Ternyata Buah Pepaya adalah Rajanya segala macam buah (King 0f Fruits)
Ternyata buah pepaya Telah dipilih oleh WHO
(0rganisasi kesehatan dunia )
Sebagai buah dgn nilai gizi tertinggi atau sebagai Raja Buah.
Nilai Gizi Pepaya:
Kalsium: 2X dari apel
Vitamin C
- 13 X dari semangka
7 X dari aple
7. X dari pisang
1,3 X.dari nanas
Vitamin. A:
10 X dari kiwi.
18 X dari aple
15 X dari pisang
15 X dari chery
16 X dari nanas
Vitamin K:
5 X dari pisang
2.5 X dari semangka
4 X dari nanas
Buah pepaya sangat luar biasa :
Kandungan lekopen, beta-karoten, lutein dan
Zeaxanthin. 2.000 kali Lebih dari buah kiwi , apple, cherry, nanas, pisang & jambu biji
Artinya : Kandungan antioksidannya sangat tinggi
( untuk mencegah sel kanker sulit berkembang )
sumber dari Departement Pertanian AS. 2016
Manfaat pepaya untuk kesehatan kita :
Kalau anda mau konsumsi sepiring potongan pepaya setiap pagi. , Sbb :
1. Meningkatkan kekebalan tubuh /imun
2. Mencegah tumor dan kanker , 0ff .
3. Menurunkan LDL mencegah stroke
4.menjaga kelancaran saluran cerna kesehatan lambung
5.mencegah penuaan dini.
6. menjaga kesehatan kulit.
7. menjaga vitalitas pria lebih tinggi
8. menjaga kesehatan organ ginjal
9. menjaga kesehatan mata. ,
10. vitamin A nya sangat tinggi.
#sukristiawan.com#
Semoga bermanfaat*
POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Senin, 09 Agustus 2021
sukristiawan.com:Ternyata Buah Pepaya adalah Rajanya segala macam buah (King 0f Fruits)
Kamis, 22 Juli 2021
sukristiawan.com:Pandemi Pendidikan Terbengkalai.
Pandemi Pendidikan Terbengkalai.
Oleh: Khusna Ummu Hubbi
Pandemi belum juga usai. Dampak wabah ini telah menggoreskan banyak peristiwa kisah-kisah pilu yang menyayat menyedihkan hati. Kasus wabah covid semakin meningkat tinggi memenuhi rumah-rumah sakit. Kabar berita duka kematian dari tetangga, keluarga, teman, saudara, karib kerabat, sahabat dekat, datang beruntun silih berganti. PPKM diperpanjang, sekolah masih ditutup dan belajar daring lagi. Sampai kapankah berakhirnya semua ini? Hanya Allah yang Maha Mengetahui. Tugas manusia berikhtiar dan bertawakkal serta mempersiapkan diri.
*Apakah pandemi ini membuat pendidikan terbengkalai?*
Pandemi ini tentu berdampak pendidikan menjadi terbengkalai, jika ditinjau dari satu sudut pandang yakni: target capaian prestasi akademis, nilai-nilai angka dan materi.
Namun jika saja kita tinjau dari hakikat dan tujuan pendidikan yaitu: membekali anak dengan iman dan taqwa, beradab dan berakhlaq mulia, maka tidak ada istilah pendidikan yang terbengkalai karena kondisi pandemi. Untuk itu bagaimana kita bisa berupaya memanfaatkan dan mengemas setiap peristiwa menjadi pembelajaran yang berarti.
Dalam serangkaian peristiwa di masa pandemi, sesungguhnya anak-anak akan meraih pelajaran dan pengalaman yang sangat berharga. Oleh karena itu sebagai orangtua dan pendidik, mesti pandai-pandai memaknai setiap moment peristiwa menjadi sebuah materi pelajaran yang disajikan secara apik dan menarik. Pembelajaran dari suatu peristiwa, kelak akan melekat kuat dalam benak anak-anak. Peristiwa dan pengalaman nyata ini besar pengaruhnya dalam jiwa sebagai proses pembentukan karakter kepribadian mereka.
Ketika orangtua atau guru jatuh sakit karena wabah ini dan membutuhkan istirahat atau bahkan isolasi cukup lama, bukan berarti pendidikan anak atau santri menjadi terbengkalai. Bahkan ketika orangtua dan guru ada yang wafat sebab wabah ini, tidak berarti pula pendidikan anak menjadi terhenti. Sungguh anak-anak bukannya tidak mendapat hasil pendidikan apa-apa dari musibah yang terjadi. Pendidikan akan terus eksis dalam kondisi apapun. Janganlah kita menjadi "pendidik yang mati gaya."
Sungguh dibalik serentetan kejadian demi kejadian di masa pandemi, anak-anak akan memperoleh pelajaran yang bermanfaat. Sebab ilmu pengetahuan tak sebatas dari apa yang disampaikan guru di sekolah dengan buku-bukunya, tetapi juga dari suatu peristiwa sebagai pengalaman belajar yang dapat memberikan makna (insight/informasi) yang terkandung di dalamnya.
Ketika ada sebagian guru, orangtua, ataupun santri jatuh sakit dan ada yang meninggal dunia, maka bagaimana seharusnya para pemimpin dan pendidik bisa mengajarkan kepada anak atau santrinya tentang adab dan akhlaq mulia yaitu untuk tetap menunaikan hak-hak muslim atas muslim lainnya. Pendidik bisa memberikan tauladan tentang rasa peduli dan empati terhadap sesama sebagaimana yang Nabi shalallahu 'alaihi wassalam contohkan. Para pendidik juga dapat menjelaskan kepada anak dan memberi contoh mengenai adab-adab bermu'amalah saat terjadi wabah ini. Jauhkan anak-anak dari berpikir negatif atau berprasangka buruk kepada sesama. Dengan demikian kita dapat memetik pelajaran dari apa yang telah terjadi. Dan masih banyak pelajaran yang bisa kita gali untuk diterapkan sebagai bentuk pendidikan di masa sulit pandemi.
Sementara ini sebagian orangtua ada yang merasa galau, gundah gulana mengeluhkan sekolah ditutup dengan belajar daring. Mereka merasa sekolah jadi percuma saja, pendidikan anaknya jadi terbengkalai. Namun sebagian orangtua ada yang menyadari dengan kondisi saat ini, menerima dengan lapang hati dan kooperatif (kerjasama) dalam mendampingi serta memperhatikan kegiatan belajar putra-putrinya.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa keadaan dan kemampuan setiap orangtua berbeda dan bermacam-macam dalam memfasilitasi belajar anaknya, namun kita perlu memahami hakikat pendidikan yang sesungguhnya yakni;
1. Tujuan pendidikan; meningkatkan iman dan taqwa, selaras dengan tujuan hidup yaitu untuk beribadah kepada Allah ta'ala.
2. Tempat pendidikan yaitu: rumah, lingkungan dan sekolah. Rumah adalah tempat pendidikan pertama dan utama.
3. Tugas dan tanggung jawab utama pendidikan yaitu berada di pundak Orangtuanya (Qur'an surat At Tahrim ayat 6).
Maka jika kita bisa memahami hal tersebut, insya Allah kita sebagai orangtua akan menyikapi semua ini dengan lebih bijaksana.
Disinilah jadi tampak pentingnya peran orangtua, peran AYAH sebagai penanggung jawab pendidikan anaknya. Dan peran IBU sebagai MADRASAH ULA bagi anak-anaknya di rumah. Jadi hakikat mendidik anak adalah TUGAS & KEWAJIBAN ORANGTUA sedangkan sekolah dan guru sejatinya hanyalah sebagai SARANA /FASILITATOR pendidikan yang membantu orangtua. Untuk itu posisi orangtua sebagai AYAH dan IBU masing-masing harus berperan sebagaimana mestinya dan tetap saling bekerjasama dan meringankan, agar pendidikan putra-putrinya dapat berlangsung dengan baik.
Untuk situasi darurat seperti wabah covid saat ini, maka orangtua dituntut bisa mendidik dan ikut serta mengajari anak-anaknya baik ilmu agama maupun ilmu dunia. Jika kegiatan sekolah terpaksa tutup dan belajar daring, hendaknya orangtua bisa mendampingi anak-anaknya dan menyemangatinya, agar fitrah belajar tetap tumbuh dengan baik. Dalam kondisi seperti ini, tidak selayaknya orangtua banyak mengeluh, marah-marah sendiri, terlebih-lebih menggembosi di depan anak-anak yang itu semua tidak mendatangkan solusi, tapi justru akan memunculkan masalah baru bagi psikis anak-anak nanti.
Sebagai orangtua kita juga *"harus sadar belajar"* agar bisa mendidik dan mengajari anak-anaknya dengan lebih baik. Tak ada istilah tua atau pensiun untuk menuntut ilmu, karena batas menuntut ilmu adalah kematian. Dan zaman ini, sungguh lebih mudah bagi kita mendapat akses ilmu di berbagai media internet yang harus kita syukuri dengan memanfaatkan sebaik-baiknya.
*Banyak hikmah dan pelajaran berharga yang bisa kita petik dari musibah pandemi.*
Pandemi melatih jiwa untuk ikhtiar dan tawakkal.
Pandemi melatih jiwa untuk bersyukur dan bersabar.
Pandemi melatih jiwa untuk qona'ah dengan merasa cukup.
Pandemi dapat melembutkan hati yang menggerakkan untuk banyak bertaubat dan memperbaiki diri.
Pandemi menumbuhkan perasaan peduli dan empati.
Pandemi menyadarkan kita akan arti sebuah rumah, keluarga dan persaudaraan.
Pandemi menyadarkan kita akan pentingnya kebersihan dan kesehatan.
Pandemi menyadarkan kita untuk menghargai nikmat ilahi yang berada di alam ini.
Pandemi melatih manusia untuk lebih tangguh dan kreatif.
Dan masih banyak lagi pelajaran yang bisa kita ambil dari peristiwa pandemi baik dari aspek ilmu agama (diniyyah) ataupun ilmu pengetahuan umum, ilmu sains, sosial dan sebagainya.
Sungguh pandemi ini merupakan ujian nyata bagi kita, namun apapun yang menimpa seorang mukmin itu bernilai baik, jika tepat dalam menyikapinya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda;
عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ
_“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin. Sesungguhnya seluruh urusannya itu (bernilai) baik, dan hal itu tidak diperoleh kecuali oleh orang mukmin. Apabila dia mendapatkan nikmat dia bersyukur dan itu lebih baik baginya. Dan apabila dia mendapatkan musibah dia bersabar dan itu lebih baik baginya.”_ (HR. Muslim, no. 5318)
Oleh karena itu kewajiban kita sebagai orang mukmin atas musibah pandemi ini bersabar dan berprasangka baik kepada Allah Azza wa Jalla.
Imam Ibnul Qayyim berkata:
مهما طال البلاء فسوف يزول, جعل الله الشداىٔد والالام والشرور في هذه الدنيا, بتراء لا دوام لها .
مختصر الصوا عق المرسلة (٢٦٨)
_"Bagaimanapun lamanya musibah maka akan berlalu,_
_Allah menjadikan kepayahan, kesakitan, dan keburukan di dunia ini, pasti akan berhenti dan tidak ada musibah yang akan bertahan selamanya."_
Semoga Allah ta'ala memberikan sikap yang tepat (sesuai syar'i) kepada kita semua dalam menghadapi musibah yang berkepanjangan ini. Dan semoga dengan sikap yang tepat Allah segera mengangkat musibah yang melanda ini.
Aamiin Yaa... Mujiibassaailiin.
Wallahu a'lam.
#sukristiawan.com#
Minggu, 18 Juli 2021
sukristiawan. com:Siti Fadilah Ungkap Penyebab Pasien COVID Banyak yang Meninggal
Siti Fadilah Ungkap Penyebab Pasien COVID Banyak yang Meninggal
2021/07/14 13:38
DEPOK- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kembali menyinggung soal merebaknya kasus COVID-19 di Tanah Air. Kali ini ia membahas tentang penyebab banyaknya pasien yang meninggal akibat ganasnya virus tersebut.
*Menurut Siti Fadilah, sebagian besar warga Indonesia kekuragan vitamin D3 dalam darahnya. Fenomena ini cukup dikenal akrab di dunia kedokteran.*
Kata Siti Fadilah, umumnya nilai normal vitamin D dalam darah manusia berkisar 30-100 ng/mL. Tetapi kebanyakan orang Indonesia, di bawahnya. Bahkan tak sedikit yang berada di bawah 20.
Jika sudah demikian, akan sangat berbahaya untuk imunitas, termasuk akan mudah mengalami perburukan kalau terkena COVID.
Hal itu pula yang menjadi alasan mengapa pasien covid bisa meninggal, salah satunya karena kandungan D3 dalam darah rendah.
“Vitamin D3 itu penting dan tak boleh kurang dalam darah, kalau kurang kita akan gampang kena. Kalau saya menganjurkan kandungannya 40, normalnya kan angkanya 30-100. Sebab kalau kurang dari 20, kalau kena covid biasanya meninggal,” katanya dilansir dari Hops.id jaringan DepokToday.com pada Rabu 14 Juli 2021.
*“Kalau lebih dari 20 dia akan tetap hidup, dan lebih dari 30 dia akan OTG. Maka lebih baik lebih dari 40 aman,” timpalnya lagi.
*Vitamin D3 sendiri sebenarnya terbentuk secara alami ketika kulit terkena sinar matahari langsung.
*Selain itu, vitamin D3 juga dapat dijumpai pada makanan yang berasal dari hewan, seperti ikan laut, seperti salmon, tuna, dan tongkol.
Kemudian ada pula dari kandungan *minyak ikan dan minyak hati ikan kod, telur, susu dan olahannya seperti keju dan yoghurt, hati sapi, sereal atau jus buah yang diperkaya vitamin D3.
Penyebab Orang RI Mudah Kena COVID Versi Siti Fadilah
Sebenarnya ada banyak faktor yang dijelaskan Siti Fadilah soal penyebab dan alasan orang bisa terpapar COVID. Namun salah satu yang jadi perhatiannya adalah soal kandungan vitamin D3 dalam darah manusia.
*Soal berjemur, ini dia fenomenanya.* Di Indonesia, negeri yang bermandikan matahari, Siti Fadilah mengaku geleng-geleng dengan masyarakatnya. Betapa tidak, orang Indonesia dikenal malas berjemur langsung.
*Alasannya sepele, takut hitam.
*Padahal matahari punya manfaat besar pada tubuh, termasuk menguatkan kandungan vitamin D pada tubuh.
“Ini dia, banyak orang takut hitam. Keluar rumah sudah masuk mobil, langsung masuk kantor lagi. Di kantor langsung kena AC. Itulah, kecenderungan orang Indonesia takut matahari, makanya kandungan vitamin D3-nya rendah-rendah, dan ini bisa mudah dimasuki virus,” katanya.
semoga bermanfaat
#sukristiawwn.com#
Jumat, 09 Juli 2021
sukristiawan. com:AKHIRNYA KORBAN VAKSIN PADA BERJATUHAN
AKHIRNYA KORBAN VAKSIN PADA BERJATUHAN
(Pemerintah Terlihat Lepas Tangan Tidak Bertanggung Jawab..)
*DAMPAK VAKSIN* telah banyak memakan korban..
Masalahnya siapa yang paling bertanggung jawab dan yang berani menjamin VAKSIN aman?
VAKSIN telah banyak membawa korban berjatuhan dengan kelumpuhan dan kematian siapa yang akan bertanggung jawab?
Pemerintah dalam hal ini presiden lah orang yang paling bertanggung jawab atas kematian terhadap ratusan orang terkapar setelah di vaksin.
Karena presiden lah sebagai orang nomer satu pucuk pimpinan komando tertinggi yang memerintahkan, MEWAJIBKAN program VAKSIN kepada seluruh rakyat Indonesia.
Presiden HARUS bertanggung jawab dan menjamin kehidupan keluarganya atas kasus kewajiban vaksinasi masal kepada seluruh rakyat bila terjadi kelumpuhan dan kematian akibat vaksin yang diberikan dan jangan berlepas diri !
Vaksin itu BAIK ! Tapi masalahnya bila sel darah dan tubuh seseorang tidak dapat merespon masuknya vaksin dalam tubuh berakibat sebaliknya fatal.
VAKSIN adalah bibit virus yang menggunakan _whole body_ dari virus yang di _inactivated_ / di edit atau dilemahkan virusnya kemudian di suntikan harapannya adalah tubuh akan merespon seperti di inveksi virus yang masuk secara alami.
Masalahnya bila darah _leukosit_ (Sel darah putih) yang ada dalam tubuh tidak dapat "welcome" atau merespon Vaksin yang masuk ke dalam tubuh akan beresiko penggumpalan darah dan penyumbatan pembuluh darah.
_Leukosit_ (Sel darah putih) adalah Sel darah putih ini berfungsi untuk menciptakan imun dan membantu tubuh melawan berbagai penyakit infeksi sebagai bagian dari sistem kekebalan tubuh (antibodi).
Akibatnya seorang bisa mengalami kelumpuhan atau kematian. Indikasinya sesak pernafasan, nafas tersengal-sengal, dada dan tenggorokan seperti terbakar.
Maka efek dari vaksin yang tidak direspon oleh darah dalam skala waktu 1 hari sd 1 minggu, 1 bulan sd 3 bulan dan 1 sd 3 tahun kedepan pasti akan memukul badan.
VAKSIN tidak menjamin tubuh seseorang sudah memiliki antibodi anti virus. Dengan vaksin seseorang telah diberi kekebalan antibodi dari segala virus penyakit, ini TIDAK BENAR !
Karena banyak kasus yang sudah melakukan protokes berlapis-lapis secara super ketat tetap saja bisa dinyatakan (positif). Vaksin bukan solusi dan jaminan seseorang yakin tidak akan terinfeksi virus.
Karena hakekat Vaksin adalah pemberian virus yang sudah di _inactivated_ / di edit atau dilemahkan virusnya. Jadi wajar jika ada banyak kasus sudah di vaksin berkali-kali tetap saja positif, lumpuh atau meninggal.
Tiada ada satupun negara di bumi ini, boleh melakukan program penyuntikan Vaksinasi, dalam situasi emergency sekalipun, dengan paksaan ancaman hukuman dll pada rakyatnya. Sejak WHO berdiri tahun 1958, Vaksinasi itu Program
Sukarela, bukan program Mandatory (bukan program yang dipaksakan / wajib).
Tugas Pemerintah memberikan edukasi yang baik dan benar tentang kesehatan serta memberikan pemahaman terbaik tentang vaksin
bukan memberikan ANCAMAN apalagi HUKUMAN pada rakyatnya.
Alam sebenarnya telah memberikan rambu-rambu kepada manusia. Yaitu dengan _Nature Health Imunnity_ (Imunitas Kesehatan Alami) sebagai vaksin alami yang jauh kebih hebat dari vaksin buatan manusia.
Artinya ketika seseorang yang pernah terinfeksi atau terpapar sakit dan sembuh maka otomatis tubuh kita secara alami sudah memiliki antibodi sendiri dan jauh lebih hebat daripada *VAKSIN* itu sendiri.
_(KKI)_
Jumat, 12 Februari 2021
sukristiawan.com:Dasa Pitutur (10 Nasihat sunan kali jaga)
DASA PITUTUR
(10 Nasihat Sunan Kalijaga)
——————————————
1. Urip Iku Urup:
Hidup itu Nyala! Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain di sekitar kita. Semakin besar manfaat yang bisa kita berikan, tentu akan lebih baik.
2. Memayu Hayuning Bawana, Ambrasta Dur Hangkara:
Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan, serta memberantas sifat angkara murka, serakah, dan tamak..
3. Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti:
Segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati, dan sabar.
4. Nglurug tanpa Bala, Menang tanpa Ngasorake, Sekti tanpa Aji-Aji, Sugih tanpa Bandha:
Berjuang tanpa perlu membawa massa; menang tanpa merendahkan atau mempermalukan; berwibawa tanpa mengandalkan kekuatan, kekayaan atau kekuasaan, keturunan; kaya tanpa didasari kebendaan.
5. Datan Serik Lamun Ketaman, Datan Susah Lamun Kelangan:
Jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri! Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu!
6. Aja Gumunan, Aja Getunan, Aja Kagetan, Aja Aleman:
Jangan mudah terheran-heran! Jangan mudah menyesal! Jangan mudah terkejut-kejut! Jangan mudah kolokan atau manja!
7. Aja Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman:
Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan, dan kepuasan duniawi!
8. Aja Kuminter Mundak Keblinger, Aja Cidra Mundak Cilaka:
Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah! Jangan suka berbuat curang agar tidak celaka!
9. Aja Milik Barang kang Melok, Aja Mangro Mundak Kendho:
Jangan tergiur oleh hal-hal yang tampak mewah, cantik, dan indah! Jangan berfikir mendua agar tidak kendor niat dan kendor semangat!
10. Aja Adigang, Adigung, Adiguna:
Jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti.
Semoga kita selalu ingat dan membuang jauh jauh kesombongan, keangkuhan dan keserakahan sehingga kita menjadi manusia yang beruntung (tidak celaka)...Aamiiin
#sukristiawan.com#
Rabu, 07 Oktober 2020
sukristiawan.com:Revolusi Bisa Terjadi Apabila Terjadi gejolak sosial.
Selasa, 25 Agustus 2020
Sukristiawan.com:Cara yang Dapat Ditempuh Jika Tergugat Tidak Membayar Uang Paksa.
Cara yang Dapat Ditempuh Jika Tergugat Tidak Membayar Uang Paksa

Pertanyaan
Bagaimana cara pembayaran uang paksa atau dwangsom oleh tergugat kepada penggugat? Apabila tergugat/pengusaha tidak mau menjalankan putusan sidang dan tidak mau bayar dwangsom, apa sanksinya?
Bagaimana cara pembayaran uang paksa atau dwangsom oleh tergugat kepada penggugat? Apabila tergugat/pengusaha tidak mau menjalankan putusan sidang dan tidak mau bayar dwangsom, apa sanksinya?
Intisari:
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa putusan yang Anda maksud di sini adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jenis-jenis Sanksi Dalam Hukum Administrasi Negara
Uang paksa atau dwangsom merupakan salah satu jenis sanksi yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara. Menurut Ridwan HR dalam bukunya Hukum Administrasi Negara (hal. 303), jenis sanksi dalam Hukum Administrasi Negara secara umum yaitu:
a. Paksaan Pemerintahan (bestuursdwang);
b. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin, subsidi, pembayaran, dan sebagainya);
c. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom);
d. Pengenaan denda administratif (administratieve boete).
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa macam-macam sanksi tersebut tidak selalu dapat diterapkan secara keseluruhan pada suatu bidang administrasi negara tertentu.
Uang Paksa (Dwangsom)
Uang paksa sebagai salah satu bentuk hukuman administratif ini juga disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan (“PP 48/2016”), yakni sebagai sanksi administratif sedang.[1]
Yang dimaksud dengan "uang paksa" adalah sejumlah uang yang dititipkan sebagai jaminan agar Keputusan dan/atau Tindakan dilaksanakan sehingga apabila Keputusan dan/atau Tindakan telah dilaksanakan, uang paksa tersebut dikembalikan kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.[2]
Dalam Hukum Administrasi Negara, pengenaan uang paksa dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan.[3]
Dalam Undang-Undang Hukum Administrasi Belanda disebutkan sebagai berikut:[4]
“Organ pemerintahan yang berwenang melaksanakan tindakan pemerintahan, dapat mengenakan uang paksa sebagai pengganti (dari bestuursdwang). Uang paksa tidak dapat dipilih (sebagai pengganti), jika kepentingan yang harus dilindungi peraturan tersebut tidak menghendakinya”.
“Organ pemerintahan menetapkan uang paksa itu apakah sekali bayar ataupun dicicil berdasarkan waktu (tertentu) ketika pemerintah itu tidak dijalankan atau membayar sejumlah uang ketika pelanggaran itu (terjadi). Organ pemerintahan juga menetapkan jumlah maksimal uang paksa. Jumlah uang yang dibayar harus sesuai dengan beratnya kepentingan yang dilanggar dan (sesuai) dengan tujuan diterapkannya penetapan uang paksa itu”.
“Dalam keputusan untuk penetapan uang paksa yang tujuannya menghilangkan atau mengkhiri pelanggaran, kepada pelanggar diberikan jangka waktu untuk melaksanakan perintah tersebut (dengan) tanpa penyitaan uang paksa”.
Sementara itu, Lilik Mulyadi dalam bukunya Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom) Dalam Teori dan Praktik (hal.108) menjelaskan bahwa jenis uang paksa yang dikenal dan diterapkan di Indonesia hanyalah 1 (satu) jenis saja yaitu dwangsom dengan jumlah tertentu apabila terhukum setiap harinya lalai memenuhi hukuman pokok.
Contoh Pengenaan Dwangsom
Lilik memberikan contoh: A (Penggugat) melakukan gugatan kepada B (Tergugat). Dalam petitum surat gugatannya pada pokoknya A menuntut agar B dihukum untuk memenuhi pretasi berupa C, D dan E serta apabila atas kelalaian memenuhi keseluruhan hukum membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.6.000.000 setiap harinya, kemudian hakim mengabulkan gugatan A. Jadi, aspek pasif penerapan uang paksa haruslah dilakukan seluruhnya. Tidak dilaksanakannya salah satu prestasi bukanlah merupakan halangan, penghapus dan pengurangan uang paksa.[5]
Sebagai contoh lain pengenaan dwangsom dalam kaitannya dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang menguntungkan yaitu pada izin. Biasanya pemohon izin disyaratkan untuk memberikan uang jaminan. Jika terjadi pelanggaran, maka uang jaminan itu dipotong sebagai dwangsom. Uang jaminan ini lebih banyak digunakan ketika pelaksanaan Paksaan Pemerintahan/bestuursdwang sulit dilakukan.[6]
Eksekusi Hukuman Uang Paksa
Lilik Mulyadi (hal. 117-118) menjelaskan bahwa eksekusi dwangsom dengan cara verthaal executie yang bertitik tolak pada ketentuan Pasal 195-208 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan kebiasaan praktik peradilan, yakni melalui tahap-tahap berikut:
- Adanya permohonan dari pemohon eksekusi terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Bentuk permohonan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama. Dalam praktik secara administratif setelah pemohon eksekusi membayar biaya eksekusi pada petugas urusan kepaniteraan perdata, maka akan diregister pada Buku Permohonan Eksekusi, Buku Induk Keuangan Biaya Eksekusi dan apabila Ketua Pengadilan Negeri yakin bahwa permohonan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, maka Ketua Pengadilan Negeri lalu mengeluarkan “Penetapan” yang asasnya berisikan tentang:[7]
a. Perintah pemanggilan pihak tergugat/termohon eksekusi supaya pada hari, tanggal, bulan dan tahun serta jam yang telah ditetapkan dalam penetapan agar datang ke Pengadilan Negeri untuk diberi peringatan/somasi menjalankan hukuman pokok dan uang paksa/dwangsom; dan[8]
b. Dalam persidangan yang dilakukan secara insidental tersebut Ketua Pengadilan Negeri memberi batas waktu kepada pihak tereksekusi untuk membayar uang paksa dalam waktu maksimal 8 hari.[9]
- Apabila setelah tenggang waktu somasi dilampaui belum juga tereksekusi melakukan pembayaran uang paksa, Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti apakah perkara tersebut telah dilakukan sita jaminan atau tidak. Apabila diletakkan sita jaminan, maka dengan sendirinya berkekuatan eksekutorial. Sedangkan apabila tidak diletakkan sita jaminan, maka secara ex officio Ketua Pengadilan Negeri melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tereksekusi.
- Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan pendapat dengan perintah kepada panitera ata wakilnya yang sah untuk melakukan pelelangan.
Jika Tergugat Tidak Patuh Atas Putusan Pengadilan
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana telah terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (“UU 51/2009”), jika tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.[10]
Hukuman dwangsom adalah bersifat accesoir dan merupakan hukuman tambahan dari hukuman pokok. Ini berarti bahwa tidak ada dwangsom tanpa hukuman pokok, dan dengan demikian tidak mungkin ada putusan dwangsom tersendiri. Dwangsom selalu diletakkan bersama dengan hukuman pokok, di mana fungsi dwangsom di sini sebagai alat eksekusi bagi terhukum agar ia dengan segera memenuhi prestasi.[11]
Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya kewajiban.[12] Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat, ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.[13]
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa jika tergugat tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh putusan pengadilan, maka ia akan dikenakan uang paksa atau dwangsom. Kemudian akan diumumkan di media masa setempat bahwa tergugat tidak mematuhi putusan pengadilan. Jika tidak membayar dwangsom, maka akan tergugat diberikan somasi. Namun, jika tergugat tetap tidak melaksanakannya, maka Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti apakah perkara tersebut telah dilakukan sita jaminan atau tidak. Apabila diletakkan sita jaminan, maka dengan sendirinya berkekuatan eksekutorial. Sedangkan apabila tidak diletakkan sita jaminan, maka secara ex officio Ketua Pengadilan Negeri melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tereksekusi.
Contoh Kasus
Untuk lebih jelas lagi, contoh kasus terkait dengan hukuman pembayaran uang paksa dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor: 591/Pdt.G-LH/2015/PN. Jkt. Sel, dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkan gugatan perkara perdata terkait pembakaran hutan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang lalai mengantisipasi kerusakan hutan dalam terjadinya kebakaran. Salah satu amar putusan majelis hakim yaitu menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta setiap hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Herzien Inlandsch Reglement
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Putusan:
Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor: 591/Pdt.G-LH/2015/PN. Jkt. Sel.
Referensi:
Lilik Mulyadi. 2001. Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom) dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Djambatan.
Ridwan HR. 2016. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
[1] Pasal 9 ayat (2) huruf a jo. Pasal 4 huruf b PP 48/2016
[2] Penjelasan Pasal 9 ayat (2) huruf a PP 48/2016
[3] Ridwan HR hal. 315
[4] Ridwan HR hal. 315
[5] Lilik Mulyadi hal. 108-109
[6] Ridwan HR hal. 316
[7] Lilik Mulyadi hal. 117-118
[8] Lilik Mulyadi hal.118
[9] Lilik Mulyadi hal.118 jo Pasal 196 ayat (2) HIR / Pasal 207 ayat (2) RBg
[10] Pasal 116 ayat (4) UU 51/2009
[11] Lilik Mulyadi hal. 112
[12] Pasal 116 ayat (5) UU 51/2009
[13] Pasal 116 ayata (6) UU 51/2009
#sukristiawan.com#
sukristiawan.com:SOWAN LEBARAN EKS MENTERI JOKOWI, SILATURAHMI ATAU MANUVER POLITIK.
SOWAN LEBARAN EKS MENTERI JOKOWI, SILATURAHMI ATAU MANUVER POLITIK. Oleh: Edy Mulyadi, Wartawan Senior FNN. Sederet menteri berkunjung ke ke...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
-
YLBHI Ungkap 10 Faktor Jokowi Layak Dianugerahi Pemimpin Terkorup Sedunia. Mantan Presiden Jokowi. (Aris Wasita/Antara) "Dampaknya, tak...