Rabu, 29 Januari 2020

sukristiawan.com:Air Nanas panas

Air Nanas panas
tolong sebarkan !! tolong sebarkan !!
Profesor Khairul Huseinn dari Rumah Sakit Umum Angkatan Darat Jakarta menekankan bahwa jika setiap orang yang menerima buletin ini dapat meneruskan sepuluh salinan kepada orang lain', pasti setidaknya satu kehidupan akan diselamatkan ...
Saya telah melakukan bagian saya, semoga Anda juga dapat membantu bagian Anda. terima kasih!

Air nanas panas bisa menyelamatkan Anda seumur hidup

Lihatlah lagi, lalu beri tahu yang lain,
Sebarkan cinta keluar!

Nanas panas ~ dapat membunuh sel kanker!

Potong 2 hingga 3 serpihan nanas tipis dalam secangkir, tambahkan air panas, itu akan menjadi "air alkali", tunggu hingga dingin kmudian minum. minum setiap hari, itu baik untuk siapa saja.

Air nanas panas melepaskan zat anti kanker, yang merupakan kemajuan terbaru dalam pengobatan kanker yang efektif di bidang medis.

Sari buah nanas panas memiliki efek untuk membunuh kista dan tumor. Terbukti untuk memperbaiki semua jenis kanker.

Air nanas panas dapat membunuh semua kuman dan racun dari dalam tubuh akibat dari alergi

Jenis pengobatan dengan ekstrak nanas hanya menghancurkan sel-sel ganas, itu tidak mempengaruhi sel-sel sehat.

Selain itu, asam amino dan polifenol nanas dalam jus nanas dapat mengatur tekanan darah tinggi, efektif menceg
ah penyumbatan pembuluh darah dalam, menyesuaikan sirkulasi darah dan mengurangi pembekuan darah.

Setelah membaca, beri tahu yang lain, keluarga, teman, sebarkan cinta! Jaga kesehatan Anda sendiri.

(DR. dr. Rahyussalim, SpOT) FK UI
#sukristiawan#


Senin, 13 Januari 2020

sukristiawan.com:Ketentuan Mutasi Karyawan sesuai Kemnaker

Ketentuan Mutasi Karyawan sesuai Kemnaker Pemindahan karyawan atau mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kantor cabang di beberapa daerah. Mutasi merupakan bagian dari kebijakan manajemen personalia untuk mendistribusikan SDM secara tepat dan sesuai kebutuhan perusahaan. Namun, dari kacamata karyawan, istilah mutasi terlanjur dikonotasikan negatif sebagai “penyingkiran” karyawan, karena anggapan bahwa karir karyawan dimutasi sulit berkembang di daerah. Karena itu, tak sedikit kasus karyawan menolak dimutasi dan memilih mogok kerja. Lalu, bagaimana ketentuan mutasi karyawan menurut pemerintah? Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengisyaratkan bahwa penempatan kerja merupakan bagian dari kesepakatan awal dua pihak antara pengusaha dan pekerja. Ini dijelaskan dalam Pasal 54, bahwa perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat: Coba Gadjian disini. a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; b. Nama, jenis kelamin, dan alamat pekerja/buruh; c. Jabatan atau jenis pekerjaan; d. Tempat pekerjaan; e. Besarnya upah dan cara pembayarannya; f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh g. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Selain perjanjian kerja, penempatan karyawan juga bisa diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Misalnya, dalam perjanjian kerja terdapat sebuah klausul yang menyebutkan bahwa karyawan dipekerjakan di Jakarta pada penempatan pertama, dan karyawan menyatakan bersedia jika sewaktu-waktu dipindahkan ke daerah apabila perusahaan membutuhkannya. Ada kalanya perjanjian kerja tidak memasukkan perihal mutasi kerja, tetapi terdapat di peraturan perusahaan, misalnya terdapat pasal yang menyebutkan bahwa perusahaan berwenang menempatkan dan memindah-tugaskan karyawan ke jabatan baru dan/atau ke tempat baru di lingkungan perusahaan, termasuk penempatan di kantor cabang di daerah. Baca Juga: Konsultasi HR: Bagaimana Aturan Rotasi Karyawan PKWT? Biasanya, perusahaan semacam ini sudah memberikan syarat saat rekrutmen, seperti menanyakan kesanggupan calon karyawan saat wawancara kerja. Dengan demikian, ketentuan di perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan berlaku mengikat. Jika karyawan menolak dimutasi, berarti ia melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. UU Ketenagakerjaan Pasal 161 membolehkan pengusaha untuk memberikan sanksi berupa surat peringatan 1, 2, dan 3, sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan Pasal 168 menjelaskan jika karyawan mogok kerja lima hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, pengusaha dapat melakukan panggilan dua kali sebelum melakukan PHK karena karyawan dianggap mengundurkan diri. Dalam banyak kasus, mutasi juga dilakukan antar-perusahaan dalam sebuah korporasi atau grup, misalnya dari induk perusahaan (holding company) ke anak perusahaan (subsidiary). Bagaimana ketentuannya? Tidak ada perbedaan. Perusahaan tetap berpedoman pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, yang mengatur perihal pemindahan karyawan antar-perusahaan dalam satu grup. Jika tidak diatur, maka perusahaan harus membuat perjanjian pengalihan yang disetujui oleh karyawan. Mutasi ke perusahaan lain dapat berakibat pergantian pengusaha yang mempekerjakan, nama dan jenis usaha, alamat usaha, serta jabatan karyawan (jenis pekerjaan) dan tempat pekerjaan, sehingga perjanjian kerja yang lama sudah tidak berlaku lagi. Dalam Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dijelaskan seperti berikut: Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. Menangani administrasi mutasi karyawan merupakan pekerjaan HR. Tidak jarang, karyawan yang dipindah jabatan dan lokasi kerjanya mengalami perubahan hak, misalnya penambahan gaji, tunjangan daerah, dan tunjangan pindah. Pekerjaan semacam itu dapat kamu selesaikan dengan mudah dan cepat menggunakan payroll software Gadjian. HRIS berbasis cloud ini merupakan HR system yang lengkap untuk menangani pengelolaan administrasi SDM, dari mulai menghitung gaji hingga pajak PPh 21. Baca Juga: Aturan Pesangon Karyawan Kontrak yang Resign Gadjian juga memiliki fitur holding yang memungkinkan koneksi antara holding account dengan subsidiary account secara cepat. Admin perusahaan induk memiliki akses langsung ke semua akun anak perusahaan tanpa harus login, tetapi cukup dengan switch account di menu kelola akun dan menu di heading portal user Gadjian. Namun tidak sebaliknya, admin anak perusahaan tidak dapat mengakses akun holding maupun ke sesama akun subsidiary.  Share Related Posts Penjelasan Lengkap Istilah 2 PMTK dalam Pesangon Karyawan Di-PHK Penjelasan Lengkap Istilah 1 PMTK dalam Pesangon Karyawan Di-PHK Apa yang Dimaksud dengan PMTK dalam PHK? Apa yang Dimaksud dengan UMR? NEWSLETTER Ingin dapat Tips Bisnis & Pengelolaan HRD? Daftar Newsletter GABUNG SEARCH POST Search for:  CATEGORIES Categories  Select Category  Aplikasi Absensi Karyawan  Aplikasi Penggajian  Cara Hitung BPJS  Cara Menghitung Gaji Karyawan  Cuti Karyawan  Dasar-dasar Ilmu HRD  Indonesian Labor Law  Konsultasi HRD  Payroll Services  Pelatihan Manajemen SDM  Perhitungan Lembur (Overtime)  Perhitungan PPH 21  Tips HRD  Tips Mengelola Bisnis  UU Ketenagakerjaan  RECENT POSTS Perhitungan Lembur Hari Libur Menurut KemnakerInilah Objek Pajak PPh Pasal 21 yang Wajib Diketahui HR Rumus Gross Up PPh 21 Karyawan Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP bagi Karyawan Perusahaan Cara Hitung PPh 21 Upah Harian Karyawan  ARCHIVES Archives  Select Month   January 2020    December 2019    November 2019    October 2019    September 2019    August 2019    July 2019    June 2019    May 2019    April 2019    March 2019    February 2019    January 2019    November 2018    October 2018    September 2018    August 2018    July 2018    June 2018    May 2018    April 2018    March 2018    February 2018    January 2018    December 2017    November 2017    October 2017    September 2017    August 2017    July 2017    June 2017    February 2017    January 2017   Solusi Gadjian AcademyReseller Fitur Unggulan Penggajian & LemburPPH 21BPJSShift & Pola KerjaIzinKehadiranIntegrasi Tentang Kami GadjianFAQSyarat & KetentuanKebijakan PrivasiPembayaran Hubungi Kami Kirim Pesan(021) 3972 2030(021) 8379 3420team@gadjian.comGedung Binasentra Lantai 1, R. 106 Komp. Bidakara Jl. Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta 12870 Indonesia Gadjian adalah aplikasi penggajian (HR & payroll software) berbasis cloud terbaik di Indonesia. Gadjian membantu operasional perusahaan dalam mengelola karyawan serta melakukan penghitungan dan administrasi gaji, izin, sakit, cuti, BPJS, PPh 21 (termasuk multi NPWP) dan pengaturan shift.  2020 Gadjian.com ALL RIGHTS RESERVED     


sukristiawan.com:3 TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG WAJIB ANDA KETAHUI



3 TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG WAJIB ANDA KETAHUI





“Wah, saya baru tahu kalau mau memberhentikan karyawan ada prosedur nya? Investor asing belum tentu tahu soal ini pak,” ujar salah satu Klien kami, direktur perusahaan Penanaman Modal Asing. Secara prinsip, masyarakat dianggap harus tahu hukum ketika peraturan telah dipublikasikan. Kami tidak akan membahas bagaimana publikasi yang dilakukan Negara agar masyarakat bisa mengetahui suatu peraturan sudah diberlakukan.

Namun yang menjadi perhatian kami adalah, agar pengusaha dapat mendapatkan edukasi dan advokasi agar dapat mengetahui ketentuan yang berlaku dan bagaimana mematuhinya. Dan tentunya yang tepenting, jangan sampai menjadi persoalan hukum yang malah menghambat bisnisnya.

Perlu dipahami, dalam hubungan industrial, aspek formal (prosedur) harus diperhatikan, tidak hanya aspek materiil (substansi) saja. Agar tidak salah melangkah ketika menghadapi perselisihan hubungan kerja dengan karyawan, kami uraikan tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), yaitu:

Perundingan Bipartit

Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI setempat. Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelesaian Perundingan Tripartit.

Perundingan Tripartit

Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian PHI diantara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Mediasi

Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi, bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di PHI.

Namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat, maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis. Jika anjuran diterima, kemudian para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke PHI. Di sisi lain, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui PHI.

Konsiliasi

Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan UU PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya.

Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

Arbitrase

Penyelesaian perselisihan di luar PHI atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Pengadilan Hubungan Industrial

Bagi pihak yang menolak anjuran mediator dan juga konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke PHI. Tugas PHI antara lain mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan atau perselisihan hubungan industrial dalam perusahaan anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author :

Rahmi Triani Uzier S.H.

#sukristiawan.com#


sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...