Peraturan Pemerintah RI No. 42 2007 Tentang Waralaba by: Waralaba.com Peraturan Pemerintah RI mengenai waralaba PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23); 3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86); 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan : 1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. 2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. 3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 2 Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia. BAB II KRITERIA Pasal 3 Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki ciri khas usaha; b. terbukti sudah memberikan keuntungan; c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; d. mudah diajarkan dan diaplikasikan; e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar. BAB III PERJANJIAN WARALABA Pasal 4 (1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. (2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Pasal 5 Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit : a. nama dan alamat para pihak; b. jenis Hak Kekayaan Intelektual; c. kegiatan usaha; d. hak dan kewajiban para pihak; e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; f. wilayah usaha; g. jangka waktu perjanjian; h. tata cara pembayaran imbalan; i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris; j. penyelesaian sengketa; dan k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian. Pasal 6 (1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain. (2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba. BAB IV KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA Pasal 7 (1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran. (2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai : a. data identitas Pemberi Waralaba; b. legalitas usaha Pemberi Waralaba; c. sejarah kegiatan usahanya; d. struktur organisasi Pemberi Waralaba; e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; f. jumlah tempat usaha; g. daftar Penerima Waralaba; dan h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Pasal 8 Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan. Pasal 9 (1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba. (2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba. B AB V PENDAFTARAN Pasal 10 (1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba. (2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa. Pasal 11 (1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba. (2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa. Pasal 12 (1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen : a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan b. fotokopi legalitas usaha. (2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi legalitas usaha; b. fotokopi perjanjian Waralaba; c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/ pengurus perusahaan. (3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri. (4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 14 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian : a. pendidikan dan pelatihan Waralaba; b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran; c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri; d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis; e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau f. bantuan perkuatan permodalan. Pasal 15 (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba. (2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VII SANKSI Pasal 16 (1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. denda; dan/atau c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Pasal 17 (1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Pasal 18 (1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, MUHAMMAD SAPTA MURTI
POLITIK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MILITER BUDAYA KESEHATAN SEJARAH OLAHRAGA BISNIS TEKNOLOGI PARIWISATA HUKUM AGAMA EDUKASI SASTRA NASIONAL INTERNASIONAL
Senin, 12 Januari 2015
Sabtu, 10 Januari 2015
Cara Ampuh Mengobati
Radang Tenggorokan
Radang tenggorokan baik yang ringan maupun
yang berat tentunya dapat mengganggu aktifitas
sehari-hari, apalagi pada anak-anak, biasanya
mereka cendrung rewel ketika terkena penyakit
yang satu ini. Oleh karena itulah Mengobati
radang tenggorokan dipandang sangat perlu,
namun mungkin masih banyak yang belum
mengetahui cara yang ampuh dalam mengobati
radang tenggorokan ini.
Dalam mengobati radang tenggorokan yang
harus diperhatikan adalah apa yang menjadi
penyebab radang tenggorokan itu sendiri. Karena
penyebabnya macam-macam tentunya akan
mendapatkan langkah pengobatan yang berbeda-
beda karena harus disesuaikan dengan
penyebabnya tersebut. baca lebih lanjut tentang
Penyebab radang tenggorokan .
Tujuan dari pengobatan radang tenggorokan ini
yaitu memberantas penyebab, meringankan atau
menghilangkan gejala (baca : Gejala Radang
Tenggorokan ), mencegah komplikasi, dan
mencegah agar radang tak kambuh lagi. Baiklah,
keempat poin besar ini lah yang akan kita bahas
satu persatu dalam rangka mengobati radang
tenggorokan.
Memberantas Penyebab Radang Tenggorokan.
Penyebab tersering radang tenggorokan yaitu
infeksi virus, akan tetapi tidak ada obat antivirus
yang digunakan untuk mebunuh virus jenis ini
karena memang tidak dibutuhkan. Untuk
memberantasnya dipercayakan saja kepada
sistem pertahanan tubuh dan mengobati gejala
yang muncul.
Lain halnya jika penyebab radang tenggorokan
merupakan infeksi bakteri, maka akan diperlukan
antibiotik yang sesuai. Untuk menggunakan
antibiotik diperlukan resep dokter, artinya harus
periksa dulu ke dokter.
Untuk penyebab lainnya seperti alergi, iritasi,
maka harus menghindari makanan atau zat
penyebab.
Jika Anda memgalami faringitis oleh virus, gejala
akan menghilang secara bertahap selama sekitar
satu minggu. Jika Anda mengalami radang
tenggorokan karena infeksi bakteri, gejala akan
mereda dalam waktu dua sampai tiga hari setelah
mulai minum antibiotik.
Meringankan atau Menghilangkan Gejala Radang
Tenggorokan.
Untuk meringankan gejala radang tenggorokan
dan meningkatkan daya tahan tubuh guna
melawan infeksi, maka diperlukan :
Banyak istirahat (tidur cukup, kurangi
aktifitas fisik, hidari capek)
Jika suara serak, kurangi bicara apalagi
berteriak.
Minum cairan hangat (teh atau kaldu)
Minum banyak air untuk mencegah
dehidrasi
Berkumur dengan air asin hangat untuk
meringankan rasa sakit tenggorokan. Lebih
lanjut silahkan baca: Obat Tradisional
Radang Tenggorokan (alami)
Minum obat pereda nyeri dan demam
contohnya ibuprofen, acetaminophen
(parasetamol) atau aspirin (pada orang
dewasa saja). obat-obat tersebut dijual
bebas tanpa resep dokter, maka harap
diperhatikan dosis dan kontraindikasinya.
Cara-cara ini akan membantu meringankan rasa
ketidaknyamanan dan mempercepat
penyembuhan.
Mencegah Komplikasi Radang Tenggorokan.
Mengobati radang tenggorokan yang disebabkan
oleh bakteri streptococcus secara tuntas dapat
mencegah komplikasi. Karena radang
tenggorokan jenis ini, jika tidak diobati dengan
tepat akan berpotensi menimbulkan komplikasi
berupa penyakit jantung rematik dan penyakit
ginjal glomerulonefritis akut (GNA).
Untuk mengobati radang ini diperlukan antibiotik,
diantaranya penisilin/amoksisilin selama 10 hari,
alternatif lainnya eritromisin, azitromisin. Ketika
minum antibiotik harus sesuai dengan anjuran
dokter yakni harus dihabiskan walaupun sebelum
habis Anda sudah merasa sembuh.
Lebih lanjut silahkan baca: Antibiotik yang Tepat
untuk Radang Tenggorokan
Mencegah Radang Tenggorokan : agar tidak
kambuh lagi.
Untuk mencegah radang tenggorokan lakukanlah
hal-hal berikut ini:
Mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir secara menyeluruh dan sering,
terutama setelah menggunakan toilet,
sebelum makan, dan setelah bersin atau
batuk.
Hindari berbagi makanan, gelas minum
atau peralatan lainnya dengan penderita.
Batuk atau bersin ke tisu kemudian
membuangnya. Jika tidak ada tisu,
bersinlah ke ketiak Anda.
Gunakan pembersih tangan berbasis
alkohol sebagai alternatif untuk mencuci
tangan saat sabun dan air tidak tersedia,
misalnya dalam perjalanan.
Menggunakan masker jika lingkungan
berdebu atau ketika membersihkan rumah.
Hindari paparan asap rokok, dan berhenti
lah merokok jika Anda seorang perokok.
Sekian, cara ampuh mengobati radang
tenggorokan semoga dapat bermanfaat untuk
pembaca setia mediskus.com atau masih
mengalami kesulitan silahkan berkomentar atau
konsultasi.
Cara Ampuh Mengobati
Radang Tenggorokan
Radang tenggorokan baik yang ringan maupun
yang berat tentunya dapat mengganggu aktifitas
sehari-hari, apalagi pada anak-anak, biasanya
mereka cendrung rewel ketika terkena penyakit
yang satu ini. Oleh karena itulah Mengobati
radang tenggorokan dipandang sangat perlu,
namun mungkin masih banyak yang belum
mengetahui cara yang ampuh dalam mengobati
radang tenggorokan ini.
Dalam mengobati radang tenggorokan yang
harus diperhatikan adalah apa yang menjadi
penyebab radang tenggorokan itu sendiri. Karena
penyebabnya macam-macam tentunya akan
mendapatkan langkah pengobatan yang berbeda-
beda karena harus disesuaikan dengan
penyebabnya tersebut. baca lebih lanjut tentang
Penyebab radang tenggorokan .
Tujuan dari pengobatan radang tenggorokan ini
yaitu memberantas penyebab, meringankan atau
menghilangkan gejala (baca : Gejala Radang
Tenggorokan ), mencegah komplikasi, dan
mencegah agar radang tak kambuh lagi. Baiklah,
keempat poin besar ini lah yang akan kita bahas
satu persatu dalam rangka mengobati radang
tenggorokan.
Memberantas Penyebab Radang Tenggorokan.
Penyebab tersering radang tenggorokan yaitu
infeksi virus, akan tetapi tidak ada obat antivirus
yang digunakan untuk mebunuh virus jenis ini
karena memang tidak dibutuhkan. Untuk
memberantasnya dipercayakan saja kepada
sistem pertahanan tubuh dan mengobati gejala
yang muncul.
Lain halnya jika penyebab radang tenggorokan
merupakan infeksi bakteri, maka akan diperlukan
antibiotik yang sesuai. Untuk menggunakan
antibiotik diperlukan resep dokter, artinya harus
periksa dulu ke dokter.
Untuk penyebab lainnya seperti alergi, iritasi,
maka harus menghindari makanan atau zat
penyebab.
Jika Anda memgalami faringitis oleh virus, gejala
akan menghilang secara bertahap selama sekitar
satu minggu. Jika Anda mengalami radang
tenggorokan karena infeksi bakteri, gejala akan
mereda dalam waktu dua sampai tiga hari setelah
mulai minum antibiotik.
Meringankan atau Menghilangkan Gejala Radang
Tenggorokan.
Untuk meringankan gejala radang tenggorokan
dan meningkatkan daya tahan tubuh guna
melawan infeksi, maka diperlukan :
Banyak istirahat (tidur cukup, kurangi
aktifitas fisik, hidari capek)
Jika suara serak, kurangi bicara apalagi
berteriak.
Minum cairan hangat (teh atau kaldu)
Minum banyak air untuk mencegah
dehidrasi
Berkumur dengan air asin hangat untuk
meringankan rasa sakit tenggorokan. Lebih
lanjut silahkan baca: Obat Tradisional
Radang Tenggorokan (alami)
Minum obat pereda nyeri dan demam
contohnya ibuprofen, acetaminophen
(parasetamol) atau aspirin (pada orang
dewasa saja). obat-obat tersebut dijual
bebas tanpa resep dokter, maka harap
diperhatikan dosis dan kontraindikasinya.
Cara-cara ini akan membantu meringankan rasa
ketidaknyamanan dan mempercepat
penyembuhan.
Mencegah Komplikasi Radang Tenggorokan.
Mengobati radang tenggorokan yang disebabkan
oleh bakteri streptococcus secara tuntas dapat
mencegah komplikasi. Karena radang
tenggorokan jenis ini, jika tidak diobati dengan
tepat akan berpotensi menimbulkan komplikasi
berupa penyakit jantung rematik dan penyakit
ginjal glomerulonefritis akut (GNA).
Untuk mengobati radang ini diperlukan antibiotik,
diantaranya penisilin/amoksisilin selama 10 hari,
alternatif lainnya eritromisin, azitromisin. Ketika
minum antibiotik harus sesuai dengan anjuran
dokter yakni harus dihabiskan walaupun sebelum
habis Anda sudah merasa sembuh.
Lebih lanjut silahkan baca: Antibiotik yang Tepat
untuk Radang Tenggorokan
Mencegah Radang Tenggorokan : agar tidak
kambuh lagi.
Untuk mencegah radang tenggorokan lakukanlah
hal-hal berikut ini:
Mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir secara menyeluruh dan sering,
terutama setelah menggunakan toilet,
sebelum makan, dan setelah bersin atau
batuk.
Hindari berbagi makanan, gelas minum
atau peralatan lainnya dengan penderita.
Batuk atau bersin ke tisu kemudian
membuangnya. Jika tidak ada tisu,
bersinlah ke ketiak Anda.
Gunakan pembersih tangan berbasis
alkohol sebagai alternatif untuk mencuci
tangan saat sabun dan air tidak tersedia,
misalnya dalam perjalanan.
Menggunakan masker jika lingkungan
berdebu atau ketika membersihkan rumah.
Hindari paparan asap rokok, dan berhenti
lah merokok jika Anda seorang perokok.
Sekian, cara ampuh mengobati radang
tenggorokan semoga dapat bermanfaat untuk
pembaca setia mediskus.com atau masih
mengalami kesulitan silahkan berkomentar atau
konsultasi.
Kamis, 08 Januari 2015
PHK yang Batal Demi Hukum
hmsiregar
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Dengan hormat, saat ini saya mengalami
permasalahan kerja. Saya karyawan tetap
sudah 2 tahun lebih seminggu bekerja di
perusahan tersebut. Dan seminggu yang
lalu saya di-PHK dengan alasan mangkir
kerja 2 bulan. Tetapi semuanya ada
sebabnya, yaitu proses Transfer Letter
saya yang tidak mau ditandatangani oleh
atasan saya di departemen yang baru,
sehingga saya sering tidak masuk kantor
karena tidak tahu harus berkantor di
mana. Kalaupun ke kantor, saya datang ke
kantor yang lama hanya untuk cek e-mail
perusahaan (intranet) karena kantor baru
saya berjarak 70 KM dari kantor lama.
Sejujurnya saya memang ada tidak masuk
kantor tetapi tidak 2 bulan sebagaimana
yang dituduhkan HRD perusahaan (hal ini
bisa saya buktikan). Singkatnya saya di-
PHK secara sepihak oleh perusahaan
tanpa ada penetapan dari PHI, tanpa ada
pesangon serupiah pun. Bipartit telah
dilakukan namun gagal, tripartit sudah
seminggu saya masukkan surat untuk
dimediasi Disnaker tetapi belum ada
jawaban. Yang ingin saya tanyakan: 1.
Apakah PHK secara sepihak dengan
alasan mangkir kerja, tanpa ada putusan
pengadilan PHI sah? 2. Apakah PHK tanpa
pesangon atas saya sudah benar? 3. Lalu
saya rencananya akan mengajukan
gugatan ke pengadilan PHI, untuk itu
mohon saran dan dukungan agar gugatan
saya di PHI tidak gagal dan memiliki dalil
hukum yang kuat. Mohon balasan e-mail
ini, karena saya merasa sangat ditindas,
karena PHK saya ini penuh rekayasa dan
intrik kotor. Terima kasih, Hendri Marihot
Siregar, SH HP:0813-78489xxx
Jawaban:
1. Berdasarkan Pasal 151 ayat (2) UU No.
13/2003 jo Pasal 3 ayat (1) UU No. 2/2004 ,
bahwa setiap pemutusan hubungan
kerja (“PHK”) wajib dirundingkan
antara pengusaha (management )
dengan pekerja/buruh (karyawan) yang
bersangkutan atau dengan (melalui)
serikat pekerja/serikat buruh-nya.
Dalam perundingan dimaksud, di
samping merundingkan –- kehendak -–
PHK-nya, juga merundingkan hak-hak
yang (dapat) diperoleh dan/atau
kewajiban-kewajiban yang harus
ditunaikan masing-masing.
Bilamana perundingan mencapai
kesepakatan, dibuat PB (“Perjanjian
Bersama”). Namun, sebaliknya apabila
perundingan gagal, maka pengusaha
hanya dapat memutuskan hubungan
kerja (mem-PHK) setelah memperoleh
penetapan (“izin”) dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang berwenang, dalam hal
ini PHI (Pengadilan Hubungan
Industrial ). Dalam kaitan (perundingan
gagal) ini, wajib dibuat risalah
perundingan, karena risalah tersebut
merupakan syarat untuk proses
pernyelesaian perselisihan PHK
selanjutnya pada lembaga Mediasi atau
Konsiliasi /Arbitrase (vide Pasal 151 ayat
[3] UU No. 13/2003 jo Pasal 2 ayat [3]
Permenakertrans. No. Per-31/Men/
VI/2008 ).
Dengan demikian, pengusaha tidak
boleh (sewenang-wenang) melakukan
PHK secara sepihak tanpa penetapan
dari PHI, kecuali PHK dengan alasan-
alasan tertentu: karyawan masih dalam
masa percobaan (probation), karyawan
mengundurkan diri secara sukarela
atau mangkir yang dikualifikasikan
sebagai mengundurkan diri (resign ),
pensiun, ataukah meninggal dunia,
dengan ketentuan, PHK yang tanpa
penetapan tersebut adalah batal demi
hukum, nietig van rechtswege (vide Pasal
154 jo Pasal 60 ayat [1], Pasal 162 dan
Pasal 168, Pasal 166 dan Pasal 167 serta
Pasal 170 UU No. 13/2003 ).
Sehubungan dengan kasus Saudara,
apabila Saudara dianggap (melakukan)
mangkir, maka pengusaha harus dapat
membuktikannya, dengan syarat telah
dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali
secara patut dan tertulis. Kalau belum
ada upaya (proses) pemanggilan, maka
Saudara belum (memenuhi syarat
untuk) dapat dikatakan mangkir,
walaupun telah tidak masuk –- bolos - –
setidaknya dalam waktu 5 (lima) hari
kerja (lihat Pasal 168 ayat [1] UU No.
13/2003 ).
2. Apabila Saudara di-PHK (melalui
perundingan), maka pada dasarnya
Saudara berhak atas uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja
(jika memenuhi syarat) serta uang
penggantian hak –- sekurang-kurangnya
-– sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13/2003 .
Namun apabila Saudara di-PHK yang
dikualifikasikan mangkir, maka Saudara
hanya berhak uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU
No. 13/2003 dan uang pisah sesuai
dengan ketentuan (yang diatur) dalam
perjanjian kerja dan/atau peraturan
perusahaan / perjanjian kerja bersama
(lihat Pasal 168 ayat [3] UU No. 13/2003 ).
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas, kami sangat mendukung (men-
support) apabila Saudara bermaksud
(merencanakan) untuk menggugat hak-
hak Saudara, namun kami sarankan
untuk mencoba kembali menyelesaikan
permasalahan Saudara dengan pihak
management -- secara bipartit -- melalui
upaya-upaya perundingan (secara
musyawarah untuk mufakat). Dengan
cara itu, proses PHK tidak harus
melalui jalan yang panjang dan lama
yang menguras tenaga, pikiran dan
biaya. Demikian juga, dengan
musyawarah kesan PHK Saudara akan
lebih baik dan mewarnai nama baik
Saudara jika hendak masuk (bekerja)
di perusahaan lain. Tidak ada black list,
dan tidak menang jadi arang , kalah jadi
abu (sia-sia).
Demikian saran dan dukungan kami,
semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.Per-31/Men/XII/2008
Pedoman Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Melalui
Perundingan Bipartit.
Sabtu, 03 Januari 2015
Sebuah kritik terhadap hukum dan perilaku: BENTO DAHULU DAN KINI
Sebuah kritik terhadap hukum dan perilaku: BENTO DAHULU DAN KINI: sumber gambar : http://dhekafirdaus.wordpress.com/2012/03/ Oleh : Hendrasyah Putra Bento, sebuah lagu yang dipopulerkan oleh ...
Langganan:
Postingan (Atom)
sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar
Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM – Partai Bur...
-
Inilah Daftar Ribuan Nama Indonesia Di Panama Papers (Alphabetical Order) Inilah Daftar 2.961 Nama Indonesia Di “Panama Papers” (Alphabet...
-
Belajar Bareng Alie belajar menggemari belajar ...