Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama
Papers (Alphabetical Order)
Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama
Papers” (Alphabetical Order)
Politicians, Criminals, and the Rogue Industry That
Hides Their Cash!
Dokumen sangat rahasia bernama “Panama Papers”
atau “Dokumen Panama” berisi 11,5 juta dokumen
rahasia dari 214.000 perusahaan luar negeri bocor
kena retas! Bocoran ini akan menjadi “kejutan terbesar
bagi industri ekonomi bawah tanah” karena jumlah
dokumen yang dibocorkan sangat banyak.
Bahkan bocoran Panama Papers ini dijuluki sebagai
“bocoran terbesar dalam sejarah jurnalisme data,” oleh
Edward Snowden. Bocoran dokumen ini merupakan
hasil penyelidikan selama setahun oleh 370 wartawan
investigatif dari 76 negara.
Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen
rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan
asal Panama, Mossack Fonseca adalah firma hukum dan
penyedia jasa pengelolaan aset perusahaan yang
berlokasi di Panama yang didirikan pada tahun 1977
oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca.
Mossack Fonseca Co , bertanggung jawab untuk
mengawasi dan mengatur jasa-jasa perserikatan dan
perwalian aset dari suatu perusahaan. Fokus utama
dari firma hukum ini adalah perlindungan aset,
perencanaan pajak dan properti. Perusahaan ini
memiliki lebih dari 40 cabang di seluruh dunia, yang
kini dikenal karena terlibat dalam bocoran dokumen
surga pajak Panama Papers ini.
Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari
214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas
pemegang saham dan direkturnya. (baca artikel
sebelumnya: 11,5 Juta Dokumen Diretas! “Panama
Papers” Bocoran Dokumen Terbesar Sejagat! )
Sejauh ini, dokumen tersebut telah mencantumkan
nama pemimpin dari lima negara, yaitu Argentina,
Islandia, Arab Saudi, Ukraina, dan Uni Emirat Arab,
serta pejabat pemerintahan, kerabat dekat, dan teman
dekat sejumlah kepala pemerintahan dari kurang lebih
40 negara lainnya, termasuk Brasil, Cina, Perancis,
India, Malaysia, Meksiko, Malta, Pakistan, Rusia, Afrika
Selatan, Spanyol, Suriah, dan Britania Raya.
Rentang waktu dokumen ini dapat ditelusuri hingga
tahun 1970-an. Dokumen berukuran 2,6 terabyte ini
diberikan oleh seorang sumber anonim kepada
Süddeutsche Zeitung pada bulan Agustus 2015 dan
International Consortium of Investigative Journalists
(ICIJ).
Dokumen bocoran ini kemudian disebarkan dan
dianalisis oleh kurang lebih 400 wartawan dari 107
organisasi media di lebih dari 80 negara! Laporan
berita pertama berdasarkan dokumen ini bersama 149
berkas dokumennya telah diterbitkan pada tanggal 3
April 2016 silam. Daftar lengkap perusahaan yang
terlibat telah dirilis pada awal Mei 2016 lalu.
Mossack Fonseca adalah badan hukum dan penyedia
jasa perusahaan asal Panama yang didirikan tahun
1977 oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca.
Perusahaan ini menyediakan jasa pembentukan
perusahaan di negara lain, pengelolaan perusahaan
luar negeri dan manajemen aset.
Apa itu bocoran “Panama Papers”?
Untuk dapat menjelaskan tentang bocornya dokumen
rahasia ini, IndoCropCircles akan berusaha
menjabarkannya secara ringkas dengan cara
mencontohkan seolah-olah Anda adalag seorang anak
kecil dan tabungan uang-uang yang ada di Panama
Papers sebagai layaknya sebuah celengan.
Katakanlah misal Anda adalah seorang anak kecil yang
menyimpan koin-koin uang Anda di celengan yang ada
di lemari Anda.
Tapi ibu Anda terus mengecek berapa banyak Anda
menabung dan mengambil uang dari celengan Anda.
Tentunya Anda tidak menyukainya. Agar tak diketahui
ibu Anda, maka Anda membeli celengan lainnya dan
berencana untuk menitipkannya di rumah Alpha.
Di rumah Alpha, ibunya sangat sibuk. Jadi ibu Alpha
tidak memeriksa celengan Anda, itu artinya bahwa
Anda dapat secara diam-diam menjaga celengan milik
Anda di lemari Alpha tanpa ada yang mengecek
celengan kedua milik Anda itu.
Teman-teman Anda dan juga anak-anak tetangga
Alpha yang celengannya selalu dipantau ibunya juga
berpikir, bahwa cara ini adalah ide yang baik. Maka
mereka juga menempatkan celengan mereka di lemari
Alpha.
Tapi pada suatu hari, akhirnya ibu Alpha menemukan
celengan-celengan itu ada di lemari Alpha, di rumah
mereka.
Ibu Alpha marah, dan mengontak semua orang tua
setiap anak, termasuk Anda, untuk memberitahu pada
mereka bahwa anak-anaknya telah menyembunyikan
uang mereka di rumahnya.
Cerita animasi seperti diatas itulah pada dasarnya,
terjadi kebocoran dokumen Panama Papers ini, dan
diketahui bahwa banyak orang-orang penting dan
kuat di dunia, telah menyembunyikan celengan mereka
di rumah Alpha, dalam hal ini terjadi di Panama.
Meskipun begitu, mungkin tidak semua anak-anak
yang menempatkan uangnya di lemari Alpha telah
melakukan sesuatu yang buruk. Misalnya Anda, yang
hanya ingin privasi dari ibu Anda.
Tapi tetangga Anda bernama Bravo, mencuri uang dari
dompet ibunya dan menyembunyikannya di lemari
Alpha. Dan Charlie mencuri uang makan siang orang
lain dan tidak ingin orang tuanya menanyakan dari
mana uang itu berasal.
Suatu saat, mereka dan kita akan tahu siapa saja yang
melakukan semua ini untuk alasan yang buruk dan
yang tidak buruk. Tapi semua orang yang
menyembunyikan celengan mereka di rumah Alpha
masih dalam kesulitan, karena celengan rahasia tidak
diperbolehkan.
Jadi dalam hal “Panama Papers”, wartawan sekarang
menjelajahi catatan-catatan itu untuk dapat lebih
memahami apa jenis kegiatan yang terjadi di rumah
Alpha di Panama. Apakah itu legal, sesuai, atau bersifat
lentur terhadap hukum.
Beberapa Tokoh-Tokoh Yang Diretas
Laporan awal menyebutkan hubungan antara uang dan
kekuasaan, dan juga hubungan antara beberapa tokoh
politik ternama dan kerabatnya telah bocor. Presiden
Argentina Mauricio Macri tercantum sebagai direktur
perusahaan dagang Bahama. Ia tidak mengungkapkan
hal ini ketika masih menjabat walikota Buenos Aires,
saat itu belum jelas apakah jabatan direktur non-
pemegang saham perlu diungkapkan ke publik.
The Guardian melaporkan bahwa bocoran ini
mengungkapkan hubungan konflik kepentingan yang
besar antara seorang anggota FIFA Ethics Committee
dan mantan wakil presiden FIFA Eugenio Figueredo.
Beberapa pemimpin negara disebutkan dalam Panama
Papers , diantaranya termasuk :
Presiden Argentina Mauricio Macri
Khalifa bin Zayed Al Nahyan dari Uni Emirat Arab
Petro Poroshenko dari Ukraina
Raja Salman dari Arab Saudi
Perdana Menteri Islandia, Sigmundur Davíð
Gunnlaugsson
Mantan Perdana Menteri Georgia, Bidzina
Ivanishvili
Mantan Perdana Menteri Irak, Ayad Allawi
Mantan Perdana Menteri Yordania, Ali Abu al-
Ragheb
Mantan Perdana Menteri Qatar, Hamad bin
Jassim bin Jaber Al Thani
Mantan Perdana Menteri Ukraina, Pavlo
Lazarenko
Mantan Presiden Sudan, Ahmed al-Mirghani
Emir Qatar Hamad bin Khalifa Al Thani , dan masih
banyak lagi orang-orang penting dunia lainnya.
Presiden Ukraina Petro Poroshenko berjanji kepada
masyarakat bahwa ia akan menjual perusahaan
permennya, Roshen, saat mencalonkan diri tahun
2014. Bocoran dokumen justru menunjukkan bahwa ia
malah mendirikan perusahaan holding luar negeri
untuk memindahkan bisnisnya ke Kepulauan Virgin
Britania Raya. Atas tindakan tersebut, ia mampu
menghindari pajak di Ukraina senilai jutaan dolar
Amerika Serikat!
Pejabat pemerintahan beserta kerabat dekat dan
teman dekat berbagai kepala pemerintahan dari
kurang lebih 40 negara juga tercantum, termasuk
pejabat pemerintah Aljazair, Angola, Argentina,
Azerbaijan, Botswana, Brasil, Kamboja, Chili, Cina,
Republik Demokratik Kongo, Republik Kongo, Ekuador,
Mesir, Perancis, Ghana, Yunani, Guinea, Honduras,
Hongaria, Islandia, India, Israel, Italia, Pantai Gading,
Kazakhstan, Kenya, Malaysia, Meksiko, Maroko Malta,
Nigeria, Pakistan, Panama, Peru, Polandia, Rusia,
Rwanda, Arab Saudi, Senegal, Afrika Selatan, Spanyol,
Suriah Taiwan, Britania Raya, Venezuela, dan Zambia.
Meski awalnya dinyatakan bahwa Panama Papers tidak
mencantumkan warga negara Amerika Serikat, namun
pernyataan tersebut terbukti salah!
Menurut The Guardian, nama Vladimir Putin “tidak
muncul di catatan manapun”, tetapi surat kabar ini
menerbitkan artikel utama tentang tiga teman Putin
yang namanya tercantum. The Guardian menulis bahwa
keberhasilan bisnis teman-teman Putin “tidak mungkin
terjadi tanpa arahan dari Putin sendiri”. Misalnya,
surat kabar ini mengutip Sergei Roldugin yang disebut-
sebut sebagai “sahabat baik” Putin.
Tokoh terkenal yang juga ada dalam daftar,
berhubungan dengan badan sepak bola dunia, FIFA,
adalah mantan Presiden CONMEBOL Eugenio Figueredo,
mantan Presiden UEFA Michel Platini, mantan Sekretaris
Jenderal FIFA Jérôme Valcke, dan mantan pesepakbola
Argentina Lionel Messi. Pemeran India Amitabh
Bachchan dan Aishwarya Rai Bachchan juga tercantum
dalam Panama Papers menurut The Indian Express .
Perusahaan-Perusahaan yang terlibat
Mossack Fonseca mengelola banyak perusahaan selama
bertahun-tahun. Jumlah perusahaan aktif yang
dikelola mencapai puncaknya pada tahun 2009, yaitu
sebanyak 80.000 perusahaan. Lebih dari 210.000
perusahaan di 21 negara muncul di Panama Papers.
Lebih dari separuhnya didirikan di Kepulauan Virgin
Britania Raya dan sisanya di Panama, Bahama,
Seychelles, Niue, dan Samoa.
Selama sekian tahun, Mossack Fonseca menangani
klien di lebih dari 100 negara yang sebagian besar
perusahaan berasal dari Hong Kong, Swiss, Britania
Raya, Luxemburg, Panama, dan Siprus. Mossack
Fonseca bekerja sama dengan lebih dari 14.000 bank,
badan hukum, notaris, dan pihak lainnya untuk
mendirikan perusahaan, yayasan, dan trust sesuai
pesanan klien.
Lebih dari 500 bank mendaftarkan hampir 15.600
‘perusahaan cangkang’ (shell company) bersama
Mossack Fonseca. HSBC dan rekan-rekannya
mendirikan lebih dari 2.300 perusahaan cangkang.
Dexia (Luxemburg), J. Safra Sarasin (Luxemburg),
Credit Suisse (Kepulauan Channel), dan UBS (Swiss)
yang masing-masing mengajukan pendirian kurang
lebih 500 perusahaan cangkang untuk kliennya,
sedangkan Nordea (Luxemburg) mengajukan pendirian
400 perusahaan. Lebih dari satu tahun sebelum
Dokumen Panama dibocorkan, surat kabar Jerman
Süddeutsche Zeitung telah menerima dokumen terkait
Mossack Fonseca itu, dari satu sumber anonim.
Ukuran dokumen yang dibocorkan ini mengalahkan
Wikileaks Cablegate (1,7 GB), Offshore Leaks (260 GB),
Lux Leaks (4 GB), dan Swiss Leaks (3,3 GB). Data
bocoran ini terdiri dari surat elektronik, berkas PDF,
foto, dan berkas pangkalan data internal Mossack
Fonseca . Semua data diterbitkan mulai tahun 1970-an
sampai musim semi 2016 dari 214.000 perusahaan.
Terdapat folder untuk setiap perusahaan cangkang
( shell company) yang berisi surat elektronik (email),
kontrak, transkrip, dan dokumen pindaian. Bocoran ini
terdiri dari 4.804.618 surel, 3.047.306 berkas format
pangkalan data, 2.154.264 PDF, 1.117.026 foto,
320.166 berkas teks, dan 2.242 berkas berformat lain.
Beberapa orang top dan kaya raya yang namanya
termasuk di dalam “Panama Papers”
1. Politisi dan Pengusaha Indonesia
Di Indonesia, nama-nama para miliarder ternama yang
setiap tahun langganan masuk daftar orang terkaya
versi Forbes Indonesia bertebaran dalam dokumen
Mossack. Menurut tempo , mereka diantaranya:
James Riady (grup Lippo)
Pemilik grup Lippo, James Riady, misalnya,
tercatat sebagai pemegang saham di sebuah
perusahaan bernama Golden Walk Enterprise Ltd.
Perusahaan itu didirikan dengan bantuan Mossack
Fonseca di British Virgin Island s pada 2011.
Ia masuk ke komunitas bisnis Amerika dimulai
pada tahun 1977, ketika ia dibujuk oleh mogul
perbankan Arkansas WR Witt dan Jackson T.
Stephens, dan pendiri Stephens Inc., yaitu salah
satu bank investasi terbesar Amerika di luar Wall
Street.
Putranya, John Riady, juga tercatat sebagai
pemilik Phoenix Pacific Enterprise Ltd di BVI.
Ketika dimintai konfirmasi, salah seorang keluarga
Riady memberikan keterangan off the record.
Franciscus Welirang (Direktur PT Indofood
Sukses Makmur)
Nama lain yang muncul dalam daftar ini adalah
Direktur PT Indofood Sukses Makmur , Franciscus
Welirang. Dia tercatat sebagai pemegang saham
perusahaan offshore bernama Azzorine Limited.
Nama Fransiscus yang akrab dipanggil Frangky ini
mulai muncul di atmosfir Salim Grup setelah
menamatkan pendidikan insinyur kimia bidang
plastik, di Institute South Bank Polytechnic,
London, Inggris tahun 1974.
Dalam Panama Papers,l Frangky ini tak langsung
tercatat sebagai klien Mossack Fonseca . Namun ia
terafiliasi lewat BOS Trust Company (Jersey) Ltd,
yang menjadi klien sejak 2013.
Sandiaga Uno (pebisnis sekaligus calon Gubernur
DKI Jakarta mendatang)
Pebisnis terkemuka yang kini tengah mencalonkan
diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta, juga
tersangkut dokumen ini. Sandiaga Uno, pebisnis
terkemuka yang kini tengah mencalonkan diri
menjadi calon Gubernur DKI Jakarta, juga
tersangkut dokumen ini.
Dikonfirmasi tempo , Sandiaga mengaku memang
memiliki beberapa perusahaan offshore di British
Virgin Islands . Keberadaan perusahaan offshore
itu penting untuk bisnis Saratoga Equities,
sebuah perusahaan investasi yang dia dirikan
bersama Edwin Soeryadjaya.
Setidaknya ada tiga perusahaan offshore yang
terkait dengan Sandiaga: Aldia Enterprises Ltd,
Attica Finance Ltd, dan Ocean Blue Global
Holdings Ltd. Ketiganya didirikan berurutan sejak
2004 sampai 2006.
“Saya memang punya rencana membuka
semuanya karena saya sekarang dalam proses
mencalonkan diri menjadi pejabat publik,” katanya
tenang.
Rini Soemarno Menteri BUMN
Menteri yang bernama Rini Mariani Soemarno
Soewandi juga terdapat dalam daftar “Panama
Papers”.
Ia adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara dalam
Kabinet Kerja periode 2014-2019 oleh Presiden
Jokowi sejak 26 Oktober 2014.
Sarjana Ekonomi lulusan 1981 dari Wellesley
College, Massachusetts, Amerika Serikat ini adalah
termasuk salah seorang menteri yang diangkat
dari kalangan profesional.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Menteri
Perindustrian dan Perdagangan pada Kabinet
Gotong Royong tahun 2001 hingga tahun 2004.
2. Beberapa keluarga konglomerat (klan) yang pernah
masuk dalam majalah Forbes
Selain itu ada pula tertera beberapa nama pada
Panama Papers , dari keluarga besar atau klan
konglomerat Indonesia yang pernah masuk dalam
“150 Wealthiest Indonesian” menurut versi majalah
Forbes tahun 2008, yaitu:
klan Widjaja (Sinar Mas Group) bidang plantations,
pupl and paper, finance, property.
klan Ciputra (Ciputra Development) bidang
property.
klan Tjandra
klan Hartono (Djarum Group) bidang cigarettes,
banking, property.
klan Salim (Salim Group) bidang foods,
plantations, telecommunications, property.
klan Sampoerna (Sampoerna Capital Group)
bidang plantations, telecommunications,
investment.
klan Halim (Gudang Garam Group) bidang
cigarettes.
klan Tanoto (Raja Garuda Mas) bidang
plantations, pupl and paper, investments.
klan Katuari (Wings Group) bidang consumer
goods.
klan Riady (Lippo Group) bidang property, retail,
healthcare, education.
klan Rachmat (Triputra Group/Adaro) bidang coal
mining, manufacturing.
klan Angkosubroto (Gunung Sewu Group) bidang
property, agribusiness, manufacturing, insurance.
salah satu dari klan Pangestu (Barito Pacific)
bidang timber, petrochemicals, mining.
salah satu dari klan Panigoro (Medco) bidang
energy, mining, plantations.
salah satu dari klan Soeryadjaya (Saratoga
Investama) bidang mining, infrastructure.
salah satu dari klan Bakrie (Bakrie Group) bidang
energy, property, telecommunication
Klan Bakrie pernah berada di urutan nomer satu
dalam “150 Wealthiest Indonesian” menurut versi
majalah Forbes tahun 2008 dengan penambahan
kekayaan US$9,2 milyar dollar AS. Disusul nomer
#2 Budi Hartono dari klan Hartono dengan
penambahan kekayaan US$6,8 milyar dollar AS.
Nomer #3 adalah Eka Cipta Widjaja dari klan
Widjaja dengan penambahan kekayaan US$3,8
milyar dollar AS. Nomer #4 adalah Sudono Salim
dari klan Salim dengan penambahan kekayaan US
$3,04 milyar dollar AS. Nomer #5 adalah Putera
Sampoerna dari klan Sampoerna dengan
penambahan kekayaan US$2,42 milyar dollar AS.
Masih dalam “150 Wealthiest Indonesian” versi
majalah Forbes tahun 2008 lalu, nomer #6
Rachman Halim dari klan Halim dengan
penambahan kekayaan US$2 milyar dollar AS.
Nomer #7 Sukanto Tanoto dari klan Tanoto
dengan penambahan kekayaan US$1,43 milyar
dollar AS. Nomer #8 Eddy William Katuari dari klan
Katuari dengan penambahan kekayaan US$1,21
milyar dollar AS. Nomer #8 Prajogo Pangestu dari
klan Pangestu dengan penambahan kekayaan US
$1,2 milyar dollar AS.
Masih dalam “150 Wealthiest Indonesian” versi
majalah Forbes tahun 2008 lalu, loncat ke nomer
#13 dari klan Panigoro dengan penambahan
kekayaan US$1,05 milyar dollar AS. Nomer #16
klan Soeryadjaya dengan penambahan kekayaan
US$810 juta dollar AS. Nomer #17 klan Setiawan
dengan penambahan kekayaan US$760 juta dollar
AS. Nomer #18 klan Riady dengan penambahan
kekayaan US$731 juta dollar AS.
Masih dalam “150 Wealthiest Indonesian” versi
majalah Forbes tahun 2008 lalu, loncat ke nomer
#21 klan Rachmat dengan penambahan kekayaan
US$654 juta dollar AS. Nomer #24 klan Ciputra
dengan penambahan kekayaan US$600 juta dollar
AS. Nomer #29 klan Angkosubroto dengan
penambahan kekayaan US$460 juta dollar AS.
Dan masih ada beberapa klan atau keluarga besar
konglomerat lainnya yang dalam “150 Wealthiest
Indonesian” versi majalah Forbes tahun 2008 lalu,
yang berada dibawah 30 besar dari 150 orang paling
kaya raya di Indonesia tahun 2008, juga masuk dalam
“Panama Papers” namun tak dimasukkan disini (lihat
dalam daftar dibawah).
3. Pengusaha-pengusaha top Indonesia lainnya dalam
“Panama Papers” yang masuk dalam majalah Forbes
Beberapa pengusaha lainnya yang juga tertera dalam
“Panama Papers” dan sempat masuk juga dalam “150
Wealthiest Indonesian” versi majalah “ Forbes tahun
2008″ lalu adalah:
Hashim Djojohadikusumo (Arsari Group, Tirtamas
Comexindo, bidang oil, pulp and paper,
petrochemicals, pertambangan, program bio-
ethanol, perkebunan karet) dalam “150
Wealthiest Indonesian” versi majalah Forbes
tahun 2008 lalu, menempatkan posisi #14 dengan
penambahan kekayaan US$1,05 milyar dollar AS.
Pengusaha yang juga adalah adik capres pada
tahun 2014 lalu yaitu Prabowo Subianto ini pada
tahun 2002 lalu, Hashim pernah menjadi
tersangka dan masuk tahanan dalam kasus
Pelanggaran Batas Minimum Pemberian Kredit
(BMPK) Bank Industri sebesar Rp. 4 milyar. Ia
ditahan karena terlibat pelanggaran Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dimana kredit
yang seharusnya dikucurkan ke kreditor, ternyata
dikucurkan ke grupnya sendiri.
Seperti ditulis wikipedia, awalnya Hashim
Djojohadikusumo magang di sebuah bank
investasi sebagai analis keuangan di Perancis,
kemudian ia mulai memasuki dunia bisnisnya
dengan menjadi direktur di Indo Consult.
Berkat perkembangan bisnis dan perusahaan
Hashim Djojohadikusumo yang semakin melaju
pesat, maka akhirnya ia pun mulai mengakuisi PT.
Semen Cibinong lewat perusahaannya bernama
PT. Tirta Mas. Setelah itu, ia pun juga mulai
menanamkan sahamnya di Bank Niaga dan Bank
Kredit Asia, hingga ia menjadi benar-benar
seorang konglomerat.
Setelah itu bersama dengan Prabowo, ia membeli
Kiani Kertas, perusahaan eks-Bob Hasan yang
bermarkas di Kalimantan Timur. Setelah berhasil
menyelamatkan perusahaan Prabowo tersebut,
Hashim Djojohadikusumo juga berhasil menguasai
konsesi lahan hutan sebesar 97 hektare yang
tersebar di Aceh Tengah, yang kemudian
mendorongnya untuk terus memperluas jaringan
bisnisnya hingga memiliki 3 juta hektare
perkebunan, konsesi hutan, tambang batubara,
dan ladang migas di Aceh hingga ke Papua.
Menurut laporan Forbes 2012 mengklaim bahwa
Hashim Djojohadikusumo sebagai salah satu pria
terkaya di Asia dengan kekayaan mencapai US$
850 juta dollar AS. Namum demikian Kiani Kertas
kerap mengalami masalah keuangan dan pada
awal 2014 terjadi protes buruh yang belum
menerima gaji selama 5 bulan.
Chairul Tanjung (Para Group, bidang banking,
consumer goods) , dalam “150 Wealthiest
Indonesian” versi majalah Forbes tahun 2008 lalu,
pernah menempatkan posisi #22 dengan
penambahan kekayaan US$610 juta dollar AS.
Seperti ditulis wikipedia , pada tahun 2010,
majalah Forbes menempatkan Chairul sebagai
salah satu orang terkaya di dunia. Ia berada di
urutan ke-937 dengan total kekayaan mencapai
US$ 1 milyar dollar AS.
Satu tahun kemudian, menurut Forbes, kekayaan
Chairul telah meningkat lebih dari dua kali lipat,
yakni dengan total kekayaan US$ 2,1 milyar dollar
AS.
Tahun 2014, Chairul memiliki kekayaan sebesar
US$ 4 milyar dolar AS dan termasuk orang
terkaya nomor 375 dunia.
Pada tanggal 1 Desember 2011, Chairul Tanjung
meresmikan perubahan Para Grup menjadi CT
Corp. CT Corp terdiri dari tiga perusahaan sub
holding: Mega Corp, Trans Corp, dan CT Global
Resources yang meliputi layanan finansial, media,
ritel, gaya hidup, hiburan, dan sumber daya alam.
Muhammad Aksa Mahmud (Bosowa Group, bidang
infrastructures, property, agriculture) yang
sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), masa periode 1
Oktober 2004 – 1 Oktober 2009.
Dalam “150 Wealthiest Indonesian” versi majalah
Forbes tahun 2008 lalu, ia menempatkan posisi
#25 dengan penambahan kekayaan US$599 juta
dollar AS. Sebagai Politikus, ia pernah menjadi
Anggota MPR RI Fraksi Utusan Daerah dari
Sulawesi Selatan pada tahun 1999-2004 dan
berlanjut menjadi anggota Dewan Perwakilan
Daerah periode 2004-2009 mewakili Sulawesi
Selatan. Saat ini ia masih aktif sebagai politikus
senior Partai Golkar. Ia menikahi Ramlah Kalla
(adik Jusuf Kalla) dan memiliki 5 orang anak.
Rusdi Kirana (Lion Air Airlines) dalam “150
Wealthiest Indonesian” versi majalah Forbes
tahun 2008 lalu, menempatkan posisi #28 dengan
penambahan kekayaan US$492 juta dollar AS.
Pengusaha Indonesia dan juga pendiri Lion Air ini
pada 19 Januari 2015, dipilih oleh Presiden Joko
Widodo untuk menjadi anggota Dewan
Pertimbangan Presiden.
Di bidang politik, sejak 12 Januari 2014 lalu, ia
menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lion Air Group yang dipimpinnya menjadi sebuah
perusahaan yang membawahi beberapa anak
perusahaan yaitu Lion Air, Wings Air, Batik Air,
Malindo Air dan Thai Lion Air.
4. Buronan yang namanya ada di “Panama Papers”
Di Indonesia, dua nama yang kerap dicari penegak
hukum untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi,
yakni taipan minyak Muhammad Riza Chalid dan
pengusaha properti Djoko Soegiarto Tjandra (Tjan Kok
Hui), juga tercantum dalam dokumen Mossack.
Mohammad Riza Chalid (ritel mode, kebun sawit,
jus, minyak bumi) ditenggarai ada diluar Indonesia
sehingga menyulitkan Kejaksaan Agung untuk
memeriksanya dalam kasus dugaan pencatutan
nama Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan
saham PT Freeport Indonesia pada akhir 2015
lalu.
Riza adalah pengusaha asal Indonesia dengan
berbagai bidang usaha dari ritel mode, kebun
sawit, jus, hingga minyak bumi.
Ia dijuluki “ Saudagar Minyak” ( The Gasoline
Godfather ) karena dianggap mendominasi bisnis
import minyak via Petral dan kerap dianggap
sebagai “penguasa abadi bisnis minyak” di
Indonesia.
Namanya menjadi kontroversial karena terkait
dengan bisnis perminyakan di Indonesia yang
melibatkan Petral, perusahaan milik Pertamina
yang berbasis di Singapura yang bertanggung
jawab dalam memasok minyak mentah dan BBM
dengan harga yang tidak kompetitif. Nilai
bisnisnya diperkirakan mencapai US$ 30 miliar
dollar AS per tahun. Dengan total kekayaan yang
diperkirakan mencapai US$ 415 juta dollar AS,
Chalid merupakan orang terkaya ke-88 dalam
daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia.
Djoko Soegiarto Tjandra (Tjan Kok Hui) menjadi
buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie )
Bank Bali senilai Rp 904 miliar sejak tahun 2009
lalu.
Ia adalah salah satu pendiri Grup Mulia bersama
Eka Tjandranegara (Tjan Kok Hui) dan Gunawan
Tjandra (Tjan Kok Kwang) yang berawal dari PT.
Mulialand, Tbk. Mulialand bergerak di bidang
konstruksi dan properti, yang kemudian
membangun sejumlah properti mewah di Jakarta,
seperti Hotel Mulia Senayan, Wisma Mulia, Menara
Mulia, perkantoran elit Wisma GKBI, Gedung BRI II,
Menara Mulia Plaza 89, Plaza Kuningan, serta
apartemen Taman Anggrek.
Pada tanggal 5 November 1986, resmi berdiri PT.
Mulia Industrindo, Tbk. yang dikhususkan untuk
sektor manufaktur. Mulia Industrindo menaungi
beberapa anak perusahaan, diantaranya
Muliaglass (memproduksi kaca lembaran, wadah
kemasan dari kaca, glass block, dan kaca
pengaman otomotif sejak 1989) dan Mulia Keramik
Indahraya (memproduksi lantai keramik dan
dinding keramik).
Selain mereka diatas, masih banyak nama pengusaha-
pengusaha lainnya ada di dalam dokumen Mossack
Fonseca yang bocor ini, dan kini sedang ditelusuri
wartawan-wartawan Indonesia termasuk Tempo.
Semua kekayaan yang ada di “Panama Papers” belum
tentu illegal
Data Mossack yang bocor ini berisi informasi soal
Mossack dan klien-kliennya sejak 1977 sampai awal
2015. Keberadaan data ini memungkinkan publik
mengintip bagaimana dunia offshore bekerja dan
bagaimana fulus gelap mengalir di dalam jagat finansial
global.
Salah seorang pendiri Mossack, Ramon Fonseca,
menegaskan bahwa perusahaannya tidak punya
tanggung jawab atas apa pun yang dilakukan kliennya
dalam menggunakan perusahaan offshore yang dijual
oleh Mossack.
Secara hukum, memiliki perusahaan offshore bukanlah
sesuatu yang otomatis ilegal. Yang jelas, Mossack
Fonseca menawarkan jasa untuk membuat perusahaan
di yuridiksi bebas pajak untuk kliennya. Firma ini juga
bisa menyamarkan kepemilikan perusahaan offshore
agar tak mudah dilacak.
Padahal jika semua uang itu mereka nikmati, bisa jadi
dan mugkin saja uang itu tak akan habis seumur hidup
mereka dan tetap tersisa.
Namun pastinya, mereka yang ada dalam daftar
“Panama Papers” ini menjadi terlihat oleh publik dan
tetap mempunyai niat illegal untuk berusaha
menghindari pajak oleh negara dimana mereka
menikmati hidup, menghirup, bernafas, berbisnis,
memperoleh penghasilan dan mengeruk keuntungan
serta tinggal sebagai warga negara.
Daftar 2.961 nama dari Indonesia di bocoran “Panama
Papers” (Alphabetcal Order):
Berdasarkan bocoran dokumen yang kini dikenal
sebagai The Panama Papers itu, dari ribuan, ada
sekitar 800 nama pebisnis dan politikus Indonesia yang
masuk dalam daftar klien Mossack Fonseca.
Beberapa nama pada daftar dibawah ini ada yang sama
persis dan ditulis berulang, mungkin karena yang
bersangkutan memiliki lebih dari satu rekening, atau
ada orang yang memiliki nama yang sama persis.
Untuk memperpendek daftar, maka nama yang sama
parsis kami jadikan hanya satu nama saja.
Untuk mempermudah pencarian, Anda dapat
menggunakan fitur “find” pada browser Anda (alt+F ).
Berikut daftar nama yang disinyalir sebagai orang
Indonesia dalam “Panama Papers” secara berabjad
( alphabetical order ) dari A sampai Z . Jika ada
kesalahan penamaan dan pengejaan, harap dimaklumi
karena kami hanya mengkopi dari sumbernya yang
mungkin mereka juga salah dalam pengetikannnya:
A Prabhu
A. Budi Pranoto
AAJ Batavia
Aam Dewi Hamidah
Aarti Lohia
Abdul Hadi Ismail
Abdul Rachman
Abdul Rahman
Abdul Rifai Natanegara
Abdul Slam Tahir
Abdullah Alatas
Abu Djaja Bunjamin
Abu Hermanto Budiono
Achirsyah Moeis
Achmad Fadjar
Achmad Faried Joesoef
Achmad Kalla
Achmad Latief Alwy
Achmad Nugraha Djuanda
Achmad Sandi
Achmad, Sally, Erma and Cindy as joint tenants
Adam Sautin
Ade R. Syarief
Ade Tjakralaksana
Adelina Prasetio
Adhi Utomo
Adhi Utomo Jusman
Adi Bisono
Adi Sasono
Adi Sumito
Adimitra Baratama Nusantara
Aditya Koeswojo
Adji Muljo Teguh
Adnan Kelana Haryanto & Hermanto
Adri Achmad Drajat
Adriana Maya Politon
Adryansyah
Afandi Hermawan Oey
Afandi Hermawan Oey and Tjoeng Anna Chrisnadi
Agam Nugraha Subagdja
Ago Harlim
Agoeng Noegroho
Agung Podomoro Group
AGUNG SALIM
Agung Tobing
Agus Djohari
AGUS HARTONO LIE
Agus Lasmono Sudwikatmono
Agus Leman Gunawan
Agus Makmur
AGUS NURSALIM
Agus Pranoto Setiadi
Agus Purnomo Edhi
Agus Soenong / Intina Wirawan The
Agus Suherman Wirjan
Agus Susanto
AGUS TJANDRA
Agus Widagdo
Agustinus Prasetio
Agustinus Wishnu Handoyono
Aguston Makmur
Ahadiat Wargana
Ahmad Dipoditiro
Ahmad Marda
Ahmad Rahman Pasaman
Ahmaddin Ahmad
Ahmades Miqailla
Ahsanil Gusnawati
Aida Ishak
AIRIN OKTAVIANY GUNAWAN
Aiwy
Aizid Syafriel Adjam
Aji Bayu Wirrotama
AJI WIJAYA, SUNARTO YUDO & CO
Akbar Yoso Trisedia
Alan Clark
Alan Robertson Clark
Alanberg Pte. Ltd.
ALBERT CAHYADI SUKANDADINATA
Albert Kongoasa
Albert Sugianto
Albert Suherman
Aldo Putra Brasali
Alex Ivan Tanoyo
Alexander Hermas Wolfe
ALEXANDER JOHAN WIDJAJA
Alexander Thaslim
Alexandra Miksar
Alexandra Miksar and Djoni Aristianto Prasetio
Alexandra Miksar and others
Alfari Narindra
Ali Alimsyah
Ali Chendra
Alice Haryono
Alien Wibowo
Aling Hermawan Oey
Alisyahrazad Hanafiah
Allan Dijaya Keller
Allan Tjahja Tjao
Aluinanto Sandjojo
Alvin Gozali
Alwi Alatas
Alwijaya Aw
Amalia
Amalia Aristiningsih
Amaluddin Djambak
Aman
Ameesh Anand
Amelia Kurniawan
Amelia Mulyono
American Express Bank Ltd (Indonesia)
AMIN HALIM
Amin Supriyadi Liu
Aminoto Sutandi
Aminoto Sutandy
Amrullah Hasyim
Amy Delia
Anak Agung Alit Wiradarma
Anak Agung Gde Agung
Ananda Soewono
Ance Anggraeny
Andang Bachtiar
Andhika Anindyaguna Hermanto
Andi Achmad Dara
Andi Ahmad Dara and Evi Yulisma Harahap as joint
tenants with right of survivorship
Andi Gunawan Wibowo
Andi Pravidia Saliman
Andi Zainal A. Dulung
Andiko Ardi Purnomo
Andre Abdi
Andre Johannes Mamuaya
Andre S Prijono
Andre Sukendra Atmadja
Andreas Andikha Bunanta
Andreas Kastono
Andreas Kongoasa
Andreas Tjahjadi
Andrew I Sriro
Andrew K. Labbiaka
Andrew McKay
Andrew Mellon Priasmoro
ANDREW TANOTO
Andrew Thomas Eriksson
Andrie Setiawan Yapsir
Andry Irwan Djugo
Andry Pribady
ANDRY SETIAWAN
Andy Nugroho Purwohardono
Andy Soewatdy
Andy Wiryanto Ong
Ang Lian Ping
Ang Rianti
Ang Rosabella Martina
ANGELA LESTARI WIDJAJA
Angelique Stampfer
Angie Christina
Angus Maclachlan
Angus Nelson Karoll
Ani Sim
Anil Kumar Lachman Panjabi
ANINDYA N. BAKRIE
Anita Kalim
Anita Ratnasari
Anna Solana Hamami Kadarachman
Anna Sri Dewi Sianto
ANNIE HALIM
Anthony Brent Elam
Anthony Dominic Byron
Anthony Kurniadi
ANTHONY SALIM
Anthony Siswanto
Anthony Wijaya
Anton Henning Linderum
Anton Kusuma
Anton Santoso
Anton Santoso and Anita Marta
Anton Sugiono
Anton Tjahjono
Anton Wiratama
Antonius Mulya Saputri
Antony Gunawan
Anuj Ralhan
Anwar Lim
Anwar Saebe
Apex Oil & Gas Ltd.
Appointcorp Limited
Ardas Dipa
Ardas Dipa
ARDIANI KARTIKA SARI SUBIANTO
Ardy Wiria
Ari Hardono Suroso
Ari Indra Gautama
Ari Rophian Perdana Ariwibowo
Ari Sulistio
Arianto Prasetio
Arianto Wisnu Triyatno
Arie Kondang Kresnadi
Arief Prijatna
Arief Santoso
Arief Wiyoso Aswismarmo
Arif and Yvette Suryatenggara
ARIF RACHMAT
Arifin Yohan
ARINI SARASWATY SUBIANTO
Aris Agung Budiman
Aris Yuwono Ang
Aristotle
Arjen Tridarma Darmawan
Arlehne Purnomo
Arman Sutedja
Armedta Budi Asmara
ARMEILIA WIDAYANT SUBIANTO
Arniaty Achmad
Arniaty Achmad
Arta Satria Soebandi
Artha Mitra Interdata
Arthur Andersen & Co. (Indonesia)
Arwan Ahimsa
Ary Surya
Arya Widjaya
ARYO BIMO NOTOWIDIGDO
Ashwani Chowdhry
Asia Consulting and Investment Limited
ASIA INVESTMENT CAPITAL I LIMITED
Asian Venture Finance Ltd.
Aswandi
Ateng Suhendra
Ateng Sulestio
Atira Aksa
Aubrey Bobb
Aurelia Supardi
Aviariananto Sukotjo
Awiek Lestari Rahayu
Aziar Zain
Azir Azwien Jenie
B. Dorpi Parlindungan
Bachrumsyah Hamzah
Baduraman Dorpi Parlindungan
Bagus Panuntun
Baldeo Singh
Bambang Hartono
Bambang Irawan Massie
Bambang Niaga Tjiputra
Bambang Rahardja Burhan
Bambang Subianto
Bambang Sugianto
Bambang Suhandi. T, SE
Bambang Sujagad Susanto
BamBang Sumantri
Bambang Tijoso Tedjokusumo
Bambang, Derice Alda, Malcolm Alda and Meyrick Alda
Sumantri
Banbang Panutomo
Bank Bira
Bank Centra
Bank Danamon
Barlianto Ronald
Basir B. Nasikun
Basuiki Puspoputro
Batavia Prosperindo Sekuritas
Bayu Irianto
Bayu Prawitasari
Bayu Virgan Triyatno
Beata Ida Hartono
Beatrice El
Belinda Natalia Tanoko
Bellyanawaty Budiman
Ben Morice
Beng Phiau
Bengt Carl Gustav Thornberg
Benjamin Subrata
Benjamin Subrata, Niluh Rosye Peny Subrata, Emily Ayu
Subrata and Karla Dewi Su
Benjamin Wong Siong Yuit
Benny Irsjad
BENNY SETIAWAN
Benny Tenges
Benny Tjokrosapoetro
Beny Haryanto
Bernadette Ruth Irawati
Bernie Prajoga
Betty Ang
Bhayang Suryadimadja
Bimo Pramudyo Soekarno
Bimo Surono
Bing Gondosubroto
Bintoro Wong
Bismarka Kurniawan
Blue Ribbon Holding Ltd
Bob Yanuar
Bob Yanuar
Bobby Andhika
Bobby Iman Satrio
BOEDI SAMPOERNA
Boedihardjo Sastro Hadiwirjo, Uki Budi Sulaksani and
Atty Boedi Milyarti
Boediyanio Gondotirto
Boelio Muliadi
Boenjamin & Poppy & Sanadi & Shinta
Bong Kiu Nio
Bong Tjen Khun
Bong Tjen Khun and Tjong Njuk Fon
BONNY BUDI SETIAWAN
Bournigaud (ep Williams) Edith Monique, Danielle, Marie
Boy Gemino Kalauserang
Brett Hay
Brian Kenneth John Dallamore
Bright City Group Corporation
Bruce William Carpenter
Bruce Williams Carpenter
Budhi Soejono
Budi Arsil
Budi Basuki
Budi Christranto
Budi Dharmo Notowidjojo
Budi Enijati Maria Soedjana
Budi Ferdinandus Japadermawan
Budi Mulio Utomo
Budi Santoso Taruno Sembodo
Budi Setiadharma SH
Budi Sintoro Then
Budi Surjana
Budi Widyadi
Budi Yanto Lusli
Budiarto Karim
Budiawan Jusmin
Budijuwono Handjaja
Budiman Effendi
Budiono
Budiono Darsono
Budiono Tanbun Boen
Budy Hartono Santosa
Budyanto Totong
Burhansjah
Bustami
CAKRA CIPUTRA
Calvin Lukmantara
Cameron Robert Knox
CANDRA WINOTO SALIM
CANDRA WINOTO, SALIM
Capital Reserves Ltd
Carlos Tarazona Ramirez
Caroline
Catherine Gina Hambali
Catherine Hambali
Catherine Yoshawirja
Cavalier International Group Corporation
Cecilia Tejowarno
Celin Tanardi
Chairul Iskandar Zulkarnaen
CHAIRUL TANJUNG
CHALID & Partners
CHALID & Partners Law Firm
Chan Hiong Poh
Chan Hiong Poh
Chander Vinod Laroya
Chandler Capital Inc.
CHANDRA EKAJAYA
CHANDRA WIDJAJA
Chang Mei Yu
Charles Louis De Queljoe
Charlie Kasim
Charterhouse Limited
Cheam Soon Tee
Chenry Micron Mor
Chew Say Loo
Chien Cheng, Chieh Yu-Kun and Chieh Chen Hon-Tsu
Chin Chin Chandera
Choo Khee
Choo Ngaw (Choo Kok An)
Choo Tek (@ Choo Chin Tek)
Chris Fong
Chris Newton
Christanto Santoso
Christian Dieter Scholz
Christian Leuchtenberg
Christian Nainggolan
Christian Parlaungan Mulyanto
CHRISTIAN SANDY RACHMAT
Christian Sugiarto
CHRISTIANA HALIM
Christiana Niowni
Christianto
Christine Russel Carter
Christina Harapan
Christina Sumarlin Pribadi
Christopher Basil Newton
Christopher Carson
Christopher Fong
Christopher James Garrard
Christopher Tanuwidjaja
Chu Jackson
Chui Hing Keung
Chung, Sung Chae
Cindy Tanuwidjaja
Citibank, N.A. (Indonesia)
Citrawinda Priapantja
City Harvest Investments Limited
CL Law Firm
Clarence Leonard Stratton
Crescento Hermawan
Dadi Sukarso Yuwono
Damsiruddin Siregar
Dan Brown
Danamon Group Legal
Danan Kadarachman
Dani Ismulyatie
Daniel
Daniel & Veronica Yuwono Yu
Daniel Indra Djajadi
Daniel Kurniawan Lukman
Daniel Marathon
Daniel Podiman
Daniel Wewengkang Korompis
Danielle Catharina Willemijn Maria Van Poppel
Danny Juwono
Danny Juwono and Linda Liani Janti Senjaya
Danny Nugroho
Danny Tjiu
Dany Subrata
Darjoto Setyawan
Darjoto Setyawan and Tjan Felisa
Darmadi Karjanto Putro
Darmansjah Darsono
DARMAWANSJAH SETIAWAN
Darminto
Darminto Hartono
Darmo Suwito Barwin
Darmoseputro
Darwin Leo
Darwin Silalahi
Darwin Soegiatto
Darwin Sutanto
Daswi Rayawang
David Alexander Yuwono
David Kristian
David Kuchenbecker
David Myles Falkner
David Nico Sutanto
David Pierre Michael Bakker
DAVID SALIM
DAVID WIDJAJA
David William Donaldson
David William Magson
Debby Febriany Gunawan
Deborah Kent Janawati
Dectra (Samoa) Limited
Deddy Harijanto Sudarijanto
Dedie Suherlan
Dedy Rochimat
Dendy Kurniawan
Denise Tjokrosaputro
Denny Lim
Denny Rahardja
Denny Suryadinata
Denny Wijaya
Deny Juliarto
Dermawan
Devi Tri Asmarasari
Devie Hendrastiti Darmawan
Devin Wirawan
Devy Prasetyo Yuwono Ang
Dewi Garlina Sari
Dewi Indrajani Alimwidjaja
Dewi Kencanawati Natawidjaja
Dewi Livia Sari (Alternate Protector)
Dewi Natalia Lim
Dewi Nilka Sari
Dewi Novianawati
Dewi Suryati Liauw
DHARMA TJITRA WIDJAJA
Dharmadi Budiman
Dharmawandi Sutanto
Dharsono Hartono
Diah Soemedi
Dian Muljani Soedarjo
DIAN SUMELAR
Diana Husein
Diana Sastrajaya
DIANA WIDJAJA
Dick Leitch
Dicky Herman
Dicky Kurniawan
Dicky Tjokrosaputro
Dicky Yordan
Didi Ferdinand Korompis
Didit Abdurachman Rustandi
Didit Budijarto
Dina Eldelina Pow
Diniwati
Dino Koeshandery
Diono Nurjadin
Dixon Koesdjojo
Djajadi Djaja
Djajadinata Hardjono
DJAMALUDDIN TANOTO
DJAMALUDDIN TANOTOand LIMIWATY LIE
Djan Faridz
Djatmiko Tedjo
Djauhara Faizal
Djerisin Kuesar
Djie Tjian An
Djie Tjian An and Febe Maryanti Wirjadi as joint tenants
with right
Djohan Is Hardjo
Djohan Tjiunardi
DJOKO SOEGIARTO TJANDRA
Djoko Kartono
Djoko N. Labbaika
Djoko Nirmala Labbaika
Djoko Soesanto Gusti
Djoni Muchsin
Djoni Rion Gui
Djoni Rion Gui and Kusnadi Gui as joint tenants with
right of survivorship
Djoni Sukohardjo
Djonny Koesoemahardjono
Djuana Sulestio
Djuffan Achmad
Djumharbey Anwar
Djuniar Tunggal
Doddy Agustiawan Tjahjadi
Dodi Suhartono Abdul Kadir
Dody Lukito Hendrokusumo
Dolly Periagutan Pulungan
Dominique Gallamnn
Don MacDonald
Doni Irawan
Donny Imam Priambodo
Donny Yoesgiantoro
Doreen Sim
Dorys Setiawati Herlambang
Douglas Vincent Tingey
Dr Hmnm Hasyim Ning
Dr R. Soeparmadi
Dr. Cheam Soon Tee
Dr. Darmadi Goenawan
Dr. Johnny Goenawan
Dr. KAHAR TJANDRA, EVY TJANDRA
Dr. KAHAR TJANDRA, EVY TJANDRA, NANCY TJANDRA
MULJADI
Dr. Pudji Witomo
Drs. Aryanto Agus Mulyo
Drs. J.B Netyaka
Dunn Fa Chong
Dwiarti Widiyani
East Star Ventures Ltd
Eddi Sugiardi
Eddie Sudijono
Eddy Daud
EDDY HALIM
Eddy Handoko
Eddy Herman
Eddy Hussy
Eddy Iskandar
Eddy Kusnadi Sariaatmadja and SOFIE WIDJAJA
SARIAATMADJA as joint
Eddy Pramono
Eddy Purwanto Lim
EDDY SETIAWAN
Eddy Sindoro
Eddy Susanto
Eddy Sutandinata
EDDY WILLIAM KATUARI
Eddy Winata
Eddyanto Hadisurjo
Eddyanto Hadisurjo and Ratna Kurniati Bahana
Edgardo Abelarde Tinsay
Edgardo Eloy Diaz Falconet
Edhie Hardjanto
Edi Firmansyah
Edianto Prasetyo
Edo Djunaydi
Edoardus Ardianto
Edward Ang
Edward Magnus Lang
Edward Magnus Lang / Hans Jurgen Kaschull
Edward Magnus Lang and Kartini Herawati Lang
Edward Stephanus Djauhari
Edwin Mohtar
Edwin Muchtar (Mr.)
EDWIN SOERYADJAYA
Edwin Sugiarto
Edy
Edy Kosasih
Edy Kusnadi
Edy Susanto
Edy Suwarno
Efendi Boedhiman
Effendy Husin
Efrem Wardhana
Eiffel Tedja
Eka Sinto Kasih Tjia
Eko Budianto
Eko Prasetyo Ang
Eko Purnomo
Eko Suharto
Eko Sukamto
El Beatrice
Eliani Johan
Eliezer Nugroho Tjandrakusuma
Elisabet Lay
Elisabeth Lintje
Elisabeth Magdalena
Elizabeth Januarti W
Elizabeth Jayne
Elizabeth Sindoro
Elizabeth, Alicia, Denise and Michelle as joint tenants
with
Eljay Limited
Elke Camillia Kurniawan
Elline Yohan Yau
Elly Koeswandia Tjokronegoro
Elly Lestari Adiutama
Elly Nurlaila Hutabarat
Elly Soepono
Elmursil Moenzir
Elsa Djauhari
ELVIN TJANDRA
Elvina Jonas Jahja
Elvira Pudjiwati
Emi Sukiati Lasimon
Emil Abeng
Emily Stephana Djauhari
EMILY WATY SETIAWAN
EMMANUEL LESTARTO WANANDI
Emmy Damayanti
Emy Harjono
Emy Harjono/Andres S, Magbitang jr
Endah Sulistyorini Himawan
Endang Soertikanty
Endang Sugiarti
Endang Susila Budi
Endang Triningsih
Endro S. Wahono
Endy Suryokusumo
Enny Lukitaning Diah
Enny Soegiarto
Enny Trang
ENTARIO WIDJAJA SUSANTO
Era Helvani
Eric Hardono Tirtajasa
Erick Djuwadi
ERICK THOHIR
Erics Yoshawirja
ERIK SETIAWAN
Erika Debora Djauhari
Erlina Ongoredjo
Erlina Ongsoredjo
Erly Tandjung
Erna Widyastuti
Ernawati
Erni Gunawan
ERNITA HALIM
Erric B. Wibowo
Ervin Wijaya
Ervin Wijaya/Shiany Angsana/Andree Wijaya
Erwin Aksa
Erwin Aksa
Erwin Budisantosa
ERWIN CIPUTRA
Erwin Gunawan
Erwin Indra Hamid
Erwin Sasunto
Erwin Sutanto & Wiwiek Kwedarisman as joint tenants
ERWIN TUNGGUL SETIAWAN
Ery Yunasri
Esther Riawaty Hari
Eugene Trismitro
Eunice Meriati Satyono
Eva Berliana Rosway
EVAN SAMUEL DJAUHARI
EVELYN DJAUHARI
Evelyn Luciana Soeyapto
Evert Jimmy Lengkong
Evi Hamdani
Evi Wikarsa
Evi Yulisma Harahap
Evie Raviana
Ewik Hendri
Execorp Limited
F. Franky
Fabian Gelael
Fadjar Endranto
Fahmi Babra
Fahmi Idris
Fahyudi Djaniatmadja
Faisal Panggabean Law Firm
Faisol Soleh Masjkoer
Faiz Shahab
Faizan Abdul Rahan
Fan Chiang, Teng-Chang
Farah Liza
FARINA TADJOEDIN
Farouk Rais
FAS Consulting Asia Pacific Pte Ltd
Fauzi Ezeddin
Fauzi Jahja
Fauzi Jurnalis
Febrina Sari Bak
Febriyanti (Ms.)
Feilie Sulestijani
Felianah Soetemo
Fendi Santoso
Fensa Sofyan
Fenza Sofyan
Ferdinand Josef Wongkaren
Fernando Antonio Gil
Ferry Sudjono
Ferry Tenacious
Fida Unidjaja
Fides Pro Consulting (Business Advisory Services)
Fiefie Tjahjadi
Fifi Indra
Fifi Lety Indra & Partners
Fifi Novita Basarah Kisyanto
Fifi Wiriadinata
Financecorp Limited
FINNEY HENDRY KATUARI
Fiona Adeline Sutanto
Firdaus Siddik
Firman Matondang Silalahi
Fitri Wiriasari
Florden Investments S.A.
Florence & James
Florence Wanamurti
Flores Samudro
Foe Siat Khiun
Fong Felix
Fong / Aiwy
Fonny Tedjajadi
Foronkid Gunawan
Francisca Citrasari
Franciscus Xaverius Hardianto Tjondro
Frank Taira Supit
Franky Widjoyo
Frans Limas
Fransiscus Antonius S.A
Fransiskus Budhinata
Fransisous Iwo
Freddy H. Suryadiharja
FREDDY IGNATIUS KATUARI
Freddy Sumartono Santoso
Freddy Sutjipto
Freddyanto Tirtadjaja
FREEPORT Trading Group Limited
Fuad Segayir Alkatiri
G. Lal Agrawala
Gahet Loengara Ascobat
Gahral Sjah
Gaitini Tjokrosaputro
Gan Boot Lian
Gan Chooi Yang
Gandhi Bend
Ganesh Chander Grover
Gareth Joh Lewis
Garibaldi Thohir
Gary Dino Ridwan Sjah
Gary Neal Christenson
Gary Phair
Gary Phair (in-active)
Gatot Kariyoso Wiroyudo
Geeta M. Mirpuri
Gemilang Investama
Gen Sik Tjin Tan
Gene Sik Tjin Tan
Geoffrey David Simms
George Christoph Robert Spath
George Nicolas Simanjuntak
George Setiyadi
Gerald Rossi
Gerry Aubry
Gerry Prawira Saputra Tjong
Gesang Budiarso
Ginawan Chondro
Gino Junior Korompis
Giovani Maria Ekaputra Suhari
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Gita Irawan Wirjawan and Yasmin Stamboel Wirjawan
GITA WIRJAWAN
Gladys Kiong
Glenn Timothy Sugita
Glesen Frais Energy Co. Ltd
Go Sek San
Go Siauw Hong
Go Sik Ying
Go Sri Hartati
Godefridus Tampubolon
Goh Lay Ling
Goh Tie Sin
Graham Daniel Fogarty
GRANDFIELD HOLDINGS GROUP LIMITED
Grant Moon-Tae Kim
Grant McArthur
Grant Moon-Tae Kim
Gregorius Petrus Aji Wijaya
Gregory Campbell Hinchlife
GT Asia Pacific Funds Management Limited
Guat Tjing Thio
Gunardi Frans Fong
Gunawan Endi
Gunawan Gusti
Gunawan Jusuf
Gunawan Santoso Gwie
Gunawan Subagio
Gunawan Sucahijono Tjoa
Gunawan Suteja
Gurker Limited
GW Franklin Hall
H. Sonny Wibisono Widjanarko
H.I. Made Sadha Ardiana
HABIB HUSEIN ALLAYDRUS
Hadi Gunawan
HADI GUNAWAN AND LYDIA ANGKAWIDJAJA
Hadi Lukman
Hadi Suginawan
Hadi Suginawan & Nurmalasari Suginawan
Hadidarma Kosasih Kho
HADINATA WIDJAJA
Hadysugani Hoshi
Hajato Darsono
Halifah Sunjata
Halim Podiono
Halim Setiabudi Wijono
Han Hai Thon
Han Jung Kuk
Handaja Susanto
Handana Halim Wanawijaya
Handi Gunawan
Handojo Santosa
Handoko Anindya Tanuadji
Handoko Susilo
Handoyo Sutanto
Handrie Wirawan
Handy Purnomo Soetedjo
Handy Sunardio
Hanny Suprayogi
Hanny Sutanto
Hans Jurgen Kaschull
Hans Maramis
Hans Moelyadi
Hansen Suryadi
Hanson Ramli
Hardi Koesnadi
Hardi Wardhana
Hardy Woosnam
Hari Raharta
Hari Widodo
Hariadien Ratmawati Soeprapto
Harianto Solichin
Harianto, Peh
Harijanto Koesdjojo
Haris
Hariyanto Wijaya Sarwono Lim
HARJANTO KUSUMA HALIM
Harjanto Kusuma Halim & Lisa Ambarwati Dharmawan
Harjoseno
Harmiono Judianto
Harris Lasmana
Harry Haslett
Harry Herjanto
Harry Nugroho Prasetyo
Harry Soeria
Harry Susanto
Harry Suwignjo
HARTADI ANGKOSUBROTO
Hartanto Edhie Wibowo
Harto Djojo Nagaria
Hartono Gunawan
Hartono Sundoro Hosea
Haruhiko
Harun Ibrahim Tajuddin Nur
Hary Djaja and Ratna Endang Hartatiek
Haryadi Kumala
Haryetti
Haryono Winarta
Hasan Aula
Hasan Aula and Nina Koswandi
Hasan Dali
Hasan W. W. Krisno
HASHIM DJOJOHADIKUSUMO
Hasnuryani Sulaiman
Haston Limardo
Hastuti Sulistio
Hawanto Hartono
Hazriyandi
Heindrix Liauw
HELEN TURTAN SETIAWAN
Helen Wijaya Ong
Helmut Paasch
Helyuzar
Hengky Kunta Adjie
Hendarta Atmadja
Hendra Alamsjah
Hendra Basoeki
Hendra Harjadi
Hendra Koesnadi
Hendra Liem
Hendra Nagaria
Hendra Nova Syamsu
Hendra Soegiarto
Hendra Tjahyawati
Hendra Tjoa
HENDRA WIDJAJA, Tang Linawaty, TEDDY WDJAJA,
William & Silvia
Hendra Wirajang
Hendrik
Hendrik Hartono, Hoo
Hendrik Suhardiman
Hendrik Tanojo
Hendrik Tee
HENDRIKO WIJAYA
Hendro Guwanda Sutandi
Hendro Santoso Gondokusumo
HENDRO SETIAWAN
Hendro Tjokrosetio
Hendry Lesmana
Hendy Rusli
Heng Ijat Hong
Hengki Sovian
Hengky Tenacious
Henking Wargana
Henky Suwignjo
Henny Kusumawati Tanuhardja
Henny Harmani Wirjosoekarto
Henny Hartady
Henny Kentjanawati Natawidjaja
Henny Kusumawati Tanuhardja
Henny Purnamawati
Henny Santoso
Henny Victoria
Henoch Pradhana
Henrianto Kuswendi
Henrik Antoni Jie and Diana Purnamasari Go and Adi
Janitra
Henry Halomoan Sitanggang
Henry Hartono Go
Henry Jahja
Henry Kurli
Henry Kurli and Lin Konggui
Henry Leo
Henry Liem
HENRY PASCAL TAMPUBOLON
Henry Pribadi
Henry Rudy Zaini
Hendry Supanini
Henry Susilowidjojo Njoo
Henry Suwignjo
Henry Wargana
HENRY WIDJAYA
Herdin Syafari
Herik Antoni Jie
Herlina
Herlina
Herlinah Soetemo
Herline Goenawan
Herman Afif Kusumo
Herman Gozali
Herman Iskandar
Herman Iskandar, Khoe Ay Hwa & Seraphine Volkani
Iskandar
Herman Karmana
Herman Moeliana
Herman Nagaria
Herman Wijaya, Yuliana Kusno, Lenny, Rudy and Joni
Wijaya
Herman Y.S. Gunawan (Mr. )
Herman, Eti, Ivan & Astrid
Hermani Soeprapto
Hermansjah Tamin
Hermanto Tangkau Adrian
Hermijanto Toto
Herry Karyaning Cipto
Herry Mirza Putera
Herry Wibowo
Hertono Richard Prajitno
Heru Hidayat
Heru Soesanto Gusti
Heru Sucahyo
Herumanlo Zaini
Hesti Femi Nugraheny
Hesye Silya Mamesah
Hetty Heryati Sumantri
Hetty Indrakasih Soetikno
Hiang.Tje
Hianto Dharmaputra Sunardy
Hilary Richard Bolton
Hilda Noveda Kaliman
HILMI PANIGORO
Hilton King
Hilton R. King
Himawan & Associates
Himawan Surya
Hindarta Sanjaya
Hindarto Budiono
Hindarto Suhardjo
Hioe Isenta
Hioe Isenta and Ivy Lianawati
Hiramsyah Sambudhy Thaib
Hiswara Natawindjaja
Ho Mie Ling
Ho Sze Wah
Hoediono Kweefanus
Hoesen Gunawan
HONEY ANGKOSUBROTO
Hong Usman Effendy
HONGKIE WIDJAJA KANG
Horas Chu Naga
Hosea Hadeli
Hotman Naiborhu
Houston Jusuf
Hubertus Setiyadi
Hudi Janti
Hunarti Gosal
Husin Chandra
Husin Sariman and Dewi Ngadiman
Husin Suliawan
Husni Muchtar
Husodo Angkosubroto
Hutabarat, Halim & Rekan
I Gusti Ngurah Adi Suputra
I Made Djendra
I Nengah Bagiada
I Nyoman Djintji
I Wayan Arya
I. Goesti Ben Kel Bagoes Oka
Ian Donald Macaulay
Ibrahim
Ibu Rahmawaty
Ichsan Rizal
Ichsanuddin Noorsy
Ida Bagus Made Putra Jandhana
Ida Budisusetyo
Ie Kian Tjoan
Ie Mila Setiawaty
Ignanto Sandjojo
Ignatius Joe Budiman
Ignatius Toni Gunawan
Iing Yoshawirja
ILHAM AKBAR HABIBIE
Ima Endang Prayanti Garibaldi
Ima Tjahjadi Tjhang
Imam Muhadi Rowi
Iman Tamin
Imelda Dharma
Ina Irena Jonas Jahja
Inayat Ali Badruddin
Inda Aryanti Imanto
Indah Djuita Tjatursari
Indahwaty Hartono
Indawan Saputra Hatta
Indawati
Inder Singh
Indra Gunawan
INDRA GUNAWAN WONOWIDJOJO
Indra Makmur
Indra Muliadi Sugiharto
INDRA WIDJAJA
Indrajaty Hadiwardojo
INDRAWATI SAMPOERNA
Indriani Harsono
Indriena Yudhayanti Basarah
Indro Wibowo
Ingrid Wilianto
Ir. Danny Walla
Ir. Hagianto Kumala
Ir. Rudyanto Hardjanto
Irawan Hadikusumo
IRAWAN KURNIADI TJANDRA
Irawan Sutandinata (Mr.)
IRAWAN WIDJAJA
Irene Maya Hambali Ishak
Irene Susanto Adikoesoemo
Irene Tedja
Iriawan Suharyanto
Irma Mirzanti
Irmayani Pujiastuti
Iroshita Arsyafira
Irsanto Ongko
Irvan Yusrizal Gading
Irvinia Megawati Saddak
Irwan Atmadja Dinata
Irwan Hermanto
Irwan Santoso Chandra
Irwan Siregar
Irwandy Ma Rajabasa
Isenta Hioe
Ishak Sumarno
Iskandar Tanuwidjaja
Ismail Hirawan
Isman Ayub
Istini Siddharta
Istini Tatiek Siddharta
Itjendri Suitono Thio
Ivan Budiono
Ivan Henry
IVAN SETIAWAN TAN
Ivantara Dviyudha
Ivonny Budiono
Ivy Lianawati
Iwa Sewaka
Iwan Dewono Budi Juwono
Iwan Hardja
Iwan Margana
Iwan Rosadi Widyapranolo
Iwan Ruwiyadi
Iwan Samsuddin
Iwan Valiant Joesoef
Iwan Valiant Joesoef, Marwan Arie Joesoef and
Nurfadh Subhan Joesoef
J. C. Gosa
Jackson Chu
Jacky Afandi
Jacky Soerya Santoso
Jacob Antung Kang
Jacob Soetoyo
Jacobus Busono
Jacobus Busono Prawiroredjo
Jacqueline Tjahjadi
Jacub Johannes The
Jahja Santoso
Jahja Santoso and Johana Poedjokerto
Jahjaa Soetoyo
Jajat Priatna Purwita
James Budiono
James C. Haebig
James Eric Zaini
James Kallman
James Preston Truesdell
James Rachman Adjimin
James Steven Kallman
JAMES T. RIADY
James Thomas Henry Arthur
JAMES TJAHAJA RIADY
Jamin Soetoyo
JAMIN TJANDRA
Jan Adam Tangkilisan
Jan Triana Johanes
Jan Triana Johanes, Yuliana Johanes, Windy Marlina,
Omar Azhari, Nurdin Hasjim Johanes and Oktavia Dewi
Tirta as joint tenants
Janni
Jansen Wiraatmaja
Janti Jahja
Jap Carmen
Jap Hartono & Santy Muljawana
Jap Johanes
Jap, Soegiono
Jason James Raymond
Jayanti Sari
JEANNIE WIDJAJA
Jeffery Freshen Sihombing
Jeffery Koes Wonsoo
Jeffrey Hartono
Jeffrey Iuwena
Jeffrey K. Wonsono
Jeffrey Koes Wonsono
Jeffrey Sugianto
Jemmy Rommy Pontoh
Jendrawasih Jenni
Jeniawati
Jennie Widjaya
Jenny Elisabeth RG
JENNY WIDJAJA
Jenty
Jeremy David Kemp
Jessy Vishamkar Adnani
Jialipto Jiaravanon
Jim Truesdell
Jimmy Budhi
Jimmy Budiarto
Jimmy Hartono Lie
Jimmy Henricus Kurniawan Laihad
Jimmy Namara
Jimmy Samantha
Jimmy Suryanto Budhi
Jimmy Tjahjanto
Jimmy Welianto Siauw
JIMMY ZIEPO SETIAWAN
Jio Tien Carolyna
Jiohan Sebastian
Jo Andreson Wiharjo
Jo Gasyanto
Jo Liat Tjiang
Jo Souw Koan
Jo Tjin Khoen
Joachim U. Rohn
Joachim Ulrich Rohn
Joachim V. Rohn
Jocelin Yohan Yau
Jodi Haryanto
Joe Su Fun
Joeliardi Sunendar
Joesril Hainim
Jogi Hendra Atmadja
Johan Alexander Supit
Johan Arifkaja Adi Lesmana
Johan Soedibjo
Johan T. Gilbert
Johan Tandean
Johana Poedjokerto
Johanes Herkiamto
Johanes Gunawan
Johanes Kennedy Aritonang
Johanes Susilo
JOHANES TANG WIDJAJA
Johannes Goenawan
JOHANNES HALIM
Johannes Oentoro
Johannes Setijono and Indriyati
Johannes Tanuwijaya
John (Lam) Kosasih
John Franklin
John Gordon McFadzien
John Hugh Lester
John Hugh Lester
John Joseph Franklin
John Todo Bonner
John Williem Vanderwal
Johnlee Mailoa
Johnnie Hermanto
Johnny
Johnny Wiriawan
Johnson Williang Sutjipto
Johny Lisangan
Johny Surjana
Joice
Joko Himawan / Paul Himawan
Jonas Jahja
Joni Yoesoef
JOPIE WIDJAJA
Joppy Robert Saerang
Jos Parengkuan
Jos Winata Wihardja
Jose R. Hanna
Josef Indra Njoman
Josep Lay
Josep Susanto Kiswandono
Joseph Dharmabrata
Joseph Donald Charles Buddy
Joseph Tjakra/Ms Margaret
JOSEPHYNE WIDJAJA
Joso Ramli
Jovanka Mardova
Joyce Handajani
Joyner Overseas Inc.
Jozef Darmawan Angkasa
Juanda Lesmana Lauw
JUANDY WIJAYA
Juanita Desiree Tampubolon
Judca Herlina Hansoehardi
Judi Gunawan
Juliana Kusnandar
Juliana Ong Pei I
Julianna Yohan
JULIATI WIDJAJA
Julianti Widjojo
Juliawati Budiman
Julie Mulya Jiauw
Junanda Syarfuan
Junanda Syarfuan / Bobby Andhika
Juni Setiawati Wonowidjojo
JUNITA CIPUTRA
Junius Wijaya
Junty
Junus Jen Suherman
Junus Jen Suherman & Juliana Kusnandar
Junus Siswadi
Jurnalis & Ponto Law Firm
Jusak Hadi Wardojo
Justian Suhandinata
Justin Barney Goff
Justin Breheny
Justo Padilla Nestro
Jusuf
Jusuf Handri Rachmantio
Jusuf Heryanto
Jusuf Salman
Jusuf Tanuwidjaja
Jusup Budihartono Prajogo
Jusup Susanto Djunaidi
Juwita Lianty Suandi
Jyoti Lekhraj Budhrani
K. Melbourne Breau
K.P. Irwan Kartawijaya
Kaizer Management Ltd
Kakan Sukanda Dinata
Kalim
Kam Lie Giok
Kama Putra Kusdianto
KAMAN HALIM
Kamlesh Ishwardas
Kang Aries Fuksar
Kang Rita Sadeli
Kang Rita Sadeli and Song Wen Shyu
Kanisha Sunil Mirpuri
Kardaya Warnika
Kardja Rahardjo
Karta Wiguna
Kartini Fahmi Idris
Karuna Murdaya
Kasiviswanathan Prakash
Katharina Wihardja
Katini Dewi
Katleen Yangrikho Gui
Kazan Gunawan
Ken Leksono Sedianto
Ken Ng
Kendra Soegandha
Kenneth R. Wynn
Kezia Putri Aprilya Kusdianto
Khairul Saleh
Khoe Ay Hwa
Khou Lim Ngo
Kiki Barki
Kiki Kiftiah
Kiki Sutantyo
Kim Doo Young
Kim Sung Kook
Kim Sung Kook (Mr)
Kimberly Ananto
KIMIN TANOTO
Kindarto Kohar
Kirk D. Evans
Kirk David Evans
Kitty Joantina Wulanda
Kitty Tjioe
Kiyomi Sato
Ko Rudy Oetomo
Kokarjadi Chandra
Koko Poernomo Santoso
Kokos Leo Lim
Kompleks Perkantoran
Kris Widjojo
Krishan Kulmar Ralhan
Krishnan Sjarif (Mr)
Krisnadi Gautama
Krisno Abiyanto, Soekarno
Kristanto Wibowo Siswanto
Kristina Minto
Kumalasari Tjiong
Kurniati Phan & Jusuf Budi Wijoto as joint tenants with
right of survivorship
Kurniawan Nurdin Karim
Kusdianto Soewarno
Kusnadi Budiman
KUSNAN KIRANA
Kusnandar & Co.
Kusuma Hadi Soetemo
Kusumawati
Kusumo Abujono Martorejo
Kusumo Purwanti Dewi
Kwee Suo Chie
Kwok Moi Moy
L & P Capital Investments & Corporate Advisory
LAKSAMANA SUKARDI
Lakshmi Harris Lasmana
Laksmi Tratiwi Dallamore
Lam Mang Ying
Lam Toi Lai
Lambertus Nuryono
Lambertus Somar
LANASARI HALIM
Lanny Lanawaty
Lanny Tanzil
Lanny Widjajanti
Lao Rusming
Lauw Samuel Lawrence
Law Office CCN & Associates
Lawrence Barki
Lay Sioe Ho
Le Purna Harjani
Leda Magdangal Tamin
Ledres Balmaceda Mario
Lee Chuck Soo
Lee Yick Cheung
Leman Hadi Soetemo
Lenny Wijaya
Leny Anwar
Leny I. Wangsawidjaja
Leonard Pandy Phua
Leonardus Eko Daru Lumadyo
Lestariono
Letty Johan
Levi Octavia Soewarna
Lianawati Setyo
Lianny Haryono
Liauw Sumiati
Lidwina Lindawati Kartiko
Lie Sie Giem
Lie Soemarli
Lie Tjauw Mian
Lie Tjin Ming
Liem Hadi Mualim
LIEM JOHAN HALIM
Liem Kong Shiung
Liem Sin Huang
Lies Kusumawati
Lijatini Setiono
LIKE RANI IMANTO RACHMAT
Likin Handoko
LiLi Ashari
Liliana Budi Santoso
Liliana Budi Santoso and Willy Gunawan
Liliana Wibisono
Liliawati Rahardjo
Lily Ciarensia Tjia
Lily Lawandra
Lily Marjani Pribadi
Lily Solaiman Sutantyo
Lily Tamin
LILY YULIANI HALIM
Lilyani Tanoko
Lilys Tjiawi
Lim Arie Sasmita
Lim Budi Susetyo
Lim Eddy Purnomo
Lim Eng Khim
Lim Fie Tjong
Lim Limman Nugroho
Lim Lys Erty
Lim Soon Huat
Lim Tjung Luong
Limanto
Limiwaty Lie
Lin, Yu-Cheng
Lina Gunawan
Lina Harjanti Latif
Lina Kurniawan
Lina Soegiharto Leo
Linawati Soejanto
Linawidjaja Kusprajudi
Linda Hakim
Linda Lauw
Linda Liani Janti Senjaya
Linda Marlina Isatyawan
Linda Marlina Isatyawan, Edy Kosasih
Linda Ng
LINDA RACHMAT
Linda Sidharta
Linda Tanuwiradjaja
Linda Tjahja
Lindawaty Hartono
Lisa Ambarwati Dharmawan
Lisa Mardiani Gunawan
Lisa Sundoro Hosea
LISA WIDJAJA
Lisawati Soegiharto
Lista Adriani
Listyani Setijawati Sidik
Liza Widayati Pradjonggo
Loa Djin Sui
Loa Sui Hong
Lovri Ricarda
Lucas
LUCAS and LENNY PATRICIA HALIEM LIEM
Lucia Mogi
Lucia Mogi & Others
Lucia Sungkoro
Lucky Tjahaja Diputra Prawiro
Lukas Masehi
Lukman Ahmad Mahfoed
Lukman Hakin
Lukman Herry Latip
Lukman Tachjadi
Lukman Tirtaguna
Lum Weng Loy
Lunardi Basuki
Lunardi Basuki & Sasongko Basuki & Basuki
Lusi Murniati Gunawan
Lusi Windayati
Lydia Angkawidjaja
Lydia Tjipto
LYNDA TJANDRA BRASALI
Lys Erna Ontjeng
M. A. Ismail Ning
Madampath Sathibal Menon
Made Oka Masagung
Maggie
Mahesa Alit Pramesty
Mahesa Alit Pramesty (Mr.)
Mahhesa Alit Pramesty
Maiko Kawano
Makarim & Taira
Maly Widoyo
Managecorp Limited as a Trustee of Westend Holdings
Trust
Manggi Taruna Habir
Maniwanen
Marcella Magdalena
Marcellus Charles Colondam
MARCELLYNA JUNITA WIDJAJA
Marco Baldini
Margareth Maria Regina Budhiparama
MARGARETHA NATALIA WIDJAJA
Maria Karmila
Marilyn Caracas
Mario Christy
Mario Satya Pratomo
Mark Patrick Hanusz
Markun
Markus Parmadi
Marluce Tio Indriati Santoso
Marten Liu
Martin Wijaya Ng
Martina M. Sudwikatmono (Co-Trustee)
Martina M. Sukwikaimono
Martinus Arief Limandoko
Marvin C S Yong
Mary Ganasutrisna
Maryati Benniardi Imanto
MASAYU PANGESTU
Masterclass Ltd
Mathilda Stephanie
Matthew Joseph Georgeson
Matthew S. Deayton
Maxymilian Adelberd
Maya Hartono
MEDINA LATIEF
Meena
Megawati Setiadi
Mei Ing
Meigawaty Soejatno
MEILIANA WIDJAJA
Meiriaty Soetoyo
Meity Subianto
Meizar Suyardi
Meliawati Surjasari
Melina Jonas
Melisa Patricia Tanoko
Melissa Ong
Melly Kristanti
Melvin
MELVIN SALIM (Mr.)
Mende Sulinadi
Meranti Handajani Serad
Meridian Pacific Trading Ltd
Mermeden Ltd
Merry
Meslin Bertrand Marie Jacques
Metta Margaretha Murdaya
Miana Dwilasmini Sudwikatmono
Michael Atman
Michael D. Twomey
Michael Dharmawan Euslim
Michael Gan
Michael Goenawan
MICHAEL JACKSON PURWANTO WIDJAJA
Michael Mary Mackay Seward
Michael Patrick Donnelly
Michael Rusli
Michael Seabrook
Michael Steven
Michael Steven and Ingrid Kusumodjojo
Michael Tjahjadi
Michael Twomey
Michael Wijaya Goutama
Micheal Tjahjadi
Michel Vicky Tumiwang
Michelle Tjokrosaputro
Mieke Santosa
Milany Terianto Luwena
Mimin Aminah
MINNY RIADY
MINTARDJO HALIM
Mira Savira
Mirah Amiria Adhyaksa
Miranda Tedjasaputra
Miranti Handajani Serad
ML&B Indonesia
Mochamad Adnan
Mochamad Rais
Mochammad Anwar
MOCHTAR RIADY
Moernoto Reksonegoro
Mohamad Noer
Mohamad Abdullah Jasin and Dewi Kam
Mohamad Iskandar
Mohamad Noer
Mohammad Hidayat Hasan
Mohammad Lendi Basarah
Mohammad Mas Pendi Soleh
Mohammad Noah Haji
Mohan N. Mirpuri
Mohit Ramchand Vaswani
Monalita Kardono Soegiarto
Monica Yoanita Octavia
Morgan Tjoe
Motinggo Soputan
Mr Arifin Yohan
Mr Aris Sunarko
Mr Burhansjah
Mr Koh Tji Beng
Mr Liem Henry
Mr Marimutu Siniran
Mr Nono Fadjartyassasono Padmodimuljo
Mr Ulian Napsiah
Mr Welly
Mr William Goenawan
Mr. Eddy Goenawan
Mr. Salim Aziz Mochdar
MR. Thomson
Mrs Josephine Budi Santoso
Mrs Lina Ovani
Mrs Masiana Wijaya & Fam.
Mrs Theresia Noerpeni Padmodimuljo
Ms Affin
MS Group
Ms Rohani Indahsi
MS Taxes
Ms. T.Handayani Andokho
MUCHSIN CIPUTRA TJOE
Muddai Madang
Mugijanto Sugijono
Muhammad Agus
MUHAMMAD AKSA MAHMUD
Muhammad Alatas
Muhammad Andre Pasha Djuanda
Muhammad Ikbal
Mulianto Api Tanaga
Mulianto Tanaga
Muljadi Budiman
Muljadi Irawan
Muljana Husodho, Tintje Jusran, Fransisca Haller,
Andreas Husodho & Danni Arton
Multi-Holdings Group Ltd
Mulyadi Anggono
Munkley Christopher James
Murdaya Widyawimarta
Mustiko Saleh
Mustofa
Myrna Esther Contreras De Navarro
Myrna Putri Pribadi
Na Na
Nam Yong Hwa
Nancy Narsis Runtuwene
Nancy Urania Rachman Latief
Nani Indraswati Alimwidjaja
Nanik Santoso
Naresh Kumar Modi
Nasir Saleem Haji
Natalie Ong
Natalie Tjahjadi
NATHALIA SETIAWAN
National Management Ltd
Nazamudin Latief
Nazarudin Kiemas
Nelson Saputra
Nestor Padilla
Netcorp Securities Limited
NG ANTON WIJAYA
NG Je Tjien
Ng Kee Yeok
Ng Soat Go
Ng Tje Suang
Ngadimun
Ngu Hew Tak
Ni Made Jati
Nia Soniati Wityasmoro
Nicholaas Bernardus Tirtadinata
Nicholas James Graham
Nico Krisnanto
Nigel Brett Eaton
Niko Listya Prabowo Se
Nila Fatina
Nilayanti
Nini Djajasaputra
Niniek Haryani
Ninik P. Nathan
Nio Yantony
Nixon Jacobus Silfanus
Norbert Alois Meixner
Nordiansyah Nasri
Northstar Equity Partners Ltd
Northstar Pacific Partners Pte Ltd
Nova Chandra
Nova Negara Silaban
Nova Yudhanto Mugiyanto
Novi Ariyunida Dharma
Novi Nenolaswaty
Noviani Eka Susanto
Nugraha Tirtanata
NUGROHO HALIM WIJAYA
Nur Zain
Nurbaiti
Nurdin Hasjim Johanes
Nurmalasari Suginawan
Nurochim
Nursalim Podiono
Nyoman Sarimin
Octarina Ratih Damayanti
Octarina Ratik Damayanti
Oei Denny Kurniawan
Oei Harry Lukmito
Oentoro Surya
Oerip Wirontono
Oesman Sapta
Oetie Hermawan
Oey Aling Hermawan
Okkie Adhika Tirta Monterie
Omar Azhari
Omar Putihrai
Ong Ju Chi
Ong Mei Sian
Ong Thiam Hok
Ong Tiong Yun
Ong Wen Nio
Ongko Multicorpora
Ongkowijoyo Onggowarsito
Osbert Kosasih
Oscar Gonzalo Guedez Machado
Pacific Financial Services
Pacific Overseas Trading Corporation
Pacific Trading & Development Ltd. (BVI)
Pacmas Limited
Pandji Surya Soerjoprahono
Pao Tjen Kang
Para Group
Parveen Gandhi
Pat Stratton
Patrick Morris Alexander
Patrick Walujo
Patun Yudisthira Aritonang
Paul Banuara Silalahi
Paulis Amin Djohan
Paulus Johanes
Paulus Thio
Payal Vijay Goklani
Pe Sioe Kim
Peaceland Holdings Ltd
Pedro Limardo
Pek Teng Beng
Per-Gunnar Thuresson
Permadi
Pernardi Djojosudirdjo
Perseroan Terbatas
Perumahan Tegal Indah Permai
Peter Anthony Wallace
Peter Bowden
Peter Markart
Peter Vinzenz Merkle
Petrus Budiman Gho
Petrus Budiyanto
Phang Chin Liat
Philip Priasmoro
Philip Strachan Attwood
PHILIP TJANDRA
Phoa Hermanto Sundjojo
Phoenix Holdings Trading Inc.
Piet Wijaya
Pieter Tanuri
Pinardi
Piong Denisse Lucia
Pipin Arifin Linggawidjaja
Pirngady Adhi Wicaksono Himawan
Piter Korompis
Pitra Wiria
Poniman
Poppy Hadiman
Poppy Tumengkol
Portcullis Institute Pte Ltd
Portcullis Nominees (BVI) Limited
Portcullis TrustNet (BVI) Limited
Portcullis TrustNet (Samoa) Limited
PRA CIPUTRA
Pradeep Dudaney
Pradeep Dudaney & Soniya Dudaney
Pradono Joko Trajutrisno Himawan
Prakash Mohanlal Panjabi
Prakash Mohanlal Panjabi and Vidhya Prakash Panjabi
Prakoso Eko Setyawan Himawan
Pramudji Suginawan
Praptono Budhi Haksomo Himawan
Prasetio, Utomo & Co
Prasodjo Winarko
Prayitno Cipto Anggoro Himawan
Prayugi Sukardjo
Prem Ramchand Harjani
Pri Wono
Prijono Winarko
Primanaga Hartanto Kalim
Priyatno Sulisto
Proboraras Mudoyo
Protasius Daritan
PSP Group
PT. 2morrowland Indonesia
PT. Akraya International
PT. Alam Tri Abadi
P.T. Arpeni Pratama Ocean Line, Tbk
PT. Askomindo Dinamika
P.T. Asuransi Jiwa Sewu New York Life
PT. ASTRA GRAPHIA TBK
PT. ASTRA INTERNATIONAL, TBK
P.T. Arpeni Pratame Ocean Line
PT AGUNG SEDAYU PERMAI
PT AGUNG SEDAYU PROPERTINDO
PT Aiti Investment
PT Anugra Cipta Investa
PT Argapura Wira Kencana
PT Asia Securities Limited
PT ASTRA INTERNATIONAL LIMITED
PT ASTRATEL NUSANTARA
PT Asuransi Jiwa Sequis Life
PT Bahana Securities
PT BAKRIE & BROTHERS
PT BAKRIE CAPITAL INDONESIA
PT. BAKRIE INTERINVESTINDO
PT BIMANTARA CITRA
PT Bira Aset Manajemen
PT. BUMI PERTIWI KENCANA
PT Cameron Chisholm Nicol
PT Central Total Finance
PT CENTRANUSA INSANPURNAMA
PT Centronix
P.T. Charoen Pokphand Indonesia
PT CIKARANG LISTRINDO
PT Cipta Imajinasi Disain
PT CIPTADANA CAPITAL
PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK
PT. Citrabumi Sacna
PT. Citra Nusa Insan Purnama
PT Cometa Can
PT. Delta Nusantara
PT DANATAMA MAKMUR
PT DAYABANGUN PERSADA
PT DETIK INI JUGA
P.T. Detra Marina
P.T. Duta Sewa Raya
PT Dwibras Darma
PT. DWI PRIMA SEMBADA
P.T. Dwi Satrya Utama
PT. Eatertainment International Tbk
PT. EKATAMA PRIMA SEJATI
P.T. ELNUSA
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
PT ENERGI TIMUR JAUH
PT Ephindo
P.T. Ever Shine Tex
PT. FAISALINDO SAKTI
P.T. Fusenindo
PT Galib Instalindo Utama
PT GARUDA METALINDO
PT. Ge Ka Jaya
PT GEMA NUANSA PERSADA
PT Global Consulting Indonesia
PT GLOBAL MULTI INVESTAMA
PT. Global Petronusa
PT Gra Tiara Imaji
P.T. Grahamakmur Wiratama
PT Great Giant Pineapple Co.
PT GUNUNG SEWU KENCANA
PT HANJAJA MANDALA SAMPOERNA TBK
PT Hasnur Coal Terminal
PT Hikmah Albros
PT Hitawasana Luhur
P.T. ICC Indonesia
PT Imbang Tata Alam
PT INDAH LIAT PULP & PAPER TBK
PT. INDOGAS KRIYA DWIGUNA
PT. Indonesia Transit Central
P.T. Interindo Global
PT. Inti Brawijaya
PT Inti Permata Nusantara
PT. INTIM PERKASA
PT J.CO DONUTS & COFFEE
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
PT JASTRINDO DINAMIKA
PT Jembatan Kapita Utama Corporate Advisor
PT Jenshiang Nusantara Textile Chemical Industrial
P.T. Kaltimex Energi
PT. Karisma Nata Rucitra
PT. Kasogi Internasional Tbk
PT Kencana Gula Manis
PT LIPPO BANK
P.T. LIPPO INDUSTRIES
PT LIPPO KARAWACI, TBK
P.T. LIPPO PACIFIC FINANCE
PT. LONG HAUL INDONESIA
PT. Maetro Internasional
PT. MAHAKAM NUSA ENERGI
PT MANGGALA ADHIKARA
PT MEDCO E & P BANGKANAI
PT Media Intertel Graha
PT Media Karya Sentosa
PT Mitra Andalan Mandiri
PT Moores Rowland Indonesia
PT. Murni Cipta Sentosa
PT NIAGA LANGGENG SEJAHTERA
PT Ningz Pacific
P.T. Nugra Santana
PT Odira Energy Persada
PT Ogspiras Basya Pratama
PT Omega Propertindo
P.T. Ometraco Cipta Sarana
PT. Ometraco Corporation
PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA TBK
PT Pelayaran Tamarin Sumudra
PT. PELITA CENGKARENG PAPER
PT Penilai Wahana Caraka
PT PERTAMINA (PERSERO)
PT PP London Sumatra Indonesia, Tbk
PT PriceWaterhouseCoopers FAS
PT. RADIAS BINTANG TIMUR
PT Rajawali Corpora
PT Rajawali Corporation
PT Recapital Advisors
PT Renaissance Capital Asia
PT Rindaco Prima Sakti
PT Sainath Industrial Corp Ltd
PT. Santos Jaya Abadi
PT Saptapusaka Investama
PT SAS INTERNASIONAL
PT Sentra Kharisma Indah
PT Simplot Agritama
PT SKEYE
PT Sriagung Cahya Sakti
PT. SRIREJEKI PERDANA STEEL
PT Supraprima Sistem Sekusiti
PT. SURABAYA AGUNG INDUSTRI PULP & KERTAS TBK
PT Suryaraya Gatratama
PT TIWI UTOMO INVESTAMA
PT. TOBA PULP LESTARI TBK
PT. TOPAS MULTI SECURITIES
PT TRANS NUSANTARA MULTI CONSTRUCTION
PT Trijaya Pratama Future
PT Tripar MultivisionPlus
PT TUNAS HARAPAN PERKASA
PT Udinda Telesis
PT WIDARI SECURITIES
PT Wizoffice Indonesia
Pudjiastuti Binti Soemarno
Pudjiono Iwansantoso
Pujiastuti Elizabeth Sindoro
PURNAMA WIDJAJA
Purnamawati Purwadi
Purnardi Djojosudirdjo
Purwadi Hendropurnomo
Purwoso Warsito Utomo Himawan
Rabobank International
Rachana Bhansali
Rachmat Basuki Alimwidjaja
RACHMAT GOBEL
Rachmat Gunawan
Rachmat Mulyana Hamami
Rachmat Santoso Alimwidjaja
Rachmat Susantyo
Rachmat Sutiono
Rachmiwaty
Radisha Didi Utama
Radius Christanto
Rafael Buhay Concepcion Jr.
Rahardjo Moecharar
Rahendrawan Djoko
Rahmad Pribadi
Rahmawaty
Raj Kumar
Raja Sapta Ervian
Raju Karamchandani
Raju Karamchandani and Sara Raju Karamchandani
Ramajati Tamin
Randolph Adi Zaini
Randy Hirawan
Rashid Irawan Mangunkusumo
Rasyid, Arwin
Rat Anggraini Susantio
Ratna Anggraini Susantio
Ratna Christina
RATNA INDIRA NIRWAN BAKRIE
Ratnasari Tamin
Ratnawati Budiman
Ratnawati Jenny Haryadi
Ratnawati Sasongko
Ratnawati Wihardjo
Ratnesh Bedi
Ravi Shyam Sadarangani
Ravi Shyam Sadarangani & Sonal Ravi Sadarangani
Ravi T. Vasandani
Ravi Tulsidas Vasandani
RAYANUSIN WIDJAJA
Raymond A. Klesc
Raymond Patra
Raymond Pribadi
Raymond S. B.
Raymond, Louis Couhault
Razief Nur Usman
Razif Susanto
Reimer Aloan Simorangkir
Rendor Overseas S.A.
Rendra Tjajadi
Retno Cahyaningtyas
Reza Maulana
Reza Pribadi
Reza Sazly H Siregar
Rhita Manik
Ria Indriana Pasaman
Ria Yulianty Tj he
Rianto Lesmana
Richard Anthony Schumacher
Richard Cornwallis
Richard Dian Santoso
Richard Hamilton McCandless
Richard L. McAdoo
Richard Mohanlal Harjani
Richard Sugianto
Richard Sugianto & Veronica Susianty Rachim
RICHARD TJANDRA
Ricky Frederik
Ricky Tandiono
Ricky Tandriono
Ridwan Irawan
Ridwan Zainuddin
Rilantini Harjani Muljawan
RINA CIPUTRA SASTRAWINATA
Rinda Syafrinda
RINI MARIANI SOEMARNO SOEWANDI
Rini Susilo Putri
Risty Istiana
RISWAN WIJAYA
Rita Handoso
Rita Indriawati
Riza Mutyara
Rizal Risjad
Robby Rhemrev
Robert Kevin Ellis
Robert Priantono Bonosusatya
Robert Sean King
Roberto Hanna Jose
Roberto Tampubolon
Robin Liem
Robin Makmur
Roger Morrison
Roger Pinder
Roger Pinder (Mr.)
ROIJ BRAMASISWADI PURA WIDJAJA
Romo Nittyyudo Wacho
Ronald E.P. Mullers
Ronald Edward Philip Mullers
Ronald Liem
Ronald Mullers
Ronald Rusco
Ronald Wijaya
Ronaldi Machmud
Roni Faisal Siregar
Roni Pramaditia
Ronny Hadiana Angkasa
Ronny Lukito
Ronny Suryana
Ronny Susanto
Rony Moelyadi
Rony Narpatisuta Medanlaga
Roos Diana
Roosmiati Handojo
Rori Indra
Rosan Perkasa Roeslani
Rosana
Roselyne Yosawiria
Rosemelati S. Adikusumah
Rosianawati Adikara
Rosida Chung
Rosmeiny Djaja Burhan
Roswita Trismitro
Roy E. Tirtadji
Roy Gosjen
Roy Kevin Kurniawan
Roy Muljadi Soetikno
Rubyanto F. Komala
Rudi Darmawan
Rudi Soraya
Rudi Wirawan Rusli
Rudy Cahyadi Sukandadinata
Rudy Ghozali
Rudy Hari
RUDY HARJANTO WIDJAJA
Rudy Muljadi Atmawidjaja
Rudy Nanggulangi
Rudy Rayawang
Rudy Soetikno
Rudy Suhendra
Rudy Susanto
Rudy Temasoa Luwia and Suzie Ramli
Rudy Unjoto
Rudy Y.
Rudyantho & Partners
Rudyanto Gunawan
Rudyanto Suliawan
Rudyono
Rulyani Basyir
Runi Adianti
RUSDI KIRANA
Rusdi Sunarjo
Rusdy Budisusetyo
Rusdy Budisusetyo, Lanny Widjajanti and Ida
Budisusetyo
Rusiana Susanto
Rusjati Tamin
Russel Bruce McDonald
Russell McDonald
Rustiyan Oen
Ryan Pascal Masagung
Ryandi Irawan
Ryu Kawano
S &B Inc
S.H.C.N Lucas
Saad Shaarawi
Sabhnani Manoj
Sacheen Harris Lasmana
Sadikun Wiratno
Safarina Golfiani Malik
Safersa Yusana Sertana
Said Agil Assagaff
Saiko Doi
Salik Soetemo
Salim Podiono
Salim Santoso
Sally Texania Marita Joesoef
Sallyawati Rahardja
Samin Tan
Sammy Hamzah
Samudra Energy Limited
SAMUEL SETIAWAN
Sanadi Boenyamin
Sanderawati Joesoef
Sandi Gunawan Ho
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
SANDIAGA UNO
Sandra Setijono
Sandrawati Setiadi
Sandria Kirana Budiendra
Sangeeta Ramchand
Sangeeta Ramchand and Mohit Ramchand Vaswani
Sanjay Bhansali
Sanjaya Raharja / Loren
Santoso Widjojo
Santy Jennice Lioe
SANTY WIJAYA
Sanyo Leebrianto Suhaimi
Saparuddin
Sapri
SARASWATI TEDJAKUSUMA
Sardjono
Sari Wulaningsih
Satyadharma Ruslim
Sectra (Samoa) Limited
Sefrie Roring
Sefrie Roring
Sembodo Broto Winarso
Semiwati Lawanto
Sengman Tjahja
Septiana Iskandar
Septo Adjie Sudiro
Septo Adjie Sudiro (2)
Setia Budhi
Setiabudi Djaelani
Setiady Koeswojo
Setiawan Achmad
Setiawan Lukman
Setiono Tandriono
Sgfried Rinaldy
Shalimar Sulisto
Shaline Mary Shabna Soulsby
Sharecorp Limited
Shariq Mukhtar
Sherlly Hartono
Sherman Rana Krishna
Sherper Limited
Sherper Ltd
Shih, Chih-Hung
Shinta Deviyanti
Shinta Moetiara
Shinta Sanjaya Ismael, SE
Shuzy Lipina
Siak Tjai Oi
Siauw Rachel Anatola
Siauw Welly Susanto
Siegfried Erwin Bengner
Sierah Landajani Soetemo
Sigit Iswandi
Silkar National Limited
SILVA HALIM
Siman Darmamulia
Simon C. Horn
Simon Lim
Simon Subrata
Simon Susilo
Simson Panjaitan
Sinar Mas Group
Sinarto Dharmawan
Sinatra Arto Hardy
Sindhu Wibhisono Ongkosoewito
Singgih Amara Widjanarko
SINGGIH KARTONO HALIM LIE
Siok Lim Tjoa
Sistha Alicia Tjokrosaputro
Siti Farihah
Siti Hartati Tjakra Murdaya
Sity Leo Samudera
Siusan Hermawan
Slamet Wibowo
So Lai Fun
Soebagjo Jatim Djarot
Soebali Sudjie
Soegianto Nagaria
Soegiarto Djitowibowo
Soegwanto
Soekrisman Legiman
Soemadipradja & Taher
Soenarjanto Indratono
Soenarni Sampoerno
Soenarta Natapradja
SOENDARI WIDJAJA
Soeparmadi
Soeparman Hardjodikromo
Soeroto Hadimuljono
Soeryo Bawono
Soesanto Effendi
Soesilowati
Soetikno Soedarjo
Soetikno Soedarjo, Dian Muljani Soedarjo and Putri
Rahayu Soedarjo
Soetikno Tanoko
Soetjahjono Winarko
Soetjipto Nagaria
Soewandi Gunawan
Soeyanto
Sofian Widagdo
Sohet Chairil
Soleh Mamun
Solidi Korompis
Solidi Silvester Korompis
Solihin
Solihin Asiah
SOLIHIN YUSUF KALLA
Somboon Yuprapan
Sonal Ravi Sadarangani
Song Liang Hua
Song Wen Po
Song Wen Po, Junty, Jimmy Song and Michael Song
Song Wen Shyang
Song Wen Shyu
Soniya Dudaney
Sonny Agustino Laksito
Sony Rudikan
Sonya Riupassa
Sonya Riupassa and Kitty Joantina Wulanda
SORGATO WIDJAJA
Sri Iriani Goenawan
Sri Krishna Wishnu Wardhana
Sri Mulyono Herlambang
Sri Murwati Habir
Sri Rahayu Setyawati
Sri Setyaningsih Elisabeth
Sri Setyaningsih Elisabeth (SG)
Sri Soelijah
Stan Maringka
Stefanus Arief Chrisnamurti
Stephan Putra Kurniawan
Stephen Charles Dodgson
Stephen Patra
Steven Hirawan
Steven Scott Barki
Steven Sugianto
Steven Tirtawidjaja
Stewart Donald Hall
Stewart James Robinson
Stockcorp Limited
Su Kam To
Suarmin Tioniwar
Suarmin Tioniwar and Dewi Salim as joint tenants
Subagio Wirjoatmodjo
Subardi
Subari Setiono
Subianto Arpan Sumodikoro
SUBIANTO TJANDRA
Subuh Hari Cahyanto
Sudiarso Prasetio
Sudijanto Atmodjo
Sudiro Andi Wiguno
Sudjono Barak Rimba
Sudjono Karim
Sufan Abner
Sugar Group
Sugianto Adiwinata
Sugianto of Sinarmas Group
Sugiharto
Sugiharto Ta
Sugiman
Sugiono
Sugiono Djauhari
Sugiono Wiyono Sugialam
Sugiono Wiyono Sugialam – New
Sugiono Wiyono Sugialam and Lanny Herawati Wibowo
Ng
Sugito Walujo
Sugun Susilo
Suhadi Zaini
Suhangkat Lakmudin
Suhardi
Suhardi Budiman
Suhardiman
Suhardy
Suhari Setiono
Suharman Subianto
Suhendra Gunadi
Suherman Tjandradjaja
Suhiantoro Supardjono
Sujanty Jamin
Sujarni
Sujono Hadikusumo
Sukendar Unjoto
Sukmawati Widjata
Sulaiman Hakim
Sulaiman Leban Koswara
Sulieniati Chandra Tjoe
SULISTIANI SAMPOERNA
Sulung Poniman
Sumadi
Sumardi Kartasasmita alias Kong Phing Li
Sumarto Wonowidjojo
Sumet Jiaravanon
Sumiati Liauw
Sumiaty
Sun Moon Suhaimi
Sun, Khai-Nien
Sunan Susilo
Sunardi
SUNARJO SAMPOERNA
Sunata Tjiterosampurno
Sung Pui Man
Sunil Motilal Mirpuri
Sunny Suhaimi
Supardi
Supartono Suparto
Suresh Narsinhdas Shah
Suria Kurniawan Lukiman
Suriawati Tan
Suripto
Surjadinata Sumantri
Surjantoro Siswanto
Surjany Kurniawan Eckert
SURJONO TANOTO
Surono
Surya Laksana Ongkoredjo
Suryadiharja Freddi H.
Suryana Tochmi
Suryana Nurzaman Zein
Suryana Tochmi
Suryanto
SURYAWATI L. RIADY
Susan Lo
Susana Sutanto
Susanna Kusnowo
Susanna Nagaria
Susanti Pheng
Susanti Sunardi
Susanto
Susanto Suwarto
Susanto Tandra
SUTANTO TJANDRA
Susanto Winarto
Susi Salamah
Susilawati
Susilo Soputro
Susilo Wonowidjojo
Susilowati
Susin Valentinus
Suswanti Gunawan
Susy Angkawijaya
Susy Gunawan
Sutanto Djuhar
Sutanto Leon Patrick
Sutarsa Tanu
SUTIADI WIDJAJA
Sutiadi Widjaya
Sutiana Juhanda
Sutikno
Sutono Nitisastro
SUWANDI WIDJAJA
Suwantara Gotama Lim
Suwito Brodjonegoro
Suwito Muliadi
Suyono Purnomo
Suzie Surjana, Tony Surjana, Johny Surjana and Ronny
Suryana
Syahbandi
Syahrul
Syaiful Zen
Syamsul Hoiri
Syarief Tando
Syarif Bastaman
Sylvia Efi Widyantari Sumarlin
Sylvia Mardiana Sarwani
Sylvia Muljadi
Sylvia Novieta
Symon Brewis – Weston
T-Line Ltd
Tahi Parulian Saragi
Tan Ali Susanto
Tan Hong Kiem
Tan Loo Mei
Tan Lucas Adnan Soen Hwat
Tan Lunardi
Tan Lunardi (Mr.)
Tan Olinda Dewi
Tan Timothy Tandon
Tan Tjoe Liang
Tanaka Kazuya
Tanaka Kiyomi
Tandean Rustandy and Susan Sujanto
Tang Eng Hoo
Tansri Soen Zen
Targian Tan
Tatang Hermawan
Taufan
Taufik Surya Dharma
Tay Robinto
Teddy Fadil
TEDDY JEFFRY KATUARI
Teddy Sugianto
Teddy Sutandinata
Teddy Tjahjono
Teddy Yoshawirja
TEDJA WIDJAJA
Tedy Tanumihardja
Teguh Arianto Budiman
Teguh Boentoro
Teguh Ganda Wijaya
Teguh Suginawan
Tel Corporate Services PTE LTD
Teng Goat Nio
Tengku Muhammad Ali Mahara
Teresa Suteja
Terra Computer Systems
Terunodjojo Nusa
Texmaco Group
The Citigroup Private Banking
The Hie Ting
The Kwen Ie
The Liliana
The Practice
The Wen Jun
Theodorus Marto Sutiono
Theresia & Lidwina as joint tenants with right of
survivorship
Theresia Suciah
Theresia Widyawati Setiono
Theresia Yustina Sumarlin
Thio Julia Timotius
Thomas Derek Wilkes Burland
THOMAS LUNDI HALIM
Thomas Lundi Halim & Elly Lestari Adiutama as joint
tenants with right of survivorship
Thomas M. Tampi
Thomas Soulsby
Thomas Tampi
Thomson
Tiara Dharani Josodirdjo
Tien Thinh Pham
Tigran Timotius Adhiwiyogo
Timmie Melvin
Timothius Felix Intan
Timothy James Supple
Timothy Siddik
Timothy Watts
Tina Meimona Shazell
Tina Suteja
Tio Imelda
Tirta Juwana Darmadji
Tirtadjaja Hambali
Tirto Angesti
Tirto Angesty
Tito Sulistio
Titus Wahjoe Dewanto
Tjahjadi Hari Surjono
Tjahjadi Rahardja
Tjahjadi Tresna, Tin Tin Tresna and Senjaya Tresna
Tjahjono Alim
Tjahyono Imawan
Tjan Kok Pin
Tjandra Sari
TJANDRA TERESNA WIDJAJA
Tjhang Hwee Tjoe
Tjia Tjhun Hwa
Tjia Tjoen Hiong
Tjia Tjoen Hok
Tjia Wiwin Anggono
Tjiam Ming Ping
Tjie Jien Wang
Tjindrasa Ng
Tjioe Hauw Tze
Tjioe, Gunawan Adianto
Tjipto Surjanto
Tjiu Thomas Effendy
Tjoa Siok Lim
Tjoe Hendry
Tjoe Meuw Sen
Tjoi Wilson
Tjokrorianto
Tjondro Indria Liemonta
Tjong Euw Khiong
Tjong Jok Ha
Tjong Miranti
Tjong Tje Liong
Tjong Tje Tjin
Toddy Mizaabianto Sugoto
Tom Soulsby
Tommy Jacobus Silfanus
Tommy Laurens
Tommy Nugraha
Tommy Tanady
Tomy Wikutomojati
Tonny Raidy Djamhir
Tonny Wantah
Tony Djayalaksana
Tony Supargo
Tossin Suharya
Tossin Suharya, Stephen Ignatius Suharya & Daniel
Suharya
Toto Soegiarto
Toto Soegiarto and Enny Soegiarto
Totok Susilo
Totty Moekardiono
Trent Karoll
Triana Soenryo
Trianawati
Tricia Barki
Trini Koeswanti Sri Soepardianti
Triyono Juliarso Dawis
Trisnawati Budiman
Trisning Setiadi
Triyatno Atmodiharjo
Troy Surya Subandi
Tsang Kam Heung
Tseng Hsueh Sung
Tseng, Hsueh Sung
Tung Bibiana
Tunggono
Turcahyo Wahyudi
TURNIADY WIDJAJA
TURNIADY WIDJAJA, Rosmeiny Djaja Burhan and
YESSICA BEATRICE WIDJAJA
Tuty Sumargo
Tyrone Kaskam Awan
Tyty Chandra
UBS AG (Indonesia) Ltd
Udinda Group
Ulian Napsiah
Umar Suwandi
Ungkoro Darmosusilo
Untoro Angkawijaya
Upekkha Theresia Murdaya
Ustadai Tedja,Gan Ying May, Felix Tedja and Edwin
Tedja
Ustadi Tedja
Utama Gondokusumo
UTAMA HALIM
Utama Jusuf
Utama Jusuf, Megawati Hartono, Eddy Jusuf, Dewi
Jusuf, Angela Jusuf
Utaryo Suwanto
Utomo Djohan
Uwat
Uwat (Mr.)
Varisa Susilo
Vemmy Febriyanti
Vera Marlinata Widjaya
Vernon Charles Lee
Veronica Lukito
Veronica Colondam
Veronica Devi Intan
Veronica Lukito
Veronica Renata
Veronica Tjendro Susanto
Veronica Yuwono Yu
Veronika Slamet
Victor Fungkong
Victor Luhur
Victor Sebastian Vaz
Vidhya Prakash Panjabi
Vijay Naraindas Gangtani
Vincent Kus Chu
Vinod Kumar Agarwal
Viona Gunawan
Virendra Prakash Sharma
Vivi Hottama
Vivian Kent Janawati
Vivien Goh
Vonny Harsono
Vonny Juwono
Offshore Entities (43):
Alpilles Holdings Offshore Ltd
Asanusa Capital Partners Pte. Ltd.
Asia Pacific Leisure Ltd
Ballistic Success Trading Limited
Blossoms Glamour Profits Inc.
Capsec Limited
Cewe Ltd.
Chandler Capital Inc.
Chang Wen Yu and Chen Fang Min
Chaterhouse Limited
Chien, Cheng
Cyrus Baal Inc.
ENERGI MEGA PRATAMA INC.
Falkner Family Trust
Folkstone Worldwide Limited
Grand Benefit Enterprises Ltd
Grid Consulting Limited
Indoprop Ltd
Innovative Ventures Ltd
Kilda Corporation
Legacy Investments Pte Ltd
Lilac Swish Offshore Ltd
Linkberg Offshore Ltd
Mega International Corporation Enterprises Limited
Nexuss Investment Worldwide Ltd
Northern Star Capital Pte Limited
Northstar Pacific Partners
Palladium Overseas Corporation
Paving Investments Ltd
Persepolis Capital Ltd
PT INDO BUANA MAKMUR TEXTILE
PT JENSHIANG NUSANTARA TEXTILE CHEMICAL
INDUSTRIAL
PT UNI ENLARGE INDUSTRY INDONESIA
PT. Topas Multi Securities
Stafford Services Ltd
Starhill Trading Ltd
Times Investment Group Ltd.
Triston Capital Ltd
United Capital Enterprise Worldwide Ltd
Victory Harvest Investment Ltd
Viena Investments Limited
WANAMURTI & ASSOCIATED
Willowcreek Development Incorporated
Dari siapa dan “pihak mana” dokumen “Panama
Papers” diretas dan dibocorkan?
Pembocoran dokumen yang berawal dari seorang
sumber tak dikenal atau anonim kepada Süddeutsche
Zeitung yaitu surat kabar Jerman Selatan, adalah surat
kabar harian berlangganan nasional terbesar di
Jerman. Surat kabar ini diterbitkan di Munich.
Süddeutsche Zeitung mendapatkan bocoran ini pada
bulan Agustus 2015 dan kemudian diterima
International Consortium of Investigative Journalists
(ICIJ) ini menimbulkan beberapa pertanyaan.
Pertanyaan bukan saja kepada siapa yang meretas,
namun oleh pihak siapa dokumen ini diretas. Yang
jelas, peretas dokumen pastinya adalah orang yang
dibayar pihak tertentu untuk meretasnya.
Apalagi dokumen ini dikeluarkan pada saat sedang
berlangsungnya kampanye calon presiden AS. Dari
begitu banyaknya dokumen yang dibocorkan, belum
ada berita tentang hubungan kekayaan para politisi,
pengusaha dan pemmpin dunia yang terkait
hubungannya dengan “keluarga super kaya”.
Manusia-manusia supr kaya raya itu hanya 1% saja
dari jumlah penduduk sejagat yang berjumlah 7
milyar,yang adtinya mereka hanya berjumlah sekitar
70.000 orang saja namun merekalah yang mengontrol
atau mengatur serta menggerakkan manusia di dunia.
Jumlah 1% itu adalah pengusaha super kaya, yaitu
keluarga Rockefeller, Rothschild ataupun Oppenheimer,
berikut keluarga besar arsitocrat (kerajaan) yang telah
mapan di dunia.
Bahkan keluarga besar kerajaan-kerajaan Eropa yang
masuk dalam 1% jumlah penduduk paling kaya juga
tak ada beritanya, hal ini tentunya membuat keanehan
bagi banyak pihak.
Banyak yang menduga bahwa data Panama Papers
sudah diketahui sejak lama, namun sepertinya kini
menjadi dipolitisasi oleh konglomerat elite kelas wahid
jagat sebagai pesaingan bisnis! Ini jelas adalah proxy
wars antara pihak barat dan timur.
Selain itu, banyak diantara mereka sudah tidak
mempercayai tempat-tempat penyimpanan dari pihak
barat seperti yang telah disebutkan diatas yaitu
keluarga klan Rockefeller, Rothschild ataupun
Oppenheimer.
Dana yang terparkir “ditempat penyimpanan blok
barat” pun diisyukan dapat digunakan untuk dana
peperangan di dunia, perdagangan senjata, obat-
obatan terlarang dan narkoba bahkan senjata kimia.
Semua ditujukan untuk depopulasi dunia secara
langsung ataupun tidak, bertujuan membunuh orang
dengan peperangan dan segala bentuk penyakit.
Dengan begitu populasi dunia akan menyusut dan
dapat terkontrol.
Karena selama ada keuntungan dibalik setiap
peperangan yang terjadi seantero planet, maka dunia
tidak akan pernah ada kedamaian. Dan keuntungannya
adalah uang, dan mereka tak memperdulikan lainnya
termasuk kebahagiaan, ideologi zionis pun mulai
merambah dan mencengkram bumi bagai tentakel
gurita.
Mungkin karena hal itulah, maka membuat para
“nasabah” kaya raya yang AWARE dan peduli, mulai
mengalihkan pundi-pundinya ke Mossack Fonseca .
Hal ini tentunya bencana, dan tidak disukai pihak barat
yang selama ini mendominasi tempat penyimpanan
uang rahasia yang berkedok “bank” dan menggunakan
dana-dana itu untuk “tujuan lainnya”.
Selain itu, dapat dilihat dari para “nasabahnya” yang
kebanyakan justru anti-barat, membuat banyak media
barat justru menyorot mereka setelah bocornya
Panama Papers ini terutama dari negara rivalnya, yaitu
Cina, Russia, Amerika Latin dan Arab bahkan Afrika.
Hanya segelintir yang berasal dari Eropa atau Amerika
Utara termasuk Amerika Serikat.
Jadi walau dalam gelap pun, Anda yang pintar mungkin
juga sudah dapat membacanya, pihak mana yang
membocorkan dokumen pada saat ini padahal sudah
ada sejak puluhan tahun lalu, dan untuk apa dokumen
itu dibocorkan dikala ekonomi dunia sedang melambat,
sementara ekonomi AS sedang diatas angin.
(©IndoCropCircles.com , sumber: The Guardian /
Tempo.co / PanamaPapers.icij.org / berbagai sumber
lainnya)
VIDEO:
Kontroversi Pembocoran Panama Papers
Conspiracy Theory with Jesse Ventura S02 E03 – WALL
STREET (Via Facebook) (Download)
Artikel Lainnya:
11,5 Juta Dokumen Diretas! “Panama Papers” Bocoran
Dokumen Terbesar Sejagat!
“ Jokowi Pappers “, Lebih Mengerikan Bagi
Pengemplang Pajak Indonesia Dibanding “Panama
Pappers”
PPATK : 12 Gubernur Miliki Uang Lebih Dari 100 Milyar,
26 Bupati Lebih Dari 1000 Milyar!
Untuk Dana Kampanye: Gila!! Dana Bantuan Sosial
Rp.411 Triliun Hilang?
Beginilah Cara “Bagi Tugas” 15 Anggota DPR Saat
Korupsi Hambalang Rp 2,5 Trilyun!
[KEKAYAAN SUHARTO] Cakupan, Dampak &
Tanggungjawabnya Terhadap Rakyat
[DAFTAR KOMPLIT] Bank-Bank Negara Di Dunia Yang
Dimiliki Atau Dikontrol Keluarga Rothschild
Gila!! Selama Ini Dunia Diatur Yahudi Hanya Oleh
Lembaran Kertas!
Pertemuan Kelompok Elite Super Rahasia Nomer Wahid
Sejagad: “The Bilderberg” 2014 Akhirnya Terkuak
[VIDEO] Gila!! Global Warming Atau Pemanasan Global
Ternyata Bohong!
10 Tanda Elite Dunia Kehilangan Kontrol
*****
http://wp.me/p1jIGd-7fy
((( IndoCropCircles.com | fb.com/
IndoCropCirclesOfficial )))
Beri peringkat:
Bagikan ini:
Facebook 8K+ Twitter Google WhatsApp
Tumblr Reddit Pinterest 1 Skype
LinkedIn 98 Telegram Pocket
Surat elektronik Cetak
Warna merah adalah negara-negara yang
politikus, pengusaha, olahragawan,
aktifits dan mafianya terlibat “Panama
Papers”
James Riady (wikimedia)
Franciscus Welirang
(bcalearningservice.com)
Sandiaga Uno (Kompas/
BM Lukita Grahadyarini
via wikimedia)
Rini Soemarno (wikimedia)
Chairul Tanjung (wikimedia)
Aksa Mahmud (wikimedia)
Rusdi Kirana (wikimedia)
Twitter Riza Chalid
(IndoCropCircles)
Djoko Soegiarto Tjandra (Tjan Kok Hui) buronan
interpol sejagat planet Bumi.
Tentang iklan-iklan ini
POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Minggu, 01 Mei 2016
sukristiawan.com:Inilah daftar Ribuan Nama Indonesia di panama papers
Kamis, 03 Maret 2016
Sukristiawan.com:Apa itu union busting
Apa itu Union Busting?
Union busting atau pemberangusan serikat buruh adalah suatu praktik di mana perusahaan atau pengusaha berusaha untuk menghentikan aktivitas serikat buruh di wilayah perusahaannya. Upaya perusahaan dan pengusaha ini memiliki bentuk yang bermacam-macam dengan menggunakan berbagai macam cara dan alasan. Pada saat ini, jika praktik union busting semakin meningkat itu tak lain karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh pejabat atau instansi yang seharusnya menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak berserikat bagi buruh yang dijamin konstitusi dan undang-undang.
Secara umum, union busting memiliki dua bentuk dasar. Pertama, perusahaan dan pengusaha berupaya mencegah buruhnya untuk membangun atau bergabung dengan serikat buruh. Tindakan ini dilakukan agar perusahaan itu bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya kontrol dari serikat buruh. Kedua, adalah berusaha melemahkan kekuatan serikat buruh yang telah ada. Sanksi perusahaan bagi pengurus dan anggota, intimidasi dan tindakan diskriminatif adalah hal umum yang dilakukan untuk melemahkan serikat buruh.
Mengenali Pola Union Busting
1. Keterlibatan negara
a. Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat BuruhUndang-undang ini sengaja dilabeli secara berbeda: serikat pekerja dan serikat buruh. Tujuannya adalah untuk mengkotak-kotakkan antara pekerja dan buruh. Kemudahan untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh dengan jumlah minimal 10 orang. Pada praktiknya, kemudahan membentuk serikat menjadi jalan untuk menciptakan serikat tandingan.
b. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Undang-undang ini memuat satu klausul khusus tentang perselisihan antar serikat, sehingga membuka peluang bagi pengusaha untuk menciptakan serikat tandingan. Kerap terjadi serikat ini diadu domba sehingga serikat akan berkonsentrasi dalam perselisihan antar serikat ketimbang fokus pada perjuangan organisasi.
2. Menghalang-halangi buruh untuk bergabung di dalam serikat
Sering ditemui manajemen melarang buruhnya untuk bergabung di dalam serikat. Selalu dipropagandakan, serikat tukang menuntut, membuat hubungan kerja tidak harmonis, dan lain sebagianya. Intinya mereka mau bilang serikat buruh adalah perongrong perusahaan.
3. Mengintimidasi
Jika penghalang-halangan tidak berhasil, upaya lanjutan yang sering dilakukan adalah mengintimidasi atau menakut-nakuti buruh. Saat bergabung dalam serikat, buruh diancam tidak mendapatkan promosi, tidak naik gaji, tidak mendapatkan bonus, tunjangan, tidak naik pangkat, diputus kontrak kerjanya, dan lain sebagainya. Bahkan dijumpai pula ada perusahaan yang menggunakan aparat kepolisian untuk menakut-nakuti pekerjanya di bagian security agar tidak bergabung menjadi anggota serikat.
4. Memutasi pengurus atau anggota serikat
Untuk memecah kekuatan serikat, sering pula dilakukan tindakan mutasi atau pemindahan kerja secara sepihak. Kasus semacam ini umumnya dilakukan ketika serikat sedang memperjuangkan hak-hak buruh. Tidak tanggung-tanggung, kadang mutasi dilakukan hingga ke luar pulau. Tujuannya jelas, selain untuk melemahkan serikat juga untuk menghancurkan mental buruh, karena ia juga akan jauh dengan keluarganya.
5. Surat Peringatan
Surat peringatan tergolong sebagai katagori sanksi ringan. Tujuannya agar aktivis serikat tidak lagi bergiat dalam membela kepentingan anggotanya. Jika surat peringatan diabaikan, biasanya pengusaha akan meningkatkan sanksinya menjadi skorsing dan bahkan kemudian PHK. Atau diberlakukan mekanisme Surat Peringatan Ke-1, Ke-2, dan Ke-3 yang berujung pada PHK.
6. Skorsing
Skorsing kerap diberikan kepada aktivis sebagai peringatan atas kegiatan serikat yang dijalankannya. Jika skorsing diabaikan, lazimnya pengusaha akan meningkatkan sanksinya menjadi PHK.
7. Memutus hubungan kerja
Ini cara lama tapi masih menjadi tren hingga sekarang. Anggota serikat yang sering menjadi korban dari modus ini adalah yang berstatus buruh kontrak . Dengan risiko hukum kecil dan biaya murah (tidak perlu mengeluarkan pesangon besar), tindakan ini kerap dijadikan pilihan favorit pihak manajemen. Dampaknya, buruh lainnya tidak berani lagi untuk bergabung dalam serikat dan lambat-laun serikat pun menjadi gembos.
8. Membentuk serikat boneka
Upaya ini dilakukan untuk menandingi keberadaan serikat buruh sejati. Tujuannya agar buruh menjadi bingung, mau memilih serikat yang mana. Serikat boneka ini umumnya dikendalikan penuh oleh manajemen, termasuk orang-orang yang menjadi pengurusnya. Cara mengenali serikat model ini sangat gampang. Biasanya mereka mendapatkan kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya, sementara serikat sejati selalu dihambat saat akan melakukan aktivitas. Tak terkecuali tidak mendapatkan izin untuk melakukan rapat di kantor. Pada beberapa kasus, serikat tandingan hanya dibentuk untuk menghancurkan serikat yang ada. Setelah serikat tandingan selesai merekrut anggotakemudian pengurusnya akan meninggalkan organisasi. Anggota yang ada di serikat tandingan ditinggalkan begitu saja dan kebingungan menentukan arah. Sementara serikat yang lama bisa jadi sudah mati suri ditinggalkan anggotanya.
9. Membentuk pengurus tandingan dalam serikat yang sama
Melakukan kudeta atas kepengurusan yang sah menjadi jalan untuk menggembosi serikat daripada membentuk serikat tandingan. Pada umumnya upaya kudeta diawali dengan sebuah pencitraan negatif tentang figur ketua atau pengurus yang dilakukan secara intens dan terstruktur sehingga anggota percaya terhadap pencitraan tersebut. Setelah itu direkayasa agar anggota meminta sebuah musyawarah luar biasa untuk mengganti ketua dengan ketua yang baru. Setelah sang ketua baru terpilih, pada umumnya tidak banyak yang dia lakukan karena misinya adalah mengganti ketua yang lama. Upaya kudeta bisa juga digagalkan jika sistem organisasi sudah berjalan dengan baik. Pengurus yang tersisa dengan dibantu oleh pengurus cabang/PUK lainnya dapat melakukan perlawanan, antara lain dengan cara memproses kudeta yang dilakukan ke kantor Disnaker setempat sehingga muncul fatwa tentang ketua yang sah.
10. Menolak diajak berunding PKB
Saat diajak berunding, pengusaha berdalih macam-macam. Kadang pengusaha beralasan mau mengecek dulu apakah anggota serikat sudah memenuhi syarat 50%+1 dari total karyawan, kadang malah tidak mau berunding karena di dalam perusahaan terdapat dua serikat buruh. Padahal kita tahu serikat yang satu adalah serikat boneka yang selalu membeo kepada pengusaha. Semua itu bertujuan agar buruh tidak memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
11. Tidak mengakui adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah salah satu alat dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan bermartabat. Bagi serikat, PKB adalah goal dari perjuangan membela hak dan kepentingan anggota. Langkah Pengusaha mengabaikan PKB dimaksudkan untuk meniadakan peranan serikat. Pada beberapa kasus, pengusaha melakukan penggantian PKB dengan Peraturan Perusahaan (PP) secara sepihak walaupun di perusahaan tersebut masih ada serikat buruh yang sah. Secara hukum langkah Pengusaha tersebut merupakan pelanggaran Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
12. Membuat peraturan perusahaan sepihak
Walaupun sudah ada serikat pekerja tapi tidak diakui keberadaannya. Bahkan, kalau perlu pengusaha membuat pernyataan palsu kepada Dinas Tenaga Kerja bahwa di perusahaannya tidak terdapat serikat buruh sehingga dengan demikian peraturan perusahaan pun langsung disahkan dan diberlakukan.
13. Tidak memberikan pekerjaan
Salah satu upaya untuk meneror aktivis serikat secara mental adalah tidak memberi pekerjaan. Tetapi buruh ybs. harus tetap datang ke kantor dan mengisi daftar absensi. Memang upahnya selaku buruh tetap dibayarkan, namun hal ini tentunya menimbulkan konflik pribadi dirinya dengan sesama buruh. Seringkali aktivis serikat menjadi merasa terkucil karena kawan-kawan di lingkungannya sibuk bekerja sementara ia hanya duduk diam. Cara ini lazimnya digunakan untuk membuat aktivis serikat merasa frustasi sehingga tanpa diminta dia akan berhenti/mengundurkan diri.
14. Mengurangi hak/kesempatan
Salah satu pola yang juga sering diterapkan adalah tidak memberikan hak-hak kedinasan kepada buruh yang menjadi pengurus atau aktivis serikat. Jika ada 2 orang yang posisi pekerjaannya sama, seringkali buruh yang menjadi pengurus/aktivis serikat tidak menerima hak/tunjangan kedinasan yang diperoleh buruh lainnya yang tidak menjadi pengurus serikat. Pengusaha kemudian membuat aturan khusus yang merupakan pembenar kenapa posisi pekerjaan buruh yang pengurus serikat tidak mendapat tunjangan seperti posisi lainnya yang setara dengannya.
15. Promosingkir
Karena pada dasarnya buruh bekerja untuk mencapai karir terbaik, Pengusaha memberikan kesempatan promosi pada posisi terbaik kepada pengurus serikat sebagai iming-iming. Umumnya pengurus atau aktivis yang mendapatkan promosi mendadak dengan fasilitas yang menggiurkan merasa tidak enak hati mendapat promosi dari pengusaha sehingga diharapkan daya juangnya menurun..
16. Kriminalisasi
Dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja, sering ditemukan kasus dimana pengurus atau aktivis serikat dilaporkan Pengusaha kepada Kepolisian. Pasal-pasal yang kerap dituduhkan pada pengurus serikat adalah ”pasal karet/pasal sampah dalam KUHP” antara lain pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Kasus ini diperparah dengan belum adanya unit khusus di Kepolisian yang menangani masalah perburuhan. Sehingga penyelesaian masalahnya bergantung pada penyidik pada direktorat/unit yang menangani.
17. Mengadu domba buruh
Buruh mudah sekali diadu domba satu sama lain. Pengusaha melemparkan berbagai isu mulai dari isu kesejahteraan hingga black campaign yang mengesankan bahwa serikat telah dibawa ke arah yang salah, sehingga buruh mengalami kebingungan. Dari kondisi ini diharapkan muncul suatu kondisi ketakutan yaitu takut terbawa-bawa dan rasa apatis untuk tidak lagi berjuang melalui organisasinya.
18. Doktrin anti serikat dipelajari juga khusus oleh Pengusaha
Bukan hanya buruh yang bersatu. Pengusaha juga bersatu melalui berbagai forum. Untuk pengusaha swasta kita mengenal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sementara untuk direksi BUMN saat ini muncul Forum Komunikasi Direksi BUMN. Jika buruh bersatu untuk memikirkan berbagai strategi mendapatkan hak anggotanya maka pengusaha pun pada umumnya memikirkan strategi apa yang tepat untuk menghancurkan serikat di perusahaannya. Keberadaan serikat yang kuat menjadi ancaman bagi pengusaha karena buruh tidak mudah lagi dibohongi dan ditindas. Melihat maraknya praktik union busting yang menimpa berbagai serikat serta adanya kesamaan jenis union busting yang diterapkan, bukan tidak mungkin saat ini pengusaha mempelajari secara khusus strategi union busting. Ditambah dengan kemudahan fasilitas, pengusaha tidak mengalami kesulitan untuk menggelar berbagai pertemuan.
19. Menyewa preman untuk meneror
Upaya intimidasi terhadap pengurus tidak berhenti sampai dengan PHK, skorsing, surat peringatan, kriminalisasi, tidak dipekerjakan atau pengurangan hak. Pada tingkatan yang lebih ekstrem, penindasan terhadap aktivis serikat bisa juga berupa pelibatan preman untuk melakukan kekerasan fisik. Hal ini dimaksudkan untuk membuat pengurus atau aktivis serikat jera dan tidak lagi bergiat dalam kegiatan serikat. Dalam sidang di PHI misalnya, pernah ada pengusaha yang membawa tukang pukul untuk menakuti-nakuti buruh yang berperkara.
20. Serikat yang ada merupakan yellow union, ketika buruh membentuk serikat baru, pengusaha tidak mau mengakui keberadaan serikat baru
Pada kasus tertentu, serikat yang sudah terbentuk merupakan yellow union yaitu serikat yang tidak berpihak pada hak dan kepentingan buruh dan cenderung berpihak kepada Pengusaha. Kemudian buruh yang lain, menyadari hal tersebut dan membentuk serikat baru yang berorientasi pada hak dan kepentingan buruh. Namun pengusaha menisbikan keberadaan serikat tersebut dengan jalan tidak mengakui keberadaannya.
21. Politisasi
Pengusaha bisa saja melibatkan partai politik untuk membungkam gerakan buruh. Tidak jarang dengan mengatasnamakan partai politik tertentu sebagai “beking” dimaksudkan untuk membuat buruh takut.
22. Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Privatisasi BUMN menjadi salah satu upaya untuk menggembosi serikat karena melalui cara ini bisa jadi terjadi perubahan kepemilikan perusahaan. Dengan demikian, patut diwaspadai apakah pemilik baru tetap akan peduli dengan adanya serikat. Belum lagi adanya ancaman perubahan status pegawai dari pegawai tetap menjadi kontrak/outsorcing yang akan melemahkan serikat.
23. Pengurus serikat diikutkan dalam pelatihan khusus (seperti Lemhanas) untuk diberikan doktrin khusus
Ada kasus tertentu dimana ketua atau pengurus serikat diikutkan oleh pengusaha dalam pelatihan khusus, seperti Lemhanas, dengan maksud untuk memberi doktrin khusus agar mengalami dis-orientasi terhadap perjuangan serikat.
24. Lempar tanggung jawab antara Menteri Tenaga Kerja dan Menteri BUMN
Pada serikat BUMN, kerap terjadi pembiaran atas kasus-kasus ketenagakerjaan oleh Menteri BUMN. Kalau pun Menteri Tenaga Kerja peduli, tetap saja penyelesaian masalahnya bergantung pada Menteri BUMN.
25. Perubahan status dari buruh tetap menjadi buruh kontrak/outsorcing
Dalam perkembangan terkini, sistem kerja kontrak dan outsourcing juga menjadi cara untuk memberangus serikat buruh. Perubahan status kerja ini menjadikan seorang buruh memiliki kesulitan untuk berorganisasi karena hubungan kerja menjadi bersifat hubungan individual dan bukan lagi hubungan kolektif. Kondisi ini pada akhirnya melemahkan buruh dan serikat buruh.
Mengapa melakukan union busting ?
Alasan mendasar mengapa perusahaan dan pengusaha melakukan union busting adalah karena mereka menganggap serikat bisa berpengaruh buruk bagi kelangsungan bisnis. Tuntutan serikat akan upah yang layak, kondisi dan keselamatan kerja yang sehat, dan peningkatan kesejahteraan bagi buruh merupakan hal yang merugikan bagi perusahaan karena perusahaan tidak lagi dapat mengumpulkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan buruh. Pendeknya, keberadaan serikat buruh mengganggu keleluasaan perusahaan dan pengusaha untuk membayar upah kaum buruh semurah-murahnya dan menelantarkan nasib kaum buruh.
Di Indonesia, sejak disahkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai union busting adalah merupakan tindak pidana yang dapat dihukum. Pasal 43 dalam undang-undang ini menyatakan:
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Cara melawan Union Busting
Kebebasan berserikat adalah perubahan yang paling signifikan dalam tonggak sejarah perjuangan serikat buruh di Indonesia. Melalui ratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi pada 9 Juni 1998, jaminan kepada buruh akan kebebasan untuk mendirikan dan menjadi anggota organisasi, demi kemajuan dan kepastian dari kepentingan-kepentingan pekerjaan mereka, tanpa sedikitpun ada keterlibatan negara dilindungi secara internasional. Jaminan kebebasan ini meliputi:
Kebebasan mendirikan organisasi tanpa harus meminta persetujuan dari institusi publik yang ada, tidak adanya larangan untuk mendirikan lebih dari satu organisasi di satu perusahaan, atau institusi publik, atau berdasarkan pekerjaan, atau cabang-cabang dan kegiatan tertentu ataupun serikat pekerja nasional untuk tiap sektor yang ada. Kebebasan untuk bergabung dengan organisasi yang diinginkan tanpa mengajukan permohonan terlebih dahulu. Kebebasan mengembangkan hak-hak di atas tanpa pengecualian apapun, dikarenakan pekerjaan, jenis kelamin, suku, kepercayaan, kebangsaan dan keyakinan politik.
Konvensi ILO No. 87 ini juga menjamin perlindungan bagi serikat buruh untuk:
Bebas menjalankan fungsi organisasi, termasuk untuk melakukan negosiasi dan perlindungan akan kepentingan-kepentingan pekerja. Menjalankan AD/ART dan aturan lainnya, memilih perwakilan mereka, mengatur dan melaksanakan berbagai program aktivitasnya. Mandiri secara finansial dan memiliki perlindungan atas aset-aset dan kepemilikan mereka. Bebas dari ancaman pemecatan dan skorsing tanpa proses hukum yang jelas atau mendapatkan kesempatan untuk mengadukan ke badan hukum yang independen dan tidak berpihak. Bebas mendirikan dan bergabung dengan federasi ataupun konfederasi sesuai dengan pilihan mereka, bebas pula untuk berafiliasi dengan organisasi pekerja internasional. Bersamaan dengan itu, kebebasan yang dimiliki federasi dan konfederasi ini juga dilindungi, sama halnya dengan jaminan yang diberikan kepada organisasi pekerja.
Dengan adanya jaminan hukum yang diberikan oleh UU No 21/2000 dan Konvensi ILO No. 87 harusnya praktik union busting sudah lenyap dari bumi Indonesia. Namun, pada kenyataannya hal yang sebaliknya justru terjadi. Praktik union busting semakin meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Mengapa hal ini terjadi?
Pembiaran dan keberpihakan pada pengusaha merupakan kata kunci untuk menjawab mengapa union busting masih terus terjadi. Pembiaran dan keberpihakan pada pengusaha ini dilakukan oleh negara melalui berbagai institusinya. Institusi tersebut diantaranya adalah:
Presiden. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden seharusnya mengupayakan agar seluruh aparat pemerintahannya melaksanakan amanat undang-undang dan menegakkan hak konsitusional kaum buruh untuk berserikat dan memperoleh kesejahteraan.
Mahkamah Agung. Insitusi ini cenderung lamban dan tidak memiliki keberpihakan pada kaum buruh. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyak kasus union busting dan kriminalisasi kaum buruh yang menumpuk dan tak terselesaikan hingga hari ini dan kalau pun terselesaikan, lebih banyak kaum buruh yang dikalahkan.
DPR. Dewan terhormat yang harusnya menjadi pengemban amanat rakyat cenderung lalai dalam melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang dan mendengar aspirasi kaum buruh.
Depnakertrans. Sebagai institusi yang melakukan pengawasan, Depnakertrans cenderung lalai melakukan tugas pengawasannya dan tidak bersikap pro-aktif dalam mengupayakan penghentikan praktik union busting di Indonesia.
Kepolisian. Kepolisian yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum apabila terjadi kasus union busting cenderung bergerak lamban dan tutup mata terhadap kasus-kasus union busting.
Upaya yang harus dilakukan oleh kaum buruh untuk menegakkan kebebasan berserikat tidak lain adalah dengan melakukan desakan pada institusi-institusi tersebut di atas. Berkumpul, berdiskusi, menggalang persatuan kaum buruh, melakukan aksi, demonstrasi dan pemogokan adalah jalan yang harus dilakukan oleh kaum buruh untuk merebut kembali hak dan kebebasan yang selama ini telah dinjak-injak oleh perusahaan dan pengusaha. Ayo gabung, berbaris bersama dalam lautan massa kaum buruh untuk melawan union busting! Lawan Union busting sekarang juga!
Lawan Union Busting atau Pemberangusan Serikat Pekerja/Buruh!
Penjarakan Pelaku Union Busting!
Selasa, 01 Maret 2016
Sukristiawan.com:Undang udang demonstrasi No 9thn 1998
UNDANG-UNDANG DEMONSTRASI
Dengan maraknya pemberitaan baik di media cetak, media elektronik maupun media online, demontrasi selalu menjadi topik pembicaraan. Baik demontrasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum, penolakan tokoh tertentu dan demostrasi lainnya. Baik itu dilakukan oleh mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat dan pegawai negeri sipil sekalipun.
Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta kebebasan untuk berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang harus diakui, dijamin dan dipenuhi oleh negara. Indonesia sebagai sebuah negara hukum telah mengatur adanya jaminan terhadap kebebasan untuk berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Ada banyak kejadian lainnya yang juga tercapai karena demonstrasi. Dengan demikian dalam hal ini demonstrasi merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mencapai tujuan. Hanya saja yang membedakan adalah pada dataran demonstrasi demi tujuan politik praktis atau jangka panjang. Untuk kepentingan masing-masing kelompok atau demi kemaslahatan orang banyak.
Jika kita kaji secara konstitusional, demonstrasi merupakan hak yang harus dilindungi oleh Pemerintah. Namun di sisi lain, orang yang melakukan demonstrasi juga harus mentaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dasar hukum demonstrasi adalah pasal 28 UUD 1945 dan UU No.9 Tahun 1998. Sehingga para peserta demonstrans memiliki legalitas dalam aksinya. Namun di sisi yang lain, hak menyampaikan pendapat di muka umum menjadi terkendala ketika pelaksananya dapat dijerat pidana pasal 160-161 tentang penghasutan.
Maka dalam undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap masyarakat yang ingim menyampaikan pendapatnnya dan bagi pemerintah agar dapa memberikan perlindungan hukum kepada setiap masyarakat, agar terjaminnya hak menyampaikan pendapat.
Agar Para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mmengikuti tata cara demonstrasi menurut undang-undnag Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum
Ø Tata Cara
1) Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
Catatan: Banyak orang memiliki pemahaman yang salah mengenai pemberitahuan ini. Rencana menyatakan pendapat disampaikan dengan pemberitahuan bukan izin. Sifatnya hanya memberitahukan saja dan Kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang. Hal yang sangat berbeda jika rencana menyatakan pendapat diharuskan dengan izin karena kepolisian menjadi berwenang untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan rencana menyatakan pendapat tersebut.
2) Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
3) Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
4) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
5) Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib :
a. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
6) Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
Ø Sanksi :
· Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas adalah pembubaran.
· Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikenakan jika misalkan terjadi perbuatan melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan bahkan kematian.
· Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998 Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.
· Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam praktek, kepolisian sering mengkriminalisasikan para pengunjuk rasa yang menolak membubarkan diri ketika berunjuk rasa dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
· Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
· Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan:
a. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
b. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
c. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
· Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Adapun aparatur yang berwenang untuk memberikan sanksi pembubaran terhadap orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak memenuhi syarat adalah Kepolisian Republik Indonesia. Instansi lain, keamanan gedung, satpam, petugas keamanan internal, maupun pihak lain tidak berwenang untuk memberikan sanksi pembubaran.
Ø Apakah Polisi Memiliki Kewenangan Memukul Demonstran?
Dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan. Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Sehingga, dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu diperhatikan tindakan petugas yang dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum (Pasal 23 ayat [1] UU 9/2008 );
a. terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum;
b. terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional;
c. terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.
Dan perlu diperhatikan bahwa pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya).
Melihat kondisi di lapangan pada saat terjadi demonstrasi, memang kadangkala diperlukan adanya upaya paksa. Namun, ditentukan dalam
Pasal 24 UU 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya:
a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul;
b. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
c. tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;
d. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
e. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;
f. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan;
Di samping itu, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”). Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.
· Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas
Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas:
1. bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa
2. melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur
3. membawa peralatan di luar peralatan dalmas
4. membawa senjata tajam dan peluru tajam
5. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan
6. mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
7. mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa
8. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan
Di samping larangan, Protap juga memuat kewajiban. Yang ditempatkan paling atas adalah
kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa . Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.
Jadi, pada prinsipnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran.
Pemukulan yang dilakukan oleh aparat yang bertuga mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Terkait dengan hal tersebut, dapat dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ditelusuri apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan prosedur pengamanan demonstrasi.
Mengenai tongkat yang dibawa oleh aparat, memang berdasarkan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara
(“Perkapolri 8/2010”)¸aparat diperlengkapi antara lain dengan tameng sekat, tameng pelindung, tongkat lecut, tongkat sodok, kedok gas, gas air mata, dan pelontar granat gas air mata. Tongkat Lecut adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 2 (dua) cm dengan panjang 90 (sembilan puluh) cm yang dilengkapi dengan tali pengaman pada bagian belakang tongkat, aman digunakan untuk melecut/memukul bagian tubuh dengan ayunan satu tangan kecepatan sedang. Sedangkan tongkat sodok adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 3 (tiga) cm dengan panjang 200 (dua ratus) cm,
aman digunakan untuk mendorong massa yang akan melawan petugas (lihat Pasal 1 angka 14 dan 15 Perkapolri 8/2010 ) .
Jadi, memang aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi diperlengkapi dengan dua macam tongkat sebagaimana tersebut di atas yang digunakan selama pengamanan jalannya demonstrasi namun tidak membahayakan bagi demonstran.
Negara Indonesia yang menganut paham demokrasi dimana setiap warga Negara berhak mengemukakan pendapat seringkali disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya, para pelaku unjuk rasa anarkis dan brutal seringkali berasal dari kalangan mahasiswa atau kaum intelek, yang notabene tahu perihal peraturan perundang-undangan. Seharusnya, para kaum intelek ini bisa menyatakan aspirasi dengan cara yang intelek pula. Tidak harus dengan melakukan aksi unjuk rasa sambil membakar ban bekas di tengah jalan yang kemudian menyebabkan kemacetan. Dan aparat keamanan tidak melalukan tindakan kekerasan kepada demontran, karena itu jelas melanggar undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
Minggu, 28 Februari 2016
Sukristiawan.com:Teknik advokasi Perburuhan
Teknik Advokasi PerburuhanPosted onApril 1, 2013bywebmin—No Comments ↓Pendampingan atau pengadvokasian merupakan salah satu tugas pokok keserikat-buruhan. Pekerja yang bergabungdalam sebuah organisasi (SB/SP) tentu berkeinginan untuk mendapatkan perlindungan atau rasa aman dari tekanan pihak pengusaha. Dalam banyak kasus, pekerja akan memilih bergabung dengan organisasi buruh (SB/SP) yang memiliki reputasi selalu berjuang dengan sepenuh tenaga untuk kaum buruh. Dalam situasi krisis industrial seperti sekarang, pekerja akan mengambil jalan pragmatis. Mereka akan memilih serikat pekerja yang resiko berbenturan dengan pengusaha minim, akan tetapi punya reputasi sukses dalam menangani kasus. Tentunya, persoalan ini merupakan tantangan berat bagi kita (FNPBI) dalam memenangkan dukungan kuat dan kepercayaan kaum buruh.Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi pengurus dari tingkat pabrik sampai nasional dan organiser untuk menguasai, mengetahui dan menguasai Undang-undangperburuhan, Tehnik dan taktik negosiasi di perusahaan sampai pengadilan perselisihan Hubungan Industrial. Pengetahuan ini tentu akan menjadi senjata pengorganisiran dalam memperluas basis.Dalam melakukan perjuangan melingdungi kepentingan mendesak kaum buruh (normatif), kami biasanya mengambil langkah-langkah dan taktik sebagai berikut :INTERNAL*.Kita menanamkan sejak awal bahwa organisasi adalah milik semua anggota dan harus memperjuangan kepentingan setiap anggota secara bersama-sama. Sehingga, setiap anggota kita yang terkena kasus harus mendapatkan avokasi secara bersama-sama dari organisasi. Untuk itu, seluruh energi organisasi harus diarahkan untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada setiap anggota yang terkena kasus. Kita akan menyatakan bahwa setiap persoalan yang dialami oleh individu akan diselesaikan secara bersama-sama (kolektif). Dalam tradisi FNPBI,jalur hukum menjadi pilihan (opsi) terakhir, sedangkan pilihan pertama adalah berjuang lewat jalur perundingan/negosiasi. dalam melakukan negosisasi/perundingan, cara-cara untuk melipatgandakan daya-tawar pekerja dihadapan pengusaha harus dilakukan seperti; pemogokan, aksi duduki pabrik, penuruna produksi, dan lain-lain. Kita berkeyakina bahwa posisi buruhyang sangat krusial dalam produksi merupakan senjata utama kaum buruh dalam menghadapi pengusaha.*.Melakukan dan menggalang kerja-kerja solidaritas dari pabrik lain, kota lain maupun wilayah lain yang menjadi anggota FNPBI untukmemberi dukungan dan solidaritas kepada kawan-kawan atau pabrik yang terkena masalah. Dukungan dapat diberikan berupa aksi-aksi solidaritas, ataupun pernyataan surat protes yang dilayangkan kepada pihak perusahaan,buyer, kedutaan, jika pemilik modalnya milik Asing dll.EKSTERNAL· Mengkampanyekan kasus tersebut lewat media masa baik di dalam maupun diluar negeri. Metode yang bisa dilakukan adalah menggelar press release, surat protes terbuka, menggalang petisi, ataupunmelakukan konferensi pers guna menekan pengusaha. Dukungan dari kelompok luar (serikat buruh, masyarakat, pejabat DPR) akan menaikkan moril (semangat juang) pekerja yang sedang berjuang, sedangkan disisi lain akan menjatuhkan moril dari pengusaha karena banyaknya kecaman.· menggalang solidaritas dari organisasi buruh (SB/SP) lain ataupun organisasi non-buruh seperti mahasiswa, petani, kaum miskin kota dan NGO. organisasi-organisasi tersebut dapat memberikan solidaritas terhadap kasus tersebut dengan cara dukungan masa dan membuat surat solidaritas yang di kirimkan ke perusahaan,buyer dan instansi yang terkait.Langkah-langkah Umum sebelum pendampingan Langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum seorang pendamping melakukan proses pengadvokasian;1. Mempelajari Kasus yang akan di negosiasiSeorang pendamping/pengurus harus mempelajari kasus yang akan dihadapi. Proses analisas terhadap kasus ini akan memberikan kita kesimpulan berupa; pemetaan terhadap jenis kasus; apakah kasus tersebut Hak, kepentingan atau pidana, memikirkan langkah dan upaya hukum untuk menyelesaikannya;2. Pembacaan Kondisi PerusahaanBahwa kita sebagai kuasa hukum /pendamping harus mengetahui asal modal perusahan (modal asing atau modal dalam negri), Jenis Produksi, Oner perusahaan, jenis produksi, dan produksi apa yang di hasilkan saat itu. pembacaan yang objektif dan detail akan kondisi perusahaan akan menguntunkan kita dalam hal penyusunan taktik, metode dan hari (H) yang tepat untuk melancarkan serangan kepada pengusaha. Serangan terbuka yang dilancarkan pada saat pengusaha sedang melemah akan membuat pengusaha tidak dapat berbuat banyak menghadapi tuntutan pekerja.3. Mencari dasar-dasar hukumnyaBeberapa peraturan perburuhan memberikan jaminan hukum atas hak-hak mendasar dari kaum buruh (normatif). Hal ini memberikan ruang legal bagi pekerja untuk melakukan tuntuan kepada pengusaha untuk memenuhinya. Jika pengusaha mengelak, maka serikat pekerja dapat membawa hal ini kepada sipembuat hukum(negara). Oleh karena itu, dalam melakukan proses pendampingan/ advokasi, kita harus mempelajari kasus itu dengan cermat dan mencari dasar-hukumnya. Kita lihat Peraturan perusahan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Undang-undang ketenagakerjaan, PeraturanPemerintah, Konvrensi ILO, Keputusan Mentri bahkan Surat Edaran Mentri. Kita harus mengkroscek pasal demi pasal, agar dapat melihat klausul yang menguntungan pihak buruh. Sebagai contoh, pasal 168 UU Nomor13 tahun 2003 dikatakan bahwa jikapekerja tidak masuk kerja selama lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut, maka perusahaan dapat memPHK pekerja tanpa pesangon dengan kualifikasi mangkir. Hal itu dapat kita bantah atau mentahkan dengan mengatakan bahwa si pekerja tidakdi panggil secara lisan maupun tertulis. Karena tak sesuai dengan prosedur yang persis digarisakn UU maka hal tersebut batal demi hukum dan pengusha wajib mempekerjakan buruh tersebut.4. Mempersiapkan Kekuatan untuk Menaikkan Posisi Tawar (Bargain Position)Berhadapan dengan sistem peradilan industrial yang kapitalistik, sudah pasti akan menguntungkan pengusaha. Dengan kekuatan modalnya, pengusaha dapat membeli segala-galanya, termasuk membeli aparatus penegak hukumnya. Sehinga tidak ada jalan lain, pekerja dan serikat pekerja harus menaikan posisi tawar dengan melakukan serangakaian tekanan terhadap pengusaha. Sebagai posisi tawar dalam negoisasi baik ditingkat pabrik (Bipartit ) sampai jalur hukum Tripatit, PHI, MA. Maka serikat harus menyusun strategi-taktik untuk menekan posisi pengusaha dipabrik. Metodenya bisa macam-macam; pemogokan, perlambatan produksi (slowdown production), aksi-aksi massa di kantor perusahaan atau kantor pemerintah,dan lain-lain. aksi-aksi yang yang terkoordinasi dengan baik akan memiliki daya pukul yang lebih kuat. Hal ini akan menambah kepercayaan diri bagi seluruh pekerja/anggota serikat buruh, dan disisi lain, akan menjatuhkan moril pengusaha dalam proses negosiasi.ADMINISTRATIF 1. Pembuatan Kronologi kasusKronologi adalah rangkaian urutan kejadian/peristiwa yang dialami oleh korban (pekerja), bentuk-bentuk tekanan, bentuk-bentuk perlakuan/pelanggaran, dan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejadian itu. Kronologi harus meliputi nama,Masa kerja, Upah perbulan (upah pokok, tunjangan tetap). Dalam menuliskan rentetan kejadiannya, kronologi harus dituliskan berdasarkan urutan waktu dan tempat kejadian.2.Tuntutan secara tertulisTuntutan harus ditulisan dengan bahasa formal yang jelas, lugas, singkat dan tidak berbelit-belit. Semua jenis tuntutan (maksimum dan minimum) bisa saja dituliskan, meskipun nantinya akan terjadi kompromi, hanya sebagai saja dari tuntutanyang dapat dipenuhi. Selain itu, tuntutan yang dibuat harus secara tertulis dan cantumkan landasan-landasan hukum nya. Landasan hukum tersebut akan menjadi alasan kuat bagi kita menuntut pengusaha dan tidak ada jalan lain bagi pengusaha untuk mengelak. Landasan hukum penyusunan tuntutan bisa diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlakubaik diperusahan maupun perundang-undangan.3. Surat TugasSurat tugas adalah surat yang diberikan oleh organisasi kepada pendamping untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memang ditunjuk oleh organisasi dan punyawewenang. Kuasa hukum /pendamping mempersiapkan surat tugas dari serikatnya sebagai identitas si pendamping. Surat tugas harus ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi dengan stempel.4.Surat KuasaSurat kuasa adalah surat yang menyebutkanpengalihan wewenang/hak dari pihak pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan hal-hal yang dicantumkan dalam surat kuasa tersebut. Surat kuasa harus menyertakan nama dan tanda tangan kedua belah pihak yang memberi kuasa dan di berikuasa, serta di bubuhi materai 6000 (contoh terlampir)5. Memori bandingMemori banding adalah tanggapan yang diberikan oleh kuasa hukum (pendamping) kepada jawaban pengusaha atas tuntutan pekerja. Biasanya memori bading di buat pada saat kita menolak argumen-argumen pengusaha di jalur hukum (Tripartit, PHI, MA)6. Risalah PerundinganTidak semua perundingan membawa hasil yang menguntungkan kepada kedua-belah pihak. Kalau perundingan berakhir tanpa ada keputusan, maka kita harus membuat risalah perundingan, yakni hal-hal yang belum (tidak) disepakati oleh kedua belah pihak. Risalah harus memuat Nama perusahan, Team Negosiator kedua belah pihak, Hari, tanggal, jam dan di tandatangani oleh kedua belah pihak. Risalah Dapat dipergunakan kalau salah satupihak akan membawa kasus ini pada proses hukum yang lebih lanjut.7. Surat Pengaduan ke Jalur hukum (Subdinaskertrans, PHI, MA)1. Jika kasus yang ditangai kemungkinan melewati jalur hukum, maka harus ada kita harus mempersiapkan beberapa hal sebelum pengaduan diantarnya; Surat permohonana penyelesaian masalah untukdi mediasikan ( mediator, Konsilasi dan Arbitase). Sebelum memasukkan kasus, hendaknya seorang pendamping sudah memahami kategori dari kasus tersebut; kasus hak, kepentingan, atau pidana. Kalau tidak, hal itu akan memperlambat jalannya proses hukum kasus tersebut.2. Harus mencantumkan risalah perundingan; dalam beberapa kasus, karenarisalah perundingan tidak dicantumkan maka surat permohonannya dikembalikan.3. Mencatumkan semua bukti-bukti secara tertulis yang menguatkan kita.4. Surat tugas dan Surat Kuasa.Tagged with:advokasiPosted inMateri Bacaan
sukristiawan.com:Sejarah kelam PKI di indonesia.
🤳 │⎙ ꧇ ﷽ ╰───⌲ 📓 ꧇ *SEJARAH YANG TIDAK BOLEH DILUPAKAN OLEH KITA SEMUA* *Tgl 31 Oktober 1948 :* Muso dieksekusi di Desa Niten Kec...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
-
LEGAL OPINION 10.01 PENGACARA INDONESIA Legal Opinion, merupakan analisa dari suatu kejadian peristiwa, berisi tentang kro...