Liputan6.com, Jakarta - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kerap berjalan alot setiap tahunnya. Seperti yang terjadi pada penetapan UMP 2015 untuk DKI Jakarta.
Terjadi kebuntuan (deadlock) dalam Sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Selasa (28/10/2014) kemarin, terkait penetapan Kecukupan Hidup Layak (KHL) yang akan menjadi dasar penentuan UMP DKI Jakarta di 2015.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut dengan kebuntuan ini maka penetapan UMP 2015 berpotensi molor dari target awal.
"Jadi kami belum bisa menetapkan UMP, ada potensi penetapan UMP DKI 2015 mundur," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (29/10/2014).
Dia mengaku kebuntuan pada sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung Selasa kemarin karena tak ada kata sepakat perihal penetapan KHL periode Agustus-Oktober antar para stakeholder.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (29/10/2014) esok. Para stakeholder akan kembali mencari jalan keluar untuk menetapkan UMP 2015.
Para buruh menuntut pemerintah menaikkan UMP untuk memenuhi kebutuhan hidup layak atau KHL sebesar Rp 3,3 juta. Rencananya UMP akan diputuskan 20 November mendatang oleh Gubernur DKI Jakarta. (Nrm)
TAGS
Terjadi kebuntuan (deadlock) dalam Sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Selasa (28/10/2014) kemarin, terkait penetapan Kecukupan Hidup Layak (KHL) yang akan menjadi dasar penentuan UMP DKI Jakarta di 2015.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut dengan kebuntuan ini maka penetapan UMP 2015 berpotensi molor dari target awal.
"Jadi kami belum bisa menetapkan UMP, ada potensi penetapan UMP DKI 2015 mundur," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (29/10/2014).
Dia mengaku kebuntuan pada sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung Selasa kemarin karena tak ada kata sepakat perihal penetapan KHL periode Agustus-Oktober antar para stakeholder.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (29/10/2014) esok. Para stakeholder akan kembali mencari jalan keluar untuk menetapkan UMP 2015.
Para buruh menuntut pemerintah menaikkan UMP untuk memenuhi kebutuhan hidup layak atau KHL sebesar Rp 3,3 juta. Rencananya UMP akan diputuskan 20 November mendatang oleh Gubernur DKI Jakarta. (Nrm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar