Rabu, 01 Mei 2013
LEGAL OPINION BERPERKARA PERDATA
No : 120/ADV-YLF/X/2012
Lampiran : -
Hal : Legal Opinion dan Sekaligus Penawaran Atas
Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Tanah
Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Tanah
Kepada yth:
Dra. Hj. Winda Lestari
di –
Gunung Sugih
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Ali Imron SHi.MH
Advokat / Penasehat Hukum pada kantor Advokat “WAY KANAN CENTRAL LOW”,
berkantor di Jalan damai indah No. 62 blambangan umpu, kecamatan Negara
Batin, Way Kanan.
Dengan ini kami memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ) dan
sekaligus tata cara penyelesaian terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah .
Sdr. Rudi Kurniyanto selaku pembeli yang bertempat tinggal di jalan
gatot subroto, no 33 jakarta Pusat, Ny.
Dra. Hj. Winda Lestari selaku Penjual tanah seluas 200 Ha(hektar)
dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1999 yang berada di kampung
Marga jaya, kec. Negara Batin, Kab. Way kanan.
Bahwa adapun uraian pendapat hukum (Legal Opinion) dan tata cara penyelesaian persengketaan Tanah sebagai berikut :
1. TENTANG PENDAPAT HUKUM ( LEGAL OPINION ).
- Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli pada tanggal 20 november tahun
2012 yang disaksikan oleh beberapa saksi diantaranya 1. Suyanto, 2.
Parmen, 3 Ghozali telah dibuat dan ditanda tangani tentang sebuah
jaminan keabsahan kepemilikan tanah, sehingga , Ny.
Dra. Hj. Winda Lestari selaku Penjual tanah memberikan garansi tidak
aka nada sengketa pada tanah tersebut, pernyataan ini dibuat dan
ditandatangani diatas materai 6000 oleh, Ny.
Dra. Hj. Winda Lestari selaku Penjual tanah yang bertempat tinggal di
kampong Kartajaya, kecamatan Negara Batin , Kab. Way kanan.
- bahwa adapun jenis kesepakatan pada saat transaksi berlanjut, , Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku Penjual tanah memberikan jaminan penuh terhadap pembeli tentang keabsahan kepemilikanya.
- berdasarkan kesepakatan pada saat transaksi tanggal 20 november 2012
maka antara pihak penjual tanah dan pihak pembeli tanah telah menerima
dan menyepakati tentang kesepakatan jaminan keabsahan kepemilikan
sehingga tidak aka nada gugatan dari siapapun terlebih dari pihak
penjual tanah.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka Perjanjian Bagi
Hasil ini telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338
KUHPerdata dan Perjanjian Kredit ini telah sah menurut ketentuan hukum
yang berlaku
- Bahwa
pada tanggal 19 desember 2013 muncullah seorang yang bernama Agung
wijaksono yang mengaku adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan
kekuatan administrasi kepemilikan dengan tahun pembuatan sertifikat
tahun 1978 meminta hak yang secara administrasi dan kekuatan hukum lebih
kuat dibandingkan bukti kepemilikan yang diserahkan , Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku penjual oleh Sdr Rudy Kurniyanto selaku pembeli.
- bahwa dikarenakan adanya sebuah permasalahan hak kepemilikan ini Pihak
pembeli menagih pernyataan dari kesepakatan yang tertulis dalam surat
perjanjian oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari , namun pada kenyataannya , namun Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku penjual menolak telah memberikan jaminan keabsahan surat menyurat kepemilikan dalam sebuah surat perjanjian.
-bahwa perjanjian terhadap pemberian jaminan oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku pihak penjual pada tgl 20 november tahun 2013, namun pada kenyataanya Ny. Dra. Hj. Winda Lestari mengingkarinya
dengan alasan tidak pernah melakukan perjanjian tersebut secara sadar
setelah pihak penjual menuntut untuk ditepatinya. Dari kenyataan ini
muncul I’tikad tidak baik untuk menepati janji yang tertuang dalam surat
perjanjian dengan alasan hukum yakni:
1. Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku
penjual tanah, pada saat transaksi menyatakan bahwa bukti kepemilikan
tanah tersebut sangat kuat sehingga tidak aka nada gugatan dari pihak
manapun.
2. pada
tgl 19 desember 2013 muncul lah seorang yang Tuan Agung wijaksono yang
mengaku pemilik sah tanah tersebut dengan menunjukkan surat menyurat
kepemilikan yang secara usia surat tersebut lebih kuat dari pada surat
menyurat kepemilikan yang sebelumnya dimiliki oleh Ny. Dra. Hj. Winda
Lestari .
3. Setelah terjadi sebuah sengketa tersebut Tuan Rudi Kurniyanto melakukan tagihan terhadap janji Ny. Dra. Hj. Winda Lestari yang dibuat secara tertulis serta di tanda tangani oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .
- bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka pihak penjual Ny.
Dra. Hj. Winda Lestari , telah melakukan perbuatan ingkar janji
(wanprestasi) terhadap perjanjian pemberian jaminan terhadap gugatan
atas tanah yang sebelumnya dimilikinya sehingga hal ini menimbulkan
kerugian atas biaya pembelian oleh Tuan Rudi Kurniyanto untuk pembayaran
tanah tersebut dalam transaksi. Dan oleh sebab itu Tuan Rudi Kurniyanto
harus segera melakukan tindakan Hukum terhadap Ny.Ny. Dra. Hj. Winda
Lestari selaku pihak penjual.
2. PROSES PENYELESAIAN
Bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara yakni :
a. Penyelesaian Secara Hukum Pidana
Proses penyelesaian secara hukum pidana karena Perbuatan Pihak Koperasi
diduga / disangka telah melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP; “Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah”
Jo. Pasal 378 KUHP: "Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
b. Penyelesaian Secara Hukum Perdata
Proses penyelesaian secara hukum perdata yakni dengan berupa pengajuan
Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang
telah disepakati bersama dalam perjanjian untuk menyelesaikan
permasalahan sengketa dan perjanjian ini.
3. PENAWARAN
Saya dari kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW berkantor di di Jalan
damai indah No. 62 blambangan umpu, kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
menawarkan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini secara yuridis. Untuk itu kami mengajukan penawaran sebagai berikut :
A. Biaya Proses Litigasi /Pengadilan(Jika terlaksana)diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut :
1. Biaya transport tiket pesawat 3 orang pulang pergi sebanyak 7 kali keberangkatan @ Rp. 3.000.000,
- x 3 advokad : Rp. 21.000.000
2. Biaya pendaftaran perkara : Rp. 5.000.000,-
3. Biaya penandatanganan surat kuasa untuk 3
(tiga) orang Advokat : Rp. 30.000.000,-
4. Biaya legalisasi alat bukti : Rp. 5.000.000,-
5. Biaya pengambilan putusan : Rp. 3.000.000,-
------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya yang diperlukan : Rp. 64.000.000,-
(enam puluh empat juta rupiah )
B. Total biaya yang diperlukan
1. Biaya operasional : Rp. 12.000.000,-
Biaya litigasi : Rp. 95.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya keseluruhan : Rp.171.000.000.,-
(seratus tujuh puluh satu juta rupiah )
5. SUCCESS FEE
Apabila perkara ini berhasil diselesaikan maka WAY KANAN CENTRAL LOW
sebagai Advokat / Penasehat Hukum berhak atas Success Fee sebesar 10%
dari hasil yang diterima. Dengan kata lain perbandingan Success Fee
dalam perkara ini adalah 90 : 10 dari hasil yang diterima.
6. PENUTUP
Demikianlah proposal ini kami ajukan sebagai bahan pertimbangan. Atas kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Way Kanan, 04 Oktober 2012
Hormat Saya
Advokat / Penasehat Hukum
Kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar