Selasa, 07 Januari 2025

sukristiawan.com:Bahaya Prostitusi Online di Kalangan Remaja.


Bahaya Prostitusi Online di Kalangan Remaja


Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

COCOK UNTUK WAWASAN PERGAULAN ANAK MUDA.

Maraknya persoalan  Prostitusi online bukanlah hal yang baru  dalam masyarakat indonesia . Saat ini prostitusi online semakin merajalela .Lalu bagaimana hukum pidana memandang sebuah Prostitusi Online? Tindakan kriminal ini bersifat ilegal karena bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan dalam Prostitusi Online suatu kejahatan yang tidak dapat dibiarkan ,terutama yang masih anak-anak dibawah umur baik Mahasiswa ataupun siswa pelajar.

 Bahayanya Prostitusi Online umum sasarannya pada kalangan remaja  eksploisasi seksual,minimnya pemahaman dan terbatasnya ekonomi yang seharusnya para remaja menggunakan media sosial dengan bijak , justru itu masuknya gelap Protistusi Online.Praktek Prostitusi Online para remaja menjajakan diri melalui media sosial seperti Whatsapp atau Michat Yang terlibat dalam Prostitusi Online dari umur 16-20 tahun sudah terlibat prostitusi online secara daring,dengan tarif Rp.300.000 sekali kencan dihotel,apartemen atau kos-kosan.


Dalam fenomena ini tidak hanya terjadi diibu kota jakarta saja melainkan telah merambat ke daerah lainnya seperti bandung,majalengka,makasar dan sulawesi utara.Dalam melakukan praktek prostitusi online bahwa perbuatan hina tersebut dengan menjajakan diri sendiri,dengan menjajakan diri sendiri maka pelaku akan mendapatkan keuntungan yang besar ,bila dibandingkan menggunakan jasa mucikari. Meski demikian dalam melakukan prostitusi online para pelaku juga banyak menggunakan Mucikari untuk mendapatkan tamu atau pelanggan ( Lelaki hidung belang).

  • Ada 3 Faktor Prostitusi Online Pada Remaja Diantaranya Yaitu :
  • Terpaksa keadaan ekonomi, keadaan ekonomi memaksa seseorang untuk menjalani prostitusi. Termasuk dalam faktor ini antara lain berasal dari keluarga dengan sosial ekonomi rendah, kebutuhan mendesak untuk mendapatkan uang guna membiayai diri sendiri maupun keluarganya, tidak mempunyai sumber penghasilan, tingkat pendidikan rendah, minimnya keterampilan dan sengaja dijual oleh keluarganya ketempat Praktek Prostitusi Online.
  • Ikut arus, prostitusi dianggap sebagai pilihan yang mudah dalam mencari nafkah karena rekan-rekan remaja di kampung sudah melakukannya dan bagi masyarakat daerah Praktek Prostitusi Online sebagai tempat untuk alternatif pekerjaan.
  • Frustasi, kegagalan seseorang untuk mencapai tujuan hidup disebut fustasi. Seseorang yang sangat mendambakan kehidupan rumah tangga yang bahagia akan frustasi bila mengalami perceraian, seorang yang mencintai kekasihnya akan frustasi bila mengalami kegagalan cinta. Keadaan ini dapat menimbulkan rasa kecewa dan sakit hati. Pada umumnya mereka yang terlibat dalam prostitusi karena ingin membalas sakit hatinya.

Bagi remaja, terkadang prostitusi bukan dunia yang mudah untuk ditinggalkan. Biasanya kalau sudah terlanjur melakukan praktek prostitusi, maka dibutuhkan usaha yang sangat ekstra keras untuk dapat menghentikannya. Banyak remaja putra -putri usia muda, terutama di kalangan anak sekolah atau kuliah yang terjerumus kedalam hitamnya dunia prostitusi online. Memang pada awalnya para remaja yang usia muda itu tidak ingin melakukan praktek prostitusi sebagai pekerjaan utamanya. Fikiran yang singkat dan tidak jauh kedepan menjadikan mereka melakukan prostitusi.

      Sesuai dengan Peraturan Hukum Pidana  undang --undang  dalam Prostitusi Online Diindonesia terdapat dalam KUHP dalam praktek prostitusi online juga diataur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yaitu manakala melibatkan anak, atau perundangan lain yang terkait dengan perundangan pidana. Namun, apabila kegiatan Prostitusi Online tersebut dilakukan dengan ancaman kekerasan atau paksaan terhadap seseorang untuk mau dijadikan pekerja seks komersial, maka tindakan tersebut dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Apabila yang dieksploitasi adalah anak, berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Dan Pasal 66 ayat (1) UU Perlindungan Anak,setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak. Sanksi bagi setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

Eksploitasi anak dibawah umur atau remaja untuk kegiatan Prostitusi Online merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai payung hukum bagi perlindungan HAM.

   Dengan demikian dalam tindakan Praktek Prostitusi Online dikalangan remaja bahwasannya Negara harus memandang Pelaku Prostitusi Online terutama yang memperdagangkan anak -anak atau remaja dalam bentuk apapun sebagai perbuatan tercela yang harus dihukum. Negara jangan gagal dalam memberikan perlindungan secara utuh kepada anak-anak sebagai generasi penerus yang harus selalu dijaga dan diselamatkan. Yang lebih penting, negara juga harus memperhatikan media-media online yang boleh diakses oleh masyarakat terutama anak-anak. Sekarang begitu bebasnya masyarakat mengakses media-media sosial tanpa pengawasan yang ketat dari negara. Inilah tanggungjawab negara terhadap warganya dalam menyelamatkan wanita dan anak-anak dibawah umur dari perbuatan prostitusi yang ilegal dan melawan hukum, baik melalui media online mapun tidak. Sehingga penghormatan akan HAM bisa didapatkan secara hakiki sebagai kodrat manusia sejati.

#sukristiawan.com#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Proposal KSPSI yang dibacakan jumhur hidayat di sidang ILO

Pada Sidang International Labour Organization (ILO) tahun 2024, **Jumhur Hidayat** (Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...