Pada Sidang International Labour Organization (ILO) tahun 2024, **Jumhur Hidayat** (Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI) menyampaikan proposal yang berisi tuntutan dan rekomendasi terkait perlindungan hak pekerja di Indonesia. Berikut poin-poin utama yang dibacakan dalam sidang ILO:
### **Isi Proposal KSPSI di Sidang ILO 2024:**
1. **Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja**
- KSPSI mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi ini untuk melindungi pekerja dari kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi di tempat kerja.
2. **Perbaikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)**
- Meminta pemerintah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bagi perusahaan yang mempekerjakan PMI, terutama di sektor informal.
- Memastikan perlindungan sosial dan hak-hak dasar PMI sesuai standar ILO.
3. **Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003)**
- Menuntut revisi UU Ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan kebebasan berserikat.
- Penghapusan pasal-pasal yang dinilai merugikan pekerja, seperti outsourcing dan sistem kerja kontrak yang eksploitatif.
4. **Penghormatan Kebebasan Berserikat dan Berunding Kolektif**
- KSPSI mengecam praktik anti-serikat buruh yang masih terjadi di beberapa perusahaan, termasuk intimidasi terhadap anggota serikat pekerja.
- Mendesak pemerintah dan pengusaha mematuhi **Konvensi ILO No. 87 (Kebebasan Berserikat)** dan **No. 98 (Hak Berunding Kolektif)**.
5. **Peningkatan Dialog Sosial Tripartit**
- Memperkuat peran dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
- Menolak kebijakan sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja.
6. **Perlindungan Pekerja Sektor Informal dan Gig Economy**
- Mendesak pengakuan hak pekerja platform (seperti driver online) sebagai pekerja dengan jaminan sosial dan upah yang adil.
7. **Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat**
- Menyoroti kasus kecelakaan kerja di sektor konstruksi dan manufaktur, serta mendesak penerapan standar **ILO Convention No. 155 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)**.
### **Tuntutan Tambahan:**
- KSPSI juga menyoroti **pelanggaran hak buruh di beberapa perusahaan asing di Indonesia**, termasuk upah rendah dan jam kerja berlebihan.
- Mendesak ILO untuk memberikan tekanan kepada pemerintah Indonesia agar memenuhi komitmen konvensi internasional.
### **Konteks Sidang ILO:**
Proposal ini dibacakan dalam **Sidang International Labour Conference (ILC) ke-112** di Jenewa, Juni 2024, sebagai bagian dari upaya KSPSI mendorong reformasi ketenagakerjaan di Indonesia. KSPSI juga bekerja sama dengan **Global Union Federations (GUF)** untuk memperkuat advokasi di tingkat global.
Jika Anda membutuhkan dokumen lengkapnya, dapat merujuk pada **laporan resmi KSPSI** atau situs web **ILO (ilo.org)*
#sukristIawan.com#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar