Selasa, 28 Oktober 2014

kabarnews.com:Tips memuaskan isri di ranjang

Tips Memuaskan Istri Di Ranjang


Tips Memuaskan Istri Di Ranjang
Seks sangat penting dalam kehidupan suami istri. Tidak sedikit kegagalan
hubungan rumah tangga berakar dari masalah seks.  Hal jamak yang
terjadi adalah suami tidak cukup mau mengerti tentang istrinya, apakah
rutinitas seks yang dilakukannya selama ini sudah memberi kepuasan pada
istri atau belum.



Wanita tidak selalu ingin atau siap jika harus bercinta. Hal ini yang
kerap menjadi masalah. Seks, yang harusnya mempu membawa kebahagiaan dan
kelanggengan rumah tangga, justru sebaliknya. Menjadikan seorang istri
tidak betah karena merasa selalu 'dipaksa' atau 'terpaksa'.






1. Jika Anda berkeringat saat berhubungan seks, jangan khawatir! Studi
sebelumnya menunjukkan bahwa pria memiliki kuantitas keringat lebih
tinggi saat bercinta karena testosteron dipercaya mampu
meningkatkan kadar keringat. Keringat di tubuh membuat tubuh Anda lebih
licin. Anda dan pasangan pun dapat merasakan sensasi yang baru saat
berhubungan. Selain itu, keringat juga membuat tubuh Anda dan pasangan
lengket dan saling menyatu. Lebih intim bukan?



2. Selama bercinta pastikan suhu kamar tetap hangat. Jadi ada baiknya
Anda mematikan AC jika perlu atau menyalakannya dengan temperatur yang
rendah. Suhu panas menyebabkan dilatasi pembuluh darah dan pembengkakan
lebih pada penis dan vagina.



3. Jika ingin istri Anda hamil, pastikan Anda memberinya orgasme besar.
Kemungkinan untuk hamil akan semakin meningkat karena kontraksi otot
panggul selama orgasme membantu sperma bergerak ke atas saluran vagina
dan membuahi sel telur.



4. Jika pasangan Anda sakit kepala, jangan berikan ia obat sakit kepala
namun lebih baik berikan ia sedikit seks. Seks dipercaya ampuh
menyembuhkan sakit kepala akibat pelepasan morfin, seperti zat pembunuh
rasa sakit di otak yang dikenal dengan nama endorfin.



5. Untuk mendapatkan orgasme, Anda juga diharuskan menikmati beberapa foreplay.
Cobalah untuk menyentuh, membelai, menghisap atau menjilati puting,
paha, vagina dan klitoris istri Anda dengan lembut sebelum mendapatkan
orgasme yang memuncak.



6. Seks di pagi hari merupakan pilihan yang tepat. Anda akan rasakan
bantuan tambahan dari gelombang testosteron di pagi hari. Kadar
testosteron tertinggi berada tepat sebelum fajar bahkan 40 persen lebih
tinggi pada malam hari.



7. Pastikan Anda menjaga bentuk bokong Anda. Ternyata, bokong pria
menduduki peringat pertama bagian tubuh pria yang dikagumi kaum wanita,
mengalahkan Mr. P. Ini menunjukkan wanita tidak jauh berbeda dari pria.
Beberapa wanita menyatakan mereka menyukai bokong berbentuk 'setengah
bulan', sementara yang lain lebih suka bokong 'sedikit berbelok'.



8. Usia bukanlah menjadi faktor hambatan untuk tetap bercinta.
Penelitian telah menunjukkan bahwa meskipun usia Anda sudah 70 tahun,
kecenderungan tetap kuat untuk melakukan hubungan seks justru melebihi
dari 73 persen. Terbukti, aktor Anthony Quinn memiliki bayi di usianya
menginjak 81 tahun.



9. Rangsang lembut bagian klitoris wanita dengan jari-jemari Anda.
Ingat, serabut saraf sensorik di sekitar area klitoris memiliki
sensitivitas tertinggi. Bahkan mengalahkan labia minora (bibir vagina
dalam) dan bagian luar vagina.



10. Temukan G-spot pasangan Anda. Menstimulasi G-spot wanita
memberikan orgasme yang besar. Biasanya, G-spot wanita terletak di
bagian depan dinding miss. V antara lubang miss. V dan leher rahim.
Gunakan jari untuk mengelus bagian depan vagina selama berhubungan seks.
Cara terbaik untuk merangsangnya adalah dengan memasukkan Mr. P dari
belakang. Jika G-spot dan klitoris disimulasikan secara bersamaan, maka
selamat! Anda berhasil buatnya mabuk kepayang.
Itulah tadi tips memuaskan istri di ranjang. Semoga bermanfaat. Selamat mencoba dan berbahagia.

kabarnews.com:Makanan peningkat gairah seks pria

Makanan Peningkat Gairah Seks Pria


Makanan Peningkat Gairah Seks Pria
Menjadi 'perkasa' tentu idaman setiap laki-laki. Namun jika gairah seks menurun, apa yang mesti diperbuat?



Tenang saja. Kali ini HCMN Kesehatan akan memberikan tips bagi Anda untuk membangkitkan gairah seks, dengan mengonsumsi lima makanan di bawah ini.



1. Alpukat



Alpukat dikenal sebagai afrodisiak yang baik untuk jantung karena kaya
lemak tak jenuh. Makanan apa pun yang dapat menjaga jantung berdetak
dengan baik membantu darah mengalir ke tempat yang tepat. Riset
memperlihatkan bahwa pria yang menderita kelainan jantung memiliki
risiko disfungsi ereksi dibanding dengan pria dengan jantung sehat.
Meski begitu, perlu Anda baca juga kombinasi alpokat dengan makanan yang justru dapat merugikan kesehatan.



2. Kacang almond



Almond telah lama dikenal dapat meningkatkan gairah, stimulasi seksual,
dan juga kerap dikaitkan dengan kesuburan. Almond sangat kaya nutrisi
dan mengandung mineral yang penting bagi kesehatan seksual dan
reproduksi seperti zinc, selenium, dan vitamin E. “Zinc menambah libido
dan hasrat seksual,” kata Berman.








3. Strowberi



Warnanya yang merah membantu membakar gairah. Selain itu, strowberi juga
merupakan sumber asam folat, salah satu jenis vitamin B yang membantu
mengurangi risiko saat melahirkan pada perempuan. Sementara bagi pria,
asam folat meningkatkan jumlah sperma.



4. Sitrus/jeruk



Jeruk jenis apa pun memiliki asam folat, vitamin C, dan aktioksidan yang
penting bagi kesehatan reproduksi pria. Anda dapat mendapat manfaatnya
dengan mengonsumsi jeruk mandarin, atau mencampurkan jeruk nipis atau
lemon ke masakan Anda.



Itulah tadi lima makanan peningkat gairah seks pada pria. Selamat mencoba.

10 Dampak Negatif Sex Berlebihan |kabarnews.com

10 Dampak Negatif Sex Berlebihan | HCMN Kesehatan

Senin, 20 Oktober 2014

kabarnews.com:pkwt (perjanjian kerja waktu tertentu)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Ditulis oleh : M.Ikhsan Prajarani (DPW KSN Sumatera Selatan)

Dalam penyelenggaraan pembuatan perjanjian kerja,pada praktek pelaksanaanya ada terdapat beberapa macam dan jenisnya. Akan tetapi yang sering diketahui dan sering didapat dalam ruang lingkup ketenaga-kerjaan,pada umumnya hampir semua perjanjian kerja sama bentuk,macam  dan jenisnya..Walau pun demikian ternyata di sana-sini ada mengandung perbedaan-perbedaan tertentu.

Yang dimaksud dengan pengertian perjanjian kerja waktu tertentu, berdasarkan pada KEPMENAKERTRANS NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004 Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu), yang berbunyi ;
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diadakan karena jenis,sifat dan kegiatannya yang menjadi objek perjanjian kerja tersebut, memang mengharuskannya demikian.Misalnya saja suatu pekerjaan yang menjadi objek perjanjian kerja adalah suatu pembangunan sebuah gedung atau jalan.Maka para pihak (pengusaha dan Pekerja) dalam membuat perjanjian kerja untuk dijadikan dasar perjanjian kerja atas hubungan tersebut, adalah wajar jika pembuatannya dilakukan dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.Karena memang pekerjaan yang menjadi objek perjanjian kerja tersebut menurut jenis,sifat dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Berdasarkan pada Pasal 59 (lima sembilan) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003,telah ditegaskan dengan rinci, baik dari jenis,sifat, dan kegiatan pekerjaan. Pada pasal tersebut menjelaskan pekerjaan apa saja yang dapat dijadikan objek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, seperti :
  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3   (tiga) tahun;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 
Dengan adanya penjelasan yang terdapat pada pasal 59 (lima sembilan) ayat 1 (satu), jelas sudah mengenai jenis,sifat dan kegiatan apa saja yang dapat dijadikan objek PKWT. Disamping itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak boleh dilakukan dalam hubungan kerja yang masih berstatus masa percobaan.Ketentuan ini merupakan suatu kewajaran, sebab jika dalam pekerjaan yang berdasarkan atas PKWT diterapkan juga masa percobaan,jelas hal ini sangat membatasi hak-hak dari pekerja.

Untuk membuat suatu perjanjian seperti halnya perjanjian-perjanjian lainnya, agar dapat menjadi perjanjian yang sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, diperlukan syarat-syarat tertentu. Untuk pembuatan pembuatan perjanjian atau kesepakatan kerja tertentu, adanya dipersyaratkan tentang syarat-syarat material dan syarat-syarat formal, agar kesepakatan kerja tertentu tersebut bisa dinyatakan sah. Syarat material yang harus dipenuhi adalah, sebagai berikut :

  1.  Dibuat atas kemamuan bebas semua pihak.
  2. Adanya kemampuan dan atau kecakapan pihak-pihak untuk membuat suatu kesepakatan.
  3. Yang disepakati tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Jika suatu kesepakatan kerja, atau perjanjian kerja tertentu tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu dibuat atas kemauan bebas dan/ atau kecakapan pihak-pihak untuk membuat suatu kesepakatan atau perjanjian, maka kesepakatan tersebut dapat dibatalkan yaitu melalui permohonan atau gugatan ke pengadilan.


Selanjutnya jika suatu kesepakatan kerja tertentu tidak memenuhi syarat objektif, yaitu yang disepakati ternyata dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan,maka secara otomatis kesepakatan tersebut batal demi hukum tanpa harus melalui gugatan ke pengadilan.




Sumber :
Buku Hukum Perburuhan (Perjanjian Kerja) Edisi Revisi Bab 4 Hal.49 "Beberapa Macam Perjanjian Kerja"

kabarnews.com:konsep dasar advokasi ketenagakerjaan

KONSEP DASAR ADVOKASI KETENAGAKERJAAN


Referensi tulisan : 
INDRA, S.H. (Direktur Eksekutif Indonesian Labour Foundation)
 
Definisi
Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.
Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.
Jenis Advokasi:
·         Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan
·         Non Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan pengadilan
Fungsi Advokasi :
  • Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
  • Memberikan bantuan hukum secara langsung kepada anggota yang memerlukan dalam perselisihan hubungan industrial.
  • Selaku kuasa/wakil dari pekerja atau anggota serikat pekerja di Lembaga Sengketa Hubungan Industrial
  • Mengadakan penyuluhan dan pelatihan serta memberikan informasi di bidang hukum
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan dan implementasinya dalam setiap kebijakan manajemen
  • Menerima keluhan dan pengaduan anggota SP/pekerja dan menindaklanjutinya
  • Memberikan saran-saran dan pendapat hukum/legal opinion terhadap organisasi
Ruang Lingkup Advokasi Ketenagakerjaan
  • Perselisihan Hak
  • Perselisihan Kepentingan
  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Dasar Hukum Advokasi:
  • Undang-Undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan : Pasal 1 poin c
  • Undang-Undang No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta : Pasal 2
  • Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
                    -           Bab II Asas, Sifat dan Tujuan,  pasal 4,Ayat (1) ,(2)
                    -           Bab VI Hak dan Kewajiban Pasal 25,Ayat (1)
                    -           Bab VI pasal 27
  • Undang-Undang No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara menjadi undang-undang : Penjelasan Pasal 3 ayat (3) 
  • PP No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) : Pasal 38
  • Kepmenaker No. Kep.15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan : Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin b
  • Kepmenaker No. Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan : Pasal 10 Ayat (1) dan (2)
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang  ketenaga- kerjaan :
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (6)(17)(18)(22), Bab XI Hubungan Industrial bagian Kesatu Umum pasal 102 ayat (2) Pasal 103 dan Pasal 136 ayat (1)(2)
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Bab I pasal 1 ayat (1)(2)(3)(4)(5)&(7) , Pasal 87
Kualifikasi :
Ø  Menguasai ilmu hukum (dasar)
Ø  Menguasai hukum perburuhan
Ø  Menguasai tehnik dan strategi, serta ketrampilan dasar advokasi
Ø  Memiliki keberanian, kejujuran dan fighting spirit yang kuat
Ø  Mampu mengendalikan emosi diri, klien, lawan dan orang-orang yang terlibat  dalam permasalahan
Ø  Kreatif, ulet, dan tahan uji
Ø  Memiliki kemampuan retorika
Ø  Memiliki kemampuan diplomasi tinggi, inovatif, dan kemampuan berbicara di depan umum (public speaking)
Ø  Memiliki independensi
Langkah Penanganan
1.       Menerima laporan awal, Gunakan metode (5W + H): What (apa), When (kapan), Where (dimana), Who (siapa), Why (mengapa), dan How (bagaimana)
2.       Mencari fakta/bukti dengan meminta dan kumpulkan bukti – bukti yang ada
3.       Melakukan penelitian, meliputi: peraturan perundang – undangan, peraturan lainya (PP/PKB), kepustakaan/literature
4.       Membuat catatan dan analisa sistematis, rinci,dan focus
5.       Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait antara lain : dengan pengurus SP, dengan federasi/perangkat organisasi, dan pihak lain
6.       Membuat perencanaan(strategi) yang mencakup : prosedur, implikasi/dampak, sasaran/tuntutan, konsekwensi & kemungkinan, investigasi,  yurisprudensi dan negosiasi
7.       Mewakili pekerja/anggota dengan mempersiapkan antara lain: surat kuasa dan seluruh bahan/bukti
Langkah Lanjutan
1.       Langkah Litigasi
Tempuh prosedur sesuai UU No.2/2004 ttg PHI
2.       Langkah Non Litigasi
  • Bangun Aksi/Tekanan Publik
  • Siapkan konsep alternatif
  • Pengaruhi Pendapat Publik
  • Pengaruhi Pembuat/Pelaksana Kebijakan
Tidak ada komentar:

kabarnews.com:Hal hal yg penting tentang serikat pekerja

Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh


Pelatihan Sosial Dialog ICEM 12 Maret 2012 di Bogor
Ditulis Kembali oleh : M.Ikhsan Prajarani (Ketua SPKT)
Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya. SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini bisa berdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tidur. 
Kebebasan berserikat dan berorganisasi bagi buruh Indonesia meski telah ada seperangkat aturan hukum yang jelas mengatur serta menjaminnya dan menjadi hukum positip seperti Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat buruh yang menjamin buruh berserikat, hal ini tidak serta merta dilaksanakan dengan baik. Seperangkat aturan hukum yang dikeluarkan terkait jaminan berserikat bagi buruh, dimana negara telah ratifikasi Konvensi ILO No. 87 mempunyai dampak terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan serikat buruh.  
Pendirian serikat buruh sebagaimana diuraikan sebagai berikut bahwa setiap pekerja/buruh dapat mendirikan serikat pekerja/buruh secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab oleh pekerja/buruh untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak, memperjuangkan kepentingan buruh dan keluarganya.Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB. 

Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang. Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan:

  1. Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
  2. SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.

Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. Banyak orang takut mendirikan SP/SB, apalagi menjadi pengurus. Takut kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman demikian. Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:

  1. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; 
  2. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; 
  3. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; 
  4. Melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.

Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut untuk menjadi anggota dan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana. Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan :

  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Ketiga, pelajarilah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja /serikat buruh. Anda perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota SP/SB. Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda atau berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan undang-undang. Anda tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak jelas atau para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi. Pasal 2, UU No. 21/2000 menyebutkan,

  1. SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Keempat, pelajarilah bagaimana keputusan di kepengurusan serikat pekerja /serikat buruh diambil. Ini penting sebab ada kemungkinan para pengurus SP/SB mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena prinsip keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila keputusan diambil oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari perusahaan dengan menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran; keputusan bukan diambil oleh ketua atau satu atau dua orang pengurus.

Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya. Anda perlu memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan. Berusahalah agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang yang mengerti persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang baik. Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus. Bila ada orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan dampak yang positif bagi perusahaan.

Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB). Bila SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah karyawan, SP/SB tersebut akan menjadi perwakilan karyawan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan perusahaan. Aspirasi karyawan bisa tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB. UU No. 13/2003, Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."

Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Dengan menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan SP/SB, Anda melatih diri menjadi warga yang peduli akan sesama karyawan, memahami persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar memberikan solusi. Dengan kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda terhadap persoalan karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila kepekaan dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda. Bila Anda peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli juga dengan masyarakat dan bangsa.

Sumber Referensi :
  • http://sangpejoeang.blogspot.com/2011/08/gunakan-prosedur-komplain-ilo.html 
  • http://www.putra-putri-indonesia.com/
Tidak ada komentar:

sukristiawan.com:Sejarah kelam PKI di indonesia.

🤳     │⎙ ꧇ ﷽     ╰───⌲ 📓 ꧇  *SEJARAH YANG TIDAK BOLEH DILUPAKAN OLEH KITA SEMUA* *Tgl 31 Oktober 1948 :* Muso dieksekusi di Desa Niten Kec...