Minggu, 29 September 2019

sukristiawan.com:CARA CERDIK SANG JENDERAL MENUMBANGKAN KEDIKTATORAN

*CARA CERDIK SANG JENDERAL MENUMBANGKAN KEDIKTATORAN*

_Serial Khatulistiwa_

“Loe tahu, Than? Presiden Soekarno itu jatuh karena dikudeta oleh Soeharto. Dia bekerja sama dengan CIA Amerika melakukan Kudeta Merangkak untuk menggulingkan Soekarno. Di buku ini jelas sekali diceritakan ...” kata Dipo kepada Nathan sambil menunjukkan sebuah buku berlambang palu dan arit.

“Iya, soalnya Amerika juga berkepentingan menumbangkan kekuasaan Soekarno, lalu mereka menjadikan PKI sebagai kambing hitamnya. Kita harus meminta maaf kepada anak cucu PKI.” tambah Nathan.

“Loe berdua salah!!” kata Ahsan.

Dipo dan Nathan terkejut, serempak keduanya memandang Ahsan. Mereka bertiga tengah duduk lesehan, beristirahat sejenak di atas panggung utama Festival Kemerdekaan Khatulistiwa sore itu setelah rangkaian acara selesai. Sementara, panitia lain sedang merapikan berbagai peralatan dan stand booth masing-masing.

“Lho, dimana salahnya?” kata Dipo, sang Ketua OSIS, tidak terima.

“Pertama, loe berdua terlalu mengecilkan kekuatan PKI, seakan PKI itu partai lemah yang perlu dikasihani. Padahal, dia saat itu partai yang berkuasa dan ada dalam ring satunya Soekarno. Di masa itu, posisi PKI di atas angin sehingga mereka bisa dan berani membantai lawan-lawannya dengan cara keji, seperti aksi pembantaian aktivis pemuda Islam dan ratusan jama’ah shalat Shubuh dalam Peristiwa Kanigoro pada Januari 1965, tepat ketika bulan puasa.’ kata Ahsan merinding. “Bahkan, melalui manuver politiknya, mereka pun sanggup membubarkan Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang tidak sejalan dengan ide komunis mereka melalui tangan Pemerintah Soekarno, sehingga otomatis PKI dan PNI-nya Soekarno saat itu menjadi partai tanpa pesaing. Dan di situlah lahir kediktatoraan Soekarno; mentahbiskan diri menjadi Presiden Seumur Hidup, memberlakukan Demokrasi Terpimpin, menuhankan Nasakom dan menghabisi siapa pun yang Anti Nasakom, memenjarakan para ulama Anti Komunis seperti Buya Hamka, menebarkan jaring stigma subversif kepada lawan politik, dan lain-lain.”

“Itu aja?” kata Nathan sinis.

“Yang kedua, loe juga terlalu membesarkan Soeharto, seakan dia yang memiliki kekuatan di militer dan menjadi _master mind_ keruntuhan Soekarno. Padahal, Mayjend Soeharto saat itu bukanlah siapa-siapa dan tidak punya kekuatan dibandingkan jenderal yang yang lain. Dia tidak termasuk jenderal yang dijadikan target penculikan PKI, itu artinya pengaruh dia di militer tidak besar sehingga PKI tidak perlu memperhitungkannya. Jabatannya sebagai Panglima Kostrad, masih kalah dibandingkan dengan Menteri Panglima Angkatan Darat (yang dijabat oleh Letjend Ahmad Yani) maupun Menko Hankam/Kepala Angkatan Bersenjata (Jenderal AH. Nasution). Jadi, ketika itu Soeharto hanyalah operator saja dan mendapatkan keuntungan kekuasaan, tapi bukan dia sebagai _master mind_ yang menumbangkan kediktatoran Soekarno dari tampuk kekuasaannya.”

“Jadi, siapa _master mind_-nya?”

“Abdul Haris Nasution.”

“Jenderal Nasution? Kok bisa?”

“Ya, beliaulah _master mind_ yang menghentikan langkah PKI dan Soekarno. Sebagai Menko Hankam/Kepala Staf Angkatan Bersenjata, dialah orang nomor satu di jajaran militer, yang atasan langsungnya adalah Presiden. Dalam posisi itu, Jenderal Nasution memiliki akses dan wewenang ke seluruh angkatan, baik darat, laut maupun udara.” tegas Ahsan. “Dan jika kita melihat fakta sejarah, berdasarkan kronologis kejadian yang terjadi pada tahun 1965 hingga 1967, adalah salah kaprah jika kita menganggap bahwa Soeharto-lah yang menggulingkan Soekarno. Fakta sejarah di masa itu justru mengkonfirmasi, Jenderal Abdul Haris Nasution adalah orang yang paling berperan penting _(master mind)_ dalam keruntuhan Soekarno dari jabatannya sebagai Presiden Seumur Hidup.”

“Bagaimana jalan ceritanya, kok loe bisa berkesimpulan seperti itu?” tanya Dipo.

“Ketika G30S/PKI terjadi, Jenderal Nasution dikenal sebagai jenderal Anti Komunis dengan jabatan tertinggi di militer, maka dia adalah target utama yang harus dihilangkan. Kegagalan pasukan Cakrabirawa untuk membunuhnya adalah awal serangan balik yang maha dahsyat untuk Soekarno dan PKI.” terang Ahsan. “Dalam tubuh militer atau ABRI sendiri, saat itu terpecah dalam 2 kutub; kubu yang pro PKI dan Nasakom berhadapan dengan kubu yang Anti PKI dan Anti Nasakom.”

“Dari dua kubu militer itu, kubu mana yang melancarkan G30S?” tanya Dipo lagi.

“G30S adalah gerakan kolaborasi antara militer pro PKI dan Nasakom yaitu Letkol Untung dan Kolonel Latief (Divisi Diponegoro), Supardjo (Divisi Siliwangi), dan Mayor Udara Sujono; dengan PKI (Sjam Kamaruzaman, Pono dan DN Aidit di latar belakang).” jelas Ahsan. “Orang-orang Komunis menyebut mereka itu, para perwira berpikiran progresif revolusioner. Merekalah para tentara yang berhasil direkrut oleh PKI untuk mendukung Gerakan 30 September. Adalah Ketua Biro Khusus PKI Sjam Kamaruzaman yang memiliki tanggung jawab untuk itu. Sjam mengaku kekuatan tentara yang dibina PKI sudah cukup kuat untuk mengadakan gerakan di Jakarta, sedangkan di daerah akan ikut begitu di Jakarta meletup.”

“Lalu yang mereka hadapi siapa?”

“Mereka berkolaborasi untuk menghadapi para jenderal terkemuka Angkatan Darat (AD) yang mereka anggap menjadi ancaman bagi mereka.’ jawab Ahsan. “Pengkondisian awal sebelum penculikan dan pembantaian para jenderal AD itu adalah mereka melemparkan isu kudeta kepada para jenderal Anti PKI, terutama 8 perwira yang mereka sebut sebagai Dewan Jenderal, yaitu AH Nasution, Ahmad Yani, Suprapto, Ahmad Sukendro, S. Parman, MT Haryono, Sutojo, dan DI Pandjaitan. Dapat kita lihat, Soeharto tidak termasuk di dalamnya. Dan dalam perjalanannya, aksi G30S/PKI itu menewaskan enam jenderal, karena Ahmad Sukendro sedang berada di luar negeri dan AH. Nasution berhasil lolos.”

“Dan lolosnya Nasution, itu menjadi titik balik perlawanan terhadap G30S?”

“Betul, di sanalah skenario Tuhan berkehendak. PKI punya rencana, Tuhan juga punya rencana, dan akhirnya rencana Tuhan yang terbaik dan itu yang terjadi.” jawab Ahsan tajam. “Satu kegagalan menghabisi seorang Nasution, menjadi pukulan balik yang menghancurkan PKI.”

“Gak usah bawa-bawa Tuhan. Ini urusan politik!” kata Nathan sewot.

Ahsan tidak menanggapi, tetapi melanjutkan, “Abdul Haris Nasution adalah salah satu Jenderal TNI AD yang oleh dokumen CIA disebut sebagai Brain Trust, yaitu sekelompok jenderal pemikir di AD. Para Jenderal ini sering berseberangan dengan pemikiran Soekarno. Dalam masalah Komunis misalnya, para Jenderal ini memiliki pertanyaan besar, apakah AD bisa memberantas Komunis dengan Soekarno yang merasa keberatan? Demikian pula terkait aksi Ganyang Malaysia, sebagian jenderal terpaksa setuju pada perintah Soekarno untuk menyerang Malaysia. Namun, sebagian besar Jenderal TNI AD menolaknya. Mereka tak mau nyawa prajurit TNI AD digadaikan hanya untuk ambisi pribadi Soekarno. Apalagi dalam perang tersebut, ada upaya penyebaran faham komunisme oleh PKI dan menyokong Partai Komunis Malaysia. Para relawan yang disusupkan dalam perang itu, juga dipersenjatai dengan senjata kiriman dari negara komunis China, yang nantinya bakal diusulkan oleh DN Aidit untuk menjadi Angkatan Kelima.”

“Udah gak usah muter-muter. Trus, gimana caranya Nasution bisa memukul balik PKI? Itu yang kami mau tahu.” kata Nathan masih sewot.

"Nasution berhasil lolos dengan luka di kakinya, dari tempat persembunyiannya, dia meraba-raba mengenai korps pasukan yang masih setia kepadanya. Berdasarkan pengalaman di masa perang kemerdekaan dan secara naluri militer, Nasution akhirnya memilih Mayjen Soeharto sebagai tempat perlindungannya. Apalagi informasi yang diperolehnya dari orang kepercayaannya, Soeharto merupakan jenderal yang masih teguh menunggu kepastian tentang keadaan dirinya. Akhirnya Jenderal Nasution memutuskan untuk menemui Soeharto di Markas Kostrad dengan segala resiko yang siap untuk dihadapinya.” terang Ahsan. “Di masa itu jabatan Panglima Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kostrad) tidak membawahi pasukan, berbeda dengan sekarang. Namun, Soeharto dengan cerdik memanggil komandan RPKAD (Kopassus) Sarwo Edhie, dan meminta kesetiaannya dan pasukannya. Baru setelah memiliki pasukan dan kelengkapannya, Soeharto meminta Jenderal Nasution untuk datang ke Markas Kostrad. Di sinilah Jenderal Nasution kali pertama mendapat perawatan atas luka-lukanya, dan mulai melancarkan serangan balik. Sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan, Nasution memberi perintah kepada Soeharto untuk mengambil alih komando TNI AD dan menjaga kesiagaan pasukan Angkatan Darat sembari menyusun serangan balasan. Sementara dari Halim, atas nama Dewan Revolusi, Soekarno menunjuk Mayjen Pranoto Reksosamudro sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat, menggantikan posisi Letjen Ahmad Yani. Mengetahui hal ini, Nasution segera mengamankan Pranoto di Markas Kostrad dan mem-briefingnya agar tidak menerima jabatan tersebut.”

Ahsan mengambil nafas sejenak. Dipo dan Nathan menunggu kelanjutan cerita Ahsan.

“Menyadari bahwa kekuatan AD yang dimilikinya saat itu hanya prajurit RPKAD dan sejumlah prajurit Kostrad sendiri, maka itu tidak cukup memadai. Nasution pun meminta bantuan Menteri Panglima Angkatan Laut, RE Martadinata, saat menjenguknya pada tanggal 2 Oktober 1965. Setelah mendengar penuturan Nasution, akhirnya RE Martadinata menyatakan bahwa TNI AL siap mendukung sepenuhnya langkah TNI AD untuk melawan Gerakan 30 Septenber.” kisah Ahsan. “Gabungan prajurit RPKAD dan TNI AL serta pasukan Kostrad yang seadanya, sukses memukul balik Gerakan 30 September dan memaksa Presiden Soekarno untuk pulang ke Istana dan membubarkan Dewan Revolusi. Saat itulah nama Jenderal Nasution berkibar di hati rakyat Indonesia. Namun sayang, di saat yang bersamaan, Nasution juga berduka atas kematian putrinya, Ade Irma Suryani yang meninggal pada tanggal 6 Oktober 1965 di RSPAD setelah menjalani operasi pengangkatan sisa peluru yang terakhir.”

“Lalu, setelah peristiwa G30S, Soeharto naik jabatan, khan?” ulas Dipo.

“Ya, dalam beberapa minggu pertama setelah G30S, Nasution terus menerus meloby Soekarno untuk menunjuk Soeharto sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat menggantikan Jenderal Ahmad Yani. Soekarno yang setelah 1 Oktober menginginkan Pranoto sebagai pimpinan Angkatan Darat dan ingin menunjuk Soeharto sebagai Panglima Kopkamtib, akhirnya luluh menuruti keinginan Nasution.” jelas Ahsan. “Pada tanggal 14 Oktober 1965, Soeharto ditunjuk sebagai pimpinan Angkatan Darat dan secara resmi menjadi Menteri Panglima Angkatan Darat pada 21 Februari 1966 saat pembentukan Kabinet Dwikora II atau yang dikenal sebagai Kabinet 100 Menteri.”

“Lalu posisi Nasution sendiri bagaimana?” tanya Dipo.

“Soekarno sebenarnya memahami karakter dan sepak terjang Nasution dan berencana untuk mengkebiri langkah Nasution dengan menawarkan posisi Wakil Presiden. Namun, Nasution cukup pintar dan cerdik. Melalui Soeharto, pada awal tahun 1966, Nasution mengeluarkan pernyataan bila Indonesia saat ini tidak ada kebutuhan untuk mengisi kursi Wakil Presiden yang kosong.” kata Ahsan. “Nasution dengan cerdik membidik posisi kursi Ketua MPRS. Tujuannya hanya satu, agar bisa menumbangkan Soekarno sehingga penderitaan rakyat Indonesia segera berakhir. Nasution melihat bahwa Soekarno telah diangkat sebagai Presiden Seumur Hidup oleh MPRS, maka hanya MPRS saja yang dapat mencabut keputusan tersebut sekaligus melengserkannya. Dan pada Maret 1966, Nasution berhasil menjadi Ketua MPRS.”

“Maret 1966 itu bukannya ada Supersemar? Dan itu yang bikin Soeharto berkuasa.” tanya Dipo lagi.

“Ya, setelah Soeharto menerima Supersemar (Surat Perintah 11 Maret) dari Soekarno, Nasution melihat dan menyadari bahwa Supersemar bukan hanya sekedar memberikan kekuasaan darurat kepada Soeharto tetapi juga memberinya sebagian kontrol eksekutif.” jelas Ahsan. “Nasution menyarankan kepada Soeharto bahwa ia berhak membentuk kabinet darurat untuk menggantikan kabinet yang pro kepada PKI. Soeharto sendiri berusaha berhati-hati dalam hal ini tentang apa yang dia bisa atau yang tidak bisa dia lakukan dengan kekuatan Supersemar, karena wewenang pembentukan kabinet adalah tanggung jawab presiden sepenuhnya. Disini Nasution mendorong Soeharto dan berjanji untuk memberikan dukungan penuh.”

“Soeharto mendengar arahan senior dan atasannya itu?” kejar Dipo.

“Dengan arahan dan dukungan Nasution itu, Soeharto semakin mantap. Dia mulai melakukan pembersihan kabinet dari unsur-unsur PKI.” tegas Ahsan. “Bahkan pada tanggal 18 Maret 1966, Soeharto menangkap Chaerul Saleh yang merupakan Ketua MPRS dan beberapa anggota MPRS yang pro PKI. Sebagai gantinya dibentuklah MPRS pengganti. Dari sinilah Nasution masuk menjadi anggota MPRS bersama Sukarni dan kawan kawan. MPRS yang baru pun segera bersidang dan secara aklamasi memilih Nasution sebagai Ketua MPRS yang baru. Namun, dengan dibubarkannya PKI dan underbow-nya, rakyat sudah merasa menang dan euforia. Rakyat kembali beraktivitas seperti biasa. Situasi negara sudah kembali kondusif. Nasution yang sudah menduduki kursi Ketua MPRS bagai sia-sia.”

“Iya dong, kalau memang situasi sudah kondusif, artinya Soekarno tidak akan jatuh khan?” ujar Nathan.

“Keadaan kondusif ini berjalan selama 2 bulan hingga akhir Mei 1966. Situasi kembali memanas saat tersebar kabar Soekarno akan mengawini gadis belia asal Kalimantan yang bernama Heldy DJafar. Gadis ini adalah isteri ke sembilan Soekarno, dan saat itu Soekarno berusia 65 tahun, sementara Heldy Djafar berusia 19 tahun.” terang Ahsan. “Perkawinan Soekarno dengan Heldy Djafar pada 11 Juni 1966 itu, seolah menyadarkan rakyat bila ternyata Soekarno memang tidak pernah memikirkan kepentingan dan kebutuhan rakyat, selain memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Rakyat kembali turun ke jalan. Kali ini tuntutan rakyat mengarah langsung kepada Soekarno. Tututan “Adili Soekarno”, “Mahmilubkan Soekarno”, “Turunkan Soekarno”, “Soekarno Gestapu Agung” dll tertulis dalam spanduk-spanduk yang digelar rakyat. Situasi negara kembali memanas. Situasi ini bagai menjadi amunisi bagi Nasution untuk menuntaskan cita-citanya.”

“Hmmm gitu ya ... jadi salah satu alasan Soekarno jatuh, karena perkawinannya.” Dipo berkata pelan sambil merenung.

“Pasca dilantik sebagai Ketua MPRS pada bulan Maret 1966, sebenarnya Nasution seperti kehilangan arah karena situasi yang sudah kondusif saat itu. Rakyat yang sudah merasa puas karena PKI sudah dibubarkan, sudah kembali beraktivitas dengan normal. Justru perkawinan Soekarno pada Juni 1966 dan gejolak yang timbul akibat perkawinan tersebut menjadi momen bagi Nasution untuk mempreteli kewenangan Presiden Soekarno melalui Sidang Umum MPRS yang kemudian digelar pada 21 Juni sampai 5 Juli 1966.” jelas Ahsan. “Sebagai mandataris rakyat, Nasution menampung aspirasi rakyat di MPRS. Dan di sinilah kecerdikan seorang Nasution, pada 21 Juni 1966, MPRS meratifikasi Supersemar. Dengan keputusan ini berarti Soekarno tidak dapat dan dilarang menarik kembali SP 11 Maret. Pada 22 Juni 1966, Soekarno mencoba melawan dengan menyampaikan pidato yang berjudul Nawaksara (Sembilan Butir Suara). Namun Nasution seolah bergeming bahwa Supersemar tidak boleh lagi dicabut atau ditarik kembali karena sudah diambil alih oleh MPRS sebagai pemegang mandat tertinggi.”

“Berarti pertarungan jatuh atau tidaknya Soekarno itu, di SU MPRS IV tahun 1966 itu ya, San? Dan pemegang kendalinya Nasution, bukan Soeharto.” ujar Dipo mulai menangkap.

“Ya, selama dua minggu itu, Nasution sibuk memimpin Sidang Umum MPRS. Di bawah kepemimpinannya, MPRS mengambil beberapa langkah penting melalui 24 Ketetapannya seperti mencabut pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup, mengeluarkan TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan faham Marxisme-Leninisme, pembubaran PKI, dan juga memerintahkan pemilihan legislatif yang akan diselenggarakan pada bulan Juli 1968.” lugas Ahsan menyampaikan.

“Apakah ada ketetapan MPRS yang juga terkait dengan Soeharto?” tanya Nathan.

“Sidang MPRS IV itu juga meningkatkan kekuasaan Soeharto dan secara resmi memerintahkan Soeharto untuk merumuskan kabinet baru.” kata Ahsan. “Sebuah keputusan juga disahkan, yang menyatakan bahwa bila presiden berhalangan dan tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka presiden akan digantikan oleh pemegang mandat Supersemar, bukan Wakil Presiden karena jabatan Wakil Presiden kosong. Inilah kenapa Nasution dulu menolak ditawari kursi Wakil Presiden. Dengan menjadi ketua MPRS, Nasution bisa menumbangkan Soekarno secara konstitusional.”

“Tapi, Soekarno sebagai politisi ulung, tentu tidak tinggal diam dan pasti melakukan perlawanan khan, San?” sambung Dipo.

“Soekarno, merasa bila Supersemar telah dijadikan alat untuk melawannya, maka dia pun berusaha melawan. Pada HUT RI ke-21 tahun 1966, dalam pidatonya yang diberi judul Jasmerah, Soekarno berusaha menarik simpatik rakyat dengan menyebut bila SP 11 Maret sebagai sebuah surat perintah biasa, yang dapat diberikan kepada siapa saja. Soekarno juga berusaha mendikte (melecehkan) langkah-langkah yang telah dilakukan MPRS.” jawab Ahsan. “Pada kesempatan itu, Soekarno mengucapkan terima kasih kepada Soeharto yang telah menjalankan perintah yang diamanatkan SP 11 Maret. Beberapa kalangan menilai, pidato Soekarno ini seolah ingin membenturkan Soeharto dengan Nasution yang merupakan Ketua MPRS. Di satu sisi Soekarno menilai negatif langkah-langkah yang dilakukan Nasution lewat MPRS, dan di sisi lain memuji Soeharto yang telah menjalankan perintahnya.”

“Waahh pasti alot dan panas pertarungannya saat itu ya.” kata Dipo membayangkan.

“Soeharto sendiri sikapnya bagaimana, San? Dia gak ikut SU MPRS, khan?” tanya Nathan.

“Sikap Soeharto sendiri masih berbelas kasih kepada Soekarno, seperti membelanya di hadapan demostran rakyat. Tapi, tidak demikian dengan Nasution. Bagi Nasution, Soekarno harus segera dilengserkan dan diganti. Pada sidang MPRS tersebut, Nasution menyatakan bahwa Soekarno harus bertanggung jawab atas situasi buruk yang melanda pemerintahan dan rakyat Indonesia saat itu. Nasution juga menyerukan agar Soekarno segera dibawa ke pengadilan.” jawab Ahsan. “Soekarno sendiri semakin defensif dan popularitasnya di kalangan rakyat Indonesia semakin menurun. Kemudian, pada 10 Januari 1967 Soekarno memenuhi permintaan MPRS untuk melengkapi pidato pertanggungjawabannya yang dia beri judul Pelengkap Nawaksara.”

“Isinya apa?” tanya Nathan.

“Walau dalam keadaan terpojok dengan dukungan yang kian melemah, namun kelicikan Soekarno seolah tidak pernah pudar. Pada salah satu poin “Pelengkap Nawaksara”, Soekarno menyatakan, jika dirinya (Soekarno) disalahkan atas peristiwa G30S, maka Menteri Pertahanan dan Keamanan pada saat itu (Nasution) juga harus dipersalahkan karena tidak mampu melihat dan mendeteksi akan terjadinya peristiwa G30S dan menghentikannya sebelum itu terjadi.” jelas Ahsan. “Poin ini jelas seperti ingin menjebak dan menjerat Nasution menjadi orang yang patut dipersalahkan juga. Tentu saja laporan pertanggung jawaban ini kembali ditolak mentah-mentah oleh MPRS yang dibawah kendali Nasution. Bahkan pada tanggal 13 Februari 1967. Nasution menyerang balik dengan mempertanyakan maksud ucapan Soekarno tentang “Dalam Sebuah Revolusi, Kadang Seorang Bapak Harus Memakan Anaknya Sendiri”. Pertanyaan ini tidak pernah mampu dijawab Soekarno hingga akhir hayatnya.”

“Dan akhirnya Soekarno tumbang oleh MPRS?” simpul Dipo.

“Ya, DPR-GR melalui resolusi dan memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai "Nawaksara" beserta Pelengkapnya, berpendapat bahwa _"Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila"._ Dalam kaitan itu, DPR-GR meminta kepada MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS.” kata Ahsan. “Maka, pada tanggal 12 Maret 1967, secara resmi MPRS mencabut mandat kekuasaan dari Soekarno dan mengangkat pemegang mandat Supersemar (Soeharto) sebagai Plt Presiden sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966.”

“Soekarno menyerah?”

“Soekarno tampaknya sudah pasrah dengan nasibnya. Nasution kemudian mengambil sumpah Soeharto dan melantiknya sebagai Pejabat Presiden. Setahun kemudian pada 27 Maret 1968, Nasution kembali memimpin Sidang MPRS dan melakukan pemilihan presiden. Secara aklamasi anggota MPRS memilih dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia, yang kemudian dia berkuasa hingga 21 Mei 1998 sebelum dipaksa mundur oleh Gerakan Reformasi.” pungkas Ahsan. “Jadi, dengan kronologi seperti itu, siapakah master mind kejatuhan Soekarno? Nasution atau Soeharto?”

Dipo dan Nathan tidak berminat menjawab, justru bertanya, “Setelah berhasil menumbangkan Soekarno dari tampuk kekuasaannya, apa yang kemudian dilakukan Nasution?”

“Setelah kemenangannya menumbangkan Kediktatoran Soekarno, Nasution secara perlahan menarik diri dari urusan politik di era Presiden Soeharto. Baginya, perjuanganna telah usai. Perjuangannya untuk membebaskan rakyat Indonesia dari cengkeraman kediktatoran Soekarno telah tercapai. Namun sayang, perjuangannya untuk menuntut balas kematian putri bungsunya seolah mendapat jalan buntu. Soeharto yang diyakini dan dipercayainya untuk segera mengadili Soekarno ternyata tidak pernah menjalankan perintah TAP MPRS nomor 33 tahun 1967.” jelas Ahsan. “Sampai Soekarno meninggal dunia, Soeharto tidak pernah sekalipun berusaha menyeretnya ke depan sidang pengadilan untuk diadili. Bahkan sebagai bentuk penghormatan, pada tahun 1986 Soeharto memberi gelar Pahlawan Proklamasi kepada Soekarno-Hatta, mendirikan Tugu Proklamasi untuk menghormatinya, menyematkan nama Soekarno-Hatta pada nama Bandara Internasional Indonesia, dan terakhir, Soeharto menyematkan foto Soekarno-Hatta pada lembaran uang kertas Rp.100.000,-. Sementara, Nasution sendiri, bersama Soedirman dan Soeharto, menerima pangkat kehormatan sebagai Jenderal Besar (Bintang Lima). Pangkat tertinggi dalam kemiliteran, dan beliau meninggal dunia pada 6 September 2000 pada umur 82 tahun.”

“Berarti memang _master mind_ penumpasan gerakan PKI dan penggulingan Soekarno itu, Abdul Haris Nasution, ya.” simpul Dipo. “Tapi kemudian, Soeharto yang memetik keuntungannya.”

“Gue masih mengganjal nich, San.” kata Nathan. “Kalo memang PKI itu udah berkuasa dan Soekarno ada di pihaknya, kenapa dia harus melakukan kudeta?”

“Dia bukan mengkudeta Soekarno, tapi dia mengkudeta Pimpinan Tinggi Angkatan Darat. Kenapa?” tanya Ahsan retoris. “Karena, hanya tinggal TNI AD yang menjadi ganjalan PKI mewujudkan cita-citanya. Seluruh kekuatan bangsa sudah ditaklukkannya. Partai Masyumi dan PSI sudah dibubarkannya, ulama dan tokoh politik sudah dipenjarakannya, koran dan media propaganda sudah dikuasainya, Buruh Tani Nelayan melalui BTI sudah dalam genggamannya, aktivis kebudayaan sudah didominasi Lekra, kaum wanita tidak ada yang berani melawan Gerwani, mahasiswa diprovokasi dan diintimidasi oleh CGMI menuntut pembubaran HMI, bahkan Angkatan Kelima di luar AD, AL, AU dan Polri, minta dibentuk dan dipersenjatai yang akan menjadi kekuatan sayap militer mereka. Jadi, tinggal selangkah lagi gerak mereka untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Komunis, bagian dari komunis global. Dan seperti yang kita ketahui, PKI, Partai Komunis Indonesia. adalah partai komunis terbesar di dunia saat itu, di luar Uni Soviet dan China. Tapi, syukurlah Tuhan melindungi bangsa Indonesia. Di titik akhir, Tuhan selamatkan Nasution dari penculikan dan pembantaian mereka, lalu Nasution memukul balik dan menghancurkan PKI dan Komunisme di Indonesia.”

“Bagaimana dengan campur tangan asing? Dalam hal ini keterlibatan CIA Amerika, pasti ada khan?” tanya Nathan lagi.

“Pasti ada, dan bukan hanya CIA.“ jawab Ahsan. “Masa itu adalah puncak dari Perang Dingin antar dua negara adidaya, Amerika dan Uni Soviet beserta sekutu-sekutunya. Otomatis tak ada satu pun negara di dunia ini yang lepas dari pengaruh mereka. Dua negara pengusung ideologi Kapitalis dan Komunis itu, akan selalu ikut campur dan mendukung tokoh lokal yang sesuai dengan ideologi mereka. Mereka hanya mendukung, tapi _master mind_ pertarungan tetap tokoh lokal, dalam hal ini, Nasution.”

“Dan faktor Soekarnonya sendiri yang terlalu percaya diri dan tidak sensitif dengan perasaan rakyat Indonesia. Di saat bangsa sedang kalut dan berduka, tapi justru dia sebagai presiden malah mengawini gadis muda belia.” kata Dipo menambahkan.

“Eh, Dip ... gebetan loe tuch!” kata Nathan tiba-tiba, sambil menunjuk ke arah Fira.

“Lho, ngapain dia ke stand Rohis. Kita samperin, yuk!” ajak Dipo pada Nathan. Mereka berdua serentak meloncat turun dari panggung menuju Fira.

“Kalau sekarang ini, Komunis berkuasa lagi seperti dulu, kira-kira siapa yang akan menjadi Nasution-nya ya, San?” Ahsan terlonjak. Tiba-tiba Sapto sudah duduk di sebelahnya. Ternyata sejak tadi, dia ikut mendengarkan pembicaraan Ahsan dari belakang.

“Kita.” jawab Ahsan sambil matanya memandang Fira dan Irfan yang sedang berbincang di stand Rohis. Di sudut lapangan, Dipo dan Nathan terus berjalan menghampiri mereka.

***

*_“Kalau ada anak muda baca Manifesto Komunis, belajar Marxisme-Leninisme, lantas tak tertarik, maka dia anak muda bebal. Tapi kalau sudah mendalami Marxisme-Leninisme, sampai tua masih tetap komunis, maka dia sangat bebal.”_*

_#SerialKhatulistiwa13_
_@Josprina_
#sukristiawan.com#


Minggu, 22 September 2019

sukristiawan.com:Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini

Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini

Reporter: 

Dias Prasongko

Editor: 

Ali Akhmad Noor Hidayat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Wakil Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 16 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Dalam salah satu paket kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa pelepasan daftar negatif investasi (DNI).

BACA: Soroti Pangan, Ini 5 Kritik Kubu Prabowo Terhadap Pemerintahan Jokowi

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan dalam daftar relaksasi tersebut pemerintah melepas sebanyak 54 bidang usaha ke asing. Artinya, modal asing bisa masuk lewat kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen.

"Tentunya dengan pelepasan DNI diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi," kata Edy saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018.

DNI merupakan daftar yang disusun oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik supaya tak bersaing dengan pengusaha asing. Bila sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah bisa membatasi kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut.

Sebelum kebijakan paket ekonomi ke-16 dirilis, Edy mengatakan sektor usaha yang mendapat relaksasi 100 persen tak banyak dilirik investor asing. Padahal pemerintah telah melakukan relaksasi DNI lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka  dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Simak juga: Rapor Merah dan Biru 4 Tahun Kinerja Jokowi - JK

Dengan adanya relakasi ini, total bidang usaha yang telah direlaksasi mencapai 303. Sedangkan dengan adanya kebijakan paket baru ini total telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah dilepas ke asing.

Adapun berikut daftar 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing.

1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel.

Tempo
#sukristiawan.com#


Jumat, 20 September 2019

sukristiawan.com:PRINSIP HUKUM PEMBERIAN KUASA

PRINSIP HUKUM PEMBERIAN KUASA


SURAT KUASA KHUSUS

Surat Kuasa Khusus

Latar Belakang

Dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia, apabila seseorang ingin mengajukan suatu gugatan perdata di pengadilan negeri mengenai permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemenuhan prestasi dalam perjanjian atau pun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum terhadap dirinya, dan dia bermaksud menunjuk seorang atau lebih advokat sebagai penerima kuasanya dalam mewakili dan/atau memberikan bantuan hukum pada proses pemeriksaan perkara di persidangan, maka orang tersebut harus memberikan kuasa kepada advokat yang ditunjuk dalam bentuk Surat Kuasa Khusus yang dibuat dan ditandatangani serta diperuntukkan khusus untuk itu. Hal pemberian Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus yang demikian ini, berlaku pula bagi pihak yang digugat oleh pihak lain, yang pada akhirnya diwakili oleh seorang advokat sebagai penerima kuasa.

Surat Kuasa Khusus

Bentuk kuasa yang sah di depan pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara , di atur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR, yaitu :

1. Kuasa secara Lisan;

Kuasa ini dinyatakan secara lisan oleh Penggugat di hadapan Ketua Pengadilan Negeri, dan pernyataan pemberian kuasa secara lisan tersebut dinyatakan dalam catatan gugatan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri.

2. Kuasa yang ditunjuk dalam Surat Gugatan;

Penggugat dalam surat gugatannya, dapat langsung mencantumkan dan menunjuk Kuasa Hukum yang dikehendakinya untuk mewakili dalam proses pemeriksaan perkara. Dalam praktek, cara penunjukan seperti itu tetap saja didasarkan atas Surat Kuasa Khusus yang telah dicantumkan dan dijelaskan pada surat gugatan.

3. Surat Kuasa Khusus.

Pengertian dan definisi dari Surat Kuasa Khusus tidak di atur secara jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) maupun HIR, akan tetapi dapat diikhtisarkan esensi dari Surat Kuasa Khusus yaitu : (i) yang meliputi pencantuman kata-kata “Khusus” dalam surat kuasa, (ii) yang berisikan pengurusan kepentingan tertentu pemberian kuasa yang dibuat dan ditandatangani khusus untuk itu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1795 KUH Perdata.

Berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di pengadilan negeri oleh seorang advokat sebagai penerima kuasa, maka hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang Kuasa Hukum  dalam pemberian Surat Kuasa Khusus adalah :

Identitas para pihaknya;
Pokok dan obyek sengketanya;
Wilayah kewenangan pengadilan tempat gugatan diajukan;
Penyebutan kata-kata “KHUSUS” dan klausul khususnya;
Hak-hak penerima Kuasa, yaitu hak substitusi dan hak retensi;
Tanggal dibuatnya Kuasa Khusus;
Tanda tangan para pihaknya, sebagai persetujuan.
Agar tidak terjebak kepada pengertian antara Kuasa Umum dengan Kuasa Khusus, maka berikut dibawah ini terdapat bagan perbedaan antara keduanya:

Perbedaan Surat Kuasa Khusus Surat Kuasa Umum
Dasar Hukum Pasal 1795 KUH Perdata Pasal 1796 KUH Perdata
Judul Mencantumkan kata-kata
“Surat Kuasa Khusus”

Mencantumkan kata-kata “Surat Kuasa Umum”
Isi Meliputi 1 (satu) kepentingan tertentu atau lebih dari pemberi kuasa yang diperinci mengenai hal-hal yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa Meliputi perbuatan- perbuatan segala pengurusan kepentingan dari pemberi kuasa, misalnya : memindah tangankan benda, meletakan Hak Tanggungan, membuat perdamaian.
#sukristiawan.com#


sukristiawan.com:USUS BUNTU

" USUS  BUNTU "   

Bukan Karena Biji Cabe atau Biji Jambu akan tetapi ternyata justru INILAH Penyebab anda bisa terkena Usus Buntu yang sering di sepelekan!
#Cerita seseorang🙏
-Usus Buntu itu bukαn kαrenα mαkαn biji-bijiαn.
-Dahulu kitα seringkali diingαtkαn orαng tuα kitα jαngαn telαn biji jeruk karena nαnti kena penyakit usus buntu!
😇Sαyα pernαh diskusi dengαn temαn yαng seorαng dokter bedαh.

-Dokter itu menerαngkαn bαhwα diα sudαh ribuαn kαli mengoperαsi orαng yαng kenα sαkit usus buntu.
-Selαmα diα menangani operαsi usus buntu, dia belum pernαh  menemukαn di dαlαm usus buntu itu yαng nαmαnyα biji jeruk atau biji jαmbu atau biji cαbe  αpαlαgi yang namanya biji duriαn😁

-Dokter itu menerαngkαn pulα bαhwα sαkit usus buntu terjαdi kαrenα kitα
KURΑNG MINUM ΑIR !

-Jadi penyakit usus buntu itu dapat terjadi bukαn kαrenα mαkαn
biji-bijiαn.
-Semudah itu kah?
-Yα... hal itu dapat terjadi kαrenα kurαng minum αir dan dapat berαkibαt frekwensi BΑB jugα berkurαng.
-Frekwensi BΑB berkurαng dan sementαrα mαkαnαn yαng kitα mαkαn sudαh jαdi sαmpαh yαng siαp di buαng dan mαmpet di usus besαr.

-Αkhirnyα kotorαn itu nαik dαn mαsuk ke usus buntu.
-Kαrenα sudαh berupα kotorαn dan membusuk maka terjαdilαh infeksi.
-Infeksi dapat terjαdi apabila kαdαr dαrαh putih nαik kαrenα αdα infeksi mαkα kαlαu αdα gejαlα Usus Buntu pada sααt di check dαrαh dan kαdαr leukosit pαsti nαik dengαn tαjαm.

👉Jαdi kαlαu Anda mαu terhindαr dαri penyakit usus buntu:
-Perbαnyαklαh minum αir putih
-Kotorαn di dαlαm usus buntu αkαn keluαr di ‘flushing’ oleh αir putih.

Semoga bermanfaat
#sukristiawan.com#


Jumat, 06 September 2019

sukristiawan.com:Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK.
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Apa yang menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir?
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
pekerja meninggal dunia
jangka waktu kontak kerja telah berakhir
adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Dalam hal apa, perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja?
Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :
Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
Pekerja menikah
Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Sumber
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
Indonesia. Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya
ini dasar hukumnya
Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Namun, perlu diperhatikan bahwa terhadap pemutusan


Kamis, 05 September 2019

sukristiawan.com:Efisiensi Perusahaan Zaman Now

Efisiensi Perusahaan Zaman Now

Yuk, Pahami Ketentuan Merumahkan Karyawan



Merumahkan atau meliburkan karyawan jadi salah satu langkah yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi pengeluaran perusahaan dalam rangka efisiensi atau karena tidak adanya kegiatan produksi yang dilakukan perusahaan.

Maksud dari merumahkan karyawan bisa mengarah ke dua hal, yakni: mengarah ke terjadinya Pemutusan Hak Kerja (“PHK”) atau bukan mengarah ke terjadinya PHK. Hal ini tertuang pada SE Menakertrans 907/2004 dan SE Menaker 5/1998.

Upah Karyawan yang Dirumahkan

Untuk menjawab tentang upah karyawan yang dirumahkan, pengusaha bisa menjadikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker 5/1998”) sebagai acuan, berikut penjelasannya:

Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.


Apabila pengusaha membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.


Apabila perundingan melalui jasa pegawai perantara ternyata tidak tercapai kesepakatan agar segera dikeluarkan surat anjuran dan apabila anjuran tersebut ditolak oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih maka masalahnya agar segera dilimpahkan ke P4 Daerah, atau ke P4 Pusat untuk PHK Massal.


Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa pengusaha wajib membayar segala upah dan tunjangan kepada pekerjanya, baik pekerja yang dirumahkan dalam rangka mencegah PHK maupun bukan mengarah pada terjadinya PHK.

Selain itu pengusaha juga bisa membayar upah karyawan yang dirumahkan hanya sebagian, tapi sebaiknya dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja maupun pekerjanya serta disepakati bersama.


Lama Waktu Karyawan Dirumahkan

Terkait lama waktu perusahaan merumahkan karyawan tergantung pada kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

Menurut Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang dilansir dari Detik.com, tidak ada aturan terkait batas waktu maksimal para pekerja ini harus ‘libur’.  

Lama waktu merumahkan karyawan tergantung kesepakatan bipartit antara perusahaan dengan karyawan.

Alasan Pengusaha Memilih Merumahkan Karyawan

Menurut DPN APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Anton J Supit yang dilansir dari Detik.com, merumahkan karyawan jadi jalan tengah, karena PHK karyawan itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Pesangon untuk yang terkena PHK dalam ketentuan pemerintah, ada tunjangan rumah, pengobatan dan prestasi masa kerja. Kalau mau PHK, perusahaan itu butuh dana besar. Saya kasih contoh, kalau sebuah perusahaan mau PHK 8.000 karyawan dengan masa kerja 20 tahun, jadinya butuh biaya Rp 600 miliar untuk pesangon. Jadi biaya PHK karyawan itu  besar sekali”, ujar Anton.

Maka dari itu beberapa perusahaan lebih memutuskan untuk merumahkan karyawan yang bukan mengarah pada PHK dibandingkan mem-PHK karyawannya.

Semoga bermanfaat.
#sukristiawan.com#


Rabu, 04 September 2019

sukristiawan.com:Surat Tugas (untuk Segala Urusan

Surat Tugas (untuk Segala Urusan)
Surat tugas atau yang disebut juga surat mandat merupakan surat yang isinya berupa perintah untuk mengerjakan suatu kegiatan. Ada banyak macam surat tugas, mulai dari instansi, organisasi, hingga perusahaan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini contoh surat tugas dengan berbagai jenis dan tujuan.

Daftar Isi [hide]
1. Contoh Surat Perintah Tugas dari Perusahaan
2. Contoh Surat Tugas Perjalanan Dinas
3. Contoh Surat Tugas Pengawasan Perusahaan
4. Contoh Surat Tugas Guru
5. Contoh Surat Tugas Kerja
6. Contoh Surat Tugas Organisasi
1. Contoh Surat Perintah Tugas dari Perusahaan

PT. SEMEN PERKASA
Jl. Gatot Kaca No. 4 Mataram, Nusa Tenggara Barat
Website: www.ptsemenperkasa.co.id
Telp. (0370) 666111 dan (0370) 666123

SURAT TUGAS
Nomor : 31/12/ PT-SP/II/2018

Saya, yang bertanda tangan di bawah ini mewakili PT. Semen Perkasa:

Nama Lengkap: Safwan Hadi, S.T.
Jenis Kelamin: Laki-laki
No. Induk Karyawan: 1333
Jabatan: Manajer Operasional
Alamat: Jalan Kebon Sirih No. 12 Mataram, Nusa Tenggara Barat

Bermaksud menyerahkan tugas kepada karyawan PT. Semen Perkasa:



Nama Lengkap: Suherman Ibrahim
Jenis Kelamin: Laki-laki
No. Induk Karyawan: 8877
Jabatan: Kepala Operasional Lapangan
Alamat: Jalan Pemuda No. 21 Mataram, Nusa Tenggara Barat

Untuk segera menyelesaikan proyek pembangunan perumahan Bumi Harapan Permai di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Yang bersangkutan juga diwajibkan menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, serta hal-hal yang berkaitan dengan tugas tersebut.

Demikian surat tugas ini dibuat agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar.

Pemberi Tugas

Safwan Hadi, S.T.

Artikel Terkait: 5 Contoh Surat Pernyataan yang Benar dan Tepat

2. Contoh Surat Tugas Perjalanan Dinas

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 PRAYA
Jl. Pancasila No. 77 Praya, Lombok Tengah 83511 Telp. (0370) 632450, 682761

SURAT TUGAS
Nomor :03/12/SMP-1/2018

Yang bertanda tangan di bawah ini selaku Kepala SMP Negeri 1 Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan ini memberikan tugas kepada:

Nama: Ahmad Jaelani, S.Pd.
NIP: 892228
Tempat/Tgl Lahir: Lombok, 22 Januari 1979
Pangkat/Gol. Ruang: Penata Muda Tingkat I/IIIB
Jabatan: Guru Pertama
Unit Kerja: SMP Negeri 1 Praya



Untuk mengikuti kegiatan Training/Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Mata Pelajaran Matematika yang akan dilaksanakan di Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai tanggal 20 Agustus 2018 s/d 21 Agustus 2018.

Demikian surat tugas ini diberikan untuk dapat dilaksanakan dan dimohon untuk menyertakan laporan secara tertulis terkait kegiatan yang telah diikuti tersebut.

Praya, 12 Agustus 2018
Kepala SMP Negeri 1 Praya

Bagus Priambodo, M.Pd.

Artikel Terkait: 5 Contoh Surat Keterangan Kerja (Paling Banyak Dicari)

3. Contoh Surat Tugas Pengawasan Perusahaan

PT. INDONESIA BERMARTABAT
Jln. Hayam Wuruk No. 3 Surabaya, Jawa Timur
Website: www.ptindonesiabermartabat.co.id
Telp. (031) 336281 dan (031) 998765

SURAT TUGAS
Nomor: 11/12/PTIB/II/2018

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: Indra Brukman, M. M
Jabatan: Manager Proyek
Alamat: Jalan Intan Permata No. 67 Surabaya

Memberikan tugas kepada:

Nama: Agung Lesmana, S. E
Jabatan: Kabag Lapangan
Alamat: Jalan Mawar Melati No. 13 Surabaya

Untuk dengan segera melakukan pengawasan lapangan terkait dengan akan dilaksanakannya pembangunan perumahan indah permai yang berlokasi di Jalan Pemuda Pancasila Nomor 17 pada tanggal 23 April 2018 mendatang.



Segala biaya pada pembangunan perumahan ini menggunakan anggaran dana pada tahun 2017.

Demikian surat tugas ini dibuat untuk digunakan dengan sebaik-baiknya. Semoga kegiatan proyek yang akan diselenggarakan dapat berjalan tanpa kendala apapun.

Surabaya, 12 April 2018
Manager Proyek

Indra Saripta, M.M.

Artikel Terkait: 4 Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Berbagai Profesi

4. Contoh Surat Tugas Guru

PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 PASURUAN
Jl. Proklamasi No. 7 Pasuruan, Jawa Timur 66124 T


sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...