Minggu, 30 September 2018

Sukristiawan. com:Hak Karyawan Yg Terkena Relokasi Perusahaan.

Hak Karyawan yang Terkena Relokasi Perusahaan
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Perusahaan (PT) akan melakukan relokasi ke kabupaten yang berbeda tetapi masih dalam satu provinsi. Dalam Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas mengenai relokasi, tetapi hanya menyebutkan istilah 'perubahan status'. Apakah relokasi dapat dikategorikan sebagai 'perubahan status'? karena karyawan yang tidak bersedia ikut relokasi menuntut pesangon sesuai ketentuan Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sementara perusahaan menolak memberikan pesangon. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban:
Intisari:
Meski perusahaan mengubah tempat kedudukannya berbeda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar, walau masih satu provinsi, maka dapat dikatakan perusahaan melakukan relokasi atau perubahan domisili .
Sedangkan, yang dimaksud dengan perubahan status perusahaan yakni perubahan perusahaan dari yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya, terkait pula dengan tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan.
Oleh karenanya, yang Anda alami adalah relokasi terkait dengan perubahan domisili dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya, bukan
perubahan status perusahaan.
Lalu apa hak-hak yang didapat karyawan yang terkena relokasi perusahaan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Adapun permasalahan Anda hadapi terkait dengan relokasi yang dilakukan perusahaan apakah termasuk sebagai perubahan status atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus diketahui dahulu apa itu relokasi dan perubahan status.
Relokasi (Perubahan Domisili) Perusahaan
Relokasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemindahan tempat. Relokasi terkait perubahan domisili perusahaan diatur dalam
Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:
Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Oleh karenanya, meski perusahaan mengubah tempat kedudukannya berbeda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar, meskipun masih satu provinsi, maka dapat dikatakan perusahaan melakukan relokasi atau perubahan domisili.
Jika perusahaan Anda melakukan relokasi, maka harus tunduk pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU 7/1981”) yang berbunyi:
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Lalu dalam Pasal 6 ayat (1) UU 7/1981 dijelaskan lebih lanjut:
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau
memindahkan perusahaan.
Perubahan Status Perusahaan
Sedangkan, yang dimaksud dengan perubahan status perusahaan yakni perubahan perusahaan dari yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya, terkait pula dengan tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas .
Sedangkan jika perusahaan Anda merupakan perusahaan BUMN, maka ketentuan perubahan status perusahaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara .
Itulah perbedaan relokasi dan perubahan status.
Oleh karenanya, yang Anda alami adalah relokasi terkait dengan perubahan domisili dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya, bukan perubahan status perusahaan.
Selanjutnya, jika perusahaan melakukan relokasi, maka pihak manajemen perusahaan tidak boleh meninggalkan persoalan mengenai tenaga kerjanya.
Relokasi karena Alasan Efisiensi
Relokasi termasuk dalam kategori efisiensi karena salah satu alasan perusahaan untuk melakukan relokasi adalah alasan kemudahan biaya alat-alat produksi. Jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dalam kaitannya dengan efisiensi , maka perusahaan wajib memberikan hak-hak kepada pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) , yaitu uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (tergantung masa kerja), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan (tergantung masa kerja), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan .
Namun, perlu diingat bahwa jika pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri, maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Anda tidak berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja, namun hanya bisa mendapatkan uang penggantian hak.
PHK Wajib Diupayakan Agar Tidak Terjadi
Selanjutnya, Pasal 151 UU ketenagakerjaan mencantumkan bahwa pemutusan hubungan kerja wajib diupayakan untuk tidak terjadi. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja bapak/ibu (jika perusahaan bapak/ibu memiliki serikat pekerja) atau dengan bapak/ibu (jika perusahaan bapak/ibu tidak memiliki serikat pekerja). Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan bapak/ibu setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial.
Menurut hemat kami, perusahaan dapat memberikan insentif bagi pekerja untuk menunjang kebutuhan yang berkaitan mengenai relokasi. Sayangnya, dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai kewajiban perusahaan memberikan insentif jika melakukan relokasi, tetapi perusahaan dapat memberikan insentif sesuai dengan Peraturan Perusahaan (“PP”) masing-masing, maupun Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
Jika pekerja/buruh tidak mau ikut relokasi, maka hal tersebut dapat dirundingkan dengan pihak pengusaha, atau jika hal tersebut di atur dalam PP atau PKB, maka ketentuan dalam PP atau PKB tersebut lah yang bisa menjadi acuan ketika perusahaan melakukan relokasi.
Namun jika tidak diatur, pekerja bisa menempuh mekanisme perundingan bipartit sesuai ketentuan hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan .
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara .
LBH Jakarta


Sukristiawan. com:Hak Karyawan yg Terkena Relokasi Perusahaan.

Hak Karyawan yang Terkena Relokasi Perusahaan
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Perusahaan (PT) akan melakukan relokasi ke kabupaten yang berbeda tetapi masih dalam satu provinsi. Dalam Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas mengenai relokasi, tetapi hanya menyebutkan istilah 'perubahan status'. Apakah relokasi dapat dikategorikan sebagai 'perubahan status'? karena karyawan yang tidak bersedia ikut relokasi menuntut pesangon sesuai ketentuan Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sementara perusahaan menolak memberikan pesangon. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban:
Intisari:
Meski perusahaan mengubah tempat kedudukannya berbeda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar, walau masih satu provinsi, maka dapat dikatakan perusahaan melakukan relokasi atau perubahan domisili .
Sedangkan, yang dimaksud dengan perubahan status perusahaan yakni perubahan perusahaan dari yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya, terkait pula dengan tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan.
Oleh karenanya, yang Anda alami adalah relokasi terkait dengan perubahan domisili dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya, bukan
perubahan status perusahaan.
Lalu apa hak-hak yang didapat karyawan yang terkena relokasi perusahaan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Adapun permasalahan Anda hadapi terkait dengan relokasi yang dilakukan perusahaan apakah termasuk sebagai perubahan status atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus diketahui dahulu apa itu relokasi dan perubahan status.
Relokasi (Perubahan Domisili) Perusahaan
Relokasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemindahan tempat. Relokasi terkait perubahan domisili perusahaan diatur dalam
Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:
Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Oleh karenanya, meski perusahaan mengubah tempat kedudukannya berbeda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar, meskipun masih satu provinsi, maka dapat dikatakan perusahaan melakukan relokasi atau perubahan domisili.
Jika perusahaan Anda melakukan relokasi, maka harus tunduk pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU 7/1981”) yang berbunyi:
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Lalu dalam Pasal 6 ayat (1) UU 7/1981 dijelaskan lebih lanjut:
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau
memindahkan perusahaan.
Perubahan Status Perusahaan
Sedangkan, yang dimaksud dengan perubahan status perusahaan yakni perubahan perusahaan dari yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya, terkait pula dengan tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas .
Sedangkan jika perusahaan Anda merupakan perusahaan BUMN, maka ketentuan perubahan status perusahaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara .
Itulah perbedaan relokasi dan perubahan status.
Oleh karenanya, yang Anda alami adalah relokasi terkait dengan perubahan domisili dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya, bukan perubahan status perusahaan.
Selanjutnya, jika perusahaan melakukan relokasi, maka pihak manajemen perusahaan tidak boleh meninggalkan persoalan mengenai tenaga kerjanya.
Relokasi karena Alasan Efisiensi
Relokasi termasuk dalam kategori efisiensi karena salah satu alasan perusahaan untuk melakukan relokasi adalah alasan kemudahan biaya alat-alat produksi. Jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dalam kaitannya dengan efisiensi , maka perusahaan wajib memberikan hak-hak kepada pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) , yaitu uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (tergantung masa kerja), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan (tergantung masa kerja), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan .
Namun, perlu diingat bahwa jika pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri, maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Anda tidak berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja, namun hanya bisa mendapatkan uang penggantian hak.
PHK Wajib Diupayakan Agar Tidak Terjadi
Selanjutnya, Pasal 151 UU ketenagakerjaan mencantumkan bahwa pemutusan hubungan kerja wajib diupayakan untuk tidak terjadi. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja bapak/ibu (jika perusahaan bapak/ibu memiliki serikat pekerja) atau dengan bapak/ibu (jika perusahaan bapak/ibu tidak memiliki serikat pekerja). Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan bapak/ibu setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial.
Menurut hemat kami, perusahaan dapat memberikan insentif bagi pekerja untuk menunjang kebutuhan yang berkaitan mengenai relokasi. Sayangnya, dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai kewajiban perusahaan memberikan insentif jika melakukan relokasi, tetapi perusahaan dapat memberikan insentif sesuai dengan Peraturan Perusahaan (“PP”) masing-masing, maupun Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
Jika pekerja/buruh tidak mau ikut relokasi, maka hal tersebut dapat dirundingkan dengan pihak pengusaha, atau jika hal tersebut di atur dalam PP atau PKB, maka ketentuan dalam PP atau PKB tersebut lah yang bisa menjadi acuan ketika perusahaan melakukan relokasi.
Namun jika tidak diatur, pekerja bisa menempuh mekanisme perundingan bipartit sesuai ketentuan hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan .
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara .
LBH Jakarta


Minggu, 16 September 2018

sukristiawan.com:Menengok sejarah Hancurnya ANDAlUSIA

Tolong IKUT MENYEBARKAN

Ini pernyataan ustadz Musa tolong disimak

Oleh Abu Dedad

_MENENGOK SEJARAH HANCURNYA ANDALUSIA_
Pelajaran penting bagi generasi muda Indonesia:

*AL QUR'AN :*Bermuatan:
MELARANG...................
MEMVONIS....................
MENGANCAM................

*Pemimpin muslim terakhir di Andalusia (Spanyol), Abdillah Muhammad bin Al Ahmar, keluar dari istana kerajaan dengan hina.*

*Malam itu, Andalusia telah jatuh ke tangan kerajaan katolik setelah berada di bawah kekuasaan Islam selama lebih dari 800 tahun!!*

Kini, *ia tinggalkan istana dengan hati pilu, dadanya sesak.*

Hingga sampai di sebuah bukit yang cukup tinggi.

Dari sana ia menatap *Istana Al Hambra*,  *Ia menangis tersedu-sedu hingga jenggotnya basah kuyup dengan air mata*.

Melihat hal itu, ibu nya berkata,
Menangislah!
Menangislah seperti perempuan!, karena *kau tidak mampu menjaga kerajaanmu sebagaimana laki-laki perkasa!!*.

*Kekuasaan Islam berakhir di Andalusia...*

Dan *belum pernah bangkit lagi hingga detik ini!!*.

*Umat Islam disana diberi pilihan :*
1) *Masuk kristen*, atau,
2) *Dibunuh*, atau
3) *Diusir*.

*Tahu apa penyebab jatuhnya Andalusia!?*
Karena:
1. *Cinta dunia*.
2. *Meninggalkan jihad*,
3. *Berkubang kemaksiatan*,
4. *Menyerahkan urusan bukan pada ahlinya*,
5. *Bodoh dalam hal agama*.

*Bayangkan jika Indonesia nanti telah jatuh total ke tangan orang kafir*........

*pemuda Islam menangis* dan *ibu2 mereka berkata, Menangislah seperti perempuan menangis*,

Karena *kau tidak bisa menjaga bangsa ini sebagaimana seorang laki2 perkasa!!!*,

Maka *bersiaplah wahai pemuda Islam*......

*Pelajari baik-baik 5 faktor di atas*, Karena *sebab-sebab kejatuhan itu akan selalu sama*.....

*MENGINGATKAN BUAT SAUDARA2 MUSLIM DAN MUSLIMAH*!!!

1. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*Menjadikan orang Kafir Sebagai PEMIMPIN*
QS.Ali Imraan: 28,
QS.An-Nisaa’: 144,
QS.Al-Maa-idah: 57.

2. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*Menjadikan orang Kafir Sebagai PEMIMPIN Walau KERABAT Sendiri*.
QS.At-Taubah: 23,
QS.Al-Mujaadilah: 22,

3. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*Menjadikan orang Kafir Sebagai TEMAN SETIA*.
QS.Ali Imraan: 118,
QS.At-Taubah: 16.

4. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*SALING TOLONG dengan kafir yang akan MERUGIKAN umat islam*.
QS.Al-Qasshash: 86,
QS.Al-Mumtahanah: 13.

5. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*MENTAATI orang kafir untuk MENGUASAI Muslim*
QS.Ali Imraan: 149–150.

6. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*Memberi PELUANG kepada orang kafir sehingga MENGUASAI Muslim*.
QS.An-Nisaa’: 141.

7. *Al-Qur’an*
*MEMVONIS MUNAFIQ*
*Kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin*.
QS.An-Nisaa’: 138–139.

8. *Al-Qur’an*
*MEMVONIS ZALIM*
*Kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin*.
QS.Al-Maa-idah: 51.

9. *Al-Qur’an*
*MEMVONIS FASIQ*
*Kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin*.
QS.Al-Maa-idah: 80–81.

10. *Al-Qur’an MEMVONIS SESAT, kepada muslim yg menjadikan kafir sebagai pemimpin*.
QS.Al-Mumtahanah: 1.

11. *Al-Qur’an MENGANCAM AZAB, Bagi yang menjadikan Kafir cebagai Pemimpin / Teman setia*.
QS.Al-Mujaadilah: 14–15.

12. *Al-Qur’an* *MENGAJARKAN DOA*
*Agar Muslim Tidak Menjadi SASARAN FITNAH kaum Kafir*
QS.Al-Mumtahanah: 5.

*Ya Allah, Ya Robb, Ya Tuhan kami, sungguh telah kami sampaikan FirmanMu, Kami memohon ampun serta Berlindung hanya kepadaMu Ya Robbal Aalamiin*.

والله أعلم بالصواب

Silahkan share, untuk Menyelamatkan Saudara2 kita yg belum Mengetahuinya. 

*Bagi muslim semua sudah jelas aturannya sehingga urusannya tinggal ke Islaman kita lah yg diuji, apakah kita termasuk orang sesat, munafik, fasiq, zalim atau kafir****

*NASIB INDONESIA 2 atau 5 atau 10 Tahun lagi seperti ANDALUSIA*

Sangat Mungkin, Bisa jadi sebentar lagi terjadi di INDONESIA.

Hampir semua Pra-Syarat Hancurnya Islam di Andalusia, telah ada dan terjadi di INDONESIA.

Dulu Philipina 100 % Muslim, sekarang tinggal 2%
Dulu Singapura 93 % Muslim, sekarang tinggal 15%

*Dulu INDONESIA 95% MUSLIM, UU
*5 tahun lagi kira" tinggal ......%*

KH. Ahmad Dahlan pernah berkata :
_*"Islam tidak akan pernah Musnah dari Dunia, tapi ISLAM bisa Hilang di Negeri ini*_ Tolong IKUT MENYEBARKAN


Jumat, 17 Agustus 2018

sukristiawan.com: SENYUM JOGJA

SENYUM JOGJA

"Susah menebak hati orang Yogya", kata seorang teman dari Sumatera. "Semua hal ditanggapi dengan senyum. Tapi arti senyumnya banyak sekali."

Tentu kawan ini melakukan penggebyahan. Tak semua orang Yogyakarta tersenyum sebanyak yang beliau gambarkan itu. Tapi baiklah saya akan bercerita tentang seorang yang perjuangannya akan diperingati sebagai berdirinya kota ini; Pangeran Mangkubumi. Dan beliau memang banyak tersenyum dalam berbagai keadaan.

Pun bahkan ketika menerima penghinaan yang kasar dari Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff dan Patih Pringgalaya di balairung kakaknya, Raja Mataram Sunan Pakubuwana II pada 1746, beliau juga tersenyum. Tapi malam itu setelah pamit dan memohon restu Kakandanya, beliau akan memimpin salah satu perang terdahsyat yang dihadapi VOC sepanjang sejarahnya.

Pada 1755, perang yang menguras kas penjajah dan menimbulkan kerugian besar itu harus diakhiri. Seorang Arab yang mendarat di Semarang bernama Syarif Akbar Syaikh Ibrahim dibujuk oleh Gubernur Pantai Timur Laut Jawa Nicolaas Hartingh untuk menyama-nyama utusan Sultan Turki 'Utsmani dan membujuk sang Pangeran untuk menghentikan peperangan dan menerima pembagian Negara Mataram menjadi dua, berbagi dengan keponakannya Pakubuwana III yang bertakhta di Surakarta. Kompensasinya, gelar Sultan resmi dari Daulah 'Utsmaniyah akan ditahbiskan bagi dirinya.

Merasa bahwa rakyatpun turut menderita karena perang yang menewaskan panglima pasukan VOC Kolonel De Clerck dan membuat Gubernur Jenderal Van Imhoff terluka parah pada 1750 di Benteng Ungaran itu, perjanjian pun ditandatangani di Giyanti. Beliau menerima Kesultanan barunya yang beribukota Yogyakarta sebagai Sultan Hamengkubuwana I.

Tapi jika kita belum bisa mengalahkan musuh, setidaknya buatlah agar hatinya selalu rusuh.

Jan Greeve, Gubernur VOC untuk Nord Oost Kust yang menjabat 1787-1791 mencatat kenangan tak terlupakan seperti direkam M.C. Ricklefs dalam "Yogyakarta Under Sultan Mangkubumi" tentang betapa merepotkannya si senyam-senyum ini bahkanpun di masa damai.

Bagian dari Perjanjian Giyanti adalah VOC diizinkan mendirikan benteng pengawas di ibukota kedua negeri; Surakarta dan Yogyakarta. Berbeda dengan di Surakarta yang Fort Rustenburg selesai dibangun hanya dalam waktu singkat, Fort Vredeburg harus menanti belasan tahun kemudian dengan berbagai kendala yang agaknya disengaja Sultan dari soal letak, pengadaan tanah, 'banjirnya' lokasi, bahan bangunan yang lambat disediakan, pengiriman material yang 'dibegal', 'amblesnya' pondasi, kerusakan bata dan kapur, pergantian berulangkali pejabat yang diserahi tanggungjawab, dan tenaga kerja serta tukang yang 'malas dan asal-asalan'.

Jan Greeve geleng-geleng kepala karena di seberang selatan sana, pembangunan Benteng Baluwarti Keraton Yogyakarta yang berukuran puluhan kali lebih besar berjalan lancar di bawah pimpinan putra mahkota Bendara Raden Mas Sundoro.

Ketika diberlakukan aturan agar para raja Nusantara mengucapkan selamat tiap kali ada pengangkatan Gubernur Jenderal VOC yang baru; Sultan meminta agar Patihnya beserta para nayaka difasilitasi untuk berangkat ke Batavia. Sementara raja-raja lain mengirim beberapa orang saja, rombongan duta Yogyakarta berjumlah 3000 personil sehingga kedatangan mereka ke Batavia, selain menghabiskan anggaran, lebih seperti parade pameran kekuatan Sultan Mangkubumi daripada mengucapkan selamat.

Berjalan dua kali untuk pengangkatan Van Riemsdijk pada 1775 dan Reinier de Klerck pada 1777, Gubernur Jenderal Willem Arnold Alting akhirnya meminta Sultan cukup mengucapkan selamat di Semarang saja diwakili Gubernur Nord Oost Kust. Tapi Sultan menolak. Martabatnya, kata beliau hanya sejajar dengan Batavia. Adalah penghinaan baginya kalau ucapan itu diberikan di Semarang.

Jan Greeve yang datang ke Yogyakarta untuk merundingkan beberapa hal termasuk perkara ini harus menghadapi 'teror' serta 'horor' lanjutan.

Setelah mengunjungi Surakarta, dia menuju Yogyakarta melalui Jalan Raya Prambanan. Di sepanjang jalan masuk ke Keraton, prajurit Yogyakarta berbaris dan hendak menyambut dengan salvo kehormatan. Anehnya seluruh senapan diarahkan ke kereta Jan Greeve, bahkan juga beberapa meriam. Dan begitu aba-aba diberikan, "Jeglar!", mereka menembak serentak ke arah Gubernur VOC itu. Jan Greeve sudah memejamkan mata dan menutup telinga, siap mati. Tapi ternyata semua berpeluru kosong. Dengan gemetar dia keluar dari kereta dan Sultan Mangkubumi menyambut serta memeluknya dengan senyum manis penuh arti.

Sesudahnya, Jan Greeve dibawa ke meja perjamuan. Di situ, pencicip hidangan yang memastikan tiadanya racun disilakan untuk bertugas. Yang mencicipi hidangan Sultan baik-baik saja. Tapi yang mengudap makanan Jan Greeve mendadak terjatuh dan kejang-kejang dengan mata membeliak-beliak mengerikan. Dengan wajah ngeri, Jan Greeve menyaksikan semua itu. Sampai tiba-tiba si pencicip bangun dan tersenyum dan berkata, "Bukan karena makanannya kok, Tuan." Alhasil, Jan Greeve mencatat, itulah perjamuan paling mencekam sepanjang hidupnya. Dia sama sekali tak menikmati makanannya. Sementara Sultan terus tsrsenyum padanya.

Butuh waktu lama sampai Jan Greeve pulih dari shock-nya.

Ketika dia menyatakan siap untuk berunding, Sultan justru mengajaknya menonton rampogan macan di alun-alun. Tanding harimau dengan kerbau ini selalu dimulai dengan agresifnya sang raja hutan, tapi lalu ia menjadi cepat lelah dibanding kerbau yang lamban namun tabah dan akhirnya keluar jadi pemenang. Jan Greeve mengaku terhibur dan senang sekali, sampai Sultan berbisik sambil tersenyum padanya, "Kami tidak bisa menemukan singa lambang Belanda di sini. Jadi pakai harimau saja. Orang Jawa memang seperti kerbau ya?"

Untuk melawan keterkejutannya sendiri, Jan Greeve mengusulkan agar dimasukkan satu harimau lagi. Sultan setuju. Eh, harimau kedua itu ternyata bukan membantu kawannya, tapi malah bergelut saling melemahkan dan kerbaupun kian berjaya.

Malamnya, Sultan Mangkubumi menjamu Jan Greeve sembari berperahu di sekitar Pulo Kenongo kompleks pemandian Taman Sarinya yang indah lagi penuh labirin. Ketika sampan bersepuh emas itu dihentikan di tengah kolam luas, tiba-tiba Sultan pamit meloncat ke sampan lain di dekatnya dengan membawa semua dayung dan meninggalkan sang Gubernur VOC. Tak berapa lama, semua lampu Taman Sari dimatikan dan Jan Greeve menggigil di tengah sepi. Tetiba terdengar suara salak senapan bersahut-sahutan yang membuat Jan Greeve bertiarap dengan keringat dingin mengucur deras.

Drama berakhir ketika Sultan tiba-tiba kembali muncul bersamaan hidupnya lampu dan beliau mengulurkan tangan sambil tersenyum dan meminta maaf karena adanya sedikit 'kekacauan' dan beliau harus turun tangan menyelesaikannya.

Sultan membawa tamunya kembali ke Keraton dengan menunjukkan vitalitas luar biasa di usianya, mendaki berbagai anak tangga naik turun dari Pulo Kenongo. Sesekali sembari menunggu Jan Greeve yang terengah-engah beliau memeragakan tarian beksan gagah yang digubahnya.

Ah, mengenang perjuangan beliau, saya juga berperahu di Giethoorn, Venesia-nya Belanda, negeri tempat orang-orang yang disenyuminya berasal.


Rabu, 11 Juli 2018

sukristiawan.com:HUKUM SELFIE & MEMAJANG PHOTO DI MEDSOS

HUKUM SELFIE & MEMAJANG PHOTO DI MEDSOS*
📷📲💻
- 1. Hukum Memasang foto wanita di Sosial Media
- 2. Memasang foto yg *Menutup Aurat* di Sosial Media
- 3. HUKUM SELFIE
- 4. BAHAYA PHOTO (Kisah Perempuan Saudi yang Suaminya Disihir lwt foto yg dipajangnya di Medsos)
- 5. AWAS PANDANGAN HASAD LEWAT GAMBAR…
6. Agar Gambar Profil Menjadi Ladang Pahala
🖼 *1. Memasang foto wanita di Sosial Media*

Pertanyaan :
_Asalamualaikum ustadz, saya mau tanya apa benar sebagai seorang wanita muslimah tidak boleh memasang foto profil ataupun mengupload foto ke dalam media sosial misalnya facebook dan twitter kalau tidak boleh alasannya apa ustadz ??_
Jajakumullah..._

💠
Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Seorang wanita tidak boleh menampakkan auratnya di social media atau menampakkan bagian badannya yang membuat orang terfitnah.
Karena:

✅ *Pertama:* Media Social seperti facebook atau twitter dll adalah situs umum yang bercampur didalamnya laki-laki dan perempuan. Ketika seorang perempuan meletakkan fotonya di situs social maka kala itu ia telah menentang perintah Allah ta’ala untuk menutup jasad dari lawan jenis, Allah ta’ala berfirman mengenai adab terhadap istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (الأحزاب:٥٣

_"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah *DARI BELAKANG TABIR*. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."_ (QS. Al-Ahzab: 53)


Ayat ini berkenaan dengan isti Nabi _shallallahu alaihi wa sallam_ yang notabene hati mereka lebih baik dari hati wanita sekarang, jadi muslimat zaman sekarang seharusnya lebih menutup jasad diri dalam muamalah dengan lawan jenis karena hati mereka lebih mudah untuk terkena fitnah dan dengan badan yang lawan jenis tidak akan mudah terfitnah.

✅ *Kedua:* Meletakkan foto perempuan di Social Media adalah membuka pintu fitnah bagi si wanita dan orang yang menyaksikannya. Betapa sering kita mendengar cerita tentang wanita baik-baik yang jatuh ke dalam perangkap orang jahat yang tidak takut kepada Allah ta'ala, dan cerita ini dimulai dari foto yang terpampang di Facebook. Di sisi lain kadang foto wanita yang terpampang di Facebook (secara khusus) dicopy untuk kemudian dimodifikasi sedemikian rupa sehingga wajah wanita baik-baik ternyata ditempelkan di badan wanita yang tidak baik.

📚Tulisan ini sebagian besar diambil dari situs Tanya jawab islam berbahasa arab: http://islamqa.info/ar/ref/165186 وصلى الله علي نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
🌐Sumber: SalamDakwah.com

🔐
*2. Memasang Foto yg Menutup Aurat di Sosial Media*


Pertanyaan :
_Asalamualaikum, ustadz saya mau memperjelas jawaban dari ustad terkait pertanyaan diatas, bagaimana kalau foto yang dipasang *menutup aurat ?* mohon sekali penjelasannya ustadz karena saya takut berada dalam jalur yang salah, jazakumullah ustadz_

💠
Jawaban (oleh Redaksi salamdakwahCom):

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ulama' berbeda pendapat mengenai aurat wanita, ada yang berpendapat bahwa seluruh badan wanita adalah aurat sehingga makna menutup aurat adalah menutup seluruh badannya termasuk wajah dan telapak tangannya. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/719, Riasah Idarah Al-Buhuts Al-Ilmiyyah Wa Al-Ifta')
Ada juga yang berpendapat bahwa seluruh badan wanita adalah Aurat kecuali muka dan telapak tangannya (lihat kitab Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah oleh Al-Albani).
Jika yang dimaksud penanya dengan menutup Aurat adalah menutup seluruh badannya, kemudian difoto dan diletakkan di sosial media maka hukumnya adalah tidak apa-apa. Akan tetapi perlu ditanyakan kembali: apa faedahnya menaruh gambar kain hitam yang menjulur dari atas ke bawah, karena yang terlihat di foto adalah seperti kain hitam yang menjulur.
Apabila yang dimaksud penanya adalah menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangannya maka perlu diketahui bahwa wajah wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat terhadap laki-laki, sehingga meski seluruh badannya tertutup dengan baik akan tetapi jika wajahnya dibuka dan dipampang di depan pengunjung akun maka itu bisa memasukkan fitnah ke hati orang yang melihatnya, karena orang yang menyaksikan foto itu bisa terfitnah maka tidak dibolehkan memampang foto wajah itu di halaman situs yang bisa diakses banyak orang.
. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
👤👥 *3. HUKUM SELFIE*


Pertanyaan :

_Banyak banget sekarang hobby selfy, mohon dijelaskan apa hukum selfie? Thank’s_

💠
*Jawaban:*

_Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du_,
*Rasulullah* _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ melarang keras seseorang ujub terhadap dirinya. Bahkan *Rasulullah* _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ menyebutnya sebagai dosa besar yang membinasakan pelakunya.
Dari *Anas bin Malik* _Radhiyallahu ‘anhu_, *Rasulullah* _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda,
ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ
_Tiga dosa pembinasa: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan ujub seseorang terhadap dirinya."_ *(HR. Thabrani dalam al-Ausath 5452 dan dishaihkan al-Albani)*
Di saat yang sama, *Rasulullah* _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ memotivasi kita untuk menjadi hamba yang berusaha merahasiakan diri kebalikan dari menonjolkan diri. Dari *Abu Said al-Khudri* _Radhiyallahu ‘anhu_, *Rasulullah* _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ
_"Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa, yang berkecukupan, dan yang tidak menonjolkan diri."_ *(HR. Muslim 7621)*.
Selfie, jeprat-jepret diri sendiri, sangat tidak sejalan dengan prinsip di atas. Terlebih umumnya orang yang melakukan selfie, tidak lepas dari perasaan ujub. Meskipun tidak semua orang yang selfie itu ujub, namun terkadang perasaan lebih sulit dikendalikan.
Karena itu, sebagai mukmin yang menyadari bahaya ujub, tidak selayaknya semacam ini dilakukan.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh *Ustadz Ammi Nur Baits* _hafidzohulloh_ (Dewan PembinaKonsultasisyariah.com)


🔥
*4. BAHAYA PHOTO*

✍🏻Oleh : *Ustadz Firanda Andirja, MA* _hafidzohulloh_

Kisah perempuan Saudi yang memajang foto suaminya di whatsapp. Perempuan ini baru saja menikah dan memajang foto suaminya di wa.

Ketika pulang dari bulan madu, suaminya berubah sikap dari yang awalnya mencintai istrinya menjadi suami yang sering pergi dan cuek sama istrinya. Hal ini berlangsung sampai 5 bulan ketika ditanya oleh istrinya ternyata dalam pandangan suaminya istrinya adalah perempuan yang jelek padahal aslinya istrinya cantik. Akhirnya istrinya mengadu pada mertuanya dan dibawalah suaminya ke seorang syekh. Disitu ketahuan bahwa suaminya terkena sihir dan yang menyihir adalah teman istrinya.
Pada akhir kisah perempuan itu mengingatkan siapa saja untuk mengambil ibrah pengalamannya, jangan memajang foto orang-orang yang kita cintai pada media sosial apa pun.
_Subhanallah_ betapa banyak, terutama zaman sekarang, orang yang senang mempertontonkan kecantikan, kelucuan, kepintaran anak-anaknya di media-media sosial sementara dia tidak tahu siapa saja yang melihat foto atau video anak-anaknya itu dan juga tidak tahu apa yang ada dalam hati-hati mereka. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan 'ain (kejahatan pandangan mata, -pen) dan orang yang hasad..

Copas dari artikel Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه الله


📲
Dishare ulang oleh *Ustadz Kholid Syamhudi, Lc* حفظه الله tanggal 29 Dzulqo'dah 1435 / 24 September 2014

📚Sumber: Salamdakwah.com

👀
*5. PANDANGAN HASAD LEWAT GAMBAR…*

✍🏻 *Ust. M Abduh Tuasikal, MSc* حفظه الله تعالى

‘Ain adalah pengaruh pandangan hasad (dengki) dari orang yang dengki sehingga bisa membahayakan orang yang dipandang. Misalnya saja anak kecil yang dipandang dengan penuh dengki, maka ia bisa jatuh sakit atau terus-terusan menangis.

Selain dari penglihatan, hasad ternyata bisa terjadi melalui gambar atau hanya sekedar khayalan.
*Ibnul Qayyim* dalam _Zaadul Ma’ad_ (4: 153) berkata,
ونفس العائن لا يتوقف تأثيرها على الرؤية ، بل قد يكون أعمى فيوصف له الشيء فتؤثر نفسه فيه وإن لم يره ، وكثير من العائنين يؤثر في المعين بالوصف من غير رؤية
_“’Ain bukan hanya lewat jalan melihat. Bahkan orang buta sekali pun bisa membayangkan sesuatu lalu ia bisa memberikan pengaruh ‘ain meskipun ia tidak melihat. Banyak kasus yang terjadi yang menunjukkan bahwa ‘ain bisa menimpa seseorang hanya lewat khayalan tanpa melihat.”_
*Syaikh Sholih Al Munajjid* _hafidzohulloh_ berkata,
_“Dari sini terlihat bahwa ‘ain bisa ditimbulkan dengan melihat pada gambar seseorang secara langsung atau melihatnya di TV. Bahkan bisa hanya dengan mendengar, lalu dikhayalkan dan terkenalah ‘ain._

_Kita memohon pada Allah keselamatan.”_
*(Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 122272)*

Kunci utama agar terjauhkan dari ‘ain adalah mendekatkan diri pada Allah dengan tawakkal pada-Nya, juga selalu rutinkan dzikir setiap harinya agar diri dan anak kita selamat dari orang yang hasad (dengki). Hanya kepada Allah tepat berlindung sebagaimana disebutkan dalam surat Al Falaq, kita berlindung dari kejelekan orang yang hasad ketika ia hasad.
Sehingga saran kami, agar foto-foto anak kita tidak dipajang di media sosial karena orang akan begitu takjub pada foto anak dan biasanya timbul hasad (dengki) tatkala memandang.
Hanya Allah yang memberi taufik.
🌐Sumber: http://bbg-alilmu.com
💦
*6.(Agar Gambar Profil Menjadi Ladang Pahala)*

✍🏻Oleh: *Ustadz Tubangi Cibarusah* _hafidzohulloh_

Bismillah. Kuberikan hadiah yg menarik ini untuk orang yg aku cintai seperti kusuka untuk diriku sendiri. Yaitu ; anda.

Jangan pasang gambar bernyawa. Baik wajahmu, keluargamu, maupun hewan favoritmu atau benda yg lain, tapi pasanglah kalimat thoyyibah seperti
سُبحَانَ اللَّهِ وَالحَمدُ لِلَّهِ
Kalimat ini dlm hadits riwayat muslim pahalanya memenuhi langit dan bumi.
Manfaatkan bonus yg besar ini. Buat apa anda tempel benda yg tidak/kurang bernilai di sisi Allah?
***
📚Sumber: dikirim Ustadz Tubangi via WA


*Kesimpulan:*
✅-1. Memajang kalimat thoyibah dan nasehat yg baik insyaa Allah dpt mendulang pahala
✅-2. Memajang hal yg mungkar, mengajak maksiat & kesesatan dan mengumbar aurat dpt menjadi ladang dosa
✅-3. Gambar benda mati, pemandangan dan semisalnya tdk berdosa tp jg tdk menjadi pahala
✅-3. Memajang photo diri dan keluarga berpotensi terkena 'ain (pandangan mata jahat) dan dijadikan sarana orang yg berniat jahat utk melakukan sihir.

Wallohu 'alam.


sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...