangan dalam perhitungan. Untuk
satu setengah tahun saja, 2004 dan semester I
2005, hasil audit BPK menunjukkan, terdapat
potensi kerugian negara sedikitnya 1,473 miliar
dolar AS atau setara dengan Rp 13,3 triliun.
Temuan itu antara lain mencakup biaya-biaya yang
tidak berhubungan dengan operasi perminyakan
dibebankan ke dalam cost recovery. Kontraktor
mengajukan biaya depresiasi atas fasilitas yang
dibangun meskipun tidak berjalan dengan baik,
dan pembebanan biaya kantor pusat tidak disertai
dengan bukti-bukti yang cukup. Hingga saat ini,
baik oleh Menteri ESDM maupun BP Migas,
masalah ini belum ditindaklanjuti. Anehnya, potensi
penerimaan negara yang luar biasa ini tidak dikejar
oleh para anggota DPR. Licinnya pelicin minyak
telah menyusup ke semua lini.
Kelangkaan gas adalah masalah lain yang muncul
akibat diberlakukannya UU Migas. Dalam UU Migas
Pasal 22 (1) disebutkan, “Badan Usaha atau Badan
Usaha tetap wajib menyerahkan paling banyak 25%
bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/
atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri.” Akhirnya, pabrik-pabrik pupuk milik
Pemerintah terpaksa tutup karena tidak tersedia
pasokan gas. Dimana semangat kepentingan
nasionalnya? Mengapa kebijakan pemenuhan
kebutuhan gas dalam negeri hanya dengan
kebijakan, “Kalau ada sisa ekspor”? Kalau gak ada
ya gak masalah wong memang tidak ada
kewajiban. Masih sangat panjang daftar kerugian
yang diakibatkan oleh liberalisasi pengelolaan
migas dan juga tambang.
Seperti diketahui tuntutan masyarakat untuk
dilakukan judicial review terhadap UU tersebut
telah berhasil meskipun Mahkamah Konstitusi
hanya mengabulkan revisi terhadap tiga pasal saja.
Walaupun hanya tiga pasal, DPR maupun
Pemerintah tidak peduli untuk segera merevisi.
Dengan kata lain, tanpa ada desakan dari
masyarakat untuk merevisi kebijakan migas, tidak
akan pernah terjadi perubahan.
Dengan kenaikan harga minyak bagaimana dengan
keuangan Pemerintah? Untung atau rugi?
Ini yang aneh. Pada tahun 2005, saat terjadi
kenaikan harga minyak mentah dunia hingga
mencapai US$ 70 perbarel (dari semula US$ 45
perbarel), Pemerintah langsung menyatakan
kenaikan harga minyak membebani keuangan
negara sehingga subsidi BBM harus segera
dipangkas. Hasilnya, Pemerintah menaikkan harga
BBM hingga dua kali dan dengan tingkat kenaikan
yang luar biasa, yakni di atas 126%. Namun, kali
ini Pemerintah dengan cepat mengamini bahwa
penerimaan Pemerintah bertambah. Jadi, “Jangan
khawatir,” tegas pejabat Pemerintah. Jangankan
sekarang, setelah BBM mengalami kenaikan tinggi
tahun 2005 dan BBM industri telah disesuaikan
harga international, saat BBM belum mengalami
kenaikan saja, kenaikan harga minyak dunia
sesungguhnya ’telah menambah’ pundi-pundi
Pemerintah.
Apa yang dilakukan Pemerintah dengan kenaikan
minyak dunia sudah tepat? Berpihak kepada
rakyat?
Hingga akhir 2007, Pemerintah tidak akan
menaikkan harga BBM dengan pertimbangan APBN
masih aman. Mengapa? Selain ada tambahan
penerimaan, realisasi program pembangunan dari
APBN 2007 masih sangat lambat. Hingga
Semester I 2007 baru 17% program pembangunan
yang dilakukan. Artinya, pelaksanaan APBN yang
lamban ini telah menyelamatkan APBN 2007
meskipun harus dibayar dengan absennya
program-program penciptaan kerja.
Namun, untuk tahun depan kenaikan harga minyak
akan dijadikan ’justifikasi’ untuk menaikkan harga
BBM. Penyataan bahwa Pemerintah sedang
mempersiapkan JPS (Jaring Pengaman Sosial)
menunjukkan bahwa Pemerintah tidak mau
melakukan kebijakan terobosan dan kebijakan yang
sifatnya substansial. JPS, selain terbukti
efektivitasnya rendah, juga sangat minimal untuk
mengurangi beban kelompok miskin karena hanya
akan mengulang kesalahan BLT.
Saya, insya Allah, yakin kebijakan yang akan
diambil bukan saja kebijakan yang tidak berpihak
kepada rakyat dan ekonomi nasional, tetapi juga
tanpa perencanaan dan tidak subtantial. Semua
hanya bersifat polesan-polesan.
Selain program JPS ala Bappenas, ternyata Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo
Yusgiantoro justru kembali menawarkan solusi
masalah energi dengan alternatif yang sejalan
dengan Konsensus Washington, yaitu mengetatkan
subsidi dan segera menghilangkan peran
Pemerintah dalam pengelolaan migas. Mari kita
simak usulan Purnomo. Indonesia, tegasnya, harus
segera meliberalisasi industri migas seperti Jepang
dan negara maju lainnya. Selain sangat
menyederhanakan masalah pilihan, ini jelas
menunjukkan tidak adanya keberpihakan kepada
rakyat. Dengan melepas harga BBM pada harga
internasional yang dikendalikan oleh korporasi-
korporasi asing, ini jelas akan menekan daya beli
masyarakat Indonesia yang sangat jauh di bawah
masyarakat Jepang atau bahkan negara-negara
tetangga seperti Malaysia atau Singapura.
Demikian juga usulan untuk melakukan efisiesi
energi dengan mengurangi subsidi listrik. Katanya,
langkah ini akan mengurangi kebiasaan
masyarakat yang boros listrik. Tidak jelas,
masyarakat mana yang dimaksud. Apapun
pilihannya, lagi-lagi menunjukan Pemerintah masih
keukeuh mengusung konsep konservatif IMF,
bahwa untuk menyelamatkan keuangan negara,
tidak ada jalan lain kecuali dengan menghilangkan
beban-beban subsidi.
Usulan untuk mempercepat penerapan konversi
energi semakin menunjukkan bahwa langkah
kebijakan tidak terencana. Mengganti sumber
energi, baik untuk industri maupun untuk rumah
tangga, tidak bisa dengan cepat. Program konversi
energi untuk Indonesia yang selama puluhan tahun
tidak memiliki energi alternatif memerlukan masa
transisi yang panjang dan memerlukan peran besar
Pemerintah. Jangan sampai konversi dilakukan
dengan mengurangi pasokan, dengan harapan,
kalau supply minyak tanah tidak ada maka akan
memaksa masyarakat beralih ke gas. Untuk
masyarakat menengah atas skenario tersebut
mungkin benar. Namun, untuk yang
pendapatannya pas-pasan, tidak ada alternatif
kecuali mengurangi pengeluaran lain atau
menurunkan kualitas.
Sebetulnya, mungkin-tidak di Indonesia minyak
murah?
Sangat mungkin kalau Pemerintah mengubah cara
perhitungan harga dasar BBM. Harga BBM
ditetapkan berdasarkan biaya produksinya, bukan
berdasarkan harga internasional yang ditetapkan
dengan perkembangan harga minyak rata-rata di
Singapura (Mid Oil Plats Singapore/MOPS). Namun,
banyak hal yang harus dilakukan untuk
mewujudkan ini.
Apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah?
Langkah pertama adalah dengan merevisi UU
Migas tahun 2001. Undang-undang ini telah
menjadi biang kerok kekacauan ekonomi
Indonesia. Kalau negara lain bisa mengembalikan
kepemilikan migas dari asing kepada negara, maka
hal yang sama pasti dapat dilakukan di Indonesia.
Bahwa tidak mudah untuk dilakukan saat ini, itu
pasti. Namun, kalau dikatakan langkah terobosan
atau haluan baru dalam mengelola sumber alam
tidak dapat dilakukan, sangat salah. Jadi, tugas
berat bangsa Indonesia adalah mencari sistem
pengelolaan dan langkah terobosannya plus
mencari orang yang berani melakukannya. [Dr.
Hendri Saparini]
Baca juga :
1. Menguntungkan Asing, UU Migas Didesak Direvisi
2. Syamsuddin Ramadhan: “Haram!
Menyerahkelolaan Migas pada Asing”
3. Perusahaan Asing Kuasai 70% Sumur Migas RI
4. HTI Kalteng: Kenaikan BBM, Siasat Asing Masuk
Eceran Migas
5. HIP Jabar: Liberalisasi Migas untuk Kepentingan
Asing

sukristiawan.com:Asing kuasai 70%Aset negara

Asing Kuasai 70 Persen
Aset Negara
in Berita Dalam Negeri, Headline
1 Comment
Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Dr
Pratikno mengatakan hingga saat ini aset
negara sekitar 70–80 persen telah dikuasi
bangsa asing.
“Kondisi bangsa kita saat ini sudah
mengkhawatirkan sehingga tanpa dukungan
dan kebijakan oleh semua elemen bangsa
maka lambat laun seluruh aset akan jatuh ke
tangan orang asing,” katanya saat
membawakan arahan pada Seminar Nasional
yang diselenggarakan Keluarga Alumni UGM
(KAGAMA) menyambut pra Munas XII 2014 di
Kendari, Sabtu.
Ia mencontohkan, aset di bidang perbankan
misalnya, bangsa asing telah menguasai
lebih dari 50 persen.
Begitu pula di sektor lain seperti migas dan
batu bara antara 70-75 persen,
telekomunikasi antara 70 persen dan lebih
parah lagi adalah pertambambangan hasil
emas dan tembaga yang dikuasi mencapai
80-85 persen.
“Kecuali sektor perkebunan dan pertanian
dalam arti luas, asing baru menguasai 40
persen. Namun demikian kita harus waspada
agar tidak semua aset negara itu harus
dikuasi asing,” katanya.
Oleh karena itu, kata Rektor UGM itu, untuk
mempertahankan aset-aset yang belum
dikuasai asing tersebut, perlu kebijakan dan
terobosan yang lebih hati-hati dalam
melahirkan keputusan sehingga aset yang
belum dikuasi itu tetap milik bangsa
Indonesia.
Ia mengatakan, memang sebuah ironi apabila
rakyat Indoneia masih belum merasakan
wujud kemakmuran merata dan berkeadilan.
Di usia kemerdekaan 68 tahun, meskipun
kaya raya dengan sumber daya alam namun
hingga kini masih banyak didaulat oleh
perusahaan negara asing.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo yang juga hadir pada seminar
nasional dengan judul Otonomi daerah dan
konflik Pengelolaan Lahan mengatakan di era
otonomi daerah saat ini seakan menjadi anak
tiri yang selalu disalahkan.
“Pertanyaan saya bahwa, apa yang salah
dengan otonomi daerah. Atau jangan-jangan
kita lebih suka kembali ketata kelola
pemerintahan yang sentralistis dan otoriter,”
katanya.
Menurut mantan anggota DPR-RI dari PDIP
itu, langkah yang harus diambil untuk
memwujudkan kedaulatan pangan khususnya
daerah yang saat ini dipimpinnya di
antaranya mengendalikan laju alih fungsi
lahan pertanian ke non pertanian.
Untuk itu, kata Ganjar, seminar nasional ini
diharapkan melahirkan kebijakan baru yang
bisa diwujudkan dalam upaya pemandirian
bangsa. (antaranews.com, 10/11/2013)
Baca juga :
1. Anggaran Naik 250 Persen, Kemiskinan
Cuma Turun 2 Persen
2. Perusahaan Asing Kuasai 70% Sumur
Migas RI
3. Wow, 76 Persen Warga Inginkan RI Jadi
Negara Islam
4. Ekonomi Indonesia Didominasi Asing
5. Israel Kuasai 90 Persen Sumber Air Tepi
Barat

sukristiawan.com:pangdam jaya :Bandara perintis di papua buat Misionaris tdk boleh di biarkan

Pangdam Jaya: Bandara
Perintis di Papua buat
Misionaris Tidak Boleh
Dibiarkan
25 Nov 2014
in Berita Dalam Negeri, Headline
Leave a comment
Pangdam Jaya Mayjen TNI Agus Sutomo
mengungkapkan banyak bandara perintis di
Papua digunakan untuk memperlancar keluar
masuknya para misionaris.
“Kita sering menyamar ke sana menjadi
Babinsa malah diusir, seperti orang asing di
negeri sendiri. Biasanya bandara perintis itu
buat para misionaris, ini tak boleh dibiarkan,”
katanya seperti mediaumat.com kutip dari
rmol.co , Sabtu (22/11).
Dalam memberikan kuliah umum di
Universitas Bung Karno (UBK), Jum’at
(21/11) tersebut, Agus juga menyatakan
Indonesia yang kaya sumber daya alam
menjadi proxy war negara-negara besar yang
saat ini tengah krisis energi, pangan dan air.
“Semua negara ingin kuasai sumber daya
alam di Indonesia. Malah sekarang sebagian
besar sumber energi kita dikuasai asing,”
bebernya.
Agus pun membeberkan kekecewaannya soal
PT Freeport di Papua yang 90 persen dikuasai
asing, bahkan mau diperpanjang sampai
tahun 2040. Tak hanya itu, di Bumi
Cenderawasih juga banyak ditemukan
bandara perintis yang dikuasai pihak asing.
Dia menambahkan, proxy war sudah melucuti
satu persatu pulau terluar Indonesia. Menurut
Agus, seharusnya kasus Timor Timur, dan
Sipadan-Ligitian dapat menjadi pelajaran bagi
pemerintah agar tidak terulang di kemudian
hari.
“Sipadan dan Ligitan itu sekarang jadi pulau
wisata termahal di dunia. Kalau mau ke sana
harus booking enam bulan sebelumnya,” jelas
Agus.
Reklamasi pantai Indonesia oleh negara
tetangga, penolakan nama kapal Usman-
Harun, penyadapan telepon pejabat oleh
intelijen Australia adalah deretan panjang
proxy war yang sedang dihadapi Indonesia.
“Negara-negara di sekitar khatulistiwa seperti
Indonesia sekarang jadi rebutan. Tak hanya
dari sumber daya alam, tapi dari bidang
budaya, sosial, dan politik mau dikuasai,”
katanya.
“Sekarang sudah lampu kuning, kita bisa
tertawa bahagia sekarang, tapi nanti punya
kita tidak ada lagi. Ini salah satu tantangan
generasi muda yang makin berat,” demikian
Agus.(mediaumat.com, 25/11/2014)
Baca juga :
1. Anggota DPRD Kab. Jombang Ikut Orasi
Bersama HTI: Penindasan Palestina Tidak
Boleh Dibiarkan!
2. Inilah Tiga Penyebab Aset Strategis
Dikuasai Asing
3. Negara Tidak Boleh Kalah
4. HTI Tolak Intervensi Asing di Papua
5. Negara Tidak Boleh Kalah

Sabtu, 18 Juli 2015

sukristiawan.com:10 fakta kesuksesan Gojek

10 Fakta Dari Rekayasa
Kesuksesan Gojek
Gojek.
Ah. Buat kamu yang tinggal di kota Jakarta,
terlebih di kawasan Jakarta Selatan, tentu tidak
asing dengan kata yang satu itu. Gojek.
Bahkan, ketika menyebutnya, bisa jadi kamu
langsung membayangkan pengendara-
pengendara motor berseliweran mengenakan
jaket dan helm hijau bertuliskan “Gojek”.
Tidak usah malu, saya pun langsung
membayangkan nya setiap kata Gojek saya
dengar atau sebut.
Memang, brand awareness yang luar biasa
sudah berhasil dilakukan oleh Gojek. Kita
harus akui itu. Namun, sudah kah kamu tahu
bahwa ada rekayasa-rekayasa dibalik cerita
sukses Gojek belakangan ini ?
Berbekal uang hanya dengan 30 ribu rupiah,
saya berhasil membongkar rekayasa yang
dilakukan Gojek.
30 ribu ? Kok murah ?
Iya. Itu adalah besaran dana yang saya
keluarkan dalam “riset” saya untuk sedikit
membedah Gojek dan menyampaikan
informasi tersebut dalam website saya ini. 30
ribu adalah besaran 3 kali saya menggunakan
jasa Gojek dalam masa promo
#CebanRamadhan ini.
Jadi ya, “hanya” dengan 30 ribu rupiah itu lah,
saya membongkar rekayasa yang dilakukan
Gojek.
Hah ? Rekayasa ? maksudnya
apa ? Penipuan yang dilakukan
Gojek ?
Rekayasa yang saya maksudkan disini adalah
rekayasa sosial (Social Engineering ) yang
Gojek lakukan di masyarakat. Gojek berhasil
mendesain, menerapkan, merekayasa tidak
hanya sudut pandang sosial namun juga gaya
hidup bertransportasi masyarakat. Baik itu
para driver nya, maupun para pengguna jasa
Gojek. Sebuah rekayasa yang, berani saya
bilang, jenius…
Saya melakukan riset lapangan langsung
dengan berinteraksi dengan para driver Gojek.
Selama perjalanan, saya mengajak mereka
bicara, berdiskusi, mendengarkan semangat
dan harapan mereka. Saya menyadari, bahwa
berkat rekayasa yang diterapkan, ada senyum-
senyum mengembang orang-orang baik ini.
Berikut saya paparkan fakta-fakta nya
Fakta 1: Mekanisme pendaftaran Gojek
Buat kamu yang tertarik mendaftar jadi Gojek
Driver, ada beberapa persyaratan khusus yang
harus dipenuhi. Dari segi administrasi
misalnya, calon driver harus membawa foto
kopi SIM, STNK dan Kartu Keluarga ke salah
satu kantor Gojek yang berlokasi di Jalan
Bangka Raya, Jakarta Selatan. Setelah
melengkapi administrasi, kemudian dilakukan
pengecekan kondisi fisik motor lalu tes
wawancara.
Kemudian setiap calon driver akan menjalani
training , diantara nya soal penggunaan
aplikasi Gojek Driver dalam smartphone,
pelayanan pelanggan, hingga eduksasi
soal safety riding .
Selepas itu, jika diterima, akan langsung
dilakukan penandatanganan kontrak. Jaket dan
helm pun akan dipinjamkan. Untuk masker
dan hair cover dapat diambil di kantor Gojek di
Wolter Monginsidi, sedangkan handphone di
kantor Gojek di jalan Ciasem.
Sungguh rekayasa sosial yang begitu santun
telah dilakukan oleh Gojek. Tidak hanya
mengedukasi para calon driver agar tertib
administrasi, Gojek juga
memberikan value terhadap para driver
mengenai teknologi, customer service , hingga
keselamatan berkendara.
Fakta 2: Tidak semua Gojek driver sebelumnya
adalah tukang ojek
Awalnya saya juga mengira begitu. Namun, 3
dari 3 Gojek driver yang menjadi narasumber
tulisan ini ternyata tidak pernah ngojek sama
sekali sebelum bergabung dengan Gojek
Saya ikut Gojek awalnya karena mau dapet
penghasilan buat biaya skripsi saya, Mas.
Gaenak minta sama ibu soalnya saya nambah
1 tahun kuliah nya. – Kata bang Andi, Gojek
yang ternyata adalah seorang mahasiswa
tingkat akhir di Fakultas Ekonomi Universitas
Pancasila
Awalnya saya Debt Collector, nagihin hutang
kartu kredit, tapi sekarang mah yang ditagih
malah lebih galak. Lagipula, saya kasihan
sama anak istri saya. Bulan Juni ini saya
rencana mau resign dari pekerjaan nagih
hutang saya. – Kata pak Syahrul, Gojek saya
sewaktu ke mal ambassador. Selama
perjalanan entah berapa kali beliau
mengucapkan terimakasih kepada Gojek atas
perubahan yang diberikan. Beliau bahkan
mengaku berkat Gojek, tahun ini bisa
membelikan baju baru untuk anak istri
Saya Gojek cuma malam, Mas. Kalau pagi
sampai siang, saya jualan gas. Yah, lumayan
mas, cari-cari 100 ribu juga malem di Gojek
dapet. Hitung-hitung buat jajan anak. – Kata
mas Yono, Gojek saya dari Pondok Labu ke
Mampang malam itu.
Di kemudian hari saya juga berkenalan dan
mendengar cerita bahwa ada Gojek driver
yang berprofesi sebagai karyawan swasta,
sopir pribadi, hingga ibu rumah tangga.
Selepas saya turun dari Gojek,
pak Syahrul mengajak saya untuk
ikut serta menjai driver Gojek.
Tawaran yang cukup
menggugah. Hehe.
Fakta 3: Konversi per kilometer Gojek adalah 4
ribu rupiah
Ini yang menyebabkan tarif Gojek menjadi
lebih murah dari tarif ojek pangkalan. Di
Gojek, tarif perkilometer sudah distandarkan.
Di ojek pangkalan, tatacara penetapan tarifnya
tidak jelas. Orang Jawa sering bilang tarifnya ”
Mukul “. Ada yang secara kasar malah bilang
tarif nya preman.
Pengalaman saya, selisih tarif antara Gojek dan
ojek pangkalan bisa mencapai 15 ribu rupiah.
Sayang sekali, semenjak saya merasakan naik
Gojek, saya tidak pernah lagi menggunakan
jasa ojek pangkalan.
Saya adalah manusia yang masih manusiawi,
manusia yang juga realistis dan ekonomis.
Mungkin, begitu juga dengan puluhan ribu
pengguna layanan Gojek.
Fakta 4: Gojek berhasil meningkatkan
pendapatan para pelakunya
“Ternyata lebih dari 70 persen waktu kerja
tukang ojek hanya menunggu pelanggan,
ditambah kemacetan Jakarta.”
Itu adalah pernyataan yang dikeluarkan CEO
Gojek, Nadiem Makarim.
Memang benar, dengan adanya Gojek, para
driver tidak perlu (melulu) ada di pangkalan.
Mereka cukup memantau aplikasi Gojek yang
dimiliki jika ada customer yang minta di
jemput-antar. Karena tidak perlu mengetem,
mangkal, maka driver Gojek memiliki
efisiesnsi waktu, yang pada akhirnya
meningkatkan potensi pendapatan.
Dengan begitu pula, para Driver dapat pula
memanfaatkan waktunya mengerjakan hal lain.
Semisal mas Andi yang berkuliah, atau mas
Yono yang menjadi agen gas itu. Bisa juga
misalnya mengasuh anak, menemani istri,
hingga berwirausaha.
Dari hasil penelususan, pak Syahrul yang
sebelumnya Debt Collector itu, memiliki
pendapatan hingga 8 juta/bulan. Alhamdulillah
Fakta 5: Untuk setiap 10 customer, Gojek
Driver akan mendapatkan bonus
Saya strategi nya sih, kalau pagi-
siang saya ambil yang deket-
deket dulu. Kalau langsung
ngegas yang jauh, kita udah
keburu capek. Nah, kalau malam,
lumayan dah tuh 2-3 kita bisa
dapet. – Kata pak Syahrul. Beliau
mengaku bonus yang ditawarkan
adalah 50 ribu rupiah.
Inikah alasan kenapa para driver Gojek tampak
begitu bersemangat dan bahagia ?
Kebahagiaan Gojek Driver
Fakta 6: Uang dibayar perbulan adalah mitos,
kenyataannya uang hasil ng-Gojek bisa
diambil harian
Dari salah satu tulisan artikel yang saya baca
(saya lupa, kalau tidak salah di blog
seseorang/kompasiana) , disebutkan disitu
bahwa salah satu keengganan ojek pangkalan
bergabung ke Gojek, selain karena “alergi
dengan teknologi”, adalah karena penghasilan
dari Gojek baru bisa diambil bulanan seperti
orang gajian kantoran.
Penulis artikel itu ternyata salah
atau setidaknya kurang dalam
melakukan riset.
Faktanya adalah, setiap penghasilan yang
didapatkan oleh driver Gojek, langsung di
kredit kan ke rekening driver masing-masing.
Bank yang digunakan adalah bank CIMB
Niaga. Dan driver dapat mengambilnya secara
harian mana suka. Pembagian keuntungannya
adalah 80 untuk driver dan 20 untuk
manajemen Gojek.
Fakta tersebut saya dapatkan dari cerita
langsung para driver Gojek, tentu saja.
(UPDATE, Dari Timotius Aswin : Saya cuma
bisa kasih info kenapa CIMB Niaga. Hal ini
dikarenakan CIMB Niaga punya produk
namanya rekening ponsel, yang mana
menjadikan nomor hp sebagai rekening. Hal
ini mempermudah kinerja driver gojek, jadi ga
perlu bawa atm. Mau ambil duit tinggal ke atm
cimb terdekat, kirim sms, dan uang bisa
diambil melalui mesin atm . )
Fakta 7. Smartphone yang digunakan dan
provider seluler
Kedua hal ini mungkin sering luput dari para
pengguna layanan Gojek dan memang
terkesan sepele: jenis smartphone dan
provider seluler yang digunakan para Gojek
driver adalah seragam.
Untuk smartphone, mereka menggunakan
smartphone bermerek ZTE. Smartphone ini
mereka angsur sebesar 7 ribu rupiah selama
100 hari atau 50 ribu rupiah selama seminggu
hingga mencapai harga 700 ribu rupiah.
Smartphone ini diberikan di awal ketika
seseorang resmi menjadi Gojek Driver.
Sedangkan untuk provider layanan seluler nya,
mungkin banyak orang tidak sadar bahwa
seluruh nomor Gojek driver yang digunakan
untuk menghubungi pelanggannya adalah
nomor dari provider SimPATI. Nomor tersebut
diberikan bersamaan dengan smartphone ZTE
dan langsun diberi modal pulsa sebesar 100
ribu.
Saya pribadi masih belum menemukan
jawaban kenapa harus menggunakan ZTE dan
SimPATI ? Kenapa pula harus menggunakan
layanan bank CIMB Niaga ?
Dugaan saya adalah terkait kerjasama investor
antara Gojek dengan ketiga pihak tersebut.
Walaupun memang sampai sekarang, Gojek
belum memberikan keterangan resmi terkait
siapa investor mereka. Layak kita nanti.
(Update dari Bagus Hermawan : Kenapa
SIMPATI? Nah ini baru dugaan saya saja ya
tapi. Setau saya ada program Telkomsel CUG
(customer user group) dimana setiap nomor
yang didaftarkan ke sebuah server CUG bisa
saling telepon gratis — entah ke sesama
anggota server CUG tadi atau diluarnya, saya
masih terus mencari info ini. )
Jadi, tinggal apa ya rahasia dari
smartphone ZTE nya ?
UPDATE dari Okto Silaban terkait investor, mas
Okto memberikan link :
http://thejakartaglobe.beritasatu.com/archive/
go-jek-model-can-work-abroad-us-investor-
says/
yang bercerita tentang Arthur Benjamin yang
menjadi Angel investor Gojek pada tahun 2011
itu. Ketika itu, Gojek adalah pemenang dari
Global Entrepreneurship Program Indonesia.
Sedangkan dari website http://
nsi.vc/ diketahui bahwa perusahaan venture
ini adalah salah satu investor gojek. NSI
Venture adalah perusahaan pembiayaan bisnis
skala round A atau round B.
Nah… menarik kita bedah sedikit
berapa besaran investasi dari
keduanya,
Dari artikel ini
http://fundersandfounders.com/how-funding-
works-splitting-equity/
dan ini
http://www.venturegiant.com/news-
channel-338-how-much-angel-investment-
capital-do-you-actually-need.aspx
rerata investasi dari Angel Investor seperti
Arthur Benjamin adalah $.191.000 dan NSI
Venture sebagai pembiyaan Round A-Round B
adalah setidaknya $.2.000.000 (DUA JUTA
DOLAR). Mohon saya dikoreksi jika kurang
tepat =)
… … … Artikel bagian 1 ini cukup
panjang, saya membaginya
menjadi dua bagian agar kamu
tidak bosan. Klik disini untuk
menuju ke bagian kedua
Terimakasih sudah menyempatkan membaca
dan berkomentar di aritikel ini. Semoga
bermanfaat
Follow twitter saya di @selepasngajar
Karena cukup banyak permintaan untuk
mengetahui dimana alamat jika ingin
mendaftar Gojek, berikut saya cantumkan
alamat-alamat yang saya ketahui. Namun,
saya hanya meluruskan kalau saya tidak tahu
apakah masih ada proses recruitment atau
tidak ya, silahkan menghubungi pihak Gojek
secara langsung =)
Berikut informasinya, semoga bermanfaat =)
PT. Gojek Indonesia
Jl. Ciasem 1 No. 36 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Tlp. 021-72781345 / 021-7251110.
Jakarta Selatan:
Gedung AKA, JL. Bangka Raya, Jakarta, 12720
Tangerang
Jalan Raya Serpong KM 7 No. 64 (dekat lampu
merah Gading Serpong, depan toko cat Warna
Abadi
Depok
Jalan M Yusuf Raya No 9 (Majapahit),
Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya,
Depok
Bandung
Ruko Paskal Hyper Square Blok A – 9 Pasir
Kaliki (022)86060632
Surabaya
Ruko Mangga Dua blok B5 – 8 Jagir
Wonokromo.

Selasa, 14 Juli 2015

sukristiawan.com:Di Gunungkidul terdapat 69 destinasi pantai yg indah

Siapa sangka, Gunungkidul menyimpan
gugusan pantai yang tersebar dari
ujung Timur yang berbatasan dengan
Provinsi Jawa Tengah dan ujung Barat
yang berbatasan dengan Kabupaten
Bantul.
Melalui daftar pantai di Gunungkidul ini
disuguhkan informasi mengenai
beserta lokasi pantai tersebut.
Beberapa pantai yang populer seperti
Pantai Baron, Pantai Kukup, Pantai
Drini, Pantai Sepanjang, Pantai Krakal,
Pantai Sundak, Pantai Pulangsawal
(populer dengan nama Pantai
Indrayanti), Pantai Siung (tempat untuk
Rock Climbing) dan masih banyak lagi.
Bagi anda yang hendak berkunjung ke
pantai di gunungkidul sebaiknya
rencanakan terlebih dahulu daftar
pantai yang hendak anda kunjungi
karena tidak cukup dalam sehari untuk
menelusuri semua pantai-pantai di
Gunungkidul.
1. Watugupit : Giricahyo , Purwosari
2. Klampok : Girijati, Purwosari
3. Parangedong : Girijati, Purwosari
4. Bekah : Giripurwo, Purwosari
5. Karangtelu : Girikarto, Panggang
6. Kesirat : Girikarto, Panggang
7. Wohkudu : Girikarto, Panggang
8. Gesing : Girikarto, Panggang
9. Grigak : Giriwungu, Panggang
10. Nampu : Giriwungu, Panggang
11. Ngunggah : Giriwungu, Panggang
12. Langkap : Karambilsawit, Saptosari
13. Ngedan : Karambilsawit, Saptosari
14. Pringjono : Karambilsawit,
Saptosari
15. Nguyahan : Kanigoro, Saptosari
16. Ngobaran : Kanigoro, Saptosari
17. Torohudan : Kanigoro, Saptosari
18. Widodaren : Kanigoro, Saptosari
19. Ngrawah : Kanigoro, Saptosari
20. Butuh : Karambilsawit, Saptosari
21. Ngrenehan : Kanigoro, Saptosari
22. Parangracuk : Kemadang,
Tanjungsari
23. Baron : Kemadang, Tanjungsari
24. Pantai Krakal Tengah : Kemadang,
Tanjungsari
25. Pantai Ngrawe : Kemadang,
Tanjungsari
26. Kukup : Kemadang, Tanjungsari
27. Pantai Porok : Kemadang,
Tanjungsari
28. Sepanjang : Kemadang, Tanjungsari
29. Drini : Banjarejo, Tanjungsari
30. Pantai Sadranan : Ngestirejo,
Tanjungsari
31. Pantai Sarangan : Ngestirejo,
Tanjungsari
32. Krakal : Ngestirejo, Tanjungsari
33. Slili : Sidoharjo, Tepus
34. Pok Tunggal : Tepus, Tepus
35. Ngandong : Sidoharjo, Tepus
36. Sundak : Sidoharjo, Tepus
37. Siung : Purwodadi, Tepus
38. Banyunibo : Purwodadi, Tepus
39. Watutogok : Purwodadi, Tepus
40. Sawahan : Purwodadi, Tepus
41. Pakundon : Purwodadi, Tepus
42. Muncar : Purwodadi, Tepus
43. Songlibeg : Purwodadi, Tepus
44. Lambor : Purwodadi, Tepus
45. Ngondo : Purwodadi, Tepus
46. Jogan : Purwodadi, Tepus
47. Busung : Purwodadi, Tepus
48. Timang : Purwodadi, Tepus
49. Jagang Kulon : Purwodadi, Tepus
50. Weru : Purwodadi, Tepus
51. Kelosirat : Purwodadi, Tepus
52. Ngetun : Purwodadi, Tepus
53. Klumpit : Purwodadi, Tepus
54. Nguluran : Purwodadi, Tepus
55. Ngungap : Purwodadi, Tepus
56. Wediombo : Jepitu, Girisubo
57. Sadeng : Pucung, Girisubo
58. Krokoh : Songbanyu, Girisubo
59. Pulang Sawal (Cafe Indrayanti) :
Sidoharjo, Tepus
60. Somandeng : Sidoharjo, Tepus
61. Seruni : Tepus, Tepus
62. Jungwok : Jepitu, Girisubo
63. Botorubuh : Jepitu, Girisubo
64. Greweng : Jepitu, Girisubo
65. Sedahan : Jepitu, Girisubo
65. Sanglen : Ngestirejo, Tanjungsari
66. Pantai Nglolang : Ngestirejo,
Tanjungsari
67. Pantai Pondok Rangon : Ngestirejo,
Tanjungsari
68. Pantai Peweden Ciut : Kemadang,
Tanjungsari
69. Watukodok : Ngestirejo, Tanjungsari
via Herry Fosil
Share
Twitter 154 Facebook 10K+
Artikel Terkait:
Pantai Ngobaran
Pantai Ngrenehan
Pantai Siung
Pantai Ngetun
Gunungkidul, Sangat

Senin, 06 Juli 2015

sukristiawan.com:Tutorial bisnis online

Tutorial Bisnis Online
Apa itu Bisnis Online?
Sebenarnya Bisnis Online itu sama seperti
bisnis biasa dimana kita harus menjual
sesuatu seperti space iklan di blog, produk
sendiri, produk orang lain atau jasa sesuai
keahlian kita. Bedanya kita jualannya gak di
pasar, melainkan di internet. Maka sangat
keliru jika kita beranggapan bahwa bisnis
online itu cuma registrasi atau setor uang lalu
tiap bulan ada uang masuk ke rekening kita.
Ada upaya yg harus dilakukan agar dapat
sukses di bisnis online.
Jenis-jenis Bisnis Online
Berdasarkan produk yang dijual, ada 2 jenis
bisnis online:
1. BISNIS ONLINE PRODUK DIGITAL
Produk digital adalah produk yg secara fisik
tidak dapat kita sentuh, tapi keberadaannya
dapat kita manfaatkan. Contohnya adalah
software computer, graphic desain, ebook,
script web, space hosting, bandwidth, domain,
membership, space iklan, backlink, dll.
Menjual produk digital tidak memerlukan
pengiriman karena konsumen bisa langsung
download setelah membayar. Juga tidak butuh
proses lama untuk mendapatkan produk yang
kita inginkan. Biasanya kurang dari 24 jam.
2. BISNIS ONLINE PRODUK FISIK
Produk fisik adalah produk yg secara fisik
dapat kita sentuh dan kita rasakan. Contohnya
sangat banyak misalnya barang2 elektronik,
busana, kerajinan, dll. Menjual produk fisik
butuh pengiriman. Untuk itu perlu biaya
pengiriman biasanya dan bekerjasama dengan
jasa pengiriman barang seperti POS, TIKI atau
JNE. Prosesnya tentu lebih lama karena
tergantung jarak antara pemilik produk dan
konsumen. Semakin jauh, semakin lama
proses pengiriman produknya.
Cara Menjalankan Bisnis Online
Langkah detil dari tiap bisnis tentunya
berbeda. Tapi secara global hanya ada 5
langkah yang pasti dijalani para pebisnis
yaitu:
1. Riset Kata Kunci :
diperlukan untuk menentukan kata kunci yg
kita targetkan di search engine dan sekaligus
menentukan nama domain web.
2. Membangun Web :
diperlukan untuk meletakkan dagangan atau
konten artikel. Dimulai dg membeli hosting
dan domain lalu menginstallnya dengan
WordPress atau kita bisa bekerjasama dengan
layanan yg sudah ada seperti toko online dan
blogspot.
3. Mengisi konten :
mengisi web dengan konten sehingga maksud
kita membangun web dpt ditangkap dengan
jelas oleh pengunjung. Tentu konten
tergantung kebutuhan kita dan strategi
pemasaran yg kita inginkan. Misalnya kita
ingin mengubah blog jadi toko online atau kita
ingin menjual produk dengan system affiliasi
atau hanya sekedar berbagi info saja secara
gratis dan menargetkan penghasilan dari iklan
sebagaimana umumnya situs2 berita.
4. Optimasi :
melakukan optimasi sehingga web kita mampu
meraih halaman pertama hasil pencarian kata
kunci yang kita targetkan. Ada 2 macam
optimasi yaitu onpage optimization dan
offpage optimization atau lebih dikenal sebagai
backlink building.
5. Monetizing :
melakukan penawaran dlm web sehingga kita
mendapatkan penghasilan melalui produk
yang kita tawarkan tersebut. Kita bisa menjual
produk kita sendiri, menjual produk orang lain
atau kita menjual space iklan di blog.
by sukristiawan

Jumat, 03 Juli 2015

sukristiawan. com:Aturan baru bpjs karyawan dipecat dapat pesangon

Aturan Baru BPJS: Karyawan Dipecat
Dapat Pesangon
Reporter: Yohannie Linggasari & Anggi
Kusumadewi, CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri
Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan
regulasi baru program Jaminan Hari Tua (JHT)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan yang mulai berlaku 1 Juli
mengatur pesangon bagi karyawan yang dipecat
atau mengalami pemutusan hubungan kerja
(PHK).
Soal pesangon bagi pekerja yang dipecat ini tak
ada dalam regulasi sebelumnya yang hanya
mengatur pencairan dana dapat dilakukan
setelah lima tahun masa kerja.
“Jadi menurut aturan lama, jika pekerja di-PHK
padahal masa kerjanya baru tiga tahun, maka
pencairan dana tetap harus menunggu sampai
lima tahun, bukannya mendapat pesangon
seperti yang ada pada aturan baru,” kata Hanif,
Jumat (3/7).
Sebelumnya, Koordinator BPJS Watch Indra
Munaswar mengatakan harus ada pengaturan
khusus bagi pekerja yang dipecat. “Seringkali
perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya
memberikan pesangon. Sementara negara tidak
bisa menyediakan lapangan pekerjaan dan
tunjangan pengangguran,” kata Indra kepada
CNN Indonesia.
Ia menilai iuran Jaminan Hari Tua yang ideal
adalah 10 persen, dengan rincian lima persen
ditanggung perusahaan, dan lima persen lainnya
ditanggung pekerja. Namun iuran yang
diterapkan saat ini hanya 5,7 persen, dengan
rincian 3,7 persen ditanggung perusahaan, dan
2 persen ditanggung pekerja.
"Besaran iuran itu tidak pernah berubah dari
dulu. Kalau mau ideal 10 persen, tetapi kondisi
keuangan negara tidak memungkinkan. Padahal
orang maunya punya uang yang cukup besar
untuk hari tuanya," ujar Indra.
Selain mengatur soal pesangon, aturan baru
Jaminan Hari Tua juga mengubah waktu
pencairan dana bagi peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Kini karyawan baru dapat
mengambil dana sebesar 10 persen dari total
saldo setelah 10 tahun masa kerja, bukan lima
tahun seperti sebelumnya. Inilah yang menuai
protes keras dari masyarakat. (Baca: DPR Sebut
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Tak Pro-
Buruh)
Sementara sisa saldo bisa diambil setelah
pekerja tak lagi produktif, yakni saat berusia 56
tahun. Di luar itu, dana JHT bisa diambil 30
persen untuk uang muka perumahan jika pekerja
hendak membeli rumah.
Hanif menegaskan, aturan baru Jaminan Hari
Tua murni untuk mengembalikan fungsi JHT
sebagai skema perlindungan hari tua saat
pekerja tak lagi produktif.
“JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti
tabungan biasa. Kalau peserta di-PHK lalu dana
JHT bisa dicairkan semua, itu keluar dari spirit
perlindungan masa tua,” kata menteri asal Partai
Kebangkitan Bangsa itu.
Hanif menyatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan
sesungguhnya tak perlu khawatir, sebab skema
jaminan sosial saat ini telah menutupi seluruh
risiko pekerja, terdiri dari Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

sukristiawan. com: SIARAN PERS GERAKAN BURUH INDONESIA (GBI) 2 JULI 2015 ( SIARAN PERS GERAKAN BURUH INDONESIA (GBI) 2 JULI 2015

SIARAN PERS GERAKAN BURUH INDONESIA (GBI) 2 JULI 2015

( SIARAN PERS GERAKAN BURUH INDONESIA (GBI) 2 JULI 2015

(MESKI) DISAHKAN,BURUH TOLAK MANFAAT PENSIUN 40%
DAN PEMBATASAN PENARIKAN DANA  JHT 10 %

GBI-Telah disahkannya Peraturan Pemerintah tentang  Jaminan Pensiun. Tak serta merta membuat buruh dapat bernafas lega. Pasalnya, manfaat yang didapat hanya  40 % dari upah rata-rata dan besaran iuran yang ditetapkan hanya  3 % sangat tidak layak saat buruh telah memasuki usia pensiun. Menyikapi hal tersebut, Gerakan Buruh Indonesia ( GBI) pun menolak dengan tegas penetapan manfaat pensiun dan iuran jaminan pensiun yang telah dirumuskan oleh pemerintah dan telah diumumkan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Cilacap,Jawa Tengah, Selasa (30/06/2015) kemarin.

Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea menjelaskan, untuk  dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji,"besaran manfaat jaminan  pensiun bulanan minimal adalah 60 % dari upah terakhir. PNS/TNI/Polri pun mendapatkan manfaat bulanan 75%. Prinsipnya,manfaat antara buruh dan PNS/TNI/Polri tidak boleh ada diskriminasi." Kata Andi Gani  dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (02/07/2015).

Senada dengan hal tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal pun menegaskan, angka rumusan dari pemerintah tersebut masih jauh dari angka layak, dan melanggar prinsip dasar  jaminan pensiun, bahwa jaminan pensiun dilaksanakan  untuk mempertahankan  derajat hidup layak. "Ini bukti pemerintah tidak serius dan setengah hati menjalankan program jaminan pensiun."cetusnya.

GBI pun secara tegas telah memiliki Ikhtisar usulan RPP Jaminan Pensiun yang antara lain :

1.          Iuran Jaminan Pensiun sebesar 8% dari gaji/upah perbulan dengan manfaat pasti pensiun minimal sebesar 60% dari upah rata-rata tahun terakhir, dan usia pensiun 55 tahun karena sangat bisa menjamin keberlangsungan “suistanibilitas” Program Jaminan Pensiun.
2.          Boleh saja besar iuran jaminan pensiun lebih kecil dari 8% sesuai usulan Pemerintah asalkan manfaat pasti pensiunnya minimal sebesar 60% dari upah rata-rata tahun terakhir (bukan 30% ~ 40% sebagaimana usulan Pemerintah), karena dengan manfaat pasti pensiun 60% tersebut keberlangsungan program jaminan pensiun tetap bisa berjalan dan bisa hidup layak.
3.          PP Jaminan Pensiun harus tetap membolehkan adanya lembaga penyelenggara Dana Pensiun oleh Swasta (diluar BPJS Ketenagakerjaan) dalam bentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), asalkan DPPK atau DPLK memberikan nilai manfaat pasti pensiun lebih baik dari yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Koordinator Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) Ilhamsyah mengatakan,masalah lainnya terkait aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dimana hanya bisa diambil 10% setelah 10 tahun bekerja dan bisa diambil secara penuh setelah 56 tahun. Sangat merugikan buruh. “Karena, buruh kontrak dan ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk dapat mengambil hak nya. “ Jelasnya.

Untuk itu, dengan diterbitkannya PP Jaminan Hari Tua tanpa melibatkan unsur buruh didalamnya. Maka KSPI dan GBI serta seluruh buruh Indonesia menyatakan sikap,“antara lain akan mengajukan Judicial Review (JR) PP Jaminan Pensiun dan JHT ke Mahkamah Agung.” Tegas Ilhamsyah.

Karena, lanjut Ilham, pemerintah dianggap telah melanggar konstitusi dengan tuntutan jaminan pensiun yang telah ditandatangani oleh Presiden dengan besaran iuran 3% dan manfaat pensiun 40% dari upah terakhir.

"Yang kedua Kami akan desak DPR RI menggunakan hak interpelasinya.”cetusnya. 

“Dan terakhir, kami akan lakukan aksi besar yakni mogok nasional pasca hari raya untuk mendesak pemerintah menetapkan penarikan Manfaat Pensiun minimal 60% dari gaji terakhir dan penarikan dana  JHT minimal sebesar 80 % dari saldo dan bukan 10 % dari saldo." Tandasnya.

Terima Kasih

Gerakan Buruh Indonesia (GBI)
KSPSI,KSPI,KSBSI,KP-KPBI,FS-SPASI ) DISAHKAN,BURUH TOLAK MANFAAT PENSIUN 40%
DAN PEMBATASAN PENARIKAN DANA  JHT 10 %

GBI-Telah disahkannya Peraturan Pemerintah tentang  Jaminan Pensiun. Tak serta merta membuat buruh dapat bernafas lega. Pasalnya, manfaat yang didapat hanya  40 % dari upah rata-rata dan besaran iuran yang ditetapkan hanya  3 % sangat tidak layak saat buruh telah memasuki usia pensiun. Menyikapi hal tersebut, Gerakan Buruh Indonesia ( GBI) pun menolak dengan tegas penetapan manfaat pensiun dan iuran jaminan pensiun yang telah dirumuskan oleh pemerintah dan telah diumumkan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Cilacap,Jawa Tengah, Selasa (30/06/2015) kemarin.

Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea menjelaskan, untuk  dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji,"besaran manfaat jaminan  pensiun bulanan minimal adalah 60 % dari upah terakhir. PNS/TNI/Polri pun mendapatkan manfaat bulanan 75%. Prinsipnya,manfaat antara buruh dan PNS/TNI/Polri tidak boleh ada diskriminasi." Kata Andi Gani  dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (02/07/2015).

Senada dengan hal tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal pun menegaskan, angka rumusan dari pemerintah tersebut masih jauh dari angka layak, dan melanggar prinsip dasar  jaminan pensiun, bahwa jaminan pensiun dilaksanakan  untuk mempertahankan  derajat hidup layak. "Ini bukti pemerintah tidak serius dan setengah hati menjalankan program jaminan pensiun."cetusnya.

GBI pun secara tegas telah memiliki Ikhtisar usulan RPP Jaminan Pensiun yang antara lain :

1.          Iuran Jaminan Pensiun sebesar 8% dari gaji/upah perbulan dengan manfaat pasti pensiun minimal sebesar 60% dari upah rata-rata tahun terakhir, dan usia pensiun 55 tahun karena sangat bisa menjamin keberlangsungan “suistanibilitas” Program Jaminan Pensiun.
2.          Boleh saja besar iuran jaminan pensiun lebih kecil dari 8% sesuai usulan Pemerintah asalkan manfaat pasti pensiunnya minimal sebesar 60% dari upah rata-rata tahun terakhir (bukan 30% ~ 40% sebagaimana usulan Pemerintah), karena dengan manfaat pasti pensiun 60% tersebut keberlangsungan program jaminan pensiun tetap bisa berjalan dan bisa hidup layak.
3.          PP Jaminan Pensiun harus tetap membolehkan adanya lembaga penyelenggara Dana Pensiun oleh Swasta (diluar BPJS Ketenagakerjaan) dalam bentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), asalkan DPPK atau DPLK memberikan nilai manfaat pasti pensiun lebih baik dari yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Koordinator Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) Ilhamsyah mengatakan,masalah lainnya terkait aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dimana hanya bisa diambil 10% setelah 10 tahun bekerja dan bisa diambil secara penuh setelah 56 tahun. Sangat merugikan buruh. “Karena, buruh kontrak dan ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk dapat mengambil hak nya. “ Jelasnya.

Untuk itu, dengan diterbitkannya PP Jaminan Hari Tua tanpa melibatkan unsur buruh didalamnya. Maka KSPI dan GBI serta seluruh buruh Indonesia menyatakan sikap,“antara lain akan mengajukan Judicial Review (JR) PP Jaminan Pensiun dan JHT ke Mahkamah Agung.” Tegas Ilhamsyah.

Karena, lanjut Ilham, pemerintah dianggap telah melanggar konstitusi dengan tuntutan jaminan pensiun yang telah ditandatangani oleh Presiden dengan besaran iuran 3% dan manfaat pensiun 40% dari upah terakhir.

"Yang kedua Kami akan desak DPR RI menggunakan hak interpelasinya.”cetusnya. 

“Dan terakhir, kami akan lakukan aksi besar yakni mogok nasional pasca hari raya untuk mendesak pemerintah menetapkan penarikan Manfaat Pensiun minimal 60% dari gaji terakhir dan penarikan dana  JHT minimal sebesar 80 % dari saldo dan bukan 10 % dari saldo." Tandasnya.

Terima Kasih

Gerakan Buruh Indonesia (GBI)
KSPSI,KSPI,KSBSI,KP-KPBI,FS-SPASI

Rabu, 01 Juli 2015

sukristiawan.com:BPJS dzolim curhat seorang dokter

BPJS Dzolim , Tulisan Curhat Seorang Dokter 01/07/2015 • By Sebarkanlah.com BPJS dzolim . . !! (Tulisan curhat seorang dokter ) MAAF , INI BUKAN SALAH KITA… . . Akhirnya, yang saya takutkan terjadi juga . Saya ‘ harus ’ bertemu dengan pasien BPJS , yang ternyata adalah istri dari seorang teman sejawat dokter umum. Pasien primigravida , datang jam setengah empat sore ke UGD dengan keluhan ketuban pecah dan letak lintang. Pasien tidak pernah ANC di saya. Setelah dihitung , usia kehamilannya masih sekitar 35 minggu . ANC terakhir adalah sebulan yang lalu di SpOG yang lain . Dari anamnesis , ternyata si pasien punya riwayat gula darah tinggi . Itu saja yang bisa saya gali ( sungguh hal tidak menyenangkan bagi seorang SpOG bila ‘ kedatangan ” pasien yang tidak pernah ANC kepadanya ok harus meraba2 masalah pada pasien ). Dan episode berikutnya , adalah episode 2 yang harus membuat saya menangis tak terperikan dalam hati. Pasien saya rencanakan SC cito. Pertanyaan yang pedih ketika dokter jaga menghubungi saya, ” dokter mau mengerjakan pasien BPJS?”. Pedih, karena semua sejawat SpOG pasti tahu nominal biaya paket SC. Sekitar 3-4 juta. Itu total Jenderal , sudah termasuk sewa OK, obat bius , benang benang jahit , perawatan di ruangan , infus dan obat di ruangan . Lalu berapa honor yang harus diterima seorang SpOG ? Tergantung. Yah, tergantung sisa hal 2 di atas . Bisa saja cuma 60 ribu seperti yang pernah dialami sejawat saya. Tapi , bukan itu yang membuat saya pedih. Toh , selama ini , kami para dokter sudah biasa mendiskon pasien , menggratiskan pasien dll . Yang membuat pedih adalah pertanyaan itu . Ini soal hati nurani . Apa mungkin saya menjawab tidak ??? Pedih berikutnya , adalah ketika saya harus menunggu satu jam lebih untuk mendapatkan kepastian jadi tidaknya pasien ini operasi. Katanya , masih menunggu proses administrasi BPJS yang katanya online nya sedang lemot . Dan benar 2 hati saya harus deg2an bercampur pedih itu tadi. Mau menunggu sampai kapan. Sampai jadi kasus kasep? Sementara urusan administrasi bukan wewenang kami para dokter . Setelah dengan sedikit pemaksaan , pasien akhirnya bisa sampai di kamar operasi. Lagi 2 saya harus pedih. Berdua dengan sejawat anestesi, kami harus berhemat luar biasa . Saya sibuk berhemat benang, dan dia sibuk memilihkan obat bius yang murah meriah. Aduhai , operasi yang sama sekali tidak indah buat saya… . Selesaikah pedih saya? Ternyata belum . Pasca operasi, saya dihubungi apotek . “ Dok maaf , obat nyeri nya tidak ditanggung , obat untuk mobilitas usus juga tidak ditanggung , ” hiks… . Apakah kami para dokter ini jadi dipaksa bekerja di bawah standar oleh pemerintah ? Dan , saya pun ikut merasakan betapa pasien masih merasakan kesakitan pasca SC. Sungguh, maaf , ini bukan salah kita , pasien ku sayang … . Bahkan, obat nyeri yang oral pun terpaksa bukan yang biasa kami berikan. Pedih dan perih hati kami . Seperti inikah pengobatan gratis yang dijanjikan oleh Pemerintah ? (Tapi sebenarnya tidak gratis bagi PNS , karyawan , buruh dan orang mampu yang nanti dipaksa ikut BPJS) . Kami harus bekerja dengan pengobatan ala kadarnya yang membuat kesedihan luar biasa bagi kami . Kami merindukan pasien 2 tersenyum bahagia. Dan … kepedihan yang paling 2 pedih adalah harus menghadapi kenyataan bahwa malam ini , pasien BPJS saya adalah istri seorang sejawat dokter umum yang tercatat sebagai PNS di sebuah Puskesmas . Bayangkan , seorang ujung tombak lini depan pelayan kesehatan yang notabene pekerja Pemerintah, harus mendapatkan pelayanan BPJS seperti ini . Dan … menangisl ah saya, karena kalau BPJS tetap berjalan seperti ini , bukannya tidak mungkin , saya dan kita semua akan mengalami hal yang sama dengan istri sejawat saya ini . Karena kelak , BPJS ini wajib untuk semua rakyat dan semua RS. Karena pemerintah pun menjadi tukang paksa bagi seluruh isi negerinya . . , ,Ra kyat dipaksa ikut BPJS , karyawan swasta harus ikut BPJS, seluruh RS wajib melayani BPJS dan dokter pun harus melayani sesuai standar BPJS yang ala kadarnya … Maaf , tapi ini bukan salah kita … . Copas dr TS SpOG . di RS… . . Ya Allah … . kedzaliman macam apa ini ????? Nakes uda dibuat tertekan, menekan nuraninya utk mnolong sesama… . Rakyat uda dijadikn korban sedemukian rupa … . . Artikel : Ari Kurnianingsih Gambar: lensaindonesia Petugas Kesehatan Hina Pasien BPJS di Facebook sebarkanlah.com

sukristiawan.com:Petisi penolakan aturan baru pencairan jht di bpjs ketenagakerjaan yg merugikan kaum pekerja

Mempetisi BPJS Ketenagakerjaan dan 2 penerima lainnya Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya. Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015. Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun). Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu- menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang memberi solusi; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat. Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita. BERITA Gilang mahardhika Jakarta, Indonesia m 8.922 Pendukung MEMPETISI KE BPJS Ketenagakerjaan Presiden RI kemenakertrans Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun 8.000 pendukung 57 menit yang lalu 6 jam yang lalu Update petisi 2000 dukungan = http://www.facebook.com Teman-teman dan saudara-saudara sekalian, tak terasa Petisi yang kita perjuangkan sudah mencapai lebih dari 2000 dukungan. Baru saja kita... 2.000 pendukung 6 jam yang lalu 8 jam yang lalu Update petisi Ucapan Terima Kasih Terima Kasih kepada semua saudara- saudara dan teman-teman yang sudah ikut berpartisipasi dan mendukung petisi ini. Semoga suara kita didengar, dan... 500 pendukung 8 jam yang lalu

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...