Kamis, 07 September 2017

sukristiawan.com:Cara Mudah Instal TWRP Redmi 4 / 4A / 4X / 4 Prime

Cara Mudah Instal TWRP Redmi 4 / 4A / 4X / 4 Prime (Cofface)On Friday, September 8, 2017Cara Mudah Instal TWRP Redmi 4 / 4A / 4X/ 4 Prime (Cofface)– Sekalipun Xiaomi Redmi 4, Redmi 4A , Redmi 4X , Redmi 4 Prime adalah HP Baru Xiaomi, tetapi sudah banyak sekali developer diluar sana yang mengembangkan TWRP, Custom ROM dll. Seperti pada Tutorial kali ini yaitu cara instal TWRP Xiaomi Redmi 4, 4A, 4X, 4 Prime.Cara Mudah Instal TWRP cofface Redmi 4, 4a ,4x, 4 prime, 4 proTWRP adalah singaktan dari Team Win Recovery Project yang merupakan custom recovery untuk Android. TWRP dapat membantu kita untuk melakukan Flashin ROM, Instal SuperSU, Rooting, Xposed, Backup, dan tweak tweak lainnya.TWRPRedmi 4X , Redmi 4A , Redmi 4 , REdmi 4 Prime yang mimin bagikan disini adalahTWRP Cofface. TWRP Cofface cukup terkenal dikalangan Android. Dia sudah mengembangkan TWRP official agarbisa support dengan berbagai macam Android.Apa itu TWRP CoffaceTWRP Coffaceadalah TWRP Official yang modifikasi oleh Cofface sehingga bisa support dengan berbagai Android seperti Xiaomi. Cofface sudah mengembangkan banyak sekali TWRP untuk Xiaomi. Sehingga nama Cofface dalam forum Xiaomi cukup terkenal.Fungsi TWRP Redmi 4Tidak hanya sekedar di Instal, TWRP memiliki banyak sekali kegunaan, diantara nya adalah :1.Mudah dalam proses penginstalan ROM2.Menginstal Custom ROM3.MelakukanRoot Redmi 4, 4a,4x,4 Prime4.Menginstal Xposed5.Menginstal Tweak6.Backup Full ROM dan Restore Full ROm7.dll.Baca Juga :*.Cara Mudah Root Xiaomi Redmi 4, 4A,4X,4 Prime tanpa PCMasih banyak lagi hal yang bisa dilakukan oleh TWRP. Jadi bagi kamu yang sudah Unlock Bootloader sangat mimin rekomendasikan untuk segera menginstal TWRP. Misalnya jika kita biasanya Flash Xiaomi menggunakan MiFlash, dengan adanya TWRP kita bisa melakukan FlashingROM menggunakan TWRP tanpa PC.Baca Juga :*.Apa itu ROM dan Custom ROM Android*.Apa itu Root dan Kegunaannya pada Android*.Cara Flash Redmi 4 dengan MIFlashJika kamu tertarik untuk menginstal TWRP Cofface untuk Xiaomi Redmi 4X, Redmi 4A, 4, 4Prime, 4 Pro ini silahkan simak tutorialnya dibawah ya . Caranya cukup mudah kok, tetapi kamu harus melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu.Cara Pasang TWRP Xiaomi Redmi 4X , 4A , 4, 4 PrimePersyaratanSebelum melangkah ke tutorial, kamu harus menyetujui persyaratan dibawah terlebih dahulu.1.Resiko tanggung sendiri.Mimin tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau error yang terjadi. Tapimimin bisa membantu mencarikan solusi dengan berkomentar dibawah.2.Unlock Bootloader.Pastikan Redmi 4, 4A , 4X,4Prime kamu sudah UBL. Karena kalau tidak, proses penginstalan tidak akan berhasil. BerikutCara paling Mudah UBL Redmi 4.Bahan-BahanSiapkan Bahan-bahan dan tool dibawah terlebih dahulu. Karena bahan bahan ini diperlukan ketika proses Flashing TWRP Redmi 4.1.Minimal ADB and Fastboot.Download Minimal ADB and Fastboot. Kemudian instal di PC kamu. Untuk Video cara menginstalnya, silahkan cek dibagian Langkah-langkah.2.TWRP.Download TWRP Sesuai dengan Type Redmi 4 yang kamu gunakan. Kemudian Extract file tersebut.*.Download TWRP Redmi 4*.Download TWRP Redmi 4A*.Download TWRP Redmi 4X*.Download TWRP REdmi 4 Prime3.Kabel USB.4.PC atau laptop windows.Langkah-LangkahSetelah kamu setuju dengan persyaratan dan menyiapkan bahan-bahan diatas. Selanjutnya adalah proses Flashing TWRP Redmi 4, 4A, 4X, 4 Prime.1.Pastikan kamu sudah menyiapkan bahan-bahan diatas.2.Instal Minimal ADB and Fastboot. Untuk cara menginstal ADB and Fastboot bisa melihat pada Video diatas.3.Extract File TWRP yang sesuai denganType Redmi 4 yang kamu gunakan. Caranya adalah dengan KLik kanan kemudian pilih extract here. Hasil extract nya adalah file dengan namarecovery.imgatauRecovery.4.Jika kamu sudah selesai menginstal Minimal ADB and Fastboot. Copy dan paste File hasil extract ke :*.Windows 64 bit: C:\ Program Files (86) \ Minimal adb and Fastboot.*.Windows 32 bit: C :\ Program Files \ minimal ADb and Fastboot .5.Aktifkan USB Debugging pada Redmi 4series kamu. Caranya adalah dengan menekan MIUI version sebanyak 7x pada Pengaturan > about phone. Kemudian kembali ke pengaturan > additional setting > developer options. Aktifkan USB Debugging. Untuk lebih jelasnya silahkan cek video diatas.6.Matikan Redmi 4 series kamu dan masuklah ke fastboot mode dengan menekan dan Tahanvolume Down + Power.7.Jalankan aplikasi Minimal ADB and Fastboot. Silahkan cek di desktop kamu aplikasinya. Atau bisa menjalankan secara manual dengan cara masuk ke Folder Minimal ADB and Fastboot. Kemudian Tahan Tombol Shift pada keyboard dan klik kanan pada daerah kosong, kemudian pilihOpen Command window here.8.Hubungkan PC dengan redmi 4 kamu menggunakan Kabel USB.9.Ketikan Perintah dibawah pada Minimal ADB and Fastbootfastboot flash recovery recovery.img10.tekan enter dan kemudian ketikan lagi perintah dibawahfastboot boot recovery.img11.dan tekan lagi enter. Jika keduanya sukses, maka Redmi 4 kamu akan secara otomatis masuk ke TWRP. Tapi jika tidak, coba tekan Volume UP+ power. Kemudian Pilih Recovery, dan jika muncul pilihan menu warna hijau dan biru, silahkan tekan yang disebelah kiri (Jika ada).12.Selesai. Sekarang kamu berhasil menginstal TWRP Pada Redmi 4, Redmi 4A, Redmi 4X, Redmi 4 Prime.Baca Juga :*.Cara Instal Xiaomi EU Redmi 4,4A,4X, 4 Prime*.Cara Instal GlobeROM Redmi 4 / 4A /4X /4 Prime*.Cara Instal Lineage OS 13 Xiaomi Redmi 4 Prime*.Cara Instal Mokee ROM Xiaomi Redmi 4 Pprimeitulah cara menginstal TWRP pada Redmi 4, 4A,4X,4Prime. Semoga berhasil, jangan sungkan untuk bertanya pada kolom komentar dibawah. Mimin akan berusaha menjawab secepatnya.CreditTWRP ini dikembangkan oleh cofface, kamu bisa donasi melalui paypal ke Coffacedisini.KesimpulanTWRP ini benar benar berguna bagi kamu yang suka oprek oprek xiaomi ataupun android lainnya. Segala resiko ditanggung oleh kau sendiri. Tapi mimin bisa membantu mencarikan solusi jika ada masalah, cukup dengan ber

Senin, 04 September 2017

Sukristiawan.com:SEJARAH PENJAJAHAN NEGERI ISLAM ARAKAN

SEJARAH PENJAJAHAN NEGERI ISLAM ARAKAN

Arakan, wilayah di mana mayoritas Muslim Rohingya tinggal, sudah ada bahkan sebelum Negara Burma lahir setelah diberi kemerdekaan oleh Inggris pada tahun 1948. Kaum Muslimin di sana telah berabad-abad tinggal sebagai kesultanan Islam yang merdeka. Justru yang terjadi adalah penjajahan oleh kerajaan Budha dan Kolonial Inggris di negara itu.

Para sejarawan menyebutkan bahwa Islam masuk ke negeri itu tahun 877 M pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid. Saat itu Daulah al-Khilafah menjadi negara terbesar di dunia selama beberapa abad. Islam mulai menyebar di seluruh Birma ketika mereka melihat kebesaran, kebenaran, dan keadilannya.

Kaum Muslimin memerintah propinsi Arakan lebih dari tiga setengah abad antara tahun 1430 hingga tahun 1784 M. Penderitaan Muslim di sana mulai terjadi saat penjajah kerajaan Budha maupun kolonialis Inggris menjajah negeri itu. Berikut tahun-tahun penting penderitaan Muslim Rohingya.

1784 M : Kerajaan Budha berkoalisi menyerang provinsi dan menduduki wilayah Arakan. Mereka menghidupkan kerusakan di provinsi tersebut. Mereka membunuh kaum Muslimin, membunuh para ulama kaum Muslimin dan para dai. Mereka juga merampok kekayaan kaum Muslimin, menghancurkan bangunan-bangunan islami baik berupa masjid maupun sekolah. Hal itu karena kedengkian mereka dan fanatisme mereka terhadap kejahiliyahan budhisme mereka.

1824 M : Inggris menduduki Burma termasuk wilayah Arakan dan menancapkan penjajahan mereka atas Birma.

1937 : Kolonial Inggris menduduki provinsi Arakan dengan kekerasan dan menggabungkannya ke Burma (yang saat itu merupakan koloni Inggris yang terpisah dari pemerintah Inggris di India). Untuk menundukkan kaum Muslim agar bisa dikuasai dan dijajah, Inggris mempersenjatai umat Budha.

1942 : lebih dari 100 ribu Muslim dibantai oleh orang-orang Budha dan ratusan ribu mengungsi ke luar negeri.

1948 M : Inggris memberi Birma kemerdekaan formalistik. Sebelumnya, pada 1947 M Inggris menggelar konferensi untuk mempersiapkan kemerdekaan dan mengajak seluruh kelompok dan ras di negeri tersebut kecuali Muslim Rohingya. Pada konferensi itu Inggris menetapkan menjanjikan kemerdekaan kepada tiap kelompok atau suku sepuluh tahun kemudian. Namun pemerintahan Birma tidak mengimplementasikan hal itu. Yang terjadi adalah penindasan terhadap kaum Muslimin yang terus berlanjut.

1962 : terjadi kudeta militer di Burma di bawah pimpinan militer Jenderal Ne Win. Rezim militer melanjutkan ‘tugas penting’ pembantaian terhadap umat Islam. Lebih dari 300 ribu Muslim diusir ke Bangladesh.

1978 : rezim militer mengusir lagi setengah juta Muslim ke luar Birma. Menurut UNHCR, lebih dari 40 ribu orang Muslim terdiri atas orang-orang tua, wanita dan anak-anak meninggal dunia saat pengusiran akibat kondisi mereka yang memprihatinkan.

1982 : operasi penghapusan kebangsaan kaum Muslim karena dinilainya sebagai warga negara bukan asli Burma.

1988 M : lebih dari 150 ribu kaum Muslimin terpaksa mengungsi ke luar negeri. Pemerintah Myanmar menghalangi anak-anak kaum Muslimin mendapatkan pendidikan. Untuk mengurangi populasi, kaum Muslim dilarang menikah sebelum berusia tiga puluh tahun.

1991 : lebih dari setengah juta kaum Muslim mengungsi akibat penindasan yang mereka alami.

2012 : Pada bulan Juni orang-orang Budha melakukan serangan terhadap sebuah bus yang mengangkut Muslim dan membunuh sembilan orang dari mereka. Konflik cenderung dibiarkan oleh pemerintah. Pembunuhan, pembakaran rumah, dan pengusiran terjadi. Puluhan ribu kaum Muslimin keluar dari rumah mereka. Bangladesh menolak untuk membantu kaum Muslim yang tiba di Bangladesh. Negara ini bahkan mengembalikan dan menutup perbatasan untuk saudara Muslimnya. Tidak ada angka yang pasti jumlah korban Muslim, namun diduga puluhan ribu Muslim terbunuh pasca pecahnya kembali konflik pada awal Juni 2012.

Keamanan tidak akan kembali menjadi milik kaum Muslimin di negeri tersebut kecuali jika tidak kembali kepada Khilafah. Mereka telah bernaung di bawah Khilafah sejak masa Khalifah Harun ar-Rasyid lebih dari tiga setengah abad lamanya. Jadi Khilafah sajalah yang memberikan kepada mereka keamanan dan menyebarkan kebaikan di seluruh dunia. Semoga Khilafah sudah dekat keberadaannya, atas izin Allah.

--------------------------------------------------

KESULTANAN ARAKAN

oleh : Fika M Komara

Jumlah Muslim di Myanmar paling besar dibandingkan Filipina dan Thailand, jumlahnya sekitar 7 juta hingga 10 juta jiwa. Setengah dari jumlah Muslim Myanmar tersebut berasal dari Arakan, suatu provinsi di barat laut Myanmar. Di sebelah utara, wilayah Arakan mempunyai perbatasan dengan Bangladesh sepanjang 170 km; di sebelah Barat berbatasan dengan pantai yakni Laut Andaman.

Semula Arakan bernama Rohang. Masyarakatnya disebut Rohingya. Pada 1430 Rohingya menjadi kesultanan Islam yang didirikan oleh Sultan Sulaiman Syah dengan bantuan masyarakat Muslim di Bengal (sekarang Bangladesh). Kemudian nama Rohingya diganti menjadi Arakan (bentuk jamak dari kata arab ‘rukun’ yang berarti tiang/pokok) untuk menegaskan identitas keislaman mereka.

Islam mulai datang ke negeri Burma ini di mulai sejak awal hadirnya Islam, yakni abad ke-7. Saat itu daerah Arakan telah banyak disinggahi oleh para pedagang Arab. Arakan merupakan tempat terkenal bagi para pelaut Arab, Moor, Turki, Moghuls, Asia Tengah, dan Bengal yang datang sebagai pedagang, prajurit, dan ulama. Mereka melalui jalur darat dan laut.

Pendatang tersebut banyak yang tinggal di Arakan dan bercampur dengan penduduk setempat. Percampuran suku tersebut terbentuk suku baru, yaitu suku Rohingya. Oleh karena itu, Muslim Rohingya yang menetap di Arakan sudah ada sejak abad ke-7.

Para pedagang yang singgah di pantai pesisir Burma mulai menggunakan pesisir pantai dari Negara Burma (Myanmar) sebagai pusat persinggahan dan juga dapat dijadikan sebagai sebuah tempat reparasi kapal.

Dapat diketahui bahwa Islam mulai masuk ke Burma di bawa oleh para pedagang Muslim yang singgah di pesisir pantai Burma. Pada masa kekuasaan perdagangan Muslim di Asia Tenggara mencapai puncaknya, hingga sekitar abad ke-17, kota-kota di pesisir Burma, lewat koneksi kaum Muslim, masuk ke dalam jaringan dagang kaum Muslim yang lebih luas.

Mereka tidak hanya aktif di bidang perdagangan, melainkan juga dalam pembuatan dan perawatan kapal. Suatu ketika di abad ke-17 sebagian besar provinsi yang terletak di jalur perdagangan dari Mergui sampai Ayutthaya praktis dipimpin oleh gubernur Muslim dengan para administrator tingginya, yang juga Muslim.

@sukristiawan.

_______________________

“Sampaikanlah walaupun hanya satu ayat”

Kamis, 31 Agustus 2017

sukristiawan.com:Cara Root dan Unroot di Hp android.

Cara Root dan Unroot dengan Kingroot Work 100 % di Semua Hp Android - Selamat pagi dan selamat datang di blog Droid Tuanku. Khusus untuk anda pengunjung setia blog droid tuanku di kesempatan ini saya akan berbagi rahasia root dan unroot via kingroot, nah lebih jelasnya berikut saya ulas terlebih dahulu. Seperti yang kita ketahui banyak aplikasi-aplikasi untuk root di smartphone android namun saya menyarankan untuk anda menggunakan kingroot. Karena dengan menggunakan Kingroot ini meruapakan Aplikasi yang paling ampuh dan work 100% untuk root dan unroot, ini semua karena saya sendiri telah membuktikannya pada ponsel Smartfren 4G milik saya. Dan tak hanya itu juga hp Advance, Evercross,Lenovo,Asus Zenfone, serta Samsung Galaxy Grand Duos yang menurut pengalaman saya Hp ini sangat sulit untuk di root, semenjak adanya aplikasi King Root semua bisa diatas tanpa root via pc.
Baca Juga:
Cara Root HP Android dengan Framaroot (Tanpa PC) NEW
Banyak kemudahan yang akan kalian dapatkan ketika menggunakan Aplikasi King Root ini, karena dengan root menggunakan kingroot misalnya anda tidak perlu lagi mengguakan Pc atau Laptop untuk Root melainkan Root langsung dari hp android anda.
Tags: download aplikasi kingroot apk, cara menggunakan kingroot di android, aplikasi kingroot versi terbaru, fungsi aplikasi kingroot, download kingroot apk
Nah, seperti itulah kelebian yang didapat jika anda menggunakan Aplikasi kigroot, untuk itu langsung saja yuk ikuti tutorial
Cara Root Dengan KingRoot Semua Android berikut ini.
Cara Root dan Unroot dengan Kingroot Work 100 % di Semua Perangkat Android
Syarat-syarat Root dengan King Root :
1. HH anda harus Terhubung dengan internet, dan pastikan koneksi internet di hh anda dalam keadaan stabil.
2. Daya HH di android anda minimal memiliki 50% baterai.
Langkah-Langkah Root:
Pertama, diperangkat android anda, buka Settings > Security > Device Administration > Unknown Source
(centang untuk menghidupkan) atau Settings > Security > Unknown Source
Install KingRoot 4.7 apk (terbaru) pada perangkat android kamu,
Download Aplikasi Kingroot Apk
Setelah instalasi selesai, kamu akan melihat aplikasi KingRoot yang terinstal di menu aplikasi kamu.
Tekan pada Icon KingRoot untuk membuka. Setelah Aplikasi KingRoot terbuka anda akan melihat seperti pada layar, model Hp kamu akan tertera.
Sekarang, tekan pada tombol START ROOT untuk mememulai proses root.
Tunggu beberapa saat hp anda kini dalam proses root, estimasi waktu 1-3 menit, setelah proses root selesai anda akan melihat tanda centang hijau seperti pada layar dibawah ini, berarti perangkat kamu sudah berhasil di root.
Selanjutnya close kingroot dan restart perangkat android anda.
Anda juga bisa memverifikasi apakah perangkat anda sudah berhasil rooted atau tidak dengan aplikasi Root Checker
NOTE : Jika kamu mendapati perangkat gagal di root cobalah ulangi lagi langkah-langkahnya dari awal, dan pastikan kembali koneksi internet kamu bagus.
Langkah - Langkah Unroot:
Pertama, silahkan buka aplikasi
KingUser .
Kemduian, Kembali ke Pengaturan Dan Pilih Remove Root Permissions .
Popup akan muncul. Pilih Remove.
Sekarang Restart perangkat Anda.
Selesai!
Itulah Cara Root Dengan KingRoot Semua Android yang telah kami rangkum sedemikian rupa agar kamu dapat memahaminya secara mudah, jika kalian mendapati masih kebingungan menerapkan tutorial diatas, silahkan bertanya pada kolom komentar, semoga membantu.
Droid Tuanku
5 komentar:
Tambahkan komentar
Beri komentar sebagai:
Publikasika Pratinjau
Beranda Like

sukristiawan.com:Cara menambah RAM Android dng aplikasi Swapper.

Cara menambah RAM android dengan aplikasi Swapper
play.google.com
Pertama yang anda harus lakukan adalah mendownload aplikasi Swapper di playstore.
Setelah selesai terdownload, maka anda dapat langsung menginstall aplikasi tersebut ke dalam HP android milik anda.
Jika sudah terinstall dengan sempurna, buka aplikasi itu.
Selanjutnya anda aktifkan menu pada Active Swap on Boot.
kemudian di bagian Swap File Position, anda dapat pilih SD Card FAT Partition.
Pada bagian Swap File Size, kemudian masukkanlah jumlah atau kapasitas dari memori virtual yang ingin ditambahkan.
Jika sudah selesai, maka klik simpan konfigurasi tersebut.

Minggu, 23 Juli 2017

sukristiawan.com:Terbukti Memenuhui unsur pidana ,PHI nilai tidak sah mutasi pengurus serikat

Terbukti Memenuhi Unsur Pidana, PHI Nilai Tidak Sah Mutasi Pengurus Serikat

on: 24 Jul 2017 | 07:10In: BeritaNo Comments

FacebookTwitterGoogle+WhatsAppLineCopy LinkPinterest

Ilustrasi. (gambar: kapefm.com)

Medan | Tindakan CV. Belawan Indah yang memutasikan Erwin Lestari, Pengurus Serikat Pekerja dari Medan ke Pekanbaru pada 16 Desember 2013, dinilai Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, yang dapat diancam dengan pidana ketenagakerjaan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi, meskipun pengusaha mempunyai kewenangan untuk menempatkan pekerja ke tempat lain, akan tetapi penempatan tersebut haruslah memperhatikan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Terlebih pengusaha kemudian menganggap Erwin mengundurkan diri, dengan alasan tidak menjalankan tugasnya di tempat kerja yang baru.

Dalam putusan bernomor 202/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn, PHI tidak sependapat dengan kualifikasi mengundurkan diri yang dituduhkan oleh perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan itu. Sebab, Erwin masuk bekerja setelah menerima panggilan pertama, sehingga pekerja yang bersangkutan tidak dapat dikualifikasi mengundurkan diri.

Atas pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim PHI Medan menganggap tuntutan Erwin yang meminta pemutusan hubungan kerja dengan disertai pemberian uang pesangon sebesar dua kali yang besaran seluruhnya Rp.49,1 juta, dinilai patut untuk dikabulkan. Namun PHI dalam amar putusannya, tidak menghukum perusahaan membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan, padahal pernyataan putusnya hubungan kerja Erwin terhitung sejak putusan diucapkan pada tanggal 6 Maret 2017. (-03)

Minggu, 16 Juli 2017

sukristiawan.com:MALPRAKTEK DALAM SISTEM PENGUPAHAN

MALPRAKTEK DALAM SISTEM PENGUPAHAN

Jul 17, 2017

Upah minimum dimaksudkan adalah sebagai perlindungan bagi pekerja/buruh melalui penetapan UMP, UMSP, UMK, UMSK dengan Surat Keputusan Gubernur, supaya pengusaha tidak sewenang-wenang kepada para pekerja dalam memberikan upah. Maka diadakanlah batas terendah upah pekerja melalui peraturan perundang-undangan.

Menurut pasal 89 UU No 13 Tahun 2003 terdapat empat  upah minimum yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kota/Kabupaten (UMSK) yang ditinjau setahun sekali berbasis riset Dewan Pengupahan. Terkait sebagai pedoman untuk menetapkan angka tinjauan sebagai koreksi atas kondisi nilai kecukupannya untuk menghidupi pekerja lajang hidup selama satu bulan. Adapun basis riset Dewan Pengupahan dilakukan sesuai Peraturan Menteri yang ada dengan ukuran papan, sandang, pangan untuk memastikan nilai kecukupan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja buruh lajang pada setiap bulannya dengan mempertimbangkan nilai Produktivitas (PDRB) dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi setempat sebagai dasar pertimbangan penetapannya melalui rekomendasi Walikota/Bupati.

SK Gubernur sebagai pijakan awal dari teori perlindungan mestinya cukup menjelaskan besaran angka UMP, UMSP, UMK, UMSK serta menjelaskan berlakunya kepada siapa dengan objek yang tegas dan jelas serta sanksi bagi yang melanggarnya. Sehingga Surat Keputusan Gubernur sebagai mandat amanat Undang-Undang cukup tegas dan jelas menjamin, melindungi pekerja/buruh yang dimaksudkan yaitu berlaku untuk pekerja/buruh dibawah satu tahun lajang sekurang-kurangnya diupah sesuai SK Gubernur tentang Ketentuan Upah Minimum. Pada amar keputusannnya Surat Keputusan Gubernut tidak menjelaskan untuk siapa dan dimana Ketentuan Upah Minimum tersebut diberlakukan dan konsekuensi bagi yang tidak taat apa sanksinya.

Pada SK Gubernur memuat filosofi dalam konsiderannya terhadap Produktivitas dan Kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, hal ini bertentangan dengan filosofi uaph minimum sebagai jaring pengaman perlindungan upah buruh terendah yang tidak dikaitkan dengan kondisi keterampilan, produktifits maupun kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya. Sebab basis risetnya hanya mengukur hidup pekerja lajang masa kerja dibawah satu tahun untuk hidup satu bulan atau 30 hari saja.

SK Gubernur telah mengingkari Konstitusi dimana amanatnya adalah bahwa upah minimum sebagai perlindungan batas bawah upah pekerja/buruh supaya tidak tertindas oleh pengusaha yang sewenang-wenang, maka sifat SK Gubernur itu bersifat Bisiking Bestur Regiling yang memiliki sifat Represif mengatur, melindungi dengan ancaman sanksi sesuai amanat pasal 90 jo 185 UUK dipidana 1 sampai dengan 4 tahun, denda 100 juta sampai dengan 400 juta rupiah dapat terealisasi dan mudah diaplikasikan jika ada yang melanggar Ketentuan Upah Minimum UMP, UMSP, UMK dan UMSK dengan berpijak kepada SK Gubernur tentang Upah Minimum.

Jadi jelas bahwa seharusnya tidak ada lagi Upah yang lain selain 4 Upah diatas, apakah itu Upah padat karya, Upah khusus dll. Regulasi jelas mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan penangguhan upah jikalau memang memenuhi syarat untuk melakukan penangguhan. Regulasi ini sudah tegas mengatur tentang pelaksanaan dari mekanisme pengupahan oleh karena itu sudah seharusnya semua pihak menghormati aturan ini sehingga tidak ada lagi malpraktek dalam pelaksanaan sistem pengupahan. 

Tidak ada alasan bagi pengusaha dan siapapun yang terlibat dalam penentuan dan pelaksanaan Upah ini melakukan sesuatu hal diluar koridor regulasi yang berlaku. Sudah seharusnya sistem Ketenagakerjaan di Indonesia dilaksanakan secara transparan, tegas dan berkeadilan demi terciptanya iklim perindustrian yang baik seperti yang selama ini didengungkan dalam Hubungan Industrial Pancasila.

Sukristiawan di kutib dari berbagi sumber.

Senin, 19 Juni 2017

Sukristiawan. com:Apakah Karyawan yang Dikontrak 3 Bulan Berhak Atas Jamsostek?

Apakah Karyawan yang Dikontrak 3 Bulan Berhak Atas Jamsostek?

Kategori:Buruh & Tenaga Kerja

Apakah karyawan yang kontrak kerjanya selama 3 bulan berhak untuk mendapatkan Jamsostek? Mohon petunjuk, terima kasih.

Jawaban:

Letezia Tobing, S.H., M.Kn.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Umar Kasim dan pernahdipublikasikan pada Selasa, 01 Oktober 2013.

 

Intisari:

 

 

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan PKWT selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

 

Khusus untuk sektor usaha jasa konstruksi, pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

 

 

 

Ulasan:

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja

Secara umum mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

 

Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaanmenyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]

 

Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[2]

 

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]

 

Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”). Dalam PP 84/2013 antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.[4]

 

Jaminan Sosial Bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Terkait dengan pertanyaan Anda, bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) (istilah Anda “karyawan kontrak”) kepesertaannya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(“Kepmenaker 150/1999”) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi (“Permenaker 44/2015”).

 

Kepmenaker 150/1999 mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.[5]

 

Jika pengusaha mempekerjakan tenaga kerja PKWT kurang dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Akan tetapi, jika hubungan kerja ini diperpanjang sehingga bekerja selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih, pengusaha wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan terhitung mulai perpanjangan PKWT.[6]

 

Untuk sektor usaha jasa konstruksi, ketentuan penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerjanyadiatur secara khusus dalam Permenaker 44/2015. Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematiankepada BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang dimaksud meliputi Pengguna Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi pada proyek jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pada Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan pekerja yang dimaksud di sini meliputi pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja dengan PKWT.[7]

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

 

Dasar hukum:

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...