Kamis, 06 Desember 2018

sukristiawan.com:Gelombang berpindahnya pabrik dari satu daerah menuju ke daerah lainnya terus berlangsung, menyisakan berbagai masalah yang merugikan para buruhnya(Relokasi)

Gelombang berpindahnya pabrik dari satu daerah menuju ke daerah lainnya terus berlangsung, menyisakan berbagai masalah yang merugikan para buruhnya(Relokasi)

(SPN News) Jakarta, secara istilah relokasi adalah pemindahan kembali. Dalam ruang lingkup industri maka disebut Relokasi Industri yang artinya perpindahan atau pemindahan lokasi industri. Entah itu dari negara atau wilayah maju ke negara atau wilayah berkembang dengan berbagai alasan. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan terjadinya relokasi pabrik, terutama pabrik berbasis industri padat karya.

Upah murah merupakan alasan utama relokasi pabrik. Relokasi dengan pertimbangan perbedaan upah ini dapat menekan ongkos produksi dalam jumlah besar dan sudah pasti membuat keuntungan menjadi berlipat ganda. Terdapat selisih upah yang cukup besar di daerah-daerah basis industri lama dengan daerah-daerah yang menjadi basis industri baru. Sebagai contoh Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2019 adalah Rp. 4.234.010,- sedangkan UMK Kota Semarang tahun 2019 hanya Rp. 2.055.000,-. Ada selisih lebih dari 100 persen, artinya untuk membayar upah 1 orang pekerja di Karawang bisa untuk 2 orang pekerja di Kota Semarang, bahkan masih ada sisa. Apalagi kalau perbandingannya dengan UMK terkecil di Provinsi Jawa Tengah yaitu Kabupaten Brebes yang hanya sebesar Rp. 1.665.850,-, yang berarti UMK Kabupaten Karawang bisa membayar 3 orang pekerja di Kabupaten Brebes. Secara matematis sudah bisa dihitung nilai keuntungan dan penekanan nilai pengeluarannya.

Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum dari tahun ke tahun dapat diprediksi. Dalam PP 78, survei harga barang dagangan dalam komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang mesti dilakukan dewan pengupahan sebagai salah satu acuan dalam penentuan kenaikan upah minimum, dihapus. Formula penentuan upah cukup didasarkan pada upah berjalan, asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Padahal, dengan melakukan survei pasar, harga barang dan jasa yang termasuk dalam item KHL dapat diketahui pasti kenaikan riilnya.

Relokasi pabrik merupakan tindakan yang sah secara hukum. Pemerintah pun mendukung praktik tersebut. Jenis dukungannya, dari kemudahan mendirikan pabrik, keamanan, dan tentu saja tidak perlu mempersoalkan bahwa perusahaan merelokasi pabrik sedang bermasalah dengan buruh yang ditinggalkannya. Sebagai industri padat tenaga kerja yang hanya bersedia mempekerjakan perempuan, relokasi pabrik mengorbankan buruh perempuan, menimbulkan pemecatan massal, penurunan kualitas hidup buruh, dan terkadang disertai dengan demonstrasi buruh yang tidak rela hak-haknya ditangguhkan terus menerus. Tidak sedikit buruh kehilangan pekerjaan tanpa mendapat kompensasi atau mendapatkan kompensasi dengan tidak adil. Sebagian kecil para buruh perempuan yang sudah dipecat masih berkesempatan mendapat pekerjaan baru di tempat lain. Tapi, kebanyakan tidak bekerja lagi, karena usia kerja semakin terbatas.

Relokasi pabrik dimungkinkan oleh kebijakan politik deregulasi atas peraturan-peraturan hukum yang membatasi gerak dan mobilitas kapital. Seperti deregulasi atas izin lingkungan, perpajakan, dan peraturan hukum ketenagakerjaan. Kebijakan politik deregulasi ini menghadiahkan kebebasan kepada kapital berpindah mencari ruang-ruang produksi baru tanpa hambatan. Serta mendorong perluasaan agenda fleksibilisasi pasar tenaga kerja. Di lokasi-lokasi baru, perusahaan memiliki keleluasaan merekrut dan memecat buruh. Ini artinya relokasi pabrik menuju situs-situs produksi baru tidak dapat berjalan sempurna di tengah pasar tenaga kerja yang kaku dan proburuh. Dalam cerita relokasi, praktik yang cukup menonjol adalah penekanan atau bahkan tidak diberikannya hak-hak buruh yang ditinggalkan.

Dede Hermawan dikutip dari berbagai sumber/Editor

#sukristiawan


Minggu, 11 November 2018

sukristiawan.com:Mau Relokasi Perusahaan? Cermati Dulu Ketentuannya

Mau Relokasi Perusahaan? Cermati Dulu Ketentuannya
ADY TD ACHMAD
Perusahaan bisa mengikutsertakan pekerja untuk relokasi atau melakukan PHK. Transparansi rencana relokasi penting.
Ilustrasi: BAS
Begitu isu PHK massal merebak, Pemerintah sibuk mengklarifikasi. Termasuk isu perusahaan elektronik hengkang dari Indonesia. Pemerintah, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal, menjelaskan yang terjadi adalah relokasi perusahaan.
Relokasi adalah peristiwa perpindahan lokasi suatu perusahaan ke tempat lain karena pertimbangan tertentu. Secara umum, relokasi dilakukan untuk efisiensi. Pertanyaan yang muncul, apa yang harus diperhatikan perusahaan sehubungan dengan kewajiban ketenagakerjaan jika ingin melakukan relokasi? Secara umum, perusahaan harus benar-benar mencermati ketentuan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dosen FH Universitas Airlangga, Hadi Subhan, mengingatkan UU No. 7 Tahun 1981 telah mengatur bahwa perusahaan yang akan pindah, membuka atau menutup usahanya wajib lapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Perusahaan juga harus menjelaskan alasan pindah, menutup atau membuka usahanya. Untuk relokasi, perusahaan juga harus menjelaskan alasannya perpindahan domisili itu kepada pekerja. Perusahaan wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan 30 hari sebelum pindah (relokasi), menutup atau membuka usahanya.
Perusahaan yang melakukan relokasi atau menutup usahanya, dikatakan Subhan, tidak boleh meninggalkan persoalan khususnya di bidang ketenagakerjaan. Jika memberi dampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja/buruh, maka pesangon dan penghargaan harus diberikan sesuai ketentuan. “Ketika dampaknya PHK maka hak-hak pekerja/buruh harus menjadi perhatian utama,” katanya kepada
hukumonline, Selasa (9/2).
Subhan menjelaskan, UU Ketenagakerjaan mengatur skema untuk perusahaan yang melakukan akuisisi, merger atau konsolidasi. Antara lain, pengusaha dapat melakukan PHK ketika terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Kewajiban yang perlu ditunaikan pengusaha yakni membayar pesangon kepada pekerja/buruh sebesar satu kali ketentuan. Namun, jika perusahaan tidak bersedia menerima pekerja maka pekerja berhak menerima uang pesangon sebesar dua kali ketentuan.
Relokasi menimbulkan dampak bagi pekerja. Misalnya, lokasi perusahaan setelah pindah jaraknya lebih jauh dari rumah pekerja. Sehingga pekerja harus berangkat kerja lebih awal dan pulang ke rumah lebih lama daripada biasanya. UU Ketenagakerjaan tidak mengatur kewajiban pengusaha untuk memberi insentif kepada buruh sebagai dampak dari relokasi, tetapi menurut Subhan, bukan berarti pemberian insentif itu tidak mungkin dilakukan. Kedua pihak dapat mengaturnya dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau kesepakatan bersama.
UU Ketenagakerjaan hanya mengatur relokasi antar daerah di wilayah Indonesia. Jika perusahaan pindah ke luar negeri, itu erarti sama saja dengan tutup. Jika alasan tutup karena merugi maka besaran peangon yang berhak diterima pekerja/buruh sebesar satu kali ketentuan. Kalau perusahaan tutup dengan alasan efisiensi, pekerja berhak menerima pesangon sebesar dua kali ketentuan.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Sahat Sinurat, mengatakan relokasi pasti memberikan dampak terhadap pekerja dan keluarganya. Jika lokasi pindah masih berada di satu daerah, yang berubah biasanya jarak tempuh sehingga perusahaan perlu juga menyediakan transportasi antar jemput untuk pekerja.
Tapi jika perusahaan relokasi ke daerah lain maka perusahaan perlu menyiapkan sarana yang dibutuhkan buruh untuk pindah. Misalnya, perusahaan menyediakan mess atau tempat tinggal dan biaya pindah untuk buruh dan keluarganya.
“Paling penting diperhatikan bagi perusahaan yang ingin melakukan relokasi yakni menjalin komunikasi dengan pekerja. Kenapa perusahaan melakukan relokasi, insentif apa yang akan diterima pekerja,” ujar Sahat.
Namun, tidak semua pekerja mau ikut perusahaan relokasi. Jika itu terjadi, Sahat mengatakan perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja bersangkutan. Secara umum UU Ketenagakerjaan mengatur hak-hak apa saja yang bisa diterima pekerja ketika di PHK sebagai dampak perusahaan yang berubah status, melakukan penggabungan atau peleburan perusahaan. Tidak jarang perusahaan yang melakukan relokasi sebagai akibat dari berubahnya status perusahaan, melakukan penggabungan atau peleburan perusahaan.
Jika perusahaan yang mau relokasi tidak ingin membawa buruh, Sahat mengatakan buruh berhak mendapat pesangon sebesar dua kali ketentuan. “Resiko hukumnya seperti itu,” tukasnya.
Menurut Sahat perusahaan perlu menyediakan fasilitas bagi pekerj yang ikut relokasi seperti tempat tinggal, biaya pindah dan insentif. Itu bisa dilihat sebagai bentuk itikad baik dan keseriusan perusahaan yang ingin melakukan relokasi. Jika perusahaan tidak menyediakan apapun maka itu bisa disebut sebagai moral hazard.
Upah yang diterima pekerja di lokasi baru harus sama dengan yang diterima selama ini. Intinya, tidak boleh merugikan buruh yang ikut relokasi. Untuk pekerja yang baru direkrut oleh perusahaan dengan masa kerja kurang dari setahun dan lajang, acuan besaran upahnya terserah kebijakan perusahaan, yang terpenting tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum di daerah yang bersangkutan.
Sahat menjelaskan salah satu perusahaan yang melakukan merger sehingga melakukan relokasi yakni PT Panasonic Lighting Indonesia. Perusahaan elektronik asal Jepang itu relokasi dari Kawasan Industri EJIP Cikarang ke Pasuruan dan Bogor. Pihak perusahaan memberi tawaran kepada pekerja apakah mau ikut relokasi atau PHK.
1 Komentar | Kirim Komentar
BERITA TERKAIT:
Perusahaan Migas Janji Hindari PHK Massal
Ini Paket Kebijakan ESDM Respon Kelesuan Ekonomi
Pemerintah Diminta Sikapi Ancaman PHK Massal


sukristiawan.com:BERHAK PESANGON TOLAK MUTASI LOKASI TEMPAT KERJA LEGAL OPINION

BERHAK PESANGON TOLAK MUTASI LOKASI TEMPAT KERJA
LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apa yang menjadi konsekuensi terburuk dari tidak patuh terhadap perintah perusahaan untuk mengikuti mutasi kerja? Apakah karyawan akan dipecat tanpa hak pesangon karenanya? Menakutkan sekali menolak dimutasi mengakibatkan dipecat tanpa pesangon, sementara pihak pengusaha dapat seenaknya memutasi karyawan. Sebenarnya apakah pekerja wanita dapat dimutasi lokasi tempat kerja oleh perusahaan ke luar daerah?
Brief Answer: Kalangan buruh/pekerja sebenarnya tidak perlu khawatir bila dirinya dimutasi kerja, karena tindakan buruh/pekerja yang menolak mutasi, akan dinilai Majelis Hakim sebagai sebatas pelanggaran indisipliner dengan alasan tidak patuh terhadap perintah atasan, dimana pihak pemberi kerja dapat mem-putus hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang menolak mutasi namun tetap diwajibkan pengadilan untuk membayar pesangon serta hak-hak normatif lainnya.
Mengenai dapat atau tidaknya seorang karyawati dimutasi lokasi kerja, disitulah letak “kekosongan hukum” regulasi dibidang ketenagakerjaan. Secara gegabah hukum ketenagakerjaan secara kurang bijak telah “menyama-ratakan” karakter pekerja wanita dengan pekerja pria—dimana dari segi fisik, sosiologis, maupun politis, adalah sukar bagi kaum wanita menerima mutasi lokasi kerja.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan perkara hubungan industrial register Nomor 63/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn tanggal 18 Mei 2016, antara:
- PT. JAKARANA TAMA, sebagai Penggugat ; melawan
- NURHASANAH, sebagai Tergugat .
Tergugat merupakan karyawan Penggugat dengan masa kerja hampir 19 tahun. Adapun permasalahan bermula ketika Tergugat menolak melaksanakan mutasi kerja yang diperintahkan Penggugat dari PT. Jakarana Tama Medan (Sumatera Utara) ke PT. Jakarana Tama Ciawi (Jawa Barat), sesuai surat mutasi yang diberikan Penggugat kepada Tergugat, dengan jabatan baru sebagai Checker Packing.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan mutasi dimaksud pihak Penggugat telah menyediakan fasilitas untuk Terggugat, sebagai berikut :
1. Gaji pokok mengikuti upah minimum Kabupaten Bogor ditambah insentif sesuai KPI;
2. Tunjangan tidak tetap sebesar Rp. 750.000,-;
3. Akan diberikan rumah kontrak selama 2 tahun pertama;
4. Diberikan tiket pulang pergi (PP) Medan - Ciawi 1 tahun sekali;
5. Transport pemindahan keluarga dibiayai perusahaan;
Tergugat menyatakan menolak mutasi tersebut, dan mengajukan gugatan balik (rekonvensi ). Tergugat pun sebelumnya telah melaporkan tindakan Penggugat kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan perihal Pelanggaran Kebebasan Berserikat, dimana Tergugat vokal menyerukan pelanggaran Penggugat atas Upah Minimum Sektoral yang menjadi hak normatif para buruh.
Tergugat yang merupakan ketua serikat pekerja, mengutip ketentuan Pasal 28 Butir (a) UU No. 21 tahun 2000 tentang Pengurus Serikat Buruh:
“Siapapun dilarang menghalangi-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh dengan cara: Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.”
Penggugat merasa dirinya dicemari nama baiknya karena Tergugat menyampaikan pelanggaran normatif oleh Penggugat terhadap para karyawan dengan membayar upah dibawah Upah Minimum Sektoral. Sementara itu dengan ganjilnya Penggugat merasa bahwa mengenai penggajian karyawan adalah rahasia perusahaan sehingga tidak boleh dibocorkan ke luar perusahaan, alhasil Tergugat mendapat surat peringatan demi surat peringatan.
Memang adalah tugas dan amanah bagi seorang ketua Serikat Pekerja untuk memperjuangkan hak normatif buruh. Adalah ketua Serikat Pekerja boneka yang justru membengkalaikan nasib rekan pekerjanya.
Senyatanya Tergugat hanya mengutarakan fakta nasib para pekerja Penggugat yang diberikan upah jauh dibawah Upah Minimum meski telah belasan tahun bekerja pada Tergugat. Nasib yang dialami para pekerja bukanlah rahasia perusahaan, namun fakta hukum yang dialami para buruh itu sendiri.
Sampai dengan tanggal 30 November 2015, masa kerja Tergugat adalah 18 tahun 8 bulan, dan Tergugat terakhir menerima gaji pokok sebesar Rp2.037.000,-. Jauh dibawah espektasi pekerja manapun.
Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebagaimana tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain yang ternyata bersesuaian Majelis Hakim berpendapat bahwa sengketa Penggugat dengan Tergugat adalah Tergugat di-PHK karena tidak melaksanakan mutasi ke Ciawi, Bogor, Jawa Barat;
“Menimbang, bahwa Tergugat sudah di PHK oleh Penggugat sejak tanggal 30 November 2015, dengan alasan telah melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan dalam hal Menolak Perintah Kerja / Mutasi Kerja ;
“Menimbang, bahwa bukti P-9, berupa surat keputusan pemberhentian Tergugat terhitung pada tanggal 30 November 2015, dinyatakan Diberhentikan karena melakukan Pelanggaran Peraturan Perusahaan berupa menolak perintah kerja / mutasi kerja, Tergugat melakukan pelanggaran peraturan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1), (2), maka Tergugat berhak memperoleh uang pesangon sebanyak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
“Menimbang, bahwa Tergugat sudah bekerja sejak 10 Maret 1997 sampai dengan 30 November 2015, dengan demikian masa kerja Penggugat adalah 18 tahun 8 bulan, dan terbukti dipersidangan Tergugat melanggar peraturan perusahaan dengan menolak mutasi, dengan demikian dikategorikan pelanggaran indispliner sesuai Pasal 161 ayat (1), (2), (3) dan Tergugat memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4), UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon = 9 x Rp 2.037.000,- = Rp 18.333.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja = 7 x Rp 2.037.000,- = Rp 14.259.000.-
Jumlah = Rp 32.592.000,-
Penggantian Hak = 15% x Rp 32.592.000,- = Rp 4.888.800,- +
Total = Rp 37.480,800.-
“ M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
3. Menghukum Penggugat membayar hak - hak Tergugat berdasarkan Pasal 161 (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tunai sebesar Rp = Rp 37.480,800,-
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
“Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya.”
SHIETRA & PARTNERS menilai, untuk seorang karyawan/pekerja yang merupakan wanita berumah tangga, adalah tidak tepat bila harus dimutasi ke luar daerah, mengingat tidaklah mungkin mengajak suami dan anaknya untuk turut pindah ke lokasi kerja baru. Sang suami mungkin berkeberatan karena dirinya pun memiliki pekerjaan tetap di tempat tersebut, tidak mungkin akan mengundurkan diri hanya demi ikut pindah dengan sang istri. Bila suami-istri tidak hidup satu atap, maka kendala sosiologis rumah tangga akan tercipta, begitupula terhadap tumbuh-kembang sang anak.
Majelis Hakim seyogianya menilik kasus penolakan mutasi secara kasuistis. Bila pekerja/karyawan yang menolak adalah seorang pria kepala keluarga, sementara sang istri adalah ibu rumah tangga, adalah wajar penolakan sang pekerja akan diberi kompensasi pesangon dengan hitungan 1 (satu) kali ketentuan normal.
Namun SHIETRA & PARTNERS berpendapat, untuk kasus perkara wanita pekerja yang telah berumah tangga, wajib diberi pesangon 2 (dua) kali ketentuan karena perusahaan besar kemungkinan hanya mencari alibi guna mem-PHK sang karyawati—disamping asas kepatutan tentunya, karena seorang wanita bukanlah seorang “ adventurer ” layaknya seorang laki-laki yang tidak terlampau mempermasalahkan hidup pada daerah baru.
Mengapa dalam contoh kasus yang diangkat diatas besar kemungkinan pihak perusahaan hendak mem-PHK sang karyawati? Perhatikan, masa kerja sang karyawati ialah hampir 19 tahun, sementara gaji hanya masih setaraf Upah Minimum Kota. Apakah Anda sudi, dimutasi ke luar pulau dengan upah sebatas UMR?

© Hak Cipta HERY SHIETRA .
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah , Hak Cipta , Hak Moril , dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.


sukristiawan.com:RELOKASI PERUSAHAAN BOLEH ASAL TAAT KETENTUAN

RELOKASI PERUSAHAAN BOLEH ASAL TAAT KETENTUAN
Jul 17, 2018 |
Artikel , JABAR 6 ,
Kontributor,
Nasional ,
SiaranPers ,
Uncategorized | 0
|
Perusahaan dapat melakukan PHK atau mengikutsertakan pekerja untuk relokasi dengan kesepakatan
Relokasi adalah peristiwa perpindahan lokasi suatu perusahaan ke tempat lain karena pertimbangan tertentu. Secara umum, relokasi dilakukan untuk efisiensi. Dalam melakukan relokasi, perusahaan harus benar-benar mencermati ketentuan UU No 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU No 7/1981 mengatur bahwa perusahaan yang akan pindah, membuka atau menutup usahanya wajib lapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Perusahaan juga harus menjelaskan alasan pindah, menutup atau membuka usahanya. Untuk relokasi, perusahaan juga harus menjelaskan alasannya perpindahan domisili itu kepada pekerja. Perusahaan wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan 30 hari sebelum pindah (relokasi), menutup atau membuka usahanya.
Perusahaan yang melakukan relokasi atau menutup usahanya, tidak boleh meninggalkan persoalan khususnya di bidang ketenagakerjaan. Jika memberi dampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja/buruh, maka pesangon dan penghargaan harus diberikan sesuai ketentuan.
Relokasi menimbulkan dampak bagi pekerja. Misalnya, lokasi perusahaan setelah pindah jaraknya lebih jauh dari rumah pekerja. Sehingga pekerja harus berangkat kerja lebih awal dan pulang ke rumah lebih lama daripada biasanya. UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kewajiban pengusaha untuk memberi insentif kepada buruh sebagai dampak dari relokasi, tetapi bukan berarti pemberian insentif itu tidak mungkin dilakukan. Kedua pihak dapat mengaturnya dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau kesepakatan bersama.
Relokasi pasti memberikan dampak terhadap pekerja dan keluarganya. Jika lokasi pindah masih berada di satu daerah, yang berubah biasanya jarak tempuh sehingga perusahaan perlu juga menyediakan transportasi antar jemput untuk pekerja. Tapi jika perusahaan relokasi ke daerah lain maka perusahaan perlu menyiapkan sarana yang dibutuhkan buruh untuk pindah. Misalnya, perusahaan menyediakan mess atau tempat tinggal dan biaya pindah untuk buruh dan keluarganya.
Namun, tidak semua pekerja mau ikut perusahaan relokasi. Jika itu terjadi maka perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja bersangkutan. Secara umum UU Ketenagakerjaan mengatur hak-hak apa saja yang bisa diterima pekerja ketika di PHK sebagai dampak perusahaan yang berubah status, melakukan penggabungan atau peleburan perusahaan. Tidak jarang perusahaan yang melakukan relokasi sebagai akibat dari berubahnya status perusahaan, melakukan penggabungan atau peleburan perusahaan. Jika perusahaan yang mau relokasi tidak ingin membawa buruh, maka buruh berhak mendapat pesangon sebesar dua kali ketentuan.
Perusahaan perlu menyediakan fasilitas bagi pekerja yang ikut relokasi seperti tempat tinggal, biaya pindah dan insentif. Itu bisa dilihat sebagai bentuk itikad baik dan keseriusan perusahaan yang ingin melakukan relokasi. Jika perusahaan tidak menyediakan apapun maka itu bisa disebut sebagai moral hazard.
Upah yang diterima pekerja di lokasi baru harus sama dengan yang diterima selama ini. Intinya, tidak boleh merugikan buruh yang ikut relokasi. Untuk pekerja yang baru direkrut oleh perusahaan dengan masa kerja kurang dari setahun dan lajang, acuan besaran upahnya terserah kebijakan perusahaan, yang terpenting tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum di daerah yang bersangkutan.
Shanto dari berbagai sumber/Editor
SHARE:
RATE: RELATED POSTS
UANG JAMINAN BAGI PENGGUNA PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI SINGAPURA
Mei 13, 2018
DEMO BURUH DI PT NUSA INDOMETAL KABUPATEN TANGERANG
Maret 23, 2018
KECELAKAAN KERJA DI PT BEES FOOTWEAR INC
Agustus 18, 2018
MEMBERSHIP MEETING SPN di JAWA TENGAH
November 24, 2016
Kongres SPN Ke-7 7 Januari 2019 "Pilihan Anda menentukan masa depan SPN" #SerikatPekerjaNasional #SPNNews #BerserikatItuKeren #KitaKerenKarenaSPN KONTRIBUSI KANTOR PUSAT
TOTAL DANA YANG TERKUMPUL
RP.323.602.000
UNTUK LEBIH DETAILNYA KLIK.
BERITA POPULER
"EKA PRASETYA PANCAKARSA”
KEUNTUNGAN & KERUGIAN PEKERJA OUTSOURCING
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
MEMAHAMI SEMANGAT DARI AD/ART
REKOMENDASI UMK TANGERANG 2019 DISERAHKAN KE GUBERNUR SELASA DEPAN
SISTEM UPAH DI INDONESIA
PENGAWALAN RAPAT PLENO UPAH


Sukristiawan.com:Hak Karyawan yang Terkena Relokasi Perusahaan

Hak Karyawan yang Terkena Relokasi Perusahaan
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Perusahaan (PT) akan melakukan relokasi ke kabupaten yang berbeda tetapi masih dalam satu provinsi. Dalam Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas mengenai relokasi, tetapi hanya menyebutkan istilah 'perubahan status'. Apakah relokasi dapat dikategorikan sebagai 'perubahan status'? karena karyawan yang tidak bersedia ikut relokasi menuntut pesangon sesuai ketentuan Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sementara perusahaan menolak memberikan pesangon. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban:
Intisari:
Meski perusahaan mengubah tempat kedudukannya berbeda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar, walau masih satu provinsi, maka dapat dikatakan perusahaan melakukan relokasi atau perubahan domisili.
Sedangkan, yang dimaksud dengan perubahan status perusahaan yakni perubahan perusahaan dari yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya, terkait pula dengan tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan.
Oleh karenanya, yang Anda alami adalah relokasi terkait dengan perubahan domisili dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya, bukan perubahan status perusahaan.
Lalu apa hak-hak yang didapat karyawan yang terkena relokasi perusahaan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Adapun permasalahan Anda hadapi terkait dengan relokasi yang dilakukan perusahaan apakah termasuk sebagai perubahan status atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus diketahui dahulu apa itu relokasi dan perubahan status.
Relokasi (Perubahan Domisili) Perusahaan
Relokasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemindahan tempat. Relokasi terkait perubahan domisili perusahaan diatur dalam
Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:
Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Oleh karenanya, meski perusahaan mengubah tempat kedudukannya berbeda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar, meskipun masih satu provinsi, maka dapat dikatakan perusahaan melakukan relokasi atau perubahan domisili.
Jika perusahaan Anda melakukan relokasi, maka harus tunduk pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU 7/1981”) yang berbunyi:
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali , memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Lalu dalam Pasal 6 ayat (1) UU 7/1981 dijelaskan lebih lanjut:
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau
memindahkan perusahaan.
Perubahan Status Perusahaan
Sedangkan, yang dimaksud dengan perubahan status perusahaan yakni perubahan perusahaan dari yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya, terkait pula dengan tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas .
Sedangkan jika perusahaan Anda merupakan perusahaan BUMN, maka ketentuan perubahan status perusahaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara .
Itulah perbedaan relokasi dan perubahan status.
Oleh karenanya, yang Anda alami adalah relokasi terkait dengan perubahan domisili dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya, bukan perubahan status perusahaan.
Selanjutnya, jika perusahaan melakukan relokasi, maka pihak manajemen perusahaan tidak boleh meninggalkan persoalan mengenai tenaga kerjanya.
Relokasi karena Alasan Efisiensi
Relokasi termasuk dalam kategori efisiensi karena salah satu alasan perusahaan untuk melakukan relokasi adalah alasan kemudahan biaya alat-alat produksi. Jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dalam kaitannya dengan efisiensi , maka perusahaan wajib memberikan hak-hak kepada pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) , yaitu uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (tergantung masa kerja), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan (tergantung masa kerja), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan .
Namun, perlu diingat bahwa jika pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri, maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Anda tidak berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja, namun hanya bisa mendapatkan uang penggantian hak.
PHK Wajib Diupayakan Agar Tidak Terjadi
Selanjutnya, Pasal 151 UU ketenagakerjaan mencantumkan bahwa pemutusan hubungan kerja wajib diupayakan untuk tidak terjadi. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja bapak/ibu (jika perusahaan bapak/ibu memiliki serikat pekerja) atau dengan bapak/ibu (jika perusahaan bapak/ibu tidak memiliki serikat pekerja). Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan bapak/ibu setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial.
Menurut hemat kami, perusahaan dapat memberikan insentif bagi pekerja untuk menunjang kebutuhan yang berkaitan mengenai relokasi. Sayangnya, dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai kewajiban perusahaan memberikan insentif jika melakukan relokasi, tetapi perusahaan dapat memberikan insentif sesuai dengan Peraturan Perusahaan (“PP”) masing-masing, maupun Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
Jika pekerja/buruh tidak mau ikut relokasi, maka hal tersebut dapat dirundingkan dengan pihak pengusaha, atau jika hal tersebut di atur dalam PP atau PKB, maka ketentuan dalam PP atau PKB tersebut lah yang bisa menjadi acuan ketika perusahaan melakukan relokasi.
Namun jika tidak diatur, pekerja bisa menempuh mekanisme perundingan bipartit sesuai ketentuan hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan .
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Ni
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara .


Hak Karyawan yang Terkena Relokasi Perusahaan
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Perusahaan (PT) akan melakukan relokasi ke kabupaten yang berbeda tetapi masih dalam satu provinsi. Dalam Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas mengenai relokasi, tetapi hanya menyebutkan istilah 'perubahan status'. Apakah relokasi dapat dikategorikan sebagai 'perubahan status'? karena karyawan yang tidak bersedia ikut relokasi menuntut pesangon sesuai ketentuan Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sementara perusahaan menolak memberikan pesangon. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban:
Intisari:
Meski perusahaan mengubah tempat kedudukannya berbeda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar, walau masih satu provinsi, maka dapat dikatakan perusahaan melakukan relokasi atau perubahan domisili.
Sedangkan, yang dimaksud dengan perubahan status perusahaan yakni perubahan perusahaan dari yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya, terkait pula dengan tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan.
Oleh karenanya, yang Anda alami adalah relokasi terkait dengan perubahan domisili dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya, bukan perubahan status perusahaan.
Lalu apa hak-hak yang didapat karyawan yang terkena relokasi perusahaan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Adapun permasalahan Anda hadapi terkait dengan relokasi yang dilakukan perusahaan apakah termasuk sebagai perubahan status atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus diketahui dahulu apa itu relokasi dan perubahan status.
Relokasi (Perubahan Domisili) Perusahaan
Relokasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemindahan tempat. Relokasi terkait perubahan domisili perusahaan diatur dalam
Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:
Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Oleh karenanya, meski perusahaan mengubah tempat kedudukannya berbeda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar, meskipun masih satu provinsi, maka dapat dikatakan perusahaan melakukan relokasi atau perubahan domisili.
Jika perusahaan Anda melakukan relokasi, maka harus tunduk pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU 7/1981”) yang berbunyi:
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali , memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Lalu dalam Pasal 6 ayat (1) UU 7/1981 dijelaskan lebih lanjut:
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau
memindahkan perusahaan.
Perubahan Status Perusahaan
Sedangkan, yang dimaksud dengan perubahan status perusahaan yakni perubahan perusahaan dari yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya, terkait pula dengan tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas .
Sedangkan jika perusahaan Anda merupakan perusahaan BUMN, maka ketentuan perubahan status perusahaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara .
Itulah perbedaan relokasi dan perubahan status.
Oleh karenanya, yang Anda alami adalah relokasi terkait dengan perubahan domisili dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya, bukan perubahan status perusahaan.
Selanjutnya, jika perusahaan melakukan relokasi, maka pihak manajemen perusahaan tidak boleh meninggalkan persoalan mengenai tenaga kerjanya.
Relokasi karena Alasan Efisiensi
Relokasi termasuk dalam kategori efisiensi karena salah satu alasan perusahaan untuk melakukan relokasi adalah alasan kemudahan biaya alat-alat produksi. Jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dalam kaitannya dengan efisiensi , maka perusahaan wajib memberikan hak-hak kepada pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) , yaitu uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (tergantung masa kerja), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan (tergantung masa kerja), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan .
Namun, perlu diingat bahwa jika pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri, maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Anda tidak berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja, namun hanya bisa mendapatkan uang penggantian hak.
PHK Wajib Diupayakan Agar Tidak Terjadi
Selanjutnya, Pasal 151 UU ketenagakerjaan mencantumkan bahwa pemutusan hubungan kerja wajib diupayakan untuk tidak terjadi. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja bapak/ibu (jika perusahaan bapak/ibu memiliki serikat pekerja) atau dengan bapak/ibu (jika perusahaan bapak/ibu tidak memiliki serikat pekerja). Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan bapak/ibu setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial.
Menurut hemat kami, perusahaan dapat memberikan insentif bagi pekerja untuk menunjang kebutuhan yang berkaitan mengenai relokasi. Sayangnya, dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai kewajiban perusahaan memberikan insentif jika melakukan relokasi, tetapi perusahaan dapat memberikan insentif sesuai dengan Peraturan Perusahaan (“PP”) masing-masing, maupun Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
Jika pekerja/buruh tidak mau ikut relokasi, maka hal tersebut dapat dirundingkan dengan pihak pengusaha, atau jika hal tersebut di atur dalam PP atau PKB, maka ketentuan dalam PP atau PKB tersebut lah yang bisa menjadi acuan ketika perusahaan melakukan relokasi.
Namun jika tidak diatur, pekerja bisa menempuh mekanisme perundingan bipartit sesuai ketentuan hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan .
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara .


Sukristiawan.com:Dianggap Mangkir Karena Menolak Relokasi, PHI Perintahkan Bayar Kekurangan Pesangon

Dianggap Mangkir Karena Menolak Relokasi, PHI Perintahkan Bayar Kekurangan Pesangon
Dibaca : 1.237 Kali
Bandung | Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/2/2016) mengabulkan sebagian gugatan Teguh Imam Santoso, dkk (18 orang), yang menuntut pembayaran uang pesangon terhadap PT. Selectrix Indonesia. Selain itu, mereka juga meminta agar PHI Bandung meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan perusahaan yang berada di Gedebage, Bandung.
Gugatan yang diregister oleh Kepaniteraan PHI Bandung Nomor : 199/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg pada 9 Oktober 2015 lalu itu, didasari pada tindakan perusahaan yang menganggap para pekerja telah mengundurkan diri sejak 15 April 2015, karena menolak dipindahkan dari pabrik yang awal berlokasi di Cikarang Utara, Bekasi ke Gedebage, Bandung. Sedangkan perusahaan menganggap kewajibannya telah tidak ada lagi. Sebab, pada tanggal 1 Agustus 2015, perusahaan telah melakukan pembayaran uang pisah melalui transfer bank kepada seluruh pekerja yang mengajukan gugatan.
Terhadap alasan keduanya, Majelis Hakim PHI Bandung berpendapat, bahwa meskipun mutasi merupakan hak perusahaan, tetapi terlebih dahulu harus diperhitungkan secara matang mengenai posisi pekerjaan dan lokasi perusahaan. Dalam hal tersebut, perusahaan harus berpedoman pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 150/Kep/2000, yang mengatur tentang akibat hukum dari pekerja yang tidak bersedia iktu bekerja ditempat yang baru.
“Menimbang, bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penggugat dengan berdasarkan kepada Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 tidak tepat, sehingga harus dinyatakan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Hakim Wasdi Permana selaku Ketua Majelis Hakim. Lebih lanjut ia menyatakan, “Bahwa karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena para Penggugat nyata-nyata tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan Tergugat di lokasi kerja baru di Kota Bandung maka cukup alasan apabila hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat diakhiri”.
Atas pertimbangan hukum tersebut, Maj elis Hakim menghukum perusahaan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13/2003, yang setelah dikurangi uang pisah seluruhnya berjumlah sebesar Rp.782,1 juta. Sedangkan terhadap tuntutan sita jaminan, Hakim Wasdi menganggap para pekerja tidak mampu membuktikan menunjukkan bukti-bukti terhadap objek sita sebagai milik perusahaan, sehingga dinyatakan ditolak.
#sukristiawan#


Senin, 05 November 2018

Sukristiawan.com:2019GANTIPRESIDEN ATAU PUNAH* Oleh Insanial Burhamzah, (Koalisi Ummat Madani) *POKOK-POKOK MASALAH*



*#2019GANTIPRESIDEN ATAU PUNAH*
Oleh Insanial Burhamzah, (Koalisi Ummat Madani)

*POKOK-POKOK  MASALAH*

Pilpres 2019 bukan sekedar pergantian Presiden tetapi akan menjadi pertarungan hidup matinya NKRI. Pilpres  2019  adalah pertarungan antara rakyat bangsa ini menghadapi hegemoni China Komunis yang sudah berhasil menempatkan “Boneka”-nya di negeri ini.

Patut diduga bahwa  Pilpres 2019, akan menjadi Pilpres tercuramg yang dipersiapkan secara massive, sistematis dan terstruktur dengan melibatkan hampir semua aparat dan elemen bangsa ini. Apalagi didukung dana besar  sumbangan dari China Komunis dan para Taipan serta hasil korupsi proyek APBN dan Hutang Negara.

Persoalan yang kita hadapi adalah ada sebagian tokoh politik, organisasi Islam  dan bahkan ber label ulama mau pasang badan untuk rezim yang memiliki agenda sistematis dan massiv untuk  melumpuhkan Islam di negeri ini.

Sadar atau tidak sadar, mereka yang telah mendukung rezim yang sudah memberikan kedaulatan bangsa ini pada China Komunis itu, akan dicatat sebagai  pengkhianat bangsa ini.

Mereka yang mendukung rezim ini terdiri dari yang paham dan tidak paham keadaan bangsa ini. Yang paham, mungkin karena diberi kedudukan atau pemenuhan sahwat duniawi di zona aman, sehingga  hilang logika sehatnya, tipe seperti ini bagaikan *“Katak Rebus”* .  Sementara yang gagal paham adalah mereka yang pada umumnya terkena *“Stockholm Syndrome”.*

*INDIKASINYA*

Bangsa ini terpaksa menanggung beban kehampaan dan kenestapaannya, atas proses *“Devide et Impera”* atau di adu domba oleh _*konspirasi global*_ yang telah berhasil melancarkan *Asymmetric War* nya,  guna melemahkan persatuan dan kedaulatan rakyat bangsa. Sehingga, fondasi ekonomi bangsa ini yang  dulunya mencapai 16% adalah pernah menjadi terkuat di ASEAN, namun  saat ini GDP Indonesia hanya tinggal 10% sementara Thailand 19%, hal  ini dipastikan semakin tidak berdaya lagi, ditengh gelombang krisis keuangan global ke dua, yang lebih berbahaya dari  krisis keuangan keuangan global tahun 2008 lalu. Diperparah lagi oleh pelaksanaan penegakan hukum yang semakin jauh dari rasa keadilan rakyat bangsa ini.

Akhirnya pembangunan Politik Indonesia semakin mengarah pada perpecahan bangsa dan puncaknya sejak pada tahun 2014. Apakah kata NKRI dan Pancasila ini masih tetap memiliki makna ?  

Tertangkapnya ratusan ton Narkoba yang masuk ke Indonesia patut diduga hanya puncak gunung es dari yang telah masuk di Indonesia. Sementara yang telah kecanduan sepanjang tahun 2017, BNN telah mengungkap 46.537 kasus narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

Seorang dokter rekan kami memperkirakan Indonesia ada 8 juta pengguna (narkoba), 1,2 juta pengguna (narkoba) ada di Jakarta. Sementara kapasitas rehabilitasi pemerintah, hanya 12 ribu orang per tahun. Bisa dibayangkan berapa puluh tahun waktu diperlukan untuk merawat kondisi saat ini.

Angka *Incremental Capital Output Ratio (ICOR)* kita adalah 6.0 yang semestinya hanya 2.0. Ini angka darurat. Sepanjang rezim Soeharto, angka ICOR tertinggi adalah 3.0 akibat korupsi, ekonomi rente dan oligopoli. Di rezim Jokowi terus naik menjadi 6.0, atau 60% kebocoran pembangunan. Artinya korupsinya dan rentenya naik dua kali lipat dibanding Orde Baru. Sayangnya KPK, seakan menutup mata terhadap indikasi ini.

Untuk membayar gaji pegawai negeri pada tahun 2018, Mentri keuangan akan melakukan pinjaman dana lagi pd bank dunia sebesar 28 milyar USD. Sementara, tenaga kerja China bukan saja menjadi ancaman lapangan kerja nasional, tetapi semakin menguat dugaan bahwa kehadiran tenaga kerja yang semakin dimudahkan dalam jumlah tidak terbatas di Indonesia bukan tidak mungkin adalah sudah menjadi ancaman terhadap pertahanan territorial yang  dipersiapkan secara sistematis. 

Sementara itu, menurut sumber yang terpecaya untuk mempertahankan NKRI jika terjadi serangan militer, maka Hankam memprediksi logistic TNI hanya mampu bertahan tidak lebih dari 3 hari saja. Belum lagi logistic nasional (Pangan, Papan dan lainnya) dibuat semakin  tergantung dengan impor.

Belum lagi pasokan TKA China yang sudah tedak dapat terukur dan ridak dapat dikendalikan lagi

Melihat fakta diatas sangat naif jika masih ada elit bangsa yang tidak paham dan masih mau membela rezim yang telah memposisikan bangsa ini berada di tepi kepunahannya. 

*KONFLIK GEO-POLITIK GLOBAL*

Streotype NKRI justru mengalami paradoks. Kini fenomena NKRI berada ditepi kepunahannya. Bahkan, jika semua pihak mau jujur pada  fakta yang ada saat ini, kepunahan bangsa ini tidak perlu menunggu tahun 2030 lagi, sebagaimana prediksi novel *“ghost fleet”*, sebab hampir disemua sendi pilar ketahanan nasional  kita sudah mengalalami “disability” untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Dalam bidang kesejahteraan dan kesehatan enam bulan lalu bank dunia telah mengeluarkan pernyataan bahwa 37 % anak anak indonesia mengalami gizi buruk.

Kita memang belum tentu bersepakat bahwa persaingan global Amerika Serikat (AS) versus Cina di kawasan Asia Pasifik, khususnya Asia Tenggara, akan mengarah pada konflik bersenjata sebagaimana diprediksi oleh *Dr Samuel Huntington* pada dekade 1990-an. Namun ada satu tren global yang saat ini tak terbantahkan: Persaingan global antar negara-negara adidaya, yaitu antara AS versus Cina-Rusia, telah bergeser dari kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah, ke kawasan Asia Pasifik. Artinya, Asia Pasifik akan menjadi “Medan Perang” baru berbaga kepentingan negara-negara adidaya. Sehingga Indonesia, otomatis juga akan menjadi “Sasaran Arena Pertarungan” berbagai negara-negara adidaya, melalui perang Asymetris.

Sasaran perang asimetris ini ada tiga: (1) _membelokkan sistem sebuah negara sesuai arah kepentingan kolonialisme_, (2) _melemahkan ideologi serta mengubah pola pikir rakyat,_ dan (3) _menghancurkan food security [ketahanan pangan] dan energy security (jaminan pasokan dan ketahanan energy) sebuah bangsa_, selanjutnya _”menciptakan ketergantungan negara target terhadap negara lain dalam hal food and energy security”._

Masalah krusial yang dihadapi Cina dalam pertarungan global dengan AS di kawasan ini adalah, Konfigurasi perairannya baik di Laut Cina Selatan maupun Laut Cina Timur sangatlah mudah diblokade pihak luar. Laut Cina Timur contohnya, terbentang di antara wilayah Korea, Jepang dan Taiwan, sedangkan Laut Cina Selatan pada bentangan antara Taiwan, Filipina, Indonesia dan Singapura.

Keprihatinan besar Beijing hingga kini adalah rencana blokade oleh AS di Laut Cina yang niscaya akan berdampak langsung terhadap perekonomian secara menyeluruh apabila hal itu terjadi.

*Oleh karena itu kami ingatkan bahwa bahaya laten imperialis China Komunis bukan isapan jempol, mereka bisa hadir dalam berbagai bentuk.*

Sudah waktunya kita semua melek mata dan hati untuk tidak dibohongi oleh pencitraan jahat rezim ini.

*KATAK REBUS*

Friederich Goltz pernah melakukan penelitian tentang ‘katak rebus’, katak yang direbus. Ini bukan masak-memasak melainkan sebuah penelitian yang menguji sikap katak menghadapi perubahan lingkungan. Sederhananya seperti ini:

Awalnya katak dimasukkan ke dalam air panas yang mendidih. Tentu saja katak melompat karena kepanasan.

Akan tetapi ketika air itu diganti dengan air biasa/dingin dan ditaruh di atas kompor yang menyala; katak pun bersedia masuk ke dalam air tersebut karena belum panas. Nampaknya si katak merasa nyaman dengan kondisi air yang demikian.

Waktu berjalan, api kompor tetap menyala memanasi air, dan suhu air semakin lama semakin naik.

Air terasa hangat, dan si katak masih nyaman berendam di dalamnya merasakan kehangatan. Ia tidak sadar bahwa suhu air semakin panas. Hingga air itu mendidih, si katak tetap tidak keluar dari air, karena ia telah mati kepanasan sebagai Katak Rebus. Sekali lagi ia tidak menyadari hal itu.

Bisa jadi MEREKA YANG MENDUKUNG REZIM INI  seperti katak rebus, nyaman dengan kondisi yang ada saat ini, dan tidak menyadari perubahan di sekitar. *Dimana, China Konunis terus melancarkan Perang Asymetris melalui Devide Et Impera, atau adu domba,* dan tanpa kita sadari China sudah berhasil menancapkan kukunya, melalui  pemimpin Boneka-nya yg mereka dukung bersama para Taipan dan Islam munafiq di negeri ini.

Jika kita menganggap bahwa perubahan lingkungan itu biasa-biasa saja dan kita tidak peka; maka kita akan kalah bahkan mati, seperti Katak yg di rebus

Dan taruhannya NKRI akan hilang dan lenyap ditelan Naga yg sdh berubah menjadi Predator itu.

* TERJEBAK STOCHHOLM SYNDROME*

Lebih lima puluh tahun yang lalu, Tepanya pada pagi tanggal 23 Agustus 1973 lalu. seorang narapidana merampok  *Sveriges Kreditbanken* , di alun-alun Norrmalmstorg di Stockholm. Dari balik jaket lipat yang dibawanya ke dalam pelukannya, Jan-Erik Olsson nama perampiknya menarik senapan mesin ringan, menembaki langit-langit dan, menyamarkan suaranya terdengar seperti orang Amerika, berteriak dalam bahasa Inggris, "Pesta baru saja dimulai!" dan menyandera orang yang berada didalam.

Anehnya para tawanan membentuk ikatan solididaritas dengan para penculik mereka. Dan membela para perampok bank itu. Keterikatan para sandera yang tampaknya tidak rasional terhadap penangkap mereka membingungkan publik dan polisi, yang bahkan menyelidiki apakah Enmark telah merencanakan perampokan dengan Olofsson. Para tawanan juga bingung. Sehari setelah pembebasannya, Oldgren bertanya pada seorang psikiater, “Apakah ada yang salah dengan saya? Mengapa saya tidak membenci mereka? ”Psikiater membandingkant perilaku.

*Stochholm Syndrome* sepertinya telah melanda sebagian elit dan rakyat bangsa ini, sehingga mereka kehilangan logika sehatnya. Sebab, mereka lebih memilih untuk  membantu para musuh yang menyandera bangsanya sendiri. Oleh karenyanya diperlukan psikiateruntuk  theraphy massive, systematic guna menyadarkan anak bangsa yang tersesat itu.

*PENUTUP*

Suka atau tidak suka, situa sosial politik/hukum dan kondisi ekonomi negeri ini sudah semakin tidak terkendali. Patut diduga bahwa *kedaulatan negara dan bangsa sudah dibawah kendali asing melalui tangan-tangan jahil  boneka / Komprador yang menjadi pengkhianat bangsanya sendiri*.  Sehingga, Rakyat Indonesia yang mayoritas Islam menjadi semakin resah akibat di-diskriminasi baik ekonomi maupun hukum dan di tindas secara anarkis.   Bahkan, kalangan yang menyebut dirinya  _”Silent Majority”_ yang mndukung petahana telah mengeksploitasi ketegangan-ketegangan yang ada dalam segmen kecil, namun mereka didukung *media mainstream dan dana yang besar*, sehingga mereka terkesan minoritas kuat rakyat bangsa ini.

Dilain pihak, *sebagian dari kita hanya bisa mengedepankan issu-issu perbedaan bukan membangun persamaan-persamaan kita,* dan kita hanya mencari kesalahan-kesalah sema Ummat, bukan mencari kebaikan yang dapat mempererat silaturahim sesama ummat.  Sementara *penyelesaian masalah bangsa ini hanya bisa kita atasi melalui terbangunnya Koalisi Ummat yang kokoh, kuat dan berdaya juang tinggi*.

*Selama penyakit *Katak Rebus, dan Stochholm Syndrome* masih ada,  maka hubungan antara anak bangsa ini ditentukan oleh ego sectoral, ego Partai dan ego golongan, maka kita hanya akan memperkuat boneka asing yang telah menyebarkan kebencian bukan perdamaian di negei ini. Mereka yang mempromosikan konflik bukan kerja sama yang dapat membantu semua rakyat kita mencapai keadilan dan kemakmuran. Saatnya ego primordial tidak menjadi lingkaran kecurigaan dan permusuhan diantara ummat, kila kita imgin #2019Ganti Presiden, bisa terwujud*

Kita harus bicara dan  melakukan  berdasarkan nilai-nilai kebenaran yang lahir dari semangat merajut persamaan kebangsaan dan ummat. Sebab *kepentingan yang sama-sama kita miliki sebagai ummat merdeka jauh lebih kuat daripada kekuatan-kekuatan yang ingin memisahkan kita. dan kekalahan kita pada Pilpres 2019 adalah kekalahan kita bersama, namun sebaliknya kemenangan kita pada Pilpres 2019 adalah kemenangan kita bersama pula.*

Oleh karenanya, kita tidak dapat bertindak gegabah mendukung tokoh yang tidak mendapat legitimasi ummat, guna menghadapi Petahana. Sebab, taruhannya adalah punahnya NKRI. Dan yang dapat merajut koalisi ummat saat ini adalah hanya tokoh yang lahir dan dibesarkan oleh  ummat, yang memiliki kedekatan emosional yang kuat dengan ummat Islam.


Senin, 22 Oktober 2018

Sukristiawan. com:Agar Buruh Tak Keok di Pengadilan Hubungan Industrial

Agar Buruh Tak Keok di Pengadilan Hubungan Industrial



Lahir dari produk hukum yang dipaksakan dan tanpa aspirasi dari buruh, PHI terkesan amat kaku menerapkan hukum acara. Untuk saat ini, mau tak mau, buruh harus mempelajari teknis hukum acara itu.

Kamis siang 29 Maret silam, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta mendadak gempar. Teriakan kekesalan dan umpatan buruh PT Great River Internasional (GRI) menggema di gedung yang terletak di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan. Tak hanya itu. Mereka juga mengekspresikan kekecewaan dengan melempar kursi hingga membobol tembok partisi yang terbuat dari gypsum. Bahkan majelis hakim yang memimpin persidangan harus diselamatkan melalui atap gedung pengadilan.

Para buruh GRI itu bisa jadi memiliki alasan pembenar hingga sampai mengamuk di pengadilan. Lantaran 'hanya' masalah salah alamat mendaftarkan gugatan, PHI Jakarta dalam putusan selanya tidak menerima gugatan buruh. Rusuh di PHI Jakarta juga terjadi beberapa bulan kemudian dalam perkara PHK di PT Arrish Rulan.

Berdasarkan catatan hukumonline, persidangan di PHI yang berujung ricuh tidak hanya terjadi di Jakarta. Seperti diberitakan Metrotvnews.com, seminggu sebelum peristiwa buruh GRI di Jakarta, puluhan buruh PT Gunung Meranti Raya di PHI Banjarmasin malah sempat menyandera majelis hakim usai bersidang. Kejadian serupa juga terjadi di PHI Medan pada 2007 lalu dimana hakim sempat dikejar-kejar buruh yang tidak puas dengan putusan hakim.

Seperti diketahui, PHI -yang dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI)- adalah lembaga baru yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan di bidang ketenagakerjaan. Sebelumnya, tugas dan kewenangan itu salah satunya dibebankan ke Panita Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau Pusat (P4D/P4P) melalui UU No. 22 Tahun 1957.

Pandangan serikat buruh pun terbelah terhadap keberadaan PHI. Sebagian tidak menolak karena PHI dinilai lebih memberikan kepastian hukum ketimbang P4D/P4P. Tapi sebagian  yang lain menganggap PHI tak ubahnya seperti kuburan keadilan bagi buruh. Pandangan ini lahir karena PHI dianggap terlalu kaku menerapkan hukum acara perdata, contohnya seperti keabsahan surat kuasa, sistematika surat gugatan, dasar gugatan hingga pemilihan pengadilan.

Di satu sisi buruh memang ditantang untuk bisa menjadi 'advokat' yang jeli dan mahir beradu argumen di pengadilan. Di sisi lain kekakuan hukum acara itu menjadi pengganjal bagi buruh untuk memperjuangkan haknya. Alhasil, ternyata praktik di lapangan membuktikan bahwa tak jarang gugatan buruh yang kandas di PHI karena alasan formalitas belaka seperti dialami buruh PT GRI di atas.

Berangkat dari keadaan itu, Trade Union Right Center (TURC) kemudian menerbitkan buku berjudul Praktek Pengadilan Hubungan Industrial: Panduan Bagi Serikat Buruh.  Buku ini tidak hanya mengajak serikat buruh untuk memahami mekanisme yang berlaku di PHI, tetapi juga menyadarkan Serikat Buruh terhadap segala masalah dan keterbatasan, serta tantangan struktural yang menyertai PHI itu sendiri, begitu bunyi kata pengantar oleh Surya Tjandra, Direktur Eksekutif TURC.

Pada bagian pendahuluan, TURC ingin menyampaikan pesan kepada pembaca mengenai gagalnya 'Reformasi Hukum Perburuhan' yang dikenal dengan tiga produk hukum perburuhan yaitu UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004.

Paket undang-undang perburuhan itu dinilai hanya merupakan proyek pemerintah yang dibikin tanpa masukan dan pantauan Serikat Buruh. Meski begitu TURC tidak lantas menyerukan kepada Serikat Buruh untuk menolak dan memboikot PHI, melainkan mengajak segenap Serikat Buruh agar bisa memanfaatkan PHI dan sistem PPHI. Suatu pilihan sikap yang realistis.

Buku setebal 98 halaman ini disusun Tim TURC berdasarkan pengalamannya dalam mengawal lahirnya RUU PPHI dan implementasinya di lapangan. Jadi, buku ini memang memiliki kelebihan ketimbang buku serupa yang hanya memaparkan isi UU PPHI. TURC berusaha memberikan ilustrasi dengan membikin box khusus di tiap bab yang berisikan tentang opini atau peristiwa yang dihimpun tim TURC. Selain itu, buku ini juga mengkritisi tentang masalah, keterbatasan dan tantangan struktural yang menyertai PHI.

Praktek Pengadilan Hubungan Industrial: Panduan Bagi Serikat Buruh

Penulis: Dela Feby, Jafar Suryomenggolo, Pashalina Nunik, Surya Tjandra, Yasmine Soraya

Penerbit: Trade Union Rights Centre (TURC)

Cetakan Pertama, 2007

Dimensi: xii + 98 halaman; 145mm x 210mm

Serikat Buruh dan PHI

UU PPHI memberikan dua peran utama kepada Serikat Buruh dalam sistem penyelesaian perselisihan perburuhan. Peran pertama adalah sebagai kuasa hukum mewakili buruh bersidang di PHI seperti tertera dalam Pasal 87 UU PPHI. Sedang peran kedua sebagai Hakim Adhoc.

Lakon Serikat Buruh sebagai kuasa hukum buruh sejatinya bukan hal baru. UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang mengatur mengenai P4D/P4P menjelaskan bahwa hanya Serikat Buruh atau gabungan Serikat Buruh yang menjadi pihak dalam perselisihan.

Di satu sisi, TURC menganggap UU PPHI sebagai terobosan karena melabrak ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tapi penulis buku juga mengkhawatirkan adanya upaya sistematis dalam melemahkan gerakan buruh dengan menyibukkan aktivis Serikat Buruh di PHI.

TURC, misalnya, menemukan fakta dimana seorang aktivis buruh di Bekasi menghabiskan waktu lima hari tiap minggunya untuk bersidang di PHI Bandung. Dengan demikian, waktu bagi aktivis untuk melakukan pengorganisasian di Serikat Buruh kian sedikit. Ini sangat membahayakan karena bagaimanapun kekuatan utama buruh adalah solidaritas.

Posisi perwakilan Serikat Buruh sebagai Hakim Adhoc, menurut TURC, dinilai strategis karena lebih memiliki akses terhadap keadilan dan sistem di PHI. Mengenai keberpihakan, jelas TURC berharap agar Hakim Adhoc tidak melupakan jati dirinya sebagai perwakilan buruh, meski di sisi lain dimaklumi bahwa hakim harus independen dan imparsial.

Sekadar perbandingan, menarik ketika TURC mencantumkan pernyataan Ketua DPP APINDO, Hasanudin Rahman. Mereka (Hakim Adhoc Pengusaha, red) perlu dibina sebagai wakil kami di PHI, kata Hasanudin sambil menyebut telah melakukan tiga kali �maintenance' kepada Hakim Adhoc Pengusaha itu.

Teknis Beracara

Setelah membahas tentang masalah dan keterbatasan PHI, baru kemudian buku ini mengupas mengenai bagaimana proses penyelesaian perkara di PHI. Dimulai dengan teknik penyusunan gugatan atau jawaban hingga mencermati jalannya proses beracara di PHI. Dikemas dengan bahasa yang ringan dan pilihan kata yang mudah dicerna, tidak seperti buku-buku hukum umumnya, dipastikan membuat aktivis buruh atau pembaca lainnya gampang memahami isi buku.

Meski sempat menyinggung sedikit mengenai keberadaan praktik �pungutan liar' di PHI, sayang buku ini tidak dilengkapi dengan alur atau skema yang menggambarkan perjalanan surat kuasa dan berkas gugatan dari meja pendaftaran hingga diputus di meja hakim serta besar tarif resmi yang dikeluarkan. Hal ini dirasa perlu agar gugatan buruh tidak nyangkut ke meja lain dan buruh tidak perlu merogoh koceknya.

Pada bagian akhir, TURC ingin menggugah arti pentingnya solidaritas di antara Serikat Buruh. Caranya adalah dengan merumuskan isu bersama, yaitu menyusun sistem alternatif penyelesaian perburuhan karena bagaimana pun PHI dianggap lahir dari produk hukum yang dipaksakan. 

Bagi anda aktivis serikat buruh atau buruh yang sedang terbelit kasus, buku ini sangat layak untuk dibaca. Namun begitu, TURC sudah mewanti-wanti di dalam buku ini. Jadi bagi rekan buruh yang hendak mahir menyusun gugatan, tiada kata lain selain: selamat berlatih! demikian pesan TURC.
#sukristiawan#


Kamis, 18 Oktober 2018

Sukristiawan. com:New World Order : Target dan Tujuan Utama Illuminati Menguasai Dunia

New World Order : Target dan Tujuan Utama Illuminati Menguasai Dunia

The New World Order (kolase)
New World Order (NWO) tampak asing terdengar di telinga kita.
Namun percaya atau tidak, NWO benar-benar ada keberadaannya di dunia ini.
New World Order adalah sebuah target dan tujuan utama Illuminati serta Freemasonry .
Illuminati merupakan sebuah kelompok rahasia yang bergerak dibawah tanah dan menjalankan segenap agenda Zionisme berdasarkan ajaran Qabala.
BACA : Donald Trump Batalkan Kebijakan Pemisahan Keluarga Imigran Gelap, yang Terjadi Sesungguhnya Bertolak Belakang
Illuminati sendiri adalah ordo tertua Yahudi berusia lebih dari 4.000 tahun.
Sama halnya dengan Illuminati, Freemasonry juga merupakan kelompok rahasia gerakan bawah tanah.
Sedangkan tujuan dari NWO adalah menciptakan Tatanan Dunia Baru yakni di mana kontrol pemerintahan, agama dan ekonomi di seluruh dunia berada dalam satu kendali.
Implementasi dari NWO adalah membuat kekacauan didunia termasuk menggulingkan pemerintahan-pemerintahan berdaulat negara lain untuk kemudian disusupi oleh 'pemerintahan bayangan' dari Illuminati.
BACA : Sang Sopir Terserang Stroke dan Ambruk, Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Penumpang Selamatkan Bus Berkecepatan Tinggi
Bahkan dipercaya berbagai kudeta negara-negara di dunia didalangi oleh Illuminati melalui NWO nya.
Juga kejadian-kejadian besar di dunia termasuk Revolusi Prancis, Revolusi Inggris, Revolusi Amerika, Perang Dunia I,II dan tragedi 9/11 WTC.
Tragedi 9/11 World Trade Center (WTC) ()
Dengan adanya kejadian-kejadian besar itu maka NWO dapat mendesain ulang peta politik, ekonomi sampai pola pikir masyarakat dunia seperti yang mereka inginkan.
Lantas kenapa NWO bisa sampai berbuat sejauh itu?
BACA : Pemerkosa Bule Perancis di Labuan Bajo Akhirnya Ditangkap, Inilah Kronologinya
Asal tahu saja para anggota pelaksana NWO adalah orang-orang penting dunia sehingga mempunyai power untuk melaksanakan rencana dari NWO itu sendiri.
Sudah pasti identitas dan siapa saja anggota NWO tidak diungkap ke publik.
Namun pastinya anggota NWO merupakan para anggota dari Illuminati dan Freemasonry yang banyak bercokol di Eropa, Amerika Serikat dan tentunya 'si kecil badung' Israel.
#sukristiawan.com#


Sukristiawan. com:BAGAIMANA IMF DAN GRUP BANK DUNIA MERAMPAS HAK BURUH?

BAGAIMANA IMF DAN GRUP BANK DUNIA MERAMPAS HAK BURUH?


KAJIAN : BALI, BANK DUNIA, BURUH,
IMF, KAPITALISME, PRIVATISASI, WORLD BANK
|
Sumber: CNBC
Salah satu pertemuan penting di luar pertemuan tahunan International Monetery Fund (IMF) dan
World Bank Group (WBG) di Bali adalah Forum Tri Hita Karana , yang dilaksanakan pada 9 – 11 Oktober. Kemudian disusul dengan pertemuan IMF-WBG pada 12 -14 Oktober. Seluruh kegiatan tersebut menelan pagu anggaran lebih dari Rp800 miliar. Dana yang relatif cukup untuk menyejahterakan guru-guru honorer yang mogok mengajar bulan September kemarin.
Pertemuan Tahunan IMF-WBG dihadiri oleh hampir 20.000 peserta negara anggota IMF-WBG, investor industri keuangan dan sebagainya. Isu yang dibahas dalam pertemuan tahunan ini cukup luas; dari proteksionisme hingga persoalan gender . Pertemuan IMF-WBG ini selayaknya pertemuan multilateral tahunan, akan mengeluarkan resolusi, rekomendasi dan sebagainya.
Tapi tampaknya forum Tri Hita Karana lebih konkret. Selain diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, IMF, dan Bank Dunia, forum itu didukung oleh China Development Bank, Kadin, Apindo, Tshinghua University, Universitas Indonesia, Universitas Udayana, WEF, OECD, HSBC, Starbuck, dan Unilever. Dalam forum Tri Hita Karana, para peserta memunculkan sebuah skema yang disebut blended financing , suatu model baru pendanaan proyek infrastruktur, reforma agraria, kesehatan dan kesetaraan gender dengan memobilisasi dana swasta, perbankan, serta yayasan filantropis (lembaga sedekah).
Skema baru tersebut dibuat setelah skema
public private partnership (PPP) dikritik terlalu mahal dan berisiko oleh para investor. Tapi sebetulnya kedua skema tersebut berangkat dari pijakan yang sama, yaitu pelibatan swasta dalam proyek-proyek pembangunan layanan publik. Hanya saja ‘kelebihan’ dari model blended financing ini adalah keterlibatan pihak swasta mulai dari hulu hingga ke hilir, sejak tahap konstruksi hingga pengoperasian suatu proyek infrastruktur, dengan menciptakan kondisi agar pemanfaatannya (harga jualnya) sesuai dengan mekanisme pasar .
Buruh, Tumbal IMF dan Bank Dunia
Di Indonesia, IMF akan terus disebut-sebut ketika kita menjelaskan krisis keuangan Asia 1997/1998. Sementara itu Bank Dunia akan sulit dilepaskan dari peranannya merampas tanah dan memiskinkan kaum tani demi pembangunan proyek infrastruktur seperti waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah dan waduk Jatigede di Jawa Barat pada kurun 1980-an.
Kala itu, krisis finansial di Thailand turut menyapu perekonomian Indonesia. Untuk mengendalikan krisis, Soeharto mengadu ke IMF. IMF menyarankan penutupan bank-bank bermasalah serta menaikan suku bunga antara 10 persen hingga 60 persen. Per 1 November 1997, 16 bank dicabut izin operasionalnya. Akibatnya, sebanyak 8.504 buruh bank kehilangan pekerjaan. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan manufaktur kesulitan likuiditas dan menutup produksi. Hasilnya, menurut Kadin (Kamar Dagang Indonesia), 125 perusahaan tutup dan 1,5 juta orang kehilangan pekerjaan (Kompas, 11/1/1998).
Krisis makin tidak terkendali. Pada April 1998 IMF menyarankan kembali menutup 10 bank. Pada Oktober 1998, empat bank (Bank Exim, Bapindo, BBD dan Bank Dagang Negara) dilebur menjadi Bank Mandiri. Jumlah pekerja di keempat bank yang akan dilebur tersebut sebanyak 26 ribu orang, sementara Bank Mandiri hanya butuh 7 ribu orang. Artinya, 19 ribu orang dipaksa menerima pemecatan.
Pada 1999, 38 bank dibekukan lagi. Para buruh perbankan melakukan demonstrasi ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Indonesia (BI), dan tempat tinggal para pemilik bank. Demonstrasi para buruh dilakukan untuk menuntut pembayaran pesangon yang layak. Pada 5 Juli 1999 buruh bank BTN se-Jabodetabek melancarkan mogok menolak pemecatan sepihak terhadap 1500 buruh.
Penutupan bank atau merger merupakan bagian dari Letter of Intent/ Surat Kesepakatan ( LoI) antara Pemerintah Indonesia dengan IMF untuk melakukan kebijakan restrukturisasi perbankan. Pemerintah menerima saran IMF tersebut sebagai syarat untuk menerima pinjaman senilai 7.338 juta dolar AS, yang dicairkan bertahap hingga 2003. Pada rentang antara tahun 1997 hingga 2003, Pemerintah Indonesia telah menandatangani 26 kali LoI.
Dari ke-26 LoI tersebut, LoI yang ditandatangani Maret 2003 tampaknya memuat syarat-syarat lebih komprehensif. Dengan 43 pasal kesepakatan , LoI menyarankan agar pemerintah mengubah orientasi BUMN, perubahan kebijakan fiskal, mengubah peran bank sentral dan membuat kebijakan perburuhan yang lebih fleksibel.
Berdasar LoI itu pula, pada 2003 keluar Undang-Undang Nomor 19 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Di dalamnya mengatur mengenai metode privatisasi badan-badan usaha milik negara. Privatisasi dilakukan dengan menjual sebagian atau seluruh saham BUMN atau memenggal ( unbundling ) jenis-jenis usahanya dengan mendirikan anak perusahaan. Privatisasi bukan hanya mengubah orientasi BUMN, juga memangkas hak-hak buruh. Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah pemecatan lebih dari 9000 orang buruh PT Dirgantara Indonesia pada 2003.
Pada 2003 dan 2004, keluarlah Undang-Undang No13 tentang Ketenagakerjaan (UUK 2003) dan Undang-Undang Nomor 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI 2004). Dari kacamata IMF, UU PPHI 2004 dianggap masih kaku karena kewenangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) semestinya diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, bukan di pengadilan.
Pada 2006 Pemerintah Indonesia melunasi seluruh hutang pinjaman beserta bunganya dan menunaikan hutang program. Di tahun itu, keluar Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi Nomor 3 Tahun 2006. Salah satu perintah berikutnya dari IMF adalah revisi terhadap UUK 2003, yang dianggap tidak ramah pasar, terutama menyangkut perlindungan di tempat kerja dan mekanisme PHK . Sehingga kemudian ada rencana revisi UUK 2003 dan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pesangon pada 2007. Tapi dua rencana tersebut berhasil digagalkan dengan aksi-aksi massa serikat buruh.
Tapi pemerintah tidak putus asa mengupayakan terus liberalisasi pasar tenaga kerja. Pada 2010, UUK 2003 diajukan lagi untuk direvisi, namun berhasil ditolak. Pemerintah mengambil cara lain di mana pada Oktober 2015, pemerintah mengesahan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP 78 selalu dibilang telah dibicarakan dan dikonsultasikan selama 12 tahun . Meski tidak sepenuhnya sesuai selera IMF dan Bank Dunia yang menyarankan penghilangan kebijakan upah minimum dan pengupahan berdasar produktivitas, PP 78 telah mewakili kepentingan pasar dengan memasukan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam penentuan kenaikan upah minimum. Lagi pula upah berdasarkan produktivitas pun terakomodasi dalam struktur skala upah.
Sementara itu privatisasi BUMN membawa dampak buruk dalam jangka panjang, yakni komersialisasi layanan publik dan pengurangan hak-hak dasar buruh karena berlakunya hubungan kerja fleksibel. Dengan diprivatisasi dan mendirikan anak perusahaan, BUMN secara massif merekrut buruh outsourcing atau buruh kontrak yang dipekerjakan secara terus menerus.
Per 2014, jumlah buruh outsourcing di BUMN mencapai 200 ribu orang . Di PT Pertamina Partra Niaga (anak perusahaan pertamina),
ribuan awak tangki mobil pengantar bahan bakar minyak dikontrak secara berulang selama bertahun-tahun, bekerja di atas 8 jam kerja perhari dan tanpa jaminan kesehatan. BUMN-BUMN pun melakukan pemecatan ilegal, membayar upah di bawah upah minimum, tidak membayar upah lembur, menghilangkan hak cuti, melakukan pungutan ilegal, tidak menyediakan alat perlindungan diri bagi para buruh, dan tidak mendaftarkan buruhnya sebagai peserta jaminan sosial dan pemberangusan serikat buruh (Kusumoningtyas, 2016).
***
Sebenarnya, kebijakan deregulasi, restrukturisasi perbankan dan liberalisasi pasar tenaga kerja telah dilakukan jauh sebelum penandatangan LoI. Sejak 1985 dan 1993, pemerintah mengizinkan sistem hubungan kerja fleksibel dalam bentuk buruh harian lepas dan kesepakatan kerja waktu tertentu. Kemudian, sebulan sebelum LoI pertama ditandatangani, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 (UUK 25/97). Isinya mengatur dengan rinci mengenai hubungan kerja kontrak, sistem pengupahan yang fleksibel, pembatasan buruh kontrak dan kewenangan penuh bagi pengusaha untuk memecat buruh. UUK 25/1997 gagal dilaksanakan karena diprotes keras oleh serikat buruh.
Program liberalisasi kebijakan perburuhan berhasil setelah mendapat asistensi teknis
International Labour Organisation / Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan United States Agency for International Development (USAID) melalui program
“Reformasi Hukum Perburuhan” . Keberhasilan tersebut ditopang pula oleh keterlibatan para pemimpin serikat buruh yang tergabung dalam “Tim Kecil” yang turut merumuskan UUK 2003 dan UU PPHI 2004.
Sementara itu liberalisasi sistem keuangan telah dimulai sejak 1978 melalui Keputusan 15 Nopember (Knop 15) dan Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Jika Knop 15 mengubah sistem nilai tukar, Pakto 88 memberikan kemudahan kalangan swasta mendirikan bank. Bahkan, bank-bank tersebut dapat berperan selayaknya bank milik negara dan membuka cabang di berbagai daerah.
Liberalisasi dilakukan pula di sektor infrastruktur. Semula infrastruktur hanya boleh dibangun oleh negara. Setelah liberalisasi, swasta diizinkan membangun infrastruktur seperti jaringan ketenagalistrikan, komunikasi, jalan tol, waduk, dan sejumlah infrastruktur lainnya (CNN Indonesia, 18/05/2018). Pada kurun ini pulalah perubahan status badan hukum perusahaan negara memasuki proyek privatisasi dalam bentuk unbundling . Misalnya, perubahan Perum PLN menjadi PT PLN pada 1992. Untuk usaha pembangkit, dibentuk anak perusahaan PLN yaitu Pembangkit Jawa Bali I (kemudian menjadi PT Indonesia Power) dan Pembangkit Jawa Bali II (kemudian menjadi PT PJB). Pada 1993 dan 1994 pertama kalinya dalam sejarah dibangun pembangkit listrik dengan modal swasta, yaitu PLTU Paiton 1 dan 2 di Probolinggo, Jawa Timur.
Singkatnya, dari periode 1997 hingga 2015, IMF telah memenangkan pertarungan penting, yakni memotong anggaran publik, membatasi kewenangan eksekutif terlibat penuh mengatasi persoalan perburuhan, disahkannya hubungan kerja kontrak dan outsourcing , diakuinya hak-hak pengusaha melakukan pengakhiran hubungan kerja, dan mendorong fleksibelisasi upah minimum. Kemenangan-kemenangan IMF tersebut tergambar dalam beberapa hal: dinas tenaga kerja sekadar menjadi mediator dan mengeluarkan rekomendasi, layanan-layanan publik diambil alih oleh swasta, semakin meluasnya buruh kontrak di berbagai sektor, daya beli upah yang terus menurun, pemecatan yang semakin mudah dan pembiaran relokasi perusahaan.
Persatuan para pemodal
Dalam sejarahnya Indonesia pernah menjadi anggota IMF pada 1953. Pemerintah Indonesia mulai mengajukan pinjaman kepada IMF sebesar 55 juta dolar Amerika Serikat pada 1956. Sejak itu sebanyak empat kali pemerintah Indonesia mengajukan pinjaman. Karena pinjaman IMF dirasa memberatkan, Indonesia keluar dari keanggotaan dan menolak bantuan IMF pada A gustus 1965.
Indonesia bergabung kembali menjadi anggota IMF pada 21 Februari 1967 dan sebulan kemudian menjadi anggota Bank Dunia. Pada 1968 Indonesia mendapatkan kucuran bantuan hutang sebesar 51,75 dolar Amerika Serikat. Ketika itu, meski IMF dan Bank Dunia berkolaborasi secara reguler, peranannya tidak terlalu menonjol. Peranan IMF dan Bank Dunia lebih banyak diwakili oleh Consultative Group on Indonesia (CGI). CGI adalah aliansi luas yang terdiri dari sepuluh badan internasional dan delapan belas negara maju. Melalui lembaga terakhir ini kebijakan pembangunan di Indonesia disetir oleh pemodal internasional.
Apakah ada yang berubah dari IMF dan Bank Dunia selama ini?
Sebagian pihak meyakini Bank Dunia dan IMF telah banyak berubah. Badan-badan tersebut mengaku tidak lagi berupaya mendikte arah pembangunan sebuah negara. Beberapa laporan dua lembaga tersebut tampaknya mengakui kesalahan-kesalahan saran dan pemaksaan kebijakan yang telah dibuatnya ketika krisis Asia 1997/1998.
Sayangnya laporan IMF dan Bank Dunia dengan lugas mendesak negara-negara anggotanya menghapus kebijakan upah minimum, mempermudah perekrutan dan pemecatan buruh, serta mengurangi hak-hak buruh di tempat kerja. Laporan Bank Dunia Mei 2018 menyebutkan agar negara-negara berkembang menghapus semua peraturan yang menghambat kebebasan berinvestasi dengan memperluas pelaksanaan asuransi sosial dan menyempurnakan pelaksanaan pasar kerja fleksibel.
IMF dan Bank Dunia semakin kokoh dan
powerfull . Sejak 2007, IMF dan Bank Dunia membuat kerjasama yang dituangkan dalam
Joint Management Action Plan. Tidak hanya itu, bank Dunia pun dilengkapi dengan tiga badan lain yaitu International Finance Corporation (IFC),
Multilateral Investment Guarantee Agency
(MIGA), International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Gabungan dari IBRD, IDA dan tiga lembaga yang terakhir sering disebut dengan Grup Bank Dunia.
Dengan demikian, Bank Dunia tidak hanya memberikan pinjaman dengan syarat perubahan kebijakan. Tapi badan raksasa ini juga dipersenjatai dengan lembaga pinjaman investasi kepada swasta (IFC) dan penjamin investasi asing (MIGA). Ketika investor asing merasa dirugikan oleh negara penerima investasi, maka mereka dapat menggugat melalui arbitrase internasional (ICSID). Beberapa perusahaan asing pernah menyeret Pemerintah Indonesia karena merasa dirugikan. Di antaranya PT Nusa Tenggara Partnership dan PT Newmont Nusa Tenggara, Churcill Mining and Planet Mining, Cemex Asia Holding serta Amco Asia Corporation.
***
IMF maupun Bank Dunia merupakan dua institusi dalam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam praktiknya, keduanya sama-sama memberikan pinjaman pendanaan bersyarat: mengembalikan pinjaman dengan bunga disertai perubahan kebijakan yang disesuaikan dengan mekanisme pasar. Bedanya, IMF mengurusi masalah makroekonomi dan keuangan dalam jangka pendek dan diisi oleh para ahli ekonomi. Bank Dunia bekerja dalam jangka panjang untuk isu-isu spesifik, seperti isu-isu lingkungan, pertanian, pendidikan dan sebagainya.
IMF dan Bank Dunia dibentuk sebagai tindak lanjut Konferensi Keuangan dan Moneter dari Persatuan Bangsa-Bangsa pada 1-22 Juli 1944 di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat. Pertemuan itu dihadiri 730 delegasi dari 44 negara yang terdiri dari menteri keuangan dan para bankir. Dua orang yang paling berpengaruh dalam pertemuan tersebut adalah John Maynard Keynes yang mengabdi pada Departemen Keuangan Inggris dan Henry Morgenthau, Jr. yang mengabdi pada Departemen Keuangan Amerika Serikat.
Konferensi Bretton Woods menyepakati tiga hal . Yaitu; pembentukan IMF, kerjasama ekonomi antarnegara, dan pembentukan IBRD ( International Bank Reconstruction Development ). Pada 1960, dibentuk pula IDA ( International Development Association), sebagai lembaga yang memberikan pinjaman kepada negara-negara berkembang. IBRD dan IDA inilah yang menjadi pembentuk Bank Dunia. Selain IMF dan Bank Dunia, rekomendasi konferensi Bretton Woods pun memutuskan pembentukan organisasi perdagangan internasional yang mewujud dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada 1948, kemudian menjadi
World Trade Organizations (WTO) pada 1995.
Sebagai pertemuan yang dilaksanakan di penghujung Perang Dunia II dan diantara gelombang kemunculan gerakan pembebasan nasional negara Asia-Afrika, konferensi Bretton Woods dapat dilihat sebagai mekanisme baru pengerukan keuntungan. Dengan menggunakan hasil-hasil kesepakatan Bretton Woods, negara maju dan perusahaan-perusahaan internasional mendesak negara-negara miskin menyediakan ruang bagi ekspansi kapital. Melalui perjanjian-perjanjian yang sah atas nama dana bantuan, konsultasi teknis, kemajuan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan, perusahaan-perusahaan raksasa dan negara maju mengeruk keuntungan dari setiap jengkal kehidupan manusia dan anugerah alam.
#Sukristiawan #


Rabu, 17 Oktober 2018

Sukristiawan. com:5 Trik Sukses Jualan Online di 2018, Simak di Sini Caranya

5 Trik Sukses Jualan Online di 2018, Simak di Sini Caranya


Bisnis online tidak perlu diragukan lagi memang. Saat ini bisnis online sudah sangat merajalela, dan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Tentunya dalam bisnis online ini semakin banyak usaha yang dipasarkan dan juga persaingan dalam media sosial.
Apakah Anda juga tertarik atau memang sudah bergabung dalam bisnis online ini? Yuk perhatikan 5 tips ini agar toko online Anda enggak sepi pengunjung:
BACA JUGA
Bisnis Online Bisa Tembus US$ 130 M, Berapa Potensi Pajaknya?
Kunci Sukses Bisnis Online ala Bukalapak
Ingin Segera Mulai Bisnis Online? Intip 15 Ide Ini Dulu
1. Ikut Komunitas Penjual
Jangan biarkan diri Anda hanya sekedar berjualan, sesekali mengupgrade skill penjualan Anda juga penting lho. Hal ini sangat penting, agar Anda tau trik dan tips cara promosi toko
online terkini.
Sesekali sempatkan diri untuk bergabung di komunitas penjual online agar Anda juga bisa dapat tambahan ilmu tentang prospek bisnis toko online di tahun depan. Dari situ Anda tidak hanya bisa mendapatkan pengalaman baru, tapi juga bisa memperluas jaringan pemasaran.
2. Sistem Pre-Order
Seperti yang kita ketahui, bahwa sistem pre-order saat ini sudah banyak sekali dijalankan oleh para pelaku bisnis toko online , agar tetap bisa produksi dan mempromosikan toko online meski modal mereka relatif terbatas.
Dengan sistem pre-order seperti ini, Anda bisa mendapatkan bayaran di awal. Hal ini merupakan solusi terbaik agar Anda bisa terlebih dahulu membeli barang yang dibutuhkan, dan mengoptimalkan strategi pemasaran toko yang Anda punya.
3. Menjual Produk yang Memiliki Nilai
Kendati produk yang Anda jual sebenarnya sudah ada banyak di pasaran, tapi agar terlihat beda buatlah tampilan produk Anda lebih bernilai di depan calon konsumen. Misalnya dengan mengganti bungkusnya dengan kemasan produk yang menarik, atau bisa juga membubuhkan label brand pada produk tersebut.
Meski terlihat sederhana, tapi bisa meningkatkan nilai jual produk di mata konsumen lho. Enggak percaya? Coba saja.
#sukristiawan.com#


sukristiawan.com:UMP DKI Jakarta Tahun 2019 Tidak Pakai PP 78/2015.

UMP DKI Jakarta Tahun 2019 Tidak Pakai PP 78/2015.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 naik sebesar 8.03 persen.
Dengan demikian, jika mengacu pada PP 78/2015, maka tahun 2018 UMP DKI Jakarta adalah sebesar Rp 3.940.972.
Sebab tahun 2018 ini UMP DKI Jakarta adalah Rp 3.648.035. Nilai itu jika dikalikan 8,03%, hasilnya Rp 292.937.
Dengan kata lain, Rp 3.648.035 + Rp 292,937 didapatkan angka Rp 3.940.972.
Buruh Desak Gubernur Tetap UMP Tidak Menggunakan PP 78/2015
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar kepala daerah tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum.
Jika tidak menggunakan PP 78/2015, berapa kenaikan upah minimum yang diminta KSPI? KSPI menuntut upah minimum naik 20 hingga 25 persen. Setara dengan Rp 729.607 hingga Rp 912.009.
Jika acuan ini yang digunakan, maka besarnya UMP DKI Jakarta tahun 2019 yang dituntut buruh antara Rp 4.377.642 sampai Rp 4.560.044. Di kota besar seperti Jakarta, upah sebesar ini tergolong wajar.
Perlu diketahui, tahun 2018 lalu, Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) menuntut nominal UMP DKI Jakarta 2018 dipatok pada nilai Rp. 3.917.398.
Koalisi Buruh Tuntut UMP DKI Jakarta 2019 Sebesar Rp 4.310.000
Hampir sama dengan tuntutan KSPI, bertempat di Kantor Sekretariat DPD LEM SPSI Jakarta Timur, Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) selenggarakan rapat untuk merumuskan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2019 adalah sebesar Rp 4.310.000.
Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan diantaranya, untuk harga sewa rumah di Jakarta yang sesuai dengan kebutuhan buruh adalah setara dengan sewa rumah type 27, kenaikan tarif dasar listrik yang sangat signifikan yaitu 3 kali dalam 1 tahun dan item rekreasi yang tidak kalah pentingnya menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan upah ditahun yang akan datang.
Winarso selaku Koordinator KBJ mengatakan bahwa angka itu sangat rasional jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup di DKI Jakarta.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI telah menyediakan alternatif kemudahan bagi masyarakat di DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhannya, misalnya dengan Kartu Pekerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP), OK Trip, Jak Pro dan lain sebagainya.
Hal itu sama artinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan subsidi kepada para Pengusaha di DKI Jakarta dengan menggunakan APBD. Namun tidak semua bisa dinikmati oleh buruh yang bekerja di DKI Jakarta karena terbentur oleh persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, tegas Winarso, kenaikan upah sesuai tuntutan Koalisi Buruh Jakarta dirasa adil dan tidak memberatkan pengusaha.
#sukristiawan.com#


Minggu, 14 Oktober 2018

Sukristiawan. com:Hak Karyawan yang Terkena Relokasi Perusahaan

Hak Karyawan yang Terkena Relokasi Perusahaan
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Perusahaan (PT) akan melakukan relokasi ke kabupaten yang berbeda tetapi masih dalam satu provinsi. Dalam Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas mengenai relokasi, tetapi hanya menyebutkan istilah 'perubahan status'. Apakah relokasi dapat dikategorikan sebagai 'perubahan status'? karena karyawan yang tidak bersedia ikut relokasi menuntut pesangon sesuai ketentuan Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sementara perusahaan menolak memberikan pesangon. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban:
Intisari:
Meski perusahaan mengubah tempat kedudukannya berbeda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar, walau masih satu provinsi, maka dapat dikatakan perusahaan melakukan relokasi atau perubahan domisili .
Sedangkan, yang dimaksud dengan perubahan status perusahaan yakni perubahan perusahaan dari yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya, terkait pula dengan tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan.
Oleh karenanya, yang Anda alami adalah relokasi terkait dengan perubahan domisili dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya, bukan
perubahan status perusahaan.
Lalu apa hak-hak yang didapat karyawan yang terkena relokasi perusahaan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Adapun permasalahan Anda hadapi terkait dengan relokasi yang dilakukan perusahaan apakah termasuk sebagai perubahan status atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus diketahui dahulu apa itu relokasi dan perubahan status.
Relokasi (Perubahan Domisili) Perusahaan
Relokasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemindahan tempat. Relokasi terkait perubahan domisili perusahaan diatur dalam
Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:
Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Oleh karenanya, meski perusahaan mengubah tempat kedudukannya berbeda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar, meskipun masih satu provinsi, maka dapat dikatakan perusahaan melakukan relokasi atau perubahan domisili.
Jika perusahaan Anda melakukan relokasi, maka harus tunduk pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU 7/1981”) yang berbunyi:
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Lalu dalam Pasal 6 ayat (1) UU 7/1981 dijelaskan lebih lanjut:
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau
memindahkan perusahaan.
Perubahan Status Perusahaan
Sedangkan, yang dimaksud dengan perubahan status perusahaan yakni perubahan perusahaan dari yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya, terkait pula dengan tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas .
Sedangkan jika perusahaan Anda merupakan perusahaan BUMN, maka ketentuan perubahan status perusahaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara .
Itulah perbedaan relokasi dan perubahan status.
Oleh karenanya, yang Anda alami adalah relokasi terkait dengan perubahan domisili dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya, bukan perubahan status perusahaan.
Selanjutnya, jika perusahaan melakukan relokasi, maka pihak manajemen perusahaan tidak boleh meninggalkan persoalan mengenai tenaga kerjanya.
Relokasi karena Alasan Efisiensi
Relokasi termasuk dalam kategori efisiensi karena salah satu alasan perusahaan untuk melakukan relokasi adalah alasan kemudahan biaya alat-alat produksi. Jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dalam kaitannya dengan efisiensi , maka perusahaan wajib memberikan hak-hak kepada pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) , yaitu uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (tergantung masa kerja), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan (tergantung masa kerja), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan .
Namun, perlu diingat bahwa jika pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri, maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Anda tidak berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja, namun hanya bisa mendapatkan uang penggantian hak.
PHK Wajib Diupayakan Agar Tidak Terjadi
Selanjutnya, Pasal 151 UU ketenagakerjaan mencantumkan bahwa pemutusan hubungan kerja wajib diupayakan untuk tidak terjadi. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja bapak/ibu (jika perusahaan bapak/ibu memiliki serikat pekerja) atau dengan bapak/ibu (jika perusahaan bapak/ibu tidak memiliki serikat pekerja). Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan bapak/ibu setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial.
Menurut hemat kami, perusahaan dapat memberikan insentif bagi pekerja untuk menunjang kebutuhan yang berkaitan mengenai relokasi. Sayangnya, dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai kewajiban perusahaan memberikan insentif jika melakukan relokasi, tetapi perusahaan dapat memberikan insentif sesuai dengan Peraturan Perusahaan (“PP”) masing-masing, maupun Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
Jika pekerja/buruh tidak mau ikut relokasi, maka hal tersebut dapat dirundingkan dengan pihak pengusaha, atau jika hal tersebut di atur dalam PP atau PKB, maka ketentuan dalam PP atau PKB tersebut lah yang bisa menjadi acuan ketika perusahaan melakukan relokasi.
Namun jika tidak diatur, pekerja bisa menempuh mekanisme perundingan bipartit sesuai ketentuan hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan .
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara .
#sukristiawan.com#


Jumat, 12 Oktober 2018

Sukristiawan. com:Tips kesehatan yg bermanfaat

Tips kesehatan yg bermanfaat

Dr. Gupta mengatakan, Tidak ada yang harus mati karena kanker kecuali karena kecerobohan :
1. Langkah pertama adalah menghentikan semua asupan gula, tanpa gula di tubuh Anda, sel kanker akan mati secara alami.

2.  Mencampur seluruh buah lemon dengan secangkir air panas dan meminumnya selama sekitar 3 bulan  sebelum makan dan kanker hilang, penelitian oleh Maryland College of Medicine mengatakan, ini 1000 kali lebih baik daripada kemoterapi.

3. Langkah ketiga adalah meminum 3 sendok minyak kelapa organik, pagi dan malam dan kanker akan hilang, Anda bisa memilih salah satu dari dua terapi ini setelah menghindari gula. Ketidaktahuan bukanlah alasan; Saya telah berbagi informasi ini selama lebih dari 5 tahun, mungkin saat ini baru sampai kepada Anda tetapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.             Biarkan semua orang di sekitar Anda tahu.

"Dr. Guruprasad Reddy B V, OSH NEGARA MEDIS UNIVERSITAS MOSKOW, RUSIA

Memohon setiap orang yang menerima informasi ini untuk meneruskannya ke sepuluh orang lainnya, tentu setidaknya satu kehidupan akan terselamatkan!
Saya telah melakukan bagian saya, semoga Anda dapat membantu dengan melakukan bagian Anda.  Terima kasih!

1.Minum air jeruk nipis bisa mencegah kanker. TETAPI INGAT jangan tambahkan gula. Air lemon panas lebih bermanfaat daripada air lemon dingin.
2.PARE diiris sebanyak 5 iris lalu direndam dengan segelas air panas selama 30 menit lalu diminum setiap
3.UBI KAYU/SINGKONG yg segar tetapi harus direbus dengan panci terbuka, Vitamin B17 terdapat  pada singkong yg dapat mematikan sel kanker
✍ Sering makan malam bisa meningkatkan kemungkinan terkena kanker usus/lambung

✍ Jangan pernah makan buah setelah makan. Buah harus dimakan sebelum makan

✍ Jangan minum teh selama periode menstruasi.

✍ Kurangi minum susu kedelai, tidak boleh menambahkan gula atau telur ke susu kedelai

✍ Jangan makan tomat dengan perut kosong

✍ Minumlah segelas air putih setiap pagi sebelum makanan untuk mencegah batu empedu

✍ Tidak boleh makanan 3 jam sebelum tidur

✍ Hindari minuman keras, tidak ada khasiat nutrisi namun bisa menyebabkan diabetes dan hipertensi

✍ Jangan makan roti  saat sedang panas dari oven atau pemanggang roti

✍ Jangan mengisi daya handphone Anda atau perangkat apa pun di sebelah Anda saat Anda tidur

✍ Minum 10 gelas air putih setiap hari untuk asupan yg dibutuhkan tubuh juga mencegah kanker kandung kemih

✍ Minum lebih banyak air di siang hari, kurangi di malam hari

✍ Jangan minum lebih dari 2 cangkir kopi sehari, bisa menyebabkan insomnia dan peyakit lambung

✍ Makanlah sedikit makanan berminyak atau hindari karena dibutuhkan 5-7 jam untuk mencerna membuat Anda merasa lelah

✍ Setelah jam 5 sore, makan lebih sedikit

✍ Enam jenis makanan yang membuat Anda bahagia: pisang, jeruk bali, bayam, labu, buah persik.

✍ Tidur kurang dari 8 jam sehari mengakibatkan memburuk fungsi otak kita. Usahakan beristirahat selama setengah jam akan membuat kita awet muda.

Air jeruk nipis tanpa gula dapat menjaga kesehatan Anda dan membuat Anda hidup lebih segar

📌 Air lemon panas membunuh sel kanker

✍ Rendam irisan lemon sebanyak 3 iris dengan air panas jadikan itu minuman sehari-hari sebagai anti oxsidan

Rasa pahit dalam air lemon panas adalah zat terbaik untuk membunuh sel kanker

Air lemon dingin hanya mengandung vitamin C, tidak ada pencegahan kanker

Air lemon panas bisa mengendalikan pertumbuhan tumor kanker.

Tes klinis telah membuktikan bahwa air lemon panas bekerja dgn baik utk mematikan sel kanker

Pengobatan ekstrak jenis Lemon ini hanya akan menghancurkan sel ganas, namun tidak mempengaruhi sel sehat

Selanjutnya ... asam sitrat dan polifenol lemon di jus lemon samping, dapat membantu mengurangi tekanan darah tinggi, • pencegahan yang efektif terhadap trombosis vena dalam, memperbaiki sirkulasi darah dan mencegah pengentalan darah.

Tidak peduli seberapa sibuknya Anda, tolong cari waktu untuk membaca ini, lalu beritahu orang lain untuk menyebarkan kasih kepada yang lain!

*Indahnya berbagi*

#sukristiawan#


Rabu, 10 Oktober 2018

Sukristiawan. com:Secuil kisah ulama besar Buya Hamka

*Secuil kisah Buya Hamka*

"Presiden Soekarno pernah 'menyerang' ulama besar di masanya, Buya Hamka. Bersama Mohammad Yamin, Soekarno melalui headline beberapa media cetak asuhan Pramoedya Ananta Toer melakukan pembunuhan karakter atas diri Hamka, namun tak sedikit pun fokus Hamka bergeser dalam menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar. Sebab terlalu kuatnya karakter Hamka, di tahun 1964, Soekarno tak sungkan-sungkan menjebloskan ulama besar asal Minangkabau ini ke dalam penjara tanpa melewati persidangan.

2 tahun 4 bulan lamanya Hamka dipenjara, apakah lantas ia bersedih, mendendam dan mengutuk-ngutuk betapa jahatnya Soekarno padanya?

Tidak! Hamka justru bersyukur bisa masuk penjara. Di dalam terali besi itu ia punya waktu yang banyak untuk menyelesaikan 30 juz Tafsir Alqur'an yang dikenal dengan Tafsir Al-Azhar.

Lantas, bagaimana dengan ketiga tokoh tadi? Pramoedya, Mohammad Yamin dan Soekarno?

Ternyata Allah masih sayang pada mereka, Pramoedya, Mohammad Yamin dan Soekarno. Kekejian mereka pada Buya Hamka tidak harus diselesaikan di akhirat. Allah mengizinkan masalah ini diselesaikan di dunia.

Di usia senja, Pramoedya mengakui kesalahannya di masa lalu. Ia mengirim putrinya, Astuti dengan calon suaminya, Daniel yang mualaf untuk belajar Islam pada Hamka sebelum mereka menjadi suami istri. Apakah Hamka menolak? Tidak! Justru dengan hati yang sangat lapang Hamka mengajarkan ilmu agama pada anak dan calon menantu Pramoedya tanpa sedikit pun mengungkit-ungkit kekejaman Pramoedya. Astuti, anak perempuan Pramoedya pun menangis haru melihat kebesaran hati ulama besar ini. Hamka juga yang menjadi saksi atas pernikahan anak Pramoedya.

Saat Mohammad Yamin sakit keras, ia meminta orang terdekatnya untuk memanggil Hamka. Dengan segala kerendahan hati dan penyesalannya pada ulama besar ini, Mohammad Yamin meminta maaf atas segala kesalahannya. Dalam kesempatan nafas terakhirnya, tokoh besar Indonesia, Mohammad Yamin pun meninggal dunia dengan ucapan kalimat-kalimat tauhid yang dituntun oleh Hamka.

Begitu juga dengan Soekarno, Hamka justru berterima kasih dengan hadiah penjara yang diberikan padanya karena berhasil menulis buku yang menjadi dasar umat Islam dalam menafsirkan Alqur'an. Tak ada marah, tak ada dendam, ia malah merindukan tokoh besar Indonesia, proklamator bangsa karena telah membuat ujian hidup sang Buya menjadi semakin berliku namun sangat indah. Hamka ingin berterima kasih untuk itu semua. Tanggal 16 Juni 1970, seorang ajudan Soekarno datang ke rumah Hamka membawa secarik kertas bertuliskan pendek;

“Bila aku mati kelak, aku minta kesediaan Hamka untuk menjadi imam shalat jenazahku.”

Hamka langsung bertanya pada sang ajudan, "Di mana? Di mana beliau sekarang?" Dengan pelan dijawab, "Bapak sudah wafat di RSPAD, jenazahnya sedang dibawa ke Wisma Yoso."

Mata sang Buya menjadi sayu dan berkaca-kaca. Rasa rindunya ingin bertemu dengan tokoh besar negeri ini malah berhadapan dengan tubuh yang kaku tanpa bisa berbicara. Hanya keikhlasan dan pemberian maaf yang bisa diberikan Hamka pada Soekarno. Untaian doa yang lembut dan tulus dipanjatkannya saat menjadi Imam Shalat Jenazah Presiden Pertama Indonesia.

Terima kasih Buya, atas pembelajaran kehidupan dari cerita hidupmu...

---------------
(Seri Belajar dari Sejarah)
#sukristiawan#


sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...