Senin, 02 November 2015

sukristiawan.com;Menghitung pesangon berdasarkan phk

Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK Bagaimana rincian pesangon menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK. Terima kasih Jawaban : Terima kasih untuk pertanyaan Anda. Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan. Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut. Alasan PHK Kompensasi Pengaturan di UU Ketenagakerjaan Mengundurkan diri tanpa tekanan Berhak atas UPH Pasal 162 Ayat (1) Tidak lulus masa percobaan Tidak berhak kompensasi Pasal 154 Selesainya PKWT Tidak Berhak atas Kompensasi Pasal 154 huruf b Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 161 Ayat (3) Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 169 Ayat (1) Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 153 PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (1) PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (3) Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (1) Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (2) Perusahaan pailit 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 165 Pekerja meninggal dunia 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 166 Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut UPH dan Uang pisah Pasal 168 Ayat (1) Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH Pasal 172 Pekerja memasuki usia pensiun opsional Sesuai Pasal 167 Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) 1 kali UPMK dan UPH Pasal 160 Ayat (7) Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah 1 kali UPMK dan UPH KLINIK TERKAIT PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek Dapatkah Pembayaran Pesangon dengan Dicicil? Perhitungan Pesangon Pekerja Jasa Pemakaman Apakah Pesangon Harus Dikurangi Pensiun (DPLK)? Aturan Uang Pesangon dalam Hal PHK Karena Usia Pensiun KATEGORI : BURUH & TENAGA KERJA Langkah yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Tidak Mau Dimutasi Adakah Pesangon Bagi Karyawan Kontrak? Langkah Jika Pengusaha Telat Membayar Upah Lembur Ini Langkah Hukum Jika Tidak Digaji Saat Cuti Melahirkan Wajibkah Perusahaan Memberikan Tunjangan Makan? Klinik lainnya ++ Pasal 160 Ayat (7) Keterangan: UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak Berikut akan kami jelaskan tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yangberbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu: a. Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan] Masa Kerja Uang Pesangon yang Didapat kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan upah 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan upah 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan upah 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan upah 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan upah 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan upah 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan upah 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah 8 (delapan) tahun atau lebih 9 (sembilan) bulan upah b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan] Masa Kerja Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan upah 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3 (tiga) bulan upah 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan upah 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 5 (lima) bulan upah 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7 (tujuh) bulan upah 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8 (delapan) bulan upah 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10 (sepuluh ) bulan upah c. Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan] Adapun UPH terdiri dari: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dari uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak. Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut. Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. MESIN PENCARIAN Cari Jawaban Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK Bagaimana rincian pesangon menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK. Terima kasih Jawaban : Terima kasih untuk pertanyaan Anda. Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan. Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut. Alasan PHK Kompensasi Pengaturan di UU Ketenagakerjaan Mengundurkan diri tanpa tekanan Berhak atas UPH Pasal 162 Ayat (1) Tidak lulus masa percobaan Tidak berhak kompensasi Pasal 154 Selesainya PKWT Tidak Berhak atas Kompensasi Pasal 154 huruf b Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 161 Ayat (3) Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 169 Ayat (1) Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 153 PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (1) PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (3) Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (1) Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (2) Perusahaan pailit 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 165 Pekerja meninggal dunia 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 166 Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut UPH dan Uang pisah Pasal 168 Ayat (1) Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH Pasal 172 Pekerja memasuki usia pensiun opsional Sesuai Pasal 167 Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) 1 kali UPMK dan UPH Pasal 160 Ayat (7) Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah 1 kali UPMK dan UPH KLINIK TERKAIT PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek Dapatkah Pembayaran Pesangon dengan Dicicil? Perhitungan Pesangon Pekerja Jasa Pemakaman Apakah Pesangon Harus Dikurangi Pensiun (DPLK)? Aturan Uang Pesangon dalam Hal PHK Karena Usia Pensiun KATEGORI : BURUH & TENAGA KERJA Langkah yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Tidak Mau Dimutasi Adakah Pesangon Bagi Karyawan Kontrak? Langkah Jika Pengusaha Telat Membayar Upah Lembur Ini Langkah Hukum Jika Tidak Digaji Saat Cuti Melahirkan Wajibkah Perusahaan Memberikan Tunjangan Makan? Klinik lainnya ++ Pasal 160 Ayat (7) Keterangan: UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak Berikut akan kami jelaskan tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yangberbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu: a. Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan] Masa Kerja Uang Pesangon yang Didapat kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan upah 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan upah 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan upah 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan upah 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan upah 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan upah 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) bulan upah 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah 8 (delapan) tahun atau lebih 9 (sembilan) bulan upah b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan] Masa Kerja Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan upah 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3 (tiga) bulan upah 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan upah 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 5 (lima) bulan upah 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7 (tujuh) bulan upah 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8 (delapan) bulan upah 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10 (sepuluh ) bulan upah c. Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan] Adapun UPH terdiri dari: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dari uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak. Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut. Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. MESIN PENCARIAN Cari Jawaban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...