Senin, 18 September 2017

Siapa Sangka, Aki Bekas Ternyata Bisa Digunakan sebagai Panel Surya. Begini Cara Bikinnya
Minggu, 17 September 2017 16:40 WIB
Intisari-Online.com - Jangan terburu-buru membuang aki bekas yang sudah mati.
Sejumlah ilmuan dari Massachusetts Institute of Technology (MIT) pada awal tahun ini telah menemukan fakta bahwa aki bekas ternyata bisa digunakan sebagai panel surya!
Seperti semua jenis baterai bekas lainnya, aki mengandung zat kimia yang berbahaya dan merusak lingkungan.
(Baca juga: Israel Rebut Panel Surya yang Ingin Disumbangkan ke Palestina, Pemerintah Belanda)
Oleh karenanya kita patut berbahagia karena kini telah ditemukan cara untuk mendaur ulang aki bekas menjadi panel surya berkualitas tinggi.
Para ilmuan MIT menghabiskan waktu dua tahun untuk memanfaatkan zat perovskite yang terkandung dalam aki bekas.
Zat ini mereka gunakan untuk menciptakan lapisan panel surya yang sepenuhnya baru dan justru lebih baik dibandingkan panel surya konvensional.
Energi yang dihasilkan oleh panel surya perovskite ini 19% lebih efisien. Ukurannya pun lebih tipis sehingga sangat cocok untuk diaplikasikan pada rumah penduduk.
Para ilmuan tentunya sangat puas dengan penemuan aki bekas yang ternyata bisa digunakan sebagai panel surya bermutu tinggi tersebut.
Reporter : intisari-online
Editor : Moh Habib Asyhad
TAGs :
KOMENTAR
BACA JUGA
Aki Bekas Ternyata Bisa Digunakan Sebagai Panel Surya!
Panel Surya Kini Bisa Dicetak di Printer
Panel Surya 100 Kali Lebih Tipis Dibanding Rambut Manusia Ini Disebut Cocok untuk Revolusi Teknologi Masa Depan
Panel Surya Terbesar di Dunia Telah Beroperasi di Maroko
Hujan Listrik: Panel Surya di China Ini Bisa Ubah Hujan Menjadi Tenaga Listrik 1 2 Membersihkan baterai aki mobil menjadi

Senin, 11 September 2017

sukristiawan.com:Menolak Dimutasi dari Produksi ke Security, Gugatan PHK Pekerja Dikabulkan.

Menolak Dimutasi dari Produksi ke Security, Gugatan PHK Pekerja Dikabulkan.

Ilustrasi.

Jakarta | Gugatan Sahari terhadap PT. Kurnia Tunggal Nugraha yang dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam Putusan No. 212 K/Pdt.Sus-PHI/2017, MA membenarkan Putusan PHI yang menyatakan putus hubungan kerja keduanya, akibat penolakan mutasi, dengan pemberian uang pesangon Rp.50,4 juta.

Perusahaan dinilai telah melanggar perjanjian kerja, karena mempekerjakan Sahari yang semula dibagian produksi ke bagian yang lebih rendah yaitu security, sehingga mutasi tersebut melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Alasan itu dianggap MA telah tepat, dan putusan PHI yang meminta diputuskan hubungan kerjanya tidak bertentangan dengan hukum.

“Bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat dipindahkan bekerja diluar yang dijanjikan yaitu semula dibagian produksi kemudian dipekerjakan kebagian yang lebih rendah tingkatannya (security), sehingga mutasi tersebut tidak memperhatikan Pasal 32 (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2013”, ujar Hakim Agung Ibrahim, Kamis (9/3/2017).

Dalam gugatannya yang diregister dengan perkara No. 15/G/2016/PHI.Jmb, Sahari meminta PHI menyatakan hubungan kerjanya putus dengan perusahaan yang berlokasi di Taman Rajo, Muara Jambi itu. Sahari beralasan dirinya dipekerjakan pada bagian diluar yang diperjanjikan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 169 ayat (2) huruf e UU 13/2003, ia berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan undang-undang. (-03)

sukristiawan.com:Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar

Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Azhar Ferdian Senin, 02/01/2023 | 00:01 WIB Ilustrasi/Net INDOPOLITIKA.COM  – Partai Bur...