Jumat, 02 Agustus 2019

sukristiawan.com:Mengapa harus berserikat.

Mengapa harus berserikat apa manfaat berserikat. Banyak di antara kita para pekerja yang masih awam tentang dunia "Serikat Pekerja". Kurangnya informasi yang di miliki tentang Serikat Pekerja tidak jarang membuat pekerja itu sendiri kerap menjauh dari serikat pekerja bahkan mengalami phobia. Kondisi ini semakin diperparah oleh image atau pandangan yang miring yang di "stempel" kan terhadap serikat pekerja. Persoalan-persoalan semacam ini tentu saja harus dikikis habis sehingga ada keberanian dan keinginan yang kuat dari setiap pekerja untuk menyatukan dirinya ke dalam wadah serikat pekerja. Mengapa kita perlu berserikat ? Sudah bukan rahasia lagi bahwa telah begitu banyak pelangggaran yang dilakukan oleh sebagian Pengusaha terhadap hak-hak pekerja. Pelanggaran yang setiap saat bisa menimpa diri kita selaku pekerja, itu antara lain berupa: 1. PHK yang sewenang-wenang tanpa alasan yang berdasar serta tanpa melalui prosedur yang semestinya 2. Hak atas pesangon yang kurang atau bahkan tidak dibayar saat terjadi PHK 3. Skorsing tanpa alasan yang jelas 4. Upah yang di bawah UMR 5. Mutasi yang sesukanya pihak Perusahaan 6. Karir yang tidak berkembang karena ada diskriminasi (pilih kasih) 7. Status kepegawaian yang tidak jelas 8. Sistem kerja kontrak yang berkepanjangan 9. Kerja lembur yang tidak diperhitungkan dan tidak dibayar 10.Jamsostek yang tidak disertakan Dan lain sebagainya. Untuk menghadapi berbagai permasalahan di atas sekaligus mengantisipasi kemungkinan hal tersebut terjadi pada diri kita di kemudian hari, tentu saja kita tidak mungkin berjuang secara sendiri-sendiri (individual), terlalu lemah dan mudah sekali dikalahkan. Oleh karenanya kita harus berjuang secara bersama-sama dan bersatu dalam satu wadah yang tiada lain dan tiada bukan bagi para pekerja pilihannya adalah Serikat Pekerja. Dengan bersatu itu pula kekuatan real pekerja akan dapat diwujudkan. Mengapa harus Serikat Pekerja ? Karena serikat pekerjalah yang memiliki legalitas dalam membela, melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Konvensi ILO, UU bahkan UUD 1945 memberikan perlindungan secara nyata terhadap kebebasan berserikat. Jadi kenapa harus ragu-ragu dan takut.....???! Mengapa masih ada pekerja yang enggan dan takut-takut untuk berserikat ? 1. Karena mereka pikir serikat pekerja kerjanya cuma unjuk rasa, mogok kerja dan demonstrasi manakala tuntutanya tidak di penuhi 2. Karena mereka pikir serikat pekerja selalu bikin masalah bagi perusahaan (trouble maker) 3. Karena mereka belum tahu dan mengerti dasar-dasar hukum serikat pekerja 4. Karena mereka belum sepenuhnya memahami serikat pekerja yang sesungguhnya lebih banyak memberikan manfaat kepada pekerja 5. Karena mereka terlalu asik dengan rutinitas dunia kerjanya 6. Karena mereka telah merasa cukup mapan hidupnya, berpenghasilan besar dengan posisi yang tinggi di perusahaan 7. Karena mereka merasa dirinya kaum profesional (pekerja kerah putih) yang tidak mau disamakan dengan buruh-buruh pabrik (eksklusivisme). 8. Atau mungkin karena mereka merasa cukup dekat dengan pihak manajemen dan menjadi penjilat-penjilat setia yang selalu mencari muka. Namun siapa yang menyangka kalau ancaman kehilangan pekerjaan dan perlakuan sewenang-wenang dari pihak Perusahaan setiap saat bisa terjadi dan menimpa diri kita tanpa pandang bulu, baik yang berpenghasilan tinggi, yang loyal penuh dedikasi, yang profesional dan berpendidikan tinggi maupun yang sudah mapan hidupnya sekalipun bahkan terhadap mereka yang kerap cari muka dan menjilat. Fakta sudah sangat banyak membuktikan hal tersebut. Nah biasanya pada kondisi kita dihadapkan pada berbagai permasalahan tersebut, baru terpikir oleh kita betapa pentingnya sebuah organisasi yang bisa melindungi hak-hak kita. Tentu saja organisasi tersebut adalah Serikat Pekerja Lalu untuk apa kita berserikat ? Jelas, Kita berserikat untuk : 1. Menyatukan seluruh potensi kekuatan pekerja yang semula tercerai berai dan berjalan sendiri-sendiri 2. Memperkuat posisi tawar kita baik terhadap perusahaan maupun negara 3. Melindungi, membela dan memperjuangkan aspirasi, kepentingan dan hak-hak kita 4. Mengangkat harkat dan martabat kita sebagai pekerja, baik secara ekonomi, sosial,politik maupun hukum. 5. Membangun kepedulian dan solidaritas sesama kita sebagai kaum pekerja agar merasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi setiap permasalahan 6. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita tetang berbagai permasalahan ketenagakerjaan. 7. Menumbuhkan keberanian dan rasa percaya diri dalam menghadapi Pengusaha sehingga tidak mengalami penyakit inferior compleks (rendah diri dan gugup) 8. Mengetahui hak-hak kita secara hukum agar kita tidak mudah dibohongi dan ditipu oleh pihak Pengusaha dan pihak-pihak lainnya Apa itu Serikat Pekerja ? Adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh dan untuk pekerja secara bebas dan sukarela, bersifat permanen dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan posisi tawar pekerja guna melindungi dan memperjuangkan kepentingan hak-hak aspirasi pekerja. Apa yang menjadi dasar hukum serikat pekerja ? UUD1945 pasal 28 UUNo. 22 tahun 1957 UUNo. 12 tahun 1964_Tentang pemutusan hubungan kerja KeppresNo. 83 tahun 1998 UUNo. 21 tahun 2000 Kepmenaker16 tahun 2001 UU No.13 tahun 2003 Kalau dasar hukumnya sudah sangat demikian jelas dan kuat, lalu kenapa harus takut dan ragu-ragu. Bahkan siapapun yang mencoba-coba menghalangi pekerja membentuk atau bergabung ke dalam SP akan dijerat oleh sanksi pidana, denda maksimal 500 juta rupiah atau kurungan badan paling lama lima tahun penjara. Apakah membentuk atau bergabung ke SP harus mendapat ijin atau persetujuan dari Manajemen? Jelas tidak. Yang harus dilakukan setelah membentuk SP adalah cukup dengan memberi tahu ke Manajemen setelah mencatatkan SP nya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat dan mendapat surat bukti pencatatan. Apa saja yang menjadi prinsip dasar serikat pekerja ? Agar serikat pekerja dapat di kelola secara profesional perlu di tumbuhkembangkan 6 perinsip utama yang menjadi dasar gerakan SP, yaitu apa yang di sebut dan di singkat SIDURE, yaitu : Solidarity, Independency, Democraty, Unity, Responsibility, dan Equality. 1. Solidarity, yaitu rasa kebersamaan dan senasib sepenanggungan yang ditunjukkan oleh sikap saling peduli sebagai satu tubuh. Sikap-sikap egois dan individualis harus benar-benar dikikis. 2. Independency, artinya SP memiliki kekebebasan dalam menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan organisasi tanpa campur tangan dari pihak luar. Pihak luar itu bisa saja Manajemen, Pemerintah, Partai Politik, dsb. 3. Democracy, yaitu dalam menentukan kebijakan organisasi, SP harus senantiasa memperhatikan dan menampung aspirasi yang berkembang di kalangan anggota (grass root) dan memberi ruang bagi kontrol dari bawah terhadap para pengurusnya. Pengurus tidak boleh bersikap otoriter dan sesukanya. 4. Unity, artinya persatuan bagi SP ibarat sapu lidi dan pekerja akan memiliki posisi tawar yang kuat jika bersatu dan solid dalam wadah SP. Untuk itu kalau ingin kuat, jangan terpecah-pecah atau tercerai berai yang pada akhirnya membuat kita lemah dan tak berdaya. 5. Responsibility, artinya SP bertanggung jawab kepada anggota, perusahaan, bangsa dan negara serta masyarakat dunia. 6. Equality, yaitu bahwa SP memandang dan memperlakukan setiap orang secara sama tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan aliran politik. Sehingga harus dihindari diskriminasi. Begitu juga antara SP dan Manajemen Perusahaan berada pada posisi yang sejajar berdasarkan nilai-nilai kemitraan. Apa saja yang menjadi fungsi serikat pekerja ? Secara umum fungsi SP meliputi :  1. Melindungi dan menjembatani untuk memperjuangkan hak-hak pekerja 2. Menyalurkan aspirasi pekerja 3. Mewakili pekerja dalam suatu perselisihan 4. Melakukan perundingan dengan pihak Perusahaan 5. Menumbuhkan kesadaran berserikat di kalangan pekerja 6. Menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif di perusahaan 7. Menampung iuran dari anggota dan memanfaatkannya untuk keperluan pengembangan Organisasi Apa saja yang menjadi hak serikat pekerja ? 1. Mengorganisir pekerja untuk menjadi anggota Serikat Pekerja 2. Berunding dengan pihak Management 3. Bersama pihak Manajemen menyusun PKB 4. Memperselisihkan suatu kebijakan yang tidak menguntungkan bagi anggotanya 5. Mewakili anggota dalam suatu perselisihan dan perundingan 6. Melaksanakan kegiatan SP sesuai AD/ART nya 7. Mendapatkan informasi yang diperlukan dari pihak Manajemen 8. Mengatur rumah tangga sendiri tanpa intervensi dari pihak lain (Manajemen dsb) Paradigma Baru Gerakan Serikat Pekerja Bahwa di era globalisasi seperti sekarang ini, Serikat Pekerja harus meninggalkan cara-cara lama dalam gerakannya seperti mengandalkan pada orang perorang (sosok/tokoh) sehingga muncul one man show, mengandalkan pada kekuatan massa semata melalui aksi-aksi unjuk rasa, membiarkan anggota tetap bodoh dan tahunya beres, terkooptasi oleh kekuatan-kekuatan dari luar, bersikap reaktif yang baru bergerak kalau ada masalah. Itu sama saja menempatkan SP seperti pemadam kebakaran (blambir). Jika cara-cara pengelolaan Serikat Pekerja masih seperti itu, jelas Serikat Pekerja tidak akan tumbuh dan berkembang seperti yang diharapkan, Ia akan kehilangan jati dirinya dan lama-lama akan ditinggalkan oleh anggotanya kemudian mandul dan mati. Oleh karenanya, Serikat Pekerja harus mengembangkan paradigma baru, yang meliputi : 1. Pengembangan SDM, yaitu bahwa sesungguhnya garakan serikat pekerja menyangkut 2 hal, yaitu belajar dan berjuang. Melalui proses pembelajaran dan program-program pendidikan, pekerja diberikan pengetahuan tentang cara-cara dan strategi perjuangan serikat pekerja yang lebih efektif serta pemahaman terhadap hak-haknya. 2. Kemitraan, yaitu bahwa permasalahan ketenagakerjaan adalah masalah bersama antara SP dan pihak Manajemen, oleh karenanya untuk memecahkan masalah-masalah tersebut perlu dibangun kerja sama dengan pihak Manajemen melalui nilai-nilai kemitraan. Tentu saja good will untuk membangun kemitraan ini harus juga dimiliki oleh pihak Manajamen, bukan sepihak dari serikat pekerja saja. 3. Cara-cara persuasif, yaitu bahwa perjuangan serikat pekerja harus lebih menekankan pada cara-cara persuasif melalui dialog-dialog yang sehat dan konstruktif serta argumen-argumen yang kuat. 4. Networking, yaitu bahwa di era globalisasi seperti sekarang ini, gerakan serikat pekerja tidak bisa lagi mengandalkan pada kekuatannya sendiri. Gerakan serikat pekerja juga harus mengglobal untuk mengimbangi kekuatan-kekuatan modal yang sudah semakin mengglobal. Oleh karenya membangun network/jaringan dengan kekuatan-kekuatan serikat pekerja lain, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Tentu saja yang memiliki misi dan visi yang sama. 5. Looking foreward oriented, yaitu bahwa serikat pekerja harus mampu membaca dan memprediksi perubahan-perubahan yang bakal terjadi di depan yang bakal berdampak terhadap kondisi kerja dan kelangsungan kerja para pekerja. 6. High tech, yaitu bahwa serikat pekerja harus juga menguasai teknologi tinggi, khususnya di bidang informasi dan komunkasi yang kini semakin pesat kemajuannya. Ini penting dalam rangka menunjang perjuangan serikat pekerja. Apa saja jenis - jenis serikat pekerja Serikat pekerja pada umumnya dibagi dalam 3 kelompok, yaitu : 1. Genuine Union, yaitu Serikat Pekerja yang dibentuk secara bebas dari, oleh dan untuk pekerja dengan menerapkan 6 prinsip dasar Serikat Pekerja yaitu SIDURE tadi. 2. Yellow Union, yaitu Serikat pekerja yang terkooptasi dan sarat oleh intervensi kekuatan-kekuatan eksternal, terutama dari kalangan Manajemen yang mencoba menjadikan SP sebagai boneka, terkooptasi dan berada di bawah ketiak mereka. Ini harus dihindari. 3. Paper Union, yaitu Serikat pekerja yang hanya ada namanya saja, tidak jelas visi dan misinya, struktur, program kegiatan dan akar rumputnya. Serikat Pekerja semacam ini sebaiknya dibubarkan saja. Bagaimana mengorganisir dan mengelola Serikat Pekerja agar tetap eksis dan efektif Ada beberapa kegiatan SP yang harus dilakukan untuk membuat SP mampu memainkan perannya dengan baik, yaitu : 1. Sosialisasi, yaitu upaya untuk menyebarluaskan dan menanamkan pengertian dan pengetahuan tentang dunia serikat pekerja dengan segala permasalahannya agar diperoleh pemahaman yang utuh dan menyeluruh 2. Edukasi, yaitu menyelenggarakan berbagai kegiatan pendidikan guna menanamkan nilai-nilai Serikat Pekerja kepada para anggota/pekerja dengan cara yang lebih sistematis agar diperoleh kesadaran yang semakin kuat sebagai masyarakat/kelas pekerja 3. Advokasi, yaitu memberikan layanan penyuluhan di bidang hukum dan ketenaga-kerjaan dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi berbagai permasalahan perselisihan ketenagakerjaan yang muncul ataupun bakal muncul. Dalam Advokasi, SP memegang prinsip “memberikan kail bukan ikan”. Ini penting agar ada proses pembelajaran bahwa yang bersangkutan juga harus mau berjuang. 4. Konsolidasi, yaitu upaya untuk menyatukan berbagai perbedaan pandangan antar sesama pengurus maupun pengurus dengan anggota SP agar lebih solid. Memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap sesuatu pemasalahan. 5. Komunikasi, yaitu adanya interaksi dan dialog yang sehat dan konstruktif antara Pengurus SP dengan anggotanya dengan memanfaatkan berbagai media yang ada. Komunikasi yang dilakukan secara intensif akan mencegah dari segala bentuk salah pengertian dan prasangka buruk yang dapat berpotensi menimbulkan perpecahandi dalam tubuh SP. 6. Informasi, yaitu upaya untuk menyediakan berbagai informasi yang valid dan akurat yang diperlukan oleh anggota, baik mengenai ketenaga-kerjaan, perkembangan organisasi maupun kondisi di perusahaan. Dengan berbagai kegiatan di atas, maka SP akan terhindar dari kemungkinan melemah, mandul atau bahkan mati suri Demikian sejumlah informasi dasar dan singkat seputar Serikat Pekerja yang selayaknya menjadi bagian integral dan inheren dari kehidupan kita sebagai masyarakat pekerja. Mengapa Berserikat?  Renungan Atas PHK Masal di Truba Hubungan industrial setidaknya dipengaruhi oleh tiga pihak yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai pembuat dan pengawas peraturan, pengusaha bertindak menjalankan usaha untuk mendapatkan keuntungan dan pekerja berperan melakukan pekerjaan untuk meningkatkan kehidupannya. Hubungan pengusaha dan pekerja sebenarnya adalah saling membutuhkan karena pengusaha membutuhkan pekerja untuk menjalankan pekerjaan sebaliknya pekerja membutuhkan peng- usaha untuk mendapatkan pekerjaan. Hubungan saling membutuhkan ini seharusnya seimbang namun kenyataannya posisi pengusaha selalu lebih kuat karena mereka yang memiliki modal. Contoh kasus PHK masal di Truba Jaya akhir Mei lalu menunjukkan lemahnya posisi pekerja sehingga pengusaha merasa berhak melakukan PHK walau dengan cara melanggar peraturan ketika ingin melakukan efisiensi walaupun perusahaan dalam keadaan untung. Hanya dengan berserikat pekerja mempunyai peluang untuk membela dan meningkatkan taraf hidupnya. Berserikat membuat pekerja mempunya posisi tawar-menawar yang kuat dalam perundingan dengan pengusaha dan pemerintah.  Ini merupakan sebuah gambaran,agar ke depan karyawan Truba khususnya haru lebih kompak dan solid..karena kekuatan Serikat pekerja/buruh adalah di kekompakan anggotanya.. Selamat berserikat, Cerdas memilih , Tetap semangat, Maju dan Sejahtrera Bersama ... ! Salam Solideritas !!! #sukristiawan.com# All rights reserved.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...