Selasa, 05 Juni 2018

sukristiawan.com:Hal-Hal Penting tentang  Serikat Pekerja / Serikat Buruh  yang Perlu Anda Ketahui

Hal-Hal Penting tentang 
Serikat Pekerja / Serikat Buruh 
yang Perlu Anda Ketahui

Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya.

SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini bisa berdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tidur.

Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan.

Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.

Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang.

Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan:

Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.

Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. Banyak orang takut mendirikan SP/SB, apalagi menjadi pengurus.

Takut kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman demikian.

Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk 
atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat 
buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.

Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana.

Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,

Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Ketiga, pelajarilah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja /serikat buruh.

Anda perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota SP/SB. Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda atau berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan undang-undang.

Anda tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak jelas atau para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi.

Pasal 2, UU No. 21/2000 menyebutkan,

SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Keempat, pelajarilah bagaimana keputusan di kepengurusan serikat pekerja /serikat buruh diambil.

Ini penting sebab ada kemungkinan para pengurus SP/SB mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena prinsip keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila keputusan diambil oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari perusahaan dengan menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran; keputusan bukan diambil oleh ketua atau satu atau dua orang pengurus.

Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya.

Anda perlu memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan. 

Berusahalah agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang yang mengerti persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang baik. Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus. Bila ada orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan dampak yang positif bagi perusahaan.

Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB).

Bila SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah karyawan, SP/SB tersebut akan menjadi perwakilan karyawan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan perusahaan.

Aspirasi karyawan bisa tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB.

UU No. 13/2003, Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) 
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."

Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat. 

Dengan menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan SP/SB, Anda melatih diri menjadi warga yang peduli akan sesama karyawan, memahami persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar memberikan solusi.

Dengan kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda terhadap persoalan karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila kepekaan dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda.

Bila Anda peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli juga dengan masyarakat dan bangsa.

Renungan:

Apakah SP/SB hadir di perusahaan Anda? Apa kesan Anda terhadap SP/SB itu
Bila ada kesan negatif tentang SP/SB, buanglah kesan itu. Ikutlah menjadi anggota SP/SB yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja


Sabtu, 19 Mei 2018

sukristiawan.com:Fadilah sholat Tarawih di bulan suci ramadhan.

FADHILAH SHALAT TARAWIH...

1. Malam pertama

عن على بن ابى طالب رضى الله تعالى عنه انه قال سئل النبى عليه الصلاة والسلام عن فضائل التراويح فى شهر رمضان فقال يخرج المؤمن من ذنبه فى اول ليلة كيوم ولدته امه

Diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib Ra, bahwa sesungguhnya Sayyidina Ali Berkata :
" Nabi Saw ditanya tentang Keutamaan Tarawih di Bulan Ramadhan. Maka Nabi menjawab :
"Pada Malam pertama keluarlah Dosa Orang Mukmin (Yang melakukan Tarawih) sebagaimana Ibunya Melahirkan ia di Dunia.

2. Malam ke : 2

وفى الليلة الثانية يغفر له ولأبويه ان كان مؤمنين

Pada Malam yang ke 2, Orang yang Shalat Tarawih akan diampuni Dosanya dan Dosa kedua Orang Tuanya jika keduanya Mukmin.

3. Malam ke : 3

وفى الليلة الثالثة ينادي ملك من تحت العرش استأنف العمل غفر الله ما تقدم من ذنبك

Pada Malam yang ke 3, Malaikat dibawah Arasy Berseru, "Mulailah melakukan Amal Kebaikan (Shalat Tarawih) maka Allah akan mengampuni Dosamu".

4. Malam ke : 4

وفى الليلة الرابعة له من الاجر مثل قراءة التورات والانجيل والزبور والفرقان
Pada Malam yang ke 4, bagi yang melakukan Tarawih dapat Pahala sebagaimana Pahala Orang yang Membaca Kitab Taurot, Injil, Zabur dan Al-Qur'an.

5. Malam ke : 5

وفى الليلة الخامسة اعطاه الله تعالى مثل من صلى فى المسجد الحرام و المسجد المدينة والمسجد الاقصى

Pada Malam yang ke 5, Allah Swt Memberikan Pahala bagi yang Tarawih sebagaimana Pahalanya Orang yang Shalat di Masjidil Harom, Masjid Madinah/Nabawi dan Masjidil Aqsho.

6. Malam ke : 6

وفى الليلة السادسة اعطاه الله تعالى ثواب من طاف بالبيت المعمور ويستغفر له كل حجر ومدر

Pada Malam yang ke 6, Allah Swt Memberikan Pahala pada yang Tarawih sebagaimana Pahalanya Orang yang Thawaf di Baitul Makmur dan setiap Batu dan Tanah memintakan Ampunan padanya

7. Malam ke : 7

وفى الليلة السابعة فكأنما ادرك موسى عليه السلام ونصره على فرعون وهامان

Pada Malam yang ke 7, yang melakukan Tarawih seakan-akan menemui Zaman Nabi Musa As dan Menolongnya dari serangan Fir'aun dan Haman.

8. Malam ke : 8

وفى الليلة الثامنة اعطاه الله تعالى ما اعطى ابراهيم عليه السلام

Pada Malam yang ke 8, Allah Swt akan memberi Anugrah sebagaimana Anugrah yang di Berikan pada Nabi Ibrahim As.

9. Malam ke 9

وفى الليلة التاسعة فكأنما عبد الله تعالى عبادة النبى عليه الصلاة والسلام

Pada Malam yang ke 9, seolah-olah Orang yang Tarawih Beribadah pada Allah sebagaimana Ibadahnya para Nabi Alaihis Sholatu Was Salam.

10. Malam ke :10

وفى اليلة العاشرة يرزقه الله تعالى خيرى الدنيا والآخرة

Pada Malam yang ke10, Allah Swt akan Memberi Rizki yang lebih bagus di Dunia maupun Akhirat bagi yang Tarawih.

11. Malam ke : 11

وفى الليلة الحادى عشرة يخرج من الدنيا كيوم ولد من بطن امه

Pada Malam yang ke 11, Orang yang Tarawih kelak ia akan keluar dari Dunia (Mati) seperti hari dimana ia baru dilahirkan dari Perut Ibunya.

12. Malam ke : 12

وفى الليلة الثانية عشرة جاء يوم القيامة ووجهه كالقمر ليلة البدر

Pada Malam yang ke 12, pada saat hari Kiamat datang, Wajah Orang yang Tarawih Bersinar bagaikan Rembulan di Malam Purnama

13. Malam ke :13

وفى الليلة الثالثة عشرة جاء يوم القيامة أمنا من كل سوء

Pada Malam yang ke13, pada saat Hari Kiamat tiba, Orang yang Tarawih akan selamat dari segala macam Keburukan.

14. Malam ke : 14

وفى الليلة الرابعة عشرة جاءت الملائكة يشهدون له انه قد صلى التراويح فلا يحاسبه الله يوم القيامة

Pada malam yang ke 14, Malaikat  menjadi saksi bagi yang Tarawih, bahwa ia sudah melakukan Shalat Tarawih, maka Allah Swt tidak Menghisabnya besok di Hari Kiamat.

15. Malam ke : 15

وفى الليلة الخامسة عشرة تصلى عليه الملائكة وحملة العرش والكرسى

Pada Malam yang ke 15, para Malaikat dan para Malaikat Penyangga Arasy dan para Malaikat Penjaga Kursi Kerajaan Langit, mereka memintakan ampunan pada Orang yang Shalat Tarawih.

16. Malam ke : 16

وفى الليلة السادسة عشرة كتب الله له براءة النجاة من النار وبراءة الدخول من الجنة

Pada Malam yang ke 16, Allah Swt akan mencatat Kebebasan selamat dari Neraka dan Kebebasan masuk Surga bagi yang Tarawih.

17. Malam ke : 17

وفى الليلة السابعة عشرة يعطى مثل ثواب الانبياء

Pada Malam yang ke 17, yang Tarawih akan diberi Pahala sebagaimana Pahalanya para Nabi.

18. Malam ke :18

وفى الليلة الثامنة عشر نادى ملك ياعبد الله ان الله رضى عنك وعن والديك

Pada Malam yang ke18, Malaikat telah berseru (Pada yang Tarawih), "Wahai Hamba Allah, sesungguhnya Allah telah Meridloimu dan kedua Orang Tuamu".

19. Malam ke :19

وفى الليلة التاسعة عشرة يرفع الله درجاته فى الفردوس

Pada Malam yang ke 19, Allah Swt akan Mengangkat Derajat-Derajat yang Tarawih di Surga Firdaus.

20. Malam ke : 20

وفى الليلة العشرين يعطى ثواب الشهداء والصالحين

Pada Malam yang ke 20, Orang yang Tarawih akan diberi Pahala seperti Pahala Orang-Orang yang Mati Shahid dan Orang-Orang Sholih.

21. Malam ke : 21

فى الليلة الحادية والعشرين بنى الله له بيتا فى الجنة من النور

Pada Malam yang ke 21, Allah Swt akan Membangunkan Rumah di Surga yang terbuat dari Cahaya untuk yang Tarawih.

22. Malam ke : 22

وفى الليلة الثانية والعشرين جاء يوم القيامة امنا من كل غم وهم

Pada Malam yang ke 22, jika hari Kiamat tiba maka yang Tarawih akan selamat dari segala bentuk Kesusahan dan Kebingungan.

23. Malam ke : 23

وفى الليلة الثالثة والعشرين بنى الله له مدينة فى الجنة

Pada Malam yang ke 23, Allah Swt akan Membangunkan Kota didalam Surga bagi yang Tarawih.

24. Malam ke : 24

وفى الليلة الرابعة والعشرين كان له اربع وعشرون دعوة مستجابة

Pada Malam yang ke 24, Orang yang Tarawih akan memperoleh 24 Doa yang Mustajab/Manjur.

25. Malam ke : 25

وفى الليلة الخامسة والعشرين يرفع الله تعالى عنه عذاب القبر

Pada Malam yang ke 25, Allah Swt akan Menghilangkan Siksa Kubur dari Orang yang Tarawih.

26. Malam ke : 26.

وَفِى اللَّيْلَةِ السَّادِسَةِ وَاْلعِشْرِيْنَ يَرْفَعُ اللهُ لَهُ ثَوَابَهُ اَرْبَعِيْنَ عَامًا.

Pada malam yang ke 26, Allah Swt meningkatkan baginya Pahala selama Empat Puluh Tahun.

27. Malam ke : 27

وَفِى اللَّيْلَةِ السَّابِعَةِ وَاْلعِشْرِيْنَ جَازَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ عَلَى الصِّرَاطِ كَاْلبَرْقِ اْلخَاظِفِ.

Pada Malam yang ke 27, di hari Qiyamat dia melewati Jembatan (Syirathal Mustaqiim) dengan mudah lagi cepat laksana Halilintar menyambar.

28. Malam ke : 28

. وَفِى اللَّيْلَةِ الثَّامِنَةِ وَاْلعِشْرِيْنَ يَرْفَعُ اللهُ لَهُ اَلْفَ دَرَجَةٍ فِى اْلجَنَّةِ.

Pada Malam yang ke 28, Allah Swt Mengangkat Seribu Derajat baginya didalam Surga.

29. Malam ke : 29

. وَفِى اللَّيْلَةِ التَّاسِعَةِ وَاْلعِشْرِيْنَ أَعْطَاهُ اللهُ ثَوَابَ اَلْفِ حِجَّةٍ مَقْبُوْلَةٍ.

Pada Malam yang ke 29, Allah Swt Memberikan kepadanya Pahala Seribu Ibadah Haji yang diterima.

30. Malam ke : 30

. وَفِى اللَّيْلَةِ الثَّلاَثِيْنَ يَقُوْلُ اللهُ " يَاعَبْدِى كُلْ مِنْ ثِمَارِ اْلجَنَّةِ وَاغْتَسِلْ مِنْ مَاءِ السَّلْسَبِيْلِ وَاشْرَبْ مِنَ اْلكَوْثَرِ مِنَ اْلكَوْثَرِ اَنَارَبُّكَ وَاَنْتَ عَبْدِى.

Pada Malam yang ke 30, Allah Swt Berfirman :
"Makanlah Buah-Buahan Surga, Mandilah dengan Air Salsabil dan Minumlah dari Telaga Kautsar, Aku adalah Tuhanmu dan Engkau a_ _  dalah Hamba-Ku”.
(Durrotun Nashihin).

اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ


Sabtu, 24 Maret 2018

sukristiawan.com:6 adab muslim dalam urusan hutang piutang

Enam Adab Muslim Dalam Urusan Hutang-Piutang



UTANG-PIUTANG merupakan aktifitas yang tidak mungkin dihindari dalam kehidupan banyak orang. Islam membolehkan utang-piutang tapi dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, orang yang ingin berutang hendaklah benar-benar karena terpaksa. Sebab menurut Rasulullah, utang merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari.

Bahkan beliau pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan utang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah bersabda, “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya.”(Riwayat Muslim).

Kedua, orang yang berutang hendaknya ada niat yang kuat untuk mengembalikan. Orang yang memiliki niat seperti ini akan ditolong oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi Subhanahu Wata’ala bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah subhanahuwata’aala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah akan membinasakannya.” (Riwayat Bukhari)

Ketiga, harus ditulis dan dipersaksikan. Dua pihak yang melakukan transaksi utang piutang hendaknya menulis dan dipersaksikan oleh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Surat al-Baqarah [2] ayat 282.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini sebagai petunjuk dari Allah subhanahu Wata’ala jika ada pihak yang bermuamalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlah, waktu dan lebih menguatkan saksi.

Keempat, pemberi utang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang. Hal ini karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya, bukan mencari kompensasi atau keuntungan. Bahkan dianjurkan memberi penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi utangnya setelah jatuh tempo. Hal ini berdasar firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 280 serta sabda Rasulullah yang berbunyi, ”Barangsiapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pent), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan utang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan utangnya.” (Riwayat Ibnu Majah)

Kelima, orang yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya jika sudah mempunyai uang dan memberikan hadiah kepada yang memberi pinjaman. Rasulullah bersabda, “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (Riwayat Bukhari).

Setelah itu dianjurkan memberi hadiah. Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah mempunyai utang kepada seseorang berupa seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata, “Berikan kepadanya.” Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah membalas dengan setimpal”. Maka Nabi bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang).” (Riwayat Bukhari)

Keenam, jika orang yang berutang tidak mampu mengembalikan, boleh mengajukan pemutihan dan juga mencari perantara untuk memohonnya. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “(Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan utang. Maka aku memohon kepada pemilik utang agar mereka mau mengurangi jumlah utangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Rasulullah meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh.” (Riwayat Bukhari).*

 


sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...