Selasa, 07 Januari 2025

sukristiawan.com:Pendeteksian Dini Krisis Ekonomi Indonesia, Seberapa Akurat?

AKSESBILITAS
Pusat Bantuan Krisis

Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.

Saya Setuju
#sukristiawan.com#

sukristiawan.com:Bahaya Prostitusi Online di Kalangan Remaja.


Bahaya Prostitusi Online di Kalangan Remaja


Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

COCOK UNTUK WAWASAN PERGAULAN ANAK MUDA.

Maraknya persoalan  Prostitusi online bukanlah hal yang baru  dalam masyarakat indonesia . Saat ini prostitusi online semakin merajalela .Lalu bagaimana hukum pidana memandang sebuah Prostitusi Online? Tindakan kriminal ini bersifat ilegal karena bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan dalam Prostitusi Online suatu kejahatan yang tidak dapat dibiarkan ,terutama yang masih anak-anak dibawah umur baik Mahasiswa ataupun siswa pelajar.

 Bahayanya Prostitusi Online umum sasarannya pada kalangan remaja  eksploisasi seksual,minimnya pemahaman dan terbatasnya ekonomi yang seharusnya para remaja menggunakan media sosial dengan bijak , justru itu masuknya gelap Protistusi Online.Praktek Prostitusi Online para remaja menjajakan diri melalui media sosial seperti Whatsapp atau Michat Yang terlibat dalam Prostitusi Online dari umur 16-20 tahun sudah terlibat prostitusi online secara daring,dengan tarif Rp.300.000 sekali kencan dihotel,apartemen atau kos-kosan.


Dalam fenomena ini tidak hanya terjadi diibu kota jakarta saja melainkan telah merambat ke daerah lainnya seperti bandung,majalengka,makasar dan sulawesi utara.Dalam melakukan praktek prostitusi online bahwa perbuatan hina tersebut dengan menjajakan diri sendiri,dengan menjajakan diri sendiri maka pelaku akan mendapatkan keuntungan yang besar ,bila dibandingkan menggunakan jasa mucikari. Meski demikian dalam melakukan prostitusi online para pelaku juga banyak menggunakan Mucikari untuk mendapatkan tamu atau pelanggan ( Lelaki hidung belang).

  • Ada 3 Faktor Prostitusi Online Pada Remaja Diantaranya Yaitu :
  • Terpaksa keadaan ekonomi, keadaan ekonomi memaksa seseorang untuk menjalani prostitusi. Termasuk dalam faktor ini antara lain berasal dari keluarga dengan sosial ekonomi rendah, kebutuhan mendesak untuk mendapatkan uang guna membiayai diri sendiri maupun keluarganya, tidak mempunyai sumber penghasilan, tingkat pendidikan rendah, minimnya keterampilan dan sengaja dijual oleh keluarganya ketempat Praktek Prostitusi Online.
  • Ikut arus, prostitusi dianggap sebagai pilihan yang mudah dalam mencari nafkah karena rekan-rekan remaja di kampung sudah melakukannya dan bagi masyarakat daerah Praktek Prostitusi Online sebagai tempat untuk alternatif pekerjaan.
  • Frustasi, kegagalan seseorang untuk mencapai tujuan hidup disebut fustasi. Seseorang yang sangat mendambakan kehidupan rumah tangga yang bahagia akan frustasi bila mengalami perceraian, seorang yang mencintai kekasihnya akan frustasi bila mengalami kegagalan cinta. Keadaan ini dapat menimbulkan rasa kecewa dan sakit hati. Pada umumnya mereka yang terlibat dalam prostitusi karena ingin membalas sakit hatinya.

Bagi remaja, terkadang prostitusi bukan dunia yang mudah untuk ditinggalkan. Biasanya kalau sudah terlanjur melakukan praktek prostitusi, maka dibutuhkan usaha yang sangat ekstra keras untuk dapat menghentikannya. Banyak remaja putra -putri usia muda, terutama di kalangan anak sekolah atau kuliah yang terjerumus kedalam hitamnya dunia prostitusi online. Memang pada awalnya para remaja yang usia muda itu tidak ingin melakukan praktek prostitusi sebagai pekerjaan utamanya. Fikiran yang singkat dan tidak jauh kedepan menjadikan mereka melakukan prostitusi.

      Sesuai dengan Peraturan Hukum Pidana  undang --undang  dalam Prostitusi Online Diindonesia terdapat dalam KUHP dalam praktek prostitusi online juga diataur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yaitu manakala melibatkan anak, atau perundangan lain yang terkait dengan perundangan pidana. Namun, apabila kegiatan Prostitusi Online tersebut dilakukan dengan ancaman kekerasan atau paksaan terhadap seseorang untuk mau dijadikan pekerja seks komersial, maka tindakan tersebut dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Apabila yang dieksploitasi adalah anak, berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Dan Pasal 66 ayat (1) UU Perlindungan Anak,setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak. Sanksi bagi setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

Eksploitasi anak dibawah umur atau remaja untuk kegiatan Prostitusi Online merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai payung hukum bagi perlindungan HAM.

   Dengan demikian dalam tindakan Praktek Prostitusi Online dikalangan remaja bahwasannya Negara harus memandang Pelaku Prostitusi Online terutama yang memperdagangkan anak -anak atau remaja dalam bentuk apapun sebagai perbuatan tercela yang harus dihukum. Negara jangan gagal dalam memberikan perlindungan secara utuh kepada anak-anak sebagai generasi penerus yang harus selalu dijaga dan diselamatkan. Yang lebih penting, negara juga harus memperhatikan media-media online yang boleh diakses oleh masyarakat terutama anak-anak. Sekarang begitu bebasnya masyarakat mengakses media-media sosial tanpa pengawasan yang ketat dari negara. Inilah tanggungjawab negara terhadap warganya dalam menyelamatkan wanita dan anak-anak dibawah umur dari perbuatan prostitusi yang ilegal dan melawan hukum, baik melalui media online mapun tidak. Sehingga penghormatan akan HAM bisa didapatkan secara hakiki sebagai kodrat manusia sejati.

#sukristiawan.com#

sukristiawan.com:Bahaya Judi Online, Timbulkan Masalah Finansial hingga Kesehatan.

Bahaya Judi Online, Timbulkan Masalah Finansial hingga Kesehatan

Banyak orang melakukan judi online karena ingin kaya instan. Padahal, ada banyak bahaya judi online. Mulai dari masalah finansial hingga kesehatan.


Image of Tempo
Perbesar
Banyak orang melakukan judi online karena ingin kaya secara instan. Padahal, ada banyak bahaya judi online. Mulai dari masalah finansial hingga kesehatan. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan,

Jakarta - Judi online semakin hari semakin berkembang dan kian meresahkan masyarakat. Bagi sebagian orang, judi online menjadi cara untuk meraup kekayaan secara instan. Tapi sebenarnya, ada banyak bahaya yang timbul ketika seseorang ketagihan judi online. 

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online. Mulai dari memblokir aplikasi dan situs web judi online, khususnya slot hingga memblokir rekening. 

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pemanggilan dan penangkapan kepada para influencer atau selebriti yang terbukti mempromosikan situs judi online. 

Judi online saat ini tengah menjadi perhatian serius di Indonesia. Apalagi, judi online membawa dampak buruk bagi masyarakat. Sebab, judi online menyebabkan kecanduan bahkan bisa memicu terjadinya tindakan kriminal

Ada banyak sekali bahaya ketagihan judi online yang bisa ditimbulkan,baik dari segi psikolog maupun sosial. Lalu, apa saja bahaya ketagihan judi online? Lebih jelasnya, simak informasi berikut.

Bahaya Ketagihan Judi Online

1. Kerugian Finansial

Salah satu bahaya ketagihan judi online yang paling parah adalah risiko kerugian finansial. Orang yang kecanduan judi online sering  menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk berjudi. 

Mereka berani terus mengeluarkan uang, bahkan jika mereka mengalami kerugian beruntun, dengan harapan bahwa mereka akan mendapatkan kemenangan besar. 

Akibatnya, para pemain judi online akan mengalami kerugian finansial yang berakhir dengan utang, kehilangan tabungan, hingga harta benda. 

2. Merusak Kesehatan Mental

Bahaya ketagihan judi online selanjutnya adalah dapat merusak kesehatan mental. Para pemain judi online sering mengalami gangguan seperti stres, kecemasan, dan depresi karena tidak mampu mengendalikan perilaku mereka. 

Kerugian finansial bisa memicu menjadi pemicu paling utama timbulnya gejala rusaknya kesehatan mental. 

3. Masalah Kesehatan Fisik

Judi online juga dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik. Stres dan kecemasan yang mungkin muncul akibat perjudian dapat mengganggu tidur. 

Kualitas tidur yang buruk dapat mengarah pada masalah kesehatan fisik, seperti kelelahan, penurunan sistem kekebalan tubuh, dan masalah kesehatan mental tambahan. Bahkan, stres kronis dapat meningkatkan risiko penyakit jantung. 

4. Hubungan Pribadi Terganggu

Ketika seseorang ketagihan judi online, maka hubungan pribadinya berisiko terganggu. Banyak teman, keluarga, dan pasangan yang mungkin merasa risih dengan perilaku penjudi yang terus-menerus berfokus pada perjudian. 

Tentunya hal ini bisa menyebabkan konflik dalam hubungan yang bahkan memicu terjadinya perpisahan. 

5. Masalah Hukum

Tidak dapat dipungkiri, bermain judi online juga berisiko terkena masalah hukum. Seperti diketahui, judi online merupakan permainan ilegal di Indonesia. 

Seseorang yang terlibat judi online bisa saja terkena masalah hukum dan harus menghadapi denda, penuntutan hukum atau konsekuensi hukum serius lainnya yang dapat merusak reputasi dan masa depan. 

6. Kriminalitas

Ketagihan judi online juga memiliki dampak sosial yang negatif. Seseorang yang ketagihan judi online akan terperangkap dalam perjudian. 

Mereka akan terus menerus mencari cara untuk mendapatkan uang tambahan agar bisa bermain judi. Hal ini bisa mengarah pada tindakan kriminal, seperti pencurian, perampokan atau penipuan yang merusak keamanan masyarakat. 

7. Risiko Keamanan Data

Salah satu bahaya lainnya dari ketagihan judi online adalah risiko pencurian identitas dan pelanggaran keamanan data. 

Situs judi online sering meminta informasi pribadi sensitif seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nomor rekening bank. Jika situs ini diretas, maka data pribadi pemain judi online bisa disalahgunakan untuk pencurian identitas, penipuan atau kegiatan kriminal lainnya. 

#sukristiawan.com#





sukristiawan.com:Bahaya Gula Berlebih dalam Minuman Anak.

Bunda, Ketahui Bahaya Gula Berlebih dalam Minuman Anak, Yuk!

Di balik manisnya minuman yang dikonsumsi anak-anak, ada bahaya gula berlebih yang bisa mengintai merekalhoUntuk mencegahnya, Bunda harus mengawasi konsumsi jenis minuman ini pada anak.

Banyak orang tua sudah membatasi takaran gula pada masakan yang dibuat di rumah. Namun, sebenarnya itu saja belum cukup. Masih ada asupan gula pada anak yang sering kali tidak disadari jumlahnya, yaitu gula pada minuman yang biasa ia konsumsi. Bila dibiarkan, hal tersebut bisa menimbulkan dampak buruk pada kesehatan buah hati.

Bunda, Ketahui Bahaya Gula Berlebih dalam Minuman Anak, Yuk! - Alodokter

Ketahui Kandungan Gula dalam Minuman Anak

Para ahli menyarankan agar anak mengonsumsi tidak lebih dari 24 gram atau sekitar (5–6 sendok teh) gula dalam sehari. Namun, pada kenyataannya ada banyak minuman yang mengandung gula lebih dari batas ini. Bahkan, tidak sedikit dari minuman tersebut digemari oleh anak-anak karena rasanya yang enak dan manis.

Berikut ini adalah gambaran umum jumlah kandungan gula yang terdapat dalam minuman-minuman favorit anak:

  • 1 cangkir minuman cokelat ukuran 200 ml bisa mengandung sekitar 18 gram gula
  • 1 jus buah kemasan ukuran 250 ml bisa mengandung 35 gram gula
  • 1 kotak teh manis kemasan ukuran 250 ml bisa mengandung 22 gram gula
  • 1 kotak susu kemasan ukuran 250 ml bisa mengandung 24 gram gula
  • 1 gelas milkshake ukuran 300 ml bisa mengandung 50 gram gula

Hampir semua minuman ini mendekati atau sudah melewati batas asupan gula anak per hari. Padahal, anak-anak tidak hanya mendapatkan asupan gula dari satu minuman manis saja, tetapi dari makanan lain yang dikonsumsinya dalam sehari. Makanya,  besar kemungkinan Si Buah Hati sudah mengonsumsi lebih dari jatah gula hariannya.

Jadi, Bunda harus benar-benar mengawasi minuman manis yang dikonsumsi Si Kecil, ya. Perhatikan label kemasan minuman yang suka ia beli dan baca berapa kandungan gulanya. Tidak perlu langsung membatasinya untuk tak mengonsumsi makanan manis, Bunda hanya perlu membatasi jumlahnya agar sesuai dengan gula yang dianjurkan.

Dalam membaca label kemasan, Bunda juga perlu lebih cermat karena gula dalam minuman anak-anak tidak selalu ditulis sebagai “gula”. Bunda dapat menemukan berbagai nama lain, seperti gula jagung, brown sugar, sirup jagung, fruktosa, glukosa, dextrose, madu, laktosa, sirup malt, maltosemolasses, gula mentah, atau sukrosa.

Ini Bahaya Gula Berlebih pada Minuman Anak

Membatasi minuman manis penting dilakukan karena ada bahaya konsumsi gula berlebih yang bisa terjadi. Di bawah ini adalah beberapa efek buruk yang dapat terjadi bila anak mengonsumsi minuman manis secara berlebihan:

  • Peningkatan berat badan yang tidak terkendali yang bisa menyebabkan berat badan berlebih hingga obesitas
  • Peningkatan risiko terjadinya gigi busuk atau gigi berlubang
  • Peningkatan risiko menjadi pemilih makanan (picky eater) yang pada akhirnya bisa menyebabkan kurangnya asupan nutrisi untuk tumbuh kembang anak
  • Peningkatan risiko terjadinya gangguan pencernaan, seperti sembelit akibat kurangnya asupan serat
  • Peningkatan risiko terjadinya penyakit kronis, seperti diabetes atau penyakit jantung di kemudian hari

Mengingat banyaknya efek negatif gula dalam minuman seperti di atas, kini saatnya Bunda untuk membiasakan buah hati untuk mengonsumsi minuman yang lebih rendah gula dan memiliki kandungan gizi yang lebih baik, ya.

Menghindari Bahaya Gula dengan Minuman Sehat

Jika anak sudah terbiasa mengonsumsi minuman manis, Bunda perlu mengubah kebiasaan ini secara perlahan, misalnya dengan mengganti jenis minuman yang ada di kulkas dan di rumah dengan minuman yang lebih sehat.

Beberapa jenis minuman sehat yang bisa Bunda siapkan dan berikan kepada Si Kecil adalah sebagai berikut:

  • Susu full cream
  • Jus buah tanpa gula tambahan

Untuk bayi yang berusia kurang dari 6 bulan, pemberian minuman lain selain ASI belum diperbolehkan ya, Bun.

Nah, selain mengonsumsi minuman sehat, Bunda juga perlu membiasakan Si Kecil makan sayur dan buah. Selain kaya akan serat, buah dan sayur dapat membantu membangun pola makan yang sehat pada anak.

Agar Si Kecil bisa mengurangi minuman manis, Bunda juga harus menjadi contoh yang baik dalam mempraktikkan kebiasaan makan dan minuman sehat setiap harinya. Jika Bunda mengalami kesulitan dalam membatasi asupan gula Si Kecil, terutama jika ia menunjukkan tanda-tanda bahaya gula berlebih, jangan ragu untuk konsultasi ke dokter guna mendapatkan solusi yang tepat.

Ditinjau oleh : dr. Merry Dame Cristy.
#sukristiawan.com#

sukristiawan:Sejarah GUNUNGKIDUL

Sejarah Gunungkidul

Pada waktu wilayah yang sekarang ini bernama Kabupaten Gunungkidul masih merupakan hutan belantara, terdapat suatu desa yang dihuni oleh beberapa orang pelarian dari Majapahit. Desa tersebut adalah Pongangan, yang dipimpin oleh R. Dewa Katong yang merupakan saudara raja Brawijaya. Setelah R Dewa Katong pindah ke desa Katongan 10 km utara Pongangan, puteranya yang bernama R. Suromejo membangun desa Pongangan, sehingga semakin lama semakin ramai. Beberapa waktu kemudian, R. Suromejo pindah ke Karangmojo.

Perkembangan penduduk di daerah Gunungkidul itu didengar oleh raja Mataram Sunan Amangkurat Amral yang berkedudukan di Kartosuro. Kemudian ia mengutus Senopati Ki Tumenggung Prawiropekso agar membuktikan kebenaran berita tersebut. Setelah dinyatakan kebenarannya, Tumenggung Prawiropekso menasehati R. Suromejo agar meminta ijin pada raja Mataram, karena daerah tersebut masuk dalam wilayah kekuasaannya.

R. Suromejo tidak mau, dan akhirnya terjadilah peperangan yang mengakibatkan dia tewas. Begitu juga 2 anak dan menantunya. Ki Pontjodirjo yang merupakan anak R Suromejo akhirnya menyerahkan diri, oleh Pangeran Sambernyowo diangkat menjadi Bupati Gunungkidul I. Namun Bupati Mas Tumenggung Pontjodirjo tidak lama menjabat karena adanya penentuan batas-batas daerah Gunungkidul antara Sultan dan Mangkunegaran II pada tanggal 13 Mei 1831. Gunungkidul (selain Ngawen sebagai daerah enclave Mangkunegaran) menjadi kabupaten di bawah kekuasaan Kasultanan Yogyakarta. Mas Tumenggung Pontjodirjo diganti Mas Tumenggung Prawirosetiko, yang mengalihkan kedudukan kota kabupaten dari Ponjong ke Wonosari.

Logo Gunungkidul

gk

Sesuai dengan Perda Nomor : 1 tahun 1968 Lambang Daerah pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengandung makna tersendiri sebagai berikut:

    1. Perisai sebagai alat penangkis serangan musuh/untuk melindungi diri.
    2. Bintang bersudut 5(lima) berwarna kuning emas, mengingatkan akan keagunganl Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber segala perikehidupan dan penghidupan serta “Sangran paraning dumadi”.
    3. Lukisan pohon beringin yang melambangkan pengayoman, tempat berteduh bagi rakyat yang memerlukan pimpinan dan perlindungan dengan 5 (lima) akar dasar yang berarti bahwa kepemimpinan didalam Daerah Kabupaten Gunungkidul berdasarkan dan berlandaskan Falsafah Negara Republik Indonesia: Pancasila.Pohon bercabang 3 (tiga) melambangkan, bahwa Pemerintah sebagai pelindung dari rakyat mempunyai 3 (tiga) bidang, yakni : legislatif,eksekutif dan yudikatif.
      Pohon beringin mempunyai sulur (akar angin) 8 buah (sebelah menyebelah pokok pohon 4 sulur) berarti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam melindungi, membina dan memimpin maupun memerintah rakyat mengulurkan tangannya dan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta secara aktif dalam pemerintahan dengan jalan melaksanakan dan memberikan social control, social participation dan social responbility sehingga dapat tercapai koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi
    4. Roda bergigi, dalam naungan/pengayoman pemerintah, rakyat Gunungkidul giat membangun segala bidang yang dilukiskan dengan sebuah roda bergigi berwarna putih perak, karenanya pembangunan dilaksanakan dengan kesucian lahir batin.
    5. Lukisan busur panah berwarna merah putih berarti rakyat Gunungkidul gigih berjuang melawan semua penghambat pembangunan di segala bidang yang ada dalam semangat kesatuan dan persatuan yang digambarkan dengan, warna-warni sang saka, bendera pusaka kita : merah putih.
    6. Setangkai daun ketelah pohon (singkong) menggambarkan hasil produksi terbanyak didaerah Gunungkidul.
    7. Sepasang burung lawet berwarna hitam menggambarkan salah satu hasil daerah Gunungkidul yang tinggi nilainya yakni sarang burungnya. Selain itu burung lawet adalah burung yang tahan hidup di daerah yang sangat sulit. Demikian pula rakyat Gunungkidul, meskipun tempat tinggalnya tandus dan sangat sulit, namun dengan semangat dan penuh keinsyafan dan rasa tanggung jawab terhadap generasi yang akan datang selalu berusaha dengan sekuat tenaga menghasilkan kerja yang kondusif dan produktif.
    8. Keris luk 5, dapur : Pandawa, berwarna kuning emas, mewujudkan senjata ampuh dan naluri di tangan dan pemimpin-pemimpinnya dalam menghadapi segala tantangan dan rintangan.
    9. Sederetan bukit berjumlah 8 (delapan) buah menggambarkan daerah Gunungkidul yang berbukit- bukit. Perlu kemantapan serta keteguhan hati untuk mengolahnya. Bukit yang berjumlah 8 (delapan) buah melambangkan “Hasta Dharma yaitu :
      1. Pengayoman seluruh rakyat tanpa membedakan golongan aliran dan agama.
      2. Pemberi petunjuk dan bimbingan kepada rakyat menunjukkan ketertiban dan keamanan.
      3. Penyuluh dalam gelap dan penolong dalam penderitaan bagi seluruh lapisan masyarakat,   sehingga terjadi ketenangan dan ketentraman lahir dan batin.
      4. Pembina semangat kehidupan masyarakat sehingga tertanam sikap dan sifat dinamis, konstruktis, dan korektif.
      5. Pembangkit dan pemupuk daya cipta menuju ke arah kesejahteraan masyarakat.
      6. Sifat sabar, tekun, ulet dan bijaksana agar dapat menampung dan mencarikan penyelesaian segala persoalan hidup dan kehidupan rakyat sehari-hari.
      7. Penggerak segala kegiatan masyarakat menuju tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
      8. Memberantas kejahatan dan kemaksiatan dengan jalan bertindak tegas, adil dan jujur tanpa pandang bulu dan harus menjadi teladan didalam kebaikan lahir, batin dan kemaslahatan.
    10. Setangkai padi berisi 5 (lima) butir padi berwarna kuning emas melambangkan kemakmuran Bangsa Indonesia umumnya dan khususnya yang dicita-citakan rakyat Gunungkidul dalam bidang pangan.
    11. Setangkai kapas berbunga 4 (empat) buah dan berdaun 8 (delapan) helai melambangkan kemakmuran Bangsa Indonesia umumnya dan Kabupaten Gunungkidul khususnya pada bidang sandang.
    12. Lukisan laut dengan gelombang/ombak yang berjumlah 17 (tujuh belas) berwarna putih perak menggambarkan bahwa Daerah Kabupaten Gunungkidul berbatasan dengan Lautan Indonesia yang kaya raya
    13. Rumput laut yang digambarkan berwarna coklat mewujudkan hasil Gunungkidul yang penting.
    14. Sehelai pita kuning bertuliskan “GUNUNGKIDUL” sebagai petunjuk bahwa lambang tersebut milik Daerah Kabupaten Gunungkidul
    15. Warna-warna melambangkan sifat sebagai berikut
      1. Kuning/kuning emas : keluhuran yang bijaksanya atau cendekia
      2. Hijau : doa, harapan dan Kepercayaan.
      3.  Biru : ketaatan, kesetiaan
      4.  Hitam : Kemantapan, keteguhan dan kekekalan
      5.  Merah : berani yang gagah perkasa
      6.  Putih : Kesucian yang bersih tanpa pamrih
      7.  Cokelat : kokoh, sentosa

Menurut Mr R.M Suryodiningrat dalam bukunya ”Peprentahan Praja Kejawen” yang dikuatkan buku de Vorstenlanden terbitan 1931 tulisan G.P Rouffaer, dan pendapat B.M.Mr.A.K Pringgodigdo dalam bukunya Onstaan En Groei van het Mangkoenegorosche Rijk, berdirinya Gunungkidul (daerah administrasi) tahun 1831 setahun seusai Perang Diponegoro, bersamaan dengan terbentuknya kabupaten lain di Yogyakarta. Disebutkan bahwa ”Goenoengkidoel, wewengkon pareden wetan lepen opak. Poeniko siti maosan dalem sami kaliyan Montjanagari ing jaman kino, dados bawah ipun Pepatih Dalem. Ing tahoen 1831 Nagoragung sarta Mantjanagari-nipoen Ngajogjakarta sampoen dipoen perang-perang, Mataram dados 3 wewengkon, dene Pangagengipoen wewengkon satoenggal-satoenggalipoen dipoen wastani Boepati Wadono Distrik kaparingan sesebatan Toemenggoeng, inggih poeniko Sleman (Roemijin Denggong), Kalasan serta Bantoel. Siti maosan dalem ing Pengasih dipoen koewaosi dening Boepati Wedono Distrik Pamadjegan Dalem. Makanten oegi ing Sentolo wonten pengageng distrik ingkang kaparingan sesebatan Riya. Goenoengkidoel ingkang nyepeng siti maosan dalem sesebatan nipoen Riya.”

Dan oleh upaya yang dilakukan panitia untuk melacak Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul tahun 1984 baik yang terungkap melalui fakta sejarah, penelitian, pengumpulan data dari tokoh masyarakat, pakar serta daftar kepustakaan yang ada, akhirnya ditetapkan bahwa Kabupaten Gunungkidul dengan Wonosari sebagai pusat pemerintahan lahir pada hari Jumat Legi tanggal 27 Mei 1831 atau 15 Besar Je 1758 dan dikuatkan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul No : 70/188.45/6/1985 tentang Penetapan hari, tanggal bulan dan tahun Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul yang ditandatangani oleh bupati saat itu Drs KRT Sosro Hadiningrat tanggal 14 Juni 1985.

Sedangkan secara yuridis, status Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu daerah kabupaten kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta dan berkedudukan di Wonosari sebagai ibukota kabupaten, ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan UU no 15 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1950 pada saat Gunungkidul dipimpin oleh KRT Labaningrat.

Guna mengabadikan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul dibangun prasasti berupa tugu di makam bupati pertama Mas Tumenggung Pontjodirjo dengan bertuliskan Suryo sangkala dan Condro sangkala berbunyi : NYATA WIGNYA MANGGALANING NATA ” HANYIPTA TUMATANING SWAPROJO” Menuruut Suryo sangkala tahun 1831 dibalik 1381, sedang Condro sangkala 1758 dibalik 8571.

Secara yuridis, status Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan UU no 15 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1950 pada saat Gunungkidul dipimpin oleh KRT Labaningrat.

Nama-nama Bupati Gunungkidul

No.

Tahun

Nama

1

1831 – ….

Mas Tumenggung Pontjodirjo

2

Raden Tumenggung Prawirosetiko

3

Raden Tumenggung Suryokusumo

4

Raden Tumenggung Tjokrokusumo

5

Raden Tumenggung Padmonegoro

6

…. – 1901

Raden Tumenggung Danuhadiningrat

7

1901 – 1914

Raden Tumenggung Wiryodiningrat

8

1914 – 1930

KRT.Yudodiningrat

9

1930 – 1935

KRT.Pringgodiningrat

10

1935 – 1944

KRT.Djojodiningrat

11

1944 – 1945

KRT.Mertodiningrat

12

1945 – 1946

KRT.Dirjodiningrat

13

1946 – 1947

KRT.Tirtodiningrat

14

1947 – 1949

KRT.Suryaningrat

15

1949 – 1952

KRT.Labaningrat

16

1952 – 1955

KRT.Brataningrat

17

1955 – 1958

KRT.Wiraningrat

18

1958 – 1959

Prawirosuwignyo

19

1959 – 1974

KRT.Djojodiningrat,BA

20

1974 – 1984

Ir.Raden Darmakum Darmokusumo

21

1984 – 1989

Drs.KRT.Sosrodiningrat

22

1989 – 1994

Ir.Soebekti Soenarto

23

1994 – 2001

KRT.Harsodingrat,BA

24

2001 – 2005

Drs.KRT.Hardjohadinegoro (Drs.Yoetikno)

25

2005 – 2010

Suharto,SH

26

2010

Prof.Dr Ir Sumpeno Putro, MSc

27

2010 – 2015

Hj Badingah S.Sos

28

2016 – 2021

Hj Badingah S.Sos

29

2021 – 2024

H. SUNARYANTA

Bupati pertama sampai ke 6 lama menjabatnya masing-masing tidak jelas

Sumber : Bagian Pemerintahan Umum SETDA Kabupaten Gunungkidul

Pusat kota pemerintahan Kabupaten Gunungkidul  terletak di Kecamatan Wonosari yang mempunyai jumlah desa terbanyak yaitu 14 desa.

Seiring dengan perkembangan wilayah dan bertambahnya penduduk serta untuk menampung aspirasi masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, maka tahun 1996 terjadi pemekaran wilayah. Sampai dengan tahun 1995, Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 13 kecamatan. Namun mulai tahun 1996 berkembang menjadi 15 kecamatan, dengan tambahan Kecamatan Saptosari (pemecahan Kecamatan Paliyan) dan Kecamatan Gedangsari (pemecahan Kecamatan Patuk)

Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, Kabupaten Gunungkidul berkembang lagi menjadi 18 kecamatan, yaitu dengan tambahan Kecamatan Purwosari (pecahan Kecamatan Panggang), Kecamatan Tanjungsari (pecahan Kecamatan Tepus) dan Kecamatan Girisubo (pecahan Kecamatan Rongkop).

Nama Kecamatan dan Jumlah Padukuhan, RW dan RT di Kabupaten Gunungkidul

No.

KECAMATANDESA

PADUKUHAN

RW

RT

1

Panggang

6

44

44

271

2

Purwosari

5

32

32

220

3

Paliyan

7

50

50

251

4

Saptosari

7

60

60

335

5

Tepus

5

83

84

351

6

Tanjungsari

5

72

71

299

7

Rongkop

8

100

100

320

8

Girisubo

8

82

82

258

9

Semanu

5

106

136

520

10

Ponjong

11

119

120

517

11

Karangmojo

9

104

104

479

12

Wonosari

14

103

151

612

13

Playen

13

101

101

604

14

Patuk

11

72

82

323

15

Gedangsari

7

67

67

352

16

Nglipar

7

53

53

286

17

Ngawen

6

67

67

282

18

Semin

10

116

121

542

Jumlah

144

1.431

1.525

6.822

Sumber : BPS Kabupaten Gunungkidul

#sukristiawan.com#

sukristiawan:Konsumsi gula berlebihan dapat berdampak negatif pada kesehatan.

Konsumsi gula berlebihan dapat berdampak negatif pada kesehatan, meningkatkan risiko berbagai penyakit serius. Berikut adalah beberapa jurnal yang membahas bahaya gula bagi kesehatan:

1. "Gula dan Kesehatan: Kajian Terhadap Dampak Kesehatan Akibat Konsumsi Gula Berlebih" oleh Sinaga et al. (2024) dalam Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Artikel ini meninjau efek negatif konsumsi gula berlebihan, termasuk peningkatan risiko obesitas, diabetes, penyakit jantung, dan kanker. 


2. "Penyuluhan Bahaya Konsumsi Gula Berlebih pada Masyarakat Desa Sumberlerak Kabupaten Boyolali dengan Media Poster" oleh Pramesta et al. (2021) dalam Majalah Ilmiah UPI YPTK. Studi ini menyoroti bahwa konsumsi gula berlebihan merupakan faktor risiko obesitas dan dapat berujung pada penyakit Diabetes Mellitus Tipe 2 (T2DM). 


3. "Penyuluhan Gizi Mengenai Bahaya Konsumsi Makanan Tinggi Gula Sederhana sebagai Penyebab Terjadinya Status Gizi Lebih pada Remaja SMP di Sukmajaya Depok" oleh Fatmawati et al. (tahun tidak disebutkan). Penelitian ini menunjukkan bahwa tingginya konsumsi gula sederhana menjadi salah satu faktor utama penyebab status gizi lebih pada remaja. 


4. "Konsumsi Gula Pasir dan Konsumsi Serat terhadap Kejadian Diabetes Melitus" oleh penulis yang tidak disebutkan (tahun tidak disebutkan) dalam Jurnal Holistik. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa kejadian diabetes melitus dapat dipengaruhi oleh konsumsi gula yang berlebih dan konsumsi rendah serat. 


5. "Hubungan Konsumsi Sugar-Sweetened Beverages dengan Kadar Gula Darah" oleh penulis yang tidak disebutkan (tahun tidak disebutkan) dalam Media Gizi Indonesia. Studi ini menemukan bahwa konsumsi gula yang berlebihan dapat berdampak terhadap peningkatan berat badan, yang jika dilakukan dalam jangka panjang akan meningkatkan kadar gula darah. 



Jurnal-jurnal di atas memberikan wawasan mendalam mengenai dampak negatif konsumsi gula berlebihan terhadap kesehatan dan pentingnya edukasi serta intervensi untuk mengurangi asupan gula dalam masyarakat.
#sukristiawan.com#

sukristiawan.com:Proposal KSPSI yang dibacakan jumhur hidayat di sidang ILO

Pada Sidang International Labour Organization (ILO) tahun 2024, **Jumhur Hidayat** (Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...