Senin, 30 November 2015

sukristiawan.com:Bolehkah karyawan menolak penempatan kerja/mutasi

Bolehkah Karyawan Menolak
Penempatan Kerja/Mutasi?
buyuang inok
Kategori:Buruh & Tenaga Kerja
Dengan Hormat, saya adalah seorang
karyawan di BUMN konstruksi di Jakarta.
Pada saat ini saya menghadapi sebuah
pilihan yang sulit, antara karir dan
keluarga, di mana saya baru mendengar
selentingan berita bahwa saya akan
dimutasi ke luar Jakarta, dalam hal ini ke
Makasar. Akan tetapi dari pihak
manajemen perusahaan belum
menyampaikan hal tersebut secara
langsung kepada saya. Kalau hal ini
memang benar terjadi kepada saya
nantinya, terus terang saya akan menolak
mutasi ini, dengan alasan tidak bisa jauh
dari keluarga karena memang keluarga
saya di Jakarta, dan anak-anak saya masih
kecil-kecil. Pertanyaannya adalah apakah
saya boleh menolak mutasi tersebut
dengan alasan keluarga, dan saya merasa
bahwa dengan mutasi ini secara tidak
langsung memberhentikan karyawannya
secara halus. Sebab hal ini sudah sangat
sering terjadi kepada teman-teman saya
sebelumnya dengan alasan mutasi ke luar
Jakarta, akhirnya berakhir kepada
pengunduran diri dari yang bersangkutan
karena berbagai macam alasan. Terus
terang saya pun menjadi tidak nyaman
lagi bekerja pada saat ini, ditambah
dengan sikap atasan langsung saya yaitu
Project Manager yang memberikan
laporan ke manajemen perusahaan
bahwa saya sering tidak ada di project,
meskipun kenyataannya tidak seperti itu.
Dari segi hukum buruh dan
ketenagakerjaan, apakah saya boleh
menolak mutasi tersebut, dan kalau saya
menolak mutasi tersebut apakah
konsekuensi hukumnya? Mohon
penjelasannya. terima kasih.
Jawaban:
Mutasi atau penempatan pekerja ke
tempat lain harus memperhatikan
berlakunya Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan :
(1). Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan berdasarkan asas
terbuka, bebas, obyektif, serta adil,
dan setara tanpa diskriminasi .
(2). Penempatan tenaga kerja
diarahkan untuk menempatkan
tenaga kerja pada jabatan yang
tepat sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat,
hak asasi, dan perlindungan
hukum.
(3). Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan dengan
memperhatikan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan
tenaga kerja sesuai dengan
kebutuhan program nasional dan
daerah.
Berkaitan dengan apa yang Anda
sampaikan, di Hukumonline pernah ada
berita berjudul Menolak Mutasi Berarti
Menolak Perintah Kerja . Di dalam berita
tersebut diceritakan soal seorang pekerja
(Bambang Prakoso) yang diputus
hubungan kerjanya (di-PHK) oleh Bank
Mega karena menolak mutasi. Dalam
artikel tersebut dijelaskan bahwa Majelis
hakim Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) Jakarta pimpinan Supraja
mengabulkan gugatan PHK yang
dilayangkan Bank Mega terhadap
Bambang Prakoso gara-gara menolak
mutasi. Hakim menganggap, menolak
mutasi sama dengan menolak perintah
kerja. Sehingga tindakan Bambang dapat
dikualifisir mengundurkan diri sesuai
Pasal 168 UUK .
Dalam perkara Bambang melawan Bank
Mega, memang disebutkan dalam Pasal 5
Peraturan Perusahaan Bank Mega bahwa
perusahaan berwenang untuk
mengangkat, menetapkan, atau
mengalihtugaskan satu jabatan ke jabatan
lainnya atau satu tempat ke tempat
lainnya di lingkungan perusahaan.
Hal serupa pernah pula dialami oleh
Bambang Wisudo yang digugat PHK oleh
Kompas. Gugatan Kompas dikabulkan
oleh Majelis hakim Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) Jakarta dengan dalil
Bambang menolak mutasi. Lebih jauh
simak artikel Mutasi Adalah Hak Mutlak
Perusahaan, PHK Wartawan ‘Kompas’ Sah.
Kesamaan dari dua kasus tersebut di atas
yaitu kedua karyawan tersebut sudah
pernah menandatangani pernyataan
bersedia ditempatkan di mana saja.
Menolak mutasi berarti sama saja
melanggar syarat perjanjian kerja.
Kembali ke pertanyaan Anda, seandainya
benar perusahaan akan melakukan mutasi
terhadap Anda dan Anda ingin menolak
mutasi tersebut, Anda harus melihat
kembali ketentuan dalam Peraturan
Perusahaan ("PP") tempat Anda bekerja
atau perjanjian kerja Anda dengan
perusahaan. Jika memang menolak mutasi
dikualifikasikan sebagai “menolak
perintah kerja”, atau melanggar
perjanjian kerja, konsekuensinya adalah
Anda dianggap melanggar PP atau
perjanjian kerja dan dapat digugat ke PHI.
Namun, sebelumnya Anda dapat
mengupayakan cara kekeluargaan dengan
menyampaikan latar belakang dari
keberatan Anda untuk dimutasikan ke
tempat lain karena alasan keluarga. Upaya
awal yang dapat Anda lakukan adalah
melalui perundingan bipartit. Lebih jauh
simak artikel Hubungan Industrial .
Merujuk pada Pasal 32 UUK di atas,
penempatan tenaga kerja memang harus
memperhatikan harkat, martabat, hak
asasi dan perlindungan hukum pekerja.
Dengan demikian, memang sebaiknya
pihak perusahaan memperhatikan kondisi
pekerja yang akan dimutasi, termasuk
kondisi keluarganya.
Jadi, menurut hemat kami, seandainya
Anda terkena mutasi, Anda bisa saja
menyampaikan keberatan Anda atas
mutasi tersebut secara baik-baik atau
“menawar” kebijakan mutasi tersebut
agar perusahaan mempertimbangkan
alasan Anda untuk tidak jauh dari
keluarga. Dengan harapan, perusahaan
akan mempertimbangkan kembali
rencana mutasi tersebut.
Akan tetapi, jika kewenangan perusahaan
untuk melakukan mutasi ini diatur dalam
PP atau perjanjian kerja, maka
perusahaan sangat mempunyai dasar
untuk memutus hubungan kerja Anda jika
Anda menolak mutasi.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
Bung Pokrol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...