Berkaitan dengan
program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) melalui Badan Penyelenggaran
Jamainan Sosial Kesehatan (BPJS-
Kesehatan), diakui oleh pejabat sementara
(PJS) BPJS-Kesehatan cabang Kota
Cirebon, Retna, bahwa memang
masyarakat belum mengetahui sepenuhnya
soal prosedur pelayanan dan tata caranya.
“Ia memang butuh sosialisasi, masih
belum banyak yang paham. Tapi kami
tetap layani,” katanya kepada CT, Rabu
(07/01).
Berkaitan dengan itu, berikut CT paparkan
beberapa mekanisme dan pelayanan BPJS-
Kesehatan:
1. Peserta BPJS-Kesehatan adalah semua
warga negara Indonesia dengan
menggunakan sistem asuransi. Bagi
penduduk kurang mampu (miskin) atau
peserta bantuan iuran (PBI) jangan
khawatir karna ditanggung langsung
pemerintah.
2. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS,
TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik
usaha atau perusahaan atau pihak yang
bukan Penerima Bantuan Iuran?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111
Tahun 2013 jenis iuran dibagi menjadi:
– Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah
dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang
miskin dan tidak mampu).
– Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta
Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota
TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai
pemerintah non pegawai negeri dan
pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi
Kerja yang dipotong langsung dari gaji
bulanan yang diterimanya.
– Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja
di luar hubungan kerja atau pekerja
mandiri) dan Peserta bukan Pekerja
(investor, perusahaan, penerima pensiun,
veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda,
anak yatim piatu dari veteran atau perintis
kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang
bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan
bagi peserta pekerja penerima upah yang
terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota
Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri akan
dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau
upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen
dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen
dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong sebesar
demikian secara sekaligus. Karena secara
bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari
2014 hingga 30 Juni 2015 adalah
pemotongan 4 persen dari Gaji atau upah
per bulan, dengan ketentuan 4 persen
dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5 persen
dibayar oleh peserta.
Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran
iuran 5 persen dari Gaji atau upah per
bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh
pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan
membayar iuran sebesar kemampuan dan
kebutuhannya. Untuk saat ini sudah
ditetapkan bahwa:
– Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai
iuran Rp 59.500 per orang per bulan
– Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai
iuran Rp 42.500 per orang per bulan
– Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai
iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran iuran ini dilakukan paling
lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila
ada keterlambatan dikenakan denda
administratif sebesar 2 persen dari total
iuran yang tertunggak paling banyak untuk
waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran
jaminan kesehatan ditinjau paling lama dua
tahun sekali yang ditetapkan dengan
Peraturan Presiden (Perpres).
3. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut
JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan
Iuran)
– Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota
TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai
Pemerintah non Pegawai Negeri dan
Pegawai Swasta, akan mendapatkan
pelayanan kelas I dan II
– Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di
luar hubungan kerja atau pekerja mandiri,
karyawan swasta) akan mendapatkan
pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan
premi dan kelas perawatan yang dipilih.
– Bukan pekerja (investor, pemberi kerja,
penerima pensiun, veteran, perintis
kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim
piatu dari veteran atau perintis
kemerdekaan. Termasuk juga
wirausahawan, petani, nelayan, pembantu
rumah tangga, pedagang keliling dan
sebagainya) bisa mendapatkan kelas
layanan kesehatan I, II, dan III sesuai
dengan premi dan kelas perawatan yang
dipilih.
4. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan
tidak mampu yang dibayarkan preminya
oleh pemerintah mendapatkan layanan
kesehatan kelas III
5. Apakah sistem pelayanan BPJS
misalnya mengurus obat bisa lama dan
dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang
Tidarwati mengatakan bahwa sistem
pelayanan BPJS akan lebih baik karena
didukung oleh SDM yang banyak dan
terlatih. Sementara bila semua data
lengkap dan seluruh isian dalam formulir
sudah terisi dengan baik, pihak BPJS
(Badan penyelenggara Jaminan Sosial)
mengklaim prosedur pendaftaran menjadi
peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap
ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada
satu RS yang dokternya galak, maka
pasien ini boleh pindah ke RS yang
memiliki dokter yang ramah dan melayani
dengan baik. Menkes mengatakan, lama-
lama jumlah pasien di dokter galak
tersebut akan berkurang. Sementara dokter
yang melayani dengan baik dan gembira,
jumlah pasien dan pendapatannya
meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang
didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan
pencegahan dan pengobatan termasuk
pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai sesuai dengan kebutuhan medis.
Seperti misalnya untuk pelayanan
pencegahan (promotif dan preventif),
peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
– Penyuluhan kesehatan, meliputi paling
sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan
faktor risiko penyakit dan perilaku hidup
bersih dan sehat.
– Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett
Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan
Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
– Keluarga Berencana, meliputi konseling,
kontrasepsi dasar, vasektomi dan
tubektomi
– Screening kesehatan diberikan secara
selektif yang ditujukan untuk mendeteksi
risiko penyakit dan mencegah dampak
lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
– Jenis penyakit kanker, bedah jantung,
hingga dialisis (gagal ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan
seperti apa?
A. Mengisi formulir pendaftaran
B. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau
kode bank untuk pembayaran premi
pertama yang bisa dilakukan melalui ATM
atau bank terdekat yang saat ini sudah
bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan
Mandiri.
Untuk biaya premi peserta mandiri dengan
perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp.
25.500 per orang, untuk perawatan kelas II
sebulan Rp 42.500 per orang dan
perawatan kelas I sebesar Rp. 50.000 per
orang.
Adapun besaran premi pada kelompok
pekerja sebesar 5 persen dari gaji
pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang
bersangkutan dan 3 persen dibayarkan
oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
C. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang
berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda
akan mendapat kartu BPJS Kesehatan
yang menjadi bukti bahwa Anda
merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas
kesehatan yang dimiliki pemerintah
otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas
kesehatan milik swasta yang dapat
melayani JKN jumlahnya terus bertambah.
Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang
belum bergabung.
9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan
swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
memberikan kesempatan kepada swasta
untuk berperan serta memenuhi
ketersediaan fasilitas kesehatan dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan,
katanya tidak boleh langsung ke rumah
sakit?
– Untuk pertama kali setiap peserta
terdaftar pada satu fasilitas kesehatan
tingkat pertama (Puskesmas) yang
ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah
mendapat rekomendasi dinas kesehatan
kabupaten/kota setempat.
– Dalam jangka waktu paling sedikit 3
(tiga) bulan selanjutnya peserta berhak
memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama
yang diinginkan.
– Peserta harus memperoleh pelayanan
kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat
pertama tempat peserta terdaftar, kecuali
berada di luar wilayah fasilitas kesehatan
tingkat pertama tempat peserta terdaftar
atau dalam keadaan kegawatdaruratan
medis.
11. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau
kekurangan iuran?
– BPJS Kesehatan menghitung kelebihan
atau kekurangan iuran jaminan kesehatan
sesuai dengan gaji atau upah peserta.
– Dalam hal terjadi kelebihan atau
kekurangan pembayaran iuran
sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan
memberitahukan secara tertulis kepada
pemberi kerja dan atau peserta selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya iuran.
– Kelebihan atau kekurangan pembayaran
iuran diperhitungkan dengan pembayaran
iuran bulan berikutnya.
12. Bila peserta tidak puas dengan
pelayanan yang diberikan, kemana harus
mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan
jaminan kesehatan yang diberikan oleh
fasilitas kesehatan yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan, maka peserta
dapat menyampaikan pengaduan kepada
penyelenggara pelayanan kesehatan dan
atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung
datang ke posko BPJS di kota dan desa.
Ada juga hotline servis BPJS di nomor
kontak 500-400. (CT-124)
POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Selasa, 04 Agustus 2015
sukristiawan.com:Mekanisme bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
sukristiawan.com:Mengenal pemikiran KH hasyim ashari dan KH Ahmad dahlan
Akar Pemikiran KH Hasyim Asyari
dan KH Ahmad Dahlan
Oleh: Arif Wibowo – Ketua Pusat Studi
Peradaban Islam(pspi) – Pembahasan mengenai
NU dan Muhammadiyah sebenarnya
sudah tidak terlalu darurat sekarang,
karena suasana hubungan NU dan
Muhammadiyah tidak sepanas dulu.
Namun sebagai ummat yang kadang jika
disodorkan pertanyaan “kamu NU apa
Muhammadiyah?” oleh orang awam, dan
seringkali kita malah menjawab Ahlus
sunnah wal jamaah, malah membuat si
penanya awam itu bingung, lantas tidak
kita jelaskan apa itu ahlus sunnah wal
jamaah, kita abai pada ummat yang
belum faham. Barangkali lebih pas jika
kita tahu terlebih dahulu, bahwa NU dan
Muhammadiyah itu sama-sama ahlus
sunnah wal jamaah, jadi ndak masalah
esoknya si penanya bertanya lagi dan kita
jawab NU, lantas lusa dia tanya lagi kita
jawab Muhammadiyah. Tentu saja
penjelasannya menyusul.
NU dan Muhammadiyah ada di wilayah
berbeda bung, kita mesti tahu itu. NU itu
di wilayah pemikiran, sedang
Muhammadiyah di wilayah amal. KH
Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asyari
seperti kita tahu sebelumnya diceritakan
pernah ngaji bersama pada beberapa
guru yang sama di Makkah, tapi rasanya
kita juga perlu tahu bahwa mereka juga
pernah ngaji di pesantren yang sama di
Kendal, bahkan satu kamar di asrama. KH
Ahmad Dahlan lebih muda dua tahun
dibanding KH Hasyim Asyari. Dan jangan
lupa pula, paska khatam dari Mekkah,
mereka juga ngaji bareng lagi dengan Kiai
Kholil Bangkalan, yang jika diturut
nasabnya nyambung ke Syarif
Hidayatullah, Sunan Gunung Jati. Mahzab
fiqihnya Syafii, aqidahnya merujuk
Asy’ariah dan Maturidiyah, rujukan lain
sama-sama ke Imam Ghazali juga. Nah,
lantas beda dimana?
Bedanya pada bahan bacaannya. KH
Hasyim Asyari banyak membaca
pemikiran salafy, sedang KH Ahmad
Dahlan banyak membaca pemikiran
wahabi. Perlu diketahui istilah ‘salafy’ dan
‘wahabi’ di Arab dahulu sangat berbeda
dengan sekarang. Wahabi dirintis oleh
Muhammad bin Abdul Wahab, dan salafy
dicetus oleh Muhammad Abduh.
Pencitraan wahabi yang disamapadankan
dengan salafy lantas dicitrakan sebagai
golongan ekstrimis di Indonesia adalah
pengambilan kesimpulan yang bodoh.
Mereka tidak tahu sejarah sehingga secara
serampangan menganggap wahabi dan
salafy adalah mahzab yang sama sekali
utuh.
Muhammad bin Abdul Wahab tampil
dengan pemikiran dan kondisi ummat
pada saat itu yang sudah terlalu jauh dari
agama, maka ia mengembangkan
pemikiran ‘kembali pada Quran dan
hadist’. Semua hal dan permasalahan
yang terjadi kemudian diturut pada ayat
Quran dan hadist yang cocok sehingga
kita dapati kemudian pemikiran wahabi
ini terkesan kaku. Pada kondisi saat itu,
pemikiran semacam ini tentu perlu
mengingat keadaan ummat yang semakin
sakit parah, namun inti ajaran ‘kembali
pada Quran dan hadist’ ini seakan tidak
paripurna karena meninggalkan
bangunan ilmu ulama terdahulu. Semua
permasalahan umat dikembalikan pada
Quran dan hadist seolah cocok sempurna
100%, tanpa penyesuaian dengan
psikologi dan kondisi ummat. Padahal
ilmu hadist dan ilmu fiqih lebih dulu lahir
ilmu fiqih, sehingga tidak mungkin serta
merta meniadakan ulama-ulama fiqih
dalam memahami hadist. Pemikiran
Muhammad bin Abdul Wahab ini lantas
disebut sebagai purifikasi. Pemurnian.
Kemudian lahirlah pemikiran lain dari
Muhammad Abduh, dengan pangkal
usaha membuka kembali pintu ijtihad.
Inti pikirannya juga tetap sama
melakukan kritisisme pada kondisi
ummat dan ulama terdahulu, namun
tidak semuanya, tidak seluruhnya.
Sehingga bangunan ilmu ulama terdahulu
tidak seluruhnya tertolak, namun
disesuaikan dengan kebutuhan ummat.
Pemikiran ini juga membuka diri dari
pemikiran barat, yang salah satunya
adalah egaliterisme politik, sering kita
sebut sebagai demokrasi. Yang sebenar-
benar intinya memang telah ada sejak
zaman empat khalifah, tentu kita ingat
bagaimana empat khalifah dipilih lewat
jalan musyawarah, kesepakatan bersama,
inti demokrasi, intisari yang kemudian
berubah menjadi masa dinasti pada
kerajaan Muawiyah. Itulah demokrasi
yang sebenarnya, bukan salah kaprah dan
salah tingkah dengan nggampangke pake
cara voting yang secara paksa dapat ajaib
menyamakan ‘batu kali’ dengan ‘batu
akik’ dan ‘emas berlian’.
Nah, salafy dan wahabi menjadi padu
sepadan pada fiqih ibadah, diantara
banyak dasar fiqih dan pemikiran lain.
Hal tersebut yang kemudian secara bodoh
disamakan oleh para perusak ukhuwah
Islam bahwa salafy dan wahabi adalah
sama, dan radikal, ekstrim, mengancam
ketentraman ummat. Padahal dua-duanya
lahir dari pemikiran mendalam kondisi
dan kerusakan ummat pada zaman itu,
pemikiran yang sama-sama berdiri untuk
kembali memurnikan dan memegang
teguh islam secara utuh.
Nahdlatul Ulama
NU Boyolali menerbitkan satu buku yang
seolah menyegarkan, dimana selama ini
jarang sekali ada buku terbitan NU. Pada
buku itu, salah satu isinya menyiratkan
bahwa NU Boyolali melakukan kritik pada
kondisi NU sendiri yang saat ini terlalu
mengutamakan tanfidiyah (organisasi) dan
bukan syuriah (ulama). Padahal bangunan
dasar NU adalah ketaatan pada dewan
ulama dengan pertimbangan dan
pengalaman yang lebih, ketimbang
pengambilan keputusan oleh para
golongan muda di organisasi.
NU sebenarnya sangat menjunjung tinggi
ilmu, KH Hasyim Asyari sendiri
mengatakan bahwa “anda harus tahu
siapa guru anda, guru anda belajar dan
berguru pada siapa, sehingga ilmunya
dapat dirunut hingga ulama terdahulu.
Rumah itu dimasuki lewat pintu, bukan
lewat jendela, kalau anda masuk rumah
tidak lewat pintu, itu berarti anda
mencuri.” Seolah ingin mengatakan, sama
seperti ilmu, kalau tidak didapatkan lewat
guru yang berurut riwayat ilmunya, maka
ilmu itu seperti ilmu curian saja,
terpotong-potong, tidak utuh, tidak jelas.
Maka pentingnya pondok tradisional saat
ini sudah seperti membangun negara baru
saja, seperti Gontor yang banyak
menghasilkan tokoh negeri, pun Sidogiri
yang konsisten menyeimbangi
kebingungan masyarakat ditengah
banyaknya ‘kiai’ palsu. Yang nyata dapat
dijadikan contoh adalah peristiwa kritik
buku Quraish Shihab oleh sekumpulan
pemuda lulusan Aliyah pondok Sidogiri.
Buku Quraish Shihab yang bejudul
“Sunni-Syiah Bergandengan Tangan!
Mungkinkah?” yang terbit pada kisaran
Maret 2007, di-counter dengan apik hanya
dalam hitungan bulan dengan terbitnya
buku “Mungkinkah Sunnah Syiah Bersatu
Dalam Ukhuwah?” pada kisaran
September 2007 yang dipimpn oleh anak
muda bernama Ahmad Qusyairi Ismail.
Inilah inti bahwa pendidikan di pesantren
sangat tepat dan sesuai kebutuhan, hingga
setingkat lulusan Aliyah saja dapat dengan
elegan merubuhkan logika-logika “kiai
profesor” yang hingga hari ini terus saja
membuat ummat bingung. Pendidikan di
pesantren tradisional yang masih
memegang teguh sistem turun temurun
sangat individualis, karena tidak
menggunakan kurikulum. Ini justru jadi
solusi pendidikan yang pas, trep , santri
yang baru belajar satu tahun dapat saja
menyaingi pemahaman dan wawasan
santri yang telah belajar sekira lima
tahun, dan hal ini sah sah saja di
pesantren, karena pada hakikatnya kita
memang tidak bisa melakukan
penyamarataan pada kemampuan dan
kapasitas murid. Maka ndak masalah ada
manusia Indonesia yang di pesantren
hanya 2,5 tahun plus keluar dengan
predikat “diusir”, lantas hari ini jadi guru
bangsa yang selalu ‘di-sowani’ para calon
pemegang kekuasaan negeri untuk
sekedar ‘minta restu’.
Sama seperti saat Imam Ghazali sebagai
penasehat kerajaan mulai tidak
diindahkan, maka ia memutuskan untuk
mundur dari jabatan tersebut dan
mengasingkan diri ‘mengaji’ pada
gurunya di pesantren tradisional di
daerah terpencil. Oleh gurunya ia
ditempatkan di kelas setingkat anak umur
paud, bayangkan, qadhi ahli fiqih
ditempatkan di kelas umur paud, tapi
itulah cara khusus pesantren untuk
mendidik kematangan emosional dan
mental santri-santrinya.
NU sendiri sebenarnya berdiri untuk
menangkal perkembangan wahabisme
yang terlalu rigid. NU memang punya
dendam sejarah pada peristiwa serbuan
wahabi ke Mekkah yang pada peristiwa
tersebut salah satu syekh NU dibunuh di
rumahnya sendiri. Maka KH Hasyim
Asyari melakukan pengembangan NU di
Indonesia khusus untuk mengantisipasi
wahabisme rigid yang kebablasan tersebut
yang mungkin juga akan menyebar di
Indonesia. Kemudian KH Hasyim Asyari
mengutus teman dekatnya untuk
menyusup dan belajar sebagai
Muhammadiyah untuk sekaligus
mendampingi KH Ahmad Dahlan dalam
pengembangan Muhammadiyah-nya.
Muhammadiyah
Kita terkadang seperti menafikan peran
NU dalam pencerdasan umat, padahal
jika diperhatikan secara seksama, gerakan
NU dan Muhammadiyah memang berbeda
wilayah sejak awal, jadi tidak bisa
dibenturkan. NU berada pada wilayah
pemikiran, lewat bangunan ilmu di
pesantren-pesantren tradisional. Dan
Muhammadiyah pada wilayah amal, lewat
bangunan amal diperkotaan, lewat
sekolah, universitas, rumah sakit, dan
banyak yayasan sosial.
Untuk memahami itu, kita mesti kembali
membuka sejarah kapan awal mula
Muhammadiyah menjadi gerakan amal.
Muasalnya berada pada saat Politik Etis
digemakan oleh pemerintah belanda.
Politik Etis lahir dari protes kaum
intelektual dan kaum rohaniwan Belanda
pada Ratu Belanda mengenai hasil bumi
dan harta Hindia Belanda (Indonesia)
yang kerap digunakan untuk kepentingan
Belanda (di Eropa) tanpa memberikan
perhatian lebih lanjut pada kondisi
ummat kristen di Hindia Belanda. Padahal
agama kristen menganggap tanah baru
yang penduduknnya tidak beragama
kristen adalah tanah yang harus
didakwahi. Maka dari situlah dimulai misi
Gospel. Didirikan banyak sekolah kristen,
rumah sakit, dan bayak sektor sosial
ekonomi yang digunakan atas nama
kristen untuk kepentingan penyebaran
agama kristen.
Disitulah Muhammadiyah tampil, untuk
menyaingi segala hal sosial ekonomi
berbasis kristen yang sedang gencar
diperkuat oleh Belanda, hingga ke akar-
akarnya yang pada saat itu petani banyak
didampingi oleh para pastor kristen pun,
kader Muhammadiyah masuk turun
mendampingi petani hingga perlahan
sama sekali minimal dapat seimbang
antara keberadaan muslim dan kristen
pada wilayah sosial ekonomi mayarakat,
hingga pada akhirnya dapat
menggantikan peran para pastor kriten
itu.
Muhammadiyah tidak pernah bicara
politik, maka jika pada suatu peresmian
pesantren tahfidz pernah saya temui
pimpinan Muhammadiyah setempat yang
menjanjikan suara pemenangan Bupati,
saya hanya ngekek saja dan
berkhusnudzon bahwa orang ini ndak
tahu sejarah perpolitikan
Muhammadiyah. Muhammadiyah
mempunyai wakil khusus di Masyumi dan
wakil khusus ini tidak pernah menjadi
pejabat tinggi Masyumi. Masyumi sendiri
pernah sangat kondusif saat KH Hasyim
Asyari masih hidup dan mengeluarkan
fatwa bahwa satu-satunya kendaraan
politik umat muslim harus lewat
Masyumi, hal yang kemudian tidak
diindahkan para kader politik muda
paska KH Hasyim Asyari wafat hingga
menimbul gejolak yang menyebabkan
Masyumi diminta bubar oleh Presiden
Soekarno, suara NU di Masyumi-pun
seolah dipingggirkan dan tidak dapat
mengikat, hanya sebagai ‘pertimbangan’.
Sejarah menceritakan pada kita bahwa
kapasitas dan kapabilitas pemimpin
dalam meredam dan mengelola konflik
hingga ujung bawah ummat adalah hal
yang sangat krusial. Konflik ini
bertambah runcing beberapa tahun
kemudian paska bubarnya Masyumi
hingga pada saat itu sangat kentara
anggapan “menteri agama dari siapa?” NU
atau Muhammadiyah. Hingga saat-saat
terparahnya pada tahun 70-an
Muhammadiyah melakukan pembedaan
dari NU. Salat tarawih diubah menjadi 8
rakaat plus 3 rakaat witir, masjid diubah
penandanya menjadi kentongan dari
semula bedug, rebutan masjid – ini
masjid NU; itu masjid Muhammadiyah,
dan banyak lagi gesekan akar rumput
yang diawali oleh arogansi politik petinggi
kedua belah pihak. Hal ini kelak
di-‘panas’-kan lagi menjelang lengsernya
Soeharto, dimana Gus Dur masuk barisan
politik NU sedang tiga pendekar Chicago
(Buya Syafii, Nurcholis Madjid, dan Amien
Rais) masuk barisan Muhammadiyah,
ummat kembali jadi korban kebingunan.
Nahdlatul Muhammadiyyin
Maka dagelane Cak Nun dadio kowe podo
Nahdatul Muhammadiyin wae. Sebuah
dagelan yang hanya akan ditanggapi lewat
tawa satir mereka yang memang hanya
mencari tawa dengan Cak Nun, tapi
menjadi sindiran tegas untuk pada
pencari ilmu sing tenanan, mesti mbukak
meneh sejarah, sinau meneh dari awal
akar-akar pemikiran KH Hasyim Asyari
dan KH Ahmad Dahlan, bukan soal NU
dan Muhammadiyah. Tidak penting soal
NU dan Muhammadiyah, wong kui mung
geguyone poro gawan politik wae lho . Ora
ngerti opo yen Muhammadiyah yo pernah
salat tarawih 20 rakaat, ora ngerti opo yen
mbiyen kui mesjide NU Muhammadiyah
podo – ora isoh dibedake sing endi sing
Muhammadiyah, sing endi NU, karena
memang akar pemikirannya nyawiji cah .
Wes kowe kuwi ngikuti serat-serat
pemikirane wae , dasar pemikiran. Bedane
mung bacaane lho, bacaane KH Hasyim
Asyari karo KH Ahmad Dahlan yo ijtihad
kuwi, podo koyo kowe seneng lothek sing
nganggo kacang opo lotek gula asem sing
ora nganggo kacang. Sing luwih pas karo
roso lan pikiran tentremmu sing endi.
Urusane karo rosone.
Maka pasca Masyumi diminta bubar, dan
Soekarno menurunkan Dekrit, dikirimilah
Soekarno sepucuk surat oleh banyak
ulama. Yang isinya berinti meminta
Soekarno menyertakan Piagam Jakarta
pada Dekritnya, dan hal ini dilakukan
benar-benar pada masa Soekarno,
sehingga bunyi Dekrit adalah “kembali ke
UUD 1945 dan Pancasila yang dijiwai oleh
Piagam Jakarta”, kata “dijiwai” ini yang
kelak dihilangkan pada masa Orde Baru.
Para ulama memang lebih mengutamakan
Islam sebgai falsafah negara, islam dalam
kenegaraan, islam termaktub dalam
rambu-rambu negara, islam sebagai dasar
negara, bukan negara islam. Tapi hal ini
yang sering sekali di alay-alaykan oleh
para liberal dan syiah hingga sering sekali
memunculkan isu-isu yang berusaha
memisahkan islam dari negara,
meniadakan islam dari negara,
menjadikan Majapahit dan Sriwijaya
sebagai rujukan, menafikan kerajaan-
kerajaan islam dalam membangun
wacana sejarah.
Mereka-mereka itu sing jane ora podo
moco sejarah. Malah dadi dagelan buat
pemuda-pemuda yang serius dalam
menggiati dan bercengkrama dengan
sejarah. Yah, pada akhirnya kita kembali
bertasbih saja dalam dagelan itu, karena
sungguh Maha Suci Allah dan segala
perbendaharaannya telah menciptakan
Indonesia yang otentik dari semua segi
dagelan lain di muka bumi. Dagelan yang
bahkan dapat mendewasakan ummat
dalam kebingunan. Wes pokok’e gak ono
meneh dagelan koyo ning Indonesia iki.
Pada puncak dagelan yang klimaks, air
akan keluar dari mata. Dagelan yang
tadinya menghibur menjadi seperti
nyawiji dengan tangis yang satir.
Membentuk ironi, apakah ini hiburan
sebagai sedekah Allah pada manusia
Indonesia, atau tangisan yang
menandakan cethek e utek kita pada ilmu
dan kagoknya kita pada kedalaman
menyusuri sirath Allah. Wallahu alam,
mari belajar kembali, lagi dan terus.
Pokok’e saiki yen ditakoki kowe
Muhammadiyah opo NU kiro-kiro wes isoh
mantep jawabe to yo ?
——-
Disarikan dari Kajian Akar Pemikiran KH
Hasyim Asyari dan KH Ahmad Dahlan
dengan Ustad Arif Wibowo – Ketua Pusat
Studi Peradaban Islam (PSPI – http://
www.taman-adabi.com) – Solo – 150702
1644
About the Author
Abdul Wahid - Kontributor |Mahasiswa
Sastra Indonesia Universitas Sebelas
Maret |
Leave a comment
5 awesome comments
Share This
Senin, 03 Agustus 2015
sukristiawan.com:Jokowi ingin kembali hidupkan pasal penghinaan presiden di KUHP yg berarti matinya demokrasi kembali ke otoriter
Jokowi Ngotot Hidupkan Pasal Penghinaan
Presiden, DPR Dengan Tegas Menolak
Senin, 03 Agustus 2015 11:58 WIB | Dibaca : 320
Jakarta, HanTer - Disemprot kanan-kiri depan-
belakang atas-bawah, membuat Presiden Joko
Widodo gerah juga. Presiden Jokowi pun
menyodorkan 786 Pasal RUU KUHP ke DPR untuk
disetujui menjadi KUHP.
Salah satu pasal yang disodorkan adalah pasal
Penghinaan Presiden. Padahal Pasal 134, Pasal
136, dan Pasal 137 KUHP Tentang Penghinaan
Presiden tersebut sudah dihapus Mahkamah
Konstitusi (MK) pada tahun 2006.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI
Aziz Syamsuddin, menyatakan, pasal yang telah
dibatalkan oleh MK tak bisa diajukan atau
dihidupkan kembali.
"Secara azas hukum yang berlaku segala Undang-
Undang atau pasal yang telah dibatalkan oleh Mk
itu sudah tak bisa dibahas atau dihidupkan
kembali dalam UU. Tapi itu biarlah nanti dibahas
oleh raker dalam inventarisir masalah," ujar Aziz di
Gedung DPR, Senin (3/8/2015).
Menurut Aziz, Menkumham Yasonna Laoly, telah
menyodorkan draf RUU KUHP pada rapat kerja
dengan Komisi III. Dalam RUU KUHP memang
benar ada permintaan untuk menghidupkan
kembali pasal tersebut.
"Pada saat raker dengan Menkumham, memang
ada pasal itu (penghinaan kepada Presiden).
Teman-teman sekarang sedang dalam persiapan
yang namanya inventarisir masalah. Ada beberapa
pasal yang dimunculkan kembali sejak adanya
putusan oleh MK, salah satunya pasal subtansi
tentang penghinaan kepada presiden dalam RUU
itu tapi kami belum membahas secara subtansi,
hanya mendengar," imbuhnya.
Dengan tegas, politisi Golkar ini menolak jika
pemerintah ngotot ingin menghidupkan kembali
pasal tersebut, karena putusan MK, lanjut Aziz
bersifat final dan mengikat.
"Tidak bisa kerena negara ini kan negara hukum,
putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tak bisa
dihidupkan kembali, kalaupun dihidupkan kembali
akan langsung dibatalkan oleh MK," cetus Aziz.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK)
menilai, ketiga pasal itu (Pasal 134, Pasal 136, dan
Pasal 137 KUHP) menimbulkan ketidakpastian
hukum karena amat rentan pada tafsir apakah
suatu protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran
merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden
dan/atau wakil presiden.
Namun dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR
pada 5 Juni 2015, pasal `zombie` tersebut kembali
muncul.
“Setiap orang yang di muka umum menghina
Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana
denda paling banyak Kategori IV,” begitulah isi
Pasal 263 ayat (1) RUU KUHP.
Dalam Pasal 263 ayat (2) RUU KUHP dijelaskan
bahwa perbuatan barusan dikecualikan apabila
perbuatan itu merupakan penghinaan jika dilakukan
untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, atau memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang
berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil
Presiden dengan maksud agar isi penghinaan
diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau
pidana denda paling banyak Kategori IV,” demikian
ancam Pasal 264.
Asal tahu saja, dalam putusan Nomor 013-022/
PUU-IV/2006, MK menegaskan, Pasal Penghinaan
Presiden/Wakil Presiden bertentangan dengan
konstitusi. Sebab, Indonesia sebagai suatu negara
hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan
berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak
asasi manusia sebagaimana telah ditentukan
dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam
KUHP masih memuat pasal-pasal seperti Pasal
134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137.
“Yang menegasi prinsip persamaan di depan
hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan
pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi,
dan prinsip kepastian hukum,” begitu MK
memutuskan pada 6 Desember 2006.
KUHP yang berlaku saat ini dibuat pada 1830 oleh
penjajah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada
1872.
Pemerintah kolonial memberlakukan secara
nasional pada 1918 hingga saat ini. KUHP yang
mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht
itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di
Nusantara, dari hukum adat, hingga hukum pidana
agama.
Minggu, 02 Agustus 2015
sukristiawan.com:Pentingya menbayar pajak STNK kendaraan
Postingan STNK Pria Ini Dishare
Oleh 27 Ribu Lebih Netizen
Jumat, 10 Juli 2015 11:03
Facebook Willy Susanto
STNK
TRIBUNJAMBI.COM - Inilah efek media sosial.
Postingan dari akun facebook bernama Willy
Susanto mendadak ngetop. Adalah postingannya
mengenai item SWDKLLJ yang tertera di STNK
musababnya.
Willy yang di bio Facebooknya mengaku tinggal di
Pademangan, Jawa Barat berbagi informasi yang
mungkin tak diketahui banyak orang.
Berikut Tribun kutipkan status Willy yang dipublish
pada 7 Juli pukul 11:21dan hingga berita ini
diturunkan menuai 27.622 facebooker yang
berbagi.
Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba bro2 semua
perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar
pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan
dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ???
fungsinya buat apa ???
Yup, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap
bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri
kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh
perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja
(bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif
SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk
motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan
dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan,
jip dsb sebesar Rp143rb.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita
mendapat perlindungan asuransi jika terjadi
kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang
diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan
37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni
:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan ???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan
(laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak
berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter
yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris
korban).
3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi
biaya perawatan & pengobatan yang asli
sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan
Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan
lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato
tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan
sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja .
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada
seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada
para penumpang yang ikut menjadi korban
kecelakaan.
Jadi jangan telat bayar pajak STNK yah. Kalo
telat / belum bayar terus terjadi musibah gak
bakalan dapat deh santunan dari Jasa Raharja.
Dari status ini, Willy tampaknya ingin
menyampaikan pesan diantaranya agar kita peduli
dengan pajak kendaraan dan peduli dengan hak
atasnya. Bahwa ada asuransi atau santunan dari
Jasa Raharja terkait kecelakaan.
Senin, 20 Juli 2015
sukristiawan.com:90%Migas kita di kuasai Asing
90% Migas Kita Dikuasai Asing
Pengantar
Saat ini, masyarakat dunia
’diguncang’ dengan krisis
minyak dunia. Harga jual
minyak dunia hampir
menembus US$100 perbarel.
Kenaikan ini diyakini akan
semakin ’memperburuk’ perekonomian dunia,
termasuk Indonesia. Akibatnya, Pemerintah
diprediksikan harus ’menanggung’ beban subsidi
minyak yang ’membengkak’. Tentu kondisi ini
dikhawatirkan akan sangat mempengaruhi neraca
dalam APBN. Ujung-ujungnya Indonesia akan jatuh
dalam krisis anggaran. Inilah yang dikatakan oleh
Pemerintah sebagai ’membahayakan’. Benarkah
demikian? Bukankah Indonesia negara pengekspor
migas? Sebenarnya, berapa potensi migas
Indonesia? Mengapa kenaikan harga minyak dunia
’dikhawatirkan’ akan membebani APBN? Apakah
karena sektor migas banyak dikelola oleh asing?
Ataukah justru sebaliknya, kenaikan harga minyak
dunia ’membawa berkah’ tersendiri bagi
Indonesia?
Untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas,
Redaktur al-Wa’ie Gus Uwik secara khusus
mewancarai Dr. Hendri Saparini, Pakar Ekonomi
dari Econit dan Tim Indonesia Bangkit. Berikut
petikan wawancaranya.
Berapa sebenarnya potensi migas Indonesia?
Potensi sumberdaya migas Indonesia saat ini
sebenarnya masih sangat besar. Menurut data
terakhir di kantor Kementerian ESDM, sumberdaya
minyak bumi Indonesia saat ini masih tercatat
sekitar 86,9 miliar barel dan gas bumi sekitar
384,7 triliun standar kaki kubik. Sungguh sangat
besar.
Berapa banyak yang dikelola asing?
Inilah yang jadi masalah. Sumberdaya migas
Indonesia yang sudah dieksplorasi maupun yang
masih berupa cadangan memang sangat besar,
namun hampir semuanya, sekitar 90%, dikuasai
asing. Bayangkan. Lebih seratus tahun pengelolaan
industri migas berlangsung di negeri ini, namun
peran maupun kiprah industri migas nasional
masih sangat rendah. Kondisi ini sangat berbeda
dengan negara lain yang berusaha meningkatkan
perannya dalam mengelola sumberdaya alam
migas.
Contoh paling mudah adalah Malaysia. Negara
jiran kita yang pada tahun 1970-an belajar dari
Pertamina, saat ini, melalui Petronas, sudah
menguasai pengolahan migas di negaranya dan
dilakukan oleh putra-putri Malaysia sendiri. Bukan
itu saja, Petronas juga sudah merambah ke
berbagai negara untuk melakukan eksplorasi.
Bandingan lain adalah pengelolaan migas di Cina.
Peran industri migas asing di negeri tersebut amat
minimal, kurang dari 5%.
Jika negara-negara lain berusaha untuk menguasai
sumberdaya alam migas karena yakin bahwa
penguasaan sumber energi alam ini akan menjadi
kunci kemandirian dan kemajuan bangsa, mengapa
keyakinan yang sama tidak ada pada para pejabat
Indonesia? Bagi saya, hal ini bisa terjadi tidak lain
kecuali karena banyak pejabat yang menjadi
subordinasi dari kepentingan asing. Jadi, tidak
salah bahwa Indonesia memang masih dijajah
dalam bentuk penjajahan yang berbeda. Penjajahan
semakin mulus dan samar saat Indonesia memiliki
banyak komprador dan agen kepentingan asing
yang tidak peduli terhadap kepentingan nasional.
Berapa sebenarnya prosentase migas untuk
diekspor dan domestik?
Sekarang ini tataniaga atau kegiatan ekspor-impor
migas amat sangat ruwet. Pemerintah melakukan
ekspor, tetapi juga mengimpor. Ekspor harus
dipertahankan karena bisnis ini menguntungkan
sekelompok orang. Ekspor juga mengakibatkan
Indonesia harus impor minyak. Mengapa? Inilah
yang tidak bisa dijelaskan secara rasional. Namun
yang jelas, kegiatan impor migas telah menjadi
salah satu dukungan dana bagi penguasa.
Di sisi lain, dalam kerangka kerjasama dengan
swasta (baik nasional ataupun asing) saat ini
meskipun menurut Pemerintah bagian minyak
pemerintah 85%, sejatinya tidaklah sebesar itu.
Pemerintah masih harus menanggung beban
kewajiban membayar cost recovery. Jadi, bagian
Pemerintah sejatinya hanya sekitar 75% saja.
Walhasil, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,
Pertamina harus impor, baik minyak mentah
maupun BBM. Dengan tren produksi (lifting) migas
yang semakin menurun selama beberapa tahun
terakhir dan kecilnya peran Pemerintah, maka
semakin terbatas pilihan bagi Pemerintah untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Ekonomi kita ternyata telah telah sangat
dikacaukan oleh ketergantungan terhadap
pemenuhan migas. Indonesia tidak seharusnya
melakukan impor minyak maupun BBM. Namun,
yang terjadi, tidak hanya wajib impor, tetapi
Pemerintah juga harus impor dengan harga lebih
tinggi karena keberadaan broker. Sangat
memalukan. Perusahaan migas negara lain telah
banyak menceritakan betapa rakyat Indonesia telah
dibodohi selama puluhan tahun karena permainan
broker yang diberi peluang untuk mencari untung
US$ 20-30 perbarel. Belum lagi permainan-
permainan lain dalam ekspor-impor migas yang
juga telah merugikan keuangan negara. Mengapa
keberadaan pencari rente tetap eksis? Tentu
jawabannya sangat mudah. Mereka selalu nyantol
atau mungkin dibekingi oleh penguasa negeri ini.
Belum lagi liberalisasi yang memungkinkan para
pemain asing masuk di industri hilir migas seperti
pembukaan pom bensin tanpa diwajibkan
membangun infrastruktur karena mereka
membajak milik Pertamina. Persis sama dengan
kasus Indosat. Rasanya sangat tidak masuk akal,
tetapi benar-benar terjadi.
Apa sebetulnya akar semua kekacauan ini?
Tidak ada alasan lain kecuali karena adanya
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang
Sumber Daya Migas. Pengelolaan sumberdaya
migas semakin amburadul setelah diundangkannya
UU tersebut. Seperti diketahui, UU Migas pada era
Pemerintah Megawati telah diijonkan kepada asing
untuk ditukar dengan utang. Mengapa ini terjadi?
Seperti saya jelaskan sebelumnya, mulusnya UU
tersebut karena kepentingan korporat dunia dan
kerakusan negara Barat telah diakomodasi dengan
sangat baik lewat para komprador Mafia Berkeley
yang sudah menguasai kebijakan ekonomi
Indonesia sejak 40 tahun lalu.
Berbagai masalah akhirnya bermunculan bak
cendawan di musim hujan. Menurut laporan BPK,
telah terjadi penyelewengan dalam perhitungan
cost recovery karena perusahaan minyak
melakukan kecurangan dalam perhitungan. Untuk
satu setengah tahun saja, 2004 dan semester I
2005, hasil audit BPK menunjukkan, terdapat
potensi kerugian negara sedikitnya 1,473 miliar
dolar AS atau setara dengan Rp 13,3 triliun.
Temuan itu antara lain mencakup biaya-biaya yang
tidak berhubungan dengan operasi perminyakan
dibebankan ke dalam cost recovery. Kontraktor
mengajukan biaya depresiasi atas fasilitas yang
dibangun meskipun tidak berjalan dengan baik,
dan pembebanan biaya kantor pusat tidak disertai
dengan bukti-bukti yang cukup. Hingga saat ini,
baik oleh Menteri ESDM maupun BP Migas,
masalah ini belum ditindaklanjuti. Anehnya, potensi
penerimaan negara yang luar biasa ini tidak dikejar
oleh para anggota DPR. Licinnya pelicin minyak
telah menyusup ke semua lini.
Kelangkaan gas adalah masalah lain yang muncul
akibat diberlakukannya UU Migas. Dalam UU Migas
Pasal 22 (1) disebutkan, “Badan Usaha atau Badan
Usaha tetap wajib menyerahkan paling banyak 25%
bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/
atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri.” Akhirnya, pabrik-pabrik pupuk milik
Pemerintah terpaksa tutup karena tidak tersedia
pasokan gas. Dimana semangat kepentingan
nasionalnya? Mengapa kebijakan pemenuhan
kebutuhan gas dalam negeri hanya dengan
kebijakan, “Kalau ada sisa ekspor”? Kalau gak ada
ya gak masalah wong memang tidak ada
kewajiban. Masih sangat panjang daftar kerugian
yang diakibatkan oleh liberalisasi pengelolaan
migas dan juga tambang.
Seperti diketahui tuntutan masyarakat untuk
dilakukan judicial review terhadap UU tersebut
telah berhasil meskipun Mahkamah Konstitusi
hanya mengabulkan revisi terhadap tiga pasal saja.
Walaupun hanya tiga pasal, DPR maupun
Pemerintah tidak peduli untuk segera merevisi.
Dengan kata lain, tanpa ada desakan dari
masyarakat untuk merevisi kebijakan migas, tidak
akan pernah terjadi perubahan.
Dengan kenaikan harga minyak bagaimana dengan
keuangan Pemerintah? Untung atau rugi?
Ini yang aneh. Pada tahun 2005, saat terjadi
kenaikan harga minyak mentah dunia hingga
mencapai US$ 70 perbarel (dari semula US$ 45
perbarel), Pemerintah langsung menyatakan
kenaikan harga minyak membebani keuangan
negara sehingga subsidi BBM harus segera
dipangkas. Hasilnya, Pemerintah menaikkan harga
BBM hingga dua kali dan dengan tingkat kenaikan
yang luar biasa, yakni di atas 126%. Namun, kali
ini Pemerintah dengan cepat mengamini bahwa
penerimaan Pemerintah bertambah. Jadi, “Jangan
khawatir,” tegas pejabat Pemerintah. Jangankan
sekarang, setelah BBM mengalami kenaikan tinggi
tahun 2005 dan BBM industri telah disesuaikan
harga international, saat BBM belum mengalami
kenaikan saja, kenaikan harga minyak dunia
sesungguhnya ’telah menambah’ pundi-pundi
Pemerintah.
Apa yang dilakukan Pemerintah dengan kenaikan
minyak dunia sudah tepat? Berpihak kepada
rakyat?
Hingga akhir 2007, Pemerintah tidak akan
menaikkan harga BBM dengan pertimbangan APBN
masih aman. Mengapa? Selain ada tambahan
penerimaan, realisasi program pembangunan dari
APBN 2007 masih sangat lambat. Hingga
Semester I 2007 baru 17% program pembangunan
yang dilakukan. Artinya, pelaksanaan APBN yang
lamban ini telah menyelamatkan APBN 2007
meskipun harus dibayar dengan absennya
program-program penciptaan kerja.
Namun, untuk tahun depan kenaikan harga minyak
akan dijadikan ’justifikasi’ untuk menaikkan harga
BBM. Penyataan bahwa Pemerintah sedang
mempersiapkan JPS (Jaring Pengaman Sosial)
menunjukkan bahwa Pemerintah tidak mau
melakukan kebijakan terobosan dan kebijakan yang
sifatnya substansial. JPS, selain terbukti
efektivitasnya rendah, juga sangat minimal untuk
mengurangi beban kelompok miskin karena hanya
akan mengulang kesalahan BLT.
Saya, insya Allah, yakin kebijakan yang akan
diambil bukan saja kebijakan yang tidak berpihak
kepada rakyat dan ekonomi nasional, tetapi juga
tanpa perencanaan dan tidak subtantial. Semua
hanya bersifat polesan-polesan.
Selain program JPS ala Bappenas, ternyata Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo
Yusgiantoro justru kembali menawarkan solusi
masalah energi dengan alternatif yang sejalan
dengan Konsensus Washington, yaitu mengetatkan
subsidi dan segera menghilangkan peran
Pemerintah dalam pengelolaan migas. Mari kita
simak usulan Purnomo. Indonesia, tegasnya, harus
segera meliberalisasi industri migas seperti Jepang
dan negara maju lainnya. Selain sangat
menyederhanakan masalah pilihan, ini jelas
menunjukkan tidak adanya keberpihakan kepada
rakyat. Dengan melepas harga BBM pada harga
internasional yang dikendalikan oleh korporasi-
korporasi asing, ini jelas akan menekan daya beli
masyarakat Indonesia yang sangat jauh di bawah
masyarakat Jepang atau bahkan negara-negara
tetangga seperti Malaysia atau Singapura.
Demikian juga usulan untuk melakukan efisiesi
energi dengan mengurangi subsidi listrik. Katanya,
langkah ini akan mengurangi kebiasaan
masyarakat yang boros listrik. Tidak jelas,
masyarakat mana yang dimaksud. Apapun
pilihannya, lagi-lagi menunjukan Pemerintah masih
keukeuh mengusung konsep konservatif IMF,
bahwa untuk menyelamatkan keuangan negara,
tidak ada jalan lain kecuali dengan menghilangkan
beban-beban subsidi.
Usulan untuk mempercepat penerapan konversi
energi semakin menunjukkan bahwa langkah
kebijakan tidak terencana. Mengganti sumber
energi, baik untuk industri maupun untuk rumah
tangga, tidak bisa dengan cepat. Program konversi
energi untuk Indonesia yang selama puluhan tahun
tidak memiliki energi alternatif memerlukan masa
transisi yang panjang dan memerlukan peran besar
Pemerintah. Jangan sampai konversi dilakukan
dengan mengurangi pasokan, dengan harapan,
kalau supply minyak tanah tidak ada maka akan
memaksa masyarakat beralih ke gas. Untuk
masyarakat menengah atas skenario tersebut
mungkin benar. Namun, untuk yang
pendapatannya pas-pasan, tidak ada alternatif
kecuali mengurangi pengeluaran lain atau
menurunkan kualitas.
Sebetulnya, mungkin-tidak di Indonesia minyak
murah?
Sangat mungkin kalau Pemerintah mengubah cara
perhitungan harga dasar BBM. Harga BBM
ditetapkan berdasarkan biaya produksinya, bukan
berdasarkan harga internasional yang ditetapkan
dengan perkembangan harga minyak rata-rata di
Singapura (Mid Oil Plats Singapore/MOPS). Namun,
banyak hal yang harus dilakukan untuk
mewujudkan ini.
Apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah?
Langkah pertama adalah dengan merevisi UU
Migas tahun 2001. Undang-undang ini telah
menjadi biang kerok kekacauan ekonomi
Indonesia. Kalau negara lain bisa mengembalikan
kepemilikan migas dari asing kepada negara, maka
hal yang sama pasti dapat dilakukan di Indonesia.
Bahwa tidak mudah untuk dilakukan saat ini, itu
pasti. Namun, kalau dikatakan langkah terobosan
atau haluan baru dalam mengelola sumber alam
tidak dapat dilakukan, sangat salah. Jadi, tugas
berat bangsa Indonesia adalah mencari sistem
pengelolaan dan langkah terobosannya plus
mencari orang yang berani melakukannya. [Dr.
Hendri Saparini]
Baca juga :
1. Menguntungkan Asing, UU Migas Didesak Direvisi
2. Syamsuddin Ramadhan: “Haram!
Menyerahkelolaan Migas pada Asing”
3. Perusahaan Asing Kuasai 70% Sumur Migas RI
4. HTI Kalteng: Kenaikan BBM, Siasat Asing Masuk
Eceran Migas
5. HIP Jabar: Liberalisasi Migas untuk Kepentingan
Asing
sukristiawan.com:Asing kuasai 70%Aset negara
Asing Kuasai 70 Persen
Aset Negara
in Berita Dalam Negeri, Headline
1 Comment
Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Dr
Pratikno mengatakan hingga saat ini aset
negara sekitar 70–80 persen telah dikuasi
bangsa asing.
“Kondisi bangsa kita saat ini sudah
mengkhawatirkan sehingga tanpa dukungan
dan kebijakan oleh semua elemen bangsa
maka lambat laun seluruh aset akan jatuh ke
tangan orang asing,” katanya saat
membawakan arahan pada Seminar Nasional
yang diselenggarakan Keluarga Alumni UGM
(KAGAMA) menyambut pra Munas XII 2014 di
Kendari, Sabtu.
Ia mencontohkan, aset di bidang perbankan
misalnya, bangsa asing telah menguasai
lebih dari 50 persen.
Begitu pula di sektor lain seperti migas dan
batu bara antara 70-75 persen,
telekomunikasi antara 70 persen dan lebih
parah lagi adalah pertambambangan hasil
emas dan tembaga yang dikuasi mencapai
80-85 persen.
“Kecuali sektor perkebunan dan pertanian
dalam arti luas, asing baru menguasai 40
persen. Namun demikian kita harus waspada
agar tidak semua aset negara itu harus
dikuasi asing,” katanya.
Oleh karena itu, kata Rektor UGM itu, untuk
mempertahankan aset-aset yang belum
dikuasai asing tersebut, perlu kebijakan dan
terobosan yang lebih hati-hati dalam
melahirkan keputusan sehingga aset yang
belum dikuasi itu tetap milik bangsa
Indonesia.
Ia mengatakan, memang sebuah ironi apabila
rakyat Indoneia masih belum merasakan
wujud kemakmuran merata dan berkeadilan.
Di usia kemerdekaan 68 tahun, meskipun
kaya raya dengan sumber daya alam namun
hingga kini masih banyak didaulat oleh
perusahaan negara asing.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo yang juga hadir pada seminar
nasional dengan judul Otonomi daerah dan
konflik Pengelolaan Lahan mengatakan di era
otonomi daerah saat ini seakan menjadi anak
tiri yang selalu disalahkan.
“Pertanyaan saya bahwa, apa yang salah
dengan otonomi daerah. Atau jangan-jangan
kita lebih suka kembali ketata kelola
pemerintahan yang sentralistis dan otoriter,”
katanya.
Menurut mantan anggota DPR-RI dari PDIP
itu, langkah yang harus diambil untuk
memwujudkan kedaulatan pangan khususnya
daerah yang saat ini dipimpinnya di
antaranya mengendalikan laju alih fungsi
lahan pertanian ke non pertanian.
Untuk itu, kata Ganjar, seminar nasional ini
diharapkan melahirkan kebijakan baru yang
bisa diwujudkan dalam upaya pemandirian
bangsa. (antaranews.com, 10/11/2013)
Baca juga :
1. Anggaran Naik 250 Persen, Kemiskinan
Cuma Turun 2 Persen
2. Perusahaan Asing Kuasai 70% Sumur
Migas RI
3. Wow, 76 Persen Warga Inginkan RI Jadi
Negara Islam
4. Ekonomi Indonesia Didominasi Asing
5. Israel Kuasai 90 Persen Sumber Air Tepi
Barat
sukristiawan.com:pangdam jaya :Bandara perintis di papua buat Misionaris tdk boleh di biarkan
Pangdam Jaya: Bandara
Perintis di Papua buat
Misionaris Tidak Boleh
Dibiarkan
25 Nov 2014
in Berita Dalam Negeri, Headline
Leave a comment
Pangdam Jaya Mayjen TNI Agus Sutomo
mengungkapkan banyak bandara perintis di
Papua digunakan untuk memperlancar keluar
masuknya para misionaris.
“Kita sering menyamar ke sana menjadi
Babinsa malah diusir, seperti orang asing di
negeri sendiri. Biasanya bandara perintis itu
buat para misionaris, ini tak boleh dibiarkan,”
katanya seperti mediaumat.com kutip dari
rmol.co , Sabtu (22/11).
Dalam memberikan kuliah umum di
Universitas Bung Karno (UBK), Jum’at
(21/11) tersebut, Agus juga menyatakan
Indonesia yang kaya sumber daya alam
menjadi proxy war negara-negara besar yang
saat ini tengah krisis energi, pangan dan air.
“Semua negara ingin kuasai sumber daya
alam di Indonesia. Malah sekarang sebagian
besar sumber energi kita dikuasai asing,”
bebernya.
Agus pun membeberkan kekecewaannya soal
PT Freeport di Papua yang 90 persen dikuasai
asing, bahkan mau diperpanjang sampai
tahun 2040. Tak hanya itu, di Bumi
Cenderawasih juga banyak ditemukan
bandara perintis yang dikuasai pihak asing.
Dia menambahkan, proxy war sudah melucuti
satu persatu pulau terluar Indonesia. Menurut
Agus, seharusnya kasus Timor Timur, dan
Sipadan-Ligitian dapat menjadi pelajaran bagi
pemerintah agar tidak terulang di kemudian
hari.
“Sipadan dan Ligitan itu sekarang jadi pulau
wisata termahal di dunia. Kalau mau ke sana
harus booking enam bulan sebelumnya,” jelas
Agus.
Reklamasi pantai Indonesia oleh negara
tetangga, penolakan nama kapal Usman-
Harun, penyadapan telepon pejabat oleh
intelijen Australia adalah deretan panjang
proxy war yang sedang dihadapi Indonesia.
“Negara-negara di sekitar khatulistiwa seperti
Indonesia sekarang jadi rebutan. Tak hanya
dari sumber daya alam, tapi dari bidang
budaya, sosial, dan politik mau dikuasai,”
katanya.
“Sekarang sudah lampu kuning, kita bisa
tertawa bahagia sekarang, tapi nanti punya
kita tidak ada lagi. Ini salah satu tantangan
generasi muda yang makin berat,” demikian
Agus.(mediaumat.com, 25/11/2014)
Baca juga :
1. Anggota DPRD Kab. Jombang Ikut Orasi
Bersama HTI: Penindasan Palestina Tidak
Boleh Dibiarkan!
2. Inilah Tiga Penyebab Aset Strategis
Dikuasai Asing
3. Negara Tidak Boleh Kalah
4. HTI Tolak Intervensi Asing di Papua
5. Negara Tidak Boleh Kalah
sukristiawan.com:Proposal KSPSI yang dibacakan jumhur hidayat di sidang ILO
Pada Sidang International Labour Organization (ILO) tahun 2024, **Jumhur Hidayat** (Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
-
Aturan Zendo untuk Driver Tuai Kritik di Medsos, Ada Apa? Restu Wahyuning Asih Kamis, 16 Januari 2025 | 19:22 WIB Warga mencari informasi t...