Kamis, 01 Desember 2016

sukristiawan.com:Fauzi Abdullah, HP Rajagukguk, Imam Soepomo dan Iskandar Tedjokusumo : Empat Aktor Politik Hukum Perburuhan

Fauzi Abdullah, HP Rajagukguk, Imam Soepomo dan Iskandar Tedjokusumo : Empat Aktor Politik Hukum Perburuhan
Reply
, , ,
,
Artikel Hot News Hukum Jadwal Diskusi Materi Diskusi
15:36
A+ A- PRINT EMAIL
Buruh mempunyai sejarah panjang sebagai aktor penggerak di republik Indonesia. Zaman sebelum merdeka, peran buruh sangat vital dalam membangkitkan semangat masyarakat Indonesia untuk terus bergerak dan mengampanyekan kemerdekaan Indonesia.
Sumber foto www.rmol.co
Organisasi dan gerakan buruh sudah ada sejak Indonesia belum memproklamirkan dirinya sebagai bangsa yang merdeka. Sehingga cikal bakal berdirinya Republik Indonesia juga tidak bisa dijauhkan dari pernak pernik gerakan buruh. Pada tahun 1942-1945 para buruh sudah berani melakukan perlawanan terhadap bangsa Jepang yang menududuki bumi nusantara. [1]
Pada tahun 1931 jumlah serikat pekerja (buruh) yang terdaftar di Batavia sudah mencapai angka 109 buah dengan anggotanya mencapat 79.280. masing-masing serikat mempunyai caranya sendiri dalam melindungi dan melakukan gerakan dalam meraih cita-citanya. Pada titik tertentu cita-cita mereka adalah melakukan gerakan kemerdekaan, karena bekerja dengan bangsa sendiri dirasa lebi menentramkan ketimbang bekerja dengan bangsa asing.
[2]
Gerakan buruh selalu solid hingga saat ini, namun aktornya penggeraknya yang berganti. Jika zaman sebelum Indonesia merdeka aktornya adalah Tan Malaka dan beberapa temanya yang berada di Partai Murba maka, pasca kemerdekaan muncul beberapa aktor penggerak buruh seperti Fauzi Abdullah, Imam Soepomo, Iskandar Tedja, dan Humalatua Pardamean Rajagukguk (HP Rajagukguk). Masing-masing aktor mempunyai cara yang berbeda, Fauzi Abdullah dan Iskandar Tedja mempunyai cara yang hampir sama, karena mereka ditakdirkan lahir dari rahi aktivis, sedangkan HP Rajagukguk dan Imam Soepomo bergerak melalui jalur-jalu akademisi yang cenderung ilmiah, karya menjadi dasar penilaiannya. Namun, ke empat aktor tersebut mempunyai tujuan yang sama, yakni melindungi kaum buruh dari kedzaliman para kaum pemodal.
Fauzi Abdulllah
Fauzi Abdulllah (selanjutnya disebut Fauzi), seorang aktivis buruh yang oleh teman-temannya dikenal dengan gayanya yang sederhana. Namun otak dan gerakannya mampu menyihir banyak orang. Fauzi seringkali menggunakan kaos oblong dan celana bahan yang sudah sobek-sobek, itu adalah pakaian yang sering ia kenakan di setiap pergerakannya.
[3]
Meskipun demikian, pakaian ala gelandangan Fauzi berbeda jauh dengan pemikiran dan gerakan yang ia produksi di lapangan. Pemikiran dan gerakan-gerakan yang Fauzi cetuskan sangat efektif untuk membuat perubahan pada diri kaum buruh.
Dalam gerakannya, Fauzi menggunakan metode dan gerakan yang jauh dengan sifat-sifat heroik, tidak seperti para aktivis buruh pada umumnya yang terlalu sering mengandalkan massa, mogok makan dan gerakan-gerakan “heboh” lainnya. Fauzi lebih banyak menggunakan pendekatan pikiran dan pengorganisasian di dalam buruh itu sendiri. Sehingga setiap buruh bisa memiliki bekal yang kelak digunakan untuk mengadvokasi dirinya, selain itu Fauzi juga mampu menanamkan sifat kolektif pada anggota buruh, sehingga buruh tidak berjuang secara individu namun juga bisa melalui aksi massa.
Fauzi pandai dalam mengorganisir dan memetakan sebuah permasalahan yang dihadapi oleh kaum buruh. Dalam gerakannya Fauzi terinspirasi dengan pemikirannya Paolo Freire yakni “Pedogogi Kaum Tertindas”. Ia pun mempraktekkan metode Freire ini dalam pengorganisasian buruh. Fauzi menggali pengalaman buruh bersama-sama buruh, mendorong mereka untuk mampu mengartikulasikan pengalamannya, mampu melakukan analisis sendiri atas kondisinya, dan juga mampu merumuskan tuntutannya sendiri.[4]
Pendidikan-pendidikan kritis selalu ia ajarkan kepada para buruh, supaya buruh tidak tergantung kepada salah satu aktor, sehingga buruh bisa melindungi dirinya sendiri dari cengkraman dan kedzaliman para kaum pemodal. Kesetiaannya pada gerakan-gerakan buruh tersebut membuatnya diganjar dengan Yap Thiam Hien Award dengan katagori “Lifetime Achievement”. [5]
Imam Soepomo
Imam Soepomo, seorang aktivis buruh namun melalui jalur akademisi. Imam Soepomo merupakan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Imam Soepomo merupakan sosok yang langka, larena sebagai guru besar dirinya masih mau untuk memikirkan gerakan-gerakan kelas proletar, sebuah gerakan yang di identikan dengan gerakan-gerakan kiri.
Sebagai staff pengajar hukum perburuhan di kampusnya, tentu Imam Soepomo memiliki analisis yang tajam terhaadap perkembangan hukum perburuhan. Banyak para penggerak buruh yang melakukan konsultasi kepadanya, sehingga hal yang wajah jika Imam Soepomo selalu menjadi rujukan bagi kaum buruh ketika menghadapi persoalan hukum ataupun persoalan gerakannya buruh lainnya.
Imam Soepomo menjadi rujukan banyak aktivis buruh karena karya-karyanya banyak tersebar di kantor-kantor serikat buruh dan juga tersebar bebas di lapak-lapak buku. Imam Soepomo banyak menulis mengenai hukum perburuhan, sehingga para pegiat buruh seringkali merujuk pada karya-karyanya ketika ingin menganalisis kebijakan-kebijakan baru terkait dengan permasalahan buruh dan ketenagakerjaan. Beberapa buku atau karyanya adalah “Pengantar Hukum Perburuhan”, “Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan”, dan “Undang-undang dan Peraturan-peraturan”.
Sebagai seorang teoritikus, Imam Soepomo dalam menulis karyanya tidak “melangit”, namun dirinya selalu menulis karya-karyanya itu berdasarkan keadaan yang ada. Dalam menulis karyanya itu, Iman Soepomo mengaku terinspirasi dengan pembagian tugas dari berbagai instansi perburuhan. Semisal Bab tentang orang atau badan yang bersangkutan, bab tentang hubungan kerja, bab tentang pemutusan hubungan kerja dan bab tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.
[6]
Kebanyakan orang memanggap hukum perburuhan itu adalah antara pekerja dan pemberi kerja, namun Imam Soepomo menolak kalau definisinya hanya sampai disitu saja, karena baginya, hukum perburuhan itu juga terkait dengan para pencari kerja. Padangan-pandangan “nakal” yang seperti itulah yang membuat dirinya sering dijadukan rujukan oleh kalangan para pegiat buruh. Tetapi posisi Imam Soepomo lebih dekat kepada aktor akedemik daripada aktor penggerak, karena dirinya lebih banyak bergerak melalui karya bukan melalui pengorganisasian buruh, seperti yang dilakukan oleh Fauzi Abdullah.
Iskandar Tedjokusuma
Iskandar Tedjokusuma (selanjutnya disebut sebagai Iskandar), merupakan aktivis buruh yang merintis gerakannya diwaktu “rezim” Soekarno atau lebih dikenal dengan rezim orde lama. Iskandar masuk dalam Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Hatta dan Sjahrir, sebelum perang di Sumatera. [7]
Pada hakikatnya Iskandar merupakan seorang aktivis buruh, namun demi memperjuangkan nasib buruh dirinya menjelma menjadi seorang aktivis politik juga, karena perpolitikan saat itu sangat efektif untuk memperjuangkan buruh melalui jalur partai politik.
Dalam gerakannya, Iskandar merupakan orang yang mempunyai jiwa yang radikal, berjuang dengan sungguh-sungguh. Demi melanjutkan perjuangannya itu, Iskandar membuat Front Rakyat (Volkfron), sebuah organisasi yang hampir sama dengan Persatuan Perjuangan (PP) yang dibentuk oleh Tan Malaka. Pada waktu itu, Iskandar menjabat sebagai wakil dari Partai Sosialis. Setelah melewati beberapa periode gerakan di Sumatera Barat, Iskandar masuk ke dalam Partai Buruh Indonesia, menjabat di biro politik (1951-1956).
[8]
Ketika Iskandar sudah tidak aktif lagi sebagai aktivis partai politik, Iskandar tidak hanya duduk santai diteras rumahnya, karena Iskanda tetap bekerja dan bergerak dalam jalur pergerakan buruh dengan mendirikan beberapa organisasi buruh. Jadi, Iskandar sangat mengerti betul perkembangan-perkembangan organisasi buruh dari masa orde lama sampai dengan masa orde baru. Tentu Iskandar juga berada di tengah-tengah gejolak yang terjadi di dalam organisasi buruh yang ada di Indonesia.
Bagi Iskandar, organisasi buruh juga merupkan wadah ideologi bagi sesama anggotanya, sehingga seluruh anggota buruh wajib memperjuangkan tujuan-tujuan ideologi organisasi buruh itu sendiri. Sehingga banyak organisisasi buruh yang terjun ke politik adalah suatu hal yang tidak terhindarkan, karena berusaha untuk merebut kursi-kursi kekuasaan yang nantinya apabila kekuasaan berhasil direbut maka, akan mempermudah untuk membuat kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kepentingan buruh.
[9]
Latar belakang pendidikan hukum yang dimiliki oleh Iskandar memberikan alat berharga bagi dirinya untuk mempermudah melakukan kajian-kajian kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bahkan, pad saat pemerintah Jepang pernah meminta bantuannya untuk mengkaji beberapa kebijakan hukum kepadanya.
[10]
Humalatua Pardamean Rajagukguk
Humalatua Pardamean Rajagukguk (HP Rajagukguk), seorang akademisi yang fokus pada pengajaran hukum perburuhan. Keahliannya dalam bidang hukum buruh membuat dirinya didapuk sebagai Penasehat Perhimpunan Pengajar Hukum Perburuhan se Indonesia. Hal itu menandakan kadar keilmuannya memang sudah diakui oleh banyak pengajar hukum perburuhan.
Sebagai seorang guru, karya HP Rajagukguk sering dijadikan rujukan bagi kalangan akademisi maupun praktisi. Dalam dunia praktisi, pemikiran HP Rajagukguk pernah dijadikan rujukan oleh seorang lawyer yang ingin melegitimasi gugatannya mengenai perselisihan hak. [11]
Sebagai seorang akademisi yang lihai dalam hukum perburuhan, HP Rajagukguk sering kali dimintai pendapat ketika negara akan merumuskan kebijakan-kebijakan mengenai ketanagakerjaan. Pada tahun 1997 HP Rajagukguk terlibat dalam perumusan Rancangan Undang-Undang Ketanagakerjaan. Bagi HP Rajagukguk hukum kenagakerjaan harus bisa meminimalisir terjadinya pergolakan buruh dengan perusahaan. [12]
Konflik antara buruh dengan perusahaan memang bisa saja muncul setiap waktu, HP Rajagukguk mengaini akan hal itu, karena secara sosiologis kedudukan buruh adalah tidak bebas, buruh terpaksa bekerja pada orang lain, hal itu bisa terjadi karena majikan mempunyai kewenangan besar dalam menentukan syarat-syarat kerja. Pada titik ini HP Rajagukguk seirama dengan Imam Soepomo yang menilai hukum ketenagakerjaan itu tidak hanya membahas hubungan pekerja dengan perusahaan, tetapi juga membahas mengenai hubungan para pencari kerja dengan perusahaan.
Salam Takdzim
Muhtar Said
Peneliti PUSTOKUM
Razif,
(Yayasan Pustaka Obor Indonesia-KITLV, Jakarta : 2013) Hlm 93
[1] Dekoloniasasi : Buruh Kota dan Pembentukan Bangsa,
Ibid 191 [2]
“Buruh dan Politik : Tantangan dan Peluang Gerakan Buruh Indonesia Pascareformasi“ Junal Sosial Demokrasi Vol. 10/4 januari 2011, Hlm 79
[3]
Fahmi Panimbang, Indoprogres, 2009.
[4] Mengenang Fauzi Abdullah (1949-2009) : Beberapa Pikirannya tentang Gerakan Buruh,
“Peraih Yap Thiam Gien Award 2009” Viva.co.id, diunduh pada hari rabu, 14 September 2016
[5]
“Mengenal Wajah Hukum Perburuhan” Hukum Online, Sabtu 03 September 2011
[6]
Audrey R. Kahin,
, (Yayasan Obor Indonesia, Jakarta : 2005) hlm 171
[7] Dari Pemberontakan ke Integrasi : Sumatera Barat dan Politik Indonesia, 1926-1998
Ibid hlm 172 [8]
Iskandar tedjakusuma,
(Departement of Far Eastern Studies, Cornell University, 1958-alih bahasa Oey Ha Djoen-) hlm 52-57
[9] Watak Politik Gerakan Serikat Buruh Indonesia,
Logcit 172 [10]
Baca putusan Nomor 369 K/Pdt.Sus-PHI/2016. Hlm 10
[11]
Teten Masduki, Politik RUU Ketenagakerjaan, makalah tahun 1997
[12]
Diposkan oleh muhtar said
Reaksi:
LIKE TO SHARE?
Twee 1
RELATED
0 12-22-2015
Pidato Heidenberg (Pengantar Diskusi Muhammad Yamin)
0 12-16-2015
Mufti : "Muhammad Yamin, Pejuang Bahasa Persatuan"
0 12-9-2015
Sapta Darma (Pledoi Muhammad Yamin atas Tuduhan Percobaan Kudeta 3 Juli 1946)
OLDER POST

Sabtu, 26 November 2016

sukristiawan.com:WNI keturunan Tionghoa tidak boleh punya tanah hak milik di Yogyakarta WNI keturunan hanya boleh memperoleh tanah dengan status hak guna bangunan

WNI keturunan Tionghoa tidak boleh punya tanah hak milik di Yogyakarta
WNI keturunan hanya boleh memperoleh tanah dengan status hak guna bangunan
Mawa Kresna
Published 6:27 PM, September 17, 2015
Updated 6:27 PM, September 17, 2015
SULTAN DILAPORKAN. Lembaga swadaya masyarakat Granad melaporkan Sultan Hamengku Buwono X ke Presiden Joko Widodo karena dianggap membiarkan aturan diskriminatif tentang status kepemilikan tanah warga keturunan Tionghoa di Yogyakarta. Foto oleh EPA
YOGYAKARTA, Indonesia — Pada 1975, Paku Alam VIII menerbitkan surat instruksi kepada bupati dan wali kota untuk tidak memberikan surat hak milik tanah kepada warga negara nonpribumi. Surat ini masih berlaku.
Surat instruksi tersebut mengizinkan warga keturunan memiliki tanah dengan status hak guna bangunan (HGB), bukan hak milik (SHM). Bila tanah tersebut sebelumnya dimiliki pribumi, lalu dibeli warga keturunan, maka tanah tersebut status kepemilikannya dialihkan pada negara.
“Kalau kita beli tanah punya pribumi, tanah sudah jadi milik kita. Tapi karena aturan itu jadi diambil alih negara, terus kita kalau mau pakai tanah itu harus menyewa lagi,” kata Ketua Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) Willie Sebastian, Selasa, 15 September.
Dalam prosesnya, menurut Willie seorang yang memiliki “tampang warga keturunan” harus memberikan surat lahir, surat nikah, dan surat lahir orang tua untuk mendapatkan hak milik tanah untuk membuktikan mereka bukan warga keturunan.
“Kalau ketahuan bapaknya Tionghoa, langsung dicabut hak tanahnya,” kata Willie.
Willia adalah salah satu korbannya. Pada 2006, dia pernah kena gusur, lalu mendapatkan ganti tanah seluas 280 meter persegi. Namun karena beretnis Tionghoa, tanah bersertifikat hak milik itu diubah menjadi HGB di atas tanah negara.
"Itu tahun 2006, saya dipanggil ke BPN diberitahu tidak bisa punya hak milik. Mereka bilang kalau tidak terima silahkan PTUN," ungkapnya.
Melapor ke Komnas HAM hingga surati presiden
Willie sudah mengirimkan surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan baru-baru in ke Presiden Joko Widodo.
“Kami sudah dua kali mengirimi surat Komnas HAM juga. Respon mereka juga baik. Komnas HAM sudah mengirim surat ke Pemda DIY merekomendasikan agar mencabut peraturan yang diskriminatif itu,” tambahnya.
Namun sejauh ini perjuangan Willie belum berhasil. BPN Yogyakarta tetap tidak bersedia mengeluarkan SHM bagi warga keturunan.
Tim hukum Keraton Yogyakarta, KRT Niti Negoro, mengatakan peraturan 1975 tersebut dikeluarkan karena pertimbangan pemerataan hak. Menurutnya, tanpa itu, tanah di Yogyakarta akan dikuasai oleh warga keturunan yang dominan dalam ekonomi.
"Alasannya dari sejarah, dalam rangka pemerataan hak, supaya tanah tidak dikuasai kelompok yang kuat ekonomi. Agar tanah strategis tidak dikusai ekonomi kuat. Maka kemudian dikeluarkan aturan itu," kata Niti Negoro, Rabu, 16 September.
"Yogyakarta ini daerah istimewa, tidak semua berlaku penuh. Sepanjang ada di Yogyakarta, harus tunduk peraturan di Yogyakarta.”

Rabu, 23 November 2016

Sukristiawan.com:UU No.9 Tahun 1998 Pasal 18 Adalah Bukti Jika Menghalangi Unjuk Rasa Adalah Perbuatan Pidana

UU No.9 Tahun 1998 Pasal 18 Adalah Bukti Jika Menghalangi Unjuk Rasa Adalah Perbuatan Pidana!
Berita Islam 24H - Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) telah mengumumkan akan menggelar Aksi Bela Islam jilid III pada Jumat 2 Desember 2016 mendatang lantaran Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum juga ditahan seperti kasus-kasus penistaan agama yang lain.
Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui konpers Senin (21/11) kemarin menyatakan Aksi 2 Desember 2016 dilarang karena disinyalir rencana aksi 2 Desember memiliki agenda terselubung. Polri menduga aksi tersebut berupaya menjatuhkan pemerintah sah sebab polisi sudah mengetahui adanya rapat-rapat terkait agenda politik untuk melakukan makar. Kapolri berjanji bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Baca: Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Aksi 2 Desember dan Agenda Makar)
Pernyataan Kapolri ini mendapat kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya dari praktisi hukum.
Pengacara senior Mahendradatta, SH, MA, menyatakan perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa merupakan perbuatan pidana berdasarkan pada Pasal 18 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Saya cuma ingatkan perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa itu perbuatan Pidana ya... (Pasal 18 UU No 9/98). Pasal 10 (4) UU No 9/1998, tidak perlu pemberitahuan apalagi ijin untuk kegiatan Keagamaan. Jadi tidak usah dilarang-larang atau digembosi lah," tegas Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.
Senada dengan Mahendradatta, pengacara muda Dusri Mulyadi melalui akun @dusrimulya menegaskan:
"Kapolri harus tau ada Pasal 18 dalam UU No. 9 Tahun 1998, yaitu ancaman Pidana 1 Tahun bila menghalangi hak warga negara menyampaikan pendapat. Kalo ada yang bilang demo perlu Izin Polri sesuai Pasal 510 KUHP, suruh baca Pasal 10 UU No. 9/1998."
Soal tudingan makar sebagai aksi tersembunyi demo 2 Desember, @dusrimulya menulis:
"Makar itu harus dibuktikan dengan ‘Perbuatan Permulaan’. . Ada gak Demo 2 Desember besok bawa senjata untuk Pemakzulan? Kan gak ada.."
Berikut kutipan...
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 18:
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.
Silahkan selengkapnya baca UU No. 9 Tahun 1998. KLIK LINK INI nanti lansung download dalam bentuk PDF.
Atau link ini: http://hukumpidana.bphn.go.id/kuhpoutuu/undang-undang-nomor-9-tahun-1998-tentang-kemerdekaan-menyampaikan-pendapat-di-muka-umum/
Mari kita SEBARKAN supaya para Pejabat & seluruh Masyarakat Indonesia paham Hukum... dan tidak ditakut-takuti "pakai" kata-kata Makar. [beritaislam24h.net /
ppc ]
loading...
UU NO.9 TAHUN 1998 PASAL 18 ADALAH BUKTI JIKA MENGHALANGI UNJUK RASA ADALAH PERBUATAN PIDANA

sukristiawan.com:Aksi damai 2 Desember 2016 ada 5 tuntutan

0  Rabu, 23 November 2016
NASIONAL.INFO - Imam Besar FPI Habib Rizieq masih tetap bersikukuh untuk menggelar Aksi Bela Islam III 2 Desember mendatang meski Kapolri menyatakan aksi tersebut dilarang.
Bahkan Habib Rizieq yang juga bagian dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyatakan bahwa AKsi Bela Islam sejak aksi pertama ternyata bukan hanya menyerukan stop penistaan agama.
Ada agenda lain yang memang ingin disuarakan GNPF MUI dalam aksinya tersebut. Seperti dikutip dari website resmi Habib Rizieq, ada lima agenda yang ingin disuarakan Aksi Bela Islam.
Berikut pernyataan lengkapnya dalam situs habibrizieq.com, Selasa (22/11/2016):
Sejak AKSI BELA ISLAM I – 1410, lalu AKSI BELA ISLAM II – 411, hingga akan digelar AKSI BELA ISLAM III – 212, mata rakyat Indonesia yang heterogen semakin terbuka lebar akan BAHAYA yang sedang mengancam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga Bangsa Indonesia dari berbagai suku dan agama sepakat :
1. Stop Penistaan Agama
2. Stop Kebangkitan PKI
3. Stop Gerakan Neolib
4. Stop Penjualan Saham BUMN kepada Asing.
5. Stop Kepemilikan Tanah dan Pemukiman kepada Asing.
Seperti diketahui Kapolri telah melarang adanya Aksi 2 Desember karena dianggap dapat mengganggu ketertiban umum. Pasalnya Aksi 2 Desember direncanakan akan dilakukan dengan shalat Jumat bersama di jalan Bundaran HI.
Habib Rizieq Ungkap Ternyata Aksi Bela Islam Bukan Cuma Soal Ahok, tapi Ada 5 Agenda Ini

Selasa, 22 November 2016

sukristiawan.com:Tanda Kiamat Muncul Di Madinah, Air Terjun Keluar Dari Gunung Uhud

Tanda Kiamat Muncul Di Madinah, Air Terjun Keluar Dari Gunung Uhud

Subhanallah, sekarang ini sudah banyak hadis Nabi tentang tanda-tanda kiamat yang telah terbukti. Termasuk di dalamnya mengenai sungai-sungai yang mengalir di Jazirah Arabia. Dan kini, sungai-sungai itu benar-benar mengalir dari gunung Uhud di Madinah.
Orang yang memperhatikan keadaan Jazirah Arab akan mendapatkan bahwa padang pasir yang gersang dan tandus mencapai 70% dari jumlah keseluruhannya. Nabi kita SAW memberi kabar bahwa diantara tanda kiamat: jazirah arab akan kembali subur dan dialiri sungai, padahal sebelumnya ia merupakan hamparan padang pasir gersang yang tidak ditumbuhi tanaman. Ini terbukti dengan munculnya air terjun dari gunung uhud.
Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat sehingga jazirah arab kembali menjadi subur dan dialiri sungai, sehingga orang yang menempuh perjalanan dari Irak menuju Makkah tidak merasa takut kecuali dari ketersesatan –atau takut kehilangan arah jalan- dan akan membanyak al-haraj.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan al-haraj?” Beliau menjawab, “Pembunuhan”, (HR. Ahmad).
Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat sehingga harta membanyak dan melimpah, bahkan seseorang sampai keluar dengan membawa zakat hartanya, namun tidak mendapati orang yang mau menerimanya. Dan hingga bumi arab kembali menjadi subur dan dialiri sungai,” (HR. Muslim).
Sumber: ajaibdananeh

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...