Memutasi Serikat Pekerja, Pikir Lagi!
Muhammad Joni
Aug 05
|00:58
Lemah
selalu
kalah, itu pandangan lumrah. Pun demikian, lumrah belum tentu benar!
Begitulah memahami logika hukum. Setidaknya itu yang hendak diwartakan
media online berita
satu.com yang mengambil tajuk, “Dimutasi
Lantaran Mengkritik, Serikat Pekerja Laporkan Pimpinan Surveyor”.
Dalam
praktek, tak banyak yang tangguh melawan kekuasaan perusahaan. Namun tidak
pengurus dan pegawai PT Surveyor Indonesia (Persero). Serikat Pegawai
perusahaan BUMN itu justru kebalikannya. SPASI, Serikat Pegawai Surveyor
Indonesia, menjadi fenomena hukum yang mencerahkan.
Diwartakan
berita satu.com, akibat
mengkritik terkait dugaan korupsi pimpinan perusahaan, Pengurus Serikat Pekerja
Surveyor Indonesia, dimutasi dan didemosi. Tak terima itu, pengurus SPASI melaporkan
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Muhammad Arief Zainuddin, ke Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Soalnya?
Pimpinan perusahaan telah menghalangi serikat
pekerja untuk kritis terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kuasa
hukum
SPASI, Muhammad Joni menuturkan, "Setelah mengkritik, beberapa pengurus
dimutasi dan didemosi. Karena itu, kami laporkan perkara (mutasi dan
demosi)
tersebut ke Polda Metro Jaya, 22 Juli 2013. Diduga kuat, keputusan
mutasi dan demosi para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu
berkaitan dengan kritikan dan penolakan merger PT Surveyor Indonesia
dengan
PT Sucofindo dan adanya pengusutan kasus korupsi PT Surveyor Indonesia
oleh Kejati
DKI Jakarta.
Sebelum itu, SPASI
juga telah melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan
pimpinan PT Surveyor Indonesia, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua SPASI, Irman
Bustaman, mengatakan pihaknya telah melaporkan pimpinan PT Surveyor Indonesia,
lantaran mutasi yang dilakukan diduga telah melanggar Undang-undang serikat
pekerja.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
TBL/2497/VII/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 22 Juli 2013, Pengurus Serikat
Pekerja Surveyor Indonesia melaporkan Arief lantaran diduga melanggar Pasal 28
huruf (a) juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
serikat kerja.
Pasal
28 UU Nomor 21/2000 yang berbunyi
“Siapapun
dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau
tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota
atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : (a) melakukan pemutusan hubungan
kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; (b)
tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; (c) melakukan intimidasi
dalam bentuk apapun; (d) melakukan kampanye anti pembentukan serikat
pekerja/serikat buruh.
Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 28
UU No. 21/2000 diatur dalam Pasal 43 ayat (1) “Barang siapa yang menghalang-halangi atau
memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’, ayat (2) “Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan”.
"Kami melengkapi bukti laporan dengan menyertakan
surat somasi dan surat jawaban somasi dari Dirut PT Surveyor Indonesia, serta
surat pengurus yang dimutasi," tandas Irman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar