Rabu, 29 Juli 2020

Sukristiawan.com:Alur Tata cara pembuatan Peraturan Perusahaan sesuai Permanaker No.16 /XI/2011.

Alur Tata cara menbuat Peraturan perusahaan
Sesuai permenaker 16/XI/2011.

Sukristiawan. com:Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, permenaker 16/men/XI/2011.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.16 / Men / Xi / 2011

Tentang

Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

………… ..

BAB II

PERATURAN PERUSAHAAN

Bagian Kesatu

Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan

Pasal 2

(1) Pengusaha yang membutuhkan pekerja / pekerja sekurang-tinggi 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP.

(2) PP berisi persyaratan kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan undangan.

(3) Dalam hal PP akan mengatur kembali materi dari peraturan perundang-undangan maka PP tersebut harus lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 3

(1) Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PP yang diperlukan untuk seluruh pekerja / buruh di perusahaan yang diterima.

(2) Dalam hal perusahaan yang memiliki cabang, membuat PP yang berlaku di semua cabang perusahaan yang dapat dibuat PP turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.

(3) PP induk perusahaan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan dan PP turunan

(4) Dalam hal PP induk harus mematuhi perusahaan belum dikehendaki ada PP turunan di cabang perusahaan, maka selama PP turunan belum disahkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan lokal, tetap dapat dipertahankan PP induk.

(5) Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup, maka PP dibuat oleh masing-masing perusahaan.

 

Pasal 4

(1) PP yang disetujui dalam Pasal 2 dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja / buruh di perusahaan yang disetujui.

(2) Wakil pekerja yang disetujui pada ayat (1) dapat memberikan saran dan pertimbangan terhadap PP yang diminta oleh pengusaha.

(3) Wakil pekerja disetujui oleh ayat (1) dipilih oleh pekerja / buruh yang disetujui dari setiap unit kerja yang ada di perusahaan.

(4) Jika di perusahaan telah membentuk serikat pekerja / buruh, maka wakil pekerja / buruh menyetujui ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja / serikat buruh.

(5) Dalam hal di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja / serikat buruh namun keanggotaannya tidak mewakili pekerja / buruh di perusahaan tersebut, maka pengusaha selain memperhatikan saran dan pertimbangan dari pengurus serikat pekerja / serikat buruh harus juga memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja / buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja

(6) Saran dan pertimbangan yang disetujui pada ayat (1) tidak dapat diperselisihkan.

 

Pasal 5

Pembuatan PP merupakan tanggung jawab dan tanggung jawab pengusaha.

Pasal 6

(1) Pengusaha harus membahas naskah rancangan untuk wakil pekerja / buruh dan / atau serikat pekerja / buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan.

(2) Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja / buruh dan / atau serikat pekerja / pekerja terhadap naskah yang dirancang PP disetujui pada ayat (1) harus diterima oleh pengusaha dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah pembuatan PP oleh wakil pekerja / buruh dan / atau serikat pekerja / serikat buruh.

(3) Dalam hal wakil pekerja / buruh dan / atau pekerja serikat / serikat pekerja telah meminta saran dan menyetujui persetujuan ayat (2), maka pengusaha memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja / buruh dan / atau pekerja pekerja / buruh buruh tersebut.

(4) Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja disetujui oleh ayat (2) wakil pekerja / atau pekerja / serikat pekerja tidak memberikan saran dan pertimbangan, maka pengusaha dapat meminta pengesahan dan penilaian dari pengusaha kepada pekerja / buruh dan / atau serikat pekerja / serikat buruh.

Bagian Kedua

Pengesahan Peraturan Perusahaan

Pasal 7

Pengesahan PP dilakukan oleh:

Sebuah. kepala kantor yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten / kota, untuk perusahaan yang hanya tersedia dalam 1 (satu) wilayah kabupaten / kota;

b. kepala pemerintahan yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terkait dengan lebih dari 1 (satu) kabupaten / kota dalam 1 (satu) provinsi;

c. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, untuk perusahaan yang ada di lebih dari 1 (satu) provinsi.

 

Pasal 8

(1) Pengusaha harus mengajukan permohonan. Pengesahan PP.

(2) Permohonan pengesahan disetujui pada ayat (1) dilengkapi dengan:

Sebuah. naskah PP yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh pengusaha; dan

b. bukti telah dimintakan saran dan penilaian dari serikat pekerja / serikat buruh dan / atau wakil pekerja / buruh di perusahaan tidak ada serikat pekerja / serikat buruh.

(3) Formulir permohonan pengesahan, verifikasi telah dimintakan, saran dan penilaian dari pekerja, dan bukti tidak ada pekerja / serikat buruh di perusahaan yang disetujui pada ayat (2) menggunakan ini.

(4) Pejabat yang disetujui dalam Pasal 7 harus memeriksa kelengkapan dokumen yang disetujui pada ayat (2) dan membahas materi PP yang diminta tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal pengajuan pengesahan PP tidak memenuhi kelengkapan disetujui pada ayat (2) dan / atau mengandung materi PP yang lebih rendah dari peraturan perundang-undangan, maka diminta persetujuan yang diminta dalam Pasal 7 yang disetujui secara resmi untuk pengesahan PP.

(6) Dalam hal pengajuan pengesahan PP telah disetujui kelengkapan persetujuan pada ayat (2) dan materi PP tidak lebih rendah dari peraturan-undangan maka disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengesahkan PP dengan meminta surat keputusan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) ) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

 

Pasal 9

(1) Dalam hal di perusahaan yang dilakukan perundingan pembuatan PKB dan masa berlaku PP telah berakhir, maka pengusaha dapat menyetujui perpanjangan masa berlaku PP.

(2) Perpanjangan disetujui pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun.

 

Bagian Ketiga

Perubahan

Pasal 10

(1) Dalam hal perusahaan akan mengadakan perubahan PP dalam tenggang waktu masa berlakunya PP, maka dalam hal perubahan tersebut menjadi lebih rendah dari PP sebelumnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka perubahan tersebut harus disetujui oleh pekerja / pekerja buruh dan / atau wakil pekerja di dalam Pasal 3 ayat (5).

(2) Seharusnya disetujui pada ayat (1).

(3) Jika perubahan PP tidak mendapat pengesahan disetujui Pasal 7, maka perubahan itu dianggap tidak ada.

 

Bagian Keempat

Pembaruan

Pasal 11

(1) Pengusaha wajib menyetujui pembaharuan PP paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya PP, bagi pejabat yang disetujui dalam Pasal 7 untuk mendapatkan pengesahan.

(2) Pengajuan pengesahan persetujuan atas persetujuan pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2).

(3) Pembaruan PP memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja.

#sukristiawsn.com#


sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...