Senin, 04 November 2019

sukristiawan.com:PEMERINTAH MENGHAPUS SURAT PENGANTAR

PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018*
*Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018*
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan *Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar"* Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke *DISPENDUKCAPIL.*

*■ KARTU KELUARGA (KK) BARU :*
Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
*■ PERUBAHAN KK :*
Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
*■ BUAT E-KTP BARU :*
Cukup KK.
*■ PERUBAHAN E-KTP :*
Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
*■ AKTA KELAHIRAN :*
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
*■ AKTA KEMATIAN :*
Hanya Butuh Surat Kematian.

*Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi...🙏🙏😄 ... Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya ...!!!!*

https://m.detik.com/news/berita/d-4291919/bikin-e-ktp-kini-tak-perlu-bawa-surat-pengantar-rtrw
🇮🇩
#sukristiawan#


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...