Senin, 30 November 2015

sukristiawan.com:Langkah yg bisa dilakukan karyawan jika tdk mau di mutasi

Langkah yang Bisa Dilakukan
Karyawan Jika Tidak Mau
Dimutasi
david84
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Istri saya bekerja di sebuah PT di daerah
Cikembar, dan sekarang akan dipindah ke PT yang
sama di daerah Cimangkok. Karena domisili yang
jauh, istri saya keberatan, dan untuk transportasi
juga bertambah biaya. Apakah boleh istri saya
menolak untuk dipindah, dan langkah apa yang
harus ditempuh apabila perusahan melakukan
pemindahan secara sepihak? Terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Istri Anda harus melihat kembali ketentuan dalam
Peraturan Perusahaan ("PP") tempat ia bekerja
atau perjanjian kerja ia dengan perusahaan. Jika
memang menolak mutasi dikualifikasikan sebagai
“menolak perintah kerja”, atau melanggar
perintah kerja, konsekuensinya adalah istri Anda
dianggap melanggar PP atau perjanjian kerja.
Akan tetapi jika mengenai mutasi tidak diatur
dalam PP atau perjanjian kerja, maka istri Anda
dapat menolak untuk dimutasi. Demikian juga
konsekuensi lainnya, istri Anda mempunyai hak
memohon pengakhiran hubungan kerja (PHK)
alasan telah diperintahkan untuk bekerja di luar
dari pekerjaan yang diperjanjikan dalam
perjanjian kerja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam
ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Prinsip Penempatan Kerja (Mutasi) Menurut
Undang-undang
Mutasi atau penempatan pekerja ke tempat lain
harus memperhatikan berlakunya Pasal 32
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) :
(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan
berdasarkan asas terbuka, bebas,
obyektif, serta adil, dan setara tanpa
diskriminasi.
(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan
untuk menempatkan tenaga kerja pada
jabatan yang tepat sesuai dengan
keahlian, keterampilan, bakat, minat,
dan kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat, hak
asasi, dan perlindungan hukum .
(3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan
dengan memperhatikan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan
tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan
program nasional dan daerah.
Serupa dengan apa yang pernah dijelaskan dalam
artikel Bolehkah Karyawan Menolak Penempatan
Kerja/Mutasi? , seandainya benar perusahaan akan
melakukan mutasi dan istri Anda ingin menolak
mutasi tersebut, istri Anda harus melihat kembali
ketentuan dalam Peraturan Perusahaan ("PP") atau
perjanjian kerja istri Anda dengan perusahaan. Jika
memang menolak mutasi dikualifikasikan sebagai
“menolak perintah kerja”, atau melanggar
perjanjian kerja, konsekuensinya adalah istri Anda
dianggap melanggar PP atau perjanjian kerja dan
dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial
(“PHI”).
Langkah yang Dapat Dilakukan
Namun, sebelumnya istri Anda dapat
mengupayakan cara kekeluargaan dengan
menyampaikan latar belakang dari keberatan istri
Anda untuk dimutasikan ke tempat lain karena
alasan biaya transportasi yang besar. Upaya awal
yang dapat Anda lakukan adalah melalui
perundingan bipartit.
Jika istri Anda keberatan dimutasi karena alasan
bertambah besarnya biaya transportasi, istri Anda
dapat mengajukan keberatan atau setidaknya
meminta dipenuhinya hak istri Anda seperti
penambahan uang transportasi. Hal ini karena
sudah menjadi kewajiban pemberi kerja dalam
penempatan kerja untuk memberikan perlindungan
yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan
kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
[1]
Berkaitan dengan apa yang Anda sampaikan, di
Hukumonline pernah ada berita berjudul Menolak
Mutasi Berarti Menolak Perintah Kerja . Di dalam
berita tersebut diceritakan soal seorang pekerja
(Bambang Prakoso) yang diputus hubungan
kerjanya (di-PHK) oleh Bank Mega karena menolak
mutasi. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) Jakarta mengabulkan gugatan PHK yang
dilayangkan Bank Mega terhadap Bambang
Prakoso gara-gara menolak mutasi. Hakim
menganggap, menolak mutasi sama dengan
menolak perintah kerja . Sehingga tindakan
Bambang dapat dikualifikasi mengundurkan diri
sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan.
Jika melihat dari putusan hakim di atas, menurut
hemat kami, konsekuensinya, tidak ada istilah
dimutasi secara sepihak. Hal ini karena sifat
mutasi itu yang merupakan perintah perusahaan
dan hubungan kerja itu terdiri dari unsur pekerjaan,
upah, dan perintah. [2] Jika istri Anda keberatan
dimutasi karena alasan bertambah besarnya biaya
transportasi, istri Anda dapat mengajukan
keberatan atau setidaknya meminta dipenuhinya
hak istri Anda seperti penambahan uang
transportasi.
Melakukan Pekerjaan di Luar yang Diperjanjikan
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Umar
Kasim dalam artikel Bolehkah Pengusaha Merotasi
Karyawan Secara Sepihak? . Menurut Umar, sah-
sah saja penolakan mutasi asalkan memang
sebelumnya tidak ada klausul penyimpangan
dalam perjanjian kerja berkenaan mutasi itu.
Bilamana pengusaha memaksa melakukan mutasi
tanpa adanya persetujuan pihak lainnya (karyawan),
maka menurut Umar, kemungkinan yang bisa
terjadi, antara lain adalah bahwa pelaksanaan
mutasi (tanpa kesepakatan) dapat diartikan sebagai
pengusaha telah memerintahkan karyawan untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan ,
sementara karyawan hanya bersedia bekerja sesuai
dengan isi perjanjian kerja. [3]
Konsekuensinya, lebih lanjut menurut Umar, jika
karyawan menolak, bisa menjadi perselisihan hak
(norma) bilamana karyawan tetap bertahan pada
pendiriannya. Demikian juga konsekuensi lainnya,
karyawan mempunyai hak memohon pengakhiran
hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan
Pasal 169 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan
dengan alasan karyawan telah diperintahkan untuk
bekerja di luar dari pekerjaan yang diperjanjikan
dalam perjanjian kerja.
Jika istri Anda bekerja di luar yang diperjanjikan
akibat mutasi, karena diatur di dalam PP,
Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama,
maka apabila ada perselisihan di antara buruh dan
pengusaha mengenai mutasi sepihak, perselisihan
tersebut termasuk dalam perselisihan hak.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul
karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya
perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan,
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama. [4]
Soal langkah hukum, Anda sebagai pekerja dapat
menempuh upaya bipatrit, yaitu membicarakan
secara musyawarah terlebih dahulu mengenai
masalah ini antara pengusaha dan pekerja. [5]
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus
diselesaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal
dimulainya perundingan. [6] Apabila perundingan
bipartit ini gagal atau pengusaha menolak
berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh
melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan
perselisihannya kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan
melampirkan bukti bahwa upaya-upaya
penyelesaian melalui perundingan bipartit telah
dilakukan. [7]
Nantinya, pekerja dan pengusaha ditawarkan upaya
penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak,
upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih
salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.
Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian
perselisihan hak , perselisihan kepentingan,
perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi
oleh seorang atau lebih mediator yang netral. [8]
Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak
mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak
dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Hubungan Industrial. [9] Namun kami tetap
menekankan agar istri Anda dan pengusaha dapat
mengedepankan upaya perdamaian.
Oleh karena itu, istri Anda sebaiknya mencermati
isi dari PP atau perjanjian kerja di kantornya untuk
bisa menyimpulkan apakah mutasi itu memang
perintah perusahaan yang wajib ia taati atau
mutasi itu diputuskan di luar perjanjian sehingga
istri Anda berhak menolak.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 698 K/
Pdt.Sus/2012 . Pemohon Kasasi/Penggugat di sini
adalah seorang karyawan yang telah melaksanakan
kewajibannya dengan baik selama bertahun-tahun
pada perusahaan (Termohon Kasasi/Tergugat),
namun timbul perselisihan antara keduanya karena
adanya mutasi yang dilakukan secara sepihak
tanpa adanya penilaian dan kriteria ada kesalahan
penggugat apa. Tiba-tiba perusahaan melakukan
mutasi karena pekerja sering tidak masuk kerja
karena sakit yang dibuktikan surat keterangan.
Pekerja dimutasi pada bagian kebersihan dengan
menarik gerobak terbuat dari besi yang awalnya
pekerjaan itu dilakukan biasanya dengan 5 orang
dengan dibantu seorang tenaga kerja pria yang
kemudian dikurangi oleh Tergugat hanya 3 orang
karyawati saja. Kemudian tanpa diawali adanya
teguran , pemberitahuan sama sekali karena
Penggugat karena sering
tidak masuk karena benar-benar sakit, ia dimutasi
sepihak dan diskorsing.
Atas hal-hal di atas, pekerja tidak keberatan untuk
diputus hubungan kerjanya. Akhirnya, Hakim
menyatakan bahwa Tergugat melanggar UU
Ketenagakerjaan. Hakim juga menyatakan
Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat
putus, menghukum Tergugat membayar hak-hak
Penggugat sebesar Rp 30.553.200,00 (tiga puluh
juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus
Rupiah), dan menghukum Tergugat membayar
upah skorsing kepada Penggugat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan .
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 698 K/
Pdt.Sus/2012 .
[1] Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 169 ayat (1) huruf e jo. Pasal 93
ayat (2) huruf f jo. Pasal 54 ayat (1) huruf
c dan d UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (“UU
PPHI”)
[5] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI
[6] Pasal 3 ayat (2) UU PPHI
[7] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI
[8] Pasal 1 angka 11 UU PPHI
[9] Pasal 5 UU PPHI
Bung Pokrol


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...