Rabu, 29 November 2017

sukristiawan.com:Akhir Zaman

* AKHIR ZAMAN*

Jika memang Raja Salman nanti wafatnya karena di bunuh...!!! maka benarlah, dia raja yg disebut Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam hadits nya. Karena setelah wafatnya beliau, maka akan muncul Al Mahdi yang menggantikan posisi beliau. Dalam kalkulasi sebagian ulama, maka amat dekatlah peristiwa ini terjadi.
- Saat ini kita bisa lihat raja salman semakin menua.
- Gejolak didalam kerajaan arab saudi
saat ini sedang terjadi.
- Salju turun di arab.
- Sungai eufrat mengering.
- Penindasan dan pembantaian umat Islam terjadi dimana mana.
- Orang berlomba lomba membangun gedung tinggi.

Namun yang lebih ditakutkan adalah, sebelum Al Mahdi dan Dajjal keluar, akan ada peristiwa Dukhon (kabut asap) selama 40 hari 40 malam, dunia akan gelap gulita karena tidak ada matahari, listrik dan ekonomi hancur, Tekhnologi musnah, tidak ada yang dapat dimakan, Air mengering.

Maka orang-orang yang tidak beriman saat itu hanya punya 2pilihan,,, bunuh diri atau menjadi brutal.
Dan wajah orang-orang munafik menjadi hitam karena panasnya dukhon. Saya pribadi sangat takut apabila wajah ini menjadi hitam, karena digolongkan termasuk orang munafik...!!!Naudzubillah tsumma Nauudzubillah Mindzalik

semakin dekat peristiwa akhir zaman ini...!!!
Dan Rosululloh Shallallohu 'Alaihi Wasallam  telah mengabarkannya 1400 tahun yang lalu...!!!

Perlu Kita renungkan, perbedaan kita (UMMAT NABI) saat ini dengan para sahabat Nabi dahulu sangatlah jauh. Apabila dulu ketika Rosululloh mengabarkan tentang risalah tanda-tanda akhir zaman kepada para sahabat, maka pastilah para sahabat menangis bahkan sampai pingsan. Akan tetapi saat ini yang sudah jelas bahwasanya Kita hidup di akhir zaman, Kita masih saja memikirkan duniawi yang sifatnya hanya sementara ini dan masih bisa saja tertawa terbahak bahak, seolah menganggap semuanya masih jauh.
Padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah memperlihatkan begitu banyaknya tanda-tanda Huru Hara Akhir Zaman dan menjelang kehancuran alam semesta..!!!

Diakhir zaman ini.
Bukan waktunya lagi kita bersantai.
Bukan waktunya lagi kita berleha leha
Bukan waktunya lg saling menghujat,saling menyalahkan sesama.
Kini waktunya kita untuk perbaiki diri dan keluarga.
Memperbaiki iman dan amal, memperbaiki hubungan sesama muslim tanpa menghujat, menyalahkan, tanpa menjatuhkan kerabatnya.
Semoga ALLAH Ta'ala melindungi kita semua dari fitnah akhir zaman dan fitnah dajjal.
AAMIIN ALLAHUMMA AAMIIN

Wallahu 'Alam...

—————————

Baca ini sambil nangis ya Allah... Lailahaillallah😭😭😭

Rupanya abad ini di penghujung dunia...ini penjelasannya dunia yg fana ini akan hancur...
Assalammualaikum WW, mybrothers and sisters ulasan dibawah ini silahkan dibaca dan direnungkan tentang tanda2 akan terjadinya HARI KIAMAT. berdasarkan firman Allah dan hadist Rasulullah saw.Silahkan dibaca dgn tenang, perlahan2 dan dipahami.  Tulisan ini adalah dari sumber Khasanah yaitu program tayangan TV 7 yg disiarkan stlh sholat subuh oleh ustadznya yang membahas ini scr detail tentang tanda2 Hari Kiamat tsb. Silahkan dibaca..Insya Allah bermanfaat dan menjadikan kita akan lebih bersungguh2 beribadat untuk mendekatkan diri kita kepada Allah dan RasulNya. Aamiin YRA
             
BENARKAH KALENDER ISLAM TIDAK SAMPAI 1500 ? PADAHAL SEKARANG SUDAH 1438 H. INI KAJIANNYA

Tidak terasa kita hidup dipenghujung Jaman.
Rasul SAW Berkata :
Jaman itu dibagi 5

1. Jaman Nubuwwah
(Jaman kenabian diawali dr Jaman Nabi Adam AS sampai Baginda Nabi Muhammad SAW)

2. Jaman Khilafah l
(dipimpin sahabat -sahabat Nabi Abu Bakar Umar, Utsman dan Ali ra).

3. Jaman Al-mulk kerajaan (berakhir runtuhnya Dinasti Utsmani diturki kalau diindonesia Majapahit, Sriwijaya, Galu dsbnya).

4. Jaman Jababiro
(Jaman kebebasan maksiat dimana-mana dan kita hidup di Jaman ini).
Fitnah2 bertebaran untuk melemahkan kaum Muslimin (era fitnah terbesar akan terjadi saat Dajjal muncul), Org2 yg tdk cakap/dzolim menjadi penguasa (pemimpin), jumlah ummat Islam banyak ttp bagaikan buih diatas laut (sedikit yg berjihad untuk membela Islam)... -->
Jaman ini sdh terjadi dan sdg kita jalani...
Astaghfirullah.....

5. Jaman Khilafah ll
(Jaman yg mana suasana seperi pada Jaman Rosululloh SAW, nanti umat Islam akan dipimpin Imam Mahdi hanya berlangsung lebih kurang 9 tahun.

Pada Jaman ini pula Dajjal muncul, Nabi Isa AS jg muncul ditugaskan untuk membunuh Dajjal dan meng-Islamkan orang2 Kafir/Nashoro).

Para Ulama hadits memprediksi ttg usia umur ummat Islam :

1. Ibnu Hajar Asqalani
seorang ulama pakar hadits, kitab beliau yg populer diindonesia adalah Fathul Barri Beliau berkata umur umat Islam sampai 1476 H.

2. Imam As-syuyuthi
Beliau mengatakan umur umat Islam sampai 1477 H

3. Ibnu Hajar Hambali
kata Beliau umur umat Islam lebih dari 1400 H namun tdk sampai 1500 H

Allahu Akbar sekarang umur umat Islam sudah sampai pada 1437 H.

Hari kiamat tdk ada yg tau termasuk Rosululloh SAW namun mengenai umur umat Islam, Rasulullah sdh memberi bocoran tdk sampai 1500 H.

Kelak diakhir jaman Alloh SWT akan wafatkan serentak umat islam dimuka bumi dan yg tersisa hanyalah orang kafir yg akan menyaksikan hancurnya bumi gunung laut langit dan seluruh alam (baca Al-Qoriah, Al-Qiyamah, Al-Waqiah).

Diantara tanda kiamat kata Rasulullah SAW akan muncul Dukhan (kabut hitam) yg menyelimuti bumi selama 40 hari 40 malam, lalu sahabat bertanya Ya Rasulullah kapan itu terjadi???
Kata Baginda Nabi SAW itu terjadi apabila yg
- pertama KALAU PENYANYI WANITA BERMUNCULAN DIMANA-MANA
- Yg kedua kata Rasulullah SAW, kalau alat musik dicintai oleh umatku dan minuman keras dimana-mana....

Saudaraku,... tanda2 diatas sudah muncul semua sekarang.......... .

Mumpung masih ada waktu, mari segera benahi diri, perbaiki kualitas ibadah dan perbanyak amal sholih untuk bekal di akherat nanti....
Wallahu'alam....

Sudah Siapkah...

Note:
Kajian ilmiah seluruh Pakar Iptek di timur n barat sdh 100% membenarkan Peringatan Rasulullah 14 abad yg lalu...! n janji Allah pasti benar n tepat...!
BADAN Meteorologi dan Geofisika menyatakan bahwa akan terjadi kemarau panjang yang akan melanda dunia.

Diperkirakan kemarau panjang tersebut akan dimulai tahun 2019 hingga 2022. Cadangan air dunia saat ini hanya tersisa 3% saja.

Lalu apa artinya informasi ini bagi kita?
Artinya adalah keluarnya Dajjal telah sangat dekat.
Dan munculnya Imam Mahdi telah berada di tengah-tengah kita, tanpa kita sadari.

Ini berarti apa yang disabdakan Rasulullah telah terbukti.
Dalam hadits tentang kisah Tamim Ad-Dari, keluarnya Dajjal di tandai dengan keringnya danau Thabariyyah (Tiberias), keringnya mata air Zughar, dan pohon kurma Baisan tidak berbuah lagi. Dan jika kita mengikuti perkembangan informasi terakhir tentang tiga pertanda tersebut, sudah nyata terjadi.

Sudah dua tahun ini, pohon kurma di Baisan tidak berbuah lagi.

Diikuti dengan semakin minusnya mata air Zughar. Dan yang paling mencengangkan adalah surutnya air di danau Tiberias di Israel sudah sangat mengkhawatirkan.
Sedemikian, sehingga pemerintah Israel sibuk mencari sumber air lain.

Salah satunya perencanaan penyulingan air laut. Dalam hadits lain dikatakan bahwa Dajjal akan keluar dari sarangnya ditandai setelah terjadi kemarau dan kekeringan selama kurun 3 tahun. Dan sebagaimana disebutkan di atas, bahwa Badan Meteorologi dan Geofisika telah memperkirakan kekeringan panjang akan dimulai tahun 2019 hingga 2022.

Jika di antara kita ada yang pernah berhaji dari tahun 2011, 2012, 2013, 2014, maka insya Allah pernah berjumpa dengan “calon Imam Mahdi” di dekat Ka’bah. Dan hanya orang-orang khusus saja yang mengetahui tanda tandanya. Dan kemunculan Imam Mahdi ini seperti yang pernah di nubuwahkan oleh Rasulullah adalah ditandai wafatnya Raja yang namanya bermakna nama hewan. 
Bisa jadi ia adalah Raja Fahd (Fahd: singa). Setelah itu terjadi perselisihan. Dan naik tahta raja yang banyak dosa, kemudian meninggal, kemudian muncul raja yang baik. (Bisa jadi ia adalah Raja Salman). Wallahu a’lam.
Di masa atau setelah masa pemerintahan Raja Salman inilah terjadinya pembai’atan atas Imam Mahdi. Dari pertanda ayat-ayat qauniyah tersebut, kesimpulannya adalah akhir dari fananya dunia ini sudah demikian dekat.
Marilah kita berbuat baik semaksimal mungkin, dan ajaklah setiap berjumpa sesama muslim dimanapun, untuk semakin bersungguh-sungguh memperbanyak amal akhirat.
ALLAHU AKBAR... !!!
Kiamat menurut Agama Islam ditandai dengan beberapa petanda. Kita boleh baca novel sampai beribu2 kali tapi baca ini hanya perlu 5 menit

- Kemunculan Imam Mahdi

- Kemunculan Dajjal

- Turunnya Nabi Isa (AS)

- Kemunculan Yakjuj dan Makjuj

- Terbitnya matahari dari Barat ke Timur

- Pintu pengampunan akan ditutup

- Dab'bat al-Ard akan keluar dari tanah & akan menandai muslim yang se-benar2nya

- Kabut selama 40 Hari akan mematikan semua orang beriman sejati shg mereka tidak perlu mengalami tanda2 kiamat lainnya

- Sebuah kebakaran besar akan menyebabkan kerusakan

- Pemusnahan/runtuhnya Kabah

- Tulisan dalam Al-Quran akan lenyap

- Sangkakala akan ditiup pertama kalinya membuat semua makhluk hidup merasa bimbang dan ketakutan

- Tiupan sangkakala yang kedua kalinya akan membuat semua makhluk hidup mati dan yg ketiga yang membuat setiap makhluk hidup bangkit kembali

Nabi MUHAMMAD SAW telah bersabda:
"Barang siapa yg mengingatkan ini kepada orang lain, akan Ku buatkan tempat di syurga baginya pada hari penghakiman kelak"

Kita boleh kirim ribuan bbm mesra, promote, bc yang terlalu penting tapi bila kirim yang berkaitan dengan ibadah mesti berpikir 2x.

Allah berfirman : "jika engkau lebih mengejar duniawi daripada mengejar dekat denganKu maka Aku berikan, tapi Aku akan menjauhkan kalian dari syurgaKu"

Itulah yg dimaksud dajjal yg bermata satu: Artinya hanya memikirkan duniawi drpd akhirat.

Kerugian meninggalkn sholat :
Subuh: Cahaya wajah akan pudar.
Zuhur: Berkat pendapatan akan hilang.
Ashar: Kesehatan mulai terganggu.
Maghrib: Pertolongan anak akan jauh di akhirat nanti.
Isya': Kedamaian dlm tidur sukar didapatkan.

Sebarkan dgn ikhlas. tiada paksaan dalam agama
Niatkan ibadah (sebarkan ilmu walau 1 ayat)

Nasihat Kubur:

1). Aku adalah tempat yg paling gelap di antara yg gelap, maka terangilah .. aku dengan TAHAJUD

2). Aku adalah tempat yang paling sempit, maka luaskanlah aku dengan berSILATURAHIM ..

3). Aku adalah tempat yang paling sepi maka ramaikanlah aku dengan perbanyak baca .. AL-QUR'AN.

4). Aku adalah tempatnya binatang2 yang menjijikan maka racunilah ia dengan Amal SEDEKAH,

5). Aku yg menyempitmu hingga hancur bilamana tidak Sholat, bebaskan sempitan itu dengan SHOLAT

6). Aku adalah tempat utk merendammu dgn cairan yg sangat amat sakit, bebaskan rendaman itu dgn PUASA..

7). Aku adalah tempat Munkar & Nakir bertanya, maka Persiapkanlah jawabanmu dengan Perbanyak mengucapkan Kalimah "LAILAHAILALLAH"

Kirim ini semampumu dan seikhlasmu kepada sesama Muslim, sampaikanlah walau hanya pada 1 org..
Karena, saat kamu membawa Al-Qur'an, setan biasa2 saja.
Saat kamu membukanya, syaitan mulai curiga.
Saat kamu membacanya, ia gelisah.
Saat kamu memahaminya, ia kejang2.
Saat kamu mengamalkan Al-Qur'an dlm kehidupan seharI-hari, ia stroke.
Trus n trus baca & amalkan agar syaitan stroke semuanya juga jantungnya dan mati.
Ketika anda ingin menyebarkan .. ini, lagi2 syaitan pun mencegahnya.

Syaitan berbisik;
Sudahlaaaaaah tak usah disebarkan, tak penting, buang waktu saja, tak mungkin akan dibaca

Sekecil apapun amal ibadah, Allah SWT menghargainya... Yang men-share ini...
Semoga menjadi amal
Amiin...👍🏻😇
Artikel singkat *Ranisdan bin Rasyib*
Media Dakwah Dewan Dakwah Pusat.

Minggu, 26 November 2017

sukristiawan.com:Abdul somad penasehat kerajaan.

Abdul Somad Penasehat Kerajaan!!

 Redaksi  Sabtu, 25 November 2017


Tidak hanya masyarakat islam Indonesia yang dihebohkan dengan berbagai pemasalahan umat islam yang ada di negri ini, ternyata Sultan Brunei Darusalam Hassanal Bolkiah juga ikut memantau perkembangan islam yang ada di Asia Tenggara termasuk Indonesia.

Terutama  di akhir akhir ini terjadi fitnah bertubi-tubi yang menyerang Ustadz Abdul Somad nyatanya juga menarik perhatian Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah. Dalam pernyataan tertulis lewat akun pribadinya, Sultan Brunei begitu menyesalkan terjadinya fitnah pada ulama di negeri mayoritas Islam

ini.

" Sebagian besar Muslim kelihatannya cuma hanya label belaka di Indonesia. Beberapa ulama masih tetap saja jadi target fitnah serta penghinaan keji, " sebut Sultan Brunei.

" Saya selalu memantau perkembangan dakwah Islam di Asia Tenggara. Banyak ulama-ulama mumpuni yang malah jadi sasaran fitnah. Kemaren Habib Rizieq Shihab, saat ini Ustadz Abdul Somad, besok siapa lagi, " sambungnya.

" Saya lihat perpaduan pada Buya Hamka serta Jenderal Sudirman didalam diri Ustadz Abdul Somad. Kedua sosok pahlawan di Indonesia yang begitu ditakuti penjajah. Dan kami juga terinspirasi oleh mereka, " kata salah satu Sultan paling kaya ini.

Dalam beberapa sesi wawancara, Sultan Hassanal Bolkiah bahkan juga mengungkapkan hasratnya untuk memboyong ulama-ulama dari Indonesia untuk dijadikan penasehat istana.

" Bila rakyat Indonesia masih tetap saja menzalimi ulamanya, saya berjanji akan menarik mereka (para ulama Indonesia) ke istana saya. Untuk dijadikan penasehat, " ancamnya.

sukristiawan.

Rabu, 01 November 2017

sukristiawan.com:Keselamatan Kerja di Pabrik dan Besar Santunan Korban Kecelakaan Kerja

Keselamatan Kerja di Pabrik dan Besar Santunan Korban Kecelakaan Kerja

Kategori:Buruh & Tenaga Kerja

Salah seorang anggota keluarga tetangga saya termasuk korban dari kebakaran/ledakan pabrik di Tangerang beberapa waktu lalu yang meninggal dunia. Sebenarnya ganti rugi apa yang bisa didapatkan keluarga korban? Kalau dikaitkan dengan keselamatan dan kecelakaan kerja, bagaimana aturan pabriknya atau standar yang seharusnya?

Jawaban:

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Intisari:

 

 

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah santunan berupa uang yang meliputi: santunan kematian dan biaya pemakaman. Hak untuk menuntut manfaat JKK ini menjadi gugur apabila telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi.

 

Santunan kematian bagi pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah sebesar = 60% x 80 x Upah sebulan, paling sedikit sebesar Jaminan Kematian (JKM). Selain itu juga mendapatkan santunan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.

 

Untuk diketahui, pabrik bahan peledak, bahan petasan, dan pabrik kembang api merupakan jenis kelompok usaha dengan tingkat risiko sangat tinggi berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

 

 

Ulasan:

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalamPasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

 

Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal,diselenggarakan upaya K3. Upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.[1]

 

Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajibmemberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.[2] Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.[3]

 

K3 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang diatur oleh undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja. Pada dasarnya ketentuan keselamatan kerja berlaku dalam tempat kerja dimana, antara lain:[4]

a.    dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;

b.    dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;

c.    dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;

d.    dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;

e.    dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;

f.     dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;

g.    dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

h.    dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;

i.      dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;

j.     dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;

k.    dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;

l.      terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;

m.  dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;

n.    dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;

o.    dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;

p.    dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;

q.    diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

 

Secara umum, standar K3 diatur lebih lanjut dalamPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP SM3K”).

 

Dalam menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan:[5]

1.    penetapan kebijakan K3;

2.    perencanaan K3;

3.    pelaksanaan rencana K3;

4.    pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan

5.    peninjauan dan peningkatan kinerja Sistem Manajemen K3

 

Menjawab pertanyaan Anda, pabrik sebagai suatu perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 tersebut, yaitu sebagai tempat dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpanbahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.

 

Dalam hal ini, salah satu bentuk kegiatan pelaksanaan rencana K3 yang paling sedikit meliputi:[6]

1.    Tindakan pengendalian;

2.    Perancangan dan rekayasa;

3.    Prosedur dan Instruksi Kerja;

4.    Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan;

5.    Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa;

6.    Produk Akhir;

7.    Upaya Menghadapi Keadaan Darurat Kecelakaan dan Bencana Industri;

8.    Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat

 

Menyangkut risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, berikut kami fokuskan penjelasan mengenai Tindakan Pengendalian. Tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan terhadap kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

 

Tindakan pengendalian dilakukan dengan mendokumentasikan dan melaksanakan kebijakan:

a.    standar bagi tempat kerja;

b.    perancangan pabrik dan bahan; dan

c.    prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan produk barang dan jasa.

 

Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui:

a.    Identifikasi potensi bahaya dengan mempertimbangkan:

1)    kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya; dan

2)    jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi.

b.    Penilaian risiko untuk menetapkan besar kecilnya suatu risiko yang telah diidentifikasi sehingga digunakan untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

c.    Tindakan pengendalian dilakukan melalui:

1)    pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, subtitusi, isolasi, ventilasi, higienitas dan sanitasi;

2)    pendidikan dan pelatihan;

3)    insentif, penghargaan dan motivasi diri;

4)    evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi; dan

5)    penegakan hukum.

 

Dalam praktiknya, Standar Prosedur Operasional (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja di suatu pabrik (dalam hal terjadi kebakaran misalnya) tertuang kembali dalam peraturan internal perusahaan/pabrik yang bersangkutan. Misalnya, aturan tersebut terdiri dari:[7]

1.    Penyimpanan Material Berbahaya;

2.    Panduan Keselamatan Dari Kebakaran;

3.    Latihan Evakuasi Jika Terjadi Kebakaran;

4.    Pelatihan Untuk Pekerja Mengenai Aspek Keselamatan dari Kebakaran;

5.    Panduan untuk Pertolongan Pertama;

6.    Gang dan Rute Keluar Darurat, dan sebagainya.

 

Kecelakaan Kerja

Kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja disebut kecelakaan kerja sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”):

 

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja mendapatkan uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan. Santunan ini disebut Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja(“Permenaker 11/2016”):

 

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

Besaran Santunan Pekerja Korban Kecelakaan Kerja yang Meninggal Dunia

Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal ini telah diatur dalam Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan.

 

Hal ini berarti, tanggung jawab perusahaan dalam hal pekerjanya meninggal dunia itu sebenarnya bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Khusus bagi pekerja yang meninggal dunia dalam hubungan kerja, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”) dan peraturan pelaksananya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah.

 

Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”).[8] Menyorot pertanyaan Anda, manfaat JKK bagi pekerja korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah santunan berupa uang yang meliputi:santunan kematian dan biaya pemakaman.[9] Hak untuk menuntut manfaat JKK ini menjadi gugur apabila telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi.[10]

 

Santunan kematian bagi pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah sebesar = 60% x 80 x Upah sebulan, paling sedikit sebesar Jaminan Kematian (JKM).[11] Selain itu juga mendapatkan santunan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.[12]

 

Perlu diketahui, pabrik bahan peledak, bahan petasan, dan pabrik kembang api merupakan jenis kelompok usaha dengan tingkat risiko sangat tinggi.[13]

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

5.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah;

6.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

 

Referensi:

Panduan Kesehatan dan Keselamatan Manajemen Pabrik Adidas Group, diakses pada 30 Oktober 2017 pukul 17.09 WIB.

 

[1] Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya

[2] Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

[3] Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[4] Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970

[5] Lampiran I PP SM3K

[6] Lampiran I PP SM3K

[7] Contoh: Panduan Kesehatan dan Keselamatan Manajemen Pabrik Adidas Group

[8] Pasal 25 ayat (1) PP 44/2015

[9] Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 4 PP 44/2015

[10] Pasal 26 PP 44/2015

[11] Lampiran III Romawi I huruf b angka 4) PP 44/2015

[12] Lampiran III Romawi I huruf b angka 5) PP 44/2015

[13] Lampiran I Kelompok V Angka 24 PP 44/2015

Bung Pokrol

KLINIK TERKAIT:Wajibkah Perusahaan Memberikan Susu kepada Pekerja?Aturan Medical Check Up untuk KaryawanKewajiban Pemberian Makanan bagi PekerjaAturan tentang Santunan Cacat Akibat Kecelakaan KerjaDipecat Karena Cacat Akibat Kecelakaan KerjaBesar Santunan Jika Jari Hilang Karena Kecelakaan Kerja

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Prosedur Perizinan Usaha KecilPendaftaran Merek oleh Pemilik Usaha Dagang (UD)Merek Dagang yang Diambil dari Nama JalanHak Cipta Desain T-ShirtJika Terdapat Kemiripan Merek Produk MakananBisakah Mendaftarkan Nama Usaha yang Mirip Nama Band Terkenal?Apakah Industri Kecil dan Menengah Berhak Menggunakan BBG Bersubsidi?Ketentuan Hukum Penambahan Jumlah Anggota Dewan KomisarisStatus Anak yang Lahir dari Pasangan Kumpul KeboCara Menghitung Pajak Penghasilan

Untuk akses lebih cepat install hukumonlinecom untuk AndroidBack »

DISCLAIMER · KATEGORI · MITRA ·KIRIM PERTANYAAN

Ke Atas · Berita Lainnya · Search

Lihat Versi Desktop

Home · RSS · FAQ · Term & Condition · Pedoman Berita· Kode Etik · Tentang Kami · Privacy Policy

Copyright © 2012 hukumonline.com, All Rights Reserved

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...