Sabtu, 31 Agustus 2019

sukristiawan.com:ADA APA DIBALIK RUSUH PAPUA DAN PINDAH IBU KOTA

ADA APA DIBALIK RUSUH PAPUA DAN PINDAH IBU KOTA ?

Oleh : Anton Permana.

(Direktur Executive Forum Musyawarah Majelis Bangsa Indonesia).

Banyak yang bertanya dan belum puas dengan ulasan penulis terkait isu diatas. Yakni tentang rusuh Papua yang masih membara hingga saat ini, dengan gema gempita pindah ibu kota ke Kalimantan. Kenapa dua hal krusial ini bisa terjadi beriringan. Tidak mungkin insiden besar ini terjadi tanpa ada perencanaan ataupun aktor yang menggerakkan.

Untuk menjawab dua hal ini lebih spesifik, akhirnya penulis memutuskan mencoba membuat analisa lebih lanjut dan juga menukik lebih dalam, sebagai bentuk sharing informasi dan pengayaan pemahaman kita bersama, untuk Indonesia negeri tercinta.

Empat tahun yang lalu diawal masa pemerintahan Jokowi. Ketika penulis melakukan perjalanan dan mendampingi Wagub Sumbar ketika itu (Alm) Muslim Kasim. Penulis dikenalkan dengan seorang pria (penulis lupa namanya) warga keturunan asal Kalimantan yang ketika itu mengaku sebagai aktor utama yang menggerakkan dan merancang ‘cyber force’ tim Jokowi-Ahok di Pilkada Jakarta dan berlanjut ke Pilpres. Atau umum dikenal dengan sebutan Jasmev.

Singkat cerita. Percakapan kami ketika itu di Plaza Indonesia lantai 4, pria tersebut membuka I Pad nya yang memperlihatkan sebuah gambar animasi rancangan kota modern dengan design 4 dimensi yang begitu luar biasa. Sebuah design kota (meskipun belum sempurna ketika itu) sudah memperlihatkan sebuah tatanan kota metropolis yang moderen, hijau, artistik futuristik, lengkap dengan segala fasilitas digital, community centre, kondo apartemen, gedung pencakar langit, MRT, monorel, pelabuhan udara (dengan konsep aerotropolis), pelabuhan besar, jembatan-jembatan indah, serta sebuah Istana nan megah lengkap dengan bangunan perkantoran disekitarnya.

Karena penasaran dan takjub, penulis bertanya rancangan kota dimanakah itu ?. Kemudia si pria sambil setengah ketawa menjawab, “ ini adalah konsep Jakarta kedua 10 tahun kedepan setelah Ahok jadi Presiden. Hahahaa... “. Meskipun kedengarannya setengah bercanda, tetapi obrolan hari itu cukup berkesan bagi penulis hingga hari ini, ternyata gambar animasi sebuah kota besar yang beredar banyak di sosial media hari ini tentang Kalimantan, boleh dikatakan mirip dengan gambar empat tahun yang lalu penulis lihat. Walaupun ketika itu si pria sudah mengatakan bahwa rencana Jakarta kedua itu akan dibangun di Kalimantan.

Ketika si pria berkata demikian, penulis jujur ketika itu kurang yakin dan percaya. Bahkan anggap angin lalu saja. Baru setelah presiden Jokowi mengumumkan secara terbuka bahwa akan memindahkan ibu kota ke Kalimantan barulah penulis ‘ngeh’ dengan apa yang dikatakan si pria warga keturunan tersebut.

Cuma yang akhirnya menjadi catatan penting bagi penulis adalah, berarti wacana pindah ibu kota ini dudah dirancang, dipersiapkan, sejak lama dengan demikian matang. Bukan kaleng-kaleng. Buktinya, Jokowi begitu percaya diri, optimis akan memindahkan ibu kota ditengah kerusakan ekonomi, tata kelola pemerintahan hari ini. Desakan hutang, defisit anggaran, BUMN bangkrut dan mau dicaplok China, seolah tak ada masalah dengan ini.

Yang menarik lagi, pengumuman pindah ibu kota pada tanggal 16 Agustus yang lalu, langsung disambut dengan insiden rusuh Papua yang berdarah-darah penuh anarkisme, jatuh korban jiwa dari aparat bahkan sampai kedepan istana negara.

Pada titik inilah, sebenarnya pokok bahasan judul diatas bisa kita cari benang merah untuk menganalisis apa motif dan orientasi dari dua kejadian besar dihari kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke 74 tahun ini. Berikut hasil analisis penulis yang dikumpulkan dari beberapa sumber dan refrensi data terpercaya.

1. Pindah ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan adalah skenario besar dari China. Kenapa ? Karena Kalimantan mempunyai peran penting dan posisi strategis bagi program OBOR (One Belt One Road) sebagai pintu masuk China untuk menancapkan hegemoninya lebih dalam di kawasan Asia. Dan kalimantan secara geografis juga sangat dekat dari China, dan juga secara demografis (data kependudukan) komposisi warga keturunan china di Kalimantan cukup dominan dan kuat. Jadi Kalimantan memang sangat seksi dimata China dan wajib dikuasai.

2. Sesama kita ketahui. Ibu kota adalah ‘centre of gravity’ sebuah negara. Didalam peperangan militer, ibu kota adalah symbol penaklukan dari sebuah negara. Apabila ibu kota negara berhasil direbut dan ditaklukan, berarti itu akan sama dengan keberhasilan menaklukan dan menguasai negara.

Kondisi Jakarta yang begitu padat dan mengakar secara geokultural dan geografis (berada pada lingkar dalam pertahanan negara). Tentu akan sulit menembus dan menaklukan Jakarta yang begitu besar dan sudah berurat berakar dikuasai banyak negara (tidak saja Indonesia) lainnya berdasarkan kepentingannya masing-masing.

Disinilah cerdiknya China. Trauma akan lengsernya Ahok dan gagalnya proyek reklamasi Jakarta dan Meikarta. Menjadikan China mempercepat agenda pemindahan Ibu kota Indonesia ke Kalimantan. Tujuannya apa ? Kalau ibu kota di pindah, maka Jakarta akan lumpuh. kekhususannya pun akan dipreteli dan dicabut. Semua kendali negara dipindahlan ke tempat ibu kota baru yaitu di Kalimantan.

Nah apabila ibu kota baru sudah berdiri dan berjalan, maka secara otomatis ‘remote control’ negara Indonesia yang selama ini berada di Jakarta akan berpindah tangan ke Kalimantan. Dan ini sama artinya, semua kendali negara kita akan berpindah tangan ke Kalimantan. Secara paralel, seiring proses pembangunan ibu kota ini berjalan, China dengan mudah akan memobilisasi rakyatnya untuk masuk dan migrasi ke Kalimantan. Agar kemudian menjadi mayoritas dan menguasai mutlak Kalimantan secara penuh. Mulai dari fisik ekonomi, politik, dan komposisi jumlah penduduk seperti sejarah berdirinya Singapore dengan menyingkirkan pribumi melayu. Dan ini bukan hoax atau halusinasi karena fakta dan data ke arah itu sudah terbuka terang benderang.

3. Skenario peta jalan perpindahan ibu kota ini langsung terbaca oleh si adi kuasa Amerika bersama aliansinya. Kalau Kalimantan menjadi pintu masuk program OBOR China, Maka Papua adalah pintu masuk program TPP (Trans Pasific Partnership) Amerika dan aliansinya untuk membendung hegemoni China di Asia-Pasific. Papua sejak masa perang dunia pertama dan kedua pun sudah memiliki arti penting bagi Amerika.

Bahkan juga, secara kebijakan pertahanan, Amerika sudah menjalanka konsep US INDOPACOM, yaitu membentuk border aliansi segitiga India-Australia-Jepang untuk menghadapi China.

4. Jadi, perpindahan ibu kota ke Kalimantan ini sangat berdampak besar bagi masa depan Indonesia  diantara jepitan dua kekuatan besar (raksasa dunia). Perpindahan ibu kota ke Kalimantan adalah symbol kemenangan China atas Amerika dalam merebut dan menguasai Indonesia. Kalau ibu kota pindah ke Kalimantan yang notabonenya semua fasilitas, konsep, design, biaya, berasal dari China, maka Amerika bersama sekutunya akan gigit jari. Indonesia lepas dari kontrol dan hegemoni Amerika. Wajah Indonesia akan berganti menjadi Indochina. Indonesia yang selama ini ‘American Boy’ hanya tinggal sejarah dan cerita lama.

So pasti, dampak perpindahan Ibu kota ke Kalimantan, semua yang terkait penguasaan atas tanah, bumi, air, birokrasi, sumberdaya alam, aparatur, semua bergeser serta juga pindah berada dibawah kendali ibu kota baru ‘made in China’.

5. Melihat skenario ini, Amerika langsung memainkan skenario tandingan rusuh Papua untuk memecah konsentrasi, menjegal, rencana perpindahan ibu kota ke Kalimantan. Atau juga akan memutilasi Papua dari Indonesia dengan ancaman Papua merdeka, dan menjadi milik Amerika sebagai basis dan pintu masuk hegemoninya di kawasan Asia-Pasific. Karena pasti Amerika tidak akan rela ‘ladang’ suburnya selama ini akan diambil alih China. Karena sumber kekayaan alam Papua yang melimpah, serta letak grografis Papua yang tepat berada ditengah kawasan yang menghubungkan Amerika dengan Asia-Pasific-Australia.

6. Pihak Istana tentu sangat paham dan hati-hati dalam menghadapi manuver propaganda rusuh Papua yang begitu massive dan terencana ini. Makanya jangan heran, aparat Khususnya Polri, serta Istana seperti gagap menghadapi situasi ini. Bayangkan hanya dalam hitungan menit dan jam, rusuh anarkisme Papua begitu cepat meluas, massive bahkan sampai ke depan Istana dan Mabesad TNI mengibarkan bendera bintang kejora menuntut merdeka secara terbuka. Padahal kalau kita lihat antara perbandingan kekuatan TNI-Polri dengan perusuh Papua bukanlah apa-apanya.

Namun yang terjadi sebaliknya. Korban nyawa dan pembakaranpun sudah merebak terjadi di Papua. Sorong, Manokrawi, Fak Fak, Wamena, Jayapura semua membara serentak bergerak menuntut merdeka. Anehnya lagi. Sudah jelas rusuh ini begitu radikal, anarkis, dan tuntutannya merdeka, Menkopolhukam Wiranto yang dulu juga menjabat Panglima ABRI ketika rusuh mei 1998, meminta aparat persuasif tanpa senjata. Apa yang terjadi kemudian, aparat tak bersenjata menghadapi perusuh pakai senjata ya habis dibantai dengan parang, panah dan tombak.

Jadi aneh juga kalau penanganan rusuh Papua rezim saat ini bagai putri malu alias macan jadi kucing. Sangat berbeda ketika memghadapi aksi 212 dan rusuh 21-23 mei pada Pilpres yang lalu. Negara kelihatan begitu ganas, perkasa, malah semena-mena terhadap ummat Islam yang datang membawa sajadah dan kopiah.

Ketimpangan dan perbedaan ini terjadi, karena negara pasti sudah tahu siapa aktor dan pemain dibelakang rusuh Papua.

Artinya. Rusuh papua tidak lebih bentuk perlawanan Amerika melalui proxy dan aliansinya di Papua terhadap manuver China yang mau pindahkan ibu kota ke Kalimantan.

Cuma yang kita sayangkan adalah sikap pemerintah hari ini yang tidak jelas alias pengecut.

Seharusnya, Indonesia pandai memainkan prinsip politik luar negeri negara kita yaitu “ Bebas dan aktif “. Sehingga tidak perlu terkungkung dibawah ketiak satu negara secara total.

Seharusnya, Indonesia bisa memanfaatkan kondisi ini untuk menjadi peluang bargainning yang paling menguntungkan dari tarik menarik dua raksasa dunia ini. Bukan malah terjepit tak berdaya seperti sekarang ini.

Untuk itu penulis mempunyai beberapa pemikiran terhadap apa yang harus dilakukan Indonesia dalam menyikapi dua kejadian besar ini.

1. Ketika sudah berbicara kedaulatan. Apapun itu masalahnya, pemerintah harus berani dan tegas bersikap dan menyatakan bahwa aksi dan rusuh Papua itu adalah tindakan makar dan saparatisme. Dimana sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus memperlihatkan wibawanya sebagai sebuah bangsa yang besar dan terhormat. Caranya ; Stop komando operasi dari tangan Polri, dan serahkan penanganan rusuh Papua kepada TNI. Karena saparatisme adalah termasuk dalam dimensi pertahanan, maka ini sudah menjadi Tupoksinya TNI. Jangan paksakan lagi Polri dengan topeng bahasa klise KKSB (Kelompok Kriminal Bersenjata) untuk mengatasi hal ini. Polri itu ranahnya penegakan hukum, mengejar bandit (perampok) bukan melawan saparatisme bersenjata yang ingin merdeka dan buat negara.

2. Kalau sudah berbicara kedaulatan. Abaikan HAM yang menjadi standar ganda negara adi kuasa. NKRI harga mati mesti di implementasikan. Jangan cuma jadi slogan untuk gebuk FPI.

Penulis heran, seharusnya disaat Indonesia sekarang ini menjadi anggota tidak tetap PBB, Indonesia semestinya mempunyai posisi tawar yang kuat dalam menangkis isu HAM dalam penindakan rusuh Papua. Mainkan peran diplomasi luar negeri untuk meyakinkan bahwa Indonesia dalam rangka penegakan kedaulatan negaranya dari ancaman pemberontakan. Dan negara lain tidak bisa ikut campur apalagi mendikte urusan dalam negeri Indonesia.

3. Copot Panglima TNI, Kapolri, KaBIN, Menkopolhukam serta aparat terkait lainnya yang gagal meredam dan mengatasi rusuh Papua sampai meluas ke depan Istana. Insiden memalukan ini bisa terjadi berarti fungsi inteligent, TNI-Polri tidak berfungsi sama sekali. Atau ada yang sengaja memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu ?

Perlu penyegaran aparatur dan pucuk pimpinan TNI-Polri agar clear dari segala bentuk ‘titipan’ dan infiltrasi kepentingan luar.

4. Indonesia harus kembali kepada jati dirinya sebagai sebuah bangsa yang mandiri dan berdaulat. Yaitu prinsip politik bebas aktif dan tegas terhadap negara manapun kalau itu terkait kedaulatan bangsa dan negara.

Indonesia adalah negara yang besar dan lahir dari tumpahan darah pejuang serta syuhada. Jadi Indonesia tak perlu lagi bertindak seperti pelayan atau calo dari kepentingan negara lain.

5. Menunda rencana perpindahan Ibu kota dan fokus penataan kembali kondisi sosial politik, ekonomi negara yang sudah hancur. Tidak ada sebaik memperkuat diri sendiri, berdikari, dari pada menggantungkan nasib bangsa ini kepada negara lain. Tak akan ada itu negara lain yang akan mensejeahterakan kita. Omong kosong itu semua. Semua pasti ada upeti dan imbalannya. Fakta sejarah Nusantara ini pernah berjaya karena berdikari. Seperti kejayaan masa Majapahit, Sriwijaya, dan fase kesulthanan kerajaan Islam.

Kenapa ini penting, karena secara prinsip hubungan Internasional, kondisi perebutan dua raksasa saat ini terhadap Indonesia akan bisa jadi peluang dan menaikkan posisi tawar Indonesia, kalau bangsa ini kuat dan mandiri. Tapi kalau kepemimpinan negara ini lemah dan banci, maka Indonesia akan jadi bancahan atau bulan-bulanan bangsa asing.

6. Para kelompok idealis, nasionalis, kalangan ulama dan aktifis Islam perlu mengantisipasi kondisi terburuk yang akan terjadi dengan menyiapkan segera skenario ke tiga diluar dari skenario dua raksasa dunia tersebut.

Inilah saatnya kita melihat siapa yang Indonesia sejati itu sebenarnya. Siapa yang memang setia, loyal, terhadap Indonesia secara faktanya. Dan siapa sejatinya kelompok yang munafik dan para pengkhianat negara sebenarnya.

Mana yang selama ini teriak NKRI harga mati, mengaku Pancasilais, anti radikalisme dan merah putih ? Semua bungkam membisu.

Artinya, rakyat mesti sadar bahwa jargon-jargon diatas hanyalah topeng dalam menutupi kebusukan mereka selama ini. Jargon jargon manis diatas hanyalah senjata untuk melampiaskan kedengkian, kebencian mereka kepada Islam sebagai penduduk mayoritas dinegeri ini. Islam yang selama ini difitnah radikal, jahat, anti NKRI, ehh malah hari ini Papua yang terang-terangan memborong tuduhan itu semuanya.

Pemerintah tidak bisa menganggap remeh atas insiden rusuh Papua ini. Khususnya bagi para aktifis 212. Papua yang gerakannya hanya segelintir itu saja, bisa begitu perkasa membantai aparat dengan panah dan parang bahkan didepan hidung Istana, markas besar TNI AD.

Bayangkan juga kalau pada masa aksi 212 atau pada masa demonstrasi 21-23 mei yang lalu ummat Islam juga melakukan hal yang sama ? Pasti sudah bubar negara ini.

Artinya adalah. Semua pihak harus tobat dan sadar khususnya aparat negara. Kurang baik apalagi ummat Islam Indonesia. Bukan berarti ummat Islam tidak bisa bertindak seperti orang Papua. Tapi ummat Islam karena sangat cinta terhadap negeri ini dan tidak mau terjebak dalam adu domba antar sesama. Tapi kebaikan ini dibalas dengan perlakuan semena-mena dari rezim dan aparat.

Nah dengan kejadian rusuh Papua saat ini. Hati-hati, telah membuka mata hati dan pikiran para aktifis dan mujahid Islam atau jadi inspirasi besar. Bahwa yang tertanam dalam benak rakyat hari ini adalah, “ Kalau aksi itu damai dan baik-baik saja. Maka aparat akan semena-mena dengan tuduhan makar dan radikal. Tetapi kalau aksi itu radikal, anarkis, maka aparat yang akan minta maaf. Parahnya lagi, diskriminasi antara perlakuan kepada perusuh Papua dengan ummat Islam sangat jauh berbeda. Dan diskriminasi perlakuan ini sangat menyakitkan hati ummat Islam Indinesia. Mereka baru sadar, bahwa selama ini telah dibodoh-bodohi dengan penjara stigma bahasa anti toleransi, anti bhineka. Padahal semua itu hanyalah cara licik rezim hari ini membungkam dan melemahkan Islam secara sistematis “.

Untuk itu kembali kepada kesimpulan kita. Inilah saatnya bangsa Indonesia menyiapkan skenario ketiga untuk membebaskan Indonesia dari jepitan dua raksasa dunia ini.

Cukup rakyat yang jadi korban. Negara diobok-obok, kita diadu domba. Indonesia harus bangkit dari kondisi keterjajahan ini. Mari rakyat Indonesia bersatu padu, untuk mendesak pemerintah agar berani bertindak tegas, menumpas saparatisme Papua dengan tuntas. Karena kalau tidak, rusuh Papua bisa menjadi pemicu utama dari disintegrasi bangsa.

Selanjutnya masyarakat juga mendesak agar presiden serta legislatif untuk membatalkan wacana pindah Ibu kota ke Kalimantan. Karena ide ini hanyalah ibarat Indonesia memberikan lehernya kepada China. Stop jangan lagi jadi pengkhianat bangsa dengan menjadikan diri pelayan, penjilat, kepentingan China.

Mari kita kembalikan Indonesia sebagaimana amanah konstitusi kita yaitu, menjadi bangsa yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dibawah panji Pancasila. NKRI Harga Mati !. InsyaAllah.


Jakarta, 30 Agustus 2019.

(Penulis adalah Alumni Lemhannas PPRA LVIII Tahun 2018).


Kamis, 15 Agustus 2019

sukristiawan.com:4 Alasan Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan 4 hari ago Kahar S. Cahyono

4 Alasan Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan
4 hari ago Kahar S. Cahyono

Massa aksi memadati halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, untuk menolak upah murah, Rabu (24/10/2018).
GmailWhatsAppLineEmailTwitterFacebook
Jakarta, KPonline – Kalangan pengusaha dan pemerintah menyebut bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan terlalu kaku sehingga menghambat investasi. Oleh karena itu, agar lebih fleksibel, maka beleid ini harus direvisi.

Benarkah Undang-Undang Ketenagakerjaan menghambat revisi? Saya berpendapat bahwa undang-undang ini tidak terkait langsung dengan investasi. Alih-alih akan meningkatkan investasi, yang pasti, revisi yang dimaksud justru berakibat pada berkurangnya hak-hak buruh. Inilah yang memicu kemarahan kaum buruh, sehingga mereka bergerak untuk melakukan penolakan.

Setidaknya ada 4 (empat) alasan, mengapa kaum buruh menolak rencana revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

1. Menurunkan Nilai Perlindungan dan Kesejahteraan

Di seluruh dunia, sifat dasar dari Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan terhadap kaum pekerja. Perlindungan ini dimaksudkan agar pekerja tidak tereksploitasi oleh kerakusan pengusaha hitam.

Berkaitan dengan hal itu, jika kita cermati, arah dari revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan justru menurunkan perlindungan dan kesejahteraan kaum pekerja. Akibatnya, sifat dari Undang-Undang Dasar Ketenagakerjaan menjadi hilang.

Sebagaimana yang dilakukan kaum buruh di berbagai dunia yang melakukan pemogokan besar-besaran, hal yang sama juga akan dilakukan oleh buruh Indonesia apabila perlindungan dan kesejahteraan yang terdapat di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dipreteli.

2. Menghilangkan Nilai Historis Keberadaan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Secara historis, materi Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan kompilasi dan kodifikasi dari undang-undang yang sudah ada sebelumnya.

Sebelum Undang-Undang Ketenagakerjaan lahir, regulasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan tersebar di dalam beberapa undang-undang. Di era Presiden Megawati yang saat itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi-nya adalah Jacob Nuwa Wea, Undang-Undang Ketenagakerjaan berhasil disahkan.

Beberapa peraturan yang kemudian dinyatakan tidak berlaku setelah Undang-Undang Ketenagakerjaan lahir adalah: Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8); Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647); Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87); Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208); Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545); Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana; (6) Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan; dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang No


Minggu, 11 Agustus 2019

sukristiawan.com:TIPS-TIPS MENYIMPAN DAGING QURBAN YG BENAR: (Agar tetap terjaga kualitasnya) .

*TIPS-TIPS MENYIMPAN DAGING QURBAN YG BENAR:
(Agar tetap terjaga kualitasnya)
.
1. Sebelum disimpan, daging qurban *jangan dicuci*. Jika dicuci pakai air kran, kuman2 bisa masuk dan tinggal di dalam pori2 daging. Itu bisa merusak kualitas daging. Nyucinya besok saja kalo pas mau masak daging
.
Kalo kita melihat *ada bagian daging yg kotor* (kena tanah atau kotoran hewan), maka bagian tsb segera dicuci dan dimasak. Bagian daging yg lain yg masih bersih bisa kita simpan utk kita olah atau kita masak pada masa yg akan datang
.
2. Jika dapat daging banyak, jangan menyimpan daging utuh 2-4 kg di dalam freezer. Cara yg benar, potong2 daging berukuran lebih kecil, lalu simpan di dalam *plastik-plastik berukuran 1/2 kg* atau 1 kg. Jika mau masak, ambil satu kantong kecil, biarkan yg lain tetap beku di dalam freezer. InsyaAllah daging dalam keadaan beku dapat disimpan >1 thn
.
3. Saat menyimpan daging dalam plastik bening, usahakan udara di dalam plastik daging *sesedikit mungkin*. Alat vacuum sederhana bisa kita pakai. Jika tidak ada, kita bisa menggunakan cara tradisional menggunakan ember yang diisi air bersih. Masukkan daging di dalam kantong plastik, lalu turunkan kantong daging tsb pelan2 ke dalam air. Udara di dalam kantong plastik akan terdorong keluar (ke atas). Setelah udara di dalam kantong plastik habis, plastik segera diikat (dibundeli)
.
4. Sebelum disimpan di-freezer, simpan daging (mampir dulu) di dalam kulkas yg sejuk selama *16-18 jam* (sehari semalam). Setelah dinginnya ratak luar-dalam, baru dimasukkan ke dalam lemari pembeku (freezer)
.
5. Jika mau masak daging beku, *jangan* mencairkan es daging atau daging beku menggunakan air panas. Cara yg benar adalah letakkan daging beku tsb di bawah *air kran suhu normal* (dalam keadaan daging masih terbungkus rapat dalam plastik). Setelah daging kembali empuk, buka plastik, cuci daging hingga bersih, tiriskan, lalu siap dimasak
.
6. Jika masaknya besok, nanti sore daging beku diturunkan (dipindah) dari freezer ke dalam kulkas. InsyaAllah besok pagi daging sudah kembali empuk dan siap untuk dimasak.
#sukristiawan.com#
______


Jumat, 02 Agustus 2019

sukristiawan.com: 3 Tata cara penyelesian perselisihan hubungan industrial yg wajib di ketahui.

3 Tata cara penyelesihan perselisian hubungan industrial yg wajib di ketahui.

Wah, saya baru tahu kalau mau memberhentikan karyawan ada prosedur nya? Investor asing belum tentu tahu soal ini pak,” ujar salah satu Klien kami, direktur perusahaan Penanaman Modal Asing. Secara prinsip, masyarakat dianggap harus tahu hukum ketika peraturan telah dipublikasikan. Kami tidak akan membahas bagaimana publikasi yang dilakukan Negara agar masyarakat bisa mengetahui suatu peraturan sudah diberlakukan.

Namun yang menjadi perhatian kami adalah, agar pengusaha dapat mendapatkan edukasi dan advokasi agar dapat mengetahui ketentuan yang berlaku dan bagaimana mematuhinya. Dan tentunya yang tepenting, jangan sampai menjadi persoalan hukum yang malah menghambat bisnisnya.

Perlu dipahami, dalam hubungan industrial, aspek formal (prosedur) harus diperhatikan, tidak hanya aspek materiil (substansi) saja. Agar tidak salah melangkah ketika menghadapi perselisihan hubungan kerja dengan karyawan, kami uraikan tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), yaitu:

Perundingan Bipartit

Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI setempat. Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelesaian Perundingan Tripartit.

Perundingan Tripartit

Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian PHI diantara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Mediasi

Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi, bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di PHI.

Namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat, maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis. Jika anjuran diterima, kemudian para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke PHI. Di sisi lain, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui PHI.

Konsiliasi

Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan UU PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya.

Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

Arbitrase

Penyelesaian perselisihan di luar PHI atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Pengadilan Hubungan Industrial

Bagi pihak yang menolak anjuran mediator dan juga konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke PHI. Tugas PHI antara lain mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan atau perselisihan hubungan industrial dalam perusahaan anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

Author :

Rahmi Triani Uzier S.H.

#sukristiawan.com#


sukristiawan.com:Mengapa harus berserikat.

Mengapa harus berserikat apa manfaat berserikat. Banyak di antara kita para pekerja yang masih awam tentang dunia "Serikat Pekerja". Kurangnya informasi yang di miliki tentang Serikat Pekerja tidak jarang membuat pekerja itu sendiri kerap menjauh dari serikat pekerja bahkan mengalami phobia. Kondisi ini semakin diperparah oleh image atau pandangan yang miring yang di "stempel" kan terhadap serikat pekerja. Persoalan-persoalan semacam ini tentu saja harus dikikis habis sehingga ada keberanian dan keinginan yang kuat dari setiap pekerja untuk menyatukan dirinya ke dalam wadah serikat pekerja. Mengapa kita perlu berserikat ? Sudah bukan rahasia lagi bahwa telah begitu banyak pelangggaran yang dilakukan oleh sebagian Pengusaha terhadap hak-hak pekerja. Pelanggaran yang setiap saat bisa menimpa diri kita selaku pekerja, itu antara lain berupa: 1. PHK yang sewenang-wenang tanpa alasan yang berdasar serta tanpa melalui prosedur yang semestinya 2. Hak atas pesangon yang kurang atau bahkan tidak dibayar saat terjadi PHK 3. Skorsing tanpa alasan yang jelas 4. Upah yang di bawah UMR 5. Mutasi yang sesukanya pihak Perusahaan 6. Karir yang tidak berkembang karena ada diskriminasi (pilih kasih) 7. Status kepegawaian yang tidak jelas 8. Sistem kerja kontrak yang berkepanjangan 9. Kerja lembur yang tidak diperhitungkan dan tidak dibayar 10.Jamsostek yang tidak disertakan Dan lain sebagainya. Untuk menghadapi berbagai permasalahan di atas sekaligus mengantisipasi kemungkinan hal tersebut terjadi pada diri kita di kemudian hari, tentu saja kita tidak mungkin berjuang secara sendiri-sendiri (individual), terlalu lemah dan mudah sekali dikalahkan. Oleh karenanya kita harus berjuang secara bersama-sama dan bersatu dalam satu wadah yang tiada lain dan tiada bukan bagi para pekerja pilihannya adalah Serikat Pekerja. Dengan bersatu itu pula kekuatan real pekerja akan dapat diwujudkan. Mengapa harus Serikat Pekerja ? Karena serikat pekerjalah yang memiliki legalitas dalam membela, melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Konvensi ILO, UU bahkan UUD 1945 memberikan perlindungan secara nyata terhadap kebebasan berserikat. Jadi kenapa harus ragu-ragu dan takut.....???! Mengapa masih ada pekerja yang enggan dan takut-takut untuk berserikat ? 1. Karena mereka pikir serikat pekerja kerjanya cuma unjuk rasa, mogok kerja dan demonstrasi manakala tuntutanya tidak di penuhi 2. Karena mereka pikir serikat pekerja selalu bikin masalah bagi perusahaan (trouble maker) 3. Karena mereka belum tahu dan mengerti dasar-dasar hukum serikat pekerja 4. Karena mereka belum sepenuhnya memahami serikat pekerja yang sesungguhnya lebih banyak memberikan manfaat kepada pekerja 5. Karena mereka terlalu asik dengan rutinitas dunia kerjanya 6. Karena mereka telah merasa cukup mapan hidupnya, berpenghasilan besar dengan posisi yang tinggi di perusahaan 7. Karena mereka merasa dirinya kaum profesional (pekerja kerah putih) yang tidak mau disamakan dengan buruh-buruh pabrik (eksklusivisme). 8. Atau mungkin karena mereka merasa cukup dekat dengan pihak manajemen dan menjadi penjilat-penjilat setia yang selalu mencari muka. Namun siapa yang menyangka kalau ancaman kehilangan pekerjaan dan perlakuan sewenang-wenang dari pihak Perusahaan setiap saat bisa terjadi dan menimpa diri kita tanpa pandang bulu, baik yang berpenghasilan tinggi, yang loyal penuh dedikasi, yang profesional dan berpendidikan tinggi maupun yang sudah mapan hidupnya sekalipun bahkan terhadap mereka yang kerap cari muka dan menjilat. Fakta sudah sangat banyak membuktikan hal tersebut. Nah biasanya pada kondisi kita dihadapkan pada berbagai permasalahan tersebut, baru terpikir oleh kita betapa pentingnya sebuah organisasi yang bisa melindungi hak-hak kita. Tentu saja organisasi tersebut adalah Serikat Pekerja Lalu untuk apa kita berserikat ? Jelas, Kita berserikat untuk : 1. Menyatukan seluruh potensi kekuatan pekerja yang semula tercerai berai dan berjalan sendiri-sendiri 2. Memperkuat posisi tawar kita baik terhadap perusahaan maupun negara 3. Melindungi, membela dan memperjuangkan aspirasi, kepentingan dan hak-hak kita 4. Mengangkat harkat dan martabat kita sebagai pekerja, baik secara ekonomi, sosial,politik maupun hukum. 5. Membangun kepedulian dan solidaritas sesama kita sebagai kaum pekerja agar merasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi setiap permasalahan 6. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita tetang berbagai permasalahan ketenagakerjaan. 7. Menumbuhkan keberanian dan rasa percaya diri dalam menghadapi Pengusaha sehingga tidak mengalami penyakit inferior compleks (rendah diri dan gugup) 8. Mengetahui hak-hak kita secara hukum agar kita tidak mudah dibohongi dan ditipu oleh pihak Pengusaha dan pihak-pihak lainnya Apa itu Serikat Pekerja ? Adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh dan untuk pekerja secara bebas dan sukarela, bersifat permanen dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan posisi tawar pekerja guna melindungi dan memperjuangkan kepentingan hak-hak aspirasi pekerja. Apa yang menjadi dasar hukum serikat pekerja ? UUD1945 pasal 28 UUNo. 22 tahun 1957 UUNo. 12 tahun 1964_Tentang pemutusan hubungan kerja KeppresNo. 83 tahun 1998 UUNo. 21 tahun 2000 Kepmenaker16 tahun 2001 UU No.13 tahun 2003 Kalau dasar hukumnya sudah sangat demikian jelas dan kuat, lalu kenapa harus takut dan ragu-ragu. Bahkan siapapun yang mencoba-coba menghalangi pekerja membentuk atau bergabung ke dalam SP akan dijerat oleh sanksi pidana, denda maksimal 500 juta rupiah atau kurungan badan paling lama lima tahun penjara. Apakah membentuk atau bergabung ke SP harus mendapat ijin atau persetujuan dari Manajemen? Jelas tidak. Yang harus dilakukan setelah membentuk SP adalah cukup dengan memberi tahu ke Manajemen setelah mencatatkan SP nya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat dan mendapat surat bukti pencatatan. Apa saja yang menjadi prinsip dasar serikat pekerja ? Agar serikat pekerja dapat di kelola secara profesional perlu di tumbuhkembangkan 6 perinsip utama yang menjadi dasar gerakan SP, yaitu apa yang di sebut dan di singkat SIDURE, yaitu : Solidarity, Independency, Democraty, Unity, Responsibility, dan Equality. 1. Solidarity, yaitu rasa kebersamaan dan senasib sepenanggungan yang ditunjukkan oleh sikap saling peduli sebagai satu tubuh. Sikap-sikap egois dan individualis harus benar-benar dikikis. 2. Independency, artinya SP memiliki kekebebasan dalam menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan organisasi tanpa campur tangan dari pihak luar. Pihak luar itu bisa saja Manajemen, Pemerintah, Partai Politik, dsb. 3. Democracy, yaitu dalam menentukan kebijakan organisasi, SP harus senantiasa memperhatikan dan menampung aspirasi yang berkembang di kalangan anggota (grass root) dan memberi ruang bagi kontrol dari bawah terhadap para pengurusnya. Pengurus tidak boleh bersikap otoriter dan sesukanya. 4. Unity, artinya persatuan bagi SP ibarat sapu lidi dan pekerja akan memiliki posisi tawar yang kuat jika bersatu dan solid dalam wadah SP. Untuk itu kalau ingin kuat, jangan terpecah-pecah atau tercerai berai yang pada akhirnya membuat kita lemah dan tak berdaya. 5. Responsibility, artinya SP bertanggung jawab kepada anggota, perusahaan, bangsa dan negara serta masyarakat dunia. 6. Equality, yaitu bahwa SP memandang dan memperlakukan setiap orang secara sama tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan aliran politik. Sehingga harus dihindari diskriminasi. Begitu juga antara SP dan Manajemen Perusahaan berada pada posisi yang sejajar berdasarkan nilai-nilai kemitraan. Apa saja yang menjadi fungsi serikat pekerja ? Secara umum fungsi SP meliputi :  1. Melindungi dan menjembatani untuk memperjuangkan hak-hak pekerja 2. Menyalurkan aspirasi pekerja 3. Mewakili pekerja dalam suatu perselisihan 4. Melakukan perundingan dengan pihak Perusahaan 5. Menumbuhkan kesadaran berserikat di kalangan pekerja 6. Menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif di perusahaan 7. Menampung iuran dari anggota dan memanfaatkannya untuk keperluan pengembangan Organisasi Apa saja yang menjadi hak serikat pekerja ? 1. Mengorganisir pekerja untuk menjadi anggota Serikat Pekerja 2. Berunding dengan pihak Management 3. Bersama pihak Manajemen menyusun PKB 4. Memperselisihkan suatu kebijakan yang tidak menguntungkan bagi anggotanya 5. Mewakili anggota dalam suatu perselisihan dan perundingan 6. Melaksanakan kegiatan SP sesuai AD/ART nya 7. Mendapatkan informasi yang diperlukan dari pihak Manajemen 8. Mengatur rumah tangga sendiri tanpa intervensi dari pihak lain (Manajemen dsb) Paradigma Baru Gerakan Serikat Pekerja Bahwa di era globalisasi seperti sekarang ini, Serikat Pekerja harus meninggalkan cara-cara lama dalam gerakannya seperti mengandalkan pada orang perorang (sosok/tokoh) sehingga muncul one man show, mengandalkan pada kekuatan massa semata melalui aksi-aksi unjuk rasa, membiarkan anggota tetap bodoh dan tahunya beres, terkooptasi oleh kekuatan-kekuatan dari luar, bersikap reaktif yang baru bergerak kalau ada masalah. Itu sama saja menempatkan SP seperti pemadam kebakaran (blambir). Jika cara-cara pengelolaan Serikat Pekerja masih seperti itu, jelas Serikat Pekerja tidak akan tumbuh dan berkembang seperti yang diharapkan, Ia akan kehilangan jati dirinya dan lama-lama akan ditinggalkan oleh anggotanya kemudian mandul dan mati. Oleh karenanya, Serikat Pekerja harus mengembangkan paradigma baru, yang meliputi : 1. Pengembangan SDM, yaitu bahwa sesungguhnya garakan serikat pekerja menyangkut 2 hal, yaitu belajar dan berjuang. Melalui proses pembelajaran dan program-program pendidikan, pekerja diberikan pengetahuan tentang cara-cara dan strategi perjuangan serikat pekerja yang lebih efektif serta pemahaman terhadap hak-haknya. 2. Kemitraan, yaitu bahwa permasalahan ketenagakerjaan adalah masalah bersama antara SP dan pihak Manajemen, oleh karenanya untuk memecahkan masalah-masalah tersebut perlu dibangun kerja sama dengan pihak Manajemen melalui nilai-nilai kemitraan. Tentu saja good will untuk membangun kemitraan ini harus juga dimiliki oleh pihak Manajamen, bukan sepihak dari serikat pekerja saja. 3. Cara-cara persuasif, yaitu bahwa perjuangan serikat pekerja harus lebih menekankan pada cara-cara persuasif melalui dialog-dialog yang sehat dan konstruktif serta argumen-argumen yang kuat. 4. Networking, yaitu bahwa di era globalisasi seperti sekarang ini, gerakan serikat pekerja tidak bisa lagi mengandalkan pada kekuatannya sendiri. Gerakan serikat pekerja juga harus mengglobal untuk mengimbangi kekuatan-kekuatan modal yang sudah semakin mengglobal. Oleh karenya membangun network/jaringan dengan kekuatan-kekuatan serikat pekerja lain, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Tentu saja yang memiliki misi dan visi yang sama. 5. Looking foreward oriented, yaitu bahwa serikat pekerja harus mampu membaca dan memprediksi perubahan-perubahan yang bakal terjadi di depan yang bakal berdampak terhadap kondisi kerja dan kelangsungan kerja para pekerja. 6. High tech, yaitu bahwa serikat pekerja harus juga menguasai teknologi tinggi, khususnya di bidang informasi dan komunkasi yang kini semakin pesat kemajuannya. Ini penting dalam rangka menunjang perjuangan serikat pekerja. Apa saja jenis - jenis serikat pekerja Serikat pekerja pada umumnya dibagi dalam 3 kelompok, yaitu : 1. Genuine Union, yaitu Serikat Pekerja yang dibentuk secara bebas dari, oleh dan untuk pekerja dengan menerapkan 6 prinsip dasar Serikat Pekerja yaitu SIDURE tadi. 2. Yellow Union, yaitu Serikat pekerja yang terkooptasi dan sarat oleh intervensi kekuatan-kekuatan eksternal, terutama dari kalangan Manajemen yang mencoba menjadikan SP sebagai boneka, terkooptasi dan berada di bawah ketiak mereka. Ini harus dihindari. 3. Paper Union, yaitu Serikat pekerja yang hanya ada namanya saja, tidak jelas visi dan misinya, struktur, program kegiatan dan akar rumputnya. Serikat Pekerja semacam ini sebaiknya dibubarkan saja. Bagaimana mengorganisir dan mengelola Serikat Pekerja agar tetap eksis dan efektif Ada beberapa kegiatan SP yang harus dilakukan untuk membuat SP mampu memainkan perannya dengan baik, yaitu : 1. Sosialisasi, yaitu upaya untuk menyebarluaskan dan menanamkan pengertian dan pengetahuan tentang dunia serikat pekerja dengan segala permasalahannya agar diperoleh pemahaman yang utuh dan menyeluruh 2. Edukasi, yaitu menyelenggarakan berbagai kegiatan pendidikan guna menanamkan nilai-nilai Serikat Pekerja kepada para anggota/pekerja dengan cara yang lebih sistematis agar diperoleh kesadaran yang semakin kuat sebagai masyarakat/kelas pekerja 3. Advokasi, yaitu memberikan layanan penyuluhan di bidang hukum dan ketenaga-kerjaan dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi berbagai permasalahan perselisihan ketenagakerjaan yang muncul ataupun bakal muncul. Dalam Advokasi, SP memegang prinsip “memberikan kail bukan ikan”. Ini penting agar ada proses pembelajaran bahwa yang bersangkutan juga harus mau berjuang. 4. Konsolidasi, yaitu upaya untuk menyatukan berbagai perbedaan pandangan antar sesama pengurus maupun pengurus dengan anggota SP agar lebih solid. Memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap sesuatu pemasalahan. 5. Komunikasi, yaitu adanya interaksi dan dialog yang sehat dan konstruktif antara Pengurus SP dengan anggotanya dengan memanfaatkan berbagai media yang ada. Komunikasi yang dilakukan secara intensif akan mencegah dari segala bentuk salah pengertian dan prasangka buruk yang dapat berpotensi menimbulkan perpecahandi dalam tubuh SP. 6. Informasi, yaitu upaya untuk menyediakan berbagai informasi yang valid dan akurat yang diperlukan oleh anggota, baik mengenai ketenaga-kerjaan, perkembangan organisasi maupun kondisi di perusahaan. Dengan berbagai kegiatan di atas, maka SP akan terhindar dari kemungkinan melemah, mandul atau bahkan mati suri Demikian sejumlah informasi dasar dan singkat seputar Serikat Pekerja yang selayaknya menjadi bagian integral dan inheren dari kehidupan kita sebagai masyarakat pekerja. Mengapa Berserikat?  Renungan Atas PHK Masal di Truba Hubungan industrial setidaknya dipengaruhi oleh tiga pihak yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai pembuat dan pengawas peraturan, pengusaha bertindak menjalankan usaha untuk mendapatkan keuntungan dan pekerja berperan melakukan pekerjaan untuk meningkatkan kehidupannya. Hubungan pengusaha dan pekerja sebenarnya adalah saling membutuhkan karena pengusaha membutuhkan pekerja untuk menjalankan pekerjaan sebaliknya pekerja membutuhkan peng- usaha untuk mendapatkan pekerjaan. Hubungan saling membutuhkan ini seharusnya seimbang namun kenyataannya posisi pengusaha selalu lebih kuat karena mereka yang memiliki modal. Contoh kasus PHK masal di Truba Jaya akhir Mei lalu menunjukkan lemahnya posisi pekerja sehingga pengusaha merasa berhak melakukan PHK walau dengan cara melanggar peraturan ketika ingin melakukan efisiensi walaupun perusahaan dalam keadaan untung. Hanya dengan berserikat pekerja mempunyai peluang untuk membela dan meningkatkan taraf hidupnya. Berserikat membuat pekerja mempunya posisi tawar-menawar yang kuat dalam perundingan dengan pengusaha dan pemerintah.  Ini merupakan sebuah gambaran,agar ke depan karyawan Truba khususnya haru lebih kompak dan solid..karena kekuatan Serikat pekerja/buruh adalah di kekompakan anggotanya.. Selamat berserikat, Cerdas memilih , Tetap semangat, Maju dan Sejahtrera Bersama ... ! Salam Solideritas !!! #sukristiawan.com# All rights reserved.


sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...