Senin, 02 November 2015

sukristiawan.com:menghitung upah pesangon atau phk sesuai uu 13 th 2003

c 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Masa Kerja dan Pesangon Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah) MK < 1 thn 1 kali 1 thn <= MK < 2 thn 2 kali 2 thn <= MK < 3 thn 3 kali 3 thn <= MK < 4 thn 4 kali 4 thn <= MK < 5 thn 5 kali 5 thn <= MK < 6 thn 6 kali 6 thn <= MK < 7 thn 7 kali 7 thn <= MK < 8 thn 8 kali MK => 8 thn 9 kali Masa Kerja dan Penghargaan Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: Masa Kerja (MK) - Tahun Penghargaan (Bulan Upah) 3 thn <= MK < 6 thn 2 kali 6 thn <= MK < 9 thn 3 kali 9 thn <= MK < 12 thn 4 kali 12 thn <= MK < 15 thn 5 kali 15 thn <= MK < 18 thn 6 kali 18 thn <= MK < 21 thn 7 kali 21 thn <= MK < 24 thn 8 kali MK => 24 thn 10 kali Tabel Uang Pesangon & Penghargaan Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X 1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X 2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X 3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X 4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X 5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X 6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X 7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X MK > 8 thn 9X Hati-hati dengan tabel di atas. Itu adalah tabel secara umum. Untuk kasus PHK yang lebih rinci, berikut adalah besar uang pesangon dan/atau penghargaan yang akan diterima. Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk Berbagai Jenis PHK Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah Kesalahan Berat 1X 1X Mel. Tindakan Pidana 1X 1X Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X Mengundurkan Diri 1X 1X Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X Perusahaan Tutup 1X 1X 1X Efisiensi 2X 1X 1X Pailit 1X 1X 1X Meninggal 2X 1X 1X Pensiun Normal 2X 1X 1X Mangkir 1X 1X Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X Tabel Pesangon & Penghargaan (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan, Permohonan ke LPPHI) Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini. Masa Kerja (MK) - Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah) MK < 1 thn 2 kali 1 thn <= MK < 2 thn 4 kali 2 thn <= MK < 3 thn 6 kali 3 thn <= MK < 4 thn 10 kali 4 thn <= MK < 5 thn 12 kali 5 thn <= MK < 6 thn 14 kali 6 thn <= MK < 7 thn 17 kali 7 thn <= MK < 8 thn 19 kali 8 thn <= MK < 9 thn 21 kali 9 thn <= MK < 10 thn 22 kali 10 thn <= MK < 11 thn 22 kali 11 thn <= MK < 12 thn 22 kali 12 thn <= MK < 13 thn 23 kali 13 thn <= MK < 14 thn 23 kali 14 thn <= MK < 15 thn 23 kali 15 thn <= MK < 16 thn 24 kali 16 thn <= MK < 17 thn 24 kali 17 thn <= MK < 18 thn 24 kali 18 thn <= MK < 19 thn 25 kali 19 thn <= MK < 20 thn 25 kali 20 thn <= MK < 21 thn 25 kali 21 thn <= MK < 22 thn 26 kali 22 thn <= MK < 23 thn 26 kali 23 thn <= MK < 24 thn 26 kali MK => 24 thn 28 kali Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut: No. Perhitungan Hasil 1 Pesangon 22 bulan upah 2 Penghargaan 4 bulan upah 3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000 6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000 7 Total Pajak Rp25.450.000 8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000 Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Share this page: Facebook Twitter Enjoy this page? Please pay it forward. Here's how... Link Terkait Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Serikat Pekerja Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok I & II) Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok III) Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (Kelompok IV & V) Tenaga Kerja Asing Dilarang Menduduki Jabatan Berikut ... Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Outsourcing Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Effektif 1 Januari 2009) Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) yang baru Sepuluh Alasan PHK Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi Langkah-Langkah Menyikapi PHK Kalau Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Apakah Saya Mendapat Pesangon? Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan (Efektif 1 Januari 2009 Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan 7 Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Copyright 2009-2015 putra-putri-indonesia.com Home Artikel Terkini Training Daftar Customer Tujuan Hidup Diri Pola Pikir Etika Etos Kerja Pekerjaan Waktu Uang Pendidikan Kesehatan Tubuh Izin Usaha PMA About Us Hubungi Kami Privacy Policy Site Search Berlangganan Berlangganan Putra-Putri-Indonesia.com (Free) Enter Your E-mail Address Enter Your First Name (optional) Then Subscribe Don't worry — your e-mail address is totally secure. I promise to use it only to send you Putra-Putri-Indonesia.com. "Hati-hati menggunakan uang pesangon Anda." "Gunakan akal sehat." "Bila perlu, minta bantuan dari Financial Advisor. " Bagaimana Mengelola Uang dengan Bijak Bagaimana Mendirikan Perusahaan MOTIVATOR INDONESIA SEMINAR Career Repositioning Seminar Kewirausahaan Highly Motivated People Habits of the Mind Thinking with Six Hats Kontak Seminar 021 8430-3041 0813-1141-8800 Pola Hidup Sehat dengan Transfer Factor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...