Senin, 11 September 2017

sukristiawan.com:Menolak Dimutasi dari Produksi ke Security, Gugatan PHK Pekerja Dikabulkan.

Menolak Dimutasi dari Produksi ke Security, Gugatan PHK Pekerja Dikabulkan.

Ilustrasi.

Jakarta | Gugatan Sahari terhadap PT. Kurnia Tunggal Nugraha yang dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam Putusan No. 212 K/Pdt.Sus-PHI/2017, MA membenarkan Putusan PHI yang menyatakan putus hubungan kerja keduanya, akibat penolakan mutasi, dengan pemberian uang pesangon Rp.50,4 juta.

Perusahaan dinilai telah melanggar perjanjian kerja, karena mempekerjakan Sahari yang semula dibagian produksi ke bagian yang lebih rendah yaitu security, sehingga mutasi tersebut melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Alasan itu dianggap MA telah tepat, dan putusan PHI yang meminta diputuskan hubungan kerjanya tidak bertentangan dengan hukum.

“Bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat dipindahkan bekerja diluar yang dijanjikan yaitu semula dibagian produksi kemudian dipekerjakan kebagian yang lebih rendah tingkatannya (security), sehingga mutasi tersebut tidak memperhatikan Pasal 32 (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2013”, ujar Hakim Agung Ibrahim, Kamis (9/3/2017).

Dalam gugatannya yang diregister dengan perkara No. 15/G/2016/PHI.Jmb, Sahari meminta PHI menyatakan hubungan kerjanya putus dengan perusahaan yang berlokasi di Taman Rajo, Muara Jambi itu. Sahari beralasan dirinya dipekerjakan pada bagian diluar yang diperjanjikan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 169 ayat (2) huruf e UU 13/2003, ia berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan undang-undang. (-03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...