Jumat, 13 Juni 2025

sukristiawan.com:Apa Yang Dimaksud bebas finansial(finansial freedom)

**Bebas finansial (Financial Freedom)** adalah kondisi di mana seseorang memiliki cukup kekayaan atau pendapatan pasif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa harus bekerja secara aktif. Dengan kata lain, orang tersebut tidak bergantung pada penghasilan dari pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan pokok, gaya hidup, atau tujuan keuangannya.

### Ciri-Ciri Bebas Finansial:
1. **Pendapatan Pasif > Pengeluaran** – Memiliki sumber penghasilan (seperti investasi, bisnis, atau properti) yang mencukupi biaya hidup.
2. **Tidak Terikat Pekerjaan** – Bisa memilih untuk tidak bekerja atau bekerja hanya karena ingin, bukan karena terpaksa.
3. **Kebasan Waktu** – Bisa fokus pada hal-hal yang disukai, seperti hobi, keluarga, atau kegiatan sosial.
4. **Dana Darurat & Investasi yang Cukup** – Memiliki simpanan dan portofolio investasi yang stabil untuk jangka panjang.

### Cara Mencapai Bebas Finansial:
- **Hidup Hemat** – Mengontrol pengeluaran dan menghindari gaya hidup konsumtif.
- **Menabung & Investasi** – Menyisihkan pendapatan untuk investasi (saham, reksadana, properti, dll.).
- **Bangun Pendapatan Pasif** – Misalnya melalui dividen, sewa properti, atau bisnis yang berjalan otomatis.
- **Hutang Minimal** – Mengurangi atau melunasi hutang berbunga tinggi.
- **Perencanaan Keuangan Jangka Panjang** – Menetapkan target dan strategi untuk mencapai kebebasan finansial.

### Contoh:
Jika pengeluaran bulanan Anda Rp 10 juta, Anda bisa disebut bebas finansial jika memiliki pendapatan pasif (misal dari investasi atau bisnis) minimal Rp 10 juta per bulan tanpa perlu bekerja aktif.

Intinya, bebas finansial memberi Anda kebebasan memilih bagaimana menghabiskan waktu dan hidup tanpa tekanan keuangan. 🚀
#sukristiawan.com#

sukristiawan.com:Investasi Terbaik di tenggah krisis global 2025-2030 .

Menghadapi krisis global (2025–2030), investasi terbaik adalah yang memiliki ketahanan terhadap gejolak ekonomi, inflasi tinggi, dan ketidakpastian geopolitik. Berikut beberapa pilihan investasi yang bisa dipertimbangkan:

### **1. Emas dan Logam Mulia**  
- **Alasan**: Safe-haven asset yang nilainya cenderung stabil selama krisis.  
- **Keuntungan**: Lindung nilai terhadap inflasi dan pelemahan mata uang.  
- **Risiko**: Harga bisa turun jika pasar membaik.  

### **2. Saham Perusahaan Defensif (Consumer Staples, Kesehatan, Utilitas)**  
- **Alasan**: Permintaan tetap tinggi meski ekonomi lesu (misal: makanan, obat-obatan, listrik).  
- **Contoh**: Saham perusahaan seperti Unilever, Procter & Gamble, atau sektor farmasi.  
- **Risiko**: Bisa terdampak jika krisis sangat parah.  

### **3. Obligasi Pemerintah (Surat Utang Negara)**  
- **Alasan**: Relatif aman, terutama jika diterbitkan negara dengan perekonomian stabil (contoh: SUN/SBR di Indonesia).  
- **Keuntungan**: Bunga tetap, risiko rendah.  
- **Risiko**: Imbal hasil rendah, terkena dampak jika suku bunga naik.  

### **4. Properti Hunian dengan Lokasi Strategis**  
- **Alasan**: Kebutuhan dasar (perumahan) tetap dibutuhkan, terutama di kota besar.  
- **Keuntungan**: Nilai cenderung naik dalam jangka panjang.  
- **Risiko**: Likuiditas rendah, biaya perawatan tinggi.  

### **5. Cryptocurrency (Bitcoin, Ethereum) & Aset Digital**  
- **Alasan**: Alternatif lindung inflasi jika mata uang fiat melemah.  
- **Keuntungan**: Potensi kenaikan tinggi (high risk-high reward).  
- **Risiko**: Volatilitas ekstrem, regulasi belum pasti.  

### **6. Investasi di Sektor Energi Terbarukan**  
- **Alasan**: Krisis energi dan transisi global ke hijau akan mendorong pertumbuhan sektor ini.  
- **Contoh**: Saham perusahaan solar panel, baterai lithium, atau ETF energi bersih.  
- **Risiko**: Teknologi berubah cepat, butuh modal besar.  

### **7. Valuta Asing Kuat (USD, CHF, SGD)**  
- **Alasan**: Mata uang stabil seperti Dolar AS (USD) atau Franc Swiss (CHF) biasanya menguat saat krisis.  
- **Keuntungan**: Lindung nilai jika mata uang lokal terdepresiasi.  
- **Risiko**: Fluktuasi nilai tukar bisa merugikan.  

### **8. Investasi di Komoditas Pertanian (Beras, Gandum, Kedelai)**  
- **Alasan**: Harga pangan cenderung naik selama krisis (permintaan elastis).  
- **Keuntungan**: Proteksi terhadap inflasi pangan.  
- **Risiko**: Tergantung cuaca dan pasokan global.  

### **Strategi Penting:**  
- **Diversifikasi**: Jangan taruh semua dana di satu instrumen.  
- **Liquiditas**: Pastikan sebagian dana mudah dicairkan.  
- **Hindari Utang**: Kurangi leverage saat krisis.  

Jika krisis 2025–2030 dipicu oleh resesi, perang dagang, atau krisis iklim, instrumen seperti emas, saham defensif, dan properti bisa menjadi pilihan utama. Namun, sesuaikan juga dengan profil risiko dan tujuan finansial Anda.  

**Apa tujuan investasi Anda?** (Proteksi kekayaan, pertumbuhan jangka panjang, atau pendapatan tetap?) Silakan diskusikan lebih lanjut!
#sukristiawan.com#

sukristiawan com:Dosa dosa Rezim Jokowi dalam hal kebijakan yang merugikan Negara dan Rakyat indonesia

Istilah "dosa-dosa besar" dalam konteks politik biasanya digunakan untuk merujuk pada kebijakan, keputusan, atau tindakan yang dianggap bermasalah, kontroversial, atau merugikan oleh sebagian kalangan masyarakat atau pengamat. Dalam kasus Presiden Joko Widodo (Jokowi), kritik terhadap pemerintahannya datang dari berbagai arah, baik dari oposisi, akademisi, aktivis, maupun masyarakat sipil.

Berikut adalah beberapa poin yang sering dianggap sebagai "dosa besar" atau kontroversi dalam masa kepemimpinan Jokowi (hingga akhir masa jabatannya di 2024):


1. Pelemahan KPK

  • Konteks: Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 yang dinilai melemahkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Kritik: Banyak pihak menilai ini sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah. Pegawai KPK yang kritis bahkan diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial.

2. Politik Dinasti

  • Konteks: Anak dan menantu Jokowi (Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution) masuk ke dalam politik dan menjabat sebagai kepala daerah, kemudian Gibran menjadi cawapres pada 2024.
  • Kritik: Ini dipandang sebagai praktik dinasti politik, bertentangan dengan janji Jokowi di masa lalu untuk tidak membangun dinasti.

3. Manipulasi Hukum dalam Pilpres 2024

  • Konteks: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia capres-cawapres agar memungkinkan Gibran maju.
  • Kritik: Disebut sebagai bentuk "cawe-cawe" Jokowi dalam pemilu. Apalagi Ketua MK saat itu adalah ipar Jokowi (Anwar Usman), yang kemudian diberhentikan dari jabatan ketua karena pelanggaran etik.

4. Omnibus Law Cipta Kerja

  • Konteks: Undang-undang ini disahkan dengan dalih kemudahan investasi, tapi banyak pasal yang dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan.
  • Kritik: Proses legislasi dinilai tidak transparan dan terlalu cepat. Mahkamah Konstitusi sempat menyatakan UU ini inkonstitusional bersyarat, tapi tetap dijalankan.

5. Rezim Infrastruktur dan Utang

  • Konteks: Jokowi dikenal dengan proyek infrastruktur masif seperti jalan tol, pelabuhan, dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
  • Kritik: Meskipun ada manfaatnya, proyek-proyek ini mengakibatkan peningkatan utang negara dan dikhawatirkan tidak sebanding dengan manfaat jangka panjang, terutama IKN yang belum jelas pendanaannya.

6. Represi Terhadap Kebebasan Sipil

  • Konteks: Penanganan terhadap demonstrasi, aktivis, mahasiswa, dan kelompok oposisi.
  • Kritik: Banyak kasus intimidasi, pembungkaman kritik di media sosial, serta penggunaan UU ITE terhadap warga biasa, jurnalis, dan aktivis.

7. Konflik Agraria dan Lingkungan

  • Konteks: Banyak proyek besar yang menimbulkan konflik agraria, perampasan tanah, dan kerusakan lingkungan (misalnya pembangunan smelter, tambang nikel, dan bendungan).
  • Kritik: Masyarakat adat dan petani menjadi korban. Negara dianggap lebih memihak investor ketimbang rakyat.

8. Militerisasi dan Otoritarianisme Gaya Baru

  • Konteks: Banyak perwira militer dan polisi aktif maupun pensiunan diangkat ke posisi sipil dan strategis.
  • Kritik: Mengaburkan batas sipil-militer dan mengarah pada penguatan otoritarianisme, meskipun dibungkus dengan narasi pembangunan.

9. Ketergantungan terhadap Investasi Asing, terutama China

  • Konteks: Proyek-proyek besar seperti kereta cepat dan tambang nikel sangat bergantung pada investasi dan tenaga kerja asing.
  • Kritik: Dikhawatirkan memperlemah kedaulatan ekonomi dan memperbesar ketimpangan sosial.

10. Janji Kampanye yang Tak Terpenuhi

  • Contoh: Janji memberdayakan petani, menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu, hingga penguatan demokrasi.
  • Kritik: Banyak janji tinggal janji. Penyelesaian pelanggaran HAM berat seperti kasus 1965, Trisakti, Semanggi, dan lainnya tetap tak tuntas.

Perlu dicatat, sebagian masyarakat tetap memuji Jokowi atas stabilitas politik, pembangunan infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi relatif stabil. Namun, bagi banyak kalangan kritis, hal-hal di atas dianggap sebagai dosa besar karena menyangkut prinsip demokrasi, hak asasi, dan keadilan sosial.

Kalau kamu ingin fokus pada salah satu isu (misalnya politik dinasti atau pelemahan KPK), aku bisa bantu gali lebih dalam.

#sukristiawan.com#

sukristiawan.com: Apa yang di maksud Cryptocurency

**Cryptocurrency** (atau **mata uang kripto**) adalah bentuk uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk keamanan dan beroperasi secara terdesentralisasi, biasanya melalui teknologi **blockchain**.  

### **Ciri-ciri Utama Cryptocurrency:**  
1. **Desentralisasi**  
   - Tidak dikontrol oleh bank sentral atau otoritas pemerintah.  
   - Jaringan dijalankan oleh node (komputer) pengguna di seluruh dunia.  

2. **Blockchain Technology**  
   - Transaksi dicatat dalam buku besar digital (ledger) yang transparan dan tidak bisa diubah.  
   - Contoh blockchain: Bitcoin, Ethereum, Solana.  

3. **Keamanan Kriptografi**  
   - Menggunakan enkripsi untuk memverifikasi transaksi dan mencegah pemalsuan.  

4. **Anonimitas Terbatas**  
   - Alamat wallet tidak langsung terhubung dengan identitas asli, tetapi transaksi bisa dilacak di blockchain.  

5. **Supply Terbatas (Beberapa Jenis)**  
   - Contoh: Bitcoin hanya ada **21 juta koin**, membuatnya deflasioner.  

### **Contoh Cryptocurrency Populer:**  
- **Bitcoin (BTC)** → Mata uang kripto pertama, diciptakan oleh Satoshi Nakamoto (2009).  
- **Ethereum (ETH)** → Platform smart contract & dApps.  
- **Tether (USDT), USD Coin (USDC)** → Stablecoin yang dipatok ke nilai USD.  
- **Ripple (XRP), Solana (SOL), Cardano (ADA)** → Alternatif dengan teknologi berbeda.  

### **Kegunaan Cryptocurrency:**  
- Alat pembayaran (beberapa merchant menerima Bitcoin).  
- Investasi/spekulasi (naik-turun harga).  
- DeFi (Decentralized Finance) → Pinjaman, staking, yield farming.  
- NFT (Non-Fungible Tokens) → Kepemilikan aset digital.  

### **Risiko Cryptocurrency:**  
- Volatilitas tinggi (harga bisa naik/turun drastis).  
- Risiko peretasan atau scam (wallet/exchange tidak aman).  
- Regulasi yang belum jelas di banyak negara.  

Cryptocurrency adalah inovasi di bidang keuangan digital, tetapi penting untuk mempelajarinya sebelum berinvestasi. 🚀
#sukristiawan.com#

Jumat, 02 Mei 2025

sukristiawan.com:Belajar Digital Marketing dari dasar.

Bagus banget kamu mau mulai belajar digital marketing! Aku kasih langkah-langkah praktis supaya kamu bisa mulai dari nol:

  1. Pahami dasarnya dulu
    Cari tahu apa itu digital marketing dan cakupannya, seperti:

    • SEO (Search Engine Optimization)
    • SEM (iklan di Google, dll.)
    • Social Media Marketing
    • Email Marketing
    • Content Marketing
    • Affiliate Marketing
      Bisa mulai baca artikel atau nonton video YouTube gratis.
  2. Ambil kursus gratis
    Banyak platform menyediakan kursus untuk pemula, seperti:

    • Google Digital Garage
    • HubSpot Academy
    • Meta Blueprint (untuk iklan Facebook/Instagram)
    • Coursera (cari yang gratis)
  3. Praktek langsung
    Misal:

    • Buat akun media sosial khusus belajar (contoh: Instagram belajar)
    • Coba bikin blog gratis (WordPress, Blogger)
    • Latihan bikin konten, caption, atau iklan kecil
  4. Belajar tools populer
    Familiar dengan tools seperti:

    • Canva (desain konten)
    • Google Analytics (analisa website)
    • Meta Ads Manager (iklan Facebook/Instagram)
  5. Ikut komunitas
    Gabung grup Facebook, Telegram, atau Discord seputar digital marketing. Bisa belajar dari pengalaman orang lain.

  6. Bangun portofolio kecil
    Setelah punya sedikit skill, coba bantu teman/UMKM secara gratis atau murah. Ini akan jadi portofolio kamu.

  7. Belajar terus & update tren
    Dunia digital marketing cepat berubah. Ikuti blog seperti Neil Patel, Search Engine Journal, atau akun TikTok/YouTube yang bahas topik ini.

#sukristiawan.com#

Rabu, 16 April 2025

sukristiawan.com:SOWAN LEBARAN EKS MENTERI JOKOWI, SILATURAHMI ATAU MANUVER POLITIK.

SOWAN LEBARAN EKS MENTERI JOKOWI, SILATURAHMI ATAU MANUVER POLITIK.


Oleh: Edy Mulyadi, Wartawan Senior FNN.

Sederet menteri berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo dalam suasana lebaran mungkin tampak wajar di permukaan. Tapi di balik gestur silaturahmi itu, publik yang jeli membaca peta kekuasaan bisa merasakan aroma manuver politik tingkat tinggi. Apalagi kunjungan itu berlangsung ketika Presiden terpilih Prabowo Subianto sedang di luar negeri, dan situasi politik nasional sedang memanas oleh gelombang penolakan terhadap RUU TNI.

Pertanyaannya: benarkah ini sekadar reuni Lebaran? Atau justru bagian dari skenario untuk menyiapkan Gibran menggantikan Prabowo, bahkan lewat jalan pintas konstitusi?

Trio Pengerah Massa dan Trio Penyedia Logistik*

Said Didu dengan tajam menyebut istilah “Trio Pengerah Massa” dan Trio Penyedia Logistik” untuk merujuk dua kelompok kunci yang berkunjung ke Jokowi:

Trio Pengerah Massa terdiri atas tokoh-tokoh yang selama ini punya basis mobilisasi rakyat—baik dari ormas, relawan, hingga pemengaruh media. Versi Said Didu mereka itu Luhut Binsar Panjaitan, Budi Arie Setiadi dan Pratikno. Diduga

Trio Penyedia Logistik: Mengacu pada elite yang punya kendali terhadap sumber daya, baik finansial maupun jaringan kekuasaan. Said Didu bilang, mereka adalah Zulkifli Hasan, Bahlil Lahadalia, dan Sakti Wahyu Trenggono. 

Kehadiran mereka ke Solo dalam waktu berdekatan menarik dikulik. Apalagi disusul pernyataan-pernyataan yang seolah memberi “restu politik” kepada Jokowi. Artinya, ada barisan yang masih solid di bawah komando mantan presiden. Ini bukan sekadar nostalgia kekuasaan. Tapi deklarasi diam-diam, bahwa Jokowi belum “pensiun". Bahkan bisa jadi, masih ingin mengendalikan siapa yang sesungguhnya berkuasa.

*Gerakan Politik Dimainkan di Dalam Negeri Saat Presiden di Luar Negeri*

Yang membuat ini makin dramatis adalah timing-nya. Prabowo sedang ke luar negeri. Di dalam negeri, isu RUU TNI memicu reaksi keras dari publik, mahasiswa, aktivis, hingga purnawirawan. Serangkaian aksi penolakan bermunculan, dan tagar seperti #LawanPrabowo hingga #TurunkanPrabowo pun menggema di media sosial.

Uniknya, tagar-tagar itu muncul bersamaan dengan narasi-narasi yang justru memoles citra Jokowi dan Gibran sebagai “penyeimbang” atau “pelindung demokrasi.” Di sini publik patut bertanya: siapa yang mengorkestrasi gerakan ini? Apakah ini murni reaksi rakyat, atau ada dalang yang memainkan opini untuk menggerus legitimasi Prabowo sejak dini?

Di atas kertas, Gibran hanyalah wakil presiden terpilih. Tapi semua tahu, ia perpanjangan tangan politik Jokowi. Ketika loyalis Jokowi—baik di kabinet maupun partai—lebih sering menghadap ke Jokowi ketimbang Prabowo, ini menunjukkan bahwa yang mereka anggap sebagai matahari” masih di tangan Jokowi.

Luhut Binsar Pandjaitan, Budi Arie Setiadi, dan sederet tokoh lainnya, meski masih dalam kabinet, lebih sering terlihat menjaga orbit Jokowi ketimbang menunjukkan loyalitas ke Prabowo. Jika ini dibiarkan, maka “matahari kembar” bukan hanya wacana, tapi akan menjadi kenyataan yang menggoyang stabilitas pemerintahan.

Skenario Lengserkan Prabowo: Benarkah?*

Apakah realistis menggulingkan Prabowo?Secara konstitusi, jika Prabowo berhalangan tetap, maka Gibran otomatis naik jadi Presiden. Tapi jika lewat jalan politik—seperti pemakzulan—dibutuhkan konsensus elite dan krisis politik besar.

Namun tetap saja, pelan-pelan legitimasi Prabowo bisa dikikis. Caramya, bisa lewat tekanan massa, pembusukan opini, sabotase internal, hingga pengondisian publik bahwa Jokowi-Gibran lebih stabil.” Jika ini berhasil, bukan tidak mungkin kekuasaan berpindah bukan karena hukum, tapi karena opini dan tekanan sosial yang diproduksi secara sistematis.

Apa yang kita lihat hari-hari ini bukan sekadar Lebaran politik. Ini bisa menjadi manuver kudeta sipil terselubung. Serunya lagi, skenario ini dijalankan dengan senyuman dan pelukan, bukan tank dan senjata. 

Jika Prabowo gagal mengonsolidasikan kekuasaannya, gagal menertibkan loyalitas kabinet, dan gagal membungkam pengaruh “matahari lama”, maka bukan tidak mungkin Gibran akan mengambil alih. Bukan sebagai cermin regenerasi, tapi sebagai simbol kemenangan oligarki atas suara rakyat. 

Apakah Prabowo tahu manuver Jokowi dan gerombolannya ini? Sangat mungkin dia tahu. Tapi, apakah Prabowo mau ambil tindakan dengan tepat dan cepat? Nah, ini yang masih misteri. 

Dalam lima bulan lebih kekuasaannya, Prabowo sepertinya tetap menunjukkan sikap hormat dan terima kasih kepada Jolowi. Teriakan hidup Jokowi" saat kemarahan rakyat kepasa Jokowi nyaris merata dibanyak daerah, cukup menggambarkan apa yang terjadi. 

Pertanyaannya, mau sampai kapan Prabowo begitu. Ini bukan cuma soal kemungkinan digulingkannya Prabowo dari kekuasaan. Ini soal masa depan bangsa jika (sekali lagi: jika) Jokowi sukses dengan rencana busuk dan jahatnya. 

Na'udzu billahi min dzalik! Aamiin... 

Yogyakarta, 16 April 2025
#sukristiawqn.com#

Kamis, 06 Maret 2025

sukristiawan.com:PRESIDEN PRABOWO TETAPKAN 77 PROYEK STRATEGIS NASIONAL, INI DAFTAR LENGKAPNYA.

PRESIDEN PRABOWO TETAPKAN 77 PROYEK STRATEGIS NASIONAL, INI DAFTAR LENGKAPNYA.

1. https://youtu.be/6TFFR66MRXs

2. https://youtu.be/4LAvITXwa6o

3. https://youtu.be/3uUq4pyK2CU

4. https://youtu.be/7Bs4BVu3XOM

5. https://youtu.be/0Nkq8EOfHsU

6. https://youtu.be/zFiUI2tpoWY

7. https://youtu.be/SRYdP25tS8Q

Presiden Prabowo Subianto menetapkan 77 proyek strategis nasional dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Dalam dokumen RPJMN 2025-2029 tersebut, dalam pelaksanaan proyek strategis nasional dilakukan langkah-angkah pengendalian dan evaluasi kesiapan serta kinerja pelaksanaannya, dan diterapkan manajemen risiko pembangunan nasional.

“Daftar proyek strategis nasional tersebut merupakan daftar indikatif yang dapat diubah atau ditambah berdasarkan evaluasi atas proyek-proyek nasional yang telah ditetapkan sebelumnya dan di-carry over, dan berdasarkan penilaian atas proyek-proyek baru yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku,” tulis dokumen tersebut, dikutip, Kamis, 6 Maret 2025.

Proyek strategis nasional disusun dan ditetapkan sebagai sebuah langkah konkret teknis yang utamanya mendukung dan memastikan pelaksanaan kegiatan prioritas utama.

Selain itu, proyek strategis nasional dirancang sebagai proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029 khususnya program prioritas Presiden, termasuk program hasil terbaik cepat terutama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan.

“Proyek Strategis Nasional dapat diprakarsai atau diusulkan dan dilaksanaken baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara maupun badan usaha swasta,” tulis RPJMN 2025-2029.

_*Berikut daftar indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029 dalam Perpres No. 12 Tahun 2025:*_

1. Program Makan Bergizi Gratis secara nasional yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional sebagai koordinator.

2. Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang berkualitas secara nasional, dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

3. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul secara casional. Koordinator pelaksananya adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

4. Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota secara nasional dengan pelaksananya Kementerian Kesehatan.

5. Program Penuntasan TBC secara nasional. Pelaksananya adalah Kementerian Kesehatan.

6. Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia di Jawa Barat (PSN carry over). Koordinator pelaksana oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum.

7. Pengembangan Lumbung Pangan atau Food Estate di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan. Pelaksananya Kementerian Pertanian dan pihak swasta

8. Ketahanan Pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat secara nasional dengan koordinator pelaksana Kementerian Kehutanan.

9. Layanan Irigasi Pendukung Lumbung Pangan Nasional dengan pelaksananya adalah Kementerian Pekerjaan Umum

10. Peningkatan Produksi Daging Sapi dan Susu Sapi secara nasional. Pelaksananya oleh Kementerian Pertanian

11. Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Bali, dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pihak swasta

12. Revitalisasi Akuakultur Berkelanjutan di Pantura, Jawa Barat, dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan

13. Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah, dengan koordinator pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemprov DKI Jakarta.

14. Bendungan Way Apu di Maluku dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

15. Bendungan Jragung di Jawa Tengah dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

16. Bendungan Mbay di Nusa Tenggara Timur dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

17. Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

18. SPAM Regional Wosusokas di Jawa Tengah dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

19. SPAM Regional Benteng – Kobema di Bengkulu dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

20. PLTA Kayan 9 GW Terintegrasi di Kalimantan Utara dengan pelaksana pihak swasta

21. Bioetanol berbasis tebu di Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan yang dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM

22. Biorefinery Sumatera di Riau dan Sumatera Selatan dengan pelaksananya PT Pertamina

23. RDMP RU VI Balongan di Jawa Timur. Pelaksananya PT Pertamina

24. Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela di Maluku dengan pelaksana pihak swasta

25. Kilang Minyak Tuban dalam rangka ekspansi di Jawa Timur. Pelaksananya PT Pertamina

26. Pengembangan Biofuel dari Metanol dan Etanol di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaksananya PT Pertamina

27. North Hub Development Project Selat Makassar di Kalimantan. Pelaksananya dari pihak swasta

28. RDMP RU IV Cilacap di Jawa Tengah. Pelaksananya PT Pertamina

29. Biorefinery Cilacap di Jawa Tengah. Pelaksananya PT Pertamina.

30. Pembangunan Jaringan Gas Perkotaan di Batam, Palembang, Pekanbaru, Makassar, Jakarta, Bekasi, dan Palu, dengan pelaksananya PT Pertamina/PGN

31. Program Hilirisasi Sagu, Singkong, Ubi Jalar, sebagai bagian dari proyek penguatan penyediaan bahan baku hilirisasi tepung sagu dan singkong, serta pengembangan industri sagu di Papua, Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Papua. Pelaksananya Kementerian Pertanian dan pihak swasta.

32. Program Hilirisasi Garam dengan proyek pembangunan soda ash di Jawa Timur. Pelaksananya BUMN dan pihak swasta

33. Program hilirisasi kelapa sawit, kepala, dan rumput laut di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimenten Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Sclatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Pelaksananya dari pihak swasta.

34. Program Hilirisasi Nikel, Timah Bauksit, dan Tembaga di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat. Pelaksananya PT MIND ID dan swasta

35. Program Pengembangan Industri Dirgantara melalui pengembangan N219 Amfibi (Nasional). Pelaksananya ialah Kementerian Pertahanan dan PT Dirgantara Indonesia

36. Program Pengembangan Industri Kimia melalui Proyek l: Pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride dan Proyek 2: Pembangunan Lotte Chemical Indonesia Neu Ethylene Project di Banten. Pelaksananya pihak swasta.

37. Pengembangan Layanan Digital Pemerintah Terpadu (Nasional). Pelaksananya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai koordinator

38. Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (1:5.000) Seluruh Wilayah Indonesia dengan pelaksananya ialah Badan Informasi Geospasial.

39. Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe di Nanggroe Aceh Darussalam oleh BUPP KEK Arun Lhokseumawe.

40. Pengembangan KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara oleh BUPP KEK Sei Mangkei

41. Pengembangan KEK Galang Batang di Kepulauan Riau oleh BUPP KEK Galang Batang

42. Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Jawa Tengah oleh pihak Swasta

43. Pengembangan Kawasan Industri Ketapang Bangun Sarana di Kalimantan Barat oleh pihak Swasta

44. Pengembangan Kawasan lndustri Kalimantan lndustrial Park lndonesia (KIPI) di Kalimantan Utara oleh Swasta

45. Pengembangan Kawasan Industri Weda Bay di Maluku Utara oleh pihak Swasta

46. Kawasan Industri Bantaeng di Sulawesi Selatan oleh pihak Swasta

47. Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan lndustri Metanol, Amonia, dan Pemanfaatan Karbon dari hasil CCUS/CCS di Papua Barat oleh pihak Swasta.

48. Kawasan Industri Tanah Kuning di Kalimantan Utara oleh pihak Swasta

49. Kawasan Industri Pulau Ladi di Kepulauan Riau oleh pihak Swasta

50. Kawasan Industri Fakfak di Papua Barat oleh BUMN

51. Kawasan Industri lndonesia Dahuaxing lndustry Park di Sulawesi Tengah oleh pihak Swasta

52. Kawasan Industri Indonesia Huali lndustry Park di Sulawesi Selatan oleh pihak Swasta

53. Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park di Kepulauan Riau oleh pihak Swasta

54. Kawasan lndustri Indonesia Giga lndustry Park di Sulawesi Tenggara oleh pihak Swasta

55. Kawasan lndustri Kolaka Resources lndustrial Park di Sulawesi Tenggara oleh pihak Swasta

56. Kawasan Industri ASPIRE Stargate di Sulawesi Tenggara oleh pihak Swasta

57. Pengembangan Kawasan Industri Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran di Kepulauan Riau oleh pihak Swasta

58. Kawasan Industri Tekno Hijau Konasara di Sulawesi Tenggara oleh pihak Swasta

59. Kawasan lndustri Futong di Riau oleh Swasta

60. Kawasan lndustri Pulau Penebang di Kalimantan Barat oleh pihak Swasta

61. Kawasan lndustri Kumai Multi Energi di Kalimantan Tengah oleh pihak Swasta

62. Kawasan lndustri Alumina Toba di Kalimantan Barat oleh pihak Swasta

63. Kawasan Industri Indo Mineral Mining di Sulawesi Tengah oleh pihak Swasta

64. Kawasan Industri Tabuk di Kalimantan Tengah oleh pihak Swasta

65. Kawasan Industri Rimau di Kalimantan Tengah oleh pihak Swasta

66. Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu di Maluku oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan

67. Pembangunan Jalan Tol Terintegrasi dengan Utilitas di Sumatera oleh BUMN (Penugasan)

68. Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat oleh Pemprov Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.

69. Pembangunan IKN (carry over) di Ibu Kota Nusantara oleh OIKN, Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, dan pihak swasta.

70. Pembangunan Pelabuhan Patimban (carry over) di Jawa Barat oleh Kementerian Perhubungan

71. Pembangunan Jakarta Metropolitan MRT Koridor Timur – Barat (carry over) di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, oleh Kementerian Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, PT MRT Jakarta.

72. Jalan Tol Serang – Panimbang (carry over) di Banten oleh Kementerian Pekerjaan Umum

73. Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (carry over) di Jawa Timur oleh Kementerian Pekerjaan Umum

74. Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban (carry over) di Jawa Barat oleh Kementerian Pekerjaan Umum

75. Pembangunan 3 Juta Rumah (Nasional) dengan koordinator Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman

76. Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado oleh pemerintah kota lokasi proyek dan pihak swasta.

77. Jakarta Sewerage System (carry over) di DKI Jakarta oleh Kementerian Pekerjaan Umum, dan Pemprov DKI Jakarta.
[infobanknews]

***

_*RDP KOMISI II DPR: WAKIL RAKYAT HARUS SEGERA MENYELAMATKAN KEDAULATAN TANAH NKRI, LINDUNGI RAKYAT DARI KEJAHATAN OLIGARKI RAKUS PIK-2*_

_Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat,_
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

Hari ini (Selasa, 04/3), kami dari Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat diundang oleh Komisi II DPR RI, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah pertanahan.
Sebelumnya, 5 Desember 2024 lalu kami memang telah mengirimkan Surat Permohonan Audensi.

Bu Andi Zastrawati dan Bu Arlen Intani selaku Tenaga Ahli komisi II DPR RI, yang mengirimkan undangan.
Kami diundang untuk hadir dalam RDPU dan RDP di komisi II pada hari Selasa, 4 Maret 2025, pukul 11.00 s/d selesai. Berempat di Ruang Rapat Komisi II (KK II) gedung nusantara DPR RI, dengan acara audiensi terkait permasalahan Tanah.

Langsung saja, informasi tersebut penulis teruskan kepada seluruh Tim, baik kuasa hukum maupun Penggugat perkara 754/Pdt.G/2024/PN. JKT.Pst.
Alhamdulillah, hari ini sejumlah tim yang terlibat sudah mengkonfirmasi akan hadir, baik dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) maupun Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI).

Sejumlah korban kasus perampasan tanah rakyat di proyek PIK-2, juga sudah mengkonfirmasi akan hadir.
Penulis sengaja mengundang mereka turut hadir, agar DPR RI bisa menggali lebih dalam kasus perampasan tanah rakyat di proyek PIK-2, kepada korbannya langsung.

Adapun kami, ingin fokus pada bagaimana strategi perampasan tanah yang dilakukan oleh Oligarki, menggunakan hukum, aparat dan pejabat, memanfaatkan kebijakan yang sebelumnya telah didesain untuk kepentingan Oligarki.

_*Perampasan tanah dilakukan oleh Oligarki, baik di darat maupun di laut.* Kasus pagar laut dan sertifikat laut PIK-2, adalah bukti kongkritnya. Meski KKP, ATR BPN hingga Mabes Polri tak menyentuh Agung Sedayu Group, namun fakta di lapangan sudah diketahui secara luas, bahwa dibalik kasus pagar laut dan sertifikat laut ada Agung Sedayu Group, untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim._

_Sementara itu, secara umum bahaya Kedaulatan tanah rakyat dan negara, terancam secara terstruktur, sistematis dan masif melalui produk hukum yang diterbitkan pemerintah dan DPR. *Tentu, pruduk hukum tersebut sebelumnya telah dipesan oleh Oligarki.*_

_UU Cipta Kerja khususnya peraturan di bidang pertanahan, yang dirinci dengan terbitnya PP No. 21 Tahun 2021,* adalah sarana sistematis secara legal untuk merampas tanah daratan dan laut Indonesia. Hal itu dikarenakan dalam PP tersebut, diatur sejumlah pasal yang merupakan rincian pengaturan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang dapat digunakan untuk merampas wilayah darat dan laut Indonesia._

*A. Modus Operandi Perampasan Wilayah Darat (Tanah Rakyat)*

1. _Dilakukan dengan mendelegitimasi bukti kepemilikan tanah rakyat melalui ketentuan Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021, dimana kepemilikan tanah berdasarkan Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia, bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah._

2. _Pemerintah memberikan batas waktu hingga Desember 2025 agar masyarakat meningkatkan bukti tersebut menjadi SHM. Jika hingga Desember 2025 masyarakat tidak meningkatkan bukti kepemilikan menjadi SHM, maka terhitung sejak Januari 2026, masyarakat dianggap tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah dan tanah mereka akan mudah dirampas oleh pihak lainnya (mafia tanah) yang telah bermain mata dengan BPN dan memiliki bukti kepemilikan baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)._

3. _Hal itu ditegaskan dalam dalam Pasal 76 A ayat 1 PP No. 18 Tahun 2021 disebutkan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah._

4. _Saat Bukti kepemilikan tanah berdasarkan Petuk6 Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia, bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, maka hal ini sama saja melapangkan jalan Mafia Tanah (para Oligarki) untuk merampas tanah rakyat melalui kolusi dengan BPN lewat diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pribadi atau korporasi Oligarki Mafia Tanah._

*B. Modus Operandi Perampasan Wilayah Laut (Melalui Modus Tanah Musnah untuk mendapatkan Hak Reklamasi/Rekonstruksi)*

1. _Pasal 49 UU Cipta Kerja mulai memperkenalkan istilah ‘Tanah Musnah’ sebagai pintu masuk untuk merampas wilayah laut, untuk dijadikan milik individu maupun korporasi._

2. _Dalam Pasal 66 PP Nomor 18 tahun 2021, diatur rincian dan tahapan untuk mendapatkan hak reklamasi/rekonstruksi melalui pintu ‘Tanah Musnah’._

3. _Oligarki Mafia tanah berkerja sama dengan desa membuat rekayasa, seolah-olah ada tanah yang dahulu daratan lalu musnah terkena abrasi. Modusnya, membuat girik-girik palsu di wilayah laut, yang diklaim dahulu adalah daratan._

4. _Girik-girik palsu ini, ditransaksikan (diperjualbelikan), lalu ditingkatkan menjadi sertifikat baik SHGB maupun SHM._

5. _Diatas sertifikat laut, baik SHGB maupun SHM ini, dibuat pagar laut untuk menguasai wilayah laut secara fisik._

6. _Setelah SHM dan SHGB tersebut ditetapkan sebagai tanah Musnah, maka pemegang hak atas SHM dan SHGB di laut itu akan mengajukan hak untuk melakukan reklamasi/rekonstruksi, bahkan bisa mengajukan permintaan uang kerohiman._

7. _Modus perampasan laut ini, persis seperti apa yang terjadi pada kasus pagar laut PIK-2 di Laut Tangerang Utara._

*Berikut rincian tentang Pasal 66:*

_*Tanah Musnah*_

*Pasal 66*

(1) Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai Tanah Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dinvatakan hapus.

(2) Penetapan Tanah Musnah sebagaimana dirnaksud pada ayar (1) dilakukan dengan tahapan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian.

(3) Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah (Agung Sedayu Group/mafia tanah) diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas pemanfaatan Tanah.

(4) Dalam hal rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, *atau pihak lain maka pemegang Hak Pengelolaan dan atau Hak Atas Tanah (Agung Sedayu Group/Mafia Tanah) diberikan bantuan dana kerohiman.*

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tanah Musnah diatur dengan Peraturan Menteri.

_*DPR memang turut bersalah,* karena telah mempelopori terbitnya UU Cipta Kerja yang menjadi landasan terbitnya PP No. 18 tahun 2021 Tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Namun saat ini, saatnya bagi DPR untuk mengevaluasi kesalahan._

_*Melalui kewenangan yang ada di DPR RI, Penulis menyampaikan usulan sebagai berikut:*_

_*Pertama,* DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan terhadap praktik perampasan tanah rakyat di proyek PIK-2, di wilayah Provinsi Banten._

_*Kedua,* DPR mendesak kepada Pemerintah untuk segera membatalkan status PSN PIK-2, sekaligus menghentikan proyek PIK-2 sampai tuntas dilaksanakan penyelidikan oleh DPR._

_*Ketiga,* DPR wajib memperjuangkan kedaulatan tanah NKRI, melalui pembatalan PP No.18 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja. DPR harus menghapus kesalahan, dengan membatalkan UU Cipta Kerja, dengan memasukkan rencana pembatalan UU Cipta Kerja dalam Prolegnas di DPR RI._

_*Keempat,* DPR mendesak aparat penegak hukum, Kementerian dan lembaga terkait, untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam perampasan tanah rakyat di proyek PIK-2, baik di darat maupun di laut, baik oknum pejabat maupun aparat, pelaksana teknis di lapangan dan pemilik proyek PIK-2.
#sukristiawan.com#

sukristiawan.com:Proposal KSPSI yang dibacakan jumhur hidayat di sidang ILO

Pada Sidang International Labour Organization (ILO) tahun 2024, **Jumhur Hidayat** (Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...