MEMBUAT LEGAL OPINION
PENDAHULUAN
A.1. Defenisi
Bahwa
pada dasarnya advokat mempergunakan hampir sebagian besar dari waktunya
untuk memberikan nasehat hukum, baik secara lisan maupun tertulis dalam
membantu para kliennya, baik untuk menghindari timbulnya
sengketa-sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa-sengketa. Salah
satu bentuk dari nasehat hukum yang diberikan oleh seorang advokat bagi
kliennya adalah melalui Pendapat Hukum (Legal Opinion).
Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio,
dimana Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat.
Legal opinion adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics yang dipelopori oleh aliran Kritikus Hukum.
Bahwa sebelum kita lebih jauh membahas tentang Legal Opinion,
ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa defenisi dari Legal
Opinion. Sampai saat ini tidak ada defenisi yang baku mengenai Legal Opinion
di Indonesia. Tetapi apabila mengacu pada literatur yang telah ada
sebelumnya dan yang telah berlaku secara internasional, defenisi Legal Opinion adalah:
“A
written document in which an attorney provides his or her understanding
of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a private
attorney or attorney representing the state or other governmental
antity”. A party may entitled to rely on a legal opinion, depending on
factors such as the identity of the parties to whom the opinion was
addressed and the law governing these opinion” ( Black’s Law Dictionary,
Edisi VII, Henry Campbell Black).
(Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian pendapat
hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak
terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara
pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur
tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat
hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang
dibuat oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang
yang mengaturnya).
Setelah melihat defenisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Legal Opinion
secara umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat
untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan/ menuangkan pandangan
atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta
hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.
A.2. Tujuan
Bahwa
adapun tujuan dibuatnya suatu Legal opinion adalah untuk memberikan
pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh
klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas
persoalan hukum yang ada tersebut.
B. PEMBAHASAN
Pada dasarnya, advokat adalah profesi yang terhormat (Officum Nobile)
sehingga seorang advokat harus memiliki reputasi serta dedikasi tinggi
dalam mengemban gelar dan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan reputasi
dan dedikasi tinggi tersebut, seorang advokat tidak boleh bertindak
gegabah dalam memberikan pendapat hukum (Legal Opinion).
Agar
seorang advokat dapat memberikan pendapat hukum yang baik, pertama kali
ia harus mengerti dan memahami apa masalah hukum yang ada dan mengapa
masalah itu terjadi. Untuk memahami itu maka seorang advokat harus pula
mendapatkan data dan informasi yang lengkap dan akurat disertai dengan
bagaimana aturan hukum yang mengaturnya, setelah itu baru dapat
menentukan apa yang harus diberikan, dan yang terakhir bagaimana cara
menyelesaikan masalah tersebut dengan tuntas secara hukum. Berikut ini
akan dibahas lebih lanjut mengenai Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion, Format Penyusunan Legal Opinion serta Permasalahan yang ditemui advokat dalam membuat Legal Opinion.
B.1. Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion
Bahwa dalam menyusun Legal Opinion, biasanya advokat berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Legal Opinion dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonesia.
Advokat
yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang
dikuasai adalah hukum Indonesia, tidak berkompeten untuk menyampaikan
pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.
b. Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan sistematis.
Legal
Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas, artinya legal
opinion tersebut harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang
membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis
serta tegas maka Legal Opinion tersebut tidak menimbulkan tafsiran
berganda (bias) dan diharapkan melalui Legal Opinion tersebut
terciptalah suatu kepastian hukum.
c. Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan.
Dalam
Legal opinion, advokat tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian
akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai
pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik
Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada
kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”. Dilihat dari isi
Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di dalam
Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa
perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap.
Jujur,
artinya Legal Opinion harus disampaikan kepada klien sebagaimana
adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat
hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi, maka hal
tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal Opinion, tanpa ada
yang ditutupi.
Penjelasan
dalam Legal Opinion harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal
Opinion advokat tidak memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk
melakukan tindakan tertentu. Legal Opinion hanya bersifat memberikan
pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh klien
tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan
tersebut atau tidak. Oleh karena itu Legal Opinion harus memberikan
penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan
yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.
e. Legal Opinion tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien
Advokat
bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran
dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien
mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut. Legal Opinion
yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien
atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian
atau seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau
tidak mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion, sepenuhnya
tergantung dari klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari
pengambil keputusan.
B.2. Format Penyusunan Legal Opinion
Sampai
saat ini Indonesia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat
bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion.
Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar baku pembuatan Legal
Opinion yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, dalam prakteknya
bentuk Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar
yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
5. Uraian fakta-fakta dan kronologis.
6. Analisa hukum
7. Pendapat hukum
8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.
Adapun butir-butir dari hal-hal yang terdapat dalam kerangka dasar tersebut di atas akan diterangkan sebagai berikut:
Ad.1. Pendahuluan
Bagian
pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa advokat membuat Legal
Opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis dari klien
melalui surat atau secara lisan yang disampaikan dalam rapat yang
dihadiri klien, agar advokat memberikan pendapat hukum atas
permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien atau
didasarkan karena diperlukan sebelum menangani suatu perkara.
Ad.2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion
Pada
bagian permasalahan ini dijelaskan masalah pokok yang dihadapi klien
yang diminta untuk dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut
mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau yang disampaikan klien
dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Legal opinion. Namun apabila
ternyata persoalan hukum yang diuraikan klien tidak jelas atau kurang
jelas, maka advokat akan membantu merumuskan permasalahan klien
tersebut. Bila terdapat lebih dari satu persoalan hukum dimana berkaitan
satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud harus
disampaikan secara jelas dan sistematis.
Ad.3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen
Bagian
ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang
berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri
maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang
terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal
Opinion untuk mendukung pokok permasalahan. Bahan-bahan ini dapat
diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan Legal
Due Diligence (Legal Audit)[1].
Bagian
ini juga berisi pernyataan dari advokat mengenai sumber fakta yang
dipergunakan dalam penyusunan Legal Opinion yaitu bahwa Legal Opinion
dapat dibuat berdasarkan dokumen asli dan/ atau dokumen fotokopi
dan/atau keterangan-keterangan lisan klien kepada advokat, sejak
diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion.
Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut menjadi dasar untuk
mencari dan menggali fakta-fakta.
Ad.4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan
Bagian
ini berisi uraian tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan
terkait lainnya yang dijadikan dasar bagi advokat untuk membuat pendapat
hukum. Dalam bagian ini juga dijelaskan batasan penafsiran Legal
Opinion yang dibuat oleh advokat, yaitu bahwa Legal opinion yang
dimaksud hanya dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum Negara
Indonesia. Legal Opinion tersebut tidak dapat ditafsirkan menurut
ketentuan hukum dari negara lain selain negara Republik Indonesia.
Ad.5. Uraian fakta-fakta dan kronologis
Bagian
ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan
berdasarkan dokumen asli dan/atau fotokopi dan/atau berdasarkan
keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal
Opinion dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca
memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya.
Ad.6. Analisa hukum
Bagian
ini menguraikan analisa dan pertimbangan hukum advokat atas pokok
permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
Ad.7. Pendapat hukum
Berisi
uraian tentang pendapat Advokat atas pokok permasalahan yang didasarkan
pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta
dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui
jawaban atas permasalahan yang ada. Pendapat hukum disampaikan dengan
selalu terfokus pada permasalahan, sistematis dan tidak berbelit-belit.
Ad.8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan
Berisi
uraian tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan hasil analisa
setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion yang telah
dipaparkan sebelumnya. Setelah mendapatkan kesimpulan, advokat lalu
memberikan saran-saran dan/atau solusi bagi penyelesaian persoalan hukum
yang telah dibahas dalam Legal Opinion tersebut. Sangat diharapkan
Advokat memberikan lebih dari satu saran dan/atau solusi terhadap
masalah yang dimintakan Legal Opinion, dengan tujuan agar klien atau
pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran
dan/atau solusi yang terbaik menurut pandangannya.
B.3. Permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal opinion
Bahwa
dalam proses pembuatan Legal Opinion, advokat dapat menemukan beberapa
permasalahan. Adapun beberapa contoh permasalahan yang ditemukan dalam
prakteknya tersebut adalah sebagai berikut:
a. Advokat
tidak dapat memastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan
oleh klien dan pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan
jujur atau tidak.
Keakuratan
suatu Legal Opinion tergantung pada jujur atau tidaknya klien
memberikan informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai
bahan dalam pembuatan Legal opinion. Dalam hal klien memberikan
keterangan lisan, maka advokat akan berasumsi bahwa keterangan lisan
tersebut adalah benar.
Pada
dasarnya, klien bertanggung jawab atas kebenaran data-data,
dokumen-dokumen dan keterangan yang diberikannya kepada advokat yang
ditunjuk untuk memberikan Legal Opinion. Apabila klien memberikan
informasi/keterangan, data-data dan dokumen yang salah kepada advokat,
maka akibatnya advokat tersebut juga akan salah dalam memberikan
opininya melalui Legal Opinion. Ini tidak jauh berbeda dengan seorang
pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang
dideritanya maka dokter juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya
dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah pula pada
pasien tersebut.
b. Advokat
tidak dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan
dalam bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak.
Untuk
mengatasi permasalahan ini, maka jika dipergunakan dokumen fotokopi,
advokat harus menyatakan bahwa advokat tersebut tidak meneliti serta
memeriksa dokumen asli dari dokumen-dokumen fotokopi tersebut, dan
karenanya advokat mengasumsikan bahwa dokumen-dokumen fotokopi tersebut
adalah benar sesuai dengan aslinya.
c. Advokat hanya memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Advokat
memiliki keterbatasan secara hukum yakni advokat tersebut hanya
memiliki kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi advokat yang berpraktek dalam
wilayah Republik Indonesia tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat
hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum yang berlaku di negara
Indonesia.
Hal-hal
yang telah dikemukakan di atas merupakan beberapa permasalahan yang
dapat ditemui advokat dalam proses pembuatan Legal Opinion.
C. KESIMPULAN DAN SARAN
Setelah
membahas mengenai Legal Opinion secara keseluruhan yaitu defenisi dan
tujuan dari Legal Opinion, prinsip-prinsip pembuatan Legal Opinion,
format penyusunan Legal Opinion dan permasalahan-permasalahan yang
ditemui dalam membuat Legal opinion, maka selanjutnya sampailah pada
tahap kesimpulan dan saran. Berikut ini adalah kesimpulan dan saran yang
diperoleh berdasarkan pembahasan-pembahasan tersebut di atas:
C.1. KESIMPULAN
1. Bahwa
Legal Opinion sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi para
pihak yang berkepentingan dan sedang mengalami permasalahan hukum agar
dapat membuat dan mengambil suatu keputusan atau tindakan yang tepat
berkenaan dengan masalah yang dihadapi.
2. Bahwa Indonesia belum mempunyai standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion.
3. Bahwa
advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia hanya memiliki
kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan tidak berkompeten untuk menyampaikan
pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.
C.2. SARAN
1. Bahwa
dalam menghadapi suatu permasalahan hukum, sebaiknya sebelum advokat
masuk ke dalam pokok permasalahannya, advokat tersebut terlebih dahulu
membuat Legal Opinion untuk memudahkan klien mengetahui duduk
permasalahan berdasarkan hukum dan juga untuk memudahkan advokat
mengetahui batasan-batasan kompetensinya dalam menangani permasalahan
hukum tersebut.
2. Bahwa
untuk memudahkan advokat dalam membuat Legal Opinion sebaiknya
ditetapkan standar baku mengenai pokok-pokok bahasan yang harus ada
dalam pembuatan suatu Legal Opinion.
3. Bahwa
sebaiknya kewenangan advokat dalam memberikan Legal Opinion tidak
dibatasi hanya dalam yurisdiksi Negara Kesatuan Indonesia. Apabila
seorang advokat memiliki kemampuan untuk memberikan Legal Opinion
berdasarkan hukum negara lain maka advokat tersebut seharusnya diberi
kesempatan dalam memberikan Legal Opinionnya berdasarkan kepercayaan
yang diberikan klien kepadanya.
Apa & Bagaimana Membuat Legal Opinion
Bagi seorang Advokat/ Pengacara �
Penasihat Hukum atau bagi mereka yang bekerja di dunia hukum dalam
mempelajari suatu kasus hukum membuat Legal Opinion (pendapat hukum)
adalah suatu hal yang mutlak karena dengan legal opinion kita dapat
menganalisis suatu perkara dengan cepat dalam hal waktu dan biaya
tentunya.
Adapun
prinsip praktis dari pembuatan legal opinion adalah untuk menjadi
panduan taktis advokasi dalam suatu perkara hukum. Diharapkan dengan
adanya legal opinion, langkah maupun pengembangan advokasi suatu perkara
tidak akan terpancing permainan �pihak lawan� atau agar tidak terlalu mengembang keluar dari koridor hukum yang ada.
Sebagai panduan praktis sudah barang tentu kesempurnaan bukanlah tujuan utama. Ringkasnya, �
wajar saja dalam pembuatan legal opinion ada kesalahahan analisa hukum
atau penafsiran suatu pranata hukum. Hal ini dapat dimaklumi karena
memang dinamika advokasi perkara hukum tidak dapat diprediksi secara
tepat dan cepat. Dalam hal ini sudah seharusnya kita berdiskusi dengan
mereka yang telah, pernah atau yang menguasai suatu perkara hukum. Ingat
� ilmu hukum adalah ilmu sosial dimana selalu ada pendapat lain dalam suatu sudut pandang.
Walaupun
demikian bukan berarti pula kita membuat legal opinion dengan
asal-asalan terlebih-lebih dicampuri dengan logika pribadi. Sesuai
dengan maksud dan tujuannya, legal opinion adalah penulisan pendapat
seseorang atas suatu permasalahan hukum yang didasarkan pada aturan dan
pranata hukum yang berlaku.
Penguasaan
materi teori dan regulasi merupakan hal yang utama disamping juga
penguasaan penafsiran pasal demi pasal hukum. Sebagaimana kita ketahui
bersama bahwa tidak semua penjelasan dalam pasal hukum memuat kalimat
penjelasan yang tepat dan ringkas. Terkadang si penyusun undang-undang
menganggap sudah cukup bahwa kalimat dalam pasal hukum tidak perlu lagi
dijelaskan dalam bagian penjelasan undang-undang.
Secara
prinsip, suatu legal opinion sekurang-kurangnya harus memuat 5 w 1 h
(what, where, who, when, why dan how). Yang keseluruhannya tertuang
dalam 3 rangka tulisan, yakni :
a. Kronologis Kasus/ Perkara,
b Legal Opinion (dalam rangka ini harus memuat prinsip-prinsip, teori atau regulasi yang terkait dengan perkara), dan
c. Solusi Hukum (rangka tulisan ini memuat rencana taktis advokasi perkara yang akan dilakukan).
Contoh 1 Legal Opinion
Jakarta, .......................
PT. ................................
Jl. ...............
......................................
Jakarta
Hal: Permasalahan Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi antara ............dengan.......
Berdasarkan
Bukti-bukti/ dokumen sehubungan dengan permasalahan Perjanjian Jasa
Akuisisi Lokasi antara PT................ selaku Purchaser dengan PT.
........... selaku Supplier untuk Project..................... :
Adapun Bukti-bukti /Dokumen-dokumen tersebut antara lain :
1. Surat Keterangan Tanah ................. cq. Lurah dan Camat ...................
2. Surat Keterangan Riwayat Tanah No. .............. cq. Lurah dan Camat ...........
3. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah No.......... cq. Lurah dan Camat ..............
4. Surat Keterangan Tidak Sengketa No....... cq. Lurah dan Camat .............
5. Bukti
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Departemen
Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan PBB.
6. Pernyataan Ijin Warga /Tetangga Kelurahan ...., Kecamatan ..............
7. Surat Kuasa Substitusi No. …………….. tertanggal ……………….
8. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No…, Tgl. ……… antara …. ….. dengan ……. dihadapan Notaris ……
9. Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. .... dan PT. ......Tgl ............
10. RKT DISHUB Kotamadya.............
Atas
Dasar fakta-fakta tersebut diatas, sebelum kami memberikan analisa
secara yuridis / Pendapat Hukum, terlebih dahulu kami akan memberikan
kronologis permasalahan sehubungan dengan permasalahan Perjanjian Jasa
Akuisisi Lokasi antara .... dengan ...... untuk Project site.....:
Bahwa
Kami PT. .... selaku kuasa (Supllier) yang ditunjuk/ditugaskan oleh PT
... (Purchaser) berdasarkan Pasal .. dari Perjanjian Jasa Akuisisi
Lokasi, dalam hal ini untuk melakukan akuisisi lahan untuk penempatan
salah satu infrastruktur telepon seluler milik PT. .... untuk site
.................. sebidang tanah seluas kurang lebih ...... m2 dengan
perincian:
a. Seluas
kurang lebih ...m2 dengan ukuran Panjang ... m dan Lebar ... untuk
pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan Menara dan perlengkapannya;
b. Seluas kurang lebih .... m2 dengan ukuran panjang .... m dan lebar ...m untuk akses kelokasi menara tersebut.
Tanah
tersebut merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas kurang lebih
.... m2 yang terletak di ..........., kepunyaan milik ..... (Owner)
seperti ternyata dalam Surat Keterangan Tanah No..... tertanggal
............. yang dikeluarkan Camat .....
Bahwa
dalam mengumpulkan dokumen kepemilikan tanah, kami telah melakukan
pengecekan mengenai keabsahan dokumen tersebut cq. Kelurahan .... dan
Kecamatan ..... dan tanah tersebut tidak pernah silang sengketa dengan
pihak manapun maupun mengenai batas-batasnya sesuai dengan (Pasal ...
ayat ...) Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ..... dan PT. .....
Bahwa
pada tanggal .................... kami telah melakukan sosialisasi /
ijin warga yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Lingkungan ..
(.......), Lurah ....(.........), Camat ....... (.................).
Bahwa
pada tanggal .................... telah dilakukan penandatanganan
Perjanjian Sewa Menyewa No.... Tanggal .............. antara (Owner
lahan) ...... dan dengan (Suplier)...... QQ / Bertindak untuk dan atas
nama PT. ........(Purchaser) dihadapan Notaris......, di
...................................
Bahwa
pada saat dilaksanakannya proses pembangunan menara dan mobilisasi
trasportasi material diberhentikan secara sepihak oleh oknum pihak .... (
Pihak ke3.) ...... yang mengklaim lahan yang menjadi obyek sewa
tersebut adalah tanah milik (Pihak ke 3 ) tanpa menunjukkan alas hak
yang sah secara hukum, sehingga mengakibatkan lahan/ obyek sewa tersebut
mengalami gangguan/hambatan dalam proses pembangunan.
Bahwa
kami/Suplier juga telah mengupayakan dalam penyelesaian keduabelah
pihak permasalahan dengan Pihak ke-3 yang menghasilkan kesepakatan
berupa kompensasi dan hal tersebut harus dituangkan dalam bentuk
perjanjian kerjasama tertulis yang dibuat dibawah tangan namun Pihak
Legal (Purchaser)..... tidak dapat melakukan perjanjian Sewa dalam
bentuk apapun walaupun di bawah tangan atas satu obyek sewa.
Bahwa
Pihak Purchaser (.............) ingin menarik dan/membatalkan PO
(Purchase Order) untuk site tersebut diatas dan meminta pertanggung
jawaban kepada Supplier secara penuh seluruh biaya-biaya dan kerugian
yang dialami oleh Purchaser (............), termasuk dan tidak terbatas
pada pengembalian biaya sewa lokasi serta kerugian atas biaya
pembangunan yang telah dikeluarkan. Dengai ini kami /Suplier keberatan
apabila dibebankan biaya sewa yang telah diterima oleh ........ selaku
Pemilik.
Bahwa
setelah kami menganalisa dari uraian kronologis diatas dan didukung
oleh bukti-bukti /dokumen-dokumen yang ada serta dikaitkan dengan
fakta-fakta yang terjadi sehubungan dengan permasalahan Perjanjian Jasa
Akuisisi Lokasi antara PT. ....... dengan PT. ....... untuk
Project..........:
Dengan ini kami menyampaikan pendapat hukum atas masalah tersebut diatas :
PENDAPAT HUKUM
I. ASPEK PERDATA
1. Bahwa
berdasarkan Pasal ... ayat.... dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi
Antara PT. (Suplier).... dan PT. ......(Purchaser), bahwa dalam
Pelaksanaan Perjanjian ini kedua belah pihak tunduk pada hukum yang
berlaku diwilayah Republik Indonesia.
2. Bahwa
secara kontraktual, sesuai dengan (Pasal .. ayat..) dari Perjanjian
Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. .....(Suplier) dan PT. ....(Purchaser),
dalam mengumpulkan dan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu
dalam rangka pemeriksaan, verifikasi keabsahan Dokumen Kepemilikan
Tanah, kami telah melakukan pengecekan mengenai keabsahan dokumen
tersebut cq. Kantor Lurah dan Camat ...... dan tanah tersebut tidak
pernah silang sengketa dengan pihak manapun maupun mengenai
batas-batasnya.
3. Bahwa
secara kontraktual, sesuai dengan (Pasal 3 ayat 3 dan 5) Perjanjian
Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ..... dan PT. ....., Dokumen kepemilikan
Lahan milik .... (Owner) beserta Dokumen Pendukungnya sebagaimana
tersebut dalam Pasal 1 ayat 4 (Lampiran 3 butir a.1, a.2 dan a.3), sudah
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Purchaser (.......)
melalui Surat Kuasa Substitusi No. ...... tertanggal ...............
sebagai dasar pembuatan akta perjanjian sewa menyewa No. ... Tanggal
.................. antara .... .... dengan Tn. .... QQ./ bertindak untuk
dan atas nama PT. .... yang bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan
kepada Purchaser (PT. .....) dihadapan Pejabat Notaris Juli ...., di
....
4. Bahwa
secara kontraktual, dalam mengakuisisi lahan /obyek sewa tersebut, kami
/suplier telah melakukan sosialisasi/pemberitahuan kepada warga sekitar
radius Tower seperti ternyata dalam Pernyataan Ijin Warga/ Tetangga
Tanggal ..... 2007 yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Lingkungan
......, Lurah ........., Camat ..... sebagai Dokumen Pendukung Keabsahan
Tanah Kepemilikan Owner dalam Pembangunan Menara di lokasi tersebut
dari segi Community sesuai (Pasal 1 ayat 4 butir a.1, a.2, dan a.3),
dimana atas pemberitahuan mengenai perihal Pembangunan Menara pada
lahan/objek sewa tersebut, warga setempat tidak mengajukan
claim/tuntutan dan tidak keberatan terhadap Pembangunan Menara di lokasi
obyek sewa tersebut.
5. Pada
perkembangannya dalam pelaksanaan pembangunan terjadi penghentian
sepihak oleh Pihak ke-3 sama sekali diluar dugaan dan kendali kami dan
dalam permasalahan yang terjadi sebenarnya kami juga telah melakukan
upaya maksimal dan mengeluarkan biaya-biaya yang sangat besar dalam
penyelesaian permasalahan dengan Pihak ke-3 dimana Pihak ke-3 tsb tidak
dapat menunjukkan alas hak atas Lokasi tersebut Oleh karena keadaan ini,
”diluar kekuasaan para pihak”, karena adanya paksaan pihak ke tiga
(........) yang mengakibatkan kami tidak dapat memenuhi perjanjian/
(Overmacht atau Force Majeure) , maka berdasarkan Pasal 13 Perjanjian
Jasa Akuisisi Lokasi Lokasi tidak ada satu pihakpun yang dibebankan
tanggung jawab atau resiko untuk setiap kegagalan atau penundaan
terhadap pelaksanaan kewajiban sesuai dengan kontrak.
6. Bahwa
selama proses akuisisi lahan (SITAC) kami tidak pernah mendapat
hambatan atau tuntutan dari pihak manapun dan semua dokumen tersebut
dibuat sebelum terjadinya masalah, maka hal / peristiwa ini timbul
diluar kontrak / Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT.
...../Suplier dan PT. ....../Purchaser, oleh karena itu masing-masing
pihak tidak dapat menuntut biaya Ganti Rugi atas Peristiwa yang Terjadi
Diluar Dugaan/ Kesalahan/ Tidak disengaja Salah Satu Pihak oleh karena
tidak dapat dipergunakannya/dinikmatinya obyek sewa tersebut (Pasal 1553
KUHPerdata), maka hal mana kerugian akibat musnahnya barang yang
dipersewakan dipikul sepenuhnya oleh pihak yang menyewakan karena pada
asasnya setiap pemilik barang wajib menanggung segala resiko atas barang
miliknya.
7. Bahwa
secara kontraktual tersebut diatas maka Perbuatan kami selaku Supplier
Tidak dapat dikatakan wanprestasi karena kami telah melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Prosedur yang tertuang dalam Pasal ........ dari
Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. .... dan PT. ......, serta
berdasarkan Pembuktian lampiran Fotocopy Dokumen kepemilikan Lahan milik
..... (Owner) beserta Dokumen Pendukungnya sebagaimana tersebut dalam
Pasal 1 ayat 4 (Lampiran 3 butir a.1, a.2 dan a.3) yang telah kami
kumpulkan dimana dokumen asli dari dokumen-dokumen tersebut telah kami
serahkan kepada pihak ......../Purchaser. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat
3 Lampiran 3 butir b, Pihak Supplier berhak atas uang jasa Milestone I
dan Milestone II yang telah diterimanya, karena telah terpenuhinya
Persyaratan Kelengkapan Dokumen dan Jangka Waktu Pembayaran sesuai
dengan Pasal 6 ayat 3 lampiran 3 butir b dari Perjanjian Jasa Akuisisi
Lokasi Antara PT. ....(Suplier) dan PT. .......(Purchaser)
8. Bahwa
berdasarkan Pasal 5 ayat 1 (huruf e) dari Akta Perjanjian Sewa Menyewa
No...., Tgl. ......................, dibuat oleh ...., Notaris di ...,
apabila objek sewa tersebut dikemudian hari terdapat beban/ dan atau
penyitaan (beslag) Pengadilan, sengketa dengan pihak lain atau
gangguan-gangguan lainnya sehingga menyebabkan Pihak ...... (Pihak
kedua) tidak dapat menggunakan obyek sewa tersebut maka ....... selaku
Pihak Pertama wajib mengembalikan seluruh uang sewa untuk masa sewa yang
belum dinikmati kepada Pihak kedua.
9. Bahwa
berdasarkan pertimbangan, kami telah memenuhi semua ketentuan/ prosedur
yang tertuang dalam Perjanjian akuisi lahan ......, dan kami mohon
pengertian dan pertimbangannya mengenai penggantian biaya pembayaran
Lahan agar dibebankan kepada Pihak Owner (.....) sesuai dengan
Perjanjian Sewa Menyewa No......(Pasal 5 ayat 1 (huruf e) jo.(Pasal 11).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
PT . .........
(...............................)
Contoh 2 Legal Opinion
Kepada Yth.
PT. Sembada Perdana
Jakarta
Melalui Direksi PT. Sembada Perdana
Dengan hormat,
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum (Legal Opinion) Atas PT. Sembada Perdana Dalam Rangka Penawaran Umum Saham PT. Sembada Perdana.
Saya,
Hany Wulandari, SH, Advokat/Konsultan Hukum Pasar Modal, selaku partner
pada dan mewakili kantor hukum Arteri Dahlan Associates yang telah
ditunjuk oleh PT. Sembada Perdana berdasarkan suratnya tertanggal 3
Februari 1995 Nomor Register 23/STTD-KH/PM/1993 No. 906 untuk memberikan
Pendapat Segi Hukum untuk tujuan dalam rangka Perseroan melaksanakan
Penawaran Umum Saham Perseroan kepada Masyarakat dengan jumlah sebanyak
5.000.000 (lima juta) sahamnya dengan harga perdana Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) per saham.
Penawaran
dan penjualan saham ini dilakukan dengan cara melaksanakan penawaran
umum kepada masayarakat saham baru atas nama yang ditawarkan dalam
penawaran umum ini selanjutnya disebut Penawaran Umum Saham.
Penawaran
umum saham dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh penjamin
pelaksana emisi saham untuk menawarkan dan menjual saham baru kepada
masyarakat pada pasar perdana dan akan membeli sisa saham baru yang
tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran yang
ditentukan dalam prospectus penawaran umum saham dan formulir pemesanan
saham dengan bagiannya yaitu:
PT. Artha Sekuritas dengan bagian penjaminan 5.000.000 saham dengan presentase 50%
Perseroan
wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada
Bapepam dan LK dan wajib mempertanggung jawabkannya kepada Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan.
Apabila
perseroan bermaksud merubah penggunaan dananya tidak seperti yang
diungkapkan dalam prospectus ini, maka perseroan akan melaporkan
perubahan tersebut kepada Bapepam dan LK disertai dengan alasan dan
pertimbangan, dan meminta persetujuan dari para pemegang saham perseroan
dalam RUPS.
Pendapat
hukum dibuat dengan memperhatikan standar pendapat hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku.
Pendapat Hukum
Pendapat Hukum Atas Perseroan
1. Pendirian
perseroan telah dilakukan secara sah sesuai denga ketentuan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku pada saat pendirian
perseroan.
2. Tiap-tiap
perubahan anggaran dasar perseroan yang dilakukan perseroan adalah sah
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan dan peraturan
perundang-undangan RI yang berlaku pada saat perubahan anggaran dasar
perseroan.
3. Anggaran
dasar perseroan yang berlaku pada tanggal pendapat hukum ini; perseroan
didirikan berdasarkan akta No. 20 tanggal 14 Maret 1978, yang dibuat
dihadapan Prisca, SH, Notaris di Jakarta, disahkan oleh Menteri
Kehakiman RI berdasarkan surat keputusan No. Y.A.5/188/15 tanggal 22
Desember 1978 didaftarkan pada kantor Pengadilan Negeri Jakarta pada
tanggal 8 Maret 1979 dengan No. 1015 dan diumumkan dalam Berita Negara
RI tanggal 25 Januari 1980, Tambahan No. 45. Berdasarkan akta No. 71
tanggal 22 Nopember 1993 yang dibuat dihadapan Notaris Prisca, SH,
perseroan meningkatkan modal dasar menjadi Rp. 100.000.000.000,- dengan
nilai nominal Rp. 1.000.000,- dan moda ditempatkan dan disetor sebesar
Rp. 50.000.000.000,- dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman
RI dengan surat keputusan No. C2-3595.HT.01.04 TH.93 tanggal 12
Desember. Anggaran dasar perseroan yang berlaku pada saat pernyataan
pendaftaran penawaran umum, dilakukan perubahan atas seluruh anggaran
dasar perseroan berdasarkan akta No. 114 tanggal 22 Februari 1995, yang
dibuat dihadapan Notaris Prisca, SH dan telah memperoleh persetujuan
Menteri Kehakiman RI dengan surat Keputusan No. c2-4894.HT.01.04 TH.95
tanggal 25 April 1995.
4. Ketentuan-ketentuan
dalam anggaran dasar perseroan yang berlaku pada tanggal pendapat hukum
telah memenuhi ketentuan UUPT dan ketentuan-ketentuan dalam anggaran
dasar perseroan yang berlaku pada tanggal pernyataan pendaftaran
penawaran umum perseroan menjadi efektif telah memenuhi ketentuan UUPT
dan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal.
5. Susunan
Pemegang Saham Perseroan yang berlaku pada tanggal pendapat hukum ini
berdasarkan Daftar Premegang Saham Perseroan tanggal 9 Mei 1995:
Nama Pemegang Saham
|
Jumlah Saham
|
Nilai Nominal
|
%
|
Akbar
|
2.500.000
|
25.000.000.000
|
25
|
Abdul
|
2.500.000
|
25.000.000.000
|
25
|
Masyarakat
|
5.000.000
|
50.000.000.000
|
50
|
TOTAL
|
100
|
6. Susunan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal pendaoat hukum ini adalah:
Komisaris : Akbar
Direktur Utama : Abdul
Direktur : Toni
Direktur : Dina
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dewan
Komisaris Perseroan akan membentuk Komite Audit sebagaimana yang
dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peratran perundang-undangan yang
berlaku dibidang pasar modal segera setelah dilaksanakan Penawaran Umum
Saham dan Direksi Perseroan telah menunjukkan sekretaris perusahaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dibidang pasar modal.
7. Perseroan telah memiliki izin usaha utama dibidang perdagangan umum dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
8. Perseroan
telah memenuhi kewajiban memiliki NPWP serta pemenuhan kewajiban
penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku dan terdapat bukti adanya tunggakan perpajakan
yang telah jatuh tempo pembayarannya.
9. Perseroan
telah memenuhi kewajiban pendaftaran perusahaan dan memiliki tanda
daftar perusahaan yang sesuai dengan UU RI No. 3 Tahun 1992 tentang
Wajib Daftar Perusahaan. Perseroan termasuk sebagai perusahaan yang
wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP) kepada
Department Perdagangan Republik Indonesia dan telah dilaksanakan untuk
tahun buku 1994.
10. Harta
kekayaan perseroan, Emiten mempunyai aktiva tetap berupa tanah dan
bangunan, berupa tanah dan bangunan, berupa kantor dan show room yang
terletak di jalan kesehatan I, Jakarta Pusat.
11. Perseroan
telah memenuhi kewajiban berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosia; Tenaga Kerja dan UU No.7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan dan kewajiban keikutsertaan sebagai
jaminan social tenaga kerja, pemenuhan upah minimum propinsi.
12. Perseroan membuat beberapa perjanjian terhadap:
ü Bank
BNI, untuk mendapakan fasilitas kredit dengan perjanjian kredit No.
35/025/KI/94 tanggal 21 Desember 1994 sebesar Rp. 2.600.000,-
ü PT.
Obor Leasing sebagai lessor dan Sembada Perdana sebagai Lessee terhadap
perjanjian sewa guna usaha kendaraan No.ML/94-08872 tanggal 28 Desember
1994 atas 10 unit Toyota Kijang untuk jumlah total Rp. 1.000.000.000,-
ü Kesepakatan kerja bersama antara emiten dengan serikat pekerja seluruh Indonesia pada tanggal 30 Maret 1995.
13. Perubahan
seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk mengubah status menjadi
perseroan terbuka dalam rangka penawaran umum saham telah mendapat
persetujuan tertulis dahulu dari bank kreditur perseroan yaitu Bank BNI
dalam suratnya kepada perseroan No. 10481/GBK/1995 perihal persetujuan
terhadap perubahan anggaran dasar.
14. Pada
tanggal pendapat hukum ini, Emiten telah digugat dalam suatu perkara
perdata yang terdaftar sebagai perkara No. 158/PDT.G/1994/PN.JKT.Sel.
pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh PT. Para
Finance sebagai penggugat terhadap Emiten sebagai Tergugat.
Pendapat Hukum Atas Rencana Penawaran Umum Saham
1. Anggaran
dasar perseroan yang berlaku pada saat pernyataan pendaftaran penawaran
umum, dilakukan perubahan atas seluruh anggaran dasar perseroan dengan
persetujuan para pemegang saham perseroan yang diputuskan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa, berdasarkan akta No. 114 tanggal 22
Februari 1995, yang dibuat dihadapan Notaris Prisca, SH dan telah
memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman RI dengan surat Keputusan No.
c2-4894.HT.01.04 TH.95 tanggal 25 April 1995.
2. Aspek
hukum yang tercantum dalam prospectus penawaran umum saham yang akan
diterbitkan perseroan telah diperiksa atas perseroan. Informasi aspek
hukum yang disajikan dalam preospektus tidak menyesatkan. Anggaran dasar
perseroan yang tercantum dalam prospectus merupakan anggaran dasar
perseroan yang terakhir dan akan berlaku pada saat perseroan
melaksanakan penawaran umum saham.
3. Pada
tanggal 9 Mei 1995 perseroan telahmengajukan pernyataan pendaftaran
emisi saham kepada ketua Bapepam sehubungan dengan rencana perseroan
untuk menawarkan 5.000.000 sahamnya kepada masyarakat. Dengan harga
perdana Rp. 10.000,-. Menyetujui status hukum perseroan dari perusahaan
tertutup menjadi perusahaan terbuka. Mengubah nama PT. Sembada Perdana
menjadi PT. Sembada Perdana. Tbk.
4. Untuk
Penawaran umum saham yang dijamin dengan kesanggupan penuh oleh
penjamin pelaksana emisi saham untuk menawarkan dan menjual saham baru
kepada masyarakat pada pasar perdana dan akan membeli sisa saham baru
yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran yang
ditentukan dalam prospectus penawaran umum saham dan formulir pemesanan
saham dengan bagiannya yaitu:
PT. Artha Sekuritas dengan bagian penjaminan 5.000.000 saham dengan presentase 50%.
Asumsi, Kualifikasi, dan Pembatasan
Pendapat hukum diberikan dengan asumsi dan kualifikasi sebagai berikut:
1. Kami
mewakili kualifikasi dan telah member pendapat hukum dalam rangka
penawaran umum saham ini dalam integritas kami sebagai Konsultan Hukum
Pasar Modal.
2. Pendapat
hukum diberikan dalam kerangka hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di NKRI dan oleh karenanya tidak dimaksudkan untuk berlaku
atau ditafsirkan menurut yurisdiksi Negara lain.
3. Pendapat
hukum didasarkan atas dokumen-dokumen tertulis dan
keterangan-keterangan lisan dan atau tertulis yang di berikan oleh
perseroan atau pejabat-pejabat lainnya atau petugas-petugasnya serta
keterangan tertulis yang diberikan oleh instansi yang berwenang kepada
kami selama dilakukan pemeriksaan, kecuali terhadap dokumen atau
informasi yang dianggap sama sekali merupakan rahasia perseroan yang
tidak diberikan kepada kami.
Pendapat hukum diberikan denga pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat
hukum hanya meliputi hal-hal yang disebut secara tegas didalamnya dan
tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implicit dianggap termasuk
didalamnya atau serupa.
2. Pendapat
hukum tidak memuat dan tidak dapat dipergunakan untuk member penilaian
dari aspek perpajakan dan atau komersial atau financial atas suatu
transaksi dimana perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atas
asset yang terkait.
Demikianlah
pendapat hukum kami selaku advokat/konsultan Hukum Pasar Modal yang
independen dan tidak terafiliasi dengan perseroan dan kami bertanggung
jawab atas pendapat hukum tersebut telah dimuat secara tegas dalam surat
ini.
Hormat kami,
Arteri Dahlan Associates
Hany Wulandari, SH.
STTD Bapepam No. 62/STTD-KH/PM/1991
Anggota HKHPM No. 95010
Anggota PERADI No. G.96.10878
Pemutakhiran Terakhir (Jumat, 30 Maret 2012 02:53)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar