Rabu, 17 Oktober 2018

sukristiawan.com:UMP DKI Jakarta Tahun 2019 Tidak Pakai PP 78/2015.

UMP DKI Jakarta Tahun 2019 Tidak Pakai PP 78/2015.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 naik sebesar 8.03 persen.
Dengan demikian, jika mengacu pada PP 78/2015, maka tahun 2018 UMP DKI Jakarta adalah sebesar Rp 3.940.972.
Sebab tahun 2018 ini UMP DKI Jakarta adalah Rp 3.648.035. Nilai itu jika dikalikan 8,03%, hasilnya Rp 292.937.
Dengan kata lain, Rp 3.648.035 + Rp 292,937 didapatkan angka Rp 3.940.972.
Buruh Desak Gubernur Tetap UMP Tidak Menggunakan PP 78/2015
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar kepala daerah tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum.
Jika tidak menggunakan PP 78/2015, berapa kenaikan upah minimum yang diminta KSPI? KSPI menuntut upah minimum naik 20 hingga 25 persen. Setara dengan Rp 729.607 hingga Rp 912.009.
Jika acuan ini yang digunakan, maka besarnya UMP DKI Jakarta tahun 2019 yang dituntut buruh antara Rp 4.377.642 sampai Rp 4.560.044. Di kota besar seperti Jakarta, upah sebesar ini tergolong wajar.
Perlu diketahui, tahun 2018 lalu, Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) menuntut nominal UMP DKI Jakarta 2018 dipatok pada nilai Rp. 3.917.398.
Koalisi Buruh Tuntut UMP DKI Jakarta 2019 Sebesar Rp 4.310.000
Hampir sama dengan tuntutan KSPI, bertempat di Kantor Sekretariat DPD LEM SPSI Jakarta Timur, Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) selenggarakan rapat untuk merumuskan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2019 adalah sebesar Rp 4.310.000.
Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan diantaranya, untuk harga sewa rumah di Jakarta yang sesuai dengan kebutuhan buruh adalah setara dengan sewa rumah type 27, kenaikan tarif dasar listrik yang sangat signifikan yaitu 3 kali dalam 1 tahun dan item rekreasi yang tidak kalah pentingnya menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan upah ditahun yang akan datang.
Winarso selaku Koordinator KBJ mengatakan bahwa angka itu sangat rasional jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup di DKI Jakarta.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI telah menyediakan alternatif kemudahan bagi masyarakat di DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhannya, misalnya dengan Kartu Pekerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP), OK Trip, Jak Pro dan lain sebagainya.
Hal itu sama artinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan subsidi kepada para Pengusaha di DKI Jakarta dengan menggunakan APBD. Namun tidak semua bisa dinikmati oleh buruh yang bekerja di DKI Jakarta karena terbentur oleh persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, tegas Winarso, kenaikan upah sesuai tuntutan Koalisi Buruh Jakarta dirasa adil dan tidak memberatkan pengusaha.
#sukristiawan.com#


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...