TERNYATA "PERUSAHAAN YANG MENAHAN IJAZAH" MELANGGAR UNDANG-UNDANG DAN HAM, BISA DIPIDANA DAN DIPENJARAKAN!!!Terpopuler,Tips Pekerjaan71KSubmitLike71KShareKebijakan soal penahanan ijazah yang dibuat oleh PT Indomarco Prisma Tama (Indomaret) yang menahan ijazah karyawan ataupun bekas karyawannya, memperoleh sorotan petinggi Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan.gambar dari metrojateng.comMenurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, Gunawan menyampaikan, berdasarkan pada peraturan Undang-undang (UU) Nomer 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan, tak ada ketentuan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya.Bahkan juga, kata dia, kebijakan itu juga tidak mematuhi hak asasi manusia (HAM)/karyawan untuk mencari pekerjaan yang paling baik." Kebijakan itu (menahan ijazah) tidak mematuhi HAM. Juga pasti sudah tidak mematuhi Undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya ijazah yang ditahan itu hanya fotokopinya saja, bukanlah yang asli, " ungkap Gunawan padaharian merdeka Selasa (18/2).Adsloading...style="text-align: justify;"> Menurutnya, perusahaan memanglah terkadang merasa cemas apabila karyawannya berhenti bekerja. Tetapi, untuk mengikat antara pengusaha juga pekerja tak perlu dengan aksi menahan ijazah asli, namun cukup kesepakatan kerja dengan batas saat yang ditetapkan atau bukan." Kami tidak mau peristiwa ini kembali terulang. Janganlah asal buat kebijakan serta tidak mematuhi ketentuan, "tukasnya.Kepala Disnaker Palembang, Bapak GunawanSeperti dikabarkan terlebih dulu, DPRD Palembang meneror bakal tutup operasional semua gerai Indomaret di kotaitu bila tak merubah kebijakan penahanan ijazah karyawan ataupun yang telah berhenti kurun waktu 2x24 jam.Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan pada toko moderen itu sesudah memperoleh info dari orang-orang bahwa banyak yang kesulitan untuk mencari kerja yang lebih baik atau mencari kerja lagi karena penahanan ijazah.
POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sukristiawan.com:Driver ojol. Harus di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan - BPJamsostekBPJS Ketenagakerjaan - BPJamsostek Wajibkah Driver Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan Ini Jawabannya Wajibk...
-
Pada Sidang International Labour Organization (ILO) tahun 2024, **Jumhur Hidayat** (Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...
-
5 Hal Menarik Tentang Pi Network (PI) yang Bikin Penasaran Di-update October 12, 2025 Jakarta, Pintu News – Selama beberapa tahun terakhir,...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar