Tampilkan postingan dengan label sukristiawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sukristiawan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Juli 2015

sukristiawan. com: SIARAN PERS GERAKAN BURUH INDONESIA (GBI) 2 JULI 2015 ( SIARAN PERS GERAKAN BURUH INDONESIA (GBI) 2 JULI 2015

SIARAN PERS GERAKAN BURUH INDONESIA (GBI) 2 JULI 2015

( SIARAN PERS GERAKAN BURUH INDONESIA (GBI) 2 JULI 2015

(MESKI) DISAHKAN,BURUH TOLAK MANFAAT PENSIUN 40%
DAN PEMBATASAN PENARIKAN DANA  JHT 10 %

GBI-Telah disahkannya Peraturan Pemerintah tentang  Jaminan Pensiun. Tak serta merta membuat buruh dapat bernafas lega. Pasalnya, manfaat yang didapat hanya  40 % dari upah rata-rata dan besaran iuran yang ditetapkan hanya  3 % sangat tidak layak saat buruh telah memasuki usia pensiun. Menyikapi hal tersebut, Gerakan Buruh Indonesia ( GBI) pun menolak dengan tegas penetapan manfaat pensiun dan iuran jaminan pensiun yang telah dirumuskan oleh pemerintah dan telah diumumkan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Cilacap,Jawa Tengah, Selasa (30/06/2015) kemarin.

Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea menjelaskan, untuk  dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji,"besaran manfaat jaminan  pensiun bulanan minimal adalah 60 % dari upah terakhir. PNS/TNI/Polri pun mendapatkan manfaat bulanan 75%. Prinsipnya,manfaat antara buruh dan PNS/TNI/Polri tidak boleh ada diskriminasi." Kata Andi Gani  dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (02/07/2015).

Senada dengan hal tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal pun menegaskan, angka rumusan dari pemerintah tersebut masih jauh dari angka layak, dan melanggar prinsip dasar  jaminan pensiun, bahwa jaminan pensiun dilaksanakan  untuk mempertahankan  derajat hidup layak. "Ini bukti pemerintah tidak serius dan setengah hati menjalankan program jaminan pensiun."cetusnya.

GBI pun secara tegas telah memiliki Ikhtisar usulan RPP Jaminan Pensiun yang antara lain :

1.          Iuran Jaminan Pensiun sebesar 8% dari gaji/upah perbulan dengan manfaat pasti pensiun minimal sebesar 60% dari upah rata-rata tahun terakhir, dan usia pensiun 55 tahun karena sangat bisa menjamin keberlangsungan “suistanibilitas” Program Jaminan Pensiun.
2.          Boleh saja besar iuran jaminan pensiun lebih kecil dari 8% sesuai usulan Pemerintah asalkan manfaat pasti pensiunnya minimal sebesar 60% dari upah rata-rata tahun terakhir (bukan 30% ~ 40% sebagaimana usulan Pemerintah), karena dengan manfaat pasti pensiun 60% tersebut keberlangsungan program jaminan pensiun tetap bisa berjalan dan bisa hidup layak.
3.          PP Jaminan Pensiun harus tetap membolehkan adanya lembaga penyelenggara Dana Pensiun oleh Swasta (diluar BPJS Ketenagakerjaan) dalam bentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), asalkan DPPK atau DPLK memberikan nilai manfaat pasti pensiun lebih baik dari yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Koordinator Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) Ilhamsyah mengatakan,masalah lainnya terkait aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dimana hanya bisa diambil 10% setelah 10 tahun bekerja dan bisa diambil secara penuh setelah 56 tahun. Sangat merugikan buruh. “Karena, buruh kontrak dan ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk dapat mengambil hak nya. “ Jelasnya.

Untuk itu, dengan diterbitkannya PP Jaminan Hari Tua tanpa melibatkan unsur buruh didalamnya. Maka KSPI dan GBI serta seluruh buruh Indonesia menyatakan sikap,“antara lain akan mengajukan Judicial Review (JR) PP Jaminan Pensiun dan JHT ke Mahkamah Agung.” Tegas Ilhamsyah.

Karena, lanjut Ilham, pemerintah dianggap telah melanggar konstitusi dengan tuntutan jaminan pensiun yang telah ditandatangani oleh Presiden dengan besaran iuran 3% dan manfaat pensiun 40% dari upah terakhir.

"Yang kedua Kami akan desak DPR RI menggunakan hak interpelasinya.”cetusnya. 

“Dan terakhir, kami akan lakukan aksi besar yakni mogok nasional pasca hari raya untuk mendesak pemerintah menetapkan penarikan Manfaat Pensiun minimal 60% dari gaji terakhir dan penarikan dana  JHT minimal sebesar 80 % dari saldo dan bukan 10 % dari saldo." Tandasnya.

Terima Kasih

Gerakan Buruh Indonesia (GBI)
KSPSI,KSPI,KSBSI,KP-KPBI,FS-SPASI ) DISAHKAN,BURUH TOLAK MANFAAT PENSIUN 40%
DAN PEMBATASAN PENARIKAN DANA  JHT 10 %

GBI-Telah disahkannya Peraturan Pemerintah tentang  Jaminan Pensiun. Tak serta merta membuat buruh dapat bernafas lega. Pasalnya, manfaat yang didapat hanya  40 % dari upah rata-rata dan besaran iuran yang ditetapkan hanya  3 % sangat tidak layak saat buruh telah memasuki usia pensiun. Menyikapi hal tersebut, Gerakan Buruh Indonesia ( GBI) pun menolak dengan tegas penetapan manfaat pensiun dan iuran jaminan pensiun yang telah dirumuskan oleh pemerintah dan telah diumumkan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Cilacap,Jawa Tengah, Selasa (30/06/2015) kemarin.

Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea menjelaskan, untuk  dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji,"besaran manfaat jaminan  pensiun bulanan minimal adalah 60 % dari upah terakhir. PNS/TNI/Polri pun mendapatkan manfaat bulanan 75%. Prinsipnya,manfaat antara buruh dan PNS/TNI/Polri tidak boleh ada diskriminasi." Kata Andi Gani  dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (02/07/2015).

Senada dengan hal tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal pun menegaskan, angka rumusan dari pemerintah tersebut masih jauh dari angka layak, dan melanggar prinsip dasar  jaminan pensiun, bahwa jaminan pensiun dilaksanakan  untuk mempertahankan  derajat hidup layak. "Ini bukti pemerintah tidak serius dan setengah hati menjalankan program jaminan pensiun."cetusnya.

GBI pun secara tegas telah memiliki Ikhtisar usulan RPP Jaminan Pensiun yang antara lain :

1.          Iuran Jaminan Pensiun sebesar 8% dari gaji/upah perbulan dengan manfaat pasti pensiun minimal sebesar 60% dari upah rata-rata tahun terakhir, dan usia pensiun 55 tahun karena sangat bisa menjamin keberlangsungan “suistanibilitas” Program Jaminan Pensiun.
2.          Boleh saja besar iuran jaminan pensiun lebih kecil dari 8% sesuai usulan Pemerintah asalkan manfaat pasti pensiunnya minimal sebesar 60% dari upah rata-rata tahun terakhir (bukan 30% ~ 40% sebagaimana usulan Pemerintah), karena dengan manfaat pasti pensiun 60% tersebut keberlangsungan program jaminan pensiun tetap bisa berjalan dan bisa hidup layak.
3.          PP Jaminan Pensiun harus tetap membolehkan adanya lembaga penyelenggara Dana Pensiun oleh Swasta (diluar BPJS Ketenagakerjaan) dalam bentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), asalkan DPPK atau DPLK memberikan nilai manfaat pasti pensiun lebih baik dari yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Koordinator Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) Ilhamsyah mengatakan,masalah lainnya terkait aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dimana hanya bisa diambil 10% setelah 10 tahun bekerja dan bisa diambil secara penuh setelah 56 tahun. Sangat merugikan buruh. “Karena, buruh kontrak dan ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk dapat mengambil hak nya. “ Jelasnya.

Untuk itu, dengan diterbitkannya PP Jaminan Hari Tua tanpa melibatkan unsur buruh didalamnya. Maka KSPI dan GBI serta seluruh buruh Indonesia menyatakan sikap,“antara lain akan mengajukan Judicial Review (JR) PP Jaminan Pensiun dan JHT ke Mahkamah Agung.” Tegas Ilhamsyah.

Karena, lanjut Ilham, pemerintah dianggap telah melanggar konstitusi dengan tuntutan jaminan pensiun yang telah ditandatangani oleh Presiden dengan besaran iuran 3% dan manfaat pensiun 40% dari upah terakhir.

"Yang kedua Kami akan desak DPR RI menggunakan hak interpelasinya.”cetusnya. 

“Dan terakhir, kami akan lakukan aksi besar yakni mogok nasional pasca hari raya untuk mendesak pemerintah menetapkan penarikan Manfaat Pensiun minimal 60% dari gaji terakhir dan penarikan dana  JHT minimal sebesar 80 % dari saldo dan bukan 10 % dari saldo." Tandasnya.

Terima Kasih

Gerakan Buruh Indonesia (GBI)
KSPSI,KSPI,KSBSI,KP-KPBI,FS-SPASI

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...