Minggu, 08 November 2015

sukristiawan.com:Siaran pers KPRI DKI Jakarta akan demo dilokasi Terlarang

Siaran Pers: KPRI DKI Jakarta Akan
Demo di Lokasi Terlarang
BY JAKARTA ADMIN · 08/11/2015
Jakarta – Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia
(KPRI) Wilayah DKI Jakarta bersama puluhan
organisasi rakyat yang tergabung dalam Persatuan
Rakyat Jakarta (PRJ) akan menggelar aksi unjuk
rasa menolak Peraturan Gubernur (Pergub) DKI
Jakarta Nomor 228/2015 Tentang Pengendalian
Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka
Umum di depan Balaikota, Kementerian Dalam
Negeri, dan Istana Negara, Senin (9/11/2015).
Ketua KPRI DKI Jakarta, Rio Ayudhia Putra,
mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Pergub
tersebut, pemerintah sebetulnya sedang
mempersempit ruang gerak demokrasi. Ia
mengatakan bahwa hak menyatakan pendapat yang
telah dijamin oleh konstitusi.
Menurut Rio, Indonesia telah memiliki dasar hukum
yang kuat yang menjamin kebebasan
berdemonstrasi, yaitu Undang-undang No 9/1998
yentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang
berbunyi “setiap warga negara, secara perorangan
atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat
sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab
demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.”
Rio menilai bahwa Pergub ini bertentangan dengan
kekuatan hukum yang lebih tinggi di atasnya, yaitu
UUD 1945, UU No 9/1998 dan UU No 39/1999
tentang Hak Asasi Manusia.
“Dengan kata lain, Ahok secara sadar atau tidak
sadar telah melanggar asas peraturan Perundang-
undangan di Republik Indonesia,” ujarnya, Sabtu
(8/11/2015).
Rio menjelaskan beberapa poin dari Pergub DKI
Jakarta No 228/2015 yang mengancam demokrasi.
“Pertama, dalam Pergub itu disebut bahwa hanya
ada tiga titik yang dapat digunakan sebagai lokasi
unjuk rasa. Sementara itu dalam UU No 9/1998,
dijelaskan bahwa lokasi unjuk rasa dapat dilakukan
dimana saja kecuali di lingkungan istana
kepresidenan dan istana wakil presiden, tempat
ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan,
bandara udara, stasiun kereta api, terminal
angkutan darat, objek-objek vital nasional, dan
pada hari besar nasional,” tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, lingkungan istana
kepresidenan dan wakil presiden yang steril untuk
unjuk rasa berada dalam radius 100 meter dari
pagar luar, 150 meter untuk instansi militer, dan
500 meter dari objek-objek vital nasional.
“Dari penjelasan di atas, melakukan aksi unjuk rasa
di depan istana presiden masih diperbolehkan
dengan batas 100 meter dari pagar luar. Lantas
mengapa Ahok melarang warga negara mengelar
aksinya disana?” tambahnya.
Substansi kedua yang mengekang demokrasi
adalah Pasal 7. Di sana, dijelaskan bahwa mediasi
hanya dapat dilakukan kepada instansi Pemerintah
Daerah dan satuan kerjanya. “Ini berpotensi
membatasi warga negara yang ingin
menyampaikan aspirasinya, mengingat
demonstrasi di DKI Jakarta tidak selalu dilakukan
oleh warga Jakarta saja.”
“Terakhir,” ujar Rio, “Pergub juga semakin
menguatkan peran dwifungsi militer, terutama pada
Pasal 14,” jelasnya. Di pasal tersebut, TNI dapat
membubarkan demonstrasi. Padahal, itu adalah
ranah Kepolisian. “TNI itu fungsinya pertahanan,
bukan keamanan. Itu tugas polisi,” jelas Rio.
KPRI Jakarta menilai bahwa alasan utama
dikeluarkannya Pergub tersebut tidak lain adalah
untuk menjaga stabilitas politik demi kepentingan
pemodal. “Ini sama seperti yang dilakukan oleh
Orde Baru, padahal reformasi sudah 17 tahun,”
tutup Rio.
KPRI Jakarta menilai Pergub DKI Jakarta No
228/2015 merupakan produk hukum abal-abal,
cacat hukum dan tak patut untuk dipatuhi. KPRI
bersama Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) akan
tetap menggelar aksi-aksi unjuk rasa dilokasi yang
`telah dilarang` tersebut.
Narahubung:
Rio Ayudhia Putra
Ketua KPRI Wilayah DKI Jakarta
0812 1050 1595
PREVIOUS STORY
Kami Tidak Berkompromi Dengan Pihak `Teroris`
Pengancam Demokrasi!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...