Senin, 11 Juli 2016

Sukristiawan. com:Aturan Tentang Batas Usia Pensiun

Aturan Tentang Batas Usia Pensiun PekerjacitraharKategori:Buruh & Tenaga KerjaSebenarnya adakah aturan tentang batas usia pensiun bagi pekerja di sektor swasta? Karena beberapa referensi yang saya baca, banyak perusahaan yang menetapkan usia pensiun berbeda-beda. Terima kasihjawabannya.Jawaban:Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Intisari:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun. UU Ketenagakerjaan tidak menentukan batas usia pensiun; melainkan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.Meski demikian, mengenai usia pensiundapat dilihat dalamPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiunyang menetapkanusia pensiun yaitu 56 (lima puluh enam) tahun.Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.Ulasan:Terima kasih atas pertanyaan Anda.Menurut UU KetenagakerjaanDalamUndang-Undang No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”) dapat kita temukan perihal usia pensiun dalam ketentuan sehubungan dengan pemutusan hubungankerja (“PHK”).Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaanmengatur bahwa jika terjadi PHK, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Akan tetapi, penetapan tersebut tidak diperlukan, salahsatunya, dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.[1]Dari sini, kita bisa tahu bahwa UU Ketenagakerjaan tidak menentukan batas usia pensiun; melainkan ditetapkan dalamperjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.Meski demikian, penentuan mengenai batas usia pensiun biasanya merujuk padakebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan, atau berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun.Menurut Peraturan Pemerintah tentang Kepesertaan Program Jaminan PensiunPeraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pensiun yang memuat ketentuan umur pensiun adalahPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun(“PP 45/2015”).Usia pensiun ini dapat ditemukan dalamPasal 15 PP 45/2015, sebagai berikut:(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.(2) Mulai 1 Januari 2019,Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnyabertambah 1 (satu) tahununtuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.(4) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.ContohSebagai contoh dapat dilihat dalam contoh perjanjian kerja dalamhttp://hrd.indika.net.id/peraturan/bab8.html#pasal60, yang menyatakan bahwa karyawan yang telah mencapai usia genap 55 (lima puluh lima) tahun, akan diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan karena telah mencapai usia pensiun. Apabila tanggal lahir karyawan tidak diketahui, tanggal lahir karyawan tersebut ditetapkan tanggal 1 (satu) JuliDemikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.Dasar hukum:1.   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;2.   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.Referensi:http://hrd.indika.net.id/peraturan/bab8.html#pasal60, yang diakses pada 24 Juni 2016 pukul 16.55 WIB.[1]Pasal 154 huruf c UU KetenagakerjaanBung PokrolShare:KLINIK TERKAIT:Jika Ingin Mengatur Soal Pensiun Dini dalam PKBAdakah Sanksi Jika Perusahaan Meniadakan Program Jaminan Pensiun?PNS Duda Meninggal Tanpa Anak,Siapa Berhak Menerima Pensiun?Aturan Uang Pesangon dalam Hal PHK Karena Usia PensiunSiapa Penerima Hak Pensiun PNSJika Duda Menikah Lagi?Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Perbedaan IMB dengan IPBBolehkah Makanan untuk Pekerja Lembur Diganti Uang?Bisakah Mengajukan Gugatan Nafkah Tanpa Cerai?Hukumnya Jika Upah Dibayar Dalam Bentuk BarangBagaimana Pidana Bagi Anak yang Terlibat Terorisme?Jabatan dan Pekerjaan yang Terlarang Bagi Anggota DPR/DPRDPemotongan GajiAdakah Biaya Administrasi untuk Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah?Ketentuan Maksimal Waktu LemburBisakah Mengubah Status Perkawinan di KTP Tanpa Akta Perceraian?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...