Senin, 22 Oktober 2018

Sukristiawan. com:Agar Buruh Tak Keok di Pengadilan Hubungan Industrial

Agar Buruh Tak Keok di Pengadilan Hubungan Industrial



Lahir dari produk hukum yang dipaksakan dan tanpa aspirasi dari buruh, PHI terkesan amat kaku menerapkan hukum acara. Untuk saat ini, mau tak mau, buruh harus mempelajari teknis hukum acara itu.

Kamis siang 29 Maret silam, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta mendadak gempar. Teriakan kekesalan dan umpatan buruh PT Great River Internasional (GRI) menggema di gedung yang terletak di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan. Tak hanya itu. Mereka juga mengekspresikan kekecewaan dengan melempar kursi hingga membobol tembok partisi yang terbuat dari gypsum. Bahkan majelis hakim yang memimpin persidangan harus diselamatkan melalui atap gedung pengadilan.

Para buruh GRI itu bisa jadi memiliki alasan pembenar hingga sampai mengamuk di pengadilan. Lantaran 'hanya' masalah salah alamat mendaftarkan gugatan, PHI Jakarta dalam putusan selanya tidak menerima gugatan buruh. Rusuh di PHI Jakarta juga terjadi beberapa bulan kemudian dalam perkara PHK di PT Arrish Rulan.

Berdasarkan catatan hukumonline, persidangan di PHI yang berujung ricuh tidak hanya terjadi di Jakarta. Seperti diberitakan Metrotvnews.com, seminggu sebelum peristiwa buruh GRI di Jakarta, puluhan buruh PT Gunung Meranti Raya di PHI Banjarmasin malah sempat menyandera majelis hakim usai bersidang. Kejadian serupa juga terjadi di PHI Medan pada 2007 lalu dimana hakim sempat dikejar-kejar buruh yang tidak puas dengan putusan hakim.

Seperti diketahui, PHI -yang dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI)- adalah lembaga baru yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan di bidang ketenagakerjaan. Sebelumnya, tugas dan kewenangan itu salah satunya dibebankan ke Panita Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau Pusat (P4D/P4P) melalui UU No. 22 Tahun 1957.

Pandangan serikat buruh pun terbelah terhadap keberadaan PHI. Sebagian tidak menolak karena PHI dinilai lebih memberikan kepastian hukum ketimbang P4D/P4P. Tapi sebagian  yang lain menganggap PHI tak ubahnya seperti kuburan keadilan bagi buruh. Pandangan ini lahir karena PHI dianggap terlalu kaku menerapkan hukum acara perdata, contohnya seperti keabsahan surat kuasa, sistematika surat gugatan, dasar gugatan hingga pemilihan pengadilan.

Di satu sisi buruh memang ditantang untuk bisa menjadi 'advokat' yang jeli dan mahir beradu argumen di pengadilan. Di sisi lain kekakuan hukum acara itu menjadi pengganjal bagi buruh untuk memperjuangkan haknya. Alhasil, ternyata praktik di lapangan membuktikan bahwa tak jarang gugatan buruh yang kandas di PHI karena alasan formalitas belaka seperti dialami buruh PT GRI di atas.

Berangkat dari keadaan itu, Trade Union Right Center (TURC) kemudian menerbitkan buku berjudul Praktek Pengadilan Hubungan Industrial: Panduan Bagi Serikat Buruh.  Buku ini tidak hanya mengajak serikat buruh untuk memahami mekanisme yang berlaku di PHI, tetapi juga menyadarkan Serikat Buruh terhadap segala masalah dan keterbatasan, serta tantangan struktural yang menyertai PHI itu sendiri, begitu bunyi kata pengantar oleh Surya Tjandra, Direktur Eksekutif TURC.

Pada bagian pendahuluan, TURC ingin menyampaikan pesan kepada pembaca mengenai gagalnya 'Reformasi Hukum Perburuhan' yang dikenal dengan tiga produk hukum perburuhan yaitu UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004.

Paket undang-undang perburuhan itu dinilai hanya merupakan proyek pemerintah yang dibikin tanpa masukan dan pantauan Serikat Buruh. Meski begitu TURC tidak lantas menyerukan kepada Serikat Buruh untuk menolak dan memboikot PHI, melainkan mengajak segenap Serikat Buruh agar bisa memanfaatkan PHI dan sistem PPHI. Suatu pilihan sikap yang realistis.

Buku setebal 98 halaman ini disusun Tim TURC berdasarkan pengalamannya dalam mengawal lahirnya RUU PPHI dan implementasinya di lapangan. Jadi, buku ini memang memiliki kelebihan ketimbang buku serupa yang hanya memaparkan isi UU PPHI. TURC berusaha memberikan ilustrasi dengan membikin box khusus di tiap bab yang berisikan tentang opini atau peristiwa yang dihimpun tim TURC. Selain itu, buku ini juga mengkritisi tentang masalah, keterbatasan dan tantangan struktural yang menyertai PHI.

Praktek Pengadilan Hubungan Industrial: Panduan Bagi Serikat Buruh

Penulis: Dela Feby, Jafar Suryomenggolo, Pashalina Nunik, Surya Tjandra, Yasmine Soraya

Penerbit: Trade Union Rights Centre (TURC)

Cetakan Pertama, 2007

Dimensi: xii + 98 halaman; 145mm x 210mm

Serikat Buruh dan PHI

UU PPHI memberikan dua peran utama kepada Serikat Buruh dalam sistem penyelesaian perselisihan perburuhan. Peran pertama adalah sebagai kuasa hukum mewakili buruh bersidang di PHI seperti tertera dalam Pasal 87 UU PPHI. Sedang peran kedua sebagai Hakim Adhoc.

Lakon Serikat Buruh sebagai kuasa hukum buruh sejatinya bukan hal baru. UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang mengatur mengenai P4D/P4P menjelaskan bahwa hanya Serikat Buruh atau gabungan Serikat Buruh yang menjadi pihak dalam perselisihan.

Di satu sisi, TURC menganggap UU PPHI sebagai terobosan karena melabrak ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tapi penulis buku juga mengkhawatirkan adanya upaya sistematis dalam melemahkan gerakan buruh dengan menyibukkan aktivis Serikat Buruh di PHI.

TURC, misalnya, menemukan fakta dimana seorang aktivis buruh di Bekasi menghabiskan waktu lima hari tiap minggunya untuk bersidang di PHI Bandung. Dengan demikian, waktu bagi aktivis untuk melakukan pengorganisasian di Serikat Buruh kian sedikit. Ini sangat membahayakan karena bagaimanapun kekuatan utama buruh adalah solidaritas.

Posisi perwakilan Serikat Buruh sebagai Hakim Adhoc, menurut TURC, dinilai strategis karena lebih memiliki akses terhadap keadilan dan sistem di PHI. Mengenai keberpihakan, jelas TURC berharap agar Hakim Adhoc tidak melupakan jati dirinya sebagai perwakilan buruh, meski di sisi lain dimaklumi bahwa hakim harus independen dan imparsial.

Sekadar perbandingan, menarik ketika TURC mencantumkan pernyataan Ketua DPP APINDO, Hasanudin Rahman. Mereka (Hakim Adhoc Pengusaha, red) perlu dibina sebagai wakil kami di PHI, kata Hasanudin sambil menyebut telah melakukan tiga kali �maintenance' kepada Hakim Adhoc Pengusaha itu.

Teknis Beracara

Setelah membahas tentang masalah dan keterbatasan PHI, baru kemudian buku ini mengupas mengenai bagaimana proses penyelesaian perkara di PHI. Dimulai dengan teknik penyusunan gugatan atau jawaban hingga mencermati jalannya proses beracara di PHI. Dikemas dengan bahasa yang ringan dan pilihan kata yang mudah dicerna, tidak seperti buku-buku hukum umumnya, dipastikan membuat aktivis buruh atau pembaca lainnya gampang memahami isi buku.

Meski sempat menyinggung sedikit mengenai keberadaan praktik �pungutan liar' di PHI, sayang buku ini tidak dilengkapi dengan alur atau skema yang menggambarkan perjalanan surat kuasa dan berkas gugatan dari meja pendaftaran hingga diputus di meja hakim serta besar tarif resmi yang dikeluarkan. Hal ini dirasa perlu agar gugatan buruh tidak nyangkut ke meja lain dan buruh tidak perlu merogoh koceknya.

Pada bagian akhir, TURC ingin menggugah arti pentingnya solidaritas di antara Serikat Buruh. Caranya adalah dengan merumuskan isu bersama, yaitu menyusun sistem alternatif penyelesaian perburuhan karena bagaimana pun PHI dianggap lahir dari produk hukum yang dipaksakan. 

Bagi anda aktivis serikat buruh atau buruh yang sedang terbelit kasus, buku ini sangat layak untuk dibaca. Namun begitu, TURC sudah mewanti-wanti di dalam buku ini. Jadi bagi rekan buruh yang hendak mahir menyusun gugatan, tiada kata lain selain: selamat berlatih! demikian pesan TURC.
#sukristiawan#


Kamis, 18 Oktober 2018

Sukristiawan. com:New World Order : Target dan Tujuan Utama Illuminati Menguasai Dunia

New World Order : Target dan Tujuan Utama Illuminati Menguasai Dunia

The New World Order (kolase)
New World Order (NWO) tampak asing terdengar di telinga kita.
Namun percaya atau tidak, NWO benar-benar ada keberadaannya di dunia ini.
New World Order adalah sebuah target dan tujuan utama Illuminati serta Freemasonry .
Illuminati merupakan sebuah kelompok rahasia yang bergerak dibawah tanah dan menjalankan segenap agenda Zionisme berdasarkan ajaran Qabala.
BACA : Donald Trump Batalkan Kebijakan Pemisahan Keluarga Imigran Gelap, yang Terjadi Sesungguhnya Bertolak Belakang
Illuminati sendiri adalah ordo tertua Yahudi berusia lebih dari 4.000 tahun.
Sama halnya dengan Illuminati, Freemasonry juga merupakan kelompok rahasia gerakan bawah tanah.
Sedangkan tujuan dari NWO adalah menciptakan Tatanan Dunia Baru yakni di mana kontrol pemerintahan, agama dan ekonomi di seluruh dunia berada dalam satu kendali.
Implementasi dari NWO adalah membuat kekacauan didunia termasuk menggulingkan pemerintahan-pemerintahan berdaulat negara lain untuk kemudian disusupi oleh 'pemerintahan bayangan' dari Illuminati.
BACA : Sang Sopir Terserang Stroke dan Ambruk, Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Penumpang Selamatkan Bus Berkecepatan Tinggi
Bahkan dipercaya berbagai kudeta negara-negara di dunia didalangi oleh Illuminati melalui NWO nya.
Juga kejadian-kejadian besar di dunia termasuk Revolusi Prancis, Revolusi Inggris, Revolusi Amerika, Perang Dunia I,II dan tragedi 9/11 WTC.
Tragedi 9/11 World Trade Center (WTC) ()
Dengan adanya kejadian-kejadian besar itu maka NWO dapat mendesain ulang peta politik, ekonomi sampai pola pikir masyarakat dunia seperti yang mereka inginkan.
Lantas kenapa NWO bisa sampai berbuat sejauh itu?
BACA : Pemerkosa Bule Perancis di Labuan Bajo Akhirnya Ditangkap, Inilah Kronologinya
Asal tahu saja para anggota pelaksana NWO adalah orang-orang penting dunia sehingga mempunyai power untuk melaksanakan rencana dari NWO itu sendiri.
Sudah pasti identitas dan siapa saja anggota NWO tidak diungkap ke publik.
Namun pastinya anggota NWO merupakan para anggota dari Illuminati dan Freemasonry yang banyak bercokol di Eropa, Amerika Serikat dan tentunya 'si kecil badung' Israel.
#sukristiawan.com#


Sukristiawan. com:BAGAIMANA IMF DAN GRUP BANK DUNIA MERAMPAS HAK BURUH?

BAGAIMANA IMF DAN GRUP BANK DUNIA MERAMPAS HAK BURUH?


KAJIAN : BALI, BANK DUNIA, BURUH,
IMF, KAPITALISME, PRIVATISASI, WORLD BANK
|
Sumber: CNBC
Salah satu pertemuan penting di luar pertemuan tahunan International Monetery Fund (IMF) dan
World Bank Group (WBG) di Bali adalah Forum Tri Hita Karana , yang dilaksanakan pada 9 – 11 Oktober. Kemudian disusul dengan pertemuan IMF-WBG pada 12 -14 Oktober. Seluruh kegiatan tersebut menelan pagu anggaran lebih dari Rp800 miliar. Dana yang relatif cukup untuk menyejahterakan guru-guru honorer yang mogok mengajar bulan September kemarin.
Pertemuan Tahunan IMF-WBG dihadiri oleh hampir 20.000 peserta negara anggota IMF-WBG, investor industri keuangan dan sebagainya. Isu yang dibahas dalam pertemuan tahunan ini cukup luas; dari proteksionisme hingga persoalan gender . Pertemuan IMF-WBG ini selayaknya pertemuan multilateral tahunan, akan mengeluarkan resolusi, rekomendasi dan sebagainya.
Tapi tampaknya forum Tri Hita Karana lebih konkret. Selain diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, IMF, dan Bank Dunia, forum itu didukung oleh China Development Bank, Kadin, Apindo, Tshinghua University, Universitas Indonesia, Universitas Udayana, WEF, OECD, HSBC, Starbuck, dan Unilever. Dalam forum Tri Hita Karana, para peserta memunculkan sebuah skema yang disebut blended financing , suatu model baru pendanaan proyek infrastruktur, reforma agraria, kesehatan dan kesetaraan gender dengan memobilisasi dana swasta, perbankan, serta yayasan filantropis (lembaga sedekah).
Skema baru tersebut dibuat setelah skema
public private partnership (PPP) dikritik terlalu mahal dan berisiko oleh para investor. Tapi sebetulnya kedua skema tersebut berangkat dari pijakan yang sama, yaitu pelibatan swasta dalam proyek-proyek pembangunan layanan publik. Hanya saja ‘kelebihan’ dari model blended financing ini adalah keterlibatan pihak swasta mulai dari hulu hingga ke hilir, sejak tahap konstruksi hingga pengoperasian suatu proyek infrastruktur, dengan menciptakan kondisi agar pemanfaatannya (harga jualnya) sesuai dengan mekanisme pasar .
Buruh, Tumbal IMF dan Bank Dunia
Di Indonesia, IMF akan terus disebut-sebut ketika kita menjelaskan krisis keuangan Asia 1997/1998. Sementara itu Bank Dunia akan sulit dilepaskan dari peranannya merampas tanah dan memiskinkan kaum tani demi pembangunan proyek infrastruktur seperti waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah dan waduk Jatigede di Jawa Barat pada kurun 1980-an.
Kala itu, krisis finansial di Thailand turut menyapu perekonomian Indonesia. Untuk mengendalikan krisis, Soeharto mengadu ke IMF. IMF menyarankan penutupan bank-bank bermasalah serta menaikan suku bunga antara 10 persen hingga 60 persen. Per 1 November 1997, 16 bank dicabut izin operasionalnya. Akibatnya, sebanyak 8.504 buruh bank kehilangan pekerjaan. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan manufaktur kesulitan likuiditas dan menutup produksi. Hasilnya, menurut Kadin (Kamar Dagang Indonesia), 125 perusahaan tutup dan 1,5 juta orang kehilangan pekerjaan (Kompas, 11/1/1998).
Krisis makin tidak terkendali. Pada April 1998 IMF menyarankan kembali menutup 10 bank. Pada Oktober 1998, empat bank (Bank Exim, Bapindo, BBD dan Bank Dagang Negara) dilebur menjadi Bank Mandiri. Jumlah pekerja di keempat bank yang akan dilebur tersebut sebanyak 26 ribu orang, sementara Bank Mandiri hanya butuh 7 ribu orang. Artinya, 19 ribu orang dipaksa menerima pemecatan.
Pada 1999, 38 bank dibekukan lagi. Para buruh perbankan melakukan demonstrasi ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Indonesia (BI), dan tempat tinggal para pemilik bank. Demonstrasi para buruh dilakukan untuk menuntut pembayaran pesangon yang layak. Pada 5 Juli 1999 buruh bank BTN se-Jabodetabek melancarkan mogok menolak pemecatan sepihak terhadap 1500 buruh.
Penutupan bank atau merger merupakan bagian dari Letter of Intent/ Surat Kesepakatan ( LoI) antara Pemerintah Indonesia dengan IMF untuk melakukan kebijakan restrukturisasi perbankan. Pemerintah menerima saran IMF tersebut sebagai syarat untuk menerima pinjaman senilai 7.338 juta dolar AS, yang dicairkan bertahap hingga 2003. Pada rentang antara tahun 1997 hingga 2003, Pemerintah Indonesia telah menandatangani 26 kali LoI.
Dari ke-26 LoI tersebut, LoI yang ditandatangani Maret 2003 tampaknya memuat syarat-syarat lebih komprehensif. Dengan 43 pasal kesepakatan , LoI menyarankan agar pemerintah mengubah orientasi BUMN, perubahan kebijakan fiskal, mengubah peran bank sentral dan membuat kebijakan perburuhan yang lebih fleksibel.
Berdasar LoI itu pula, pada 2003 keluar Undang-Undang Nomor 19 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Di dalamnya mengatur mengenai metode privatisasi badan-badan usaha milik negara. Privatisasi dilakukan dengan menjual sebagian atau seluruh saham BUMN atau memenggal ( unbundling ) jenis-jenis usahanya dengan mendirikan anak perusahaan. Privatisasi bukan hanya mengubah orientasi BUMN, juga memangkas hak-hak buruh. Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah pemecatan lebih dari 9000 orang buruh PT Dirgantara Indonesia pada 2003.
Pada 2003 dan 2004, keluarlah Undang-Undang No13 tentang Ketenagakerjaan (UUK 2003) dan Undang-Undang Nomor 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI 2004). Dari kacamata IMF, UU PPHI 2004 dianggap masih kaku karena kewenangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) semestinya diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, bukan di pengadilan.
Pada 2006 Pemerintah Indonesia melunasi seluruh hutang pinjaman beserta bunganya dan menunaikan hutang program. Di tahun itu, keluar Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi Nomor 3 Tahun 2006. Salah satu perintah berikutnya dari IMF adalah revisi terhadap UUK 2003, yang dianggap tidak ramah pasar, terutama menyangkut perlindungan di tempat kerja dan mekanisme PHK . Sehingga kemudian ada rencana revisi UUK 2003 dan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pesangon pada 2007. Tapi dua rencana tersebut berhasil digagalkan dengan aksi-aksi massa serikat buruh.
Tapi pemerintah tidak putus asa mengupayakan terus liberalisasi pasar tenaga kerja. Pada 2010, UUK 2003 diajukan lagi untuk direvisi, namun berhasil ditolak. Pemerintah mengambil cara lain di mana pada Oktober 2015, pemerintah mengesahan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP 78 selalu dibilang telah dibicarakan dan dikonsultasikan selama 12 tahun . Meski tidak sepenuhnya sesuai selera IMF dan Bank Dunia yang menyarankan penghilangan kebijakan upah minimum dan pengupahan berdasar produktivitas, PP 78 telah mewakili kepentingan pasar dengan memasukan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam penentuan kenaikan upah minimum. Lagi pula upah berdasarkan produktivitas pun terakomodasi dalam struktur skala upah.
Sementara itu privatisasi BUMN membawa dampak buruk dalam jangka panjang, yakni komersialisasi layanan publik dan pengurangan hak-hak dasar buruh karena berlakunya hubungan kerja fleksibel. Dengan diprivatisasi dan mendirikan anak perusahaan, BUMN secara massif merekrut buruh outsourcing atau buruh kontrak yang dipekerjakan secara terus menerus.
Per 2014, jumlah buruh outsourcing di BUMN mencapai 200 ribu orang . Di PT Pertamina Partra Niaga (anak perusahaan pertamina),
ribuan awak tangki mobil pengantar bahan bakar minyak dikontrak secara berulang selama bertahun-tahun, bekerja di atas 8 jam kerja perhari dan tanpa jaminan kesehatan. BUMN-BUMN pun melakukan pemecatan ilegal, membayar upah di bawah upah minimum, tidak membayar upah lembur, menghilangkan hak cuti, melakukan pungutan ilegal, tidak menyediakan alat perlindungan diri bagi para buruh, dan tidak mendaftarkan buruhnya sebagai peserta jaminan sosial dan pemberangusan serikat buruh (Kusumoningtyas, 2016).
***
Sebenarnya, kebijakan deregulasi, restrukturisasi perbankan dan liberalisasi pasar tenaga kerja telah dilakukan jauh sebelum penandatangan LoI. Sejak 1985 dan 1993, pemerintah mengizinkan sistem hubungan kerja fleksibel dalam bentuk buruh harian lepas dan kesepakatan kerja waktu tertentu. Kemudian, sebulan sebelum LoI pertama ditandatangani, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 (UUK 25/97). Isinya mengatur dengan rinci mengenai hubungan kerja kontrak, sistem pengupahan yang fleksibel, pembatasan buruh kontrak dan kewenangan penuh bagi pengusaha untuk memecat buruh. UUK 25/1997 gagal dilaksanakan karena diprotes keras oleh serikat buruh.
Program liberalisasi kebijakan perburuhan berhasil setelah mendapat asistensi teknis
International Labour Organisation / Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan United States Agency for International Development (USAID) melalui program
“Reformasi Hukum Perburuhan” . Keberhasilan tersebut ditopang pula oleh keterlibatan para pemimpin serikat buruh yang tergabung dalam “Tim Kecil” yang turut merumuskan UUK 2003 dan UU PPHI 2004.
Sementara itu liberalisasi sistem keuangan telah dimulai sejak 1978 melalui Keputusan 15 Nopember (Knop 15) dan Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Jika Knop 15 mengubah sistem nilai tukar, Pakto 88 memberikan kemudahan kalangan swasta mendirikan bank. Bahkan, bank-bank tersebut dapat berperan selayaknya bank milik negara dan membuka cabang di berbagai daerah.
Liberalisasi dilakukan pula di sektor infrastruktur. Semula infrastruktur hanya boleh dibangun oleh negara. Setelah liberalisasi, swasta diizinkan membangun infrastruktur seperti jaringan ketenagalistrikan, komunikasi, jalan tol, waduk, dan sejumlah infrastruktur lainnya (CNN Indonesia, 18/05/2018). Pada kurun ini pulalah perubahan status badan hukum perusahaan negara memasuki proyek privatisasi dalam bentuk unbundling . Misalnya, perubahan Perum PLN menjadi PT PLN pada 1992. Untuk usaha pembangkit, dibentuk anak perusahaan PLN yaitu Pembangkit Jawa Bali I (kemudian menjadi PT Indonesia Power) dan Pembangkit Jawa Bali II (kemudian menjadi PT PJB). Pada 1993 dan 1994 pertama kalinya dalam sejarah dibangun pembangkit listrik dengan modal swasta, yaitu PLTU Paiton 1 dan 2 di Probolinggo, Jawa Timur.
Singkatnya, dari periode 1997 hingga 2015, IMF telah memenangkan pertarungan penting, yakni memotong anggaran publik, membatasi kewenangan eksekutif terlibat penuh mengatasi persoalan perburuhan, disahkannya hubungan kerja kontrak dan outsourcing , diakuinya hak-hak pengusaha melakukan pengakhiran hubungan kerja, dan mendorong fleksibelisasi upah minimum. Kemenangan-kemenangan IMF tersebut tergambar dalam beberapa hal: dinas tenaga kerja sekadar menjadi mediator dan mengeluarkan rekomendasi, layanan-layanan publik diambil alih oleh swasta, semakin meluasnya buruh kontrak di berbagai sektor, daya beli upah yang terus menurun, pemecatan yang semakin mudah dan pembiaran relokasi perusahaan.
Persatuan para pemodal
Dalam sejarahnya Indonesia pernah menjadi anggota IMF pada 1953. Pemerintah Indonesia mulai mengajukan pinjaman kepada IMF sebesar 55 juta dolar Amerika Serikat pada 1956. Sejak itu sebanyak empat kali pemerintah Indonesia mengajukan pinjaman. Karena pinjaman IMF dirasa memberatkan, Indonesia keluar dari keanggotaan dan menolak bantuan IMF pada A gustus 1965.
Indonesia bergabung kembali menjadi anggota IMF pada 21 Februari 1967 dan sebulan kemudian menjadi anggota Bank Dunia. Pada 1968 Indonesia mendapatkan kucuran bantuan hutang sebesar 51,75 dolar Amerika Serikat. Ketika itu, meski IMF dan Bank Dunia berkolaborasi secara reguler, peranannya tidak terlalu menonjol. Peranan IMF dan Bank Dunia lebih banyak diwakili oleh Consultative Group on Indonesia (CGI). CGI adalah aliansi luas yang terdiri dari sepuluh badan internasional dan delapan belas negara maju. Melalui lembaga terakhir ini kebijakan pembangunan di Indonesia disetir oleh pemodal internasional.
Apakah ada yang berubah dari IMF dan Bank Dunia selama ini?
Sebagian pihak meyakini Bank Dunia dan IMF telah banyak berubah. Badan-badan tersebut mengaku tidak lagi berupaya mendikte arah pembangunan sebuah negara. Beberapa laporan dua lembaga tersebut tampaknya mengakui kesalahan-kesalahan saran dan pemaksaan kebijakan yang telah dibuatnya ketika krisis Asia 1997/1998.
Sayangnya laporan IMF dan Bank Dunia dengan lugas mendesak negara-negara anggotanya menghapus kebijakan upah minimum, mempermudah perekrutan dan pemecatan buruh, serta mengurangi hak-hak buruh di tempat kerja. Laporan Bank Dunia Mei 2018 menyebutkan agar negara-negara berkembang menghapus semua peraturan yang menghambat kebebasan berinvestasi dengan memperluas pelaksanaan asuransi sosial dan menyempurnakan pelaksanaan pasar kerja fleksibel.
IMF dan Bank Dunia semakin kokoh dan
powerfull . Sejak 2007, IMF dan Bank Dunia membuat kerjasama yang dituangkan dalam
Joint Management Action Plan. Tidak hanya itu, bank Dunia pun dilengkapi dengan tiga badan lain yaitu International Finance Corporation (IFC),
Multilateral Investment Guarantee Agency
(MIGA), International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Gabungan dari IBRD, IDA dan tiga lembaga yang terakhir sering disebut dengan Grup Bank Dunia.
Dengan demikian, Bank Dunia tidak hanya memberikan pinjaman dengan syarat perubahan kebijakan. Tapi badan raksasa ini juga dipersenjatai dengan lembaga pinjaman investasi kepada swasta (IFC) dan penjamin investasi asing (MIGA). Ketika investor asing merasa dirugikan oleh negara penerima investasi, maka mereka dapat menggugat melalui arbitrase internasional (ICSID). Beberapa perusahaan asing pernah menyeret Pemerintah Indonesia karena merasa dirugikan. Di antaranya PT Nusa Tenggara Partnership dan PT Newmont Nusa Tenggara, Churcill Mining and Planet Mining, Cemex Asia Holding serta Amco Asia Corporation.
***
IMF maupun Bank Dunia merupakan dua institusi dalam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam praktiknya, keduanya sama-sama memberikan pinjaman pendanaan bersyarat: mengembalikan pinjaman dengan bunga disertai perubahan kebijakan yang disesuaikan dengan mekanisme pasar. Bedanya, IMF mengurusi masalah makroekonomi dan keuangan dalam jangka pendek dan diisi oleh para ahli ekonomi. Bank Dunia bekerja dalam jangka panjang untuk isu-isu spesifik, seperti isu-isu lingkungan, pertanian, pendidikan dan sebagainya.
IMF dan Bank Dunia dibentuk sebagai tindak lanjut Konferensi Keuangan dan Moneter dari Persatuan Bangsa-Bangsa pada 1-22 Juli 1944 di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat. Pertemuan itu dihadiri 730 delegasi dari 44 negara yang terdiri dari menteri keuangan dan para bankir. Dua orang yang paling berpengaruh dalam pertemuan tersebut adalah John Maynard Keynes yang mengabdi pada Departemen Keuangan Inggris dan Henry Morgenthau, Jr. yang mengabdi pada Departemen Keuangan Amerika Serikat.
Konferensi Bretton Woods menyepakati tiga hal . Yaitu; pembentukan IMF, kerjasama ekonomi antarnegara, dan pembentukan IBRD ( International Bank Reconstruction Development ). Pada 1960, dibentuk pula IDA ( International Development Association), sebagai lembaga yang memberikan pinjaman kepada negara-negara berkembang. IBRD dan IDA inilah yang menjadi pembentuk Bank Dunia. Selain IMF dan Bank Dunia, rekomendasi konferensi Bretton Woods pun memutuskan pembentukan organisasi perdagangan internasional yang mewujud dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada 1948, kemudian menjadi
World Trade Organizations (WTO) pada 1995.
Sebagai pertemuan yang dilaksanakan di penghujung Perang Dunia II dan diantara gelombang kemunculan gerakan pembebasan nasional negara Asia-Afrika, konferensi Bretton Woods dapat dilihat sebagai mekanisme baru pengerukan keuntungan. Dengan menggunakan hasil-hasil kesepakatan Bretton Woods, negara maju dan perusahaan-perusahaan internasional mendesak negara-negara miskin menyediakan ruang bagi ekspansi kapital. Melalui perjanjian-perjanjian yang sah atas nama dana bantuan, konsultasi teknis, kemajuan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan, perusahaan-perusahaan raksasa dan negara maju mengeruk keuntungan dari setiap jengkal kehidupan manusia dan anugerah alam.
#Sukristiawan #


Rabu, 17 Oktober 2018

Sukristiawan. com:5 Trik Sukses Jualan Online di 2018, Simak di Sini Caranya

5 Trik Sukses Jualan Online di 2018, Simak di Sini Caranya


Bisnis online tidak perlu diragukan lagi memang. Saat ini bisnis online sudah sangat merajalela, dan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Tentunya dalam bisnis online ini semakin banyak usaha yang dipasarkan dan juga persaingan dalam media sosial.
Apakah Anda juga tertarik atau memang sudah bergabung dalam bisnis online ini? Yuk perhatikan 5 tips ini agar toko online Anda enggak sepi pengunjung:
BACA JUGA
Bisnis Online Bisa Tembus US$ 130 M, Berapa Potensi Pajaknya?
Kunci Sukses Bisnis Online ala Bukalapak
Ingin Segera Mulai Bisnis Online? Intip 15 Ide Ini Dulu
1. Ikut Komunitas Penjual
Jangan biarkan diri Anda hanya sekedar berjualan, sesekali mengupgrade skill penjualan Anda juga penting lho. Hal ini sangat penting, agar Anda tau trik dan tips cara promosi toko
online terkini.
Sesekali sempatkan diri untuk bergabung di komunitas penjual online agar Anda juga bisa dapat tambahan ilmu tentang prospek bisnis toko online di tahun depan. Dari situ Anda tidak hanya bisa mendapatkan pengalaman baru, tapi juga bisa memperluas jaringan pemasaran.
2. Sistem Pre-Order
Seperti yang kita ketahui, bahwa sistem pre-order saat ini sudah banyak sekali dijalankan oleh para pelaku bisnis toko online , agar tetap bisa produksi dan mempromosikan toko online meski modal mereka relatif terbatas.
Dengan sistem pre-order seperti ini, Anda bisa mendapatkan bayaran di awal. Hal ini merupakan solusi terbaik agar Anda bisa terlebih dahulu membeli barang yang dibutuhkan, dan mengoptimalkan strategi pemasaran toko yang Anda punya.
3. Menjual Produk yang Memiliki Nilai
Kendati produk yang Anda jual sebenarnya sudah ada banyak di pasaran, tapi agar terlihat beda buatlah tampilan produk Anda lebih bernilai di depan calon konsumen. Misalnya dengan mengganti bungkusnya dengan kemasan produk yang menarik, atau bisa juga membubuhkan label brand pada produk tersebut.
Meski terlihat sederhana, tapi bisa meningkatkan nilai jual produk di mata konsumen lho. Enggak percaya? Coba saja.
#sukristiawan.com#


sukristiawan.com:UMP DKI Jakarta Tahun 2019 Tidak Pakai PP 78/2015.

UMP DKI Jakarta Tahun 2019 Tidak Pakai PP 78/2015.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 naik sebesar 8.03 persen.
Dengan demikian, jika mengacu pada PP 78/2015, maka tahun 2018 UMP DKI Jakarta adalah sebesar Rp 3.940.972.
Sebab tahun 2018 ini UMP DKI Jakarta adalah Rp 3.648.035. Nilai itu jika dikalikan 8,03%, hasilnya Rp 292.937.
Dengan kata lain, Rp 3.648.035 + Rp 292,937 didapatkan angka Rp 3.940.972.
Buruh Desak Gubernur Tetap UMP Tidak Menggunakan PP 78/2015
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar kepala daerah tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum.
Jika tidak menggunakan PP 78/2015, berapa kenaikan upah minimum yang diminta KSPI? KSPI menuntut upah minimum naik 20 hingga 25 persen. Setara dengan Rp 729.607 hingga Rp 912.009.
Jika acuan ini yang digunakan, maka besarnya UMP DKI Jakarta tahun 2019 yang dituntut buruh antara Rp 4.377.642 sampai Rp 4.560.044. Di kota besar seperti Jakarta, upah sebesar ini tergolong wajar.
Perlu diketahui, tahun 2018 lalu, Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) menuntut nominal UMP DKI Jakarta 2018 dipatok pada nilai Rp. 3.917.398.
Koalisi Buruh Tuntut UMP DKI Jakarta 2019 Sebesar Rp 4.310.000
Hampir sama dengan tuntutan KSPI, bertempat di Kantor Sekretariat DPD LEM SPSI Jakarta Timur, Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) selenggarakan rapat untuk merumuskan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2019 adalah sebesar Rp 4.310.000.
Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan diantaranya, untuk harga sewa rumah di Jakarta yang sesuai dengan kebutuhan buruh adalah setara dengan sewa rumah type 27, kenaikan tarif dasar listrik yang sangat signifikan yaitu 3 kali dalam 1 tahun dan item rekreasi yang tidak kalah pentingnya menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan upah ditahun yang akan datang.
Winarso selaku Koordinator KBJ mengatakan bahwa angka itu sangat rasional jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup di DKI Jakarta.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI telah menyediakan alternatif kemudahan bagi masyarakat di DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhannya, misalnya dengan Kartu Pekerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP), OK Trip, Jak Pro dan lain sebagainya.
Hal itu sama artinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan subsidi kepada para Pengusaha di DKI Jakarta dengan menggunakan APBD. Namun tidak semua bisa dinikmati oleh buruh yang bekerja di DKI Jakarta karena terbentur oleh persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, tegas Winarso, kenaikan upah sesuai tuntutan Koalisi Buruh Jakarta dirasa adil dan tidak memberatkan pengusaha.
#sukristiawan.com#


Minggu, 14 Oktober 2018

Sukristiawan. com:Hak Karyawan yang Terkena Relokasi Perusahaan

Hak Karyawan yang Terkena Relokasi Perusahaan
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Perusahaan (PT) akan melakukan relokasi ke kabupaten yang berbeda tetapi masih dalam satu provinsi. Dalam Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas mengenai relokasi, tetapi hanya menyebutkan istilah 'perubahan status'. Apakah relokasi dapat dikategorikan sebagai 'perubahan status'? karena karyawan yang tidak bersedia ikut relokasi menuntut pesangon sesuai ketentuan Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sementara perusahaan menolak memberikan pesangon. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban:
Intisari:
Meski perusahaan mengubah tempat kedudukannya berbeda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar, walau masih satu provinsi, maka dapat dikatakan perusahaan melakukan relokasi atau perubahan domisili .
Sedangkan, yang dimaksud dengan perubahan status perusahaan yakni perubahan perusahaan dari yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya, terkait pula dengan tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan.
Oleh karenanya, yang Anda alami adalah relokasi terkait dengan perubahan domisili dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya, bukan
perubahan status perusahaan.
Lalu apa hak-hak yang didapat karyawan yang terkena relokasi perusahaan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Adapun permasalahan Anda hadapi terkait dengan relokasi yang dilakukan perusahaan apakah termasuk sebagai perubahan status atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus diketahui dahulu apa itu relokasi dan perubahan status.
Relokasi (Perubahan Domisili) Perusahaan
Relokasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemindahan tempat. Relokasi terkait perubahan domisili perusahaan diatur dalam
Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:
Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Oleh karenanya, meski perusahaan mengubah tempat kedudukannya berbeda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar, meskipun masih satu provinsi, maka dapat dikatakan perusahaan melakukan relokasi atau perubahan domisili.
Jika perusahaan Anda melakukan relokasi, maka harus tunduk pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU 7/1981”) yang berbunyi:
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Lalu dalam Pasal 6 ayat (1) UU 7/1981 dijelaskan lebih lanjut:
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau
memindahkan perusahaan.
Perubahan Status Perusahaan
Sedangkan, yang dimaksud dengan perubahan status perusahaan yakni perubahan perusahaan dari yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya, terkait pula dengan tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas .
Sedangkan jika perusahaan Anda merupakan perusahaan BUMN, maka ketentuan perubahan status perusahaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara .
Itulah perbedaan relokasi dan perubahan status.
Oleh karenanya, yang Anda alami adalah relokasi terkait dengan perubahan domisili dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya, bukan perubahan status perusahaan.
Selanjutnya, jika perusahaan melakukan relokasi, maka pihak manajemen perusahaan tidak boleh meninggalkan persoalan mengenai tenaga kerjanya.
Relokasi karena Alasan Efisiensi
Relokasi termasuk dalam kategori efisiensi karena salah satu alasan perusahaan untuk melakukan relokasi adalah alasan kemudahan biaya alat-alat produksi. Jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dalam kaitannya dengan efisiensi , maka perusahaan wajib memberikan hak-hak kepada pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) , yaitu uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (tergantung masa kerja), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan (tergantung masa kerja), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan .
Namun, perlu diingat bahwa jika pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri, maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Anda tidak berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja, namun hanya bisa mendapatkan uang penggantian hak.
PHK Wajib Diupayakan Agar Tidak Terjadi
Selanjutnya, Pasal 151 UU ketenagakerjaan mencantumkan bahwa pemutusan hubungan kerja wajib diupayakan untuk tidak terjadi. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja bapak/ibu (jika perusahaan bapak/ibu memiliki serikat pekerja) atau dengan bapak/ibu (jika perusahaan bapak/ibu tidak memiliki serikat pekerja). Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan bapak/ibu setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial.
Menurut hemat kami, perusahaan dapat memberikan insentif bagi pekerja untuk menunjang kebutuhan yang berkaitan mengenai relokasi. Sayangnya, dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai kewajiban perusahaan memberikan insentif jika melakukan relokasi, tetapi perusahaan dapat memberikan insentif sesuai dengan Peraturan Perusahaan (“PP”) masing-masing, maupun Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
Jika pekerja/buruh tidak mau ikut relokasi, maka hal tersebut dapat dirundingkan dengan pihak pengusaha, atau jika hal tersebut di atur dalam PP atau PKB, maka ketentuan dalam PP atau PKB tersebut lah yang bisa menjadi acuan ketika perusahaan melakukan relokasi.
Namun jika tidak diatur, pekerja bisa menempuh mekanisme perundingan bipartit sesuai ketentuan hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan .
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara .
#sukristiawan.com#


Jumat, 12 Oktober 2018

Sukristiawan. com:Tips kesehatan yg bermanfaat

Tips kesehatan yg bermanfaat

Dr. Gupta mengatakan, Tidak ada yang harus mati karena kanker kecuali karena kecerobohan :
1. Langkah pertama adalah menghentikan semua asupan gula, tanpa gula di tubuh Anda, sel kanker akan mati secara alami.

2.  Mencampur seluruh buah lemon dengan secangkir air panas dan meminumnya selama sekitar 3 bulan  sebelum makan dan kanker hilang, penelitian oleh Maryland College of Medicine mengatakan, ini 1000 kali lebih baik daripada kemoterapi.

3. Langkah ketiga adalah meminum 3 sendok minyak kelapa organik, pagi dan malam dan kanker akan hilang, Anda bisa memilih salah satu dari dua terapi ini setelah menghindari gula. Ketidaktahuan bukanlah alasan; Saya telah berbagi informasi ini selama lebih dari 5 tahun, mungkin saat ini baru sampai kepada Anda tetapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.             Biarkan semua orang di sekitar Anda tahu.

"Dr. Guruprasad Reddy B V, OSH NEGARA MEDIS UNIVERSITAS MOSKOW, RUSIA

Memohon setiap orang yang menerima informasi ini untuk meneruskannya ke sepuluh orang lainnya, tentu setidaknya satu kehidupan akan terselamatkan!
Saya telah melakukan bagian saya, semoga Anda dapat membantu dengan melakukan bagian Anda.  Terima kasih!

1.Minum air jeruk nipis bisa mencegah kanker. TETAPI INGAT jangan tambahkan gula. Air lemon panas lebih bermanfaat daripada air lemon dingin.
2.PARE diiris sebanyak 5 iris lalu direndam dengan segelas air panas selama 30 menit lalu diminum setiap
3.UBI KAYU/SINGKONG yg segar tetapi harus direbus dengan panci terbuka, Vitamin B17 terdapat  pada singkong yg dapat mematikan sel kanker
✍ Sering makan malam bisa meningkatkan kemungkinan terkena kanker usus/lambung

✍ Jangan pernah makan buah setelah makan. Buah harus dimakan sebelum makan

✍ Jangan minum teh selama periode menstruasi.

✍ Kurangi minum susu kedelai, tidak boleh menambahkan gula atau telur ke susu kedelai

✍ Jangan makan tomat dengan perut kosong

✍ Minumlah segelas air putih setiap pagi sebelum makanan untuk mencegah batu empedu

✍ Tidak boleh makanan 3 jam sebelum tidur

✍ Hindari minuman keras, tidak ada khasiat nutrisi namun bisa menyebabkan diabetes dan hipertensi

✍ Jangan makan roti  saat sedang panas dari oven atau pemanggang roti

✍ Jangan mengisi daya handphone Anda atau perangkat apa pun di sebelah Anda saat Anda tidur

✍ Minum 10 gelas air putih setiap hari untuk asupan yg dibutuhkan tubuh juga mencegah kanker kandung kemih

✍ Minum lebih banyak air di siang hari, kurangi di malam hari

✍ Jangan minum lebih dari 2 cangkir kopi sehari, bisa menyebabkan insomnia dan peyakit lambung

✍ Makanlah sedikit makanan berminyak atau hindari karena dibutuhkan 5-7 jam untuk mencerna membuat Anda merasa lelah

✍ Setelah jam 5 sore, makan lebih sedikit

✍ Enam jenis makanan yang membuat Anda bahagia: pisang, jeruk bali, bayam, labu, buah persik.

✍ Tidur kurang dari 8 jam sehari mengakibatkan memburuk fungsi otak kita. Usahakan beristirahat selama setengah jam akan membuat kita awet muda.

Air jeruk nipis tanpa gula dapat menjaga kesehatan Anda dan membuat Anda hidup lebih segar

📌 Air lemon panas membunuh sel kanker

✍ Rendam irisan lemon sebanyak 3 iris dengan air panas jadikan itu minuman sehari-hari sebagai anti oxsidan

Rasa pahit dalam air lemon panas adalah zat terbaik untuk membunuh sel kanker

Air lemon dingin hanya mengandung vitamin C, tidak ada pencegahan kanker

Air lemon panas bisa mengendalikan pertumbuhan tumor kanker.

Tes klinis telah membuktikan bahwa air lemon panas bekerja dgn baik utk mematikan sel kanker

Pengobatan ekstrak jenis Lemon ini hanya akan menghancurkan sel ganas, namun tidak mempengaruhi sel sehat

Selanjutnya ... asam sitrat dan polifenol lemon di jus lemon samping, dapat membantu mengurangi tekanan darah tinggi, • pencegahan yang efektif terhadap trombosis vena dalam, memperbaiki sirkulasi darah dan mencegah pengentalan darah.

Tidak peduli seberapa sibuknya Anda, tolong cari waktu untuk membaca ini, lalu beritahu orang lain untuk menyebarkan kasih kepada yang lain!

*Indahnya berbagi*

#sukristiawan#


Rabu, 10 Oktober 2018

Sukristiawan. com:Secuil kisah ulama besar Buya Hamka

*Secuil kisah Buya Hamka*

"Presiden Soekarno pernah 'menyerang' ulama besar di masanya, Buya Hamka. Bersama Mohammad Yamin, Soekarno melalui headline beberapa media cetak asuhan Pramoedya Ananta Toer melakukan pembunuhan karakter atas diri Hamka, namun tak sedikit pun fokus Hamka bergeser dalam menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar. Sebab terlalu kuatnya karakter Hamka, di tahun 1964, Soekarno tak sungkan-sungkan menjebloskan ulama besar asal Minangkabau ini ke dalam penjara tanpa melewati persidangan.

2 tahun 4 bulan lamanya Hamka dipenjara, apakah lantas ia bersedih, mendendam dan mengutuk-ngutuk betapa jahatnya Soekarno padanya?

Tidak! Hamka justru bersyukur bisa masuk penjara. Di dalam terali besi itu ia punya waktu yang banyak untuk menyelesaikan 30 juz Tafsir Alqur'an yang dikenal dengan Tafsir Al-Azhar.

Lantas, bagaimana dengan ketiga tokoh tadi? Pramoedya, Mohammad Yamin dan Soekarno?

Ternyata Allah masih sayang pada mereka, Pramoedya, Mohammad Yamin dan Soekarno. Kekejian mereka pada Buya Hamka tidak harus diselesaikan di akhirat. Allah mengizinkan masalah ini diselesaikan di dunia.

Di usia senja, Pramoedya mengakui kesalahannya di masa lalu. Ia mengirim putrinya, Astuti dengan calon suaminya, Daniel yang mualaf untuk belajar Islam pada Hamka sebelum mereka menjadi suami istri. Apakah Hamka menolak? Tidak! Justru dengan hati yang sangat lapang Hamka mengajarkan ilmu agama pada anak dan calon menantu Pramoedya tanpa sedikit pun mengungkit-ungkit kekejaman Pramoedya. Astuti, anak perempuan Pramoedya pun menangis haru melihat kebesaran hati ulama besar ini. Hamka juga yang menjadi saksi atas pernikahan anak Pramoedya.

Saat Mohammad Yamin sakit keras, ia meminta orang terdekatnya untuk memanggil Hamka. Dengan segala kerendahan hati dan penyesalannya pada ulama besar ini, Mohammad Yamin meminta maaf atas segala kesalahannya. Dalam kesempatan nafas terakhirnya, tokoh besar Indonesia, Mohammad Yamin pun meninggal dunia dengan ucapan kalimat-kalimat tauhid yang dituntun oleh Hamka.

Begitu juga dengan Soekarno, Hamka justru berterima kasih dengan hadiah penjara yang diberikan padanya karena berhasil menulis buku yang menjadi dasar umat Islam dalam menafsirkan Alqur'an. Tak ada marah, tak ada dendam, ia malah merindukan tokoh besar Indonesia, proklamator bangsa karena telah membuat ujian hidup sang Buya menjadi semakin berliku namun sangat indah. Hamka ingin berterima kasih untuk itu semua. Tanggal 16 Juni 1970, seorang ajudan Soekarno datang ke rumah Hamka membawa secarik kertas bertuliskan pendek;

“Bila aku mati kelak, aku minta kesediaan Hamka untuk menjadi imam shalat jenazahku.”

Hamka langsung bertanya pada sang ajudan, "Di mana? Di mana beliau sekarang?" Dengan pelan dijawab, "Bapak sudah wafat di RSPAD, jenazahnya sedang dibawa ke Wisma Yoso."

Mata sang Buya menjadi sayu dan berkaca-kaca. Rasa rindunya ingin bertemu dengan tokoh besar negeri ini malah berhadapan dengan tubuh yang kaku tanpa bisa berbicara. Hanya keikhlasan dan pemberian maaf yang bisa diberikan Hamka pada Soekarno. Untaian doa yang lembut dan tulus dipanjatkannya saat menjadi Imam Shalat Jenazah Presiden Pertama Indonesia.

Terima kasih Buya, atas pembelajaran kehidupan dari cerita hidupmu...

---------------
(Seri Belajar dari Sejarah)
#sukristiawan#


Jumat, 05 Oktober 2018

Sukristiawan. com:Tanya Jawab: Hukum Jual Beli Kredit

Tanya Jawab: Hukum Jual Beli Kredit
 Jan 06, 2010  Artikel, Tanya Jawab Syariah  0
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana hukumnya kalau kita menyewakan atau menjual barang dengan harga beda? Misalnya untuk sewa 1 bulan = 100.000 dan sewa 2 minggu = 70.000. Serta untuk menjual barang cash = 100.000, kredit selama 2 bulan @ 70.000. Bagaimana hukum keduanya (sewa atau beli harga beda)? Kalau hukumnya haram, bagaimana sebaiknya? Jazakallah atas petunjuknya,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Alhamdulillah, shalwat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Langsung saja, masalah hukum perkreditan yang ditanyakan di sini insya Allah boleh, walaupun terjadi perbedaan harga, asalkan transaksinya jelas. Ketika pembeli pergi membawa barang, telah ada kepastian pilihan harga yang ia ambil.
Untuk lebih lanjutnya bisa baca artikel yang telah saya tulis tentang hkum jual beli kredit.
Wassalamu’alaikum
HUKUM PERKREDITAN
Macam-Macam Praktek Perkreditan.
Diantara salah satu bentuk perniagaan yang marak dijalankan di masyarakat ialah dengan jual-beli dengan cara kredit.
Dahulu, praktek perkreditan yang dijalankan di masyarakat sangat sederhana, sebagai konsekwensi langsung dari kesederhanaan metode kehidupan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan.
Tidak pelak lagi, untuk dapat mengetahui hukum berbagai hal yang dilakukan oleh masyarakat sekarang, kita harus mengadakan study lebih mendalam untuk mengetahui tingkat kesamaan antara yang ada dengan yang pernah diterapkan di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bisa saja, nama tetap sama, akan tepai kandungannya jauh berbeda, sehingga hukumnyapun berbeda.
Adalah kesalahan besar bagi seorang mujtahid ketika hendak berijtihad, hanya berpedoman kepada kesamaan nama, tanpa memperhatikan adanya pergeseran atau perkembangan makna dan kandungannya.
Diantara jenis transaksi yang telah mengalami perkembangan makna dan penerapannya adalah transaksi perkreditan.
Dahulu, transaksi ini hanya mengenal satu metode saja, yaitu metode langsung antara pemilik barang dengan konsumen. Akan tetapi di zaman sekarang, perkreditan telah berkembang dan mengenal metode baru, yaitu metode tidak langsung, dengan melibatkan pihak ketiga.
Dengan demikian pembeli sebagai pihak pertama tidak hanya bertransaksi dengan pemilik barang, akan tetapi ia bertransaksi dengan dua pihak yang berbeda:
Pihak kedua : Pemilik barang.
Pihak ketiga : Perusahaan pembiayaan atau perkreditan atau perbankan. Perkreditan semacan ini biasa kita temukan pada perkreditan rumah (KPR), atau kendaraan bermotor.
Pada kesempatan ini, saya mengajak para pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum kedua jenis perkreditan ini.
Hukum Perkreditan Langsung
Perkreditan yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli adalah suatu transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syari’at. Hukum akad perkreditan ini tetap berlaku, walaupun harga pembelian dengan kredit lebih besar dibanding dengan harga pembelian dengan cara kontan. Inilah pendapat -sebatas ilmu yang saya miliki-, yang paling kuat, dan pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama’. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ . ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 282
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)
Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek hutang-piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk hutang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.
Dalil kedua: Hadits riwayat ‘Aisyah radhiaalahu ‘anha .
ﺍﺷﺘﺮﻯ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱٍّ ﻃﻌﺎﻣﺎً ﻧﺴﻴﺌﺔً ﻭﺭﻫﻨﻪ ﺩﺭﻋَﻪ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran dihutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual-beli dengan pembayaran dihutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual-beli dengan pembayaran dihutang.
Dalil ketiga : Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu .
ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺰ ﺟﻴﺸﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻇﻬﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻣﺮﻩ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺎﻉ ﻇﻬﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﻓﺎﺑﺘﺎﻉ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﺑﺎﻟﺒﻌﻴﺮﻳﻦ ﻭﺑﺎﻷﺑﻌﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﺑﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani.
Pada kisah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash untuk membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta dengan pembayaran dihutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal, (200 %) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang ditunda (terhutang).
Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual-beli dengan pemesanan).
Diantara bentuk perniagaan yang diijinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan akan hukum transaksi ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda:
ﻣﻦ ﺃﺳﻠﻒ ﻓﻠﻴﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﻛﻴﻞ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﻭﻭﺯﻥ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﺇﻟﻰ ﺃﺟﻞ ﻣﻌﻠﻮﻡ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaedah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menyatakan bahwa: selama tidak ada dalil yang shahih nan tegas yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal untuk dilakukan.
Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ﻣﻦ ﺑَﺎﻉَ ﺑَﻴْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓﻲ ﺑَﻴْﻌَﺔٍ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﻭْﻛَﺴُﻬُﻤَﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ
“Barang siapa yang menjual jual penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil, kalau tidak, maka ia telah terjatuh ke dalam riba.” Riwayat At Tirmizy dan lain-lain, maka penafsirannya yang lebih tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya([1]) , bahwa makna hadits ini adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah. Jual beli ‘Innah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.
Hukum Perkreditan Segitiga
Agar lebih mudah memahami hukum perkreditian jenis ini, maka berikut saya sebutkan contoh singkat tentang perkreditan jenis ini:
Bila pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil/kredit, maka ia dapat mendatangi salah satu showrom motor yang melayani penjualan dengan cara kredit. Setelah ia memilih motor yang diinginkan, dan menentukan pilihan masa pengkreditan, ia akan diminta mengisi formulir serta manandatanganinya, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.([2]) Bila harga motor tersebut dangan pembayaran tunai, adalah Rp 10.000.000,-, maka ketika pembeliannya dengan cara kredit, harganya Rp 12.000.000,- atau lebih.
Setelah akad jual-beli ini selesai ditanda tangani dan pembelipun telah membawa pulang motor yang ia beli, maka pembeli tersebut berkewajiban untuk menyetorkan uang cicilan motornya itu ke bank atau ke PT perkreditan, dan bukan ke showrom tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang ia beli tersebut.
Praktek serupa juga dapat kita saksikan pada perkreditan rumah, atau lainnya.
Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan di benak kita: mengapa pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau PT perkreditan, bukan ke showrom tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?
Jawabannya sederhana: karena Bank atau PT Perkreditannya telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak showrom, yang intinya: bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban membayarkan harga motor tersebut dengan pembayaran kontan, dengan konsekwensi pembeli tersebut dengan otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Dengan demikian, seusai pembeli menandatangani formulir pembelian, pihak showrom langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran tunai dari bank. Sedangkan pembeli secara otomatis telah menjadi nasabah bank terkait.
Praktek semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.
Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syari’at, akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Untuk mengetahui dengan benar hukum perkreditan yang menyatukan antara akad jual beli dengan akad hawalah, maka kita lakukan dengan memahami dua penafsiran yang sebanarnya dari akad perkreditan segitiga ini.
Bila kita berusaha mengkaji dengan seksama akad perkreditan segitiga ini, niscaya akan kita dapatkan dua penafsiran yang saling mendukung dan berujung pada kesimpulan hukum yang sama. Kedua penafsiran tersebut adalah:
Penafsiran pertama: Bank telah menghutangi pembeli motor tersebut uang sejumlah Rp 10.000.000,- dan dalam waktu yang sama Bank langsung membayarkannya ke showrom tempat ia membeli motornya itu. Kemudian Bank menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut dalam jumlah Rp 13.000.000,-. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Dan hukumnya seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﻗﺎﻝ : ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺁﻛﻞ ﺍﻟﺮﺑﺎ ﻭﻣﻮﻛﻠﻪ ﻭﻛﺎﺗﺒﻪ ﻭﺷﺎﻫﺪﻳﻪ، ﻭﻗﺎﻝ : ﻫﻢ ﺳﻮﺍﺀ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu , ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (Muslim)
Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari Show Room, dan menjualnya kembali kepada pembeli tersebut. Sehingga bila penafsiran ini yang benar, maka Bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual yaitu showrom ke tempatnya sendiri, sehingga Bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan dengan nama pembeli tersebut, dan bukan atas nama bank yang kemudian di balik nama ke pembeli tersebut. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka perkreditan ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syari’at.
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ : ﻣﻦ ﺍﺑﺘﺎﻉ ﻃﻌﺎﻣﺎ ﻓﻼ ﻳﺒﻌﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﺒﻀﻪ . ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ : ﻭﺃﺣﺴﺐ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﺑﻤﻨﺰﻟﺔ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu , ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit t berikut:
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻗﺎﻝ : ﺍﺑﺘﻌﺖ ﺯﻳﺘﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻮﻕ، ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺳﺘﻮﺟﺒﺘﻪ ﻟﻨﻔﺴﻲ ﻟﻘﻴﻨﻲ ﺭﺟﻞ ﻓﺄﻋﻄﺎﻧﻲ ﺑﻪ ﺭﺑﺤﺎ ﺣﺴﻨﺎ، ﻓﺄﺭﺩﺕ ﺃﻥ ﺃﺿﺮﺏ ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻩ، ﻓﺄﺧﺬ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ ﺧﻠﻔﻲ ﺑﺬﺭﺍﻋﻲ، ﻓﺎﻟﺘﻔﺖ ﻓﺈﺫﺍ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﻓﻘﺎﻝ : ﻻ ﺗﺒﻌﻪ ﺣﻴﺚ ﺍﺑﺘﻌﺘﻪ ﺣﺘﻰ ﺗﺤﻮﺯﻩ ﺇﻟﻰ ﺭﺣﻠﻚ ﻓﺈﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ e ﻧﻬﻰ ﺃﻥ ﺗﺒﺎﻉ ﺍﻟﺴﻠﻊ ﺣﻴﺚ ﺗﺒﺘﺎﻉ ﺣﺘﻰ ﻳﺤﻮﺯﻫﺎ ﺍﻟﺘﺠﺎﺭ ﺇﻟﻰ ﺭﺣﺎﻟﻬﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ
“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim)([3])
Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dll, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas t ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:
ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ : ﻛﻴﻒ ﺫﺍﻙ؟ ﻗﺎﻝ : ﺫﺍﻙ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﺑﺪﺭﺍﻫﻢ ﻭﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻣﺮﺟﺄ .
Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”([4])
Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar (menghutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Dan sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya-pen).”([5])
Dengan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan dengan melalui perkreditan yang biasa terjadi di masyarakat adalah terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.
Solusi
Sebagai solusi dari perkreditan riba yang pasti tidak akan diberkahi Allah, maka kita dapat menggunakan metode perkreditan pertama, yaitu dengan membeli langsung dari pemilik barang, tanpa menyertakan pihak ketiga. Misalnya dengan menempuh akad al wa’du bis syira’ (janji pembelian) yaitu dengan meminta kepada seorang pengusaha yang memiliki modal agar ia membeli terlebih dahulu barang yang dimaksud. Setelah barang yang dimaksud terbeli dan berpindah tangan kepada pengusaha tersebut, kita membeli barang itu darinya dengan pembayaran dicicil/terhutang . Tentu dengan memberinya keuntungan yang layak.
Dan bila solusi pertama ini tidak dapat diterapkan karena suatu hal, maka saya menganjurkan kepada pembaca untuk bersabar dan tidak melanggar hukum Allah Ta’ala demi mendapatkan barang yang diinginkan tanpa memperdulikan faktor keberkahan dan keridhaan ilahi. Tentunya dengan sambil menabung dan menempuh hidup hemat, dan tidak memaksakan diri dalam pemenuhan kebutuhan. Berlatihlah untuk senantiasa bangga dan menghargai rizqi yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepada kita, sehingga kita akan lebih mudah untuk mensyukuri setiap nikmat yang kita miliki. Bila kita benar-benar mensyukuri kenikmatan Allah, niscaya Allah Ta’ala akan melipatgandakan karunia-Nya kepada kita:
ﻭَﺇِﺫْ ﺗَﺄَﺫَّﻥَ ﺭَﺑُّﻜُﻢْ ﻟَﺌِﻦ ﺷَﻜَﺮْﺗُﻢْ ﻷَﺯِﻳﺪَﻧَّﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺌِﻦ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢْ ﺇِﻥَّ ﻋَﺬَﺍﺑِﻲ ﻟَﺸَﺪِﻳﺪٌ . ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ 7
“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu mengumandangkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Qs. Ibrahim: 7)
Dan hendaknya kita senantiasa yakin bahwa barang siapa bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, niscaya Allah akan memudahkan jalan keluar yang penuh dengan keberkahan.
ﻭﻣﻦ ﻳﺘﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻪ ﻣﺨﺮﺟﺎ ﻭﻳﺮﺯﻗﻪ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻻ ﻳﺤﺘﺴﺐ
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)
Dahulu dinyatakan oleh para ulama’:
ﻣﻦ ﺗﺮﻙ ﺷﻴﺌﺎ ﻟﻠﻪ ﻋﻮﺿﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻣﻨﻪ
“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik.”
Wallau Ta’ala a’alam bisshowab.
***
Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com
Footnote:
[1] ) Sebagaimana beilau jelaskan dalam kitabnya I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud .
[2] ) Sebagian showroom tidak mensyaratkan pembayaran uang muka.
[3] ) Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab At Tahqiq . Baca Nasbur Rayah 4/43 , dan At Tahqiq 2/181.
[4] ) Riwayat Bukhary dan Muslim.
[5] ) Fathul Bari , oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 4/348-349.
***


Tanya Jawab: Hukum Jual Beli Kredit
 Artikel, Tanya Jawab Syariah  0
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana hukumnya kalau kita menyewakan atau menjual barang dengan harga beda? Misalnya untuk sewa 1 bulan = 100.000 dan sewa 2 minggu = 70.000. Serta untuk menjual barang cash = 100.000, kredit selama 2 bulan @ 70.000. Bagaimana hukum keduanya (sewa atau beli harga beda)? Kalau hukumnya haram, bagaimana sebaiknya? Jazakallah atas petunjuknya,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Alhamdulillah, shalwat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Langsung saja, masalah hukum perkreditan yang ditanyakan di sini insya Allah boleh, walaupun terjadi perbedaan harga, asalkan transaksinya jelas. Ketika pembeli pergi membawa barang, telah ada kepastian pilihan harga yang ia ambil.
Untuk lebih lanjutnya bisa baca artikel yang telah saya tulis tentang hkum jual beli kredit.
Wassalamu’alaikum
HUKUM PERKREDITAN
Macam-Macam Praktek Perkreditan.
Diantara salah satu bentuk perniagaan yang marak dijalankan di masyarakat ialah dengan jual-beli dengan cara kredit.
Dahulu, praktek perkreditan yang dijalankan di masyarakat sangat sederhana, sebagai konsekwensi langsung dari kesederhanaan metode kehidupan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan.
Tidak pelak lagi, untuk dapat mengetahui hukum berbagai hal yang dilakukan oleh masyarakat sekarang, kita harus mengadakan study lebih mendalam untuk mengetahui tingkat kesamaan antara yang ada dengan yang pernah diterapkan di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bisa saja, nama tetap sama, akan tepai kandungannya jauh berbeda, sehingga hukumnyapun berbeda.
Adalah kesalahan besar bagi seorang mujtahid ketika hendak berijtihad, hanya berpedoman kepada kesamaan nama, tanpa memperhatikan adanya pergeseran atau perkembangan makna dan kandungannya.
Diantara jenis transaksi yang telah mengalami perkembangan makna dan penerapannya adalah transaksi perkreditan.
Dahulu, transaksi ini hanya mengenal satu metode saja, yaitu metode langsung antara pemilik barang dengan konsumen. Akan tetapi di zaman sekarang, perkreditan telah berkembang dan mengenal metode baru, yaitu metode tidak langsung, dengan melibatkan pihak ketiga.
Dengan demikian pembeli sebagai pihak pertama tidak hanya bertransaksi dengan pemilik barang, akan tetapi ia bertransaksi dengan dua pihak yang berbeda:
Pihak kedua : Pemilik barang.
Pihak ketiga : Perusahaan pembiayaan atau perkreditan atau perbankan. Perkreditan semacan ini biasa kita temukan pada perkreditan rumah (KPR), atau kendaraan bermotor.
Pada kesempatan ini, saya mengajak para pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum kedua jenis perkreditan ini.
Hukum Perkreditan Langsung
Perkreditan yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli adalah suatu transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syari’at. Hukum akad perkreditan ini tetap berlaku, walaupun harga pembelian dengan kredit lebih besar dibanding dengan harga pembelian dengan cara kontan. Inilah pendapat -sebatas ilmu yang saya miliki-, yang paling kuat, dan pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama’. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ . ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 282
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)
Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek hutang-piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk hutang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.
Dalil kedua: Hadits riwayat ‘Aisyah radhiaalahu ‘anha .
ﺍﺷﺘﺮﻯ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱٍّ ﻃﻌﺎﻣﺎً ﻧﺴﻴﺌﺔً ﻭﺭﻫﻨﻪ ﺩﺭﻋَﻪ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran dihutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual-beli dengan pembayaran dihutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual-beli dengan pembayaran dihutang.
Dalil ketiga : Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu .
ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺰ ﺟﻴﺸﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻇﻬﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻣﺮﻩ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺎﻉ ﻇﻬﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﻓﺎﺑﺘﺎﻉ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﺑﺎﻟﺒﻌﻴﺮﻳﻦ ﻭﺑﺎﻷﺑﻌﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﺑﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani.
Pada kisah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash untuk membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta dengan pembayaran dihutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal, (200 %) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang ditunda (terhutang).
Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual-beli dengan pemesanan).
Diantara bentuk perniagaan yang diijinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan akan hukum transaksi ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda:
ﻣﻦ ﺃﺳﻠﻒ ﻓﻠﻴﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﻛﻴﻞ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﻭﻭﺯﻥ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﺇﻟﻰ ﺃﺟﻞ ﻣﻌﻠﻮﻡ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaedah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menyatakan bahwa: selama tidak ada dalil yang shahih nan tegas yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal untuk dilakukan.
Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ﻣﻦ ﺑَﺎﻉَ ﺑَﻴْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓﻲ ﺑَﻴْﻌَﺔٍ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﻭْﻛَﺴُﻬُﻤَﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ
“Barang siapa yang menjual jual penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil, kalau tidak, maka ia telah terjatuh ke dalam riba.” Riwayat At Tirmizy dan lain-lain, maka penafsirannya yang lebih tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya([1]) , bahwa makna hadits ini adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah. Jual beli ‘Innah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.
Hukum Perkreditan Segitiga
Agar lebih mudah memahami hukum perkreditian jenis ini, maka berikut saya sebutkan contoh singkat tentang perkreditan jenis ini:
Bila pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil/kredit, maka ia dapat mendatangi salah satu showrom motor yang melayani penjualan dengan cara kredit. Setelah ia memilih motor yang diinginkan, dan menentukan pilihan masa pengkreditan, ia akan diminta mengisi formulir serta manandatanganinya, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.([2]) Bila harga motor tersebut dangan pembayaran tunai, adalah Rp 10.000.000,-, maka ketika pembeliannya dengan cara kredit, harganya Rp 12.000.000,- atau lebih.
Setelah akad jual-beli ini selesai ditanda tangani dan pembelipun telah membawa pulang motor yang ia beli, maka pembeli tersebut berkewajiban untuk menyetorkan uang cicilan motornya itu ke bank atau ke PT perkreditan, dan bukan ke showrom tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang ia beli tersebut.
Praktek serupa juga dapat kita saksikan pada perkreditan rumah, atau lainnya.
Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan di benak kita: mengapa pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau PT perkreditan, bukan ke showrom tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?
Jawabannya sederhana: karena Bank atau PT Perkreditannya telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak showrom, yang intinya: bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban membayarkan harga motor tersebut dengan pembayaran kontan, dengan konsekwensi pembeli tersebut dengan otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Dengan demikian, seusai pembeli menandatangani formulir pembelian, pihak showrom langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran tunai dari bank. Sedangkan pembeli secara otomatis telah menjadi nasabah bank terkait.
Praktek semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.
Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syari’at, akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Untuk mengetahui dengan benar hukum perkreditan yang menyatukan antara akad jual beli dengan akad hawalah, maka kita lakukan dengan memahami dua penafsiran yang sebanarnya dari akad perkreditan segitiga ini.
Bila kita berusaha mengkaji dengan seksama akad perkreditan segitiga ini, niscaya akan kita dapatkan dua penafsiran yang saling mendukung dan berujung pada kesimpulan hukum yang sama. Kedua penafsiran tersebut adalah:
Penafsiran pertama: Bank telah menghutangi pembeli motor tersebut uang sejumlah Rp 10.000.000,- dan dalam waktu yang sama Bank langsung membayarkannya ke showrom tempat ia membeli motornya itu. Kemudian Bank menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut dalam jumlah Rp 13.000.000,-. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Dan hukumnya seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﻗﺎﻝ : ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺁﻛﻞ ﺍﻟﺮﺑﺎ ﻭﻣﻮﻛﻠﻪ ﻭﻛﺎﺗﺒﻪ ﻭﺷﺎﻫﺪﻳﻪ، ﻭﻗﺎﻝ : ﻫﻢ ﺳﻮﺍﺀ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu , ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (Muslim)
Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari Show Room, dan menjualnya kembali kepada pembeli tersebut. Sehingga bila penafsiran ini yang benar, maka Bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual yaitu showrom ke tempatnya sendiri, sehingga Bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan dengan nama pembeli tersebut, dan bukan atas nama bank yang kemudian di balik nama ke pembeli tersebut. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka perkreditan ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syari’at.
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ : ﻣﻦ ﺍﺑﺘﺎﻉ ﻃﻌﺎﻣﺎ ﻓﻼ ﻳﺒﻌﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﺒﻀﻪ . ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ : ﻭﺃﺣﺴﺐ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﺑﻤﻨﺰﻟﺔ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu , ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit t berikut:
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻗﺎﻝ : ﺍﺑﺘﻌﺖ ﺯﻳﺘﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻮﻕ، ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺳﺘﻮﺟﺒﺘﻪ ﻟﻨﻔﺴﻲ ﻟﻘﻴﻨﻲ ﺭﺟﻞ ﻓﺄﻋﻄﺎﻧﻲ ﺑﻪ ﺭﺑﺤﺎ ﺣﺴﻨﺎ، ﻓﺄﺭﺩﺕ ﺃﻥ ﺃﺿﺮﺏ ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻩ، ﻓﺄﺧﺬ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ ﺧﻠﻔﻲ ﺑﺬﺭﺍﻋﻲ، ﻓﺎﻟﺘﻔﺖ ﻓﺈﺫﺍ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﻓﻘﺎﻝ : ﻻ ﺗﺒﻌﻪ ﺣﻴﺚ ﺍﺑﺘﻌﺘﻪ ﺣﺘﻰ ﺗﺤﻮﺯﻩ ﺇﻟﻰ ﺭﺣﻠﻚ ﻓﺈﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ e ﻧﻬﻰ ﺃﻥ ﺗﺒﺎﻉ ﺍﻟﺴﻠﻊ ﺣﻴﺚ ﺗﺒﺘﺎﻉ ﺣﺘﻰ ﻳﺤﻮﺯﻫﺎ ﺍﻟﺘﺠﺎﺭ ﺇﻟﻰ ﺭﺣﺎﻟﻬﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ
“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim)([3])
Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dll, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas t ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:
ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ : ﻛﻴﻒ ﺫﺍﻙ؟ ﻗﺎﻝ : ﺫﺍﻙ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﺑﺪﺭﺍﻫﻢ ﻭﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻣﺮﺟﺄ .
Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”([4])
Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar (menghutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Dan sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya-pen).”([5])
Dengan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan dengan melalui perkreditan yang biasa terjadi di masyarakat adalah terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.
Solusi
Sebagai solusi dari perkreditan riba yang pasti tidak akan diberkahi Allah, maka kita dapat menggunakan metode perkreditan pertama, yaitu dengan membeli langsung dari pemilik barang, tanpa menyertakan pihak ketiga. Misalnya dengan menempuh akad al wa’du bis syira’ (janji pembelian) yaitu dengan meminta kepada seorang pengusaha yang memiliki modal agar ia membeli terlebih dahulu barang yang dimaksud. Setelah barang yang dimaksud terbeli dan berpindah tangan kepada pengusaha tersebut, kita membeli barang itu darinya dengan pembayaran dicicil/terhutang . Tentu dengan memberinya keuntungan yang layak.
Dan bila solusi pertama ini tidak dapat diterapkan karena suatu hal, maka saya menganjurkan kepada pembaca untuk bersabar dan tidak melanggar hukum Allah Ta’ala demi mendapatkan barang yang diinginkan tanpa memperdulikan faktor keberkahan dan keridhaan ilahi. Tentunya dengan sambil menabung dan menempuh hidup hemat, dan tidak memaksakan diri dalam pemenuhan kebutuhan. Berlatihlah untuk senantiasa bangga dan menghargai rizqi yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepada kita, sehingga kita akan lebih mudah untuk mensyukuri setiap nikmat yang kita miliki. Bila kita benar-benar mensyukuri kenikmatan Allah, niscaya Allah Ta’ala akan melipatgandakan karunia-Nya kepada kita:
ﻭَﺇِﺫْ ﺗَﺄَﺫَّﻥَ ﺭَﺑُّﻜُﻢْ ﻟَﺌِﻦ ﺷَﻜَﺮْﺗُﻢْ ﻷَﺯِﻳﺪَﻧَّﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺌِﻦ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢْ ﺇِﻥَّ ﻋَﺬَﺍﺑِﻲ ﻟَﺸَﺪِﻳﺪٌ . ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ 7
“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu mengumandangkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Qs. Ibrahim: 7)
Dan hendaknya kita senantiasa yakin bahwa barang siapa bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, niscaya Allah akan memudahkan jalan keluar yang penuh dengan keberkahan.
ﻭﻣﻦ ﻳﺘﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻪ ﻣﺨﺮﺟﺎ ﻭﻳﺮﺯﻗﻪ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻻ ﻳﺤﺘﺴﺐ
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)
Dahulu dinyatakan oleh para ulama’:
ﻣﻦ ﺗﺮﻙ ﺷﻴﺌﺎ ﻟﻠﻪ ﻋﻮﺿﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻣﻨﻪ
“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik.”
Wallau Ta’ala a’alam bisshowab.
***
Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com
Footnote:
[1] ) Sebagaimana beilau jelaskan dalam kitabnya I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud .
[2] ) Sebagian showroom tidak mensyaratkan pembayaran uang muka.
[3] ) Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab At Tahqiq . Baca Nasbur Rayah 4/43 , dan At Tahqiq 2/181.
[4] ) Riwayat Bukhary dan Muslim.
[5] ) Fathul Bari , oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 4/348-349.
***


sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...