Minggu, 28 Februari 2016

Sukristiawan.com:Teknik advokasi Perburuhan

Teknik Advokasi PerburuhanPosted onApril 1, 2013bywebmin—No Comments ↓Pendampingan atau pengadvokasian  merupakan  salah  satu tugas pokok keserikat-buruhan. Pekerja yang bergabungdalam sebuah organisasi (SB/SP) tentu berkeinginan untuk mendapatkan perlindungan atau rasa aman dari tekanan pihak pengusaha. Dalam banyak kasus, pekerja akan memilih bergabung dengan organisasi buruh (SB/SP) yang memiliki reputasi selalu berjuang dengan sepenuh tenaga untuk kaum buruh. Dalam situasi krisis industrial seperti sekarang, pekerja akan mengambil jalan pragmatis. Mereka akan memilih serikat pekerja yang resiko berbenturan dengan pengusaha minim, akan tetapi punya reputasi sukses dalam menangani kasus. Tentunya, persoalan ini merupakan tantangan berat bagi kita (FNPBI) dalam memenangkan dukungan kuat dan kepercayaan kaum buruh.Oleh  karena  itu, sudah menjadi keharusan bagi pengurus dari  tingkat pabrik  sampai nasional  dan  organiser untuk menguasai, mengetahui dan menguasai Undang-undangperburuhan, Tehnik  dan  taktik   negosiasi di perusahaan sampai pengadilan  perselisihan   Hubungan  Industrial. Pengetahuan ini tentu akan menjadi senjata pengorganisiran dalam memperluas basis.Dalam melakukan perjuangan melingdungi kepentingan mendesak kaum buruh (normatif), kami biasanya mengambil langkah-langkah dan taktik sebagai berikut :INTERNAL*.Kita menanamkan sejak awal bahwa organisasi adalah milik semua anggota dan harus memperjuangan kepentingan setiap anggota secara bersama-sama. Sehingga, setiap anggota kita yang terkena kasus harus mendapatkan avokasi secara bersama-sama dari organisasi. Untuk itu, seluruh energi organisasi harus diarahkan untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada setiap anggota yang terkena kasus. Kita akan menyatakan bahwa setiap persoalan yang dialami oleh individu akan diselesaikan secara bersama-sama (kolektif). Dalam  tradisi FNPBI,jalur hukum menjadi pilihan (opsi) terakhir, sedangkan pilihan pertama adalah berjuang lewat jalur perundingan/negosiasi.  dalam melakukan negosisasi/perundingan, cara-cara untuk melipatgandakan daya-tawar pekerja dihadapan pengusaha harus dilakukan seperti; pemogokan, aksi duduki pabrik, penuruna produksi, dan lain-lain. Kita berkeyakina bahwa posisi buruhyang sangat krusial dalam produksi merupakan senjata utama kaum buruh dalam menghadapi pengusaha.*.Melakukan dan menggalang kerja-kerja solidaritas  dari  pabrik lain, kota lain    maupun  wilayah  lain  yang menjadi  anggota  FNPBI  untukmemberi dukungan dan solidaritas kepada kawan-kawan atau pabrik yang terkena masalah. Dukungan dapat diberikan berupa aksi-aksi solidaritas, ataupun pernyataan surat protes yang dilayangkan kepada pihak perusahaan,buyer, kedutaan, jika pemilik  modalnya  milik  Asing dll.EKSTERNAL·         Mengkampanyekan  kasus  tersebut  lewat  media  masa baik di  dalam maupun diluar  negeri. Metode yang bisa dilakukan adalah menggelar press release, surat protes terbuka, menggalang petisi, ataupunmelakukan konferensi pers guna menekan pengusaha. Dukungan dari kelompok luar (serikat buruh, masyarakat, pejabat DPR) akan menaikkan moril (semangat juang) pekerja yang sedang berjuang, sedangkan disisi lain akan menjatuhkan moril dari pengusaha karena banyaknya kecaman.·         menggalang  solidaritas  dari  organisasi buruh (SB/SP) lain ataupun organisasi non-buruh seperti mahasiswa, petani, kaum miskin kota dan NGO. organisasi-organisasi tersebut dapat memberikan  solidaritas  terhadap  kasus  tersebut  dengan  cara  dukungan  masa  dan membuat surat solidaritas  yang  di  kirimkan ke  perusahaan,buyer  dan  instansi  yang  terkait.Langkah-langkah Umum  sebelum  pendampingan  Langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum seorang pendamping melakukan proses pengadvokasian;1.      Mempelajari  Kasus  yang  akan  di  negosiasiSeorang pendamping/pengurus harus mempelajari kasus yang akan dihadapi. Proses analisas terhadap kasus ini akan memberikan kita kesimpulan berupa; pemetaan terhadap jenis kasus; apakah  kasus  tersebut  Hak, kepentingan  atau pidana, memikirkan langkah dan upaya hukum untuk menyelesaikannya;2.      Pembacaan  Kondisi  PerusahaanBahwa  kita sebagai  kuasa  hukum /pendamping  harus  mengetahui  asal  modal perusahan  (modal asing atau  modal dalam  negri), Jenis  Produksi, Oner  perusahaan, jenis produksi, dan  produksi apa yang di hasilkan saat itu. pembacaan yang objektif dan detail akan kondisi perusahaan akan menguntunkan kita dalam hal penyusunan taktik, metode dan hari (H) yang tepat untuk melancarkan serangan kepada pengusaha. Serangan terbuka yang dilancarkan pada saat pengusaha sedang melemah akan membuat pengusaha tidak dapat berbuat banyak menghadapi tuntutan pekerja.3.      Mencari  dasar-dasar hukumnyaBeberapa peraturan perburuhan memberikan jaminan hukum atas hak-hak mendasar dari kaum buruh (normatif). Hal ini memberikan ruang legal bagi pekerja untuk melakukan tuntuan kepada pengusaha untuk memenuhinya. Jika pengusaha mengelak, maka serikat pekerja dapat membawa hal ini kepada sipembuat hukum(negara). Oleh karena itu, dalam melakukan proses pendampingan/ advokasi, kita harus mempelajari kasus itu dengan cermat dan mencari dasar-hukumnya. Kita lihat  Peraturan  perusahan (PP), Perjanjian  Kerja Bersama (PKB), Undang-undang ketenagakerjaan, PeraturanPemerintah, Konvrensi ILO, Keputusan  Mentri bahkan  Surat Edaran Mentri.  Kita harus mengkroscek pasal demi pasal, agar dapat melihat klausul yang menguntungan  pihak  buruh. Sebagai contoh, pasal 168 UU Nomor13  tahun  2003 dikatakan bahwa jikapekerja tidak masuk  kerja  selama  lebih  dari  5 (lima) hari berturut-turut, maka perusahaan  dapat memPHK pekerja  tanpa pesangon  dengan  kualifikasi  mangkir. Hal itu dapat kita bantah atau mentahkan dengan mengatakan bahwa si  pekerja  tidakdi panggil  secara  lisan  maupun  tertulis. Karena tak sesuai dengan prosedur yang persis digarisakn UU  maka  hal  tersebut  batal  demi  hukum dan  pengusha wajib mempekerjakan  buruh tersebut.4.      Mempersiapkan  Kekuatan  untuk  Menaikkan  Posisi  Tawar (Bargain Position)Berhadapan dengan sistem peradilan industrial yang kapitalistik, sudah pasti akan menguntungkan pengusaha. Dengan kekuatan modalnya, pengusaha dapat membeli segala-galanya, termasuk membeli aparatus penegak hukumnya. Sehinga tidak ada jalan lain, pekerja dan serikat pekerja harus menaikan posisi tawar dengan melakukan serangakaian tekanan terhadap pengusaha. Sebagai posisi  tawar dalam negoisasi  baik ditingkat pabrik  (Bipartit ) sampai  jalur hukum Tripatit, PHI, MA. Maka  serikat  harus menyusun strategi-taktik untuk menekan posisi pengusaha dipabrik. Metodenya bisa macam-macam; pemogokan, perlambatan produksi (slowdown production), aksi-aksi massa di kantor perusahaan atau kantor pemerintah,dan lain-lain.  aksi-aksi yang yang terkoordinasi dengan baik akan memiliki daya pukul yang lebih kuat. Hal ini akan menambah kepercayaan diri bagi seluruh pekerja/anggota serikat buruh, dan disisi lain, akan menjatuhkan moril pengusaha dalam proses negosiasi.ADMINISTRATIF 1. Pembuatan  Kronologi  kasusKronologi adalah rangkaian urutan kejadian/peristiwa yang dialami oleh korban (pekerja), bentuk-bentuk tekanan, bentuk-bentuk perlakuan/pelanggaran, dan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejadian itu. Kronologi  harus meliputi  nama,Masa kerja, Upah perbulan (upah pokok, tunjangan  tetap). Dalam menuliskan rentetan kejadiannya, kronologi harus dituliskan berdasarkan urutan waktu dan  tempat kejadian.2.Tuntutan  secara  tertulisTuntutan harus ditulisan dengan bahasa formal yang jelas, lugas, singkat dan tidak berbelit-belit. Semua jenis tuntutan (maksimum dan minimum) bisa saja dituliskan, meskipun nantinya akan terjadi kompromi, hanya sebagai saja dari tuntutanyang dapat dipenuhi. Selain itu, tuntutan yang dibuat harus  secara tertulis dan cantumkan  landasan-landasan hukum nya.  Landasan hukum tersebut akan menjadi alasan kuat bagi kita menuntut pengusaha dan tidak ada jalan lain bagi pengusaha untuk mengelak. Landasan hukum penyusunan tuntutan bisa diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlakubaik diperusahan maupun perundang-undangan.3. Surat  TugasSurat tugas adalah surat yang diberikan oleh organisasi kepada pendamping untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memang ditunjuk oleh organisasi dan punyawewenang. Kuasa hukum /pendamping  mempersiapkan  surat tugas  dari  serikatnya  sebagai  identitas si  pendamping.  Surat tugas harus ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi dengan stempel.4.Surat KuasaSurat kuasa adalah surat yang menyebutkanpengalihan wewenang/hak dari pihak pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan hal-hal yang dicantumkan dalam surat kuasa tersebut. Surat kuasa harus menyertakan nama dan tanda tangan kedua belah pihak  yang memberi  kuasa dan  di  berikuasa, serta di bubuhi  materai  6000  (contoh terlampir)5. Memori  bandingMemori banding adalah tanggapan yang diberikan oleh kuasa hukum (pendamping) kepada jawaban pengusaha atas tuntutan pekerja. Biasanya  memori bading  di  buat pada saat kita  menolak  argumen-argumen pengusaha di  jalur  hukum (Tripartit, PHI, MA)6. Risalah  PerundinganTidak semua perundingan membawa hasil yang menguntungkan kepada kedua-belah pihak. Kalau perundingan berakhir tanpa ada keputusan, maka kita harus membuat risalah perundingan, yakni hal-hal yang belum (tidak) disepakati oleh kedua belah pihak. Risalah  harus memuat Nama  perusahan, Team Negosiator  kedua belah pihak, Hari, tanggal, jam dan  di tandatangani oleh kedua belah pihak. Risalah Dapat dipergunakan kalau salah satupihak akan membawa kasus ini pada proses hukum yang lebih lanjut.7. Surat  Pengaduan  ke Jalur  hukum  (Subdinaskertrans, PHI, MA)1.   Jika  kasus yang ditangai kemungkinan melewati jalur hukum, maka harus ada kita harus mempersiapkan beberapa hal sebelum pengaduan diantarnya; Surat  permohonana  penyelesaian  masalah untukdi mediasikan ( mediator, Konsilasi dan  Arbitase). Sebelum memasukkan kasus, hendaknya seorang pendamping sudah memahami kategori dari kasus tersebut; kasus hak, kepentingan, atau pidana. Kalau tidak, hal itu akan memperlambat jalannya proses hukum kasus tersebut.2.   Harus  mencantumkan  risalah perundingan; dalam beberapa kasus, karenarisalah perundingan tidak dicantumkan maka surat permohonannya dikembalikan.3.   Mencatumkan  semua bukti-bukti secara  tertulis  yang menguatkan  kita.4.   Surat tugas dan  Surat  Kuasa.Tagged with:advokasiPosted inMateri Bacaan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...