Senin, 20 Oktober 2014

kabarnews.com:contoh legal opinion kasus perdata kasus jual beli tanah

Rabu, 01 Mei 2013

LEGAL OPINION BERPERKARA PERDATA



No                          : 120/ADV-YLF/X/2012
Lampiran             : -
Hal                          : Legal Opinion dan Sekaligus Penawaran Atas
                                Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Tanah
Kepada yth:
Dra. Hj. Winda Lestari  
di –
   Gunung Sugih
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.       Ali Imron SHi.MH
Advokat / Penasehat Hukum pada kantor Advokat “WAY KANAN CENTRAL LOW”, berkantor di Jalan damai indah No. 62 blambangan umpu, kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Dengan ini kami memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ) dan sekaligus tata cara penyelesaian terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah . Sdr. Rudi Kurniyanto selaku pembeli yang bertempat tinggal di jalan gatot subroto, no 33 jakarta Pusat,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah seluas 200 Ha(hektar) dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1999 yang berada di kampung Marga jaya, kec. Negara Batin, Kab. Way kanan.
Bahwa adapun uraian pendapat hukum (Legal Opinion) dan tata cara penyelesaian persengketaan Tanah sebagai berikut :
1.        TENTANG PENDAPAT HUKUM ( LEGAL OPINION ).
- Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli pada tanggal 20 november tahun 2012 yang disaksikan oleh beberapa saksi diantaranya 1. Suyanto, 2. Parmen, 3 Ghozali telah dibuat dan ditanda tangani tentang sebuah jaminan keabsahan kepemilikan tanah, sehingga ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah memberikan garansi tidak aka nada sengketa pada tanah tersebut, pernyataan ini dibuat dan ditandatangani diatas materai 6000 oleh,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah yang bertempat tinggal di kampong Kartajaya, kecamatan Negara Batin , Kab. Way kanan.
- bahwa adapun jenis kesepakatan pada saat transaksi  berlanjut, ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku Penjual tanah memberikan jaminan penuh terhadap pembeli tentang keabsahan kepemilikanya.
- berdasarkan kesepakatan pada saat transaksi tanggal 20 november 2012 maka antara pihak penjual tanah dan pihak pembeli tanah telah menerima dan menyepakati tentang kesepakatan jaminan keabsahan kepemilikan sehingga tidak aka nada gugatan dari siapapun terlebih dari pihak penjual tanah.
-    Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka Perjanjian Bagi Hasil  ini telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata dan Perjanjian Kredit ini telah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku
-       Bahwa pada tanggal 19 desember 2013 muncullah seorang yang bernama Agung wijaksono yang mengaku adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan kekuatan administrasi kepemilikan dengan tahun pembuatan sertifikat tahun 1978 meminta hak yang secara administrasi dan kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan bukti kepemilikan yang diserahkan ,  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual oleh Sdr Rudy Kurniyanto selaku pembeli.
- bahwa dikarenakan adanya sebuah permasalahan hak kepemilikan ini Pihak pembeli menagih pernyataan dari kesepakatan yang tertulis dalam surat perjanjian oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari , namun pada kenyataannya ,  namun Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual menolak telah memberikan jaminan keabsahan surat menyurat kepemilikan dalam sebuah surat perjanjian.
-bahwa perjanjian terhadap pemberian jaminan oleh  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku pihak penjual pada tgl 20 november tahun 2013, namun pada kenyataanya   Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  mengingkarinya dengan alasan tidak pernah melakukan perjanjian tersebut secara sadar setelah pihak penjual menuntut untuk ditepatinya. Dari kenyataan ini muncul I’tikad tidak baik untuk menepati janji yang tertuang dalam surat perjanjian dengan alasan hukum yakni:
1.       Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  selaku penjual tanah, pada saat transaksi menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut sangat kuat sehingga tidak aka nada gugatan dari pihak manapun.
2.        pada tgl 19 desember 2013 muncul lah seorang yang Tuan Agung wijaksono yang mengaku pemilik sah tanah tersebut dengan menunjukkan surat menyurat kepemilikan yang secara usia surat tersebut lebih kuat dari pada surat menyurat kepemilikan yang sebelumnya dimiliki oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .
3.       Setelah terjadi sebuah sengketa tersebut Tuan Rudi Kurniyanto melakukan tagihan terhadap janji Ny. Dra. Hj. Winda Lestari  yang dibuat secara tertulis serta di tanda tangani oleh  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari .
- bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka pihak penjual  Ny. Dra. Hj. Winda Lestari , telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian pemberian jaminan terhadap gugatan atas tanah yang sebelumnya dimilikinya sehingga hal ini menimbulkan kerugian atas biaya pembelian oleh Tuan Rudi Kurniyanto untuk pembayaran tanah tersebut dalam transaksi. Dan oleh sebab itu Tuan Rudi Kurniyanto harus segera melakukan tindakan Hukum terhadap Ny.Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku pihak penjual.
2.       PROSES PENYELESAIAN
      Bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara yakni :
a.       Penyelesaian Secara Hukum Pidana
Proses penyelesaian secara hukum pidana karena Perbuatan Pihak Koperasi diduga / disangka telah melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP; “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
 Jo. Pasal 378 KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan 
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
b.      Penyelesaian Secara Hukum  Perdata
Proses penyelesaian secara hukum perdata yakni dengan berupa pengajuan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam perjanjian untuk menyelesaikan permasalahan sengketa dan perjanjian  ini.
3.       PENAWARAN
Saya dari kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW berkantor di di Jalan damai indah No. 62 blambangan umpu, kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
menawarkan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini secara yuridis. Untuk itu kami mengajukan penawaran sebagai berikut :
A.      Biaya Proses Litigasi /Pengadilan(Jika terlaksana)diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut :
1. Biaya transport tiket pesawat 3 orang pulang pergi sebanyak 7 kali keberangkatan @ Rp. 3.000.000,
                - x 3 advokad                                                      : Rp. 21.000.000
2.   Biaya pendaftaran perkara                                     : Rp.   5.000.000,-
3.   Biaya penandatanganan surat kuasa untuk 3
      (tiga) orang Advokat                                                  : Rp.   30.000.000,-
4.   Biaya legalisasi alat bukti                                        : Rp.       5.000.000,-
5.   Biaya pengambilan putusan                                  : Rp.       3.000.000,-
           ------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya yang diperlukan                                         : Rp.    64.000.000,-
                                             (enam puluh empat juta rupiah )
B.      Total biaya yang diperlukan
1. Biaya operasional                                                        : Rp.  12.000.000,-
Biaya litigasi                                                                        : Rp.   95.000.000,-
           -------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya keseluruhan                                                                : Rp.171.000.000.,-
                                         (seratus tujuh puluh satu juta rupiah )
5.  SUCCESS FEE
Apabila perkara ini berhasil diselesaikan maka WAY KANAN CENTRAL LOW sebagai Advokat / Penasehat Hukum berhak atas Success Fee sebesar 10% dari hasil yang diterima. Dengan kata lain perbandingan Success Fee dalam perkara ini adalah 90 : 10 dari hasil yang diterima.
6.  PENUTUP
Demikianlah proposal ini kami ajukan sebagai bahan pertimbangan. Atas kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Way Kanan, 04 Oktober 2012
Hormat Saya
Advokat / Penasehat Hukum
Kantor Advokat WAY KANAN CENTRAL LOW

kabarnews.com :contoh legal opinion kasus pelangaran HAM berat pada kasus marsinah

POSISI KASUS
Kasus Marsinah
Marsinah (10 April 1969?–Mei 1993) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.
Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.
3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan ont diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat control dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.

Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.


ANALISA KASUS
Didalam Posisi kasus yang sudah ada di atas, adapun kasus tersebut masuk dalam katagori pelanggaran ham Berat karena di dalam perincian mengenai posisi kasus diatas terdapat salah satu unsure yang memuat mengenai unsure-unsur pelanggaran HAM Berat yakni Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 ( Unsure Kejahatan *CensureBlock* ), dan juga mengandung unsure pelanggaran hak asasi *CensureBlock* mengenai hak hidup sebagaimana yang tercantumkan dalam ICCPR. Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000, dalam pasal ini menyebutkan bahwa:
“Kejahatan terhadap *CensureBlock* … adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. Penghilangan orang secara paksa;
j. Kejahatan apartheid.

Adapun Mekanisme yang harus di ambil dalam penyelesaian kasus ini yakni mekanisme yang mengarah kepada departemen apa yang berhak untuk melakukan proses penyelesaian kasus ini. Departemennya yakni Komnas HAM dan jaksa agung sebagai departemen tertinggi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat. Adapun peruses yang akan dilakukan oleh Komnas HAM dan juga jaksa agung sendiri yakni sebagai berikut :
1. Tahap Penyelidikan ( Komnas HAM )
2. Tahap Penyidikan ( Jaksa Agung )
3. Tahap Penuntutan ( Jaksa Agung )
4. Pemeriksaan Di Pengadilan HAM
Sumber: Diolah dari UU No 26 Tahun 2000

Demikian tahap-tahap yang akan dilalui untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Berat ini yakni Kasus Marsinah.
Diposkan oleh Fuad Myers

kabarnews.com:contoh legal opinion dalam kasus tindak pidana pencucian uang

CONTOH SEDERHANA LEGAL OPINION



LEGAL OPINION
1.      Susunan duduk perkara
Masudiati (30 tahun) seorang guru yang berdomisili di Bali. Pada tanggal 16 – 12 – 2010 di datangi oleh I Gusti Rajeg (35 tahun) di sekolah dimana Masudiati mengajar. Maksud kedatanganya untuk mengambil Masudiati sebagai istrinya. Sebagai bukti cintanya I Gusti Lanang Rajeg menyerahkan Taspen, Karpeg dan sebuah sepeda motor baru, disertai janji bahwa setelah Masudiati dibawa kawin lari olehnya, I Gusti Lanang Rajeg akan menikahi secara adat dan agama, dalam waktu 4 bulan. Namun, setelah mereka hidup bersama dan telah berlangsung  1 tahun 4 bulan I Gusti Lanang Rajeg tak kunjung menikhinya. Ketika didesak untuk menikahinya, I Gusti Lanang Rajeg tidak mau, malah dia menjawab : “ jika saya nikah dengan kamu, maka saya akan dibuang keluarga saya.” Mendengar pernyataan itu, maka Masudiati memutuskan hubungan suami istri tanpa nikah itu. Masudiati merasa dirugikan, nama baiknya tercemar karena sudah kawin lari, hidup bersama sebagai suami istri, tetapi tidak jadi di nikahi, selain itu selama hidup bersama Masudiarti mengeluarkan biaya yang jumlahnya tidak sedikit. Dengan beragai argumen di atas, maka di pandang perlu untuk mengkonstruksi hukum dari kasus di atas untuk memberikan solusi hukum bagi Masudiarti.

Pihak yang  berperkara :
1.                   Masudiarti, Perempuan, Umur 30 Tahun, Pekerjaan guru, Alamat Bali
                                                            Melawan
2.                   I Gusti Lanang Rajeg, Laki-laki, Umur 35 Tahun, Alamat Bali.
Mengenai duduk perkara :
1.                  Pada tanggal 16-12-2010 Masudiarti (30 tahun) di datangi oleh I Gusti Lanang Rajeg di sekolah dimana Masudiarti mengajar dengan maksud untuk menjadikan Masudiarti menjadi istrinya.
2.                  Sebagai bukti tanda cintanya, I Gusti Lanang Rajeg menyerahkan Taspen, Karpeg, dan sebuah sepeda motor baru,disertai janji bahwa setelah Masudiarti si bawa kawin lari olehnya, I Gusti Lanang Rajeg akan menikahinya secara adat dan agama dalam waktu 4 bulan.
3.                  Namun, setelah mereka hidup bersama san telah berlangsung 1 tahun 4 bulan, I Gusti Lanang Rajeg tak kunjung menikahinya.
4.                  Ketika di desak untuk menikahi, I Gusti Lanang Rajeg tidak mau, malah dia menjawab : “jika saya nikah dengan kamu, maka saya akan di buang oleh keluarga saya.”
5.                  Oleh karena itu, Masudiarti merasa dirugikan, nama baiknya tercemar, karena sudah kawin lari, hidup bersama sebagai suami istri, tetapi tidak di nikahi.
6.                  Selama hidup bersama Masudiarti mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
2.      Identifikasi perkara
Melihat dalam duduk perkara di atas, maka terjadi perbuatan melawan hukum yang disebabkan adanya pelanggaran janji kawin yang dilakukan I Gusti Lanang Rajeg kepada Masudiarti dalam hal janji kawin yang dimana menimbulkan :
·         I Gusti Lanang Rajeg melanggar hak Mudiarti
·         I Gusti Lanang Rajeg dalam hal tidak memenuhi janji kawin bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
·         I Gusti Lanang Rajeg dalam hal melakukan janji kawin dan hidup selama 1 tahun 4 bulan tanpa hubungan perkawinan telah melanggar kesusilaan, dan
·         I Gusti Lanang Rajeg dalam hal tidak memenuhi janji kawin, yang menimbulkan tidak adanya hubungan kawin namun, hidup sebagai suami dan istri selama 1 tahun 4 bulan bersama Masudiarti adalah bertentangan dengan kepatutan yang harus di indahkan dalam pergaulan masyarakat.
3.      Analisis perkara
3.1  ketentuan hukum, teori dan hubunganya dengan perkara
Melihat, beberapa hal mengenai hal tersebut. Maka yang dilakukan oleh I Gusti Lanang Rajeg termasuk dalam janji kawin. Dimana, bila kita melihat lebih jauh lagi maka bisa di analisis dengan hukum positif yang ada di Indonesia tentang perkawinan. Yaitu Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, pasal 58 KUHPdt. Dan Hukum Islam.
Berkaitan dengan ingkar janji kawin ini, baik Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, tidak mengaturnya, sedang dalam hukum Islam sendiri ingakr janji dipersamakan dengan perjanjian/akad pada umumnya sesuai dengan Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 91 , maka melihat hal tersebut maka bisa kita kaji lebih jauh dalam pasal 58 KUHPdt.
Di dalam KUHPdt., terdapat suatu pasal yang mengatur mengenai ingkar janji kawin, yaitu pasal 58 yang menyatakan bahwa :
“ayat 1 : janji-janji untuk kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut dimuka hakim akan berlangsungnya perkawinan, pun tidak guna menuntut pergantian biaya, rugi, dan bunga, akibat kecederaan yang dilakukan terhadapnya; segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Ayat 2 : jika namun itu pemberitahuan kawin kepada pegawai pencatatan sipil telah diikuti dengan pengumuman kawin, maka yang demikian itu dapat menimbulkan alasan guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga berdasar atas kerugian-kerugian yang nyata kiranya diderita oleh pihak satu mengenai barang-barangnya, disebabkan kecerdasan pihak lain, dengan sementara itu tidak boleh di persoalkan kehilangan untung.
Ayat 3 : tuntutan ini berkadaluarsa setelah lewat waktu selama delapan belas bulan, terhitung mulai pengumuman kawin.”
Akibat terjadinya ingkar janji kawin, perempuan dapat menderita kerugian materiil dan immaterill yang dalam hal ini dialami oleh Masudiarti akibat janji kawin yang dilakukan oleh I Gusti Lanang Rajeg. Oleh karena itu, perempuan sebagai pihak yang dirugikan merasa perlu untuk memperoleh haknya, yaitu menuntut ganti kerugian, tetapi menurut pasal 58 ayat (1) KUHPdt. Penuntutan tidak dapat dilakukan karena jelas dikatakab bahwa jani-janji kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut dimuka hakim akan berlangsungnya perkawinan juga tidak menuntut pergantian biaya, rugi dan bunga akibat kecederaan yang dilakukan terhadapnya; segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Walaupun secara jelas pasal 58 ayat (1) KUHPdt. Mengatakan bahwa penuntutan ganti kerugian tidak dapat dilakukan, tetapi dapat digunakan kaidah hukum lain, berupa yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3191K/Pdt/1984. Putusan tersebut dapat dikategorikan sebagai penemuan hukum karena dengan adanya pasal 58 ayat (1) KUHPdt. Maka pria yang telah melanggar janjinya untuk melangsungkan perkawinan tersebut tidak dapat di tuntut secara perdata, sehingga dengan adanya yurisprudensi ini, maka dapat dilakukan penuntutan secara keperdataan.
Sehubungan dengan hal tersebut Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa bagi hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan  adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan hukumnya adalah alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya. Ada kemungkinan terjadi suatu peristiwa yang meskipun sudah ada peraturanya, justru lain penyelesaianya.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, karena perkara ini termasuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka perlu di jelaskan pula unsur-unsur dan syarat apa yang telah terpenuhi dalam kasus ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur  sebagai berikut:
1.     Adanya suatu perbuatan melawan hukum;
2.     Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
3.     Adanya kerugian bagi korban;
4.     Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;
Adanya suatu perbuatan melawan hukum
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk melakukannya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur “persetujuan atau kata sepakat” dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagaimana yang terdapat dalam kontrak.
Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum diartikan dalam arti yang seluas – luasnya, yakni meliputi:
a.     Perbuatan yang melanggar undang – undang yang berlaku;
b.     Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
c.     Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
d.     Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);
e.     Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (indruist tegen de zorgvildigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van anders persoon of goed);
Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Agar dapat dikenakan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, undang – undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada pasal 1365 KUHPerdata. Jikapun dalam hal tertentu diberlakukan tanggung jawab tanpa kesalahan tersebut (strict liability), hal tersebut tidaklah didasari atas pasal 1365 KUHPerdata, tetapi didasarkan pada undang – undang lain. Dalam hal ini, I Gusti Lanang Rajeg melakukan perbuatan yang menimbulkan kesalahan, yaitu mengingkari janji kawin terhadap Masudiarti yang mengakibatkan tercemarnya nama baik Masudiarti dan adanya kerugian materiil yang di terimanya.
Oleh karena pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur kesalahan (schuld) dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui bagaimana cakupan dari unsur kesalahan tersebut. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur – unsur sebagai berikut:
a.     adanya unsur kesengajaan, atu;
b.     adanya unsur kelalaian (negligence, culpa), dan;
c.     Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain – lain;
Mengenai perlunya syarat unsur “kesalahan” disamping unsur “melawan hukum” dalam suatu perbuatan melawan hukum, ada terdapat 3 (tiga) aliran sebagai berikut:
a.  Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur melawan hukum.
Aliran ini menyatakan bahwa dengan unsur melawan hukum terutama dalam arti luas, sudah inklusif unsur kesalahan di dalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi unsur kesalahan terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Van Oven.
b.  Aliran yang menyatakan cukum hanya unsur kesalahan.
Sebaliknya, aliran ini menyatakan bahwa dengan unsur kesalahan, sudah mencakup juga unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi unsur “melawan hukum” terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Van Goudever.
c.  Aliran yang menyatakan diperlukan, maupun unsur melawan hukum maupun unsur  kesalahan.
Aliran ini mengajarkan bahwa suatu perbuatan melawan hukum harus mensyaratkan unsur melawan hukum dan unsur kesalahan sekaligus, karena dalam unsur melawan hukum saja belum tentu mencakup unsur kesalahan. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Meyers.
Kesalahan yang diisyaratkan oleh hukum dalam perbuatan melawan hukum, baik kesalahan dalam arti “kesalahan hukum” maupun “kesalahan sosial”. Dalam hal ini hukum menafsirkan kesalahan sebagai suatu kegagalan seseorang untuk hidup dengan sikap yang ideal, yakni sikap yang biasa dan normal dalam suatu pergaulan masyarakat. Sikap yang demikian kemudian mengkristal dalam istilah hukum yang disebut dengan standar *CensureBlock* yang normal dan wajar (reasonable man)”.
Adanya Kerugian Bagi Korban
Adanya kerugian (schade)  bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian immateril, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateril yang juga akan dinilai dengan uang. Dalam hal ini, Masudiarti mengalami kerugian materiil dan imateriil, materil karena selama hidup 1 tahun 4 bulan Masudiarti mengeluarkan biaya yang cukup banyak dalam hidup seperti suami istri tanpa pernikahan dan imateriil karena tercorengnya nama baik Masudiarti karena hidup layaknya suami istri namun tidak di nikahi oleh I Gusti Lanang Rajeg.
Adanya Hubungan Kuasal Antara Perbuatan dan Kerugian
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira – kira. Hubungan sebab akibat  secara faktual (causation in fact) hanyalah merupakan masalah “fakta” atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum mengenai “but for” atau “sine qua non”. Von Buri adalah salah satu ahli hukum Eropa Kontinental yang sangat mendukung ajaran faktual ini.
Selanjutnya, agar lebih praktis dan agar tercapainya elemen kepastian hukum yang lebih adil, maka diciptakanlah konsep “sebab kira – kira (proximate cause)”. Proximate cause  merupakan bagian yang paling membingungkan dan paling banyak pertentangan pendapat dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum. Kadang – kadang, untuk penyebab jenis ini disebut juga dengan istilah legal cause atau dengan berbagai penyebutan lainnya.
Dalam kasus yang melibatkan I Gusti Lanang Rajeg dan Masudirti, hubungn kausalnya adalah I Gusti Lanag Rajeg mengingkari janji kawin terhadap Masudiarti, sehingga timbulah kerugian baik materiil dan imateriil yang dialami oleh Masudiarti.
4.      solusi atau pendapat hukum
Dalam kasus ingakar janji kawin yang dilakukan I Gusti Lanang Rajeg terhadap Masudiarti, maka dapat di selesaikan dengan dua cara, yaitu penyelesaian melalui jalur peradilan dan di luar jalur peradilan.
Penyelesaian jalur di luar peradilan, dilakukan dengan musyawarah oleh pihak Masudiarti dan pihak I Gusti Lanang Rajeg, mengingat dalam perkara ini erat kaitanya dengan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat setempat. Yaitu, mengenai perkawinan di dalam masyarakat Bali yang di pengaruhi oleh sistem kasta yang ada, yang dimana sistem kasta tersebut merupakan salah satu hal terpenting dalam hukum adat Bali. Sehingga, akar permasalahannya adalah masalah adat, maka lebih diutamakan adalah penyelesaian secara adat, melalui musyawarah sesuai hukum setempat. Selain itu, bila menggunakan hukum adat Bali maka, hukum yang di berlakukan dirasa lebih adil karena sesuai dengan suasana kebatiniahan masyarakat setempat.
Namun, apabila penyelesaian di luar peradilan tidak menemui titik temu dalam penyelesaian permasalahan tersebut, maka dapat dilakukan melalui jalur peradilan. Dimana Masudiarti berhak mengajukan perkara ini di muka hakim terkait kasus ingkar janji kawin dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum. Dimana, dalam pengajuanya di dasarkan pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3191K/Pdt/1984 dan pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga, Masudiarti memperoleh pemulihan nama baiknya yang tercemar dan mendapat gnti rugi secara materiil, karena selama hidup layaknya suami istri masudiarti mengeluarkan biaya yang cukup banyak jumlahnya.

kabarnews.com:contoh cara menbuat legal opinoion ketenagakerjaan

MEMBUAT LEGAL OPINION

PENDAHULUAN
A.1.   Defenisi
Bahwa pada dasarnya advokat mempergunakan hampir sebagian besar dari waktunya untuk memberikan nasehat hukum, baik secara lisan maupun tertulis dalam membantu para kliennya, baik untuk menghindari timbulnya sengketa-sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa-sengketa. Salah satu bentuk dari nasehat hukum yang diberikan oleh seorang advokat bagi kliennya adalah melalui Pendapat Hukum (Legal Opinion).
Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics yang dipelopori oleh aliran Kritikus Hukum.
Bahwa sebelum kita lebih jauh membahas tentang Legal Opinion, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa defenisi dari Legal Opinion. Sampai saat ini tidak ada defenisi yang baku mengenai Legal Opinion di Indonesia. Tetapi apabila mengacu pada literatur yang telah ada sebelumnya dan yang telah berlaku secara internasional, defenisi Legal Opinion adalah:
“A written document in which an attorney provides his or her understanding of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney representing the state or other governmental antity”. A party may entitled to rely on a legal opinion, depending on factors such as the identity of the parties to whom the opinion was addressed and the law governing these opinion” ( Black’s Law Dictionary, Edisi VII, Henry Campbell Black).
(Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian  pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya).
Setelah melihat defenisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Legal Opinion secara umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan/ menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.
A.2.   Tujuan
Bahwa adapun tujuan dibuatnya suatu Legal opinion adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.
B. PEMBAHASAN
Pada dasarnya, advokat adalah profesi yang terhormat (Officum Nobile) sehingga seorang advokat harus memiliki reputasi serta dedikasi tinggi dalam mengemban gelar dan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan reputasi dan dedikasi tinggi tersebut, seorang advokat tidak boleh bertindak gegabah dalam memberikan pendapat hukum (Legal Opinion).
Agar seorang advokat dapat memberikan pendapat hukum yang baik, pertama kali ia harus mengerti dan memahami apa masalah hukum yang ada dan mengapa masalah itu terjadi. Untuk memahami itu maka seorang advokat harus pula mendapatkan data dan informasi yang lengkap dan akurat disertai dengan bagaimana aturan hukum yang mengaturnya, setelah itu baru dapat menentukan apa yang harus diberikan, dan yang terakhir bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut dengan tuntas secara hukum. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion, Format Penyusunan Legal Opinion serta Permasalahan yang ditemui advokat dalam membuat Legal Opinion.
B.1.   Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion
Bahwa dalam menyusun Legal Opinion, biasanya advokat berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Legal Opinion dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonesia.
Advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang dikuasai adalah hukum Indonesia, tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.
b.    Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan sistematis.
Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas, artinya legal opinion tersebut harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis serta tegas maka Legal Opinion tersebut tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melalui Legal Opinion tersebut terciptalah suatu kepastian hukum.
c.    Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan.
Dalam Legal opinion, advokat tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”. Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d.    Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap.
Jujur, artinya Legal Opinion harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi, maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal Opinion, tanpa ada yang ditutupi.
Penjelasan dalam Legal Opinion harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal Opinion advokat tidak memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan tertentu. Legal Opinion hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut atau tidak. Oleh karena itu Legal Opinion harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.
e.    Legal Opinion tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien
Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut. Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion, sepenuhnya tergantung dari klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.
B.2.   Format Penyusunan Legal Opinion
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar baku pembuatan Legal Opinion yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, dalam prakteknya bentuk Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1.    Pendahuluan
2.    Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
4.    Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
5.    Uraian fakta-fakta dan kronologis.
6.    Analisa hukum
7.    Pendapat hukum
8.    Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.
Adapun butir-butir dari hal-hal yang terdapat dalam kerangka dasar tersebut di atas akan diterangkan sebagai berikut:
Ad.1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa advokat membuat Legal Opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis dari klien melalui surat atau secara lisan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri klien, agar advokat memberikan pendapat hukum atas permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien atau didasarkan karena diperlukan sebelum menangani suatu perkara.
Ad.2. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion
Pada bagian permasalahan ini dijelaskan masalah pokok yang dihadapi klien yang diminta untuk dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau yang disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Legal opinion. Namun apabila ternyata persoalan hukum yang diuraikan klien tidak jelas atau kurang jelas, maka advokat akan membantu merumuskan permasalahan klien tersebut. Bila terdapat lebih dari satu persoalan hukum dimana berkaitan satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis.
Ad.3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen
Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan. Bahan-bahan ini dapat diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan Legal Due Diligence (Legal Audit)[1].
Bagian ini juga berisi pernyataan dari advokat mengenai sumber fakta yang dipergunakan dalam penyusunan Legal Opinion yaitu bahwa Legal Opinion dapat dibuat berdasarkan dokumen asli dan/ atau dokumen fotokopi dan/atau keterangan-keterangan lisan klien kepada advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion. Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut menjadi dasar untuk mencari dan menggali fakta-fakta.


Ad.4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan
Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini juga dijelaskan batasan penafsiran Legal Opinion yang dibuat oleh advokat, yaitu bahwa Legal opinion yang dimaksud hanya dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum Negara Indonesia. Legal Opinion tersebut tidak dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari negara lain selain negara Republik Indonesia.
Ad.5. Uraian fakta-fakta dan kronologis
Bagian ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli dan/atau fotokopi dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya.
Ad.6. Analisa hukum
Bagian ini menguraikan analisa dan pertimbangan hukum advokat atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
Ad.7. Pendapat hukum
Berisi uraian tentang pendapat Advokat atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada. Pendapat hukum disampaikan dengan selalu terfokus pada permasalahan, sistematis dan tidak berbelit-belit.
Ad.8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan
Berisi uraian tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion yang telah dipaparkan sebelumnya. Setelah mendapatkan kesimpulan, advokat lalu memberikan saran-saran dan/atau solusi bagi penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam Legal Opinion tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan lebih dari satu saran dan/atau solusi terhadap masalah yang dimintakan Legal Opinion, dengan tujuan agar klien atau pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran dan/atau solusi yang terbaik menurut pandangannya.
B.3.   Permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal opinion
Bahwa dalam proses pembuatan Legal Opinion, advokat dapat menemukan beberapa permasalahan. Adapun beberapa contoh permasalahan yang ditemukan dalam prakteknya tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Advokat tidak dapat memastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan oleh klien dan pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan jujur atau tidak.
Keakuratan suatu Legal Opinion tergantung pada jujur atau tidaknya klien memberikan informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan Legal opinion. Dalam hal klien memberikan keterangan lisan, maka advokat akan berasumsi bahwa keterangan lisan tersebut adalah benar.
Pada dasarnya, klien bertanggung jawab atas kebenaran data-data, dokumen-dokumen dan keterangan yang diberikannya kepada advokat yang ditunjuk untuk memberikan Legal Opinion. Apabila klien memberikan informasi/keterangan, data-data dan dokumen yang salah kepada advokat, maka akibatnya advokat tersebut juga akan salah dalam memberikan opininya melalui Legal Opinion. Ini tidak jauh berbeda dengan seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang dideritanya maka dokter juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah pula pada pasien tersebut.
b.    Advokat tidak dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dalam bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, maka jika dipergunakan dokumen fotokopi, advokat harus menyatakan bahwa advokat tersebut tidak meneliti serta memeriksa dokumen asli dari dokumen-dokumen fotokopi tersebut, dan karenanya advokat mengasumsikan bahwa dokumen-dokumen fotokopi tersebut adalah benar sesuai dengan aslinya.
c.    Advokat hanya memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Advokat memiliki keterbatasan secara hukum yakni advokat tersebut hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Hal-hal yang telah dikemukakan di atas merupakan beberapa permasalahan yang dapat ditemui advokat dalam proses pembuatan Legal Opinion.
C.   KESIMPULAN DAN SARAN
Setelah membahas mengenai Legal Opinion secara keseluruhan yaitu defenisi dan tujuan dari Legal Opinion, prinsip-prinsip pembuatan Legal Opinion, format penyusunan Legal Opinion dan permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal opinion, maka selanjutnya sampailah pada tahap kesimpulan dan saran. Berikut ini adalah kesimpulan dan saran yang diperoleh berdasarkan pembahasan-pembahasan tersebut di atas:
C.1.   KESIMPULAN
1.    Bahwa Legal Opinion sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak yang berkepentingan dan sedang mengalami permasalahan hukum agar dapat membuat dan mengambil suatu keputusan atau tindakan yang tepat berkenaan dengan masalah yang dihadapi.
2.    Bahwa Indonesia belum mempunyai standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion.
3.    Bahwa advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.
C.2.   SARAN
1.    Bahwa dalam menghadapi suatu permasalahan hukum, sebaiknya sebelum advokat masuk ke dalam pokok permasalahannya, advokat tersebut terlebih dahulu membuat Legal Opinion untuk memudahkan klien mengetahui duduk permasalahan berdasarkan hukum dan juga untuk memudahkan advokat mengetahui batasan-batasan kompetensinya dalam menangani permasalahan hukum tersebut.
2.    Bahwa untuk memudahkan advokat dalam membuat Legal Opinion sebaiknya ditetapkan standar baku mengenai pokok-pokok bahasan yang harus ada dalam pembuatan suatu Legal Opinion.
3.    Bahwa sebaiknya kewenangan advokat dalam memberikan Legal Opinion tidak dibatasi hanya dalam yurisdiksi Negara Kesatuan Indonesia. Apabila seorang advokat memiliki kemampuan untuk memberikan Legal Opinion berdasarkan hukum negara lain maka advokat tersebut seharusnya diberi kesempatan dalam memberikan Legal Opinionnya berdasarkan kepercayaan yang diberikan klien kepadanya.
Apa & Bagaimana Membuat Legal Opinion
Bagi seorang Advokat/ Pengacara Penasihat Hukum atau bagi mereka yang bekerja di dunia hukum dalam mempelajari suatu kasus hukum membuat Legal Opinion (pendapat hukum) adalah suatu hal yang mutlak karena dengan legal opinion kita dapat menganalisis suatu perkara dengan cepat dalam hal waktu dan biaya tentunya.
Adapun prinsip praktis dari pembuatan legal opinion adalah untuk menjadi panduan taktis advokasi dalam suatu perkara hukum. Diharapkan dengan adanya legal opinion, langkah maupun pengembangan advokasi suatu perkara tidak akan terpancing permainan pihak lawan atau agar tidak terlalu mengembang keluar dari koridor hukum yang ada.
Sebagai panduan praktis sudah barang tentu kesempurnaan bukanlah tujuan utama. Ringkasnya, wajar saja dalam pembuatan legal opinion ada kesalahahan analisa hukum atau penafsiran suatu pranata hukum. Hal ini dapat dimaklumi karena memang dinamika advokasi perkara hukum tidak dapat diprediksi secara tepat dan cepat. Dalam hal ini sudah seharusnya kita berdiskusi dengan mereka yang telah, pernah atau yang menguasai suatu perkara hukum. Ingat ilmu hukum adalah ilmu sosial dimana selalu ada pendapat lain dalam suatu sudut pandang.
Walaupun demikian bukan berarti pula kita membuat legal opinion dengan asal-asalan terlebih-lebih dicampuri dengan logika pribadi. Sesuai dengan maksud dan tujuannya, legal opinion adalah penulisan pendapat seseorang atas suatu permasalahan hukum yang didasarkan pada aturan dan pranata hukum yang berlaku.
Penguasaan materi teori dan regulasi merupakan hal yang utama disamping juga penguasaan penafsiran pasal demi pasal hukum. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tidak semua penjelasan dalam pasal hukum memuat kalimat penjelasan yang tepat dan ringkas. Terkadang si penyusun undang-undang menganggap sudah cukup bahwa kalimat dalam pasal hukum tidak perlu lagi dijelaskan dalam bagian penjelasan undang-undang.
Secara prinsip, suatu legal opinion sekurang-kurangnya harus memuat 5 w 1 h (what, where, who, when, why dan how). Yang keseluruhannya tertuang dalam 3 rangka tulisan, yakni :
a.    Kronologis Kasus/ Perkara,
b     Legal Opinion (dalam rangka ini harus memuat prinsip-prinsip, teori atau regulasi yang terkait dengan perkara), dan
c.    Solusi Hukum (rangka tulisan ini memuat rencana taktis advokasi perkara yang akan dilakukan).












Contoh 1 Legal Opinion
Jakarta, .......................

PT. ................................
Jl. ...............
......................................
Jakarta
Hal: Permasalahan Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi antara ............dengan.......
Berdasarkan Bukti-bukti/ dokumen sehubungan dengan permasalahan Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi antara PT................ selaku Purchaser dengan PT. ........... selaku Supplier untuk Project..................... :
Adapun Bukti-bukti /Dokumen-dokumen tersebut antara lain :
1.       Surat Keterangan Tanah ................. cq. Lurah dan Camat ...................
2.       Surat Keterangan Riwayat Tanah No. .............. cq. Lurah dan Camat ...........
3.       Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah No.......... cq. Lurah dan Camat ..............
4.       Surat Keterangan Tidak Sengketa No....... cq. Lurah dan Camat .............
5.       Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan PBB.
6.       Pernyataan Ijin Warga /Tetangga Kelurahan ...., Kecamatan ..............
7.       Surat Kuasa Substitusi No. …………….. tertanggal ……………….
8.       Akta Perjanjian Sewa Menyewa No…, Tgl. ………  antara …. ….. dengan ……. dihadapan Notaris ……
9.       Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. .... dan PT. ......Tgl ............
10.     RKT DISHUB Kotamadya.............
Atas Dasar fakta-fakta tersebut diatas, sebelum kami memberikan analisa secara yuridis / Pendapat Hukum, terlebih dahulu kami akan memberikan kronologis permasalahan sehubungan dengan permasalahan Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi antara .... dengan ...... untuk Project site.....:
Bahwa Kami PT. .... selaku kuasa (Supllier) yang ditunjuk/ditugaskan oleh PT ... (Purchaser) berdasarkan Pasal .. dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi, dalam hal ini untuk melakukan akuisisi lahan untuk penempatan salah satu infrastruktur telepon seluler milik PT. .... untuk site .................. sebidang tanah seluas kurang lebih ...... m2 dengan perincian:
a.    Seluas kurang lebih ...m2 dengan ukuran Panjang ... m dan Lebar ... untuk pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan Menara dan perlengkapannya;
b.    Seluas kurang lebih .... m2 dengan ukuran panjang .... m dan lebar ...m untuk akses kelokasi menara tersebut.
Tanah tersebut merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas kurang lebih .... m2 yang terletak di ..........., kepunyaan milik ..... (Owner) seperti ternyata dalam Surat Keterangan Tanah No..... tertanggal ............. yang dikeluarkan Camat .....
Bahwa dalam mengumpulkan dokumen kepemilikan tanah, kami telah melakukan pengecekan mengenai keabsahan dokumen tersebut cq. Kelurahan .... dan Kecamatan ..... dan tanah tersebut tidak pernah silang sengketa dengan pihak manapun maupun mengenai batas-batasnya sesuai dengan (Pasal ... ayat ...) Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ..... dan PT. .....
Bahwa pada tanggal .................... kami telah melakukan sosialisasi / ijin warga yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Lingkungan .. (.......), Lurah ....(.........), Camat ....... (.................).
Bahwa pada tanggal .................... telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa No.... Tanggal .............. antara (Owner lahan) ...... dan dengan (Suplier)...... QQ / Bertindak untuk dan atas nama PT. ........(Purchaser) dihadapan Notaris......, di ...................................
Bahwa pada saat dilaksanakannya proses pembangunan menara dan mobilisasi trasportasi material diberhentikan secara sepihak oleh oknum pihak .... ( Pihak ke3.) ...... yang mengklaim lahan yang menjadi obyek sewa tersebut adalah tanah milik (Pihak ke 3 ) tanpa menunjukkan alas hak yang sah secara hukum, sehingga mengakibatkan lahan/ obyek sewa tersebut mengalami gangguan/hambatan dalam proses pembangunan.
Bahwa kami/Suplier juga telah mengupayakan dalam penyelesaian keduabelah pihak permasalahan dengan Pihak ke-3 yang menghasilkan kesepakatan berupa kompensasi dan hal tersebut harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis yang dibuat dibawah tangan namun Pihak Legal (Purchaser)..... tidak dapat melakukan perjanjian Sewa dalam bentuk apapun walaupun di bawah tangan atas satu obyek sewa.
Bahwa Pihak Purchaser (.............) ingin menarik dan/membatalkan PO (Purchase Order) untuk site tersebut diatas dan meminta pertanggung jawaban kepada Supplier secara penuh seluruh biaya-biaya dan kerugian yang dialami oleh Purchaser (............), termasuk dan tidak terbatas pada pengembalian biaya sewa lokasi serta kerugian atas biaya pembangunan yang telah dikeluarkan. Dengai ini kami /Suplier keberatan apabila dibebankan biaya sewa yang telah diterima oleh ........ selaku Pemilik.
Bahwa setelah kami menganalisa dari uraian kronologis diatas dan didukung oleh bukti-bukti /dokumen-dokumen yang ada serta dikaitkan dengan fakta-fakta yang terjadi sehubungan dengan permasalahan Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi antara PT. ....... dengan PT. ....... untuk Project..........:
Dengan ini kami menyampaikan pendapat hukum atas masalah tersebut diatas :
PENDAPAT HUKUM
I.   ASPEK PERDATA
1.    Bahwa berdasarkan Pasal ... ayat.... dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. (Suplier).... dan PT. ......(Purchaser), bahwa dalam Pelaksanaan Perjanjian ini kedua belah pihak tunduk pada hukum yang berlaku diwilayah Republik Indonesia.
2.    Bahwa secara kontraktual, sesuai dengan (Pasal .. ayat..) dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. .....(Suplier) dan PT. ....(Purchaser), dalam mengumpulkan dan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka pemeriksaan, verifikasi keabsahan Dokumen Kepemilikan Tanah, kami telah melakukan pengecekan mengenai keabsahan dokumen tersebut cq. Kantor Lurah dan Camat ...... dan tanah tersebut tidak pernah silang sengketa dengan pihak manapun maupun mengenai batas-batasnya.
3.    Bahwa secara kontraktual, sesuai dengan (Pasal 3 ayat 3 dan 5) Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ..... dan PT. ....., Dokumen kepemilikan Lahan milik .... (Owner) beserta Dokumen Pendukungnya sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat 4 (Lampiran 3 butir a.1, a.2 dan a.3), sudah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Purchaser (.......) melalui Surat Kuasa Substitusi No. ...... tertanggal ............... sebagai dasar pembuatan akta perjanjian sewa menyewa No. ... Tanggal .................. antara .... .... dengan Tn. .... QQ./ bertindak untuk dan atas nama PT. .... yang bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan kepada Purchaser (PT. .....) dihadapan Pejabat Notaris Juli ...., di ....
4.    Bahwa secara kontraktual, dalam mengakuisisi lahan /obyek sewa tersebut, kami /suplier telah melakukan sosialisasi/pemberitahuan kepada warga sekitar radius Tower seperti ternyata dalam Pernyataan Ijin Warga/ Tetangga Tanggal ..... 2007 yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Lingkungan ......, Lurah ........., Camat ..... sebagai Dokumen Pendukung Keabsahan Tanah Kepemilikan Owner dalam Pembangunan Menara di lokasi tersebut dari segi Community sesuai (Pasal 1 ayat 4 butir a.1, a.2, dan a.3), dimana atas pemberitahuan mengenai perihal Pembangunan Menara pada lahan/objek sewa tersebut, warga setempat tidak mengajukan claim/tuntutan dan tidak keberatan terhadap Pembangunan Menara di lokasi obyek sewa tersebut.
5.    Pada perkembangannya dalam pelaksanaan pembangunan terjadi penghentian sepihak oleh Pihak ke-3 sama sekali diluar dugaan dan kendali kami dan dalam permasalahan yang terjadi sebenarnya kami juga telah melakukan upaya maksimal dan mengeluarkan biaya-biaya yang sangat besar dalam penyelesaian permasalahan dengan Pihak ke-3 dimana Pihak ke-3 tsb tidak dapat menunjukkan alas hak atas Lokasi tersebut Oleh karena keadaan ini, ”diluar kekuasaan para pihak”, karena adanya paksaan pihak ke tiga (........) yang mengakibatkan kami tidak dapat memenuhi perjanjian/ (Overmacht atau Force Majeure) , maka berdasarkan Pasal 13 Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Lokasi tidak ada satu pihakpun yang dibebankan tanggung jawab atau resiko untuk setiap kegagalan atau penundaan terhadap pelaksanaan kewajiban sesuai dengan kontrak.
6.    Bahwa selama proses akuisisi lahan (SITAC) kami tidak pernah mendapat hambatan atau tuntutan dari pihak manapun dan semua dokumen tersebut dibuat sebelum terjadinya masalah, maka hal / peristiwa ini timbul diluar kontrak / Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ...../Suplier dan PT. ....../Purchaser, oleh karena itu masing-masing pihak tidak dapat menuntut biaya Ganti Rugi atas Peristiwa yang Terjadi Diluar Dugaan/ Kesalahan/ Tidak disengaja Salah Satu Pihak oleh karena tidak dapat dipergunakannya/dinikmatinya obyek sewa tersebut (Pasal 1553 KUHPerdata), maka hal mana kerugian akibat musnahnya barang yang dipersewakan dipikul sepenuhnya oleh pihak yang menyewakan karena pada asasnya setiap pemilik barang wajib menanggung segala resiko atas barang miliknya.
7.    Bahwa secara kontraktual tersebut diatas maka Perbuatan kami selaku Supplier Tidak dapat dikatakan wanprestasi karena kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Prosedur yang tertuang dalam Pasal ........ dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. .... dan PT. ......, serta berdasarkan Pembuktian lampiran Fotocopy Dokumen kepemilikan Lahan milik ..... (Owner) beserta Dokumen Pendukungnya sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat 4 (Lampiran 3 butir a.1, a.2 dan a.3) yang telah kami kumpulkan dimana dokumen asli dari dokumen-dokumen tersebut telah kami serahkan kepada pihak ......../Purchaser. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 3 Lampiran 3 butir b, Pihak Supplier berhak atas uang jasa Milestone I dan Milestone II yang telah diterimanya, karena telah terpenuhinya Persyaratan Kelengkapan Dokumen dan Jangka Waktu Pembayaran sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 lampiran 3 butir b dari Perjanjian Jasa Akuisisi Lokasi Antara PT. ....(Suplier) dan PT. .......(Purchaser)
8.    Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 (huruf e) dari Akta Perjanjian Sewa Menyewa No...., Tgl. ......................, dibuat oleh ...., Notaris di ..., apabila objek sewa tersebut dikemudian hari terdapat beban/ dan atau penyitaan (beslag) Pengadilan, sengketa dengan pihak lain atau gangguan-gangguan lainnya sehingga menyebabkan Pihak ...... (Pihak kedua) tidak dapat menggunakan obyek sewa tersebut maka ....... selaku Pihak Pertama wajib mengembalikan seluruh uang sewa untuk masa sewa yang belum dinikmati kepada Pihak kedua.
9.    Bahwa berdasarkan pertimbangan, kami telah memenuhi semua ketentuan/ prosedur yang tertuang dalam Perjanjian akuisi lahan ......, dan kami mohon pengertian dan pertimbangannya mengenai penggantian biaya pembayaran Lahan agar dibebankan kepada Pihak Owner (.....) sesuai dengan Perjanjian Sewa Menyewa No......(Pasal 5 ayat 1 (huruf e) jo.(Pasal 11).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
PT . .........

(...............................)
Contoh 2 Legal Opinion
Kepada Yth.
PT. Sembada Perdana
Jakarta
Melalui Direksi PT. Sembada Perdana
Dengan hormat,
Perihal:            Pendapat Dari Segi Hukum (Legal Opinion) Atas PT. Sembada Perdana Dalam Rangka Penawaran Umum Saham PT. Sembada Perdana.
Saya, Hany Wulandari, SH, Advokat/Konsultan Hukum Pasar Modal, selaku partner pada dan mewakili kantor hukum Arteri Dahlan Associates yang telah ditunjuk oleh PT. Sembada Perdana berdasarkan suratnya tertanggal 3 Februari 1995 Nomor Register 23/STTD-KH/PM/1993 No. 906 untuk memberikan Pendapat Segi Hukum untuk tujuan dalam rangka Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Saham Perseroan kepada Masyarakat dengan jumlah sebanyak 5.000.000 (lima juta) sahamnya dengan harga perdana Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per saham.
Penawaran dan penjualan saham ini dilakukan dengan cara melaksanakan penawaran umum kepada masayarakat saham baru atas nama yang ditawarkan dalam penawaran umum ini selanjutnya disebut Penawaran Umum Saham.
Penawaran umum saham dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh penjamin pelaksana emisi saham untuk menawarkan dan menjual saham baru kepada masyarakat pada pasar perdana dan akan membeli sisa saham baru yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran yang ditentukan dalam prospectus penawaran umum saham dan formulir pemesanan saham dengan bagiannya yaitu:
PT. Artha Sekuritas dengan bagian penjaminan 5.000.000 saham dengan presentase 50%
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada Bapepam dan LK dan wajib mempertanggung jawabkannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Apabila perseroan bermaksud merubah penggunaan dananya tidak seperti yang diungkapkan dalam prospectus ini, maka perseroan akan melaporkan perubahan tersebut kepada Bapepam dan LK disertai dengan alasan dan pertimbangan, dan meminta persetujuan dari para pemegang saham perseroan dalam RUPS.
Pendapat hukum dibuat dengan memperhatikan standar pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku.
Pendapat Hukum
Pendapat Hukum Atas Perseroan
1. Pendirian perseroan telah dilakukan secara sah sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku pada saat pendirian perseroan.
2. Tiap-tiap perubahan anggaran dasar perseroan yang dilakukan perseroan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan RI yang berlaku pada saat perubahan anggaran dasar perseroan.
3. Anggaran dasar perseroan yang berlaku pada tanggal pendapat hukum ini; perseroan didirikan berdasarkan akta No. 20 tanggal 14 Maret 1978, yang dibuat dihadapan Prisca, SH, Notaris di Jakarta, disahkan oleh Menteri Kehakiman RI berdasarkan surat keputusan No. Y.A.5/188/15 tanggal 22 Desember 1978 didaftarkan pada kantor Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 8 Maret 1979 dengan No. 1015 dan diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 25 Januari 1980, Tambahan No. 45. Berdasarkan akta No. 71 tanggal 22 Nopember 1993 yang dibuat dihadapan Notaris Prisca, SH, perseroan meningkatkan modal dasar menjadi Rp. 100.000.000.000,- dengan nilai nominal Rp. 1.000.000,- dan moda ditempatkan dan disetor sebesar Rp. 50.000.000.000,- dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman RI dengan surat keputusan No. C2-3595.HT.01.04 TH.93 tanggal 12 Desember. Anggaran dasar perseroan yang berlaku pada saat pernyataan pendaftaran penawaran umum, dilakukan perubahan atas seluruh anggaran dasar perseroan berdasarkan akta No. 114 tanggal 22 Februari 1995, yang dibuat dihadapan Notaris Prisca, SH dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman RI dengan surat Keputusan No. c2-4894.HT.01.04 TH.95 tanggal 25 April 1995.
4.   Ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar perseroan yang berlaku pada tanggal pendapat hukum telah memenuhi ketentuan UUPT dan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar perseroan yang berlaku pada tanggal pernyataan pendaftaran penawaran umum perseroan menjadi efektif telah memenuhi ketentuan UUPT dan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
5.   Susunan Pemegang Saham Perseroan yang berlaku pada tanggal pendapat hukum ini berdasarkan Daftar Premegang Saham Perseroan tanggal 9 Mei 1995:
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham
Nilai Nominal
%
Akbar
2.500.000
25.000.000.000
25
Abdul
2.500.000
25.000.000.000
25
Masyarakat
5.000.000
50.000.000.000
50
       
TOTAL
   
100

6.   Susunan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal pendaoat hukum ini adalah:
Komisaris                    : Akbar
Direktur Utama           : Abdul
Direktur                       : Toni
Direktur                       : Dina
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dewan Komisaris Perseroan akan membentuk Komite Audit sebagaimana yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peratran perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal segera setelah dilaksanakan Penawaran Umum Saham dan Direksi Perseroan telah menunjukkan sekretaris perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar modal.
7.   Perseroan telah memiliki izin usaha utama dibidang perdagangan umum dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
8.   Perseroan telah memenuhi kewajiban memiliki NPWP serta pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan terdapat bukti adanya tunggakan perpajakan yang telah jatuh tempo pembayarannya.
9. Perseroan telah memenuhi kewajiban pendaftaran perusahaan dan memiliki tanda daftar perusahaan yang sesuai dengan UU RI No. 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Perseroan termasuk sebagai perusahaan yang wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP) kepada Department Perdagangan Republik Indonesia dan telah dilaksanakan untuk tahun buku 1994.
10. Harta kekayaan perseroan, Emiten mempunyai aktiva tetap berupa tanah dan bangunan, berupa tanah dan bangunan, berupa kantor dan show room yang terletak di jalan kesehatan I, Jakarta Pusat.
11. Perseroan telah memenuhi kewajiban berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosia; Tenaga Kerja dan UU No.7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dan kewajiban keikutsertaan sebagai jaminan social tenaga kerja, pemenuhan upah minimum propinsi.
12. Perseroan membuat beberapa perjanjian terhadap:
ü Bank BNI, untuk mendapakan fasilitas kredit dengan perjanjian kredit No. 35/025/KI/94 tanggal 21 Desember 1994 sebesar Rp. 2.600.000,-
ü PT. Obor Leasing sebagai lessor dan Sembada Perdana sebagai Lessee terhadap perjanjian sewa guna usaha kendaraan No.ML/94-08872 tanggal 28 Desember 1994 atas 10 unit Toyota Kijang untuk jumlah total Rp. 1.000.000.000,-
ü Kesepakatan kerja bersama antara emiten dengan serikat pekerja seluruh Indonesia pada tanggal 30 Maret 1995.
13. Perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk mengubah status menjadi perseroan terbuka dalam rangka penawaran umum saham telah mendapat persetujuan tertulis dahulu dari bank kreditur perseroan yaitu Bank BNI dalam suratnya kepada perseroan No. 10481/GBK/1995 perihal persetujuan terhadap perubahan anggaran dasar.
14. Pada tanggal pendapat hukum ini, Emiten telah digugat dalam suatu perkara perdata yang terdaftar sebagai perkara No. 158/PDT.G/1994/PN.JKT.Sel. pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh PT. Para Finance sebagai penggugat terhadap Emiten sebagai Tergugat.
Pendapat Hukum Atas Rencana Penawaran Umum Saham
1.   Anggaran dasar perseroan yang berlaku pada saat pernyataan pendaftaran penawaran umum, dilakukan perubahan atas seluruh anggaran dasar perseroan dengan persetujuan para pemegang saham perseroan yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, berdasarkan akta No. 114 tanggal 22 Februari 1995, yang dibuat dihadapan Notaris Prisca, SH dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman RI dengan surat Keputusan No. c2-4894.HT.01.04 TH.95 tanggal 25 April 1995.
2.   Aspek hukum yang tercantum dalam prospectus penawaran umum saham yang akan diterbitkan perseroan telah diperiksa atas perseroan. Informasi aspek hukum yang disajikan dalam preospektus tidak menyesatkan. Anggaran dasar perseroan yang tercantum dalam prospectus merupakan anggaran dasar perseroan yang terakhir dan akan berlaku pada saat perseroan melaksanakan penawaran umum saham.
3.   Pada tanggal 9 Mei 1995 perseroan telahmengajukan pernyataan pendaftaran emisi saham kepada ketua Bapepam sehubungan dengan rencana perseroan untuk menawarkan 5.000.000 sahamnya kepada masyarakat. Dengan harga perdana Rp. 10.000,-. Menyetujui status hukum perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka. Mengubah nama PT. Sembada Perdana menjadi PT. Sembada Perdana. Tbk.
4.   Untuk Penawaran umum saham yang dijamin dengan kesanggupan penuh oleh penjamin pelaksana emisi saham untuk menawarkan dan menjual saham baru kepada masyarakat pada pasar perdana dan akan membeli sisa saham baru yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran yang ditentukan dalam prospectus penawaran umum saham dan formulir pemesanan saham dengan bagiannya yaitu:
PT. Artha Sekuritas dengan bagian penjaminan 5.000.000 saham dengan presentase 50%.
Asumsi, Kualifikasi, dan Pembatasan
Pendapat hukum diberikan dengan asumsi dan kualifikasi sebagai berikut:
1.   Kami mewakili kualifikasi dan telah member pendapat hukum dalam rangka penawaran umum saham ini dalam integritas kami sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal.
2.   Pendapat hukum diberikan dalam kerangka hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI dan oleh karenanya tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut yurisdiksi Negara lain.
3.   Pendapat hukum didasarkan atas dokumen-dokumen tertulis dan keterangan-keterangan lisan dan atau tertulis yang di berikan oleh perseroan atau pejabat-pejabat lainnya atau petugas-petugasnya serta keterangan tertulis yang diberikan oleh instansi yang berwenang kepada kami selama dilakukan pemeriksaan, kecuali terhadap dokumen atau informasi yang dianggap sama sekali merupakan rahasia perseroan yang tidak diberikan kepada kami.
Pendapat hukum diberikan denga pembatasan sebagai berikut:
1.   Pendapat hukum hanya meliputi hal-hal yang disebut secara tegas didalamnya dan tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implicit dianggap termasuk didalamnya atau serupa.
2.   Pendapat hukum tidak memuat dan tidak dapat dipergunakan untuk member penilaian dari aspek perpajakan dan atau komersial atau financial atas suatu transaksi dimana perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atas asset yang terkait.
Demikianlah pendapat hukum kami selaku advokat/konsultan Hukum Pasar Modal yang independen dan tidak terafiliasi dengan perseroan dan kami bertanggung jawab atas pendapat hukum tersebut telah dimuat secara tegas dalam surat ini.
Hormat kami,
Arteri Dahlan Associates
Hany Wulandari, SH.
STTD Bapepam No. 62/STTD-KH/PM/1991
Anggota HKHPM No. 95010
Anggota PERADI No. G.96.10878

Pemutakhiran Terakhir (Jumat, 30 Maret 2012 02:53)

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...