Rabu, 18 Desember 2019

sukristiawan.com:Apa Itu Omnibus Law?

Apa Itu Omnibus Law? Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama, bukan hanya Indonesia yang akan menerapkan omnibus law, melainkan sudah ada sejumlah negara yang menerapkannya sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih. Baca Juga: Omnibus Law, Jurus Sakti Genjot Perekonomian 2020 Baca Juga Kabareskrim Baru, Gaya Hidupnya Bermewah-Mewahan? Sebut Ahok Dilindungi 9 Naga, Rizieq Teriak... Mellya Juniarti Curhat: Saya Disalahkan Karena Cerai dengan UAS Jalur Sepeda Cikini Dibongkar, Sindiran PSI Tampar Anies! Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Konsep ini sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Secara proses pembuatan, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Sejauh ini, pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law. Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu hingga lebih dari 50 tahun. Baca Juga: Penyusunan UU IKN Dikebut, Pakai Skema Omnibus Law Oleh karena itu, Presiden berharap, agar DPR dapat dapat mendukung pemerintah dalam mewujudkan rencana ini. "Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja," kata Presiden, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (9/12/2019).  "Ada 74 UU sudah kita teliti satu persatu, kita gabungkan dan kita mintakan nanti untuk direvisi secara berbarengan, bersama-sama," ujar dia. Tag: Omnibus Law, undang-undang, Joko Widodo (Jokowi) Penulis/Editor: Clara Aprilia Sukandar

  #sukristiawan.com#


Sabtu, 07 Desember 2019

sukristiawan.com:Kalkulator Hitung Pesangon PHK karena Efisiensi Karyawan by Gardena Puteri Ayudila

Kalkulator Hitung Pesangon PHK karena Efisiensi Karyawan by Gardena Puteri Ayudila

10-Sep-2019, 5:02 PM ShareTweet  LinkedIn.com Efisiensi karyawan kerap jadi alasan pemutusan hubungan kerja pekerja. Baru-baru ini, e-commerce Unicorn Indonesia, besutan Achmad Zaky, Bukalapak menjadi buah bibir lantaran dikabarkan melakukan PHK masal kepada pekerjanya. Diketahui, beberapa divisi terkena dampak akan pemangkasan karyawan ini. Lantas, apa yang harus dilakukan pekerja? Berapa pesangon PHK yang berhak didapatkan pekerja bila terkena efisiensi? Dan bagaimana cara hitung pesangon PHK? Hak Pekerja yang Terkena PHK karena Efisiensi Karyawan Bila PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menimpamu, maka perusahaan wajib membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Pengganti Hak (UPH). Hal ini tertuang dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Baca juga:  Panduan Perhitungan Pesangon PHK Sesuai Alasan Pemutusan Kerja Depositphotos Cara Hitung Pesangon PHK Karyawan yang Terkena Efisiensi Untuk hitung pesangon PHK pekerja yang terkena efisiensi berpacu pada Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan; “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).” Jadi, bila perusahaan kamu mematuhi UU Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena efisiensi wajib mendapatkan: Uang pesangon: 2 x masa kerja kamu, sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (2)Uang penghargaan masa kerja:sebesar satu kali sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (3)Uang penggantian hak: sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2). 1. Perhitungan Uang Pesangon PHK karena Efisiensi Karyawan Karyawan yang mengalami PHK karena efisiensi berhak mendapatkan uang pesangon; 2 kali masa kerja, sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yakni: Masa kerja kurang dari 1  tahun, dapat 1 bulan upah x 2.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, dapat 2 bulan upah x 2.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, dapat 3 bulan upah x 2; Masa kerja 3  tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, dapat 4 bulan upah x 2Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, dapat 5 bulan upah x 2Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, dapat 6 bulan upah x 2Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, dapat  7 bulan upah x 2.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, dapat 8 bulan upah x 2. Masa kerja 8 tahun atau lebih, dapat 9 bulan upah x 2.LinkedIn.com 2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan yang Terkena Efisiensi Uang Penghargaan Masa kerja (UPMK) adalah uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.  Sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan pekerja yang di-PHK karena terkena efisiensi karyawan berhak mendapatkan uang penghargaan; sebesar satu kali, berikut detailnya: Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, dapat 2 bulan upah; Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, dapat 3 bulan upah; Masa kerja 9  tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, dapat 4 bulan upah;Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, dapat 5  bulan upah;Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, dapat 6 bulan upah; Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, dapat  7 bulan upah; Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, dapat 8 bulan upah; Masa kerja 24 tahun atau lebih, dapat 10 bulan upah. Berikut Kalkulator Hitung Pesangon PHK Karyawan Kalkulator Pesangon Gaji pokok per bulan* Tunjangan tetap per bulan Masa Kerja Tahun* 0123456789101112131415161718192021222324+ Bulan 01234567891011 Sisa CutiDigunakan untuk penghitungan Uang Penggantian Hak Cuti Sisa cuti setahun Jumlah hari kerja dalam sebulan Nilai KompensasiMasukkan nilai kompensasi yang tertera pada tabel kompensasi sesuai alasan PHK Anda Pesangon* Masukkan nilai yang tertera pada kolom Uang Pesangon sesuai alasan PHK Anda Penghargaan Masa Kerja* Masukkan nilai yang tertera pada kolom Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai alasan PHK Anda Penggantian Hak Cuti* Masukkan nilai yang tertera pada kolom Uang Penggantian Hak Cuti sesuai alasan PHK Anda Pisah* Masukkan nilai yang tertera pada kolom Uang Pisah sesuai alasan PHK Anda Jumlah yang Dibayarkan oleh Perusahaan Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja Uang Penggantian Hak Cuti Uang Pisah.
#sukristiawan.com#


sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...