Senin, 12 Januari 2015

Sukristiawan.com:Peraturan Pemerintah RI No. 42 2007 Tentang Waralaba

Peraturan Pemerintah RI No. 42 2007 Tentang Waralaba by: Waralaba.com Peraturan Pemerintah RI mengenai waralaba PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23); 3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86); 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan : 1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. 2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. 3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 2 Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia. BAB II KRITERIA Pasal 3 Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki ciri khas usaha; b. terbukti sudah memberikan keuntungan; c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; d. mudah diajarkan dan diaplikasikan; e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar. BAB III PERJANJIAN WARALABA Pasal 4 (1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. (2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Pasal 5 Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit : a. nama dan alamat para pihak; b. jenis Hak Kekayaan Intelektual; c. kegiatan usaha; d. hak dan kewajiban para pihak; e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; f. wilayah usaha; g. jangka waktu perjanjian; h. tata cara pembayaran imbalan; i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris; j. penyelesaian sengketa; dan k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian. Pasal 6 (1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain. (2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba. BAB IV KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA Pasal 7 (1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran. (2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai : a. data identitas Pemberi Waralaba; b. legalitas usaha Pemberi Waralaba; c. sejarah kegiatan usahanya; d. struktur organisasi Pemberi Waralaba; e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; f. jumlah tempat usaha; g. daftar Penerima Waralaba; dan h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Pasal 8 Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan. Pasal 9 (1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba. (2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba. B AB V PENDAFTARAN Pasal 10 (1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba. (2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa. Pasal 11 (1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba. (2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa. Pasal 12 (1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen : a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan b. fotokopi legalitas usaha. (2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi legalitas usaha; b. fotokopi perjanjian Waralaba; c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/ pengurus perusahaan. (3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri. (4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 14 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian : a. pendidikan dan pelatihan Waralaba; b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran; c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri; d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis; e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau f. bantuan perkuatan permodalan. Pasal 15 (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba. (2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VII SANKSI Pasal 16 (1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. denda; dan/atau c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Pasal 17 (1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Pasal 18 (1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, MUHAMMAD SAPTA MURTI

Sabtu, 10 Januari 2015



Cara Ampuh Mengobati Radang Tenggorokan Radang tenggorokan baik yang ringan maupun yang berat tentunya dapat mengganggu aktifitas sehari-hari, apalagi pada anak-anak, biasanya mereka cendrung rewel ketika terkena penyakit yang satu ini. Oleh karena itulah Mengobati radang tenggorokan dipandang sangat perlu, namun mungkin masih banyak yang belum mengetahui cara yang ampuh dalam mengobati radang tenggorokan ini. Dalam mengobati radang tenggorokan yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi penyebab radang tenggorokan itu sendiri. Karena penyebabnya macam-macam tentunya akan mendapatkan langkah pengobatan yang berbeda- beda karena harus disesuaikan dengan penyebabnya tersebut. baca lebih lanjut tentang Penyebab radang tenggorokan . Tujuan dari pengobatan radang tenggorokan ini yaitu memberantas penyebab, meringankan atau menghilangkan gejala (baca : Gejala Radang Tenggorokan ), mencegah komplikasi, dan mencegah agar radang tak kambuh lagi. Baiklah, keempat poin besar ini lah yang akan kita bahas satu persatu dalam rangka mengobati radang tenggorokan. Memberantas Penyebab Radang Tenggorokan. Penyebab tersering radang tenggorokan yaitu infeksi virus, akan tetapi tidak ada obat antivirus yang digunakan untuk mebunuh virus jenis ini karena memang tidak dibutuhkan. Untuk memberantasnya dipercayakan saja kepada sistem pertahanan tubuh dan mengobati gejala yang muncul. Lain halnya jika penyebab radang tenggorokan merupakan infeksi bakteri, maka akan diperlukan antibiotik yang sesuai. Untuk menggunakan antibiotik diperlukan resep dokter, artinya harus periksa dulu ke dokter. Untuk penyebab lainnya seperti alergi, iritasi, maka harus menghindari makanan atau zat penyebab. Jika Anda memgalami faringitis oleh virus, gejala akan menghilang secara bertahap selama sekitar satu minggu. Jika Anda mengalami radang tenggorokan karena infeksi bakteri, gejala akan mereda dalam waktu dua sampai tiga hari setelah mulai minum antibiotik. Meringankan atau Menghilangkan Gejala Radang Tenggorokan. Untuk meringankan gejala radang tenggorokan dan meningkatkan daya tahan tubuh guna melawan infeksi, maka diperlukan : Banyak istirahat (tidur cukup, kurangi aktifitas fisik, hidari capek) Jika suara serak, kurangi bicara apalagi berteriak. Minum cairan hangat (teh atau kaldu) Minum banyak air untuk mencegah dehidrasi Berkumur dengan air asin hangat untuk meringankan rasa sakit tenggorokan. Lebih lanjut silahkan baca: Obat Tradisional Radang Tenggorokan (alami) Minum obat pereda nyeri dan demam contohnya ibuprofen, acetaminophen (parasetamol) atau aspirin (pada orang dewasa saja). obat-obat tersebut dijual bebas tanpa resep dokter, maka harap diperhatikan dosis dan kontraindikasinya. Cara-cara ini akan membantu meringankan rasa ketidaknyamanan dan mempercepat penyembuhan. Mencegah Komplikasi Radang Tenggorokan. Mengobati radang tenggorokan yang disebabkan oleh bakteri streptococcus secara tuntas dapat mencegah komplikasi. Karena radang tenggorokan jenis ini, jika tidak diobati dengan tepat akan berpotensi menimbulkan komplikasi berupa penyakit jantung rematik dan penyakit ginjal glomerulonefritis akut (GNA). Untuk mengobati radang ini diperlukan antibiotik, diantaranya penisilin/amoksisilin selama 10 hari, alternatif lainnya eritromisin, azitromisin. Ketika minum antibiotik harus sesuai dengan anjuran dokter yakni harus dihabiskan walaupun sebelum habis Anda sudah merasa sembuh. Lebih lanjut silahkan baca: Antibiotik yang Tepat untuk Radang Tenggorokan Mencegah Radang Tenggorokan : agar tidak kambuh lagi. Untuk mencegah radang tenggorokan lakukanlah hal-hal berikut ini: Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara menyeluruh dan sering, terutama setelah menggunakan toilet, sebelum makan, dan setelah bersin atau batuk. Hindari berbagi makanan, gelas minum atau peralatan lainnya dengan penderita. Batuk atau bersin ke tisu kemudian membuangnya. Jika tidak ada tisu, bersinlah ke ketiak Anda. Gunakan pembersih tangan berbasis alkohol sebagai alternatif untuk mencuci tangan saat sabun dan air tidak tersedia, misalnya dalam perjalanan. Menggunakan masker jika lingkungan berdebu atau ketika membersihkan rumah. Hindari paparan asap rokok, dan berhenti lah merokok jika Anda seorang perokok. Sekian, cara ampuh mengobati radang tenggorokan semoga dapat bermanfaat untuk pembaca setia mediskus.com atau masih mengalami kesulitan silahkan berkomentar atau konsultasi.
Cara Ampuh Mengobati Radang Tenggorokan Radang tenggorokan baik yang ringan maupun yang berat tentunya dapat mengganggu aktifitas sehari-hari, apalagi pada anak-anak, biasanya mereka cendrung rewel ketika terkena penyakit yang satu ini. Oleh karena itulah Mengobati radang tenggorokan dipandang sangat perlu, namun mungkin masih banyak yang belum mengetahui cara yang ampuh dalam mengobati radang tenggorokan ini. Dalam mengobati radang tenggorokan yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi penyebab radang tenggorokan itu sendiri. Karena penyebabnya macam-macam tentunya akan mendapatkan langkah pengobatan yang berbeda- beda karena harus disesuaikan dengan penyebabnya tersebut. baca lebih lanjut tentang Penyebab radang tenggorokan . Tujuan dari pengobatan radang tenggorokan ini yaitu memberantas penyebab, meringankan atau menghilangkan gejala (baca : Gejala Radang Tenggorokan ), mencegah komplikasi, dan mencegah agar radang tak kambuh lagi. Baiklah, keempat poin besar ini lah yang akan kita bahas satu persatu dalam rangka mengobati radang tenggorokan. Memberantas Penyebab Radang Tenggorokan. Penyebab tersering radang tenggorokan yaitu infeksi virus, akan tetapi tidak ada obat antivirus yang digunakan untuk mebunuh virus jenis ini karena memang tidak dibutuhkan. Untuk memberantasnya dipercayakan saja kepada sistem pertahanan tubuh dan mengobati gejala yang muncul. Lain halnya jika penyebab radang tenggorokan merupakan infeksi bakteri, maka akan diperlukan antibiotik yang sesuai. Untuk menggunakan antibiotik diperlukan resep dokter, artinya harus periksa dulu ke dokter. Untuk penyebab lainnya seperti alergi, iritasi, maka harus menghindari makanan atau zat penyebab. Jika Anda memgalami faringitis oleh virus, gejala akan menghilang secara bertahap selama sekitar satu minggu. Jika Anda mengalami radang tenggorokan karena infeksi bakteri, gejala akan mereda dalam waktu dua sampai tiga hari setelah mulai minum antibiotik. Meringankan atau Menghilangkan Gejala Radang Tenggorokan. Untuk meringankan gejala radang tenggorokan dan meningkatkan daya tahan tubuh guna melawan infeksi, maka diperlukan : Banyak istirahat (tidur cukup, kurangi aktifitas fisik, hidari capek) Jika suara serak, kurangi bicara apalagi berteriak. Minum cairan hangat (teh atau kaldu) Minum banyak air untuk mencegah dehidrasi Berkumur dengan air asin hangat untuk meringankan rasa sakit tenggorokan. Lebih lanjut silahkan baca: Obat Tradisional Radang Tenggorokan (alami) Minum obat pereda nyeri dan demam contohnya ibuprofen, acetaminophen (parasetamol) atau aspirin (pada orang dewasa saja). obat-obat tersebut dijual bebas tanpa resep dokter, maka harap diperhatikan dosis dan kontraindikasinya. Cara-cara ini akan membantu meringankan rasa ketidaknyamanan dan mempercepat penyembuhan. Mencegah Komplikasi Radang Tenggorokan. Mengobati radang tenggorokan yang disebabkan oleh bakteri streptococcus secara tuntas dapat mencegah komplikasi. Karena radang tenggorokan jenis ini, jika tidak diobati dengan tepat akan berpotensi menimbulkan komplikasi berupa penyakit jantung rematik dan penyakit ginjal glomerulonefritis akut (GNA). Untuk mengobati radang ini diperlukan antibiotik, diantaranya penisilin/amoksisilin selama 10 hari, alternatif lainnya eritromisin, azitromisin. Ketika minum antibiotik harus sesuai dengan anjuran dokter yakni harus dihabiskan walaupun sebelum habis Anda sudah merasa sembuh. Lebih lanjut silahkan baca: Antibiotik yang Tepat untuk Radang Tenggorokan Mencegah Radang Tenggorokan : agar tidak kambuh lagi. Untuk mencegah radang tenggorokan lakukanlah hal-hal berikut ini: Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara menyeluruh dan sering, terutama setelah menggunakan toilet, sebelum makan, dan setelah bersin atau batuk. Hindari berbagi makanan, gelas minum atau peralatan lainnya dengan penderita. Batuk atau bersin ke tisu kemudian membuangnya. Jika tidak ada tisu, bersinlah ke ketiak Anda. Gunakan pembersih tangan berbasis alkohol sebagai alternatif untuk mencuci tangan saat sabun dan air tidak tersedia, misalnya dalam perjalanan. Menggunakan masker jika lingkungan berdebu atau ketika membersihkan rumah. Hindari paparan asap rokok, dan berhenti lah merokok jika Anda seorang perokok. Sekian, cara ampuh mengobati radang tenggorokan semoga dapat bermanfaat untuk pembaca setia mediskus.com atau masih mengalami kesulitan silahkan berkomentar atau konsultasi.

Kamis, 08 Januari 2015

PHK yang Batal Demi Hukum hmsiregar Kategori:Buruh & Tenaga Kerja Dengan hormat, saat ini saya mengalami permasalahan kerja. Saya karyawan tetap sudah 2 tahun lebih seminggu bekerja di perusahan tersebut. Dan seminggu yang lalu saya di-PHK dengan alasan mangkir kerja 2 bulan. Tetapi semuanya ada sebabnya, yaitu proses Transfer Letter saya yang tidak mau ditandatangani oleh atasan saya di departemen yang baru, sehingga saya sering tidak masuk kantor karena tidak tahu harus berkantor di mana. Kalaupun ke kantor, saya datang ke kantor yang lama hanya untuk cek e-mail perusahaan (intranet) karena kantor baru saya berjarak 70 KM dari kantor lama. Sejujurnya saya memang ada tidak masuk kantor tetapi tidak 2 bulan sebagaimana yang dituduhkan HRD perusahaan (hal ini bisa saya buktikan). Singkatnya saya di- PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa ada penetapan dari PHI, tanpa ada pesangon serupiah pun. Bipartit telah dilakukan namun gagal, tripartit sudah seminggu saya masukkan surat untuk dimediasi Disnaker tetapi belum ada jawaban. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah PHK secara sepihak dengan alasan mangkir kerja, tanpa ada putusan pengadilan PHI sah? 2. Apakah PHK tanpa pesangon atas saya sudah benar? 3. Lalu saya rencananya akan mengajukan gugatan ke pengadilan PHI, untuk itu mohon saran dan dukungan agar gugatan saya di PHI tidak gagal dan memiliki dalil hukum yang kuat. Mohon balasan e-mail ini, karena saya merasa sangat ditindas, karena PHK saya ini penuh rekayasa dan intrik kotor. Terima kasih, Hendri Marihot Siregar, SH HP:0813-78489xxx Jawaban: 1. Berdasarkan Pasal 151 ayat (2) UU No. 13/2003 jo Pasal 3 ayat (1) UU No. 2/2004 , bahwa setiap pemutusan hubungan kerja (“PHK”) wajib dirundingkan antara pengusaha (management ) dengan pekerja/buruh (karyawan) yang bersangkutan atau dengan (melalui) serikat pekerja/serikat buruh-nya. Dalam perundingan dimaksud, di samping merundingkan –- kehendak -– PHK-nya, juga merundingkan hak-hak yang (dapat) diperoleh dan/atau kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan masing-masing. Bilamana perundingan mencapai kesepakatan, dibuat PB (“Perjanjian Bersama”). Namun, sebaliknya apabila perundingan gagal, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja (mem-PHK) setelah memperoleh penetapan (“izin”) dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang, dalam hal ini PHI (Pengadilan Hubungan Industrial ). Dalam kaitan (perundingan gagal) ini, wajib dibuat risalah perundingan, karena risalah tersebut merupakan syarat untuk proses pernyelesaian perselisihan PHK selanjutnya pada lembaga Mediasi atau Konsiliasi /Arbitrase (vide Pasal 151 ayat [3] UU No. 13/2003 jo Pasal 2 ayat [3] Permenakertrans. No. Per-31/Men/ VI/2008 ). Dengan demikian, pengusaha tidak boleh (sewenang-wenang) melakukan PHK secara sepihak tanpa penetapan dari PHI, kecuali PHK dengan alasan- alasan tertentu: karyawan masih dalam masa percobaan (probation), karyawan mengundurkan diri secara sukarela atau mangkir yang dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri (resign ), pensiun, ataukah meninggal dunia, dengan ketentuan, PHK yang tanpa penetapan tersebut adalah batal demi hukum, nietig van rechtswege (vide Pasal 154 jo Pasal 60 ayat [1], Pasal 162 dan Pasal 168, Pasal 166 dan Pasal 167 serta Pasal 170 UU No. 13/2003 ). Sehubungan dengan kasus Saudara, apabila Saudara dianggap (melakukan) mangkir, maka pengusaha harus dapat membuktikannya, dengan syarat telah dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis. Kalau belum ada upaya (proses) pemanggilan, maka Saudara belum (memenuhi syarat untuk) dapat dikatakan mangkir, walaupun telah tidak masuk –- bolos - – setidaknya dalam waktu 5 (lima) hari kerja (lihat Pasal 168 ayat [1] UU No. 13/2003 ). 2. Apabila Saudara di-PHK (melalui perundingan), maka pada dasarnya Saudara berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (jika memenuhi syarat) serta uang penggantian hak –- sekurang-kurangnya -– sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13/2003 . Namun apabila Saudara di-PHK yang dikualifikasikan mangkir, maka Saudara hanya berhak uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003 dan uang pisah sesuai dengan ketentuan (yang diatur) dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan / perjanjian kerja bersama (lihat Pasal 168 ayat [3] UU No. 13/2003 ). 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami sangat mendukung (men- support) apabila Saudara bermaksud (merencanakan) untuk menggugat hak- hak Saudara, namun kami sarankan untuk mencoba kembali menyelesaikan permasalahan Saudara dengan pihak management -- secara bipartit -- melalui upaya-upaya perundingan (secara musyawarah untuk mufakat). Dengan cara itu, proses PHK tidak harus melalui jalan yang panjang dan lama yang menguras tenaga, pikiran dan biaya. Demikian juga, dengan musyawarah kesan PHK Saudara akan lebih baik dan mewarnai nama baik Saudara jika hendak masuk (bekerja) di perusahaan lain. Tidak ada black list, dan tidak menang jadi arang , kalah jadi abu (sia-sia). Demikian saran dan dukungan kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per-31/Men/XII/2008 Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...