Senin, 02 November 2015

sukristiawan.com:menghitung upah pesangon atau phk sesuai uu 13 th 2003

c 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor

sukristiawan.com:Menghitung uang prsangon dan uang penghargaan

Menghitung Uang Pesangon dan
Uang Penghargaan
Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator &
Konsultan Bisnis
Berapakah uang pesangon
dan uang penghargaan
seandainya Anda berhenti
bekerja dari perusahaan
Anda?
Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur
pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan
mendapatkan minimum sejumlah uang seperti
telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun
2003.
UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1
menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima."
Masa Kerja dan Pesangon
Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon
dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK
(pemutusan hubungan kerja).
Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan
pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling sedikit sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah)
MK < 1 thn 1 kali
1 thn <= MK < 2 thn 2 kali
2 thn <= MK < 3 thn 3 kali
3 thn <= MK < 4 thn 4 kali
4 thn <= MK < 5 thn 5 kali
5 thn <= MK < 6 thn 6 kali
6 thn <= MK < 7 thn 7 kali
7 thn <= MK < 8 thn 8 kali
MK => 8 thn 9 kali
Masa Kerja dan Penghargaan
Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan
uang penghargaan masa kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai
berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah)
3 thn <= MK < 6 thn 2 kali
6 thn <= MK < 9 thn 3 kali
9 thn <= MK < 12 thn 4 kali
12 thn <= MK < 15 thn 5 kali
15 thn <= MK < 18 thn 6 kali
18 thn <= MK < 21 thn 7 kali
21 thn <= MK < 24 thn 8 kali
MK => 24 thn 10 kali
Tabel Uang Pesangon & Penghargaan
Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN
MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X
1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X
2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X
3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X
4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X
5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X
6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X
7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X
MK > 8 thn 9X
Hati-hati dengan tabel di atas. Itu
adalah tabel secara umum.
Untuk kasus PHK yang
lebih rinci, berikut
adalah besar uang pesangon
dan/atau penghargaan yang akan
diterima.
Tabel Pesangon dan Penghargaan
untuk Berbagai Jenis PHK
Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah
Kesalahan Berat 1X 1X
Mel. Tindakan Pidana 1X 1X
Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X
Mengundurkan Diri 1X 1X
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X
Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X
Perusahaan Tutup 1X 1X 1X
Efisiensi 2X 1X 1X
Pailit 1X 1X 1X
Meninggal 2X 1X 1X
Pensiun Normal 2X 1X 1X
Mangkir 1X 1X
Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X
Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X
Tabel Pesangon & Penghargaan
(Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan,
Meninggal, Sakit Berkepanjangan,
Permohonan ke LPPHI)
Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan
yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK
Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit
Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah
seperti pada tabel di bawah ini.
Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah)
MK < 1 thn 2 kali
1 thn <= MK < 2 thn 4 kali
2 thn <= MK < 3 thn 6 kali
3 thn <= MK < 4 thn 10 kali
4 thn <= MK < 5 thn 12 kali
5 thn <= MK < 6 thn 14 kali
6 thn <= MK < 7 thn 17 kali
7 thn <= MK < 8 thn 19 kali
8 thn <= MK < 9 thn 21 kali
9 thn <= MK < 10 thn 22 kali
10 thn <= MK < 11 thn 22 kali
11 thn <= MK < 12 thn 22 kali
12 thn <= MK < 13 thn 23 kali
13 thn <= MK < 14 thn 23 kali
14 thn <= MK < 15 thn 23 kali
15 thn <= MK < 16 thn 24 kali
16 thn <= MK < 17 thn 24 kali
17 thn <= MK < 18 thn 24 kali
18 thn <= MK < 19 thn 25 kali
19 thn <= MK < 20 thn 25 kali
20 thn <= MK < 21 thn 25 kali
21 thn <= MK < 22 thn 26 kali
22 thn <= MK < 23 thn 26 kali
23 thn <= MK < 24 thn 26 kali
MK => 24 thn 28 kali
Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda
masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum
diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda
direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan,
dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang
penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh
diterima bekerja;
3. penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak
Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10
tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda
sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada
penggantian hak yang patut diperhitungkan dan
tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda
direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU
NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka
perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda
adalah sebagai berikut:
No. Perhitungan Hasil
1 Pesangon 22 bulan upah
2 Penghargaan 4 bulan upah
3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000
4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0
5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000
6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000
7 Total Pajak Rp25.450.000
8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000
Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber
Daya Manusia. Mereka akan memberikan
bagaimana menghitung pesangon, penghargaan
dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila
formula perhitungan pesangon dan penghargaan
yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau
perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang
diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula
yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Anda.
Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti
mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan
perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13
tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu
diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
Kerja Bersama Anda.
Share this page:  Facebook  Twitter
Enjoy this page? Please pay it forward. Here's
how...
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun,
Serikat Pekerja
Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 1993)
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
(Kelompok I & II)
Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
(Kelompok III)
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
(Kelompok IV & V)
Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan
Berikut ...
Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai
Outsourcing
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan
Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36
tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi
(PPh 21) yang baru
Sepuluh Alasan PHK
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan
Efisiensi
Langkah-Langkah Menyikapi PHK
Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan,
Apakah Saya Mendapat Pesangon?
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan
(Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu
Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/
Serikat Buruh
Copyright 2009-2015 putra-

Rabu, 28 Oktober 2015

sukristiawan.com:Dipekerjakan Harian Lepas Tanpa Perjanjian, PHI: Status Pekerja Jadi Tetap on: Oktober 28, 2015In: BeritaNo Comments Ilustrasi. Ilustrasi. Bekasi | Lariyadi, dkk (4 orang), tak dapat menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Tamindo Permai Glass sejak 12 April 2014 lalu. Sebab, perusahaan tidak memberikan hak-hak pekerja atas PHK tersebut, yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Oleh karena itu, Lariyadi mengajukan gugatan tertanggal 25 Maret 2015 ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, dan menuntut agar perusahaan membayar uang pesangon sebesar lebih dari Rp.360 juta, dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1 juta setiap harinya. Terhadap tuntutan tersebut, perusahaan yang berada di Kawasan Industri Jababeka I, Blok C, No.30-31, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu, menyangkal status hubungan kerja Lariyadi, dkk. Menurut perusahaan, keempat orang tersebut adalah pekerja harian lepas yang tidak mempunyai perjanjian kerja, sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun atas berakhirnya hubungan kerja dengan mereka. Meskipun demikian, Majelis Hakim PHI Bandung berkesimpulan, bahwa tidak adanya perjanjian kerja tertulis antara Para Penggugat dengan Tergugat sama sekali tidak dapat dijadikan alasan bagi Tergugat untuk menyatakan bahwa Tergugat tidak mempunyai hubungan kerja dengan Para Penggugat. Sebab, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Lebih lanjut, menurut Hakim Kartim Haeruddin selaku Ketua Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (2) UU No. 13/2003, karena selama ini hubungan kerja tersebut dibuat dengan dasar perjanjian kerja tidak tertulis, maka hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat menjadi hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Sehingga dengan demikian status tenaga kerja Para Penggugat menjadi pekerja tetap, terhitung sejak hubungan kerja itu ada atau sejak Para Penggugat bekerja di perusahaan. Atas pertimbangan hukum tersebut, PHI Bandung menyatakan mengabulkan gugatan Lariyadi, dan kawan-kawan untuk sebagian. “Mengabulkan gugatan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan undang-undang, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” tutur Hakim Kartim, Senin (22/6/2015) saat membacakan amar putusan Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg. (***Jm) Share 6 Tweet 2 Share 0 Share 0 Share 0 Share Previous Mogok Karena Konflik Kepengurusan Serikat, PHI Nyatakan Mogok Tidak Sah Next Hari Ini Buruh Memulai Rangkaian Demo Menolak Berlakunya PP Pengupahan RELATED ARTICLES Mogok Karena Konflik Kepengurusan Serikat, PHI Nyatakan Mogok Tidak Sah Mogok Karena Konflik Kepengurusan Serikat, PHI Nyatakan Mogok Tidak Sah Oktober 28, 2015 Bukan PT, Gugatan Perselisihan Kepentingan Tidak Dapat Diterima Bukan PT, Gugatan Perselisihan Kepentingan Tidak Dapat Diterima Oktober 28, 2015 Tidak Ada Kesepakatan, PHI Perintahkan Perusahaan Bayar Kekurangan Pesangon Tidak Ada Kesepakatan, PHI Perintahkan Perusahaan Bayar Kekurangan Pesangon Oktober 25, 2015 Menggugat Pimpinan Perusahaan, Gugatan Tidak Dapat Diterima Menggugat Pimpinan Perusahaan, Gugatan Tidak Dapat Diterima

sukristiawan.con c on: Oktober 28, 2015In: BeritaNo Comments Ilustrasi. Ilustrasi. Bekasi | Lariyadi, dkk (4 orang), tak dapat menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Tamindo Permai Glass sejak 12 April 2014 lalu. Sebab, perusahaan tidak memberikan hak-hak pekerja atas PHK tersebut, yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Oleh karena itu, Lariyadi mengajukan gugatan tertanggal 25 Maret 2015 ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, dan menuntut agar perusahaan membayar uang pesangon sebesar lebih dari Rp.360 juta, dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1 juta setiap harinya. Terhadap tuntutan tersebut, perusahaan yang berada di Kawasan Industri Jababeka I, Blok C, No.30-31, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu, menyangkal status hubungan kerja Lariyadi, dkk. Menurut perusahaan, keempat orang tersebut adalah pekerja harian lepas yang tidak mempunyai perjanjian kerja, sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun atas berakhirnya hubungan kerja dengan mereka. Meskipun demikian, Majelis Hakim PHI Bandung berkesimpulan, bahwa tidak adanya perjanjian kerja tertulis antara Para Penggugat dengan Tergugat sama sekali tidak dapat dijadikan alasan bagi Tergugat untuk menyatakan bahwa Tergugat tidak mempunyai hubungan kerja dengan Para Penggugat. Sebab, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Lebih lanjut, menurut Hakim Kartim Haeruddin selaku Ketua Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (2) UU No. 13/2003, karena selama ini hubungan kerja tersebut dibuat dengan dasar perjanjian kerja tidak tertulis, maka hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat menjadi hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Sehingga dengan demikian status tenaga kerja Para Penggugat menjadi pekerja tetap, terhitung sejak hubungan kerja itu ada atau sejak Para Penggugat bekerja di perusahaan. Atas pertimbangan hukum tersebut, PHI Bandung menyatakan mengabulkan gugatan Lariyadi, dan kawan-kawan untuk sebagian. “Mengabulkan gugatan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan undang-undang, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” tutur Hakim Kartim, Senin (22/6/2015) saat membacakan amar putusan Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg. (***Jm) Share 6 Tweet 2 Share 0 Share 0 Share 0 Share Previous Mogok Karena Konflik Kepengurusan Serikat, PHI Nyatakan Mogok Tidak Sah Next Hari Ini Buruh Memulai Rangkaian Demo Menolak Berlakunya PP Pengupahan RELATED ARTICLES Mogok Karena Konflik Kepengurusan Serikat, PHI Nyatakan Mogok Tidak Sah Mogok Karena Konflik Kepengurusan Serikat, PHI Nyatakan Mogok Tidak Sah Oktober 28, 2015 Bukan PT, Gugatan Perselisihan Kepentingan Tidak Dapat Diterima Bukan PT, Gugatan Perselisihan Kepentingan Tidak Dapat Diterima Oktober 28, 2015 Tidak Ada Kesepakatan, PHI Perintahkan Perusahaan Bayar Kekurangan Pesangon Tidak Ada Kesepakatan, PHI Perintahkan Perusahaan Bayar Kekurangan Pesangon Oktober 25, 2015 Menggugat Pimpinan Perusahaan, Gugatan Tidak Dapat Diterima Menggugat Pimpinan Perusahaan, Gugatan Tidak Dapat Diterima

Senin, 26 Oktober 2015

sukristiawan.com: RPP upahan Untuk Kepentingan pengusaha atau pekerja.

sukristiawan.com:
RPP upahan Untuk
Kepentingan pengusaha atau pekerja.

Judul di atas adalah sebuah pertanyaan mendasar
bagi buruh dan kaitannya dengan upah buruh.
Selama ini para buruh menilai bahwa upah yang
diterima oleh buruh belum sampai pada satu
tahap memberikan kesejahteraan bagi buruh. Hal
tersebut juga diamini oleh pemerintah yang
mengatakan bahwasanya upah hanyalah semata
jaring pengaman bagi kehidupan buruh.
Untuk mencapai pada satu tahap kesejahteraan,
maka upah saja tak akan cukup untuk
mensejahterakan. Harus ditunjang dengan
berbagai komponen lain agar kehidupan buruh
dapat sejahtera. Berbagai bentuknya seperti bonus
kerja, tunjangan, biaya perumahan dan pangan
yang murah, akses kesehatan dan pendidikan bagi
anak-anak buruh yang murah atau gratis,
transportasi dan berbagai penunjang lainnya.
Namun apakah semua hal tersebut di atas sudah
didapakan oleh buruh atau masyarakat umum
lainnya? Karena hal tersebut belum dirasakan,
maka tak heran jika disetiap tahun dan
berlangsung selama bertahun-tahun, buruh selalu
menyuarakan tentang kenaikan upah agar mereka
dapat hidup lebih baik dari apa yang telah mereka
terima selama ini. Namun alih-alih tuntutannya
diakomodir oleh pemerintah, dalam praktek di
lapangan yang terjadi justru sebaliknya.
Pemerintah mempunyai kecenderungan berada
pada sisi para pengusaha untuk tidak menaikan
upah yang terlalu besar karena dianggap akan
merugikan perusahaan.
Isu yang paling hangat saat ini adalah rencana
pemerintah untuk memberlakukan RPP
Pengupahan. Dalih yang dipakai oleh pemerintah,
dengan formulasi dan sistem pengupahan yang
baru nanti, para pekerja akan mendapatkan
kepastian kenaikan upah serta struktur dan skala
upah.
Berbagai kritik dan penolakan muncul dari
kalangan buruh atas RPP Pengupahan tersebut.
Bukan hanya semata teknis dalam pasal-pasal
pengupahan yang ditolak, namun secara prinsip
RPP Pengupahan tersebut dinilai bukan
diperuntukan bagi buruh, namun justru
diperuntukan bagi kepentingan dunia usaha.
Sebut saja salah satunya tentang judul dari
regulasi RPP Pengupahan yang nantinya akan
menganulir Peraturan Pemerintah No. 81 tentang
Perlindungan Upah. Bagi buruh, RPP Pengupahan
telah menghilangkan makna dari pemerintah atau
negara untuk memberikan perlindungan terhadap
buruh terkait dengan upah kerja yang diterima
oleh buruh.
Salah satu contoh yang dari hilangnya
perlindungan upah tersebut tertuang dalam salah
satu pasal RPP Pengupahan yang menghilangkan
sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar
ketentuan upah kepada buruhnya. Sanksi pun
berganti bentuk menjadi sanksi administratif
berupa tidak mendapatkan pelayanan publik
tertentu seperti izin mempekerjakan tenaga kerja
asing; izin Perusahaan penyedia jasa pekerja/
buruh; izin lembaga penempatan tenaga kerja
swasta; izin pelatihan kerja; dan/atau; izin yang
terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Padahal apa yang terjadi selama ini di lapangan
masih banyak perusahaan yang tidak
membayarkan upah buruhnya sesuai dengan
ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten yang
berlaku dan disepakati oleh Dewan Pengupahan
(perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah).
Sementara itu, terkait dengan sitem pengupahan
baru dianggap akan menghilangkan peranan
serikat buruh dalam melakukan advokasi dan
pembelaan kenaikan upah bagi para anggotanya
ataupun bagi para pekerja secara umum. Model
tersebut pada akhirnya dianggap telah menafikan
dialog antara serikat buruh dengan pengusaha
pengusaha, seperti yang selama ini telah
diterapkan dalam forum Dewan Pengupahan.
Partisipasi dan keterlibatan buruh yang
merupakan salah satu stakeholder atau pemangku
kepentingan dalam penentuan upah akan hilang.
Padahal partisipasi dan keterlibatan secara aktif
adalah sebuah indikator demokrasi dalam
bernegara. Formulasi baru sistem pengupahan
telah merumuskan kenaikan upah setiap tahunnya
dan menghilangkan mekanisme dan proses yang
selama ini terjadi.
Serikat buruh yang kuat memang menjadi momok
yang menakutkan bagi para pengusaha, karena
serikat buruh yang besar akan memiliki posisi
tawar yang besar pula dalam penentuan
kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan
perburuhan, tak terkecuali dalam hal kebijakan
penentuan upah. Itulah yang secara mendasar
akan hilang. Hilangnya posisi tawar serikat dan
hilangnya posisi tawar dari buruh dalam
penentuan upah dan kesejahteraan buruh.
Berkaca pada tahun 2006 tentang rencana revisi
UU Ketenagakerjaan yang mampu menghadirkan
penolakan dan perlawanan yang besar dan masif
dari kalangan buruh, saat ini situasi tersebut
serperti sirna. Berbagai penolakan yang terjadi
atas RPP Pengupahan secara masih, masih
disuarakan dalam bentuk pernyataan sikap. Dan
jikapun terjadi masih berbentuk parsial dan belum
menjadi satu gerakan bersama dari serikat-serikat
buruh.
Sebuah pertanyaan yang tak akan mampu dijawab
oleh siapapun kecuali oleh serikat buruh itu
sendiri. Karena berbagai pengalaman lampau telah
memberikan satu pembelajaran bahwa hanya
dengan aksi-aksi yang besar dan masiflah sebuah
kebijakan yang dinilai tidak adil dapat digagalkan.

sukristiawan.com:RPP pengupahan akhirya shahkan jokowi

sukristiawan.com:

Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Peraturan yang mendapat penolakan besar dari kalangan serikat buruh tersebut tertuang dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada hari Jumat 23 Oktober 2015 sebelum Presiden bertolak ke Amerika Serikat dalam rencana kunjungan kenegaraannya. “Sudah disahkan oleh Presiden dan ini langsung dapat diterapkan untuk penentuan upah minimum 2016,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.Walau mendapatkan banyak penolakan dari kalangan serikat buruh dengan berbagai kritiknya, namun menurut Hanif, keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Hanif pun meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalamPP Pengupahan.Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan delapan regulasi turunan dari PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Adapun delapan Permenaker tersebut adalah Permen tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan danTata Cara Pembayaran Upah, PermenUang Service Pada Usaha Tertentu, Permen Struktur dan Skala Upah, danPermen tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).Permen lainnya adalah tentang Formula Penghitungan Upah Minimum, Permen mengenai UMP dan UMK, Permen Upah Minimum Sektoral, dan Permen tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Kepada Perusahaan Pelanggar Ketentuan Mengenai Upah.Menurutnya, seiring dengan disahkannya PP tersebut, maka sistem penghitungan pengupahan iniakan diterapkan untuk upah minimum yang diberlakukan mulai tahun depan. “Ini langsung diterapkan. Jadi sudah disahkan dan langsung diberlakukan,” jelasnya. (idr)

sukristiawan.com:RPP Pengupahan blm disahkan 'kemungkinan upah DKI 3,19juta

sukristiawan.com:
RPP Pengupahan Belum Disahkan, Upah Jakarta 2016 Diprediksi Rp 3,19 JutaIjin Usaha Agen Penempatan Tak Sesuai UU, ABK JadiBulan-BulananTidak Ada Kesepakatan, PHI Perintahkan Perusahaan Bayar Kekurangan PesangonMenggugat Pimpinan Perusahaan, Gugatan Tidak Dapat DiterimaDianggap Tak Uraikan Alasan Tuntutan, Gugatan Dinyatakan Tidak Diterima10:48:02RPP Pengupahan Belum Disahkan, Upah Jakarta 2016 Diprediksi Rp 3,19 Jutaon:Oktober 26, 2015In:Sekitar KitaNo CommentsIlustrasi.Jakarta| Rencananya Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/10) besok akan memulai sidang perdana penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakartauntuk tahun 2016. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono mengatakan, penetapan UMP DKI 2016 akan ditetapkan dengan menggunakan mekanisme yang lama, yaitu dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun sebelumnya.Menurutnya, cara perhitungan tersebut ditempuh, karena rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan belum disahkan oleh Presiden Jokowi. Didalam RPP tersebut, diantaranya adalah mengatur secara khusus kebijakan pengupahan, yang merupakan tindak-lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi IV Pemerintah.RPP tersebut mengatur penetapan besaran upah minimum adalah upahminimum tahun sebelumnya ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu pula, KHL yang kini sebanyak 60 (enam puluh) komponen akan ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali.Jum’at (23/10) kemarin, Priyono juga menyampaikan, bahwa besaranKHL tahun 2015 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan berdasarkan hasil survei yang dilakukan sejak Juni 2015 sebanyak 4 (empat) kali, sebesar Rp.2,98 juta. Angka tersebut naik sebesar 14,2 persen atau Rp.441 ribu dari KHL tahun 2014 sebesar Rp.2,53 juta.Jika perhitungan UMP masih menggunakan mekanisme yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu KHL 2014 ditambahinflasi(sebagai indeks harga konsumen) Juni 2014 (6,7 persen) sebesar Rp.2,7 juta. Maka perhitungan UMP DKI 2016 adalah KHL 2015 ditambahinflasi Juni 2015 (7,2 persen), yaitu Rp.3,19 juta. (***Ys)

sukristiawan.com:Proposal KSPSI yang dibacakan jumhur hidayat di sidang ILO

Pada Sidang International Labour Organization (ILO) tahun 2024, **Jumhur Hidayat** (Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...