Senin, 02 November 2015

sukristiawan.com:menghitung upah pesangon atau phk sesuai uu 13 th 2003

c 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor

sukristiawan.com:Menghitung uang prsangon dan uang penghargaan

Menghitung Uang Pesangon dan
Uang Penghargaan
Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator &
Konsultan Bisnis
Berapakah uang pesangon
dan uang penghargaan
seandainya Anda berhenti
bekerja dari perusahaan
Anda?
Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur
pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan
mendapatkan minimum sejumlah uang seperti
telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun
2003.
UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1
menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima."
Masa Kerja dan Pesangon
Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon
dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK
(pemutusan hubungan kerja).
Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan
pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling sedikit sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah)
MK < 1 thn 1 kali
1 thn <= MK < 2 thn 2 kali
2 thn <= MK < 3 thn 3 kali
3 thn <= MK < 4 thn 4 kali
4 thn <= MK < 5 thn 5 kali
5 thn <= MK < 6 thn 6 kali
6 thn <= MK < 7 thn 7 kali
7 thn <= MK < 8 thn 8 kali
MK => 8 thn 9 kali
Masa Kerja dan Penghargaan
Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan
uang penghargaan masa kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai
berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah)
3 thn <= MK < 6 thn 2 kali
6 thn <= MK < 9 thn 3 kali
9 thn <= MK < 12 thn 4 kali
12 thn <= MK < 15 thn 5 kali
15 thn <= MK < 18 thn 6 kali
18 thn <= MK < 21 thn 7 kali
21 thn <= MK < 24 thn 8 kali
MK => 24 thn 10 kali
Tabel Uang Pesangon & Penghargaan
Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN
MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X
1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X
2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X
3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X
4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X
5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X
6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X
7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X
MK > 8 thn 9X
Hati-hati dengan tabel di atas. Itu
adalah tabel secara umum.
Untuk kasus PHK yang
lebih rinci, berikut
adalah besar uang pesangon
dan/atau penghargaan yang akan
diterima.
Tabel Pesangon dan Penghargaan
untuk Berbagai Jenis PHK
Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah
Kesalahan Berat 1X 1X
Mel. Tindakan Pidana 1X 1X
Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X
Mengundurkan Diri 1X 1X
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X
Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X
Perusahaan Tutup 1X 1X 1X
Efisiensi 2X 1X 1X
Pailit 1X 1X 1X
Meninggal 2X 1X 1X
Pensiun Normal 2X 1X 1X
Mangkir 1X 1X
Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X
Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X
Tabel Pesangon & Penghargaan
(Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan,
Meninggal, Sakit Berkepanjangan,
Permohonan ke LPPHI)
Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan
yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK
Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit
Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah
seperti pada tabel di bawah ini.
Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah)
MK < 1 thn 2 kali
1 thn <= MK < 2 thn 4 kali
2 thn <= MK < 3 thn 6 kali
3 thn <= MK < 4 thn 10 kali
4 thn <= MK < 5 thn 12 kali
5 thn <= MK < 6 thn 14 kali
6 thn <= MK < 7 thn 17 kali
7 thn <= MK < 8 thn 19 kali
8 thn <= MK < 9 thn 21 kali
9 thn <= MK < 10 thn 22 kali
10 thn <= MK < 11 thn 22 kali
11 thn <= MK < 12 thn 22 kali
12 thn <= MK < 13 thn 23 kali
13 thn <= MK < 14 thn 23 kali
14 thn <= MK < 15 thn 23 kali
15 thn <= MK < 16 thn 24 kali
16 thn <= MK < 17 thn 24 kali
17 thn <= MK < 18 thn 24 kali
18 thn <= MK < 19 thn 25 kali
19 thn <= MK < 20 thn 25 kali
20 thn <= MK < 21 thn 25 kali
21 thn <= MK < 22 thn 26 kali
22 thn <= MK < 23 thn 26 kali
23 thn <= MK < 24 thn 26 kali
MK => 24 thn 28 kali
Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda
masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum
diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda
direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan,
dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang
penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh
diterima bekerja;
3. penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak
Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10
tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda
sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada
penggantian hak yang patut diperhitungkan dan
tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda
direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU
NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka
perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda
adalah sebagai berikut:
No. Perhitungan Hasil
1 Pesangon 22 bulan upah
2 Penghargaan 4 bulan upah
3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000
4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0
5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000
6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000
7 Total Pajak Rp25.450.000
8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000
Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber
Daya Manusia. Mereka akan memberikan
bagaimana menghitung pesangon, penghargaan
dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila
formula perhitungan pesangon dan penghargaan
yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau
perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang
diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula
yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Anda.
Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti
mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan
perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13
tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu
diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
Kerja Bersama Anda.
Share this page:  Facebook  Twitter
Enjoy this page? Please pay it forward. Here's
how...
Link Terkait
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun,
Serikat Pekerja
Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 1993)
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
(Kelompok I & II)
Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
(Kelompok III)
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
(Kelompok IV & V)
Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan
Berikut ...
Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai
Outsourcing
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009)
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan
Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36
tahun 2008
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi
(PPh 21) yang baru
Sepuluh Alasan PHK
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan
Efisiensi
Langkah-Langkah Menyikapi PHK
Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan,
Apakah Saya Mendapat Pesangon?
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan
(Efektif 1 Januari 2009
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu
Anda Ketahui
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/
Serikat Buruh
Copyright 2009-2015 putra-

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...