Senin, 20 Oktober 2014

kabarnews.com:contoh legal opinion megenai posisi tanah girik

LEGAL OPINION





LEGAL OPINION


1.     Permasalahan (question presented)
Sebidang tanah atas nama Kitik bin Lisan Ali yang terletak di Desa Bambu Apus/Ceger Blok Siran seluas ± 4.790 M2  dengan girik No. C 613, Persil 64 I d, dan tanah girik atas nama Kebon bin Lisan Ali yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, seluas 5.660 M2 dan 2.280 M2 dngan girik C 111 Persil II d. Kitik dan Kebon adalah ahli waris dari Sinen alias Lisan alias Ali dari 7 (tujuh) bersaudara, namun  Kitik dan Kebon meninggal dalam setasus masih bujang dengan perkataan lain meninggal sebelum menikah.
Dari permasalahan tesebut akan dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
a.    Bagaimana kedudukan hukum hak  tanah girik atas nama Kitik dan Kebon?
b.    Aspek Hukum dokumen penunjang apa saja yang dimiliki ahli waris untuk membuktikan hak milik?
c.    Sipakah ahli waris yang  berhak atas warisan tersebut.

2.    Dasar Hukum (Law & Regulation)

a.    UUPA No.05 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
b.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
c.    Kompilasi Hukum Islam.

3.    Pembahasan (Discussion)

a.    Kedudukan hukum hak tanah girik

Pembuktian Hak Lama atas  tanah milik dijelaskan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat (1)  PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :
“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.”  Jo. Penjelasan Pasal 24 ayat (1), huruf (k), Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan:
“Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak. Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa: petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961”

Sebelum diterbitkannya sertifikat, terdapat alat bukti atas tanah yang disebut Letter C, Girik, Petuk D atau Kekitir. Girik merupakan satu-satunya bukti yang diperlakukan sebagai bukti kepemilikan tanah sebelum lahirnya UUPA dan keberadaannya masih diakui hingga sekarang. Kekuatan pembuktiannya dalam hukum beracara perdata tidak hapus, namun kekuatan pembuktian Girik tidak bersifat sempurna, sehingga harus mendapat dukungan dari beberapa bukti lain, seperti keadaan fisik tanah, penguasaan tanah, dan bukti pembayaran pajak. Adapun data yuridis yang diperlukan adalah  sebagai berikut:
1)    Letter C
2)    Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan Kecamatan
3)    Surat Keterangan Tidak  Dalam Sengketa
Adapun tanah milik atas nama Kitik bin Lisan Ali seluas ± 4.790 M2, yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, yang didasarkan pada Girik C No. 613 Persil 64 I d, dan tanah milik atas nama Kebon bin Lisan    Ali seluas ± 5.660 M2, yang terletak di Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung Jakarta Timur, yang didasarkan pada Girik C No. 111, Persil 77  II d.
b.    Aspek Hukum dokumen penunjang
Berdasarkan penelitian kami atas kelengkapan dokumen, dapat kami simpulkan bahwa dari aspek legalitas dokumen bukti kepemilikan tanah telah terpenuhi. Adapun dokumen-dokumen penunjang adalah sebagai berikut:
1)    Dokumen Kitik bin Lisan Ali
-       Asli Girik C No. 613 Persil 64 I d, atas nama Kitik bin Lisan Ali seluas ± 4.790 M2.
-       Buku Induk Letter C, Kel. Bambu Apus, Girik C No. 613 Persil 64 I d.
-       Surat Keterangan Camat Cipayung, No...., tertanggal.....
-     Surat Keterangan Tidak Sengketa  dari Kelurahan  Bambu Apus No.... ,tertanggal ......
2)    Dokumen Kebon bin Lisan Ali
-       Asli Girik C No. 111, Persil 77  II d, atas nama Kebon bin Lisan        Ali seluas ± 5.660 M2.
-       Buku Induk Letter C, Kel. Bambu Apus Girik C No. 111, Persil 77  II d.
-       Surat Keterangan Camat Cipayung, No...., tertanggal.....
-      Surat Keterangan Tidak Sengketa  dari Kelurahan  Bambu Apus No.... ,tertanggal ......
c.    Ahli waris yang  berhak
menurut hukum waris islam, bahwa apabila seorang meninggal dunia, tanpa meninggalkan anak, istri, dan orang tua, maka harta warisannya akan kembali kepada saudara. Sebagaimana yang  ditegaskan dalam pasal .... Kompilasi Hukum Islam yang  berbunyi:...
Kaitannya dengan kasus tersebut, bahwa Kitik dan Kebon adalah ahli waris dari Sinen alias Lisan alias Ali dari 7 (tujuh) bersaudara sebagaimana yang diterangakan dalam Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat di Kelurahan Bambu Apus, tertanggal 19 Juli 2013 dan telah tercatat pada register Kecamatan Cipayung, tertanggal 26 Juli 2013 (vide terlampir) yaitu :
1)    GAYONG (bujang, meninggal dunia tahun 1941)
2)    SIMAN (bujang, meninggal dunia tahun 1944)
3)    KEBON (bujang, meninggal dunia tahun 1951)
4)    LIMIN (bujang, meninggal dunia tahun 1945)
5)    KITIK (bujang, meninggal dunia tahun 1954)
6)    GANO menikah dengan NAMAT (GANO meninggal dunia 1970), dan mempunyai keturunan 3 (tiga) orang anak yang masih hidup yaitu : MURSIN, MURSAN, dan DJAKAR.
7)    SENA menikah dengan BOAN (SENA meninggal dunia pada tahun 1994), dari hasil pernikahannya mempunyai anak 3 (tiga) orang anak yang masih hidup yaitu : NAMIN, H. ANIH, dan TINAH.
Keterangan waris tersebut diperkuat oleh Fatwa Waris No......yang dikeluar oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur, tertanggal......... Jadi ahli waris yang berhak mewarisi harta warisan KITIK dan KEBON atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur adalah anak dari GANO dan SENA yaitu : MURSIN, MURSAN, DJAKAR, NAMIN, H. ANIH, dan TINAH.
4.    Kesimpulan
a.  Secara hukum bukti kepemilikan tanah milik atas nama Kitik bin Lisan Ali seluas ± 4.790 M2, Girik C No. 613 Persil 64 I d, dan tanah milik atas nama Kebon bin Lisan Ali seluas ± 5.660 M2, Girik C No. 111, Persil 77  sudah kuat, karena didukung oleh dokumen-dokumen yang  sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna di depan hakim.
b.   Ahli waris yang sah menurut Hukum Waris Islam atas harta warisan KITIK dan KEBON  adalah anak dari GANO dan SENA yaitu : MURSIN, MURSAN, DJAKAR, NAMIN, H. ANIH, dan TINAH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...