Selasa, 05 Mei 2020

sukristiawwn.com:Apakah langkah saya selanjutnya bila setelah 3 bulan mediasi, anjuran dari mediator Disnaker belum juga diturunkan

Langkah Hukum Jika Mediator Ketenagakerjaan Belum Memberikan Anjuran



Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Buruh & Tenaga Kerja
Bung Pokrol
Selasa, 14 April 2015



Pertanyaan

Apakah langkah saya selanjutnya bila setelah 3 bulan mediasi, anjuran dari mediator Disnaker belum juga diturunkan?


Punya pertanyaan lain ?

Silakan Login, atau Daftar ID anda.

Kirim Pertanyaan 

Ulasan Lengkap

Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

 

Intisari:

 

 

 

Ulasan:

 

Mediasi dalam penyelesaian hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

 

Pada dasarnya, mediator wajib mengupayakan agar terjadi kesepakatan di antara pihak yang bertikai. Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini diatur dalam Pasal 5 UU PPHI.

 

Anda menyebut soal anjuran dari mediator. Kami berkesimpulan bahwa kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi di antara para pihak tidak tercapai sehingga mediator mengeluarkan anjuran tertulis. Hal ini karena dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri. Sedangkan dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) huruf a UU PPHI.

 

Yang dimaksudkan dengan anjuran tertulis adalah pendapat atau saran tertulis yang diusulkan oleh mediator kepada para pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan mereka [penjelasan Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI].

 

Adapun aturan soal jangka waktu penyampaian anjuran tertulis dari mediator itu tertuang dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b UU PPHI yang berbunyi:

 

“anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak.”

 

Ketentuan jangka waktu di atas dipertegas kembali dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi (“Permenakertrans 17/2014”).

 

Menurut keterangan Anda, setelah 3 (tiga) bulan mediasi anjuran dari mediator belum juga diturunkan. Ini artinya, tiga bulan tersebut telah melewati jangka waktu sepuluh hari yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b UU PPHI di atas.

 

Berdasarkan penelusuran kami, baik UU PPHI maupun Permenakertrans 17/2014 tidak mengatur soal langkah apa selanjutnya yang dapat ditempuh para pihak terkait lewatnya jangka waktu bagi mediator untuk menyampaikan anjuran tertulis kepada para pihak. Yang diatur adalah dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat [Pasal 14 ayat (1) UU PPHI].

 

Akan tetapi ada pengaturan bahwa mediator wajib menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan kepadanya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 UU PPHI dan Pasal 15 ayat (1) Permenakertrans 17/2014.

 

Jika mediator tidak dapat menyelesaikan tugasnya dalam kurun waktu yang telah ditentukan di atas, maka ada sanksi administratif yang akan dikenakan kepada mediator, yakni diatur dalam Pasal 116 ayat (1) UU PPHI dan Pasal 22 Permenakertrans 17/2014:

 

“Mediator yang tidak dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.”

 

Ini artinya, tiga bulan tentu sudah melewati jangka waktu 30 hari bagi mediator untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Oleh karena itu, mediator yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin.

 

Lalu apa langkah hukum yang dapat dilakukan para pihak jika mediator telah melewati jangka waktu penyampaian anjuran tertulis tersebut dan tidak (belum) juga memberikan anjuran tertulis? Pada dasarnya, mediator dapat melakukan koordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana disebut dalam Pasal 16 Permenakertrans 17/2014. Menurut hemat kami, Anda dapat menyampaikan masalah ini kepada pengawas pada dinas ketenagakerjaan setempat untuk kemudian ditindaklanjuti.

 

Di samping itu, tidak adanya surat anjuran yang tidak atau belum dikeluarkan oleh mediator tentu merugikan para pihak dalam mediasi. Hal ini karena surat anjuran merupakan “tiket” para pihak untuk dapat meneruskan perselisihannya ke pengadilan hubungan industrial. Sebagaimana diberitakan dalam artikel Kemenakertrans Berupaya Tingkatkan Kualitas MediatorSekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menjelaskan bahwa tanpa surat anjuran, pekerja tidak bisa mencari keadilan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”). Timboel juga menjelaskan bahwa sifat anjuran adalah tidak mengikat, hanya sebatas tiket untuk ke PHI sehingga para mediator bisa asal-asalan membuat anjuran karena tidak ada resiko (sanksi) bagi mediator.

 

Dari sini, menurut hemat kami, Anda sebagai salah satu pihak yang bermediasi juga tidak dapat melakukan langkah selanjutnya untuk melakukan gugatan ke PHI karena belum ada anjuran dari mediator.

 

Timboel menambahkan, untuk menjamin pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh mediator dilaksanakan dengan baik, ia mengusulkan untuk dilakukan pengawasan yang ketat sehingga kerja-kerja yang dilakukan mediator dapat dikawal agar sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada terkait ketenagakerjaan. Untuk melakukan pengawasan Timboel berpendapat, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional dan daerah wajib dilibatkan.

 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno (yang menjabat saat itu) menuturkan, LKS Tripartit baik di tingkat nasional maupun di daerah berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah guna memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah terkait penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. Hal ini sesuai amanat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Selengkapnya silakan membaca artikel Keanggotaan LKS Tripartit Nasional Resmi Terbentuk. Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda dapat menempuh upaya komunikasi atau konsultasi soal masalah kerja mediator Anda melalui LKS Tripartit selaku lembaga yang dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja mediator.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi.

  



KLINIK TERKAIT:Syarat Agar Manager HRD Bisa Beracara di PHIJangka Waktu Pengajuan Perkara ke Pengadilan Hubungan IndustrialPerusahaan Tidak Bayar Upah, Gugat ke PHI atau Pengadilan Niaga?Apakah Setiap PHK Perlu Melalui Putusan Pengadilan?Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar THRBekerja di Perusahaan Lain Saat Persidangan PHK Masih BerlangsungBolehkah Mem-PHK Pekerja yang Sakit?Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Hierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaProsedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor PolisiHukumnya Mempekerjakan Pekerja Hamil pada Pukul 15.00-23.00Bisakah Dipenjara karena Berhubungan Seks dengan Pacar?Wajibkah Semua Perusahaan Memberlakukan Lengkap Norma K3?Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/UmrahIzin Penyelenggaraan UndianLangkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar MinimumKapan Dimulainya Perlindungan Merek?Bolehkah Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Buruh Kasar?

Back »

DISCLAIMER · KATEGORI · MITRA · KIRIM PERTANYAANKONSULTASI DENGAN PENGACARA

Ke Atas · Berita · Search

Lihat Versi Desktop

Home · Tentang Kami · Redaksi · Pedoman Media Siber · Kode Etik · Kebijakan Privasi · Bantuan dan FAQ · Karir ·

Copyright © 2020 hukumonline.com, All Rights Reserved

 



Dapatkan Berita dan Klinik Hukum Terbaru dari Hukumonline.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...