Kamis, 31 Agustus 2017

sukristiawan.com:Cara menambah RAM Android dng aplikasi Swapper.

Cara menambah RAM android dengan aplikasi Swapper
play.google.com
Pertama yang anda harus lakukan adalah mendownload aplikasi Swapper di playstore.
Setelah selesai terdownload, maka anda dapat langsung menginstall aplikasi tersebut ke dalam HP android milik anda.
Jika sudah terinstall dengan sempurna, buka aplikasi itu.
Selanjutnya anda aktifkan menu pada Active Swap on Boot.
kemudian di bagian Swap File Position, anda dapat pilih SD Card FAT Partition.
Pada bagian Swap File Size, kemudian masukkanlah jumlah atau kapasitas dari memori virtual yang ingin ditambahkan.
Jika sudah selesai, maka klik simpan konfigurasi tersebut.

Minggu, 23 Juli 2017

sukristiawan.com:Terbukti Memenuhui unsur pidana ,PHI nilai tidak sah mutasi pengurus serikat

Terbukti Memenuhi Unsur Pidana, PHI Nilai Tidak Sah Mutasi Pengurus Serikat

on: 24 Jul 2017 | 07:10In: BeritaNo Comments

FacebookTwitterGoogle+WhatsAppLineCopy LinkPinterest

Ilustrasi. (gambar: kapefm.com)

Medan | Tindakan CV. Belawan Indah yang memutasikan Erwin Lestari, Pengurus Serikat Pekerja dari Medan ke Pekanbaru pada 16 Desember 2013, dinilai Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, yang dapat diancam dengan pidana ketenagakerjaan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi, meskipun pengusaha mempunyai kewenangan untuk menempatkan pekerja ke tempat lain, akan tetapi penempatan tersebut haruslah memperhatikan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Terlebih pengusaha kemudian menganggap Erwin mengundurkan diri, dengan alasan tidak menjalankan tugasnya di tempat kerja yang baru.

Dalam putusan bernomor 202/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn, PHI tidak sependapat dengan kualifikasi mengundurkan diri yang dituduhkan oleh perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan itu. Sebab, Erwin masuk bekerja setelah menerima panggilan pertama, sehingga pekerja yang bersangkutan tidak dapat dikualifikasi mengundurkan diri.

Atas pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim PHI Medan menganggap tuntutan Erwin yang meminta pemutusan hubungan kerja dengan disertai pemberian uang pesangon sebesar dua kali yang besaran seluruhnya Rp.49,1 juta, dinilai patut untuk dikabulkan. Namun PHI dalam amar putusannya, tidak menghukum perusahaan membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan, padahal pernyataan putusnya hubungan kerja Erwin terhitung sejak putusan diucapkan pada tanggal 6 Maret 2017. (-03)

Minggu, 16 Juli 2017

sukristiawan.com:MALPRAKTEK DALAM SISTEM PENGUPAHAN

MALPRAKTEK DALAM SISTEM PENGUPAHAN

Jul 17, 2017

Upah minimum dimaksudkan adalah sebagai perlindungan bagi pekerja/buruh melalui penetapan UMP, UMSP, UMK, UMSK dengan Surat Keputusan Gubernur, supaya pengusaha tidak sewenang-wenang kepada para pekerja dalam memberikan upah. Maka diadakanlah batas terendah upah pekerja melalui peraturan perundang-undangan.

Menurut pasal 89 UU No 13 Tahun 2003 terdapat empat  upah minimum yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kota/Kabupaten (UMSK) yang ditinjau setahun sekali berbasis riset Dewan Pengupahan. Terkait sebagai pedoman untuk menetapkan angka tinjauan sebagai koreksi atas kondisi nilai kecukupannya untuk menghidupi pekerja lajang hidup selama satu bulan. Adapun basis riset Dewan Pengupahan dilakukan sesuai Peraturan Menteri yang ada dengan ukuran papan, sandang, pangan untuk memastikan nilai kecukupan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja buruh lajang pada setiap bulannya dengan mempertimbangkan nilai Produktivitas (PDRB) dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi setempat sebagai dasar pertimbangan penetapannya melalui rekomendasi Walikota/Bupati.

SK Gubernur sebagai pijakan awal dari teori perlindungan mestinya cukup menjelaskan besaran angka UMP, UMSP, UMK, UMSK serta menjelaskan berlakunya kepada siapa dengan objek yang tegas dan jelas serta sanksi bagi yang melanggarnya. Sehingga Surat Keputusan Gubernur sebagai mandat amanat Undang-Undang cukup tegas dan jelas menjamin, melindungi pekerja/buruh yang dimaksudkan yaitu berlaku untuk pekerja/buruh dibawah satu tahun lajang sekurang-kurangnya diupah sesuai SK Gubernur tentang Ketentuan Upah Minimum. Pada amar keputusannnya Surat Keputusan Gubernut tidak menjelaskan untuk siapa dan dimana Ketentuan Upah Minimum tersebut diberlakukan dan konsekuensi bagi yang tidak taat apa sanksinya.

Pada SK Gubernur memuat filosofi dalam konsiderannya terhadap Produktivitas dan Kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, hal ini bertentangan dengan filosofi uaph minimum sebagai jaring pengaman perlindungan upah buruh terendah yang tidak dikaitkan dengan kondisi keterampilan, produktifits maupun kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya. Sebab basis risetnya hanya mengukur hidup pekerja lajang masa kerja dibawah satu tahun untuk hidup satu bulan atau 30 hari saja.

SK Gubernur telah mengingkari Konstitusi dimana amanatnya adalah bahwa upah minimum sebagai perlindungan batas bawah upah pekerja/buruh supaya tidak tertindas oleh pengusaha yang sewenang-wenang, maka sifat SK Gubernur itu bersifat Bisiking Bestur Regiling yang memiliki sifat Represif mengatur, melindungi dengan ancaman sanksi sesuai amanat pasal 90 jo 185 UUK dipidana 1 sampai dengan 4 tahun, denda 100 juta sampai dengan 400 juta rupiah dapat terealisasi dan mudah diaplikasikan jika ada yang melanggar Ketentuan Upah Minimum UMP, UMSP, UMK dan UMSK dengan berpijak kepada SK Gubernur tentang Upah Minimum.

Jadi jelas bahwa seharusnya tidak ada lagi Upah yang lain selain 4 Upah diatas, apakah itu Upah padat karya, Upah khusus dll. Regulasi jelas mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan penangguhan upah jikalau memang memenuhi syarat untuk melakukan penangguhan. Regulasi ini sudah tegas mengatur tentang pelaksanaan dari mekanisme pengupahan oleh karena itu sudah seharusnya semua pihak menghormati aturan ini sehingga tidak ada lagi malpraktek dalam pelaksanaan sistem pengupahan. 

Tidak ada alasan bagi pengusaha dan siapapun yang terlibat dalam penentuan dan pelaksanaan Upah ini melakukan sesuatu hal diluar koridor regulasi yang berlaku. Sudah seharusnya sistem Ketenagakerjaan di Indonesia dilaksanakan secara transparan, tegas dan berkeadilan demi terciptanya iklim perindustrian yang baik seperti yang selama ini didengungkan dalam Hubungan Industrial Pancasila.

Sukristiawan di kutib dari berbagi sumber.

Senin, 19 Juni 2017

Sukristiawan. com:Apakah Karyawan yang Dikontrak 3 Bulan Berhak Atas Jamsostek?

Apakah Karyawan yang Dikontrak 3 Bulan Berhak Atas Jamsostek?

Kategori:Buruh & Tenaga Kerja

Apakah karyawan yang kontrak kerjanya selama 3 bulan berhak untuk mendapatkan Jamsostek? Mohon petunjuk, terima kasih.

Jawaban:

Letezia Tobing, S.H., M.Kn.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Umar Kasim dan pernahdipublikasikan pada Selasa, 01 Oktober 2013.

 

Intisari:

 

 

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan PKWT selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

 

Khusus untuk sektor usaha jasa konstruksi, pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

 

 

 

Ulasan:

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja

Secara umum mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

 

Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaanmenyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]

 

Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[2]

 

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]

 

Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”). Dalam PP 84/2013 antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.[4]

 

Jaminan Sosial Bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Terkait dengan pertanyaan Anda, bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) (istilah Anda “karyawan kontrak”) kepesertaannya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(“Kepmenaker 150/1999”) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi (“Permenaker 44/2015”).

 

Kepmenaker 150/1999 mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.[5]

 

Jika pengusaha mempekerjakan tenaga kerja PKWT kurang dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Akan tetapi, jika hubungan kerja ini diperpanjang sehingga bekerja selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih, pengusaha wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan terhitung mulai perpanjangan PKWT.[6]

 

Untuk sektor usaha jasa konstruksi, ketentuan penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerjanyadiatur secara khusus dalam Permenaker 44/2015. Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematiankepada BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang dimaksud meliputi Pengguna Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi pada proyek jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pada Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan pekerja yang dimaksud di sini meliputi pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja dengan PKWT.[7]

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

 

Dasar hukum:

Selasa, 23 Mei 2017

sukristiawan. com:Inilah 10 Amalan Jika Di Amalkan Selama 40 Hari, Insha Allah Hidupmu Kaya Dan Rezekimu Melimpah

Inilah 10 Amalan Jika Di Amalkan Selama 40 Hari, Insha Allah Hidupmu Kaya Dan Rezekimu Melimpah

saudara-islam.blogspot.co.id

Mar 9, 2017 9:03 AM

Uztadz Yusuf Mansur mengatakan bahwa
tidak ada sesuatu yang tidak mungkin selama kita berusaha. Demikian juga keinginan menjadi orang kaya, banyak uang dan rezeki berlimpah, bukankah Muslim itu wajib kaya? Karena itu berikut ini diajarkan riyadhah atau amalan yang jika rutin dilaksanakan selama terus menerus, Insya Allah akan mendapatkan rezeki berlimpah. Untuk tahap pembelajaran dimulai selama 40 hari terlebih dahulu. Diharapkan setelah 40 hari masih terus melaksanakan amalan tersebut bahkan lebih ditingkatkan intensitasnya. Seperti halnya Allah melatih kita melakukan ibadah di bulan Ramadhan selama 30 hari dengan harapan kita tetap bisa melanjutkan di hari-hari selanjutnya. Intinya sebenarnya merutinkan ibadah sehingga menjadi kebiasaan. Apa saja itu yang harus dilakukan selama 40 hari menuju kaya dan rezeki melimpah?

# 1. Rutinkan shalat berjamaah di masjid dan tepat waktu
Sedapat mungkin lakukan shalat fardhu di masjid berjamaah disertai dengan shalat sunat qabliyah dan ba'diyahnya. Qabliyah adalah shalat sunat sebelum shalat wajib yaitu 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Dhuhur, sebelum ashar, 2 rakaat sebelum magrib, sebelum Isya dan sebelum subuh. Sementara Ba'diyah adalah shalat sunat sesudah shalat fardhu, yaitu 2 rakaat setelah dhuhur, setelah magrib dan setelah isya. Jangan lupa shalat tahiyatul masjid sebagai penghormatan kepada masjid. Jangan pernah menunda melakukan shalat. Begitu azan berbunyi segeralah ke masjid terdekat.

# 2. Rutinkan shalat tahajud 8 rakaat dan shalat witir 3 rakaat 
Shalat tahajud adalah salah satu shalat sunat yang paling utama, dikerjakan pada sepertiga malam, minimal 2 rakaat, tapi Uztadz Yusuf Mansur menganjurkan 8 rakaat ditambah witir 3 rakaat. Sepertiga malam itu juga adalah waktu mustajab (waktu terkabulnydoa).

# 3. Baca Surah Al Waqiah 
Inilah surah yang bisa memperlancar rezeki " Barangsiapa membaca Surah Al Waqiah setiap malam, maka ia tidak akan ditimpa kefakiran selamanya (H.R.Ibn Sunni). 

Jangan lupa membaca surah ini sesudah shalat subuh atau sesudah shalat isya.

# 4. Rutinkan shalat dhuha
Mengapa dhuha bisa melancarkan rezeki? Alasannya sudah saya tulis di sini. Shalat sunat dhuha adalah shalat sunat 2 rakaat yang dilaksanakan saat matahari beranjak naik sampai sebelum dhuhur. Rutinlah melaksanakan dhuha 6 rakaat, bagi yang kuat bisa sampai 12 rakaat itu lebih baik. (2 rakaat salam, begitu seterusnya).

# 5. Baca zikir sesudah shalat 
Setelah shalat jangan langsung berdiri tapi bacalah zikir yang biasa anda baca ditambah dengan membaca asmaul husnah Ya Fattah ya Razaak 11 kali, dilanjutkan dengan membaca ayat kursi 1 kali dan Surah Al Ikhlas 3 kali. Rutinkan setiap selesai shalat. Khusus selesai shalat subuh dan ashar ditambah dengan membaca 4 ayat terakhir Surah Al Hasyr.

# 6. Rutin membaca zikir ini
Rutinkan membaca Laa hawla wala quwwata illaa billah sebanyak 300 kali, bisa juga 100 kali setiap hari dan bisa dibagi membacanya setelah shalat fardhu (100 / 5 = 20 kali di setiap selesai shalat fardhu).

# 7. Rutin mohon ampun
Bacalah istighfar sebanyak 100 kali setiap hari. Karena bisa saja setiap hari kita berbuat dosa yang kita sadari maupun tidak.

# 8. Rutin membaca zikir pagi dan petang
Jangan lupa setiap hari membaca subhanallahi wabihamdihii subhanallahil adzhiem 100 kali di waktu pagi dan 100 kali di waktu petang (sore hari). Boleh dilakukan habis shalat dhuha dan sorenya bisa setelah melakukan ibadah shalat ashar  atau menjelang magrib

# 9. Rutin baca yasin
Rutinkan membaca surah ke 36 dari Al Quran ini, waktunya bebas, lakukan kapan saja dan baca sebanyak 1 kali setiap hari.

# 10. Tutup malam dengan shalat sunat 2 rakaat
Begitu kantuk menyerang jangan langsung tidur tapi lakukan shalat sunat 2 rakaat sebelum tidur, baca Surah Al Kafiruun di rakaat pertama dan Al Ikhlas di rakaat kedua. Setelah itu jangan lupa membaca Surah As Sajdah, Al Mulk atau Ar Rahman (pilih salah satu).

Lakukan 10 amalan ini rutin selama 40 hari. Usahakan jangan bolong. Bisa dibuat check list untuk membantu mengecek apakah salah satu amalan sudah dilaksanakan atau belum. Bagi wanita yang lagi haid bisa berhenti sejenak dan melanjutkan setelah suci. Niatkan dan mohonkan rezeki yang banyak dan bermanfaat untuk diri dan orang lain. Jika setelah 40 hari masih ingin dilanjutkan silakan. Jika sudah menjadi kebiasaan bisa menjadi ladang pahala buat kita. Wallahu alam.

Sumber : lancarrezeki.blogspot.co.id

Report a problem.

Senin, 08 Mei 2017

sukristiawan. com:TERNYATA... Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan Melanggar Undang-Undang dan HAM -- TOLONG SEBARKAN..!!!

TERNYATA... Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan Melanggar Undang-Undang dan HAM -- TOLONG SEBARKAN..!!!

 Inspirasi


Kebijakan PT Indomarco Prisma Tama (Indomaret) yang menahan ijazah karyawan maupun mantan karyawannya, mendapat sorotan pejabat Pemerintah Kota Palembang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, Gunawan mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya.

Bahkan, kata dia, kebijakan itu sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) karyawan untuk mencari pekerjaan yang terbaik.

"Kebijakan itu (tahan ijazah) melanggar HAM. Dan tentu juga sudah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya ijazah yang ditahan itu cuma fotokopinya saja, bukan yang asli," ungkap Gunawan kepada merdeka.com, Selasa (18/2).

Menurut dia, perusahaan memang kadang merasa khawatir jika karyawannya berhenti. Namun, untuk mengikat antara pengusaha dan pekerja tidak perlu dengan tindakan menahan ijazah asli, tetapi cukup perjanjian kerja dengan batas waktu yang ditentukan atau tidak.

"Kami tidak ingin kejadian ini kembali terulang. Jangan asal buat kebijakan dan melanggar aturan," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Palembang mengancam akan menutup operasional seluruh gerai Indomaret di kota itu jika tidak mengubah kebijakan penahanan ijazah karyawan maupun yang sudah berhenti dalam waktu 2x24 jam.

Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan kepada toko modern tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. [tyo]

SUMBER: https://www.merdeka.com/peristiwa/tahan-ijazah-karyawan-perusahaan-langgar-ham-undang-undang.html

7 TIPS MENULIS SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK

Meski proses pencarian kerja sudah terjadi sejak lama, namun tak sedikit orang yang masih belum mengetahui bagaimana cara menulis surat lamaran kerja yang baik. Banyak yang menulis surat lamaran kerja dengan berbelit-belit dan membuat staf HRD bosan.

Yang terpenting dari menulis surat lamaran adalah lembar pembukaan yang dikirim bersamaan dengan curriculum vitae (CV) serta lampiran yang dibutuhkan oleh perusahaan. Untuk membuat surat lamaran pekerjaan yang baik, sebelumnya perhatikan dulu beberapa hal berikut ini, seperti dilansir oleh Jobs.ac.uk.

1. Jangan menulis ulang yang ada di CV
Surat lamaran pekerjaan seharusnya memang menjelaskan apa pencapaian kalian dan beberapa hal yang ada di CV. Namun usahakan jangan membuatnya sama dengan CV yang kalian tulis sebagai lampiran. Coba rangkum pencapaian dan data kalian dengan singkat dan menggunakan kata-kata yang menarik.

2. Paragraf pertama dan terakhir
Perhatikan paragraf pertama dan terakhir pada surat lamaran kerja. Pastikan paragraf awal kalian tidak berbelit-belit dan langsung ke pokok bahasan. Paragraf awal harus jelas dan bersifat menjual. Sementara di paragraf terakhir kalian harus terlihat tegas dan meminta mereka menghubungi jika berkenan. Jangan buat paragraf terakhir yang mengambang, terlihat tak peduli atau terlalu berharap dengan cara yang buruk.

3. Bicarakan perusahaan
Sebelum menulis surat lamaran pekerjaan, lakukan dulu beberapa penelitian terkait perusahaan. Pihak perusahaan akan senang jika kalian mengetahui banyak hal tentang mereka. Namun jangan berbusa-busa ketika membicarakannya. Tetap jelas dan tunjukkan bagaimana perusahaan tersebut membuat kalian terkesan dan di bidang apa kalian bisa berguna untuk mereka.

4. Jangan sebutkan semua kemampuan
Semua kemampuan dan keterampilan yang kalian miliki tentunya sudah ada di CV yang kalian lampirkan. Untuk itu jangan repot-repot menyebutkan semuanya di surat lamaran pekerjaan. Sebutkan tiga atau maksimal lima saja kemampuan serta pengalaman yang kalian anggap terbaik dan sesuai dengan pekerjaan yang kalian lamar.

5. Tunjukkan kepribadian
Pastikan surat lamaran kerja yang kalian tulis bisa mencerminkan betapa antusiasnya kalian untuk mendapat pekerjaan tersebut. Jangan gunakan kalimat negatif dan gunakan kalimat kerja aktif yang dinamis.

6. Tanda tangani surat lamaran kerja
Kecuali kalian menggunakan lembar lamaran kerja khusus dari perusahaan atau secara online, pastikan kalian menandatangani surat lamaran kerja yang kalian kirimkan. Ini mungkin terdengar kuno, namun ini menunjukkan keaslian diri kalian melalui tanda tangan.

7. Presentasi surat
Meski isinya sangat menarik, namun jika surat lamaran kerja kalian jelek, kotor, penuh dengan typo dan salah ketik, maka nilai lamaran kalian akan berkurang. Untuk itu, sebelum mengirimnya, cek ulang. Minta teman atau keluarga untuk membacanya dan mencari tahu kesalahannya sebelum dikirim.

Itulah beberapa tips yang bisa kalian lakukan untuk membuat surat lamaran kerja yang baik dan bisa menarik perhatian pihak perusahaan. Jika kalian ingin mengirim surat lamaran kerja, akan lebih baik jika mengirimnya di hari Senin, seperti hasil penelitian di sini. Selamat mencoba! [kun]

SUMBER: https://www.merdeka.com/gaya/7-tips-menulis-surat-lamaran-kerja-yang-baik.html
sukristiawan

Jumat, 28 April 2017

sukristiawan. com:1 MEI 1886 – ASAL USUL MAYDAY

1 MEI 1886 – ASAL USUL MAY DAY

Ingat-ingatlah Selalu Hari Dimana Kita Berdiri dan Menolak Tunduk. Ingat-Ingatlah Hari Dimana Kita Perjuangkan Hak-Hak Kita.
Ingat-Ingatlah Selalu 1 Mei 1886!

Mayday 1886

Apa yang kita ketahui tentang 1 Mei? Apa yang kita ketahui tentang hari buruh? Bagi mereka yang hidup di Orde Baru, hari buruh adalah sesuatu yang tabu. Hari buruh diidentikkan oleh penguasa dengan paham komunisme. Kita tahu betapa ‘keramat’ betul kata komunis kala itu. Siapapun yang terlabeli kata ‘komunis’ siap-siap saja berurusan dengan aparat. Tak peduli apakah mereka itu dosen, mahasiswa, aktifis HAM, petani, kuli bangunan, atau buruh pabrik yang sekedar minta kenaikan gaji. Baiknya kita camkan dalam-dalam di ingatan kita pada Marsinah dan kawan-kawan Kontras. ‘Komunis’ seakan menjadi label layak bunuh. Dan itu sudah menjadi dalih yang cukup bagi fasis Indonesia, untuk memberangus semua gerakan kaum pekerja. Kini orde baru sudah runtuh, namun keadilan masih banyak yang belum ditegakkan. Karenanya sudah tugas kaum muda untuk meluruskan fakta. Dan tugas kaum muda pula, untuk ikut dalam perjuangan melawan lupa dan distorsi sejarah.

Tak cukup bagi kita untuk sekedar mengamini bahwa hari buruh ditetapkan pada 1 Mei. Untuk mengerti sejarah perjuangan buruh, kita harus mengerti asal mulanya. Kita harus belajar pada sejarah. Kita harus menoleh pada 122 tahun yang lalu. Pada apa yang terjadi di tahun 1886 di Chicago, Illinois.

MUASAL HARI BURUH

Tahun 1886. Saat itu adalah masa yang kelam bagi para buruh. Hampir semua buruh bekerja selama 12 hingga 16 jam sehari. Coba hitung berapa jam yang mereka miliki untuk istirahat dan untuk dirinya sendiri? Dengan 12 hingga 16 jam kerja, posisi buruh sudah diujung tanduk. Bagi kaum buruh seakan-akan hidup adalah untuk bekerja, bukan lagi bekerja untuk hidup. Dan sementara buruh diperas seperti kain pel, kaum kapitalis malah berleha-leha dan menghitung laba. Karenanya kesewenang-wenangan ini harus ditumpas.

Kaum buruh kemudian bersatu menuntut keadilan. Ratusan ribu buruh bersatu dalam berbagai serikat buruh. Salah satunya adalahKnights of Labor. Mereka mengorganisir diri mereka untuk melakukan aksi demonstrasi. Tuntutan yang diajukan adalah pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari. Sehingga dalam sehari ada 8 jam kerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam untuk tidur.

Aksi yang berlangsung sejak April 1886 ini, awalnya didukung sekitar 250 buruh. Dalam dua minggu jumlah pendukung bertambah menjadi 350 buruh. Di jantung pergerakan, Chicago, aksi ini diikuti 90 ribu buruh. Sementara New York mengikuti dengan 10 ribu buruh. Disusul dengan Detroit yang mendukung dengan 11 ribu buruh. Aksi ini menular dengan cepat ke negara bagian lain. Di Louisville dan Baltimore aksi ini bahkan menyatukan buruh kulit putih dan kulit hitam. Aksi terus menjalar dari Maine ke Texas dan dari New Jersey ke Alabama. Hingga 1 Mei 1886, aksi ini telah menarik setengah juta buruh di Amerika.

1 Mei 1886 menandai puncak dari perjuangan kaum buruh. Sebanyak 350 ribu buruh yang dinaungi Federasi Buruh Amerika, melakukan pemogokan di banyak tempat. Semua buruh turun ke jalan. Baik laki-laki maupun perempuan. Baik buruh tua maupun buruh muda. Baik penetap maupun migran. Baik kulit putih maupun kulit hitam. Bahkan istri dan anak-anak dari kaum buruh turut serta. Semua bersatu meneriakkan tuntutan universal ‘8 jam sehari.’

Satu orang buruh hanyalah semut yang lemah dan berdaya. Satu serikat buruh mungkin hanya ‘jari kelingking’ yang tak bisa menyingkirkan beban derita. Buruh bukanlah kekuatan yang patut diperhitungkan saat mereka kecil dan tercerai-berai. Namun saat mereka bersatu, seperti pada di 1 Mei 1886. Buruh adalah satu kepalan tangan besar yang kokoh nan menakutkan. Maka takutlah kelas Borjuis dan paniklah kaum kapitalis.

TANGAN KAPITALIS MENUNTUN PISTOL POLISI

Reaksi ekstrim muncul dari kalangan pengusaha dan pejabat pemerintahan setempat saat itu. Suatu taktik klise menghadapi ‘terorisme tingkat negara bagian’ disiapkan oleh kaum birokrat, untuk menumpas tuntutan 8 jam kerja ini. Melalui Chicago’s Commercial Club, dana sekitar US$ 2.000 digelontorkan untuk memborong peralatan senjata mesin guna menghadapi demonstrasi. Pada 3 Mei 1886, polisi dikirim ke Pabrik McCorwick untuk ‘membereskan’ pemogokan pekerja. Polisi dengan membabi buta menembaki demonstran yang berhamburan. Empat orang tewas dan tak terhitung buruh yang terluka. Kejadian ini menimbulkan amarah bagi kaum buruh.

Sejatinya, polisi juga adalah buruh. Namun mereka diperalat oleh atasan-atasan mereka. Para atasan yang korup itu, tentu saja menerima ‘pesanan’ dari kaum kapitalis dan birokrat kotor. Sementara para polisi rendahan melakukan tugas kotor mereka. Sementara para polisi rendahan mengkhianati dan menghabisi saudara mereka sendiri. Para atasan polisi yang buncit perutnya itu, duduk-duduk di kantor mereka yang aman dan nyaman.

Dua anggota aktif Knights of Labor, Albert Parsons dan August Spies, menyeru buruh agar mempersenjatai diri dan mengikuti aksi pada 4 Mei 1886. Aksi ini berlangsung di bundaran Haymarket. Kaum buruh dengan skala lebih besar, melakukan pemogokan dan memprotes kebiadaban polisi.

Semula aksi berjalan dengan damai. Keputusan untuk mempersenjatai buruh hanyalah untuk melindungi diri semata. Cuaca buruk telah membuat banyak partisipan berkurang. Berbagai kelompok telah membubarkan diri dan menyisakan sekitar ratusan orang. Saat itulah 180 polisi datang meminta agar aksi dihentikan. Ketika pembicara terakhir hendak turun podium, menuruti permintaan polisi, sebuah bom meledak di barisan polisi. Satu orang polisi mati seketika, enam kemudian, dan 70 lainnya luka-luka. Polisi langsung merespon dengan menembaki kerumunan demonstran yang masih tersisa.

Hingga kini tak ada yang tahu siapa sesungguhnya pelempar bom itu. Namun sudah menjadi rahasia umum bagi kita, antek-antek penguasa kerap menggunakan taktik licik melalui tangan provokator. Mereka menggunakannya sebagai pemantik api, sebagai suatu pelegalan atas ‘serangan balik’ mereka. Tentu kita tak lupa konspirasi dibalik Pearl Harbor, Tragedi WTC, dan yang lebih dekat dengan kita, Tragedi Semanggi. Hal itu pula yang terjadi di Tragedi Haymarket. Media Massa dan politisi Borjuis bersatu menuduh bahwa itu ulah dari kaum sosialis. Setiap tempat pertemuan, setiap kantor serikat buruh, setiap tempat percetakan brosur, bahkan hingga rumah pribadi para anggotanya, diserbu oleh kepolisian. Tanpa bukti yang jelas, setiap tokoh sosialis dan anarkis ditangkap. Bahkan tak sedikit buruh yang tak tahu menahu apa itu sosialisme, turut ditangkap dan disiksa. Jaksa Agung tingkat negara bagian, Julius Grinnel bahkan menyeru “Tangkap dulu, dasar hukumnya menyusul!”

Pengadilan korup yang dikendalikan kaum borjuis Chicago, berhasil menyeret delapan aktivis. August Spies, Robert Parsons, Adolph Fischer, George Engel, Fielden, Michael Schwab, Louis Lingg, dan Oscar Neebe. Kesemuanya divonis mati meski tanpa bukti yang jelas. 11 November Louis Lingg bunuh diri dalam sel sementara sisanya dihukum gantung.

250 ribu simpatisan berkumpul dalam pemakaman. Kaum buruh kecewa terhadap pengadilan AS yang korup. Demonstrasi menuntut keadilan terus berlanjut. Juni 1893, Gubernur Altgeld membebaskan sisa tahanan insiden Haymarket. “mereka yang telah dibebaskan, bukanlah karena mereka telah diampuni, melainkan karena mereka sama sekali tidak bersalah.” Ia lalu meneruskan setiap buruh, baik yang mati di tiang gantungan maupun yang dibebaskan, adalah korban ‘hakim-hakim yang disuap.’

Bagi aktivis pergerakan kaum buruh dan kaum revolusioner, tragedi itu lebih dari drama ‘Tuntutan Delapan jam sehari.’ Melainkan merupakan babak perjuangan menuju dunia yang lebih baik. Dunia dimana tidak ada eksploitasi dan penindasan. Karenanya Kongres Sosialis Dunia di Paris 1889, menetapkan 1 Mei sebagai hari buruh. Hari untuk menghormati para martir yang mati karena memperjuangkan kaum buruh. Dan sejak itu warna merah dipakai dan dikibarkan untuk menghormati tumpah darah buruh. Untuk menghormati perjuangan menghapuskan penindasan.

***

Hari ini kita ketahui bahwa banyak pihak, baik birokrat dan politisi, pemimpin ekonomi, maupun media massa, menyembunyikan sejarah dan fakta tentang muasal hari Buruh. Dengan tujuan menghapus sejarah, Amerika Serikat mengganti 1 Mei dengan hari Hukum dan memindahkan hari Buruh ke Minggu pertama September. Begitu pula dengan Indonesia masa Orde Baru. Perayaan hari Buruh masuk kategori kegiatan suversif. Pada masa reformasi, perayaan hari buruh juga telah dihapus melalui UU nomer 13 tahun 2003.

Meski 8 jam sehari sudah dijadikan standar perburuhan internasional oleh International Labor Organization (ILO) melalui Konvensi ILO no. 01 tahun 1919 dan Konvensi no. 47 tahun 1935. Hingga kini baru ada 14 negara yang menandatangani persetujuan tersebut. Serikat-serikat buruh di negara maju mungkin berhasil memperjuangkan buruh di negaranya. Namun di belahan lain di dunia ini, terutama di negara-negara dunia ketiga. Perbudakan atas nama industri masih berlangsung. Melalui globalisasi, tangan-tangan kapitalis makin leluasa mengkploitasi manusia. Di Afrika anak-anak dipaksa bekerja memproduksi coklat untuk konsumsi dunia. Coklat yang sering dimakan para pemuja valentine. Di China, kaum buruh masih bekerja dengan upah murah untuk memproduksi waralaba asing. Dan jangan lupa tentang kesewenang-wenangan perusahan sepatu Nike pada buruh Indonesia.

Ketidakadilan masih ada dimana-mana. Tak terkecuali di Indonesia. Sumber daya alam kita dijarah. Buruh kita dieksploitasi lewat sistem kontrak kerja lepas. Pekerja kita diluar negeri dihinakan. Pedagang kaki lima digusur disana-sini. Pembangunan hampir tak pernah berpihak pada rakyat. Golongan tua yang menduduki kekuasaan hanya bisa bungkam, wartawan-wartawan umum (dari golongan wartawan bodreks dan amplopan) tak sedikit yang disumpal atau menyumpal mulutnya sendiri. Wakil-wakil rakyat tak lagi jadi pelayan rakyat. Mereka hanya lantang bila membela kepentingan kapitalis, khususnya Amerika. Wahai kaum muda Indonesia! Jangan mau terlena oleh hingar-bingar dunia! Jangan mau dibius kehidupan duniawi semata! Hidup ini bukan kesenangan semata. Kuliah ini bukan hanya untuk cari ijazah. Bila kalian lulus nanti jangan melamar dan mengabdi pada pemeras rakyat! Pada Freeport, pada Exxon Mobile, dan pada pemerah manusia lainnya! Setiap kaum terdidik adalah pengabdi bagi rakyatnya! Teruskan perjuangan August Spies, Robert Parsons, Adolph Fischer, George Engel, Fielden, Michael Schwab, Louis Lingg, dan Oscar Neebe! Teruskan perjuangan untuk menghancurkan kapitalisme, imperialisme, tirani, dan sisa-sisa feodal!

Ingat-Ingatlah Selalu 1 Mei 1886!

Iklan

BAGIKAN

TwitterFacebook1K+GoogleSurat elektronikCetakLinkedIn

TERKAIT

Dokumentasi Aksi Mayday - Hari Buruh Internasional oleh FRB 1 Mei 2012dalam "Gambar dan Potret"

Partai Massa Buruh dan Partai Revolusioner – Belajar dari Pengalaman Kaum Buruh Australiadalam "Politik"

Rosa Luxemburg - Apa Asal Usul Mayday?dalam "Dokumen"

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...