Rabu, 26 Agustus 2015

peraturan gubenur dki mengenai ump lintas sektor 2015

Bila ada gambar di lampiran ini, gambar tersebut tidak akan ditampilkan.
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP);
b. bahwa untuk penetapan Upah Minimum SektorClI Provinsi (UMSP) di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diusulkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan surat tanggal 26
Januari 2015 Nomor 363/-1.834.1 hal UMSP Tahun 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk meningkatkan upah riil pekerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2015; : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3..Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sGbagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; co o Menetapkan 2 6. Peraturan Pemerintah Nemer 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah; 7. Peraturan Pemerintah Nemer 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Uru.san Pemerintahan Antara Perilerintah, Pemerintahan Daerah Previnsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Keta; 8. Keputusan Presiden Nemer 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; 9. I<eputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nemor Kep201/ MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan lridustrial; 10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nemer 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum; 11. Peraturan Daerah Nemer 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan; 12. Peraturan Daerah Nemer. 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 13. Peratucan Gubernur Nemer 59 Tahun 2005 tentar.lg Organisasi dan Tata Kerja Dewan· Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; , 14. Peraturan Gubernur Nemer 119 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 15. Peraturan Gubernur Nemer 176 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Previnsi Tahun 2015; MEMUTUSKAN :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2015. Pasal1 (1) Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015 ditetapkan
dalam sektor sebagai berikut : a. sekter I;langunan dan pekerjaan umum; b. sektor kimia, energi dan pertambangan;
c. sekter logam, elektronik dan mesin; d. sektor otomotif; e. sekter asuransi dan perbankan; f. sekter makanan dan minuman; g. sektor farmasi dan kesehatan; h. sektor tekstil, sandang dan kulit; i.. sektor pariwisata; j. sekter telekemunikasi; dan k. sektor retail. (2) Besaran Upah .Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum cJalam Lampiran Petaturan Gubernur ini. co 3 Pasal2 Pengusaha yang termasuk dalam kelompok yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Pasal3 Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang
mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal4 Peninjauan besarnya upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di'perusahaan.
Pasal5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. o· Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 51006 Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. KEPALA BII~O HUKUM SEKRETARIAT DAERAH
PROVINS~I.c..AH.,EK~HU~:.~I>,S~ IBUKOTA JAKARTA, ;..... ./ '" ~ " .,."··WAHYONO 'If 1~M10131993031006 Lampiran : Peraturan Gubemur Provinsi Daerah Khusus - Ibukota Jakarta Nomor Tanggal
20 TAHUN 2015 30 Januar; 2015 co o A. SEKTOR BANGUNAN DAN PEKERJAAN Ui.iUM NO KUALIFIKASI PEKERJA PERHARI (Rp) KETERANGAN , 1. Pekerja/Knek 102.920,- 2. Tukang Gali 121.230,-
3. Kepala Tukang Batu 139.574,- 4. Tukang Batu 121.230,- 5. Kepala Tukang Kayu 139.574,- 6. Tukang Kayu 121.230,- 7. Kepala Tukang Besi 139.574,- 8. Tukang Besi 121.213,- . 9. Kepala Tukang Cat 139.574,- .10. Tukang Cat 121.230,- 11. Tukang Aspal 121.213,- 12. MandoriPe·ngawas 157.901,- 13. Instalator 139.574,- 14. Pembantu Instalator 121.213,- 15. Tukang Babat Rumput 102.920,- 16. Kepala Tukang Pasang 121.230,- Pipa/Ledeng 17. Tukang Pasang Pipa 102.920,- 18. .operatorAlatJ3erat 157.901,- 19. Pembantu Operator 121.230,- Alat Berat 20. Tukang Las 121.230,- co 6 2 B. SEKTOR KIMIA, ENI::RGI DAN PERTAMBANGAN NO
KEGIATAN PERBULAN (Rp) KETERANGAN
1. Industri bahan kosmetik 2.800.000,-
dan kosmetik 2. Industri kimi~ dasar 2.835.000,- orgariik dengan produksi :
asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat dan fatty acid 3. Industri kimia dasar organik 2.835.000,- lainnya 4. Industri kimia dasar anorganik 2.835.000,- gas industri dengan produksi : argon, oksigen, nitrogen,
hidrogen, asetilen dan karbon dioksida 5. Industri sabun dan bahan 2.835.000,-
pembersih keperluan rumati tangga termasuk pasta gigi 6. Industri perekatlem 2.835.000,- I 7. Industri pewama/pigmen, cat, 2.835.000,- tinta, zat pewama dan sejenisnya 8. Industri pipa dan selang dari 2.835.CJOO,-
plastik dengan produksi : pipa PVC, selang plastik PVC dan selang plastik PP
9. Industri kemasan dari gelas 2.835.000,c kaca 10. Industri barang-barang dari 2.835.000,- semen dan kapur untuk konstruksi : a. Tiang dan bantalan beton b. Adukan semen (ready mix) 11. Industri gelas kaca lemban3n 2.835.000,- 12. Industri kaca pengaman 2.835.000,- co o 3 C. SEKTOR LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN NO KEGIATAN PERBULAN (Rp) KETERANGAN 1. Industri kemasan kaleng 2.916.000,- 2. Industri besi dan baja dasar 3.398.000,- (iron and steel making) dengan kegiatan: a. Besi dan baja dasar paduan b. Scrap dari baja paduan 3. Industri pengecoran besi dan baja, 3.398.000,- dengan produski besi, baja tuang, galvanis dan pelapisan logam . 4. Industri jasa bubut untuk 3.398.000,- berbagai pekerjaan khusus
terhadap logarn dan bamngbarang dari Icgam (industri bubut) 5. Jasa pemotongan baja barang- 3.398.000,-
barang logam, termasuk industri paku 6. Industri radio, televisi, alat-alat 3.250.000,- rekaman suara dan gambar
dengan produksi : a. Pesawat penerima siaran televisi ber:warna b. Tape recorder
c. Audio Compact Disc Player/ CD Player
d. Audio Amplifier 7. Industri pernlatan rumah tangga 3.250.000,- dengan menggunakan Iistrikl industri pompa air. AC, Mesin Cud, Lemari Es, Kipas Angin,
Setrika Listrik, Digital Camera, Hand Phone " 8. Industri alat-alat musik : 3.275.000,- pian%rgan, gitar, drum 9. Industri kabel listrik dan telepon 3.398.000,- 10. Industri motor listrik, generator, 3.550.COO,- transformator, peralatan pengontrol dan industri trafo, termasuk yang memproduksi KWH meter • 11. Industri batu batere 2.935.000,- 12. Industri reparasi kapal, perahu, 3.100.000,- modifikasi bangunan lepas pantai co 6 4 13. Industli pembuatan alat-alat dapur 3.100.000,- balk dari alumunium maupun bukan alumunium
14. Industri logam dasar mulia dan 2.993.750,- logam dasar bukan besi Illinnya 15. Industri perhiasan dari logam mulla 2.993.750,- 16. Industri ekstrusi, logam bukan besi 3.250.000,- 17. Industri ekstrusi, logam bukan besi 3.250.000,- seperti ekstrusi tembaga dan paduannya 18. Industri alumunium dan ekstrusi 3.250.000,- tunksten - CD 6
5 D. SEKTOR OTOMOTIF NO KEGIATAN
PERBUI.AN (Rp) . KETERANGAN 1. Industri kom;:;onen dan perlengkapan 3.377.000,- kendaraan bermotor roda dua . dan tiga dengan produksi :
Komponen body kendaraan bermotor
reda dua 2. Industri piston untuk kendaraan 3.377.000,- bermotor roda dua dan tiga dan muffler/peredam bunyi knalpot 3. Industri akumulator listrik dan batu 3.377.000,- balterry (accu, battery) .
4. Industri komponen dan suku 3.377.000,- cadang motor penggerak mula dengan produksi : a. Engine Block
b. Cylinder Head c. Industri transmisi mekanik selain kendaraan bermotor/
industri camshaft 5. Industri perlengkapan dan komponen 3.377.000,- kendaraan bermotor 6. Industri karoseri kendaraan ·3.377.000,-
bermotor reda empat atau lebih 7. Industri kendaraan bermotor 3.399.000,-' roda dua dan tiga 8. Industrikendaraan bermotor 3.399.000,-
roda empat atau lebih 9. Industri alat angkut dan alat 3.399.000,- pemindah/lndustri alat-alat berat co o (j
E.SEKTORASURANSI DAN PERBANKAN
NO KEGIATAN PERBULAN (Rp) KETERANGAN 1. Asuransi 2.835.000,- 2. Bank Non Devisa . 2.835.000,- 3. Bank Devisa 2.835.000,- 4. Bank Syariah 2.835.000,- , F. SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN NO KEGIATAN PERBULAN
KETERANGAN (Rp) 1. Industri minyak goreng dari 2.835.000;- minyak I(elapa sawit 2. Industri pembekuan ikan dan 2.835.000,- biota perairan l!linnya dengan produksi ikan lulla.beku, -udang
windu besar beku, udang putih besar dan udang barong besar beku 3. Industri susu 2.835.000,- 4. Industri tepung terigu 2.835.000,- 5. Industri mie instan 2.835.000,- co e 7 G. SEKTOR FARMASI DAN KESEHATAN NO KEGIATAN PERBULAN (Rp) KETERANGAN 1. Jasa Rumah Sakit 2.835.000,- 2. Industri Farmasi 2.781.000,- PMDN Aset di atas
5 Triliun 2.902.500,- PMA H. sEKTOR TEKsTIL, SANDANG DAN KULIT NO
KEGIATAN PERBULAN KETERANGAN (Rp)
1. Industri perlenunan 2.835.000,- 2. Industrl pakaian jadi rajutan 2.700.000,-
3. Industri pakaian jadi dari tekstil 2.700.000,- dan perlengkapannya "4. Industri alas kaki untuk keperluan 2.835.000,- sehari-hari I. sEKTOR PARIWlsATA NO KEGIATAN PERBULAN
KETERANGAN (Rp) Jasa Perhotelan 2.835.000,- co 6 8 J. SEKTOR TELEKOMUNIKASI NO KEGIATAN
PERBULAN KETERANGAN (Rp) 1. Provider Telekomunikasi (Seluler) 2.835.000,- 2. Data Komunikasi, Internet dan 2.835.000,- Value Added 3. Software dan Aplikasi 2.835.000,- 4. Vendor, Kontraktor -:ian 2.835.000,- Bangunan Telekomunikasi K. SEKTOR RETAIL No
KEGIATAN PERBULAN KETERANGAN (Rp)
Retail 2.951.000,- GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ltd
BASUKI T. PURNAMA

sukristiawan.com:INDONESIA tdk akan maju ini penyebabnya

PEMBACA yang baik, tahukah Anda apa alasan
Belanda menjajah Indonesia? Mereka dengan keji
menjajah kita, dikarenakan Indonesia adalah
Negara yang kaya akan hasil bumi. Kaya akan
kopi, teh, lada, cengkeh dan tanaman palawija
lainnya. Hampir di seluruh wilayah Indonesia
disinari matahari. Sehingga, segala jenis tanaman
atau pepohonan mudah tumbuh di bumi pertiwi
ini. Kita adalah Negara yang hanya bermodal
“Sinar matahari” namun sudah cukup untuk
membuat bangsa ini makmur. Bandingkan
Negara Arab yang tandus, hanya pasir dan
bebatuan.
Air pun di sana sangat langka. Makanya setiap
kali saya ke tanah Arab, saya banyak melihat
mobil bagus-bagus, masih pada baru, namun
warnanya “bluduk” alias burem bin kotor bin
dekil. Mengapa? Karena air susah disana. Namun
beruntungnya mereka, karena disana ada Ka’bah
dan Makam Nabi SAW, sehingga kedua tempat
itu menjadi magnet luar biasa yang mampu
menyedot jutaan manusia di seluruh dunia
hingga mampu mendatangkan devisa yang luar
biasa dahsyatnya.
Kembali ke tanah air kita. Dengan bermodal sinar
matahari tadi, Negara kita sangat subur sekali.
Bahkan dalam syair lagunya Koes Ploes, Tongkat
kayu saja, jika ditancapkan ke tanah bisa jadi
tanaman. Inilah yang menarik Kompeni Belanda
untuk mendaratkan kapal-kapalnya ke Indonesia.
Andai Indonesia miskin, tentulah mereka tidak
mau menjajah Nusantara tercinta ini. Nah,
sekarang kita sudah tahu bahwa kita ini adalah
Negara yang sangat kaya. Namun mengapa
bangsa Indonesia tidak juga kaya? Mengapa
hutang luar negeri kita jumlahnya tidak karuan
banyaknya? Ini tidak lain karena penjajahan
tahap kedua sedang berlangsung di Negara kita.
Jika penjajahan secara fisik, kita sudah merdeka,
namun penjajahan ekonomi inilah yang terus
berlangsung.
Pintarnya Negara-negara Barat adalah mereka
mendekati para penguasa kita yang gila harta
dan kekuasaan itu. Mereka rela menjual asset
bangsa untuk bangsa lain. Katanya “Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkadung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat” Nyatanya?
Ratusan mata air di Indonesia, yang airnya jernih
itu, sudah dikuasai oleh Prancis melalui
perusahaannya, salah satu produknya sering kita
minum. Kok bisa ya? Prancis menguasai ratusan
sumber mata air di Indonesia? Padahal yang
punya mata air itu kita… bangsa Indonesia. kok
Prancis yang kaya? Kita yang punya resources,
tapi Prancis yang menikmati. Ibaratnya, kita yang
punya kos-kosan, tapi orang yang nyewa kos di
tempat kita, malah dia yang kaya dan dapet
uangnya. kok bisa?
Contoh lagi emas. Papua termasuk salah satu
daerah penghasil emas terbesar di dunia. Namun
emasnya dibawa ke Amerika, limbahnya di buang
ke Papua. Yang punya emas adalah kita, yang
kaya adalah Amerika. Belum lagi minyak, batu
bara, nikel dan sebagainya. Yang menyedihkan
lagi adalah, setiap kali para dosen kita, serta
para peneliti kita hendak membuat penelitian
tentang energy alternative biodesel dari buah
jarak, maka bantuan dana untuk penelitian itu
mudah sekali cairnya.
Namun kalau yang diteliti adalah bagaimana
membuat energy alternative berbahan minyat
sawit, maka satu institusipun milik pemerintah
tidak ada yang mau mengucurkan dananya.
Mengapa? Karena mereka tahu, Indonesia itu
salah satu penghasil sawit terbesar di dunia.
Kalau kita bisa bikin energy terbarukan dari
minyak sawit, maka habislah Negara-negara lain.
Mereka akan berbondong-bondong beli di
Indonesia, dan produk Minyak luar negeri gak
laku.
Kita bisa mencukupi diri kita sendiri dengan
kekayaan alam kita. Jadi saya istilahkan.. kita ini
seperti anak ayam yang kelaparan di lumbung
padi. Kemiskinan yang terjadi di Indonesia ini
adalah penjajahan tersrtuktur yang harus
dilawan. Jika kita diam dan bungkam, selamanya
akan seperti ini. Jika para penguasa di Indonesia
optimal dalam mengelola kekayaan negeri ini
dengan amanah, maka seluruh dunia akan
belanja beli produk-produk di Indonesia.
Disitulah kita akan mulai Berjaya menjadi macan
Asia bahkan dunia.
Bagi mereka, jika Indonesia kaya, ini berbahaya
bagi perekonomian mereka., karena kita adalah
pasar mereka. Mereka sengaja membuat kita
menjadi konsumen terus, jangan sampai jadi
produsen. Namun sepertinya memang sengaja
kita dibikin begini terus, agar kita yang selalu
belanja produk-produk asing. Mereka (Negara-
negara barat) adalah produsen dan pedagang
yang tambah kaya, sementara kita belanja terus,
ngabis-ngabisin kekayaan. Padahal barang-
barang yang kita beli ini bahan dasarnya dari
bumi kita sendiri. Oh mirisnya bangsa ini. []

Selasa, 25 Agustus 2015

sukristiawan.com:Ada perusahaam JK di mega proyek pembangkit listrik 36 ribu mega watt

Ada Perusahaan JK di Megaproyek
Pembangkit Listrik 35 Ribu MW?
R imanews - Sikap reaktif Wakil Presiden Jusuf
Kalla saat dikritik Menko Maritim dan Sumber Daya
Rizal Ramli terkait dengan megaproyek pembangkit
listrik 35.000 MW patut dipertanyakan.
Menurut peneliti dari Perhimpunan Kedaulatan
Rakyat (PKR), Ridwan Darmawan, gagasan Rizal
Ramli agar proyek senilai Rp1.100 triliun itu dikaji
ulang haruslah disikapi dengan nalar yang sehat.
"Pernyataan Rizal Ramli harus tetap didudukkan
pada konteksnya, yakni substansi yang
dipersoalkan. Memang, proyek prestisius ini harus
dikaji secara mendalam dan komperhensif agar ke
depan tidak menjadi masalah buat kita," tutur
Ridwan, melalui keterangan pers, Kamis
(20/08/2015).
R idwan mengingatkan, salah satu persoalan yang
perlu dikaji matang dalam proyek yang disebut-
sebut hanya menjadi proyek ambisius JK, dan akan
digarap oleh kroni-kroninya. Yakni, terkait jatah
yang diberikan kepada PLN. Dari 35.000 megawatt
pembangkit listrik yang dicanangkan akan
dibangun, perusahaan pelat merah itu hanya
mendapat jatah 5.000 megawatt, setelah pada
awalnya mendapat jatah membangun 10.000
megawatt.
"Jelas ini harus menjadi perhatian kita semua,
termasuk Presiden Jokowi," tegas Ridwan.
Jika demikian kondisinya, sebut Ridwan, maka
kedepan dipastikan dominasi swasta di sektor hulu
kelistrikan akan semakin menguat, sehingga akan
berdampak pada sektor hilir.
"Penjualan listrik ke konsumen (rakyat) akan
mengacu pada hitungan bisnis atau mekanisme
pasar karena di sektor hulu sudah dikuasai oleh
swasta," imbuhnya.
R idwan kemudian mempertanyakan jaminan
pemerintah bisa mengontrol harga listrik yang
dijual ke konsumen. Untuk konsumen keluarga
bisa saja dikontrol, tapi apakah pasokan listrik
untuk industri yang memakai mekanisme pasar
dalam penentuan harganya tidak berpengaruh
terhadap komponen produksi industri, yang ujung-
ujungnya juga akan dibebankan kepada konsumen
karena hal itu menjadi bagian dari komponen
modal pokok.
"Ini saya kira hal yang perlu dipikirkan lebih
matang lagi. Ingat, di sektor migas kita sudah
mengalami hal itu karena sektor hulu migas
dikuasai swasta dan swasta asing. Lalu, apakah ini
yang diinginkan Jokowi dengan Nawacita dan
konsep Trisaktinya Bung Karno?" tukas Ridwan.
Sebagaimana diketahui, perusahaan induk
infrastruktur milik Keluarga Jusuf Kalla, PT Bukaka
Teknik Utama Tbk (BUKK) kembali mencatatkan
sahamnya ke lantai Bursa Efek Indonesia (relisting)
pada Senin (29/06/2015). Perseroan dalam
pengawasan keluarga Jusuf Kalla ini melakukan
aksi ini karena mengincar proyek pembangkit
listrik yang diusung pemeritnah.
S ekretaris Perusahaan Bukaka, Devindra Ratzarwin
mengatakan pihaknya kembali ke lantai bursa
karena melihat kesempatan ekspansi bisnis. Ia
menjelaskan, pihaknya melalui Bukaka Energy
memiliki bisnis pembangkit listrik tenaga mini
hydro.
"Mengingat itu menjadi program pemerintah saat
ini, apalagi ada program pembangkit listrik 35 ribu
megawatt (MW). Maka itu, kami melihat potensi di
situ," ujarnya dalam konferensi pers di Auditorium
Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/06/2015).
S ebagai informasi, ada keluarga Kalla dalam
struktur dewan komisaris Bukaka saat ini, yakni
Suhaeli Kalla sebagai Komisaris Utama dan Solihin
Jusuf Kalla sebagai Komisaris. Untuk Komisaris
Independen dijabat oleh Sumarsono dan jabatan
komisaris lainnya dipegang oleh Zulkarnain.

Senin, 10 Agustus 2015

sukristiawan.com:Prabowo& Misteri kedaulatan negara di pabrik kertas PT KIANI

Prabowo & Misteri
"Kedaulatan Negara" di
Pabrik Kertas PT KIANI
-
KOMPASIANA ADALAH MEDIA WARGA, SETIAP
KONTEN DIBUAT OLEH DAN MENJADI
TANGGUNGJAWAB PENULIS.
TAG #lungsurannaga #prabowo #kiani
#hankam #politik
TOTAL KOMENTAR : 64
13 April 2014 12:49:59 Dibaca : 35,480
Entah berapa kali saya menerima pesan BBM
broadcast dengan pertanyaan "apa prestasi
Prabowo?". Pertanyaan yang juga saya terima dari
salah satu rekan sejawat di kantor tempat saya
berkerja. Pertanyaannya malah semakin dipertajam
dengan kata-kata 'selain mantu Soeharto'. Duh,
rasanya tidak mungkin saya membahas soal
prestasi selama karir militernya yang selalu juara
setiap pelatihan, perang atau dan lain sebagainya.
Namanya juga prajurit, setiap tugas--semuanya
memang sudah harus diselesaikan dengan baik
dan sempurnya. Tidak terlalu penting dicatat dalam
sejarah. Dan rasanya agak tidak lazim saja
dibandingkan dengan Jokowi yang sudah pernah
menjabat sebagai walikota dan gubernur.
Dibandingkan dengan bu Risma pun sepertinya
juga tidak mungkin. Keduanya sudah punya
wewenang sebagai pejabat untuk menyelesaikan
masalah di wilayahnya. Tapi baik, walau saya
sedikit khawatir tulisan ini membuka rahasia
negara--tapi saya rasa, masyarakat Indonesia perlu
tahu apa prestasi Prabowo yang besar bagi negara
ini walau saat itu tanpa menjabat posisi apa pun di
pemerintahan. Tanpa punya wewenang apa pun!
Dan salah satu contoh kecil adalah membebaskan
Wilfirida. Dengan kedekatannya dengan Mahatir
Muhammad, Anwar Ibrahim dan PM Malaysia
sekarang--Prabowo mampu mendesak agar
Wilfirida dibebaskan. bahkan saya kagum cara
berfikir strategisnya yang lebih baik mencari
pengacara terbaik negara tersebut untuk
membebaskan Wilfrida daripada membayar mahal
menyogok milyaran untuk membebaskan BMI
tersebut. Kalau akhirnya ada yang koar-koar
merasa lebih pahlawan dan melarang di politisasi--
ya monggo. Ambil saja prestasinya. Orak
pathek'en saya rasa untuk sekelas Prabowo. Yang
penting, dengan kedua tangannya sudah ada
pahala berbuat baik kepada sesama mahluk Allah.
Tak perduli seagama atau bukan. Nah, Bagi saya
pribadi--salah satu prestasi terbesar dari Prabowo
adalah membeli pabrik kertas KIANI di Kalimantan
Timur. Mungkin sekilas banyak yang nyinyir, gituan
kok dianggap prestasi. Di demo pula ama
karyawannya gegara (katanya) belum bayar gajinya.
Hadeh! Padahal, kalau kita mau sedikit cermat,
masalah tidak produksinya PT Kiani yang membuat
karyawannya di hentikan sementara karena ya
gegara selama ini sebelum dibeli Prabowo--
mereka memakai kayu 'spanyol' alias separo
nyolong. Dan di era Prabowo dilarang, mereka
diminta menunggu sampai pohon yang mereka
tanam sendiri di lahan konversi mereka sendiri
tumbuh dan siap panen. Itu pun tanpa pemecatan
atau di ganti outsourcing. Hanya tidak diminta
masuk kerja tapi tetap digaji. Hal ini pun saya rasa
masih masalah ecek-ecek untuk diangkat dalam
tulisan. Karena menurut saya, yang lebih penting
untuk diketahui disana adalah adanya dua buah
bangunan yang sangat menarik perhatikan. Coba
saudara-saudara cek di wikimapia atau google
maps lokasi PT KERTAS NUSANTARA di daerah
Mangkajang, Kaltim. Saya rasa, yang paham soal
pertahanan negara atau sewaktu SD sedikit
perhatian dengan pelajaran wawasan nusantara
saat penataran P4 akan terkejut. Bayangkan,
disebuah pabrik kayu nun jauh di utara
Kalimantan. Di sebuah tempat yang dikelilingi oleh
hutan belantara terdapat landasan pacu dan
pelabuhan laut (dermaga) kapal peti kemas...!
Pelabuhan laut dan Bandara
Setelah saya cek di google, ternyata bandara ini
bernama "Lungsuran Naga Airport". Bandara
dengan panjang 1700 meter dan terbuat dari
beton. spesifikasi yang memungkinkan pesawat
sekelas Boeing 737 dan Hercules mendarat disini.
Bandara ini pun sebenarnya pernah diminta oleh
pemrov disana untuk dijadikan bandara komersial
dan ditolak oleh Prabowo. Paham maksudnya? Ya
artinya, daripada PT KIANI dibeli JP Morgan
Amerika atau Singapore--lebih baik Prabowo ambil
alih dengan segala kekuatan finansialnya tahun
2004. Lha kan gawat jika bandara dan dermaga di
Kiani ini dijadikan Pangkalan militer oleh bangsa
asing dan tetangga. Karena mungkin memang
desaignnya untuk pangkalan rahasia di zaman pak
Harto. Lha makin terjebak kita di kepung oleh
Amerika. Lha wong dari kejadian tragedi pesawat
MAS MH370 pun baru terkuak ada bandara pulau
kecil sebelah timur barat Indonesia bernama DIEGO
GARCIA. Pulau yang penduduknya hanya berisi
tentara AS dan Inggris. Nah, jadi paham kenapa
dulu Prabowo pernah menjawab pertanyaanku
kdengan jawaban "demi kedualatan negara" saat
kutanya soal pembelian pabrik kertas ini. Yang
awalnya kukira hanya sekedar faktor ekomonis
belaka. Jadi, sekali kembali ke pertanyaan lewat
BBM broadcast tersebut--silahkan bandingkan
prestasi calon lain yg sudah mempunyai
'kewenangan' dengan Prabowo yang belum diberi
wewenang. Lha wong belum diberi 'kewenangan'
saja sudah berprestasi lewat kemampuan negosiasi
ekonomi dan insting militernya. Lha gimana nanti
beliau sudah diberi mandat dan wewenang sebagai
Presiden RI? Sekian dan tetap MERDEKA!

Rabu, 05 Agustus 2015

sukristiawan.com:Sarat intervensi asing UUKelestrikan Minta dibatalkan

Sarat Intervensi Asing, UU Ketenagalistrikan Minta Dibatalkan Majelis meminta agar permohonan memperjelas kedudukan hukum pemohon. ASH Dibaca: 410 Tanggapan: 0 Sarat Intervensi Asing, UU Ketenagalistrikan Minta Dibatalkan Pemohon Ahmad Daryoko selaku Pembina Serikat Pekerja PLN saat menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam sidang uji materi UU Ketenagalistrikan, Rabu (5/8). Foto: Humas MK Lantaran dinilai arat intervensi asing yang berakibat menimbulkan privatisasi PLN dan liberalisasi tarif listrik, semua pasal UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan digugat oleh seorang Pembina Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Ahmad Daryoko. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Ketenagalistrikan karena bertentangan dengan alinea kedua Pembukaan UUD 1945, terutama makna kata “berdaulat”. “Menyatakan UU Ketenagalistrikan batal demi hukum karena pembentukannya terbukti dintervensi asing, sehingga pembentukan undang-undang ini ‘tidak berdaulat’ yang bertentangan dengan alinea kedua Pembukaan UUD 1945. Karena itu, undang-undang ini harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Daryoko dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Rabu (5/8). Dia menilai UU Ketenagalistrikan yang baru (UU Nomor 30 Tahun 2009) maupun UU Ketenagalistrikan yang lama (UU Nomor 20 Tahun 2002 yang sudah dibatalkan MK) merupakan undang-undang yang dibentuk karena adanya intervensi asing. Seperti, IMF (International Monetary Fund), ADB (Asian Development Bank), dan WB (World Bank). Hal ini dapat dibuktikan dengan ditemukannya keberadaan surat resmi bisnis LOI (Letter of Intent) yang merupakan dokumen tentang komitmen Pemerintah dengan IMF di bidang ekonomi yang terbit pada Oktober 1997 hingga Januari 2000. Dengan demikian, terbukti pemerintah Republik Indonesia tidak berdaulat dalam membentuk UU Ketenagalistrikan karena adanya intervensi asing. Menurut Daryoko, frasa “dikuasai negara” harus diartikan mencakup makna penguasaan negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan negara yang terkandung di dalamnya”. Termasuk di dalamnya pengertian kepemilikan publik (kolektivitas rakyat) atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menilai ada ketidaklengkapan dalam lampiran alat bukti. “Yang dimohonkan pengujian UU No. 30 Tahun 2009, tetapi dalam lampiran alat bukti itu tidak ada. Jadi mohon ini dilengkapi,” pinta Maria Farida. Lebih lanjut, Maria meminta pemohon mengubah petitum permohonan. “Mengubahnya adalah mengabulkan permohonan Pemohon, menyatakan pasal dan undang-undang ini bertentangan dengan UUD 1945. Kemudian menyatakan pasal dan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sarannya. Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan legal standing (kedudukan hukum) pemohon apakah sebagai perorangan warga negara atau badan hukum. “Anda ini dalam status sebagai apa?” Itu yang mesti diperjelas karena hak konstitusional dari masing-masing kualifikasi itu berbeda-beda. Hak mana yang dirugikan? Itu yang harus dijelaskan dalam bagian legal standing,” saran Palguna. 4 31

Selasa, 04 Agustus 2015

sukristiawan.com:Mekanisme bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan

Berkaitan dengan
program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) melalui Badan Penyelenggaran
Jamainan Sosial Kesehatan (BPJS-
Kesehatan), diakui oleh pejabat sementara
(PJS) BPJS-Kesehatan cabang Kota
Cirebon, Retna, bahwa memang
masyarakat belum mengetahui sepenuhnya
soal prosedur pelayanan dan tata caranya.
“Ia memang butuh sosialisasi, masih
belum banyak yang paham. Tapi kami
tetap layani,” katanya kepada CT, Rabu
(07/01).
Berkaitan dengan itu, berikut CT paparkan
beberapa mekanisme dan pelayanan BPJS-
Kesehatan:
1. Peserta BPJS-Kesehatan adalah semua
warga negara Indonesia dengan
menggunakan sistem asuransi. Bagi
penduduk kurang mampu (miskin) atau
peserta bantuan iuran (PBI) jangan
khawatir karna ditanggung langsung
pemerintah.
2. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS,
TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik
usaha atau perusahaan atau pihak yang
bukan Penerima Bantuan Iuran?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111
Tahun 2013 jenis iuran dibagi menjadi:
– Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah
dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang
miskin dan tidak mampu).
– Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta
Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota
TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai
pemerintah non pegawai negeri dan
pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi
Kerja yang dipotong langsung dari gaji
bulanan yang diterimanya.
– Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja
di luar hubungan kerja atau pekerja
mandiri) dan Peserta bukan Pekerja
(investor, perusahaan, penerima pensiun,
veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda,
anak yatim piatu dari veteran atau perintis
kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang
bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan
bagi peserta pekerja penerima upah yang
terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota
Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri akan
dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau
upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen
dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen
dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong sebesar
demikian secara sekaligus. Karena secara
bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari
2014 hingga 30 Juni 2015 adalah
pemotongan 4 persen dari Gaji atau upah
per bulan, dengan ketentuan 4 persen
dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5 persen
dibayar oleh peserta.
Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran
iuran 5 persen dari Gaji atau upah per
bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh
pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan
membayar iuran sebesar kemampuan dan
kebutuhannya. Untuk saat ini sudah
ditetapkan bahwa:
– Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai
iuran Rp 59.500 per orang per bulan
– Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai
iuran Rp 42.500 per orang per bulan
– Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai
iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran iuran ini dilakukan paling
lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila
ada keterlambatan dikenakan denda
administratif sebesar 2 persen dari total
iuran yang tertunggak paling banyak untuk
waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran
jaminan kesehatan ditinjau paling lama dua
tahun sekali yang ditetapkan dengan
Peraturan Presiden (Perpres).
3. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut
JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan
Iuran)
– Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota
TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai
Pemerintah non Pegawai Negeri dan
Pegawai Swasta, akan mendapatkan
pelayanan kelas I dan II
– Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di
luar hubungan kerja atau pekerja mandiri,
karyawan swasta) akan mendapatkan
pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan
premi dan kelas perawatan yang dipilih.
– Bukan pekerja (investor, pemberi kerja,
penerima pensiun, veteran, perintis
kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim
piatu dari veteran atau perintis
kemerdekaan. Termasuk juga
wirausahawan, petani, nelayan, pembantu
rumah tangga, pedagang keliling dan
sebagainya) bisa mendapatkan kelas
layanan kesehatan I, II, dan III sesuai
dengan premi dan kelas perawatan yang
dipilih.
4. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan
tidak mampu yang dibayarkan preminya
oleh pemerintah mendapatkan layanan
kesehatan kelas III
5. Apakah sistem pelayanan BPJS
misalnya mengurus obat bisa lama dan
dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang
Tidarwati mengatakan bahwa sistem
pelayanan BPJS akan lebih baik karena
didukung oleh SDM yang banyak dan
terlatih. Sementara bila semua data
lengkap dan seluruh isian dalam formulir
sudah terisi dengan baik, pihak BPJS
(Badan penyelenggara Jaminan Sosial)
mengklaim prosedur pendaftaran menjadi
peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap
ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada
satu RS yang dokternya galak, maka
pasien ini boleh pindah ke RS yang
memiliki dokter yang ramah dan melayani
dengan baik. Menkes mengatakan, lama-
lama jumlah pasien di dokter galak
tersebut akan berkurang. Sementara dokter
yang melayani dengan baik dan gembira,
jumlah pasien dan pendapatannya
meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang
didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan
pencegahan dan pengobatan termasuk
pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai sesuai dengan kebutuhan medis.
Seperti misalnya untuk pelayanan
pencegahan (promotif dan preventif),
peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
– Penyuluhan kesehatan, meliputi paling
sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan
faktor risiko penyakit dan perilaku hidup
bersih dan sehat.
– Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett
Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan
Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
– Keluarga Berencana, meliputi konseling,
kontrasepsi dasar, vasektomi dan
tubektomi
– Screening kesehatan diberikan secara
selektif yang ditujukan untuk mendeteksi
risiko penyakit dan mencegah dampak
lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
– Jenis penyakit kanker, bedah jantung,
hingga dialisis (gagal ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan
seperti apa?
A. Mengisi formulir pendaftaran
B. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau
kode bank untuk pembayaran premi
pertama yang bisa dilakukan melalui ATM
atau bank terdekat yang saat ini sudah
bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan
Mandiri.
Untuk biaya premi peserta mandiri dengan
perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp.
25.500 per orang, untuk perawatan kelas II
sebulan Rp 42.500 per orang dan
perawatan kelas I sebesar Rp. 50.000 per
orang.
Adapun besaran premi pada kelompok
pekerja sebesar 5 persen dari gaji
pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang
bersangkutan dan 3 persen dibayarkan
oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
C. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang
berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda
akan mendapat kartu BPJS Kesehatan
yang menjadi bukti bahwa Anda
merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas
kesehatan yang dimiliki pemerintah
otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas
kesehatan milik swasta yang dapat
melayani JKN jumlahnya terus bertambah.
Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang
belum bergabung.
9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan
swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
memberikan kesempatan kepada swasta
untuk berperan serta memenuhi
ketersediaan fasilitas kesehatan dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan,
katanya tidak boleh langsung ke rumah
sakit?
– Untuk pertama kali setiap peserta
terdaftar pada satu fasilitas kesehatan
tingkat pertama (Puskesmas) yang
ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah
mendapat rekomendasi dinas kesehatan
kabupaten/kota setempat.
– Dalam jangka waktu paling sedikit 3
(tiga) bulan selanjutnya peserta berhak
memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama
yang diinginkan.
– Peserta harus memperoleh pelayanan
kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat
pertama tempat peserta terdaftar, kecuali
berada di luar wilayah fasilitas kesehatan
tingkat pertama tempat peserta terdaftar
atau dalam keadaan kegawatdaruratan
medis.
11. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau
kekurangan iuran?
– BPJS Kesehatan menghitung kelebihan
atau kekurangan iuran jaminan kesehatan
sesuai dengan gaji atau upah peserta.
– Dalam hal terjadi kelebihan atau
kekurangan pembayaran iuran
sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan
memberitahukan secara tertulis kepada
pemberi kerja dan atau peserta selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya iuran.
– Kelebihan atau kekurangan pembayaran
iuran diperhitungkan dengan pembayaran
iuran bulan berikutnya.
12. Bila peserta tidak puas dengan
pelayanan yang diberikan, kemana harus
mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan
jaminan kesehatan yang diberikan oleh
fasilitas kesehatan yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan, maka peserta
dapat menyampaikan pengaduan kepada
penyelenggara pelayanan kesehatan dan
atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung
datang ke posko BPJS di kota dan desa.
Ada juga hotline servis BPJS di nomor
kontak 500-400. (CT-124)

sukristiawan.com:Mengenal pemikiran KH hasyim ashari dan KH Ahmad dahlan

Akar Pemikiran KH Hasyim Asyari
dan KH Ahmad Dahlan
Oleh: Arif Wibowo – Ketua Pusat Studi
Peradaban Islam(pspi) – Pembahasan mengenai
NU dan Muhammadiyah sebenarnya
sudah tidak terlalu darurat sekarang,
karena suasana hubungan NU dan
Muhammadiyah tidak sepanas dulu.
Namun sebagai ummat yang kadang jika
disodorkan pertanyaan “kamu NU apa
Muhammadiyah?” oleh orang awam, dan
seringkali kita malah menjawab Ahlus
sunnah wal jamaah, malah membuat si
penanya awam itu bingung, lantas tidak
kita jelaskan apa itu ahlus sunnah wal
jamaah, kita abai pada ummat yang
belum faham. Barangkali lebih pas jika
kita tahu terlebih dahulu, bahwa NU dan
Muhammadiyah itu sama-sama ahlus
sunnah wal jamaah, jadi ndak masalah
esoknya si penanya bertanya lagi dan kita
jawab NU, lantas lusa dia tanya lagi kita
jawab Muhammadiyah. Tentu saja
penjelasannya menyusul.
NU dan Muhammadiyah ada di wilayah
berbeda bung, kita mesti tahu itu. NU itu
di wilayah pemikiran, sedang
Muhammadiyah di wilayah amal. KH
Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asyari
seperti kita tahu sebelumnya diceritakan
pernah ngaji bersama pada beberapa
guru yang sama di Makkah, tapi rasanya
kita juga perlu tahu bahwa mereka juga
pernah ngaji di pesantren yang sama di
Kendal, bahkan satu kamar di asrama. KH
Ahmad Dahlan lebih muda dua tahun
dibanding KH Hasyim Asyari. Dan jangan
lupa pula, paska khatam dari Mekkah,
mereka juga ngaji bareng lagi dengan Kiai
Kholil Bangkalan, yang jika diturut
nasabnya nyambung ke Syarif
Hidayatullah, Sunan Gunung Jati. Mahzab
fiqihnya Syafii, aqidahnya merujuk
Asy’ariah dan Maturidiyah, rujukan lain
sama-sama ke Imam Ghazali juga. Nah,
lantas beda dimana?
Bedanya pada bahan bacaannya. KH
Hasyim Asyari banyak membaca
pemikiran salafy, sedang KH Ahmad
Dahlan banyak membaca pemikiran
wahabi. Perlu diketahui istilah ‘salafy’ dan
‘wahabi’ di Arab dahulu sangat berbeda
dengan sekarang. Wahabi dirintis oleh
Muhammad bin Abdul Wahab, dan salafy
dicetus oleh Muhammad Abduh.
Pencitraan wahabi yang disamapadankan
dengan salafy lantas dicitrakan sebagai
golongan ekstrimis di Indonesia adalah
pengambilan kesimpulan yang bodoh.
Mereka tidak tahu sejarah sehingga secara
serampangan menganggap wahabi dan
salafy adalah mahzab yang sama sekali
utuh.
Muhammad bin Abdul Wahab tampil
dengan pemikiran dan kondisi ummat
pada saat itu yang sudah terlalu jauh dari
agama, maka ia mengembangkan
pemikiran ‘kembali pada Quran dan
hadist’. Semua hal dan permasalahan
yang terjadi kemudian diturut pada ayat
Quran dan hadist yang cocok sehingga
kita dapati kemudian pemikiran wahabi
ini terkesan kaku. Pada kondisi saat itu,
pemikiran semacam ini tentu perlu
mengingat keadaan ummat yang semakin
sakit parah, namun inti ajaran ‘kembali
pada Quran dan hadist’ ini seakan tidak
paripurna karena meninggalkan
bangunan ilmu ulama terdahulu. Semua
permasalahan umat dikembalikan pada
Quran dan hadist seolah cocok sempurna
100%, tanpa penyesuaian dengan
psikologi dan kondisi ummat. Padahal
ilmu hadist dan ilmu fiqih lebih dulu lahir
ilmu fiqih, sehingga tidak mungkin serta
merta meniadakan ulama-ulama fiqih
dalam memahami hadist. Pemikiran
Muhammad bin Abdul Wahab ini lantas
disebut sebagai purifikasi. Pemurnian.
Kemudian lahirlah pemikiran lain dari
Muhammad Abduh, dengan pangkal
usaha membuka kembali pintu ijtihad.
Inti pikirannya juga tetap sama
melakukan kritisisme pada kondisi
ummat dan ulama terdahulu, namun
tidak semuanya, tidak seluruhnya.
Sehingga bangunan ilmu ulama terdahulu
tidak seluruhnya tertolak, namun
disesuaikan dengan kebutuhan ummat.
Pemikiran ini juga membuka diri dari
pemikiran barat, yang salah satunya
adalah egaliterisme politik, sering kita
sebut sebagai demokrasi. Yang sebenar-
benar intinya memang telah ada sejak
zaman empat khalifah, tentu kita ingat
bagaimana empat khalifah dipilih lewat
jalan musyawarah, kesepakatan bersama,
inti demokrasi, intisari yang kemudian
berubah menjadi masa dinasti pada
kerajaan Muawiyah. Itulah demokrasi
yang sebenarnya, bukan salah kaprah dan
salah tingkah dengan nggampangke pake
cara voting yang secara paksa dapat ajaib
menyamakan ‘batu kali’ dengan ‘batu
akik’ dan ‘emas berlian’.
Nah, salafy dan wahabi menjadi padu
sepadan pada fiqih ibadah, diantara
banyak dasar fiqih dan pemikiran lain.
Hal tersebut yang kemudian secara bodoh
disamakan oleh para perusak ukhuwah
Islam bahwa salafy dan wahabi adalah
sama, dan radikal, ekstrim, mengancam
ketentraman ummat. Padahal dua-duanya
lahir dari pemikiran mendalam kondisi
dan kerusakan ummat pada zaman itu,
pemikiran yang sama-sama berdiri untuk
kembali memurnikan dan memegang
teguh islam secara utuh.
Nahdlatul Ulama
NU Boyolali menerbitkan satu buku yang
seolah menyegarkan, dimana selama ini
jarang sekali ada buku terbitan NU. Pada
buku itu, salah satu isinya menyiratkan
bahwa NU Boyolali melakukan kritik pada
kondisi NU sendiri yang saat ini terlalu
mengutamakan tanfidiyah (organisasi) dan
bukan syuriah (ulama). Padahal bangunan
dasar NU adalah ketaatan pada dewan
ulama dengan pertimbangan dan
pengalaman yang lebih, ketimbang
pengambilan keputusan oleh para
golongan muda di organisasi.
NU sebenarnya sangat menjunjung tinggi
ilmu, KH Hasyim Asyari sendiri
mengatakan bahwa “anda harus tahu
siapa guru anda, guru anda belajar dan
berguru pada siapa, sehingga ilmunya
dapat dirunut hingga ulama terdahulu.
Rumah itu dimasuki lewat pintu, bukan
lewat jendela, kalau anda masuk rumah
tidak lewat pintu, itu berarti anda
mencuri.” Seolah ingin mengatakan, sama
seperti ilmu, kalau tidak didapatkan lewat
guru yang berurut riwayat ilmunya, maka
ilmu itu seperti ilmu curian saja,
terpotong-potong, tidak utuh, tidak jelas.
Maka pentingnya pondok tradisional saat
ini sudah seperti membangun negara baru
saja, seperti Gontor yang banyak
menghasilkan tokoh negeri, pun Sidogiri
yang konsisten menyeimbangi
kebingungan masyarakat ditengah
banyaknya ‘kiai’ palsu. Yang nyata dapat
dijadikan contoh adalah peristiwa kritik
buku Quraish Shihab oleh sekumpulan
pemuda lulusan Aliyah pondok Sidogiri.
Buku Quraish Shihab yang bejudul
“Sunni-Syiah Bergandengan Tangan!
Mungkinkah?” yang terbit pada kisaran
Maret 2007, di-counter dengan apik hanya
dalam hitungan bulan dengan terbitnya
buku “Mungkinkah Sunnah Syiah Bersatu
Dalam Ukhuwah?” pada kisaran
September 2007 yang dipimpn oleh anak
muda bernama Ahmad Qusyairi Ismail.
Inilah inti bahwa pendidikan di pesantren
sangat tepat dan sesuai kebutuhan, hingga
setingkat lulusan Aliyah saja dapat dengan
elegan merubuhkan logika-logika “kiai
profesor” yang hingga hari ini terus saja
membuat ummat bingung. Pendidikan di
pesantren tradisional yang masih
memegang teguh sistem turun temurun
sangat individualis, karena tidak
menggunakan kurikulum. Ini justru jadi
solusi pendidikan yang pas, trep , santri
yang baru belajar satu tahun dapat saja
menyaingi pemahaman dan wawasan
santri yang telah belajar sekira lima
tahun, dan hal ini sah sah saja di
pesantren, karena pada hakikatnya kita
memang tidak bisa melakukan
penyamarataan pada kemampuan dan
kapasitas murid. Maka ndak masalah ada
manusia Indonesia yang di pesantren
hanya 2,5 tahun plus keluar dengan
predikat “diusir”, lantas hari ini jadi guru
bangsa yang selalu ‘di-sowani’ para calon
pemegang kekuasaan negeri untuk
sekedar ‘minta restu’.
Sama seperti saat Imam Ghazali sebagai
penasehat kerajaan mulai tidak
diindahkan, maka ia memutuskan untuk
mundur dari jabatan tersebut dan
mengasingkan diri ‘mengaji’ pada
gurunya di pesantren tradisional di
daerah terpencil. Oleh gurunya ia
ditempatkan di kelas setingkat anak umur
paud, bayangkan, qadhi ahli fiqih
ditempatkan di kelas umur paud, tapi
itulah cara khusus pesantren untuk
mendidik kematangan emosional dan
mental santri-santrinya.
NU sendiri sebenarnya berdiri untuk
menangkal perkembangan wahabisme
yang terlalu rigid. NU memang punya
dendam sejarah pada peristiwa serbuan
wahabi ke Mekkah yang pada peristiwa
tersebut salah satu syekh NU dibunuh di
rumahnya sendiri. Maka KH Hasyim
Asyari melakukan pengembangan NU di
Indonesia khusus untuk mengantisipasi
wahabisme rigid yang kebablasan tersebut
yang mungkin juga akan menyebar di
Indonesia. Kemudian KH Hasyim Asyari
mengutus teman dekatnya untuk
menyusup dan belajar sebagai
Muhammadiyah untuk sekaligus
mendampingi KH Ahmad Dahlan dalam
pengembangan Muhammadiyah-nya.
Muhammadiyah
Kita terkadang seperti menafikan peran
NU dalam pencerdasan umat, padahal
jika diperhatikan secara seksama, gerakan
NU dan Muhammadiyah memang berbeda
wilayah sejak awal, jadi tidak bisa
dibenturkan. NU berada pada wilayah
pemikiran, lewat bangunan ilmu di
pesantren-pesantren tradisional. Dan
Muhammadiyah pada wilayah amal, lewat
bangunan amal diperkotaan, lewat
sekolah, universitas, rumah sakit, dan
banyak yayasan sosial.
Untuk memahami itu, kita mesti kembali
membuka sejarah kapan awal mula
Muhammadiyah menjadi gerakan amal.
Muasalnya berada pada saat Politik Etis
digemakan oleh pemerintah belanda.
Politik Etis lahir dari protes kaum
intelektual dan kaum rohaniwan Belanda
pada Ratu Belanda mengenai hasil bumi
dan harta Hindia Belanda (Indonesia)
yang kerap digunakan untuk kepentingan
Belanda (di Eropa) tanpa memberikan
perhatian lebih lanjut pada kondisi
ummat kristen di Hindia Belanda. Padahal
agama kristen menganggap tanah baru
yang penduduknnya tidak beragama
kristen adalah tanah yang harus
didakwahi. Maka dari situlah dimulai misi
Gospel. Didirikan banyak sekolah kristen,
rumah sakit, dan bayak sektor sosial
ekonomi yang digunakan atas nama
kristen untuk kepentingan penyebaran
agama kristen.
Disitulah Muhammadiyah tampil, untuk
menyaingi segala hal sosial ekonomi
berbasis kristen yang sedang gencar
diperkuat oleh Belanda, hingga ke akar-
akarnya yang pada saat itu petani banyak
didampingi oleh para pastor kristen pun,
kader Muhammadiyah masuk turun
mendampingi petani hingga perlahan
sama sekali minimal dapat seimbang
antara keberadaan muslim dan kristen
pada wilayah sosial ekonomi mayarakat,
hingga pada akhirnya dapat
menggantikan peran para pastor kriten
itu.
Muhammadiyah tidak pernah bicara
politik, maka jika pada suatu peresmian
pesantren tahfidz pernah saya temui
pimpinan Muhammadiyah setempat yang
menjanjikan suara pemenangan Bupati,
saya hanya ngekek saja dan
berkhusnudzon bahwa orang ini ndak
tahu sejarah perpolitikan
Muhammadiyah. Muhammadiyah
mempunyai wakil khusus di Masyumi dan
wakil khusus ini tidak pernah menjadi
pejabat tinggi Masyumi. Masyumi sendiri
pernah sangat kondusif saat KH Hasyim
Asyari masih hidup dan mengeluarkan
fatwa bahwa satu-satunya kendaraan
politik umat muslim harus lewat
Masyumi, hal yang kemudian tidak
diindahkan para kader politik muda
paska KH Hasyim Asyari wafat hingga
menimbul gejolak yang menyebabkan
Masyumi diminta bubar oleh Presiden
Soekarno, suara NU di Masyumi-pun
seolah dipingggirkan dan tidak dapat
mengikat, hanya sebagai ‘pertimbangan’.
Sejarah menceritakan pada kita bahwa
kapasitas dan kapabilitas pemimpin
dalam meredam dan mengelola konflik
hingga ujung bawah ummat adalah hal
yang sangat krusial. Konflik ini
bertambah runcing beberapa tahun
kemudian paska bubarnya Masyumi
hingga pada saat itu sangat kentara
anggapan “menteri agama dari siapa?” NU
atau Muhammadiyah. Hingga saat-saat
terparahnya pada tahun 70-an
Muhammadiyah melakukan pembedaan
dari NU. Salat tarawih diubah menjadi 8
rakaat plus 3 rakaat witir, masjid diubah
penandanya menjadi kentongan dari
semula bedug, rebutan masjid – ini
masjid NU; itu masjid Muhammadiyah,
dan banyak lagi gesekan akar rumput
yang diawali oleh arogansi politik petinggi
kedua belah pihak. Hal ini kelak
di-‘panas’-kan lagi menjelang lengsernya
Soeharto, dimana Gus Dur masuk barisan
politik NU sedang tiga pendekar Chicago
(Buya Syafii, Nurcholis Madjid, dan Amien
Rais) masuk barisan Muhammadiyah,
ummat kembali jadi korban kebingunan.
Nahdlatul Muhammadiyyin
Maka dagelane Cak Nun dadio kowe podo
Nahdatul Muhammadiyin wae. Sebuah
dagelan yang hanya akan ditanggapi lewat
tawa satir mereka yang memang hanya
mencari tawa dengan Cak Nun, tapi
menjadi sindiran tegas untuk pada
pencari ilmu sing tenanan, mesti mbukak
meneh sejarah, sinau meneh dari awal
akar-akar pemikiran KH Hasyim Asyari
dan KH Ahmad Dahlan, bukan soal NU
dan Muhammadiyah. Tidak penting soal
NU dan Muhammadiyah, wong kui mung
geguyone poro gawan politik wae lho . Ora
ngerti opo yen Muhammadiyah yo pernah
salat tarawih 20 rakaat, ora ngerti opo yen
mbiyen kui mesjide NU Muhammadiyah
podo – ora isoh dibedake sing endi sing
Muhammadiyah, sing endi NU, karena
memang akar pemikirannya nyawiji cah .
Wes kowe kuwi ngikuti serat-serat
pemikirane wae , dasar pemikiran. Bedane
mung bacaane lho, bacaane KH Hasyim
Asyari karo KH Ahmad Dahlan yo ijtihad
kuwi, podo koyo kowe seneng lothek sing
nganggo kacang opo lotek gula asem sing
ora nganggo kacang. Sing luwih pas karo
roso lan pikiran tentremmu sing endi.
Urusane karo rosone.
Maka pasca Masyumi diminta bubar, dan
Soekarno menurunkan Dekrit, dikirimilah
Soekarno sepucuk surat oleh banyak
ulama. Yang isinya berinti meminta
Soekarno menyertakan Piagam Jakarta
pada Dekritnya, dan hal ini dilakukan
benar-benar pada masa Soekarno,
sehingga bunyi Dekrit adalah “kembali ke
UUD 1945 dan Pancasila yang dijiwai oleh
Piagam Jakarta”, kata “dijiwai” ini yang
kelak dihilangkan pada masa Orde Baru.
Para ulama memang lebih mengutamakan
Islam sebgai falsafah negara, islam dalam
kenegaraan, islam termaktub dalam
rambu-rambu negara, islam sebagai dasar
negara, bukan negara islam. Tapi hal ini
yang sering sekali di alay-alaykan oleh
para liberal dan syiah hingga sering sekali
memunculkan isu-isu yang berusaha
memisahkan islam dari negara,
meniadakan islam dari negara,
menjadikan Majapahit dan Sriwijaya
sebagai rujukan, menafikan kerajaan-
kerajaan islam dalam membangun
wacana sejarah.
Mereka-mereka itu sing jane ora podo
moco sejarah. Malah dadi dagelan buat
pemuda-pemuda yang serius dalam
menggiati dan bercengkrama dengan
sejarah. Yah, pada akhirnya kita kembali
bertasbih saja dalam dagelan itu, karena
sungguh Maha Suci Allah dan segala
perbendaharaannya telah menciptakan
Indonesia yang otentik dari semua segi
dagelan lain di muka bumi. Dagelan yang
bahkan dapat mendewasakan ummat
dalam kebingunan. Wes pokok’e gak ono
meneh dagelan koyo ning Indonesia iki.
Pada puncak dagelan yang klimaks, air
akan keluar dari mata. Dagelan yang
tadinya menghibur menjadi seperti
nyawiji dengan tangis yang satir.
Membentuk ironi, apakah ini hiburan
sebagai sedekah Allah pada manusia
Indonesia, atau tangisan yang
menandakan cethek e utek kita pada ilmu
dan kagoknya kita pada kedalaman
menyusuri sirath Allah. Wallahu alam,
mari belajar kembali, lagi dan terus.
Pokok’e saiki yen ditakoki kowe
Muhammadiyah opo NU kiro-kiro wes isoh
mantep jawabe to yo ?
——-
Disarikan dari Kajian Akar Pemikiran KH
Hasyim Asyari dan KH Ahmad Dahlan
dengan Ustad Arif Wibowo – Ketua Pusat
Studi Peradaban Islam (PSPI – http://
www.taman-adabi.com) – Solo – 150702
1644
About the Author
Abdul Wahid - Kontributor |Mahasiswa
Sastra Indonesia Universitas Sebelas
Maret |
Leave a comment
5 awesome comments
Share This 

Senin, 03 Agustus 2015

sukristiawan.com:Jokowi ingin kembali hidupkan pasal penghinaan presiden di KUHP yg berarti matinya demokrasi kembali ke otoriter

Jokowi Ngotot Hidupkan Pasal Penghinaan
Presiden, DPR Dengan Tegas Menolak
Senin, 03 Agustus 2015 11:58 WIB | Dibaca : 320
Jakarta, HanTer - Disemprot kanan-kiri depan-
belakang atas-bawah, membuat Presiden Joko
Widodo gerah juga. Presiden Jokowi pun
menyodorkan 786 Pasal RUU KUHP ke DPR untuk
disetujui menjadi KUHP.
Salah satu pasal yang disodorkan adalah pasal
Penghinaan Presiden. Padahal Pasal 134, Pasal
136, dan Pasal 137 KUHP Tentang Penghinaan
Presiden tersebut sudah dihapus Mahkamah
Konstitusi (MK) pada tahun 2006.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI
Aziz Syamsuddin, menyatakan, pasal yang telah
dibatalkan oleh MK tak bisa diajukan atau
dihidupkan kembali.
"Secara azas hukum yang berlaku segala Undang-
Undang atau pasal yang telah dibatalkan oleh Mk
itu sudah tak bisa dibahas atau dihidupkan
kembali dalam UU. Tapi itu biarlah nanti dibahas
oleh raker dalam inventarisir masalah," ujar Aziz di
Gedung DPR, Senin (3/8/2015).
Menurut Aziz, Menkumham Yasonna Laoly, telah
menyodorkan draf RUU KUHP pada rapat kerja
dengan Komisi III. Dalam RUU KUHP memang
benar ada permintaan untuk menghidupkan
kembali pasal tersebut.
"Pada saat raker dengan Menkumham, memang
ada pasal itu (penghinaan kepada Presiden).
Teman-teman sekarang sedang dalam persiapan
yang namanya inventarisir masalah. Ada beberapa
pasal yang dimunculkan kembali sejak adanya
putusan oleh MK, salah satunya pasal subtansi
tentang penghinaan kepada presiden dalam RUU
itu tapi kami belum membahas secara subtansi,
hanya mendengar," imbuhnya.
Dengan tegas, politisi Golkar ini menolak jika
pemerintah ngotot ingin menghidupkan kembali
pasal tersebut, karena putusan MK, lanjut Aziz
bersifat final dan mengikat.
"Tidak bisa kerena negara ini kan negara hukum,
putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tak bisa
dihidupkan kembali, kalaupun dihidupkan kembali
akan langsung dibatalkan oleh MK," cetus Aziz.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK)
menilai, ketiga pasal itu (Pasal 134, Pasal 136, dan
Pasal 137 KUHP) menimbulkan ketidakpastian
hukum karena amat rentan pada tafsir apakah
suatu protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran
merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden
dan/atau wakil presiden.
Namun dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR
pada 5 Juni 2015, pasal `zombie` tersebut kembali
muncul.
“Setiap orang yang di muka umum menghina
Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana
denda paling banyak Kategori IV,” begitulah isi
Pasal 263 ayat (1) RUU KUHP.
Dalam Pasal 263 ayat (2) RUU KUHP dijelaskan
bahwa perbuatan barusan dikecualikan apabila
perbuatan itu merupakan penghinaan jika dilakukan
untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, atau memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang
berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil
Presiden dengan maksud agar isi penghinaan
diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau
pidana denda paling banyak Kategori IV,” demikian
ancam Pasal 264.
Asal tahu saja, dalam putusan Nomor 013-022/
PUU-IV/2006, MK menegaskan, Pasal Penghinaan
Presiden/Wakil Presiden bertentangan dengan
konstitusi. Sebab, Indonesia sebagai suatu negara
hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan
berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak
asasi manusia sebagaimana telah ditentukan
dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam
KUHP masih memuat pasal-pasal seperti Pasal
134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137.
“Yang menegasi prinsip persamaan di depan
hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan
pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi,
dan prinsip kepastian hukum,” begitu MK
memutuskan pada 6 Desember 2006.
KUHP yang berlaku saat ini dibuat pada 1830 oleh
penjajah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada
1872.
Pemerintah kolonial memberlakukan secara
nasional pada 1918 hingga saat ini. KUHP yang
mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht
itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di
Nusantara, dari hukum adat, hingga hukum pidana
agama.

Minggu, 02 Agustus 2015

sukristiawan.com:Pentingya menbayar pajak STNK kendaraan

Postingan STNK Pria Ini Dishare
Oleh 27 Ribu Lebih Netizen
Jumat, 10 Juli 2015 11:03
Facebook Willy Susanto
STNK
TRIBUNJAMBI.COM - Inilah efek media sosial.
Postingan dari akun facebook bernama Willy
Susanto mendadak ngetop. Adalah postingannya
mengenai item SWDKLLJ yang tertera di STNK
musababnya.
Willy yang di bio Facebooknya mengaku tinggal di
Pademangan, Jawa Barat berbagi informasi yang
mungkin tak diketahui banyak orang.
Berikut Tribun kutipkan status Willy yang dipublish
pada 7 Juli pukul 11:21dan hingga berita ini
diturunkan menuai 27.622 facebooker yang
berbagi.
Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba bro2 semua
perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar
pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan
dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ???
fungsinya buat apa ???
Yup, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap
bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri
kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh
perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja
(bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif
SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk
motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan
dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan,
jip dsb sebesar Rp143rb.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita
mendapat perlindungan asuransi jika terjadi
kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang
diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan
37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni
:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan ???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan
(laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak
berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter
yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris
korban).
3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi
biaya perawatan & pengobatan yang asli
sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan
Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan
lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato
tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan
sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja .
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada
seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada
para penumpang yang ikut menjadi korban
kecelakaan.
Jadi jangan telat bayar pajak STNK yah. Kalo
telat / belum bayar terus terjadi musibah gak
bakalan dapat deh santunan dari Jasa Raharja.
Dari status ini, Willy tampaknya ingin
menyampaikan pesan diantaranya agar kita peduli
dengan pajak kendaraan dan peduli dengan hak
atasnya. Bahwa ada asuransi atau santunan dari
Jasa Raharja terkait kecelakaan.

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...