Kamis, 05 September 2019

sukristiawan.com:Efisiensi Perusahaan Zaman Now

Efisiensi Perusahaan Zaman Now

Yuk, Pahami Ketentuan Merumahkan Karyawan



Merumahkan atau meliburkan karyawan jadi salah satu langkah yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi pengeluaran perusahaan dalam rangka efisiensi atau karena tidak adanya kegiatan produksi yang dilakukan perusahaan.

Maksud dari merumahkan karyawan bisa mengarah ke dua hal, yakni: mengarah ke terjadinya Pemutusan Hak Kerja (“PHK”) atau bukan mengarah ke terjadinya PHK. Hal ini tertuang pada SE Menakertrans 907/2004 dan SE Menaker 5/1998.

Upah Karyawan yang Dirumahkan

Untuk menjawab tentang upah karyawan yang dirumahkan, pengusaha bisa menjadikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker 5/1998”) sebagai acuan, berikut penjelasannya:

Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.


Apabila pengusaha membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.


Apabila perundingan melalui jasa pegawai perantara ternyata tidak tercapai kesepakatan agar segera dikeluarkan surat anjuran dan apabila anjuran tersebut ditolak oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih maka masalahnya agar segera dilimpahkan ke P4 Daerah, atau ke P4 Pusat untuk PHK Massal.


Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa pengusaha wajib membayar segala upah dan tunjangan kepada pekerjanya, baik pekerja yang dirumahkan dalam rangka mencegah PHK maupun bukan mengarah pada terjadinya PHK.

Selain itu pengusaha juga bisa membayar upah karyawan yang dirumahkan hanya sebagian, tapi sebaiknya dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja maupun pekerjanya serta disepakati bersama.


Lama Waktu Karyawan Dirumahkan

Terkait lama waktu perusahaan merumahkan karyawan tergantung pada kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

Menurut Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang dilansir dari Detik.com, tidak ada aturan terkait batas waktu maksimal para pekerja ini harus ‘libur’.  

Lama waktu merumahkan karyawan tergantung kesepakatan bipartit antara perusahaan dengan karyawan.

Alasan Pengusaha Memilih Merumahkan Karyawan

Menurut DPN APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Anton J Supit yang dilansir dari Detik.com, merumahkan karyawan jadi jalan tengah, karena PHK karyawan itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Pesangon untuk yang terkena PHK dalam ketentuan pemerintah, ada tunjangan rumah, pengobatan dan prestasi masa kerja. Kalau mau PHK, perusahaan itu butuh dana besar. Saya kasih contoh, kalau sebuah perusahaan mau PHK 8.000 karyawan dengan masa kerja 20 tahun, jadinya butuh biaya Rp 600 miliar untuk pesangon. Jadi biaya PHK karyawan itu  besar sekali”, ujar Anton.

Maka dari itu beberapa perusahaan lebih memutuskan untuk merumahkan karyawan yang bukan mengarah pada PHK dibandingkan mem-PHK karyawannya.

Semoga bermanfaat.
#sukristiawan.com#


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...