Selasa, 07 Januari 2025

sukristiawan.com.YLBHI Urai 10 Faktor Jokowi Patut dinominasikan Tokoh Terkorup di dunia.

YLBHI Urai 10 Faktor Jokowi Patut Dinominasikan Tokoh Terkorup Dunia

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
YLBHI Urai 10 Faktor Jokowi Patut Dinominasikan Tokoh Terkorup Dunia
Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Net
rmol news logo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, ada 10 faktor Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinominasikan sebagai tokoh terkorup dunia, oleh organisasi nirlaba bernama Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 



Pengurus YLBHI menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis yang dibagikannya melalui website resminya, ylbhi.or.id, yang diakses Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Sabtu, 4 Januari 2025.

"YLBHI memandang bahwa label tokoh paling koruptif sepanjang tahun 2024 yang dirilis oleh OCCRP memiliki dasar kuat," tulis YLBHI dalam siarannya. 

Meskipun beredar informasi OCCRP menghapus nama Jokowi dari daftar tokoh terkorup dunia, namun YLBHI memiliki sejumlah fakta yang menggambarkan nominasi itu layak disematkan kepada mantan Wali Kota Solo itu. 

"Kendati akhirnya kalah korup dari pemenang penghargaan Person of the Year 2024, Bashar al-Assad (mantan Presiden Suriah), masuknya Joko Widodo sebagai salah satu nominasi adalah preseden buruk bagi situasi demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia," tutur YLBHI. 

"YLBHI melihat setidaknya ada 10 faktor Jokowi layak disebut sebagai koruptor," tambahnya. 

Lebih lanjut, YLBHI menyebutkan 10 faktor yang membuat Jokowi patut disebut tokoh terkorup, antara lain sebagai berikut:

1. Pelemahan KPK Secara Sistematis
2. ?Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (2020)
3. ?Omnibus Law dan Pengabaian Check and Balances
4. ?Rezim Nihil Meritokrasi
5. ?Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer
6. ?Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Usaha Milik Relawan
7. ?Intelijen untuk Kepentingan Politik
8. ?Represi dan Kriminalisasi
9. Proyek Strategis Nasional Merampas ruang hidup rakyat
10. ?Nepotisme Kekuasaan. rmol news logo article

sukristiawan.com:YLBHI Ungkap 10 Faktor Jokowi Layak Dianugerahi Pemimpin Terkorup Sedunia.


YLBHI Ungkap 10 Faktor Jokowi Layak Dianugerahi Pemimpin Terkorup Sedunia.

Mantan Presiden Jokowi. (Aris Wasita/Antara)
Mantan Presiden Jokowi. (Aris Wasita/Antara)

"Dampaknya, tak hanya satu partai politik yang sempat diacak-acak oleh Jokowi dan gerbongnya. Diaz, ketika itu juga merupakan komisaris PT Telkomsel dan komisaris PT M Cash Integrasi Tbk," urai Arif.

Kedelapan, represi dan kriminalisasi. YLBHI mengungkap, dilahirkannya kebijakan-kebijakan tidak demokratis, serta politik bagi-bagi jabatan, rezim Jokowi membentengi ruang demokrasi rakyat dengan represi yang tiada henti. Aksi penolakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan direspon dengan penangkapan yang menimpa 22 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta pada 2015. 

Bahkan, pada tahun yang sama pula 49 orang dikriminalisasi setelah mencoba untuk mengungkap kasus korupsi Budi Gunawan. Salah satunya adalah Bambang Widjojanto. Sementara pada 2019, LBH-YLBHI mencatat bahwa setidaknya terdapat 6.128 masyarakat sipil yang menjadi korban pelanggaran kebebasan berpendapat di muka umum.

"YLBHI dan jaringan mencatat setidaknya terdapat 333 massa aksi yang menjadi korban dengan berbagai macam bentuk serangan dari polisi, aparat berbaju bebas, dan tentara. Bentuk-bentuk serangan tersebut di antaranya adalah doxing, perampasan aset, penganiayaan, perburuan, penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, penghilangan paksa dalam waktu singkat, hingga penghalang-halangan pendampingan hukum," papar Arif.

Kesembilan, proyek strategis nasional merampas ruang hidup rakyat. YLBHI menuturkan, banyak langkah korup yang dilakukan oleh rezim Jokowi untuk memperlancar apa yang hari ini biasa kita sebut sebagai Proyek Strategis Nasional. Jokowi membuat pondasi kebijakan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, PP No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan segala revisinya, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

"Kebijakan ini dalam banyak praktek bisnis, dijadikan sebagai stempel untuk memuluskan proses pembebasan lahan. Rempang Eco City, Wadas, dan Pulau Komodo adalah contohnya. Bahkan, Majelis Rakyat Luar Biasa 2024 lalu mencatat bahwa, Jokowi melegitimasi deforestasi 2 juta hektar hutan untuk proyek PSN ketahanan pangan," ungkap Arif.

Kesepuluh, nepotisme kekuasaan. Pada akhir masa jabatannya, Jokowi mencoba segala cara dengan memobilisasi polisi, menteri, dan para relawannya, serta menggunakan fasilitas negara (bantuan sosial) untuk mengamankan posisi anaknya memenangkan kursi Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. 

Tidak berhenti di situ, Jokowi juga terlihat mensponsori menantu, dan anaknya maju dalam pemilihan kepala daerah dengan sekali lagi mencoba untuk merevisi Undang-undang Pilkada. Bobby Nasution (menantu Jokowi) yang hendak maju menjadi calon Gubernur Sumatera Utara; Ahmad Luthfi (geng Solo) hendak menjadi calon Gubernur Jawa Tengah; Sendi Ferdiansyah (sekretaris pribadi Iriana Jokowi) hendak menjadi Wali Kota Bogor; dan Khofifah Indar (timses Prabowo-Gibran) sebagai calon Gubernur Jawa Timur. 

Upaya penempatan orang-orang terdekat Jokowi seperti ini, dibarengi dengan santernya usulan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024, dengan merevisi UU Pilkada. Melalui surat presiden, Jokowi meminta bahwa revisi Undang-Undang Pilkada, di antaranya memuat dimajukannya pelaksanaan Pilkada dari jadwal awalnya, yaitu pada bulan November 2024, menjadi September. "Artinya, satu bulan sebelum Jokowi lengser keprabon," pungkasnya.

#Tempo.

Editor: Bintang Pradewo

#sukristiawan.com#

sukristiawan.com:Pendeteksian Dini Krisis Ekonomi Indonesia, Seberapa Akurat?

AKSESBILITAS
Pusat Bantuan Krisis

Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.

Saya Setuju
#sukristiawan.com#

sukristiawan.com:Bahaya Prostitusi Online di Kalangan Remaja.


Bahaya Prostitusi Online di Kalangan Remaja


Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

COCOK UNTUK WAWASAN PERGAULAN ANAK MUDA.

Maraknya persoalan  Prostitusi online bukanlah hal yang baru  dalam masyarakat indonesia . Saat ini prostitusi online semakin merajalela .Lalu bagaimana hukum pidana memandang sebuah Prostitusi Online? Tindakan kriminal ini bersifat ilegal karena bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan dalam Prostitusi Online suatu kejahatan yang tidak dapat dibiarkan ,terutama yang masih anak-anak dibawah umur baik Mahasiswa ataupun siswa pelajar.

 Bahayanya Prostitusi Online umum sasarannya pada kalangan remaja  eksploisasi seksual,minimnya pemahaman dan terbatasnya ekonomi yang seharusnya para remaja menggunakan media sosial dengan bijak , justru itu masuknya gelap Protistusi Online.Praktek Prostitusi Online para remaja menjajakan diri melalui media sosial seperti Whatsapp atau Michat Yang terlibat dalam Prostitusi Online dari umur 16-20 tahun sudah terlibat prostitusi online secara daring,dengan tarif Rp.300.000 sekali kencan dihotel,apartemen atau kos-kosan.


Dalam fenomena ini tidak hanya terjadi diibu kota jakarta saja melainkan telah merambat ke daerah lainnya seperti bandung,majalengka,makasar dan sulawesi utara.Dalam melakukan praktek prostitusi online bahwa perbuatan hina tersebut dengan menjajakan diri sendiri,dengan menjajakan diri sendiri maka pelaku akan mendapatkan keuntungan yang besar ,bila dibandingkan menggunakan jasa mucikari. Meski demikian dalam melakukan prostitusi online para pelaku juga banyak menggunakan Mucikari untuk mendapatkan tamu atau pelanggan ( Lelaki hidung belang).

  • Ada 3 Faktor Prostitusi Online Pada Remaja Diantaranya Yaitu :
  • Terpaksa keadaan ekonomi, keadaan ekonomi memaksa seseorang untuk menjalani prostitusi. Termasuk dalam faktor ini antara lain berasal dari keluarga dengan sosial ekonomi rendah, kebutuhan mendesak untuk mendapatkan uang guna membiayai diri sendiri maupun keluarganya, tidak mempunyai sumber penghasilan, tingkat pendidikan rendah, minimnya keterampilan dan sengaja dijual oleh keluarganya ketempat Praktek Prostitusi Online.
  • Ikut arus, prostitusi dianggap sebagai pilihan yang mudah dalam mencari nafkah karena rekan-rekan remaja di kampung sudah melakukannya dan bagi masyarakat daerah Praktek Prostitusi Online sebagai tempat untuk alternatif pekerjaan.
  • Frustasi, kegagalan seseorang untuk mencapai tujuan hidup disebut fustasi. Seseorang yang sangat mendambakan kehidupan rumah tangga yang bahagia akan frustasi bila mengalami perceraian, seorang yang mencintai kekasihnya akan frustasi bila mengalami kegagalan cinta. Keadaan ini dapat menimbulkan rasa kecewa dan sakit hati. Pada umumnya mereka yang terlibat dalam prostitusi karena ingin membalas sakit hatinya.

Bagi remaja, terkadang prostitusi bukan dunia yang mudah untuk ditinggalkan. Biasanya kalau sudah terlanjur melakukan praktek prostitusi, maka dibutuhkan usaha yang sangat ekstra keras untuk dapat menghentikannya. Banyak remaja putra -putri usia muda, terutama di kalangan anak sekolah atau kuliah yang terjerumus kedalam hitamnya dunia prostitusi online. Memang pada awalnya para remaja yang usia muda itu tidak ingin melakukan praktek prostitusi sebagai pekerjaan utamanya. Fikiran yang singkat dan tidak jauh kedepan menjadikan mereka melakukan prostitusi.

      Sesuai dengan Peraturan Hukum Pidana  undang --undang  dalam Prostitusi Online Diindonesia terdapat dalam KUHP dalam praktek prostitusi online juga diataur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yaitu manakala melibatkan anak, atau perundangan lain yang terkait dengan perundangan pidana. Namun, apabila kegiatan Prostitusi Online tersebut dilakukan dengan ancaman kekerasan atau paksaan terhadap seseorang untuk mau dijadikan pekerja seks komersial, maka tindakan tersebut dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Apabila yang dieksploitasi adalah anak, berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Dan Pasal 66 ayat (1) UU Perlindungan Anak,setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak. Sanksi bagi setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

Eksploitasi anak dibawah umur atau remaja untuk kegiatan Prostitusi Online merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai payung hukum bagi perlindungan HAM.

   Dengan demikian dalam tindakan Praktek Prostitusi Online dikalangan remaja bahwasannya Negara harus memandang Pelaku Prostitusi Online terutama yang memperdagangkan anak -anak atau remaja dalam bentuk apapun sebagai perbuatan tercela yang harus dihukum. Negara jangan gagal dalam memberikan perlindungan secara utuh kepada anak-anak sebagai generasi penerus yang harus selalu dijaga dan diselamatkan. Yang lebih penting, negara juga harus memperhatikan media-media online yang boleh diakses oleh masyarakat terutama anak-anak. Sekarang begitu bebasnya masyarakat mengakses media-media sosial tanpa pengawasan yang ketat dari negara. Inilah tanggungjawab negara terhadap warganya dalam menyelamatkan wanita dan anak-anak dibawah umur dari perbuatan prostitusi yang ilegal dan melawan hukum, baik melalui media online mapun tidak. Sehingga penghormatan akan HAM bisa didapatkan secara hakiki sebagai kodrat manusia sejati.

#sukristiawan.com#

sukristiawan.com:Bahaya Judi Online, Timbulkan Masalah Finansial hingga Kesehatan.

Bahaya Judi Online, Timbulkan Masalah Finansial hingga Kesehatan

Banyak orang melakukan judi online karena ingin kaya instan. Padahal, ada banyak bahaya judi online. Mulai dari masalah finansial hingga kesehatan.


Image of Tempo
Perbesar
Banyak orang melakukan judi online karena ingin kaya secara instan. Padahal, ada banyak bahaya judi online. Mulai dari masalah finansial hingga kesehatan. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan,

Jakarta - Judi online semakin hari semakin berkembang dan kian meresahkan masyarakat. Bagi sebagian orang, judi online menjadi cara untuk meraup kekayaan secara instan. Tapi sebenarnya, ada banyak bahaya yang timbul ketika seseorang ketagihan judi online. 

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online. Mulai dari memblokir aplikasi dan situs web judi online, khususnya slot hingga memblokir rekening. 

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pemanggilan dan penangkapan kepada para influencer atau selebriti yang terbukti mempromosikan situs judi online. 

Judi online saat ini tengah menjadi perhatian serius di Indonesia. Apalagi, judi online membawa dampak buruk bagi masyarakat. Sebab, judi online menyebabkan kecanduan bahkan bisa memicu terjadinya tindakan kriminal

Ada banyak sekali bahaya ketagihan judi online yang bisa ditimbulkan,baik dari segi psikolog maupun sosial. Lalu, apa saja bahaya ketagihan judi online? Lebih jelasnya, simak informasi berikut.

Bahaya Ketagihan Judi Online

1. Kerugian Finansial

Salah satu bahaya ketagihan judi online yang paling parah adalah risiko kerugian finansial. Orang yang kecanduan judi online sering  menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk berjudi. 

Mereka berani terus mengeluarkan uang, bahkan jika mereka mengalami kerugian beruntun, dengan harapan bahwa mereka akan mendapatkan kemenangan besar. 

Akibatnya, para pemain judi online akan mengalami kerugian finansial yang berakhir dengan utang, kehilangan tabungan, hingga harta benda. 

2. Merusak Kesehatan Mental

Bahaya ketagihan judi online selanjutnya adalah dapat merusak kesehatan mental. Para pemain judi online sering mengalami gangguan seperti stres, kecemasan, dan depresi karena tidak mampu mengendalikan perilaku mereka. 

Kerugian finansial bisa memicu menjadi pemicu paling utama timbulnya gejala rusaknya kesehatan mental. 

3. Masalah Kesehatan Fisik

Judi online juga dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik. Stres dan kecemasan yang mungkin muncul akibat perjudian dapat mengganggu tidur. 

Kualitas tidur yang buruk dapat mengarah pada masalah kesehatan fisik, seperti kelelahan, penurunan sistem kekebalan tubuh, dan masalah kesehatan mental tambahan. Bahkan, stres kronis dapat meningkatkan risiko penyakit jantung. 

4. Hubungan Pribadi Terganggu

Ketika seseorang ketagihan judi online, maka hubungan pribadinya berisiko terganggu. Banyak teman, keluarga, dan pasangan yang mungkin merasa risih dengan perilaku penjudi yang terus-menerus berfokus pada perjudian. 

Tentunya hal ini bisa menyebabkan konflik dalam hubungan yang bahkan memicu terjadinya perpisahan. 

5. Masalah Hukum

Tidak dapat dipungkiri, bermain judi online juga berisiko terkena masalah hukum. Seperti diketahui, judi online merupakan permainan ilegal di Indonesia. 

Seseorang yang terlibat judi online bisa saja terkena masalah hukum dan harus menghadapi denda, penuntutan hukum atau konsekuensi hukum serius lainnya yang dapat merusak reputasi dan masa depan. 

6. Kriminalitas

Ketagihan judi online juga memiliki dampak sosial yang negatif. Seseorang yang ketagihan judi online akan terperangkap dalam perjudian. 

Mereka akan terus menerus mencari cara untuk mendapatkan uang tambahan agar bisa bermain judi. Hal ini bisa mengarah pada tindakan kriminal, seperti pencurian, perampokan atau penipuan yang merusak keamanan masyarakat. 

7. Risiko Keamanan Data

Salah satu bahaya lainnya dari ketagihan judi online adalah risiko pencurian identitas dan pelanggaran keamanan data. 

Situs judi online sering meminta informasi pribadi sensitif seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nomor rekening bank. Jika situs ini diretas, maka data pribadi pemain judi online bisa disalahgunakan untuk pencurian identitas, penipuan atau kegiatan kriminal lainnya. 

#sukristiawan.com#





sukristiawan.com:Bahaya Gula Berlebih dalam Minuman Anak.

Bunda, Ketahui Bahaya Gula Berlebih dalam Minuman Anak, Yuk!

Di balik manisnya minuman yang dikonsumsi anak-anak, ada bahaya gula berlebih yang bisa mengintai merekalhoUntuk mencegahnya, Bunda harus mengawasi konsumsi jenis minuman ini pada anak.

Banyak orang tua sudah membatasi takaran gula pada masakan yang dibuat di rumah. Namun, sebenarnya itu saja belum cukup. Masih ada asupan gula pada anak yang sering kali tidak disadari jumlahnya, yaitu gula pada minuman yang biasa ia konsumsi. Bila dibiarkan, hal tersebut bisa menimbulkan dampak buruk pada kesehatan buah hati.

Bunda, Ketahui Bahaya Gula Berlebih dalam Minuman Anak, Yuk! - Alodokter

Ketahui Kandungan Gula dalam Minuman Anak

Para ahli menyarankan agar anak mengonsumsi tidak lebih dari 24 gram atau sekitar (5–6 sendok teh) gula dalam sehari. Namun, pada kenyataannya ada banyak minuman yang mengandung gula lebih dari batas ini. Bahkan, tidak sedikit dari minuman tersebut digemari oleh anak-anak karena rasanya yang enak dan manis.

Berikut ini adalah gambaran umum jumlah kandungan gula yang terdapat dalam minuman-minuman favorit anak:

  • 1 cangkir minuman cokelat ukuran 200 ml bisa mengandung sekitar 18 gram gula
  • 1 jus buah kemasan ukuran 250 ml bisa mengandung 35 gram gula
  • 1 kotak teh manis kemasan ukuran 250 ml bisa mengandung 22 gram gula
  • 1 kotak susu kemasan ukuran 250 ml bisa mengandung 24 gram gula
  • 1 gelas milkshake ukuran 300 ml bisa mengandung 50 gram gula

Hampir semua minuman ini mendekati atau sudah melewati batas asupan gula anak per hari. Padahal, anak-anak tidak hanya mendapatkan asupan gula dari satu minuman manis saja, tetapi dari makanan lain yang dikonsumsinya dalam sehari. Makanya,  besar kemungkinan Si Buah Hati sudah mengonsumsi lebih dari jatah gula hariannya.

Jadi, Bunda harus benar-benar mengawasi minuman manis yang dikonsumsi Si Kecil, ya. Perhatikan label kemasan minuman yang suka ia beli dan baca berapa kandungan gulanya. Tidak perlu langsung membatasinya untuk tak mengonsumsi makanan manis, Bunda hanya perlu membatasi jumlahnya agar sesuai dengan gula yang dianjurkan.

Dalam membaca label kemasan, Bunda juga perlu lebih cermat karena gula dalam minuman anak-anak tidak selalu ditulis sebagai “gula”. Bunda dapat menemukan berbagai nama lain, seperti gula jagung, brown sugar, sirup jagung, fruktosa, glukosa, dextrose, madu, laktosa, sirup malt, maltosemolasses, gula mentah, atau sukrosa.

Ini Bahaya Gula Berlebih pada Minuman Anak

Membatasi minuman manis penting dilakukan karena ada bahaya konsumsi gula berlebih yang bisa terjadi. Di bawah ini adalah beberapa efek buruk yang dapat terjadi bila anak mengonsumsi minuman manis secara berlebihan:

  • Peningkatan berat badan yang tidak terkendali yang bisa menyebabkan berat badan berlebih hingga obesitas
  • Peningkatan risiko terjadinya gigi busuk atau gigi berlubang
  • Peningkatan risiko menjadi pemilih makanan (picky eater) yang pada akhirnya bisa menyebabkan kurangnya asupan nutrisi untuk tumbuh kembang anak
  • Peningkatan risiko terjadinya gangguan pencernaan, seperti sembelit akibat kurangnya asupan serat
  • Peningkatan risiko terjadinya penyakit kronis, seperti diabetes atau penyakit jantung di kemudian hari

Mengingat banyaknya efek negatif gula dalam minuman seperti di atas, kini saatnya Bunda untuk membiasakan buah hati untuk mengonsumsi minuman yang lebih rendah gula dan memiliki kandungan gizi yang lebih baik, ya.

Menghindari Bahaya Gula dengan Minuman Sehat

Jika anak sudah terbiasa mengonsumsi minuman manis, Bunda perlu mengubah kebiasaan ini secara perlahan, misalnya dengan mengganti jenis minuman yang ada di kulkas dan di rumah dengan minuman yang lebih sehat.

Beberapa jenis minuman sehat yang bisa Bunda siapkan dan berikan kepada Si Kecil adalah sebagai berikut:

  • Susu full cream
  • Jus buah tanpa gula tambahan

Untuk bayi yang berusia kurang dari 6 bulan, pemberian minuman lain selain ASI belum diperbolehkan ya, Bun.

Nah, selain mengonsumsi minuman sehat, Bunda juga perlu membiasakan Si Kecil makan sayur dan buah. Selain kaya akan serat, buah dan sayur dapat membantu membangun pola makan yang sehat pada anak.

Agar Si Kecil bisa mengurangi minuman manis, Bunda juga harus menjadi contoh yang baik dalam mempraktikkan kebiasaan makan dan minuman sehat setiap harinya. Jika Bunda mengalami kesulitan dalam membatasi asupan gula Si Kecil, terutama jika ia menunjukkan tanda-tanda bahaya gula berlebih, jangan ragu untuk konsultasi ke dokter guna mendapatkan solusi yang tepat.

Ditinjau oleh : dr. Merry Dame Cristy.
#sukristiawan.com#

sukristiawan.com:Fundamental Dasar Saham yang sering disebut sebagai Analisis Fundamental.

Fundamental Dasar Saham  yang sering disebut sebagai  Analisis Fundamental . Tentu, mari kita bahas Fundamental Dasar Saham yang sering dis...