Minggu, 22 Maret 2015

sukristiawan.com:MK menolak permohonan uji UU 13 thn 2003 Ketenagakerjaan oleh APINDO pasal 88&89


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Fundamental Dasar Saham yang sering disebut sebagai Analisis Fundamental.

Fundamental Dasar Saham  yang sering disebut sebagai  Analisis Fundamental . Tentu, mari kita bahas Fundamental Dasar Saham yang sering dis...